LPSK Nilai Tepat soal Tersangka Penembak Bos Rental Diwajibkan Bayar Restitusi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menilai, putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak kasasi tiga anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang terlibat pembunuhan berencana terhadap IA, pemilik rental mobil di Tangerang sudah tepat.
“Putusan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan,” kata Sri dalam keterangan resmi, Sabtu (18/10/2025).
Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi sebesar Rp 576.298.300 kepada keluarga korban dan korban luka.
“LPSK menilai keputusan tersebut penting dalam penerapan restitusi di ranah peradilan militer,” lanjut Sri.
Restitusi adalah gambaran bentuk kerugian korban yang sudah valid secara kerugian. Sementara santunan adalah iktikad baik dan tidak menjadikan hak dari restitusi menjadi hilang.
“Putusan kasasi kasus penembak bos Rental telah memperhatikan kerugian korban,” lanjut Sri.
Sri menilai, putusan tersebut penting dalam sistem hukum pidana militer yang mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan, bukan sekadar saksi penderita.
Dalam pandangannya, restitusi yang diwajibkan kepada para pelaku menunjukkan bahwa pemulihan korban kini diakui sebagai bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana.
Langkah majelis hakim secara eksplisit memerintahkan pembayaran restitusi sebagai bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.
“Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” ujar Sri.
Sri menambahkan bahwa arah pemidanaan di Indonesia kini menunjukkan perubahan paradigma yang semakin kuat, dari sekadar menghukum pelaku menuju pada pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.
Ia juga menilai Mahkamah Agung (MA) dan peradilan militer mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif, di mana tanggung jawab pidana mencakup juga kewajiban hukum untuk memperbaiki akibat dari perbuatan.
“Kami melihat Mahkamah Agung melalui putusan ini sudah berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Pemidanaan tidak cukup menghukum pelaku, tapi juga harus mengembalikan hak korban,” tegas Sri.
Dalam perkara ini, LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada para terlindung, meliputi layanan pemenuhan hak prosedural, dan perlindungan keamanan saat persidangan.
Selain itu, pendampingan hukum dan psikologis, serta fasilitasi restitusi mulai dari penilaian kerugian hingga pemantauan pelaksanaan putusan kepada tujug terlindung yang terdiri dari saksi dan anggota keluarga korban.
Dalam putusan kasasi, hakim menjatuhkan ketentuan bahwa Terdakwa I Klk. Bah. Bambang Apri Atmojo dihukum pidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer. Dia juga dibebankan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 146.354.200.
Restitusi wajib dibayar paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilaksanakan, Oditur Militer memberi perintah tambahan 14 hari.
Bila masih tidak dipenuhi, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban. Jika harta tidak mencukupi, dikenai pidana kurungan 3 bulan, dengan memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan secara proporsional.
Sementara itu, terdakwa II Sertu Bah. Akbar Adli dihukum pidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer, dan membayar restitusi kepada keluarga Alm sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 73.177.100.
Ketentuan pelaksanaan, penyitaan, dan kurungan pengganti berlaku sama seperti terdakwa pertama. Sementara terdakwa III Sertu Kom. Rafsin Hermawan dihukum pidana penjara 3 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Dalam perkara terpisah yang diputus Pengadilan Negeri Tangerang, tiga pelaku sipil yakni Isra bin Alm. Sugiri, Iim Hilmi, dan Ajat Supriyatna, juga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp 56.666.666 kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman.
Bila tidak dibayar dalam 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pengadilan berwenang menyita dan melelang harta para terpidana, dengan pidana kurungan pengganti empat bulan jika tidak mampu membayar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Sri Nurherwati
-
/data/photo/2025/08/07/689487495e06e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
LPSK Nilai Tepat soal Tersangka Penembak Bos Rental Diwajibkan Bayar Restitusi Nasional 18 Oktober 2025
-

LPSK Beri Perlindungan terhadap 3 Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada
Bisnis.com, Jakarta — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan bantuan berupa perlindungan kepada tiga korban pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menilai bahwa bantuan berupa perlindungan itu sudah sesuai dengan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada hari Rabu 9 April 2025 lalu.
“Ketiga korban diputuskan mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan fasilitas penghitungan restitusi,” kata Sri Nurherwati di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Sri menjelaskan layanan pemenuhan hak prosedural diberikan LPSK kepada korban berupa melakukan pendampingan kepada korban setiap memberikan keterangan saat memasuki peradilan.
Kemudian, dalam pelaksanaannya LPSK bekerja sama dengan Sahabat Saksi dan Korban NTT, LBH APIK-NTT, Pendamping Rehsos Kemensos Prov. NTT dan UPTD PPA Provinsi NTT.
“Kami sudah bekerja sama dengan banyak pihak,” katanya.
Selain itu, menurutnya, bantuan rehabilitasi psikologis juga akan diberikan pada salah satu korban yang masih berusia 6 tahun.
Dia menegaskan fokus utama yang perlu ditekankan terkait penanganan perkara ini adalah kaitannya dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual yang terjadi di NTT.
“Status korban adalah anak perempuan yang dieksploitasi secara seksual menggunakan aplikasi media sosial. Untuk itu, pelaku dapat dijerat dengan UU TPKS, Perlindungan Anak, TPPO dan ITE,” ujar Nurherwati.
Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding usai memperoleh sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akibat kasus dugaan kekerasan seksual dan narkoba.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Fajar dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dalam kasus asusila hingga narkoba.
“Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dia menambahkan, pelecehan seksual itu berupa persetubuhan anak di bawah umur, mengonsumsi narkoba hingga menyebarkan video pelecehan seksualnya.
“Telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan, mengonsumsi narkoba. Serta menyimpan menyebar video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” imbuhnya.
Adapun, Fajar juga telah menyatakan banding atas putusan terkait pemecatannya sebagai anggota korps Bhayangkara.
“Atas putusan tersebut pelanggar banding yang menjadi bagian hak pelanggar,” pungkasnya.
-
/data/photo/2025/03/25/67e2538378bb4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Restitusi Keluarga Korban Ditolak, LPSK: Santunan Tak Bisa Gantikan Hak Korban Megapolitan 25 Maret 2025
Restitusi Keluarga Korban Ditolak, LPSK: Santunan Tak Bisa Gantikan Hak Korban
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK
) menghormati keputusan Majelis
Hakim Pengadilan Militer
Jakarta II-08 yang menolak permohonan
restitusi
yang diajukan oleh keluarga bos rental mobil,
Ilyas Abdurrahman
.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyoroti pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa keluarga korban sudah menerima santunan dari pihak kesatuan terdakwa.
“Nah, tadi disampaikan pertimbangan kenapa restitusi tidak dikabulkan. Di antaranya karena para keluarga sudah mendapatkan santunan,” ucap Sri di Pengadilan Militer, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Sri menegaskan, restitusi merupakan hak korban akibat penderitaan dari tindak pidana yang berdampak pada kehidupannya.
Sementara santunan merupakan hal yang berkaitan dengan dukacita, kemudian juga rasa sakit.
“Sehingga memang kami berharap itu dipisahkan, dibedakan,” ungkapnya.
Sri juga mengingatkan, terdakwa telah dihukum maksimal, yaitu hukuman seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.
“Ini yang saya kira perlu dipertimbangkan kembali. Karena memang selama ini korban sangat sulit, sangat minim untuk mendapatkan hak atas restitusi karena mempertimbangkan situasi dan kondisi pelaku,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Militer Jakarta II-08 menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban penembakan Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, dalam sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tersebut.
“Majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer,” kata Arif Rachman.
Majelis hakim menilai, finansial ketiga terdakwa tidak cukup untuk membayar permohonan ganti rugi yang diajukan oleh keluarga korban, yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Lebih lanjut, Arif menambahkan bahwa ketiga terdakwa telah divonis pidana penjara dan dipecat dari keanggotaan TNI.
“Dengan demikian, majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka,” ungkapnya.
Selain itu, TNI AL telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban, dengan besaran Rp 100 juta untuk keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 35 juta untuk Ramli Abu Bakar (60), teman Ilyas yang menjadi korban luka dalam kasus ini.
“Maka, majelis hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga,” tutup Arif.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/11/67aa9a7c6354b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Permohonan Restitusi Kasus Bos Rental Rp 1,1 Miliar, LPSK Harap Hakim Kabulkan Megapolitan 19 Maret 2025
Permohonan Restitusi Kasus Bos Rental Rp 1,1 Miliar, LPSK Harap Hakim Kabulkan
Tim Redaksi
JAKARTA,KOMPAS.com
– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengabulkan permohonan restitusi atau biaya ganti rugi untuk Ilyas Abdurrahman (48),
bos rental
mobil yang tewas ditembak tiga TNI Angkatan Laut (AL) di Rest Area Tol Tangerang-Merak.
Restitusi yang juga dimohonkan untuk Ramli Abu Bakar, korban penembakan lainnya yang selamat, jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar.
“Berharap Hakim Pengadilan Militer mengabulkan restitusi senilai yang sudah dihitung LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati melalui keterangan resmi, Rabu (19/3/2025).
“Restitusi bukan hanya sekadar ganti rugi, tetapi juga bagian dari pemulihan bagi korban dan keluarga mereka. Ini adalah hak korban yang harus dipenuhi,” ujar Sri.
Sri menjelaskan, total restitusi yang dimohonkan untuk Ilyas yang tewas akibat ditembak mencapai Rp 842.434.500.
Sedangkan, restitusi yang dimohonkan buat korban Ramli yang mengalami luka tembak sebesar Rp 292.708.400.
“LPSK menetapkan total restitusi yang harus dibayarkan oleh para pelaku sebesar Rp 1.135.142.900 dan telah disampaikan oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin 10 Maret 2025,” kata Sri.
Sri memerinci, penghitungan restitusi tersebut meliputi kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil, misalnya, biaya angsuran mobil rental, gaji karyawan, perawatan medis, dan kehilangan penghasilan.
“Tim mendasarkan dari permohonan penderitaan korban, yang kemudian dinilai berdasarkan berbagai aspek yang diakui secara hukum,” ujar Sri.
Adapun ketiga besaran restitusi yang dimohonkan ke para pelaku berbeda-beda jumlahnya, yakni:
Total permohonan restitusi untuk Ilyas Abdurrahman Rp 842.434.500, perinciannya:
Total permohonan restitusi untuk Ramli Abu Bakar Rp 292.708.400, perinciannya:
Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL. Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup. Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas Abdurrahman.
Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.
Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan Rafsin Hermawan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

LPSK Kesulitan Eksekusi Restitusi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati
Jakarta –
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengungkapkan kesulitan mengeksekusi harta rampasan terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. LPSK berharap harta Herry segera laku dalam pelelangan agar uangnya bisa diberikan kepada korban sebagai biaya ganti rugi atau restitusi yang sudah ditetapkan.
“Kita belajar dari kasusnya Herry Wirawan itu dari tahun 2022 ya hingga saat ini tidak bisa dieksekusi,” kata Sri dalam diskusi Tantangan Pemberian Restitusi yang disiarkan secara daring, Rabu (19/3/2025).
Sri mengungkapkan kesulitannya adalah ketika harta Herry sudah dilelang dan si pemenang lelang mengetahui kalau itu barang milik terpidana kasus pemerkosaan, para pemenang lelang itu mundur. Hal itu membuat hingga saat ini para korban belum menerima restitusi.
“Karena apa, kesulitan untuk mengeksekusi, karena ternyata harta rampasan yang sudah beberapa kali diupayakan untuk segera dilelang, ternyata meskipun sudah beberapa kali ada yang menang lelang, tapi kemudian mundur setelah mendengar kasusnya. Sehingga kemudian itu tidak bisa dieksekusi,” jelasnya.
“Dulu putusannya ini membebankan kepada negara pada saat putusan di pengadilan negeri, tapi kemudian diperbaiki di putusan banding dan kasasinya, dengan merampas harta Herry Wirawan untuk membayar restitusi sejumlah Rp 331 juta sekian ya. Nah ini yang diharapkan bagaimana ya caranya supaya itu bisa segera dilelang, dan kemudian uangnya itu diserahkan kepada para korban,” imbuhnya.
Herry Wirawan adalah terpidana mati dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati. Herry diketahui sempat mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini pun diperberat saat sidang banding. Namun Herry mengajukan kasasi. Kasasi itu ditolak dan Herry tetap dihukum hukuman mati.
(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

LPSK Ungkap Restitusi Korban Penembakan Oknum TNI AL di Tangerang Masih Dihitung – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengatakan restitusi untuk korban penembakan oknum TNI AL di Tangerang masih dihitung.
Sri menuturkan dalam meninggalnya korban bos rental Ilyas Abdurrahman berdampak bukan hanya oleh keluarga korban. Tapi juga orang lain yang kerap dibantu oleh korban.
“Restitusi sedang diproses dengan menghitung segala kerugian, komponen-komponen yang tentunya tadi mulai disampaikan. Betapa kerugian ini tidak hanya berhenti pada meninggalnya almarhum. Tetapi juga berdampak pada pembiayaan pendidikan terhadap keluarga yang lain,” kata Sri kepada awak media di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).
Ia menerangkan bahwa hal itu juga harus dihitung sebagai kerugian.
“Saya kira itu juga bagian yang tentunya akan kami hitung. Dan saya tadi juga sudah berkomunikasi dengan auditor. Bahwa kita akan mengajukan restitusi dan auditor menyampaikan, dipersilahkan untuk menyampaikan penghitungan restitusi tersebut,” jelasnya.
Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana
Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).
Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.
“Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.
Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman empat tahun penjara.
“Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Gori.


/data/photo/2019/02/22/845097848.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)