Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • SBN RI Catat Inflow Asing Sepanjang 2025, Sentimen Pasar Membaik

    SBN RI Catat Inflow Asing Sepanjang 2025, Sentimen Pasar Membaik

    Bisnis.com, JAKARTA – Pasar Surat Berharga Negara (SBN) Indonesia kembali mencatat arus masuk dana asing (inflow) sepanjang 2025 yang ditopang oleh pembelian bersih investor global pada Desember. Hal tersebut seiring dengan meredanya kekhawatiran pasar terkait penunjukan menteri keuangan baru dan gejolak sosial di sejumlah daerah.

    Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang dilansir dari Bloomberg pada Selasa (6/1/2026), pasar obligasi domestik membukukan pembelian bersih investor asing sebesar US$388 juta pada Desember. Capaian tersebut menjadi arus masuk bulanan pertama sejak Agustus.

    Dengan demikian, sepanjang 2025 tercatat arus masuk bersih dana asing sebesar US$337 juta ke obligasi pemerintah Indonesia. Tren ini menandai tahun ketiga berturut-turut pembelian bersih investor asing secara tahunan.

    Sebelumnya, investor global ramai-ramai melepas obligasi Indonesia pada periode September hingga November. Aksi jual tersebut menghapus pembelian bersih sekitar US$4,6 miliar, dipicu oleh kerusuhan di sejumlah kota serta pemecatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sosok yang selama ini mendapat kepercayaan tinggi dari investor.

    Sentimen pasar juga tertekan oleh kekhawatiran melebarnya defisit anggaran negara menyusul rencana menteri keuangan baru untuk meningkatkan belanja, serta isu independensi Bank Indonesia (BI).

    “Posisi kepemilikan asing di obligasi Indonesia saat ini sudah sangat ringan, sehingga sentimen positif kecil sekalipun bisa menarik arus masuk dana,” ujar Kepala Riset Pendapatan Tetap PT Mandiri Sekuritas Handy Yunianto di Jakarta.

    Menurut Handy, melemahnya dolar AS pada Desember serta pasokan surat utang yang relatif terkendali turut mendorong kembalinya minat investor asing ke pasar obligasi Indonesia.

    Bank Indonesia pada Desember memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah arus keluar dana yang masih berlanjut. BI juga menegaskan tetap membuka ruang bagi penurunan suku bunga lanjutan.

    Kebijakan tersebut meredakan kekhawatiran pasar bahwa bank sentral akan menempuh pelonggaran moneter agresif demi menyesuaikan kebijakan dengan agenda pro-pertumbuhan pemerintah.

    Handy menilai tren arus masuk dana asing berpeluang berlanjut tahun ini jika dolar AS dan imbal hasil US Treasury melemah. Namun, risiko dari sisi fiskal domestik masih membayangi.

    “Masih ada risiko yang berasal dari potensi shortfall penerimaan negara tahun ini, di saat pemerintah berencana meningkatkan belanja untuk berbagai programnya,” katanya.

  • Beli Rumah PPN 0% Berlaku hingga 2027, Ini Syaratnya!

    Beli Rumah PPN 0% Berlaku hingga 2027, Ini Syaratnya!

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah memperpanjang diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah. Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025.

    Intensif ini sebenarnya berlaku sejak era Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Melalui PMK Nomor 60 Tahun 2025 dan dilanjutkan oleh Purbaya hingga akhir 2026.

    Tapi telah berakhir per 31 Desember 2025. Aturan baru yang diteken Menkeu Purbaya, memperpanjang masa intensif tersebut mulai 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026.

    Lalu, apa saja syaratnya?

    Sebelum itu, aturan yang diteken Purbaya tersebut menekankan, intensif diberikan agar perteumbuhan tetap terjaga. Itu tertuang pada bagian menimbang.

    “Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” penggalan poin menimbang aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).

    Intensid itu berlaku untuk rumah tapak maupun rumah susun. Tapi dengan harga jual paling tinffi Rp5 miliar.

    “PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100 persen (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi Pasal 7 ayat (1).

  • Antrean Urus Aktivasi Coretax Membludak, Ditjen Pajak Buka Suara

    Antrean Urus Aktivasi Coretax Membludak, Ditjen Pajak Buka Suara

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan buka suara merespons kunjungan masyarakat ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan aktivasi akun coratex.

    Peningkatan k surat edaran (SE) yang dirilis pada tanggal 13 November 2025 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

    SE tersebut adalah SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) Mulai Tahun Pajak 2025 bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisisan Republik Indonesia (SE Menpan RB 7/2025).

    Pada intinya, SE tersebut meminta aparatur pemerintah agar segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025.

    Merespons kondisi tersebut, Ditjen Pajak buka suara. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengatakan pihaknya telah memperkuat layanan di sejumlah Kantor Pajak.

    Ditjen Pajak juga mengeluarkan surat pengumuman PENG-54/PJ.09/2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada 29 Desember 2025.

    Rosmauli menyampaikan, surat pengumuman tersebut menegaskan aktivasi akun Coretax pada prinsipnya dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan Coretax dan dianjurkan dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi DJP.

    “Sebagai langkah antisipasi, DJP telah memperkuat layanan di kantor pajak sekaligus menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 yang menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax pada prinsipnya dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan Coretax dan dianjurkan dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi DJP. Imbauan ini merupakan langkah mitigasi untuk mencegah penumpukan layanan, terutama menjelang periode pelaporan SPT Tahunan,” terang Rosmauli kepada detikcom, Rabu (31/12/2025).

    Rosmauli menambahkan, bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis tertentu, DJP tetap menyediakan pendampingan di kantor pajak.

    “Namun demikian, bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis tertentu, DJP tetap menyediakan pendampingan di kantor pajak dengan pengaturan layanan agar tetap tertib dan optimal,” terang Rosmauli.

    Dalam surat pengumuman pengumuman Ditjen Pajak ditegaskan seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya, alias gratis.

    Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

    Tonton juga video “Sri Mulyani Bicara Soal Coretax, Sebut Sistemnya Sudah Semakin Baik”

    (hrp/hns)

  • Dua Fokus Bea Cukai Kejar Target Setoran Rp336 Triliun Tahun Depan

    Dua Fokus Bea Cukai Kejar Target Setoran Rp336 Triliun Tahun Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengandalkan pengawasan dan penindakan dalam mengejar target penerimaan negara senilai Rp336 triliun pada 2026. 

    Adapun target penerimaan naik dari versi Nota Keuangan yakni Rp334 triliun. Target tersebut sudah memasukkan asumsi penerimaan dari bea keluar batu bara dan emas yang rencananya berlaku mulai awal tahun depan. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pemerintah menargetkan setoran bea keluar dari ekspor batu bara dalam setahun sekitar Rp25 triliun, sedangkan emas senilai Rp3 triliun.  

    “Penyesuaian target tersebut dilakukan seiring dengan dinamika kebijakan fiskal,” terang Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

    Apabila mengacu pada Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, target penerimaan yang akan dikumpulkan oleh DJBC terbesar berasal dari cukai yakni senilai Rp241,8 triliun. Ini sudah meningkat dari outlook 2025 yakni Rp228,7 triliun. 

    Usai dilantik September 2025 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memutuskan untuk mengambil kebijakan cukup berbeda dari pendahulunya yakni Sri Mulyani Indrawati. Selain memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok, Purbaya memutuskan untuk tidak menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kendati sudah disetujui saat penyusunan RAPBN di DPR Agustus 2025 lalu. 

    Dari sisi kepabeanan, apabila merujuk kepada Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, setoran dari bea masuk ditargetkan sebesar Rp49,9 triliun dan bea keluar sebesar Rp42,6 triliun. Nirwala menyebut pihaknya sudah memasukkan asumsi penerimaan bea keluar ekspor batu bara dan emas pada APBN 2026. 

    Dalam menghadapi target tersebut, lanjut Nirwala, Bea Cukai melakukan pengaturan ulang strategi pencapaian penerimaan dengan mengoptimalkan berbagai instrumen yang ada. Upaya tersebut antara lain melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) guna memperkuat penelitian nilai pabean dan klasifikasi barang, sekaligus mendorong percepatan dan kepastian layanan.

    Tidak hanya itu, peningkatan upaya pengawasan turut dilakukan dengan memperkuat modernisasi laboratorium kepabeanan dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia guna mendukung akurasi pengawasan dan pelayanan. 

    “Di sisi pengawasan, strategi penerimaan turut didukung melalui penguatan operasi penindakan yang dilaksanakan secara serentak dan terpadu, sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan dan mengamankan penerimaan negara,” pungkas Nirwala. 

  • Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

    Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

    GELORA.CO -Ekonom Yanuar Rizki menilai pergantian Menteri Keuangan dari Yanuar Rizki ke Purbaya Yudi Sadewa tidak membawa perubahan mendasar dalam arah kebijakan fiskal.

    Menurutnya, euforia publik dan sentimen positif yang muncul lebih bersifat sementara dan dipicu oleh permainan isu, bukan reformasi struktural.

    “Saya ingin menggambarkan 3 bulan berikut kita akan berhadapan dengan isu besar. Just reminder aja,” kata Yanuar melalui akun YouTube, Sabtu, 27 Desember 2025.

    Ia menyebut kelompok pengusaha selama ini mulai jenuh dengan kebijakan Sri Mulyani, terutama terkait penerimaan negara mulai dari pajak hingga PNBP. Namun, pola yang sama kini dijalankan oleh Purbaya.

    “Sekarang saya tanya, Pak Purbaya juga ternyata sama skemanya PNBP. Pertanyaan saya, apakah kelompok pengusaha ini akan tetap mendukung Purbaya?” ujarnya.

    Menurut Yanuar, dukungan terhadap Purbaya saat ini masih bertahan karena efek “bulan madu” dan belum adanya keberanian menolak secara terbuka.

    “Kalau sekarang belum berani menolak itu loh, takut ditabrak sama netizen gitu. Iya, akan melemah di 3 bulan berikutnya. Iya. Di 6 bulan berikutnya lebih besar, semakin melemah lagi,” tegasnya.

    Ia menilai Purbaya bukanlah game changer dalam mengatasi defisit yang bersumber dari program prioritas Presiden Prabowo.

    “Menurut saya Purbaya juga bukan game changer. Tetap saja Presiden keinginannya untuk MBG, keinginannya untuk koperasi Merah Putih, keinginannya segala macam harus dipenuhi,” kata Yanuar.

    Yanuar juga menegaskan, kebijakan yang dijalankan Purbaya pada dasarnya tidak berbeda dengan era Sri Mulyani.

    “Ada enggak bedanya sama PNBP Misteri Mulyani? Enggak ada. Sama soal drifting sama. Jadi saya ingin mengatakan bahwa output kebijakannya tetap sama. Transfer keuangan pusat ke daerah sama, dipotong,” ujarnya.

    Ia menilai optimisme yang dibangun Purbaya lebih banyak beredar di media sosial dan belum menyentuh sektor riil.

    “Yang dia bangkitkan itu apa? Transfaktor terhadap optimisme ya. Tapi kalau transfaktor dan optimisme transmisinya hanya ada di medsos, enggak dibarengi dengan perubahan struktural,” tandas Yanuar.

    Menurutnya, kekecewaan publik hanya tinggal menunggu waktu ketika kebijakan fiskal mulai dirasakan langsung masyarakat.

    “Tapi begitu output kebijakan ini besok kena juga ke dia, marah-marah lagi kayak dia kemarin marah-marah sama Mas Sri Mulyani,” pungkasnya. 

  • Shortfall Pajak ‘Pasti’ Melebar, Kredibilitas APBN Purbaya di Tubir Jurang

    Shortfall Pajak ‘Pasti’ Melebar, Kredibilitas APBN Purbaya di Tubir Jurang

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang dilanda kegentingan karena kinerja penerimaan pajak jauh di bawah ekspektasi. Shortfall hampir dipastikan melebar. 

    Otoritas pajak harus berjibaku untuk mengejar penerimaan pajak sebesar Rp2.005 triliun supaya defisit anggaran APBN 2025 tidak menembus angka 3%. Kalau target itu meleset, APBN yang hampir 4 bulan terakhir dikelola oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terancam kredibilitasnya.

    Dalam catatan Bisnis, situasi yang terjadi saat ini mirip dengan tahun 2015 lalu, ketika transisi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Joko Widodo (Jokowi). Saat itu, realisasi defisit menembus angka 2,7% karena penerimaan pajak hanya Rp1.055 triliun atau 81,5% dari target APBN-P 2025 senilai Rp1.294,3 triliun.

    Namun demikian, alih-alih menjaga kesinambungan fiskal, Purbaya saat ini justru sibuk menempatkan duit negara ke bank Himbara. Lebih dari Rp200 triliun dana yang berasal dari saldo anggaran lebih atau SAL yang ditempatkan. 

    Persoalannya, penempatan duit negara itu belum mampu mengerek performa kredit perbankan. Setidaknya sampai Oktober 2025 lalu. Di sisi lain, meskipun bersifat deposito on call, penempatan dana SAL itu semakin mengikis bantalan fiskal pemerintah, terutama ketika kinerja penerimaan pajak babak belur seperti saat ini.

    Apalagi pada Juli 2025 lalu, tepatnya ketika Menteri Keuangan masih dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati, DPR sudah menyetujui penggunaan SAL senilai Rp85,6 triliun untuk menambal defisit APBN 2025. Lantas apabila APBN terus mendapat tekanan sampai akhir tahun nanti, apakah strategi ini akan diulang oleh Purbaya? 

    Shortfall Pajak Pasti Melebar

    Sekadar catatan bahwa, informasi yang diperoleh Bisnis para kepala kantor wilayah DJP hanya mampu berkomitmen merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp1.947,2 triliun atau 93,7% dari outlook APBN 2025. Terjadi pelebaran shortfall dibanding simulasi awal pemerintah yang menempatkan outlook penerimaan pajak 2025 di angka Rp2.076,9 triliun.

    Komitmen ini disampaikan dalam rapat pimpinan di Bogor, Jawa Barat, Oktober 2025. Padahal, batas aman supaya defisit APBN tidak tembus di angka 3% dari produk domestik bruto (PDB), otoritas pajak harus merealisasikan penerimaan sebesar Rp2.005 triliun.

    Artinya kalau mengacu kepada angka komitmen kanwil DJP dengan batas aman tersebut, masih terdapat selisih hingga Rp57,8 triliun. “Ini bukan sekadar tantangan, tetapi “kondisi darurat” yang menuntut kewaspadaan dari seluruh komandan di unit vertikal maupun KPDJP,” demikian bunyi maklumat Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang dikutip Bisnis, Senin (15/12/2025).

    Maklumat Dirjen Pajak itu kemudian ditindaklanjuti dengan menentukan sasaran-sasaran wajib pajak yang bisa ‘ditodong’ untuk menutup kekurangan penerimaan pajak. Sektor industri kelapa sawit, pertambangan batu bara, hingga pajak orang kaya menjadi sasaran utama pemerintah.

    Bimo sendiri tidak menjawab pertanyaan Bisnis saat dikonfirmasi tentang pencapaian target Rp2.005 triliun, termasuk rencananya mengoptimalkan penerimaan pajak dari sawit dan batu bara. Dia mengirimkan pertanyaan Bisnis kepada Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli.

    Rosmauli menuturkan bahwa angka target penerimaan dan seluruh langkah pengawasan wajib pajak dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui mekanisme resmi APBN.

    “Secara prinsip, penguatan monitoring dan pengendalian risiko dilakukan secara rutin terhadap seluruh sektor untuk memastikan penerimaan negara dikelola secara akuntabel dan profesional,” ujar Rosmauli kepada Bisnis, Kamis (11/12/2025).

    Janji Purbaya

    Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya tetap akan mengoptimalkan setoran penerimaan negara sampai dengan akhir tahun, yang tersisa persis sekitar 20 hari lagi sebelum tutup buku.

    Dia mengklaim defisit APBN masih akan tetap aman. “Kami akan optimalkan, harusnya sampai akhir tahun yang jelas defisitnya masih aman, jadi enggak usah, kami akan usahakan aman,” ujarnya usai ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/12/2025). 

    Purbaya tidak memerinci lebih lanjut apa strateginya dalam mengincar setoran pajak ratusan triliun untuk menutupi kekurangan penerimaan. Dia hanya menyebut otoritas akan menggali seluruh potensi penerimaan yang ada. 

    “Semua potensi akan kami gali,” terang mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu. 

    Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyatakan terbuka untuk saling bertukar data dengan instansi lain dalam upaya kolaborasi meningkatkan penerimaan negara.

    Bimo menyampaikan bahwa praktik pertukaran data antarkementerian dan lembaga sejatinya telah berjalan untuk berbagai kepentingan. Bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kerja sama tersebut difokuskan untuk mendorong kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

    Namun, Bimo mengakui bahwa DJP masih dibatasi oleh ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur kerahasiaan data wajib pajak (WP). Pembatasan tersebut, menurut dia, kerap menjadi sumber keluhan dari instansi lain yang membutuhkan data perpajakan untuk keperluan analisis dan pengawasan.

    “Dulu mungkin Ditjen Pajak [dikeluhkan] cuma minta-minta data doang, enggak mau ngasih data. Iya, pasal 34 enggak boleh ngasih karena rahasia. Sekarang gini terus terang saja, saya buka data untuk bapak ibu sesuai dengan aturan,” ujar Bimo.

    Tak Punya Banyak Opsi

    Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki banyak opsi untuk memastikan defisit APBN 2025 tidak semakin melebar hingga melampaui batas 3% terhadap PDB. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet, belanja pemerintah sudah ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya.

    Peningkatan terjadi akibat kebutuhan untuk mengakomodasi sejumlah penambahan belanja di semester II/2025.   Yusuf memandang sampai akhir tahun nanti kecil kemungkinan belanja akan membengkak karena sudah diakomodasi dari peningkatan belanja yang ditargetkan pemerintah.

    Sampai dengan akhir Oktober 2025 saja, realisasi belanja pemerintah pusat baru Rp1.879,6 triliun atau 70,6% dari outlook, sedangkan transfer ke daerah (TKD) Rp713,4 triliun atau 82,6% terhadap outlook.  

    Oleh karena itu, Yusuf memandang bahwa kunci untuk memastikan defisit APBN tidak semakin melebar ada pada penerimaan pajak. Menurutnya, apabila dibandingkan antara realisasi pajak Oktober dan bulan-bulan sebelumnya, ada sedikit perbaikan meski tidak signifikan.  

    “Peluang baiknya penerimaan pajak ada meskipun sangat kecil. Yang penting untuk dilakukan pemerintah terutama di sisa bulan semester kedua ini adalah memastikan bahwa pelaporan pajak oleh wajib pajak itu dilakukan secara tepat atau benar, sehingga proses intensifikasi pajak merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dalam upaya agar defisit APBN rasionya tidak melebihi batas 3% terhadap PDB,” terangnya kepada Bisnis, Minggu (14/12/2025).

     Adapun opsi lain yang bisa diambil pemerintah selain mengamankan penerimaan pajak adalah penundaan belanja. Peneliti lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyebut pemerintah bisa menunda sementara sejumlah belanja yang bisa dilakukan.  

    Akan tetapi, opsi itu dinilai tidak tanpa konsekuensi. Penundaan belanja ini berpeluang menekan kontribusi belanja pemerintah terhadap PDB, yang mana pertumbuhannya ditargetkan bisa mencapai di atas 5%. Sebagaimana diketahui, belanja pemerintah sempat terkontraksi hingga 0,33% (yoy) pada kuartal II/2025. Kebijakan efisiensi tidak lepas dari faktor penyebab hal tersebut.  

    Pada kuartal III/2025, ketika ekonomi tumbuh 5,04% atau lebih rendah dari kuartal sebelumnya yakni 5,12%, belanja pemerintah akhirnya berbalik tumbuh positif yakni 5,49% (yoy).  “Secara natural [penundaan belanja] seharusnya tidak dilakukan pemerintah terutama dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di akhir tahun,” terang Yusuf.  

  • Dirjen Pajak Bersiap Buka Perluasan Pertukaran Data Antarinstansi

    Dirjen Pajak Bersiap Buka Perluasan Pertukaran Data Antarinstansi

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyatakan terbuka untuk saling bertukar data dengan instansi lain dalam upaya kolaborasi meningkatkan penerimaan negara.

    Dalam diskusi publik bertajuk ‘Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba’ yang digelar Kamis (11/12/2025), Bimo menyampaikan bahwa praktik pertukaran data antarkementerian dan lembaga sejatinya telah berjalan untuk berbagai kepentingan. Bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kerja sama tersebut difokuskan untuk mendorong kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

    Namun, Bimo mengakui bahwa DJP masih dibatasi oleh ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur kerahasiaan data wajib pajak (WP). Pembatasan tersebut, menurut dia, kerap menjadi sumber keluhan dari instansi lain yang membutuhkan data perpajakan untuk keperluan analisis dan pengawasan.

    “Dulu mungkin Ditjen Pajak [dikeluhkan] cuma minta-minta data doang, enggak mau ngasih data. Iya, pasal 34 enggak boleh ngasih karena rahasia. Sekarang gini terus terang saja, saya buka data untuk bapak ibu sesuai dengan aturan,” ujar Bimo dalam forum yang disiarkan melalui kanal YouTube Pusdiklat Pajak, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Bimo mengungkapkan bahwa usulan untuk memperluas ruang pertukaran data WP telah ia sampaikan kepada Menteri Keuangan, baik saat jabatan tersebut masih dipegang Sri Mulyani Indrawati maupun di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tujuannya agar DJP dapat lebih leluasa berbagi data dengan tetap mematuhi kerangka hukum yang berlaku.

    Menurut Bimo, sikap tersebut dilandasi keinginan agar DJP tampil lebih inklusif dan membangun hubungan timbal balik yang setara dengan instansi lain. Saat ini, Kemenkeu telah melakukan pertukaran data secara terbatas dengan sejumlah lembaga, terutama untuk kebutuhan pengawasan lintas sektor.

    “Kalau bapak ibu memang mau mendapatkan data untuk menganalisis kinerja di sektor bapak ibu, saya kasih. Tentu tanpa identifikasi. Itu halal, enggak usah dipersulit. Saya kasih, saya minta Direktur Data. Kenapa? Karena dengan begitu ada trust, kan dari [Ditjen] Minerba [Kementerian ESDM] juga ngasih. Sama-sama kami awasi,” tuturnya.

    Pada kesempatan yang sama, Bimo juga menyinggung langkah pengawasan terhadap wajib pajak kaya atau high wealth individual (HWI). Ia mengungkapkan, pada hari tersebut DJP baru saja memanggil sejumlah WP dengan kekayaan besar untuk klarifikasi kepatuhan.

    Bimo menjelaskan bahwa sebagian WP kaya masih belum menyadari otoritas pajak memiliki akses ke berbagai sumber data lintas instansi, termasuk data kepemilikan manfaat (beneficial ownership/BO) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum. Data tersebut dinilai penting sebagai pembanding kepatuhan pelaporan pajak.

    “Sekarang itu data luar biasa untuk benchmarking kepatuhan dari wajib pajak, terkadang wajib pajak mungkin merasa kami enggak punya akses terhadap data tersebut, sehingga di laporan SPT-nya itu tidak dimasukkan,” ungkapnya.

  • DJP Agresif Panggil WP Jumbo, Ingin Ijon Pajak?

    DJP Agresif Panggil WP Jumbo, Ingin Ijon Pajak?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak memiliki banyak opsi untuk memastikan defisit APBN akhir 2025 tak melampaui batas 3% terhadap PDB. Hal ini di tengah risiko shortfall penerimaan pajak yang diperkirakan semakin melebar. 

    Apabila mengacu pada data yang disampaikan pada konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober 2025 yakni Rp1.459 triliun atau baru 70,2% terhadap outlook laporan semester I/2025 Rp2.076,9 triliun. 

    Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Bisnis, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto disebut memberikan instruksi kepada jajaran kepala kantor wilayah (kanwil) di bawahnya untuk mengejar target penerimaan hingga Rp2.005 triliun. Hal itu di tengah kemampuan kanwil untuk berkomitmen mengumpulkan Rp1.947,2 triliun. 

    Artinya, otoritas pajak memiliki waktu hanya kurang dari sebulan untuk mengumpulkan selisih senilai Rp57,8 triliun. 

    Menurut Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono, kemampuan otoritas pajak untuk mengumpulkan sisa target penerimaan sangat bergantung kepada kapasitas masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP). Sebab, setiap KPP memiliki karakteristik yang berbeda-beda, tergantung dengan wajib pajak (WP) yang mereka layani. 

    “Jadi ada yang memang KPP punya wajib pajak lumayan bagus, karena industrinya lagi moncer. Akan tetapi di sisi lain, ada KPP yang memang wajib pajak dengan karakteristik yang lagi down,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (11/12/2025). 

    Prianto, yang juga berjibaku di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menceritakan bahwa sejumlah Kepala KPP beberapa kali pernah memanggil wajib pajak (WP) terutama pada kantor WP besar. Mereka rata-rata adalah BUMN yang ada di Jakarta. 

    Pemanggilan itu berdasarkan mutual relationship antara otoritas dan wajib pajak untuk memenuhi target penerimaan. WP besar bisa diberikan opsi untuk menyetorkan pajak mereka lebih dulu pada akhir tahun untuk kemudian dipindahbukukan dari tahun berikutnya. 

    “Itu praktik terjadi beberapa tahun lalu saya mendapatkannya dari wajib pajak yang cerita. Jadi dipanggil KPP kemudian ditanya mau menyumbang berapa, setor pajak tambahan berapa. Ada juga yang dipatok sekian, kalau begini otomatis akan berbeda-beda setiap KPP,” tuturnya. 

    Prianto mengatakan bahwa praktik ini mirip dengan ijon pajak. Praktik itu dilarang setidaknya saat Menkeu dijabat Sri Mulyani Indrawati, kendati tidak ada aturan sanksinya. 

    “Ada yang cerita, deposito di perusahaan cari dipindahkan ke setoran pajak nanti tahun berikutnya di awal-awal bisa di PBK [pindahbukukan] ke jenis pajak lainnya. Itu nanti mutual relationsip, bisa terjadi juga kembali ke kreativitas kepala kantor pelayanan pajak,” ucapnya. 

    Namun, apabila opsi dimaksud tidak berhasil, pemerintah setidaknya memiliki dua opsi untuk memastikan defisit APBN tidak semakin membengkak seiring pelebaran shortfall. Salah satu opsi yang sudah dikantongi pemerintah adalah penggunaan saldo anggaran lebih (SAL).

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyetujui rencana pemerintah untuk memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp85,6 triliun pada 2025. Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto menyampaikan bahwa pemanfaatan SAL tersebut akan digunakan untuk mengurangi penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), memenuhi kewajiban pemerintah, serta menutup belanja prioritas dan defisit anggaran. 

    “Silpa itu bisa digunakan, atau ternyata memang pajaknya terpenuhi keran utang dimungkinkan sesuai UU Perbendaharaan Negara. Ada cara lain, ya efisiensi lagi,” lanjut Prianto. 

    Ke depan, senjata pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan pajak dengan target lebih tinggi yakni Rp2.357,7 triliun juga tidak banyak. Senjatanya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni memaksimalkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. 

    Apalagi, Menkeu Purbaya telah mengamanatkan kepada kementeriannya untuk tidak membuat pungutan pajak baru atau penaikan tarif. Hal itu kendati di tahun depan otoritas akan mulai memungut bea keluar untuk ekspor batu bara dan emas. 

    Dari sisi intensifikasi, Prianto menyebut otoritas bisa menggeser-geser WP dari pengurusannya di kantor pajak madya ke pratam apabila dinilai kurang potensial. Fiskus juga dinilai bisa menggunakan mekanisme SP2DK untuk pemeriksaan. 

    “Untuk ekstensifikasi, bisa menyisir wajib pajak yang belum masuk yaitu di underground economy, atau kebijakannya bisa diubah dengan sekarang membatasi wajib pajak badan yang masih menerapkan PPh final UMKM 0,5% dengan harapan mereka bayar lebih tinggi karena enggak bisa lagi [dapat insentif pajak 0,5%],” paparnya. 

    Di sisi lain, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya tetap akan mengoptimalkan setoran penerimaan negara sampai dengan akhir tahun, yang tersisa persis sekitar 20 hari lagi sebelum tutup buku. Dia mengeklaim defisit APBN masih akan tetap aman. 

    “Kami akan optimalkan, harusnya sampai akhir tahun yang jelas defisitnya masih aman, jadi enggak usah, kami akan usahakan aman,” ujarnya usai ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/12/2025). 

    Purbaya tidak memerinci lebih lanjut apa strateginya dalam mengincar setoran pajak ratusan triliun untuk menutupi kekurangan penerimaan. Dia hanya menyebut otoritas akan menggali seluruh potensi penerimaan yang ada. 

    “Semua potensi akan kami gali,” terang mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu. 

  • 60 Pemdes di Bondowoso Tak Bisa Cairkan Dana Non-Earmark, Akankah Menkeu Purbaya Melunak?

    60 Pemdes di Bondowoso Tak Bisa Cairkan Dana Non-Earmark, Akankah Menkeu Purbaya Melunak?

    Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak 60 desa di 19 kecamatan se Kabupaten Bondowoso hingga saat ini tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap II non-earmark tahun 2025, setelah pemerintah pusat menetapkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025.

    PMK tersebut merupakan revisi atas regulasi mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pengetatan syarat pencairan dana non-earmark—dana yang tidak terikat peruntukan tertentu—yang harus diajukan lengkap sebelum 17 September 2025.

    Bagi desa yang tidak mengajukan berkas tepat waktu, dana non-earmark tidak akan disalurkan sama sekali. Ketentuan ini mulai berlaku setelah PMK 81/2025 ditetapkan pada 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025.

    Selain batas waktu pengajuan, PMK juga memunculkan syarat baru: desa diwajibkan membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai komponen penyaluran dana.

    Berdasarkan laporan internal, Bondowoso termasuk dalam daerah yang belum bisa mencairkan dana non-earmark bersama sejumlah kabupaten lain di Indonesia. Untuk Jawa Timur, Bondowoso berada di daftar yang sama dengan antara lain Sidoarjo (127 desa), Mojokerto (117 desa), Blitar (70 desa), Lamongan (102 desa), Banyuwangi (92 desa), dan Malang (118 desa).

    Di Bondowoso sendiri, 51 desa tidak bisa mencairkan dana non-earmark, sementara 9 desa bahkan tidak dapat mencairkan earmark maupun non-earmark. Satu desa, yakni Padasan, tercatat belum menerima DD sejak tahap awal karena kepala desanya tersangkut kasus hukum.

    Kepala Desa Bendelan, Kecamatan Binakal, Bambang Suhartono, mengakui desanya gagal mencairkan dana non-earmark karena keterlambatan administrasi.

    “Dana yang belum kami jalankan itu sekitar Rp290 juta. Rencananya untuk paving di dua titik, tembok penahan tanah, dan program pemberdayaan masyarakat. Karena belum bisa cair, tekanan sosial-politik di masyarakat cukup terasa,” ujarnya, Kamis, 11 Desember 2025.

    Bambang menambahkan dirinya belum menyampaikan persoalan ini kepada warga karena masih berharap ada perubahan kebijakan. “Informasinya, syarat pengajuan bukan lagi 17 September, tetapi 17 Desember. Semoga pemerintah pusat bisa mendengar aspirasi para kepala desa,” katanya.

    Hal serupa dialami Desa Mengen, Kecamatan Tamanan. Kepala Desa Mengen, Fauzan, menyebut dana non-earmark desanya sekitar Rp100 juta.

    “Rencananya untuk pemberdayaan masyarakat, mungkin mesin rajang tembakau atau dukungan untuk UMKM. Saya sudah sampaikan ke warga apa adanya, bahwa kami terhambat aturan itu,” ujarnya.

    Ketua APDESI Bondowoso, Mathari, mengonfirmasi bahwa sekitar 15 kepala desa dari Bondowoso turut mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025. Aksi tersebut mendesak pemerintah pusat meninjau ulang PMK 81/2025.

    “PMK ini sangat membebani kepala desa. Mereka punya janji kepada masyarakat untuk membangun. Dana non-earmark yang tidak bisa cair di Bondowoso rata-rata Rp200–400 juta per desa,” ujarnya.

    Mathari, yang juga Kades Bukor di Kecamatan Wringin, mengaku desanya sendiri tidak terdampak aturan ini, namun ia hadir untuk menyampaikan aspirasi kolektif para kepala desa.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaidi, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya terjadi di Bondowoso, melainkan di banyak daerah lain.

    “Ada 60 desa di Bondowoso yang belum salur dana non-earmark. Satu di antaranya adalah Padasan yang memang bermasalah sejak awal. Sisanya karena terlambat melengkapi persyaratan hingga batas waktu 17 September 2025,” terangnya.

    Mahfud menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai aturan pusat tersebut. Di Jawa Timur saja, ada 1.261 desa yang serupa Bondowoso. “Ini terjadi di banyak tempat, bukan hanya Bondowoso,” tambahnya.

    PMK 81/2025 diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya, yang menggantikan Sri Mulyani pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di kalangan kepala desa, muncul harapan agar Menkeu memberikan kelonggaran atau masa transisi.

    Sejumlah desa, termasuk di Bondowoso, berharap pemerintah pusat mempertimbangkan perubahan jadwal pengajuan menjadi 17 Desember 2025 seperti informasi yang beredar. Jika kebijakan tidak berubah, dana non-earmark ratusan juta rupiah di puluhan desa akan hangus dan program desa terpaksa dihentikan. (awi/ian)

  • Kabar Terbaru, Sri Mulyani Jadi Pengajar di Universitas Oxford

    Kabar Terbaru, Sri Mulyani Jadi Pengajar di Universitas Oxford

    London, Beritasatu.com – Setelah tidak lagi menjabat sebagai menteri keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan kabar terbaru mengenai kiprahnya. Ia kini bekerja sebagai pengajar di Universitas Oxford, Inggris, sekaligus menerima World Leaders Fellowship 2026 di Blavatnik School of Government.

    World Leaders Fellowship merupakan program yang dirancang bagi para pemimpin global yang tengah memasuki transisi karier setelah memimpin negara atau institusi publik besar.

    Dalam program ini, Sri Mulyani akan berbagi pengalaman kepada para pemimpin dunia masa kini dan mendatang.

    Ia akan berperan dalam pendampingan mahasiswa dan alumni, mengikuti pertemuan para pemimpin global, serta mengeksplorasi pendekatan inovatif dalam pemerintahan.

    Dalam pernyataannya, Sri Mulyani mengungkapkan rasa bangganya mendapat kesempatan tersebut.

    “Merupakan suatu kehormatan bagi saya untuk bergabung sebagai World Leaders Fellow di Universitas Oxford. Saya berharap dapat berkontribusi secara bijaksana, berbagi pengalaman sambil terus belajar, dan mendukung generasi pembuat kebijakan berikutnya,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya yang dikutip dari website resmi Blavatnik School of Goverment University Oxford, Selasa (11/12/2025).

    Dekan pendiri Blavatnik School, Ngaire Woods menyatakan kegembiraannya atas bergabungnya Sri Mulyani.

    “Kami sangat senang Sri Mulyani bergabung untuk berbagi pengalaman dalam pembuatan kebijakan ekonomi global… Mahasiswa kami dari lebih 60 negara akan sangat beruntung bisa belajar darinya,” ujarnya.

    Diketahui, Sri Mulyani adalah Menteri Keuangan pertama yang menjabat di bawah tiga Presiden Indonesia secara berturut-turut. Pada 2018, ia dinobatkan sebagai menteri terbaik di dunia.

    Di Bank Dunia, ia pernah menjabat sebagai Direktur Pelaksana dan Chief Operating Officer, bertanggung jawab atas operasional global dan bekerja dengan berbagai negara untuk mengatasi tantangan pembangunan.

    Sri Mulyani akan menjalani Fellowship selama satu tahun, yang menjadi babak baru dalam perjalanan panjangnya di dunia kebijakan publik dan kepemimpinan global.