Tag: Sony Susmana

  • DPR Usul Moge Boleh Masuk Tol, Begini Tanggapan Pakar

    DPR Usul Moge Boleh Masuk Tol, Begini Tanggapan Pakar

    Jakarta

    Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menanggapi usulan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI soal motor gede (moge) yang boleh masuk tol. Dia menganggap, usulan tersebut mengandung sejumlah risiko.

    Sony menjelaskan, di sejumlah negara, motor memang boleh masuk jalan tol. Namun, situasi lalu lintas di Indonesia, kata dia, sangat berbeda. Sehingga, usulan tersebut belum ideal diterapkan di dalam negeri.

    “Di beberapa negara memang moge sah-sah aja masuk tol, tapi di Indonesia ini berbeda. Tanpa moge masuk tol aja perilaku pengendara masih belum bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Sony kepada detikOto, Sabtu (25/1).

    “Kecelakaan masih tinggi dan fasilitas darurat disalahgunakan. Apakah kita siap? Keluarga kita bisa menjadi salah satu korbannya,” tambahnya.

    Ilustrasi moge masuk tol. Foto: Andhika Prasetia

    Lebih jauh, Sony menegaskan, sebelum membolehkan moge masuk tol, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. Misalnya, membenahi budaya berkendara orang Indonesia dan memperbaiki fasilitas darurat.

    “Nomor satu, tertibkan dulu mereka yang ugal-ugalan, ketatkan sistem penindakkan yang efektif, benahi fasilitas darurat. Setelah itu benar-benar berjalan, baru pikirkan kemungkinan moge masuk tol,” kata dia.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras mengusulkan agar motor gede (moge) dibolehkan masuk dan melintasi jalan tol. Sebab, kata dia, kebijakan tersebut akan menambah pendapatan negara.

    “Sekedar masukan aja sebenarnya untuk sebagai salah satu pengguna yang potensial menurut saya. Kalau kita berbicara tentang selama ini kita melihat juga kan, Moge dalam hal ini misalkan motor pengawal, itu kan bisa masuk gitu loh. Kalau boleh dibilang nothing is different lah dengan motor gede yang lainnya gitu,” kata Andi, dikutip dari detikNews, Sabtu (25/1).

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA). (dok. istimewa). Foto: Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA). (dok. istimewa).

    Andi mengatakan pertimbangan motor gede dapat masuk ke jalan tol, salah satunya terkait pendapatan yang bukan hanya dari kendaraan roda empat. Kendaraan moge, kata dia, juga dinilai tak akan merusak struktur jalan tol.

    “Jadi pertimbangan-pertimbangan saya sebenarnya hanya sebagai salah satu pangsa pasar jalan tol kita, potensi pendapatan jalan tol yang mana kemudian saya kira tidak memberikan dampak yang sangat jelek terhadap jalan tol,” tutur politikus Partai Gerindra tersebut.

    “Karena tidak terlalu berat dan tidak seperti kendaraan logistik yang begitu besar. Tentu tergantung sama kondisi jalan gitu loh. Kalau motor gede ini kan cenderung menurut saya tidak merusak, tinggal membuat aturannya aja. Aturan bagaimana agar supaya tertib berkendara gitu loh,” kata dia menambahkan.

    (sfn/lth)

  • Salah Kaprah Mitsubishi Pajero & Toyota Fortuner Buat Ngebut di Jalan Tol

    Salah Kaprah Mitsubishi Pajero & Toyota Fortuner Buat Ngebut di Jalan Tol

    Jakarta

    Pernah mendengar atau melihat pengendara Sport Utility Vehicle (SUV) ladder frame seperti Mitsubishi Pajero Sport atau Toyota Fortuner melaju ngebut di jalan tol?

    Ada yang ngebut dengan meliuk-liuk menghindari kendaraan lain, bahkan ada juga yang hingga ‘menghajar’ bahu jalan. Tindakan seperti itu tentu membahayakan bagi pengendara sekaligus pengguna jalan lainnya.

    Mobil utilitas sport memang dikenal sebagai kendaraan dengan performa mesin yang kuat dan desain gagah. Meskipun begitu, sebenarnya mobil jenis ini tidak dirancang untuk aksi kebut-kebutan utamanya di jalan tol. Mengapa?

    Alasan Mobil SUV Tidak Boleh Ngebut-ngebutan di Jalan Tol

    Dari catatan detikOto, Praktisi keselamatan berkendara, Sony Susmana, mengatakan bahwa mobil-mobil SUV ladder frame tidak dijadikan kendaraan untuk kebut-kebutan di jalan tol.

    Karena mobil dengan dimensi bongsor tersebut bisa kehilangan kestabilan, apabila dipacu dengan kecepatan tinggi di jalan tol.

    “Kendaraan-kendaraan yang big SUV rata-rata sasisnya ladder frame, antara sasis dan bodi tidak menyatu atau terpisah. Artinya, bodi mobil pada jenis sasis ini diletakkan di atas sasis lalu disambungkan. Bisa dikatakan secara bentuk lebih jangkung atau tinggi. Sehingga gejala limbung atau bounching yang terjadi lebih besar,” ujar Sony kepada detikOto, pada Senin (8/1/2024) lalu.

    Toyota New Fortuner GR Sport 4×4 Foto: Muhammad Hafizh Gemilang

    Ketika digunakan ngebut di jalan tol, Pajero Sport atau Fortuner kestabilannya mungkin tidak sebaik kendaraan dengan jenis sasis monokok. Kestabilan yang labil di kecepatan tinggi akan mempengaruhi handling. Di mana, hal ini bisa berakibat fatal terutama jika pengemudinya tak sigap.

    “Bentuk bodi seperti ini karakternya menangkap angin terutama di kecepatan tinggi. Sekalipun sudah didesain oleh tenaga-tenaga ahli tetap aja ada batas toleransinya,” jelas Sony yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).

    Ketika memacu SUV bongsor di kecepatan tinggi, seringnya berisiko membuat selip atau bahkan mudah terbalik. Ini bisa diakibatkan oleh terpaan angin dari depan ataupun samping.

    “Kalau bicara ngebut sih bisa, toh power dari mesinnya besar. Dan ada kok balapan mobil SUV di sirkuit. Tapi, itu sudah dimodifikasi ya. Sementara kendaraan-kendaraan standar tersebut didesain hanya untuk jalan raya yang lebih mengedepankan kenyamanan,” pungkas Sony.

    (khq/fds)

  • Jangan Asal Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Aturan Lengkapnya!

    Jangan Asal Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Aturan Lengkapnya!

    Jakarta

    Sepeda listrik kini banyak digunakan masyarakat di jalan raya, karena dianggap praktis dan terjangkau. Sayang animo ini tak sebanding dengan kesadaran taat aturan penggunaan sepeda listrik.

    Seperti kendaraan lain, pengendara sepeda listrik wajib melengkapi diri dengan peralatan berkendara. Sejumlah fitur di kendaraan listrik juga harus berfungsi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengendara serta pengguna jalan lain.

    Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya

    Regulasi sepeda listrik terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

    Aturan tersebut secara umum juga berlaku untuk skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet. Berikut ini sejumlah aturan sepeda listrik yang dirangkum detikoto:

    Penggunaan Sepeda Listrik

    Dalam menggunakan sepeda listrik, pengguna harus memperhatikan aturan sebagai berikut:

    Wajib menggunakan helm.Usia pengguna minimal 12 tahun.Tidak boleh mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang sudah dilengkapi tempat duduk penumpang.Sepeda listrik dilarang dimodifikasi dayanya untuk meningkatkan kecepatan.Wajib tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.Harus memberikan prioritas kepada pejalan kaki.Selalu menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.Menggunakan kendaraan dengan penuh konsentrasi.

    Tidak Bisa Bebas di Jalan Raya

    Sepeda listrik dilarang atau tidak boleh digunakan di jalan raya. Berdasarkan aturan Permenhub, sepeda listrik hanya bisa digunakan di lokasi berikut:

    1. Lajur Khusus

    Sesuai namanya, lajur disediakan pemerintah khusus untuk sepeda atau kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik. Misalnya sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet.

    2. Kawasan Tertentu

    Yang dimaksud kawasan tertentu meliputi:

    Pemukiman.Jalan yang sedang diberlakukan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day).Kawasan wisata.Area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi.Kawasan perkantoran.Kawasan lain di luar jalan.3. Trotoar Tertentu

    Jika jalan raya tidak memiliki lajur khusus sepeda listrik, maka boleh beroperasi di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki. Yang dimaksud kapasitas memadai adalah harus bisa menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu.

    Kelengkapan Sepeda Listrik

    Sepeda listrik juga harus memenuhi persyaratan keselamatan, antara lain sebagai berikut:

    Lampu utama.Di bagian belakang terdapat alat pemantul cahaya (reflektor) atau lampu.Di bagian kiri dan kanan terdapat alat pemantul cahaya (reflektor).Sistem rem dengan fungsi optimal.Klakson atau bel.Pengguna Sepeda Listrik Bisa Ditilang?

    Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, dikutip dari detikBali, menjelaskan polisi sudah menerapkan teguran dan penegakan aturan bagi pengguna sepeda listrik yang melanggar aturan.

    “(Aturan berkendara sepeda listrik di jalan raya) baru teguran dan penegakan. Bukan hari ini saja (penegakan aturannya), tapi sudah dari dulu,” kata dihubungi detikBali pada Kamis (19/9/2024).

    Namun saat ini belum ada aturan penindakan pada pengguna sepeda listrik yang melanggar aturan, seperti tilang atau denda. Aturan yang lebih tegas dengan menyertakan sanksi tersebut masih dalam proses pembahasan.

    “(Penindakan) nanti akan diterapkan karena produk undang-undangnya (masih digodok). Masih melihat perkembangan situasi. (Sementara) akan dikaitkan dengan ketentuan yang bisa dikaitkan,” kata Jansen.

    Sepeda listrik, layaknya kendaraan lain, sebaiknya hanya digunakan pengendara yang sudah cukup umur dan bisa bertanggung jawab. Hal ini untuk mencegah kecelakaan hingga jatuh korban, terutama yang melibatkan pengendara berusia kurang dari 12 tahun.

    Karena itu, Jansen mengimbau orang tua selalu mengawasi anak-anaknya yang mengendarai sepeda listrik. Menggunakan sepeda listrik di jalan raya, ngebut, dan tidak memperhatikan kondisi transportasi saat itu bisa membahayakan banyak orang.

    Hal serupa diungkapkan Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana terkait penggunaan sepeda listrik. Apalagi kendaraan sepeda listrik memiliki dimensi kecil, sehingga sulit terlihat kendaraan lain.

    “Sepeda listrik secara dimensi lebih kecil dari motor pada umumnya sehingga susah terlihat oleh pengemudi truk/bus. Itu kenapa nggak layak ada di jalan raya, sebaiknya sepeda listrik hanya digunakan di area kompleks perumahan,” kata Sony.

    Selain itu, ketiadaan surat-surat yang menyatakan keamanan dan legalitas kendaraan serta pengendara memperkuat alasan sepeda listrik hanya bisa digunakan di areal perumahan. Sepeda listrik memang terjangkau dan mudah dikendarai, namun jangan sampai membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

    (bai/row)

  • Duh! Bocah ‘Cengtri’ Sepeda Listrik Keluar Gang Keserempet Motor

    Duh! Bocah ‘Cengtri’ Sepeda Listrik Keluar Gang Keserempet Motor

    Jakarta

    Pengguna sepeda listrik yang tidak sesuai aturan berkendara kembali menimbulkan kecelakaan. Kali ini tiga bocah langsung keluar dari gang tanpa berhenti melihat situasi kiri dan kanan. Duh!

    Viral di media sosial, tiga orang bocah tanpa helm menggunakan sepeda listrik hendak keluar dari gang. Dari rekaman CCTV yang beredar, ketiga bocah itu tidak mengurangi laju saat keluar dari gang.

    Sejurus kemudian ada motor matic dari jalan utama dari arah sebelah kanan bocah yang bonceng tiga alias cengtri itu. Memang terlihat blind spot atau titik buta berupa bangunan rumah. Motor pun terlihat masih ngegas, brak.. terjadi serempetan antara sepeda listrik dan motor matic.

    Beruntung ketiga bocah tersebut langsung bangkit usai sepeda listriknya terjatuh. Dua orang temannya langsung kabur ke dalam gang.

    Perlu dipahami, anak sebaiknya tak diperkenankan membawa sepeda listrik tanpa pengawasan orang tua.

    Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menegaskan orang tua yang membiarkan anak di bawah umur nyetir di jalan raya bukannya sayang anak malah bikin masuk ke jurang bahaya.

    Orang tua sangat berperan penting untuk mencegah anak-anaknya berkendara di jalan raya.

    “Orang tua harus tahu kalau resiko bahaya saat berkendara itu tinggi, jangankan asal-asalan. Hati-hati saja belum tentu aman,” kata Sony.

    Lebih jauh, Sony juga mengungkap bahaya bocah dibiarkan naik sepeda listrik di jalanan umum. Selain membahayakan diri mereka sendiri, aksi tersebut juga bisa mengancam keselamatan orang lain.

    “Fenomena baru dan terus bertambahnya bahaya sepeda listrik yang berkeliaran di kalangan umum dengan kecepatan di atas rata-rata, tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, dan ditunggangi bocah minim keterampilan,” terangnya.

    “Serba salah memang ketika bicara jalan umum artinya milik umum, dan seharusnya dipergunakan dengan kaedah-kaedah keamanan untuk keselamatan bersama. Tetapi faktanya tidak semua pengguna jalan memiliki kemampuan yang mumpuni untuk paham risiko-risiko bahaya,” kata dia menambahkan.

    Lewat persimpangan, mana yang didahulukan?

    Saat melintas di persimpangan jalan tanpa lampu lalu lintas, ada beberapa kendaraan yang wajib didahulukan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 113 ayat (1) yang berbunyi:

    1. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain, jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan
    2. Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan
    3. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 atau lebih sama besar
    4. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan tiga tegak lurus.

    Dari sisi keselamatan berkendara, saat melintas di persimpangan ada baiknya mengurangi kecepatan kendaraan. Selain itu juga perlu mengecek situasi sekitar dari spion kendaraan.

    (riar/din)

  • Petugas Pengawalan Tidak Boleh Arogan

    Petugas Pengawalan Tidak Boleh Arogan

    Jakarta

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut petugas patroli dan pengawalan (Patwal) tidak boleh bersikap arogan di jalan. Sikap ini menjadi sorotan usai aksi patwal RI 36 yang diketahui merupakan nomor mobil dinas milik Raffi Ahmad.

    Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menyampaikan permintaan maaf atas aksi petugas patroli dan pengawalan (patwal) mobil Lexus berpelat RI 36 yang viral karena menunjuk-nunjuk di jalan raya.

    “Atas tindakan personel tersebut kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu,” kata Brigjen Raden Slamet Santoso kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

    Dia menambahkan anggota patwal merupakan petugas yang terlatih, termasuk saat menghadapi dinamika yang terjadi di jalan raya. Sikap menunjuk-nunjuk

    “Namanya pengawalan kan pasti semua kita latih, kita tes, seluruh petugasnya itu, petugas pengawalannya itu tidak boleh nunjuk-nujuk arogan seperti itu,” ucap Slamet.

    Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, kejadian bermula saat taksi Alphard dan mobil putih nyaris bersenggolan akibat truk penambal jalan yang sedang berhenti di lajur tengah.

    Petugas patwal yang mengawal mobil dinas tersebut berusaha mengurai kemacetan, namun terlihat menunjuk sopir taksi dengan gestur yang dianggap arogan.

    Saat itu, kendaraan taxi berjenis Toyota Alphard hendak menghindar ke kanan, namun di saat bersamaan ada kendaraan dari arah tersebut yang juga hendak maju, sehingga hampir terjadi senggolan. Akibatnya Taxi Alphard itu berhenti dengan jeda agak lama.

    “Dan saat itu terlihat terjadi perdebatan antara kedua kendaraan tersebut sehingga menyebabkan kemacetan,” kata Argo

    Sebab, jika taksi tak bergerak, kemacetan lalu lintas akan semakin parah. “Saat itu terlihat gestur anggota patwal itu sambil menunjuk seolah arogan,” tuturnya.

    Sebagai langkah lanjutan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mencari pengemudi taxi Alphard untuk meminta klarifikasi apakah ada tindakan dan ucapan personel Ditlantas yang dianggap tak sopan atau arogan.

    “Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak/arogan akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya,” kata dia.

    Soal sikap Patwal, menurut Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Apalagi petugas Patwal semestinya sudah memiliki pendidikan dalam pengawalan orang-orang penting.

    “Ada kondisi-kondisi di mana yang bersangkutan harus tegas dan diselingi humanis, jika yang ditemui adalah pengemudi yang menghalang-halangi dengan sengaja, pasti harus keras,” jelas Sony.

    (riar/lua)

  • Pelajaran dari Patwal Kawal Lexus Berpelat RI 36 Tunjuk-tunjuk Alphard

    Pelajaran dari Patwal Kawal Lexus Berpelat RI 36 Tunjuk-tunjuk Alphard

    Jakarta

    Patroli dan pengawalan (patwal) biasa terlihat saat para pejabat melintasi jalan. Mereka membelah kemacetan dengan sirine hingga gestur gerakan badan, demi kelancaran perjalanan pejabat. Namun bagaimana seharusnya petugas patwal bersikap kepada masyarakat sipil ketika menemukan hambatan di jalan?

    Sedang ramai di media sosial soal pengawalan mobil Lexus RI 36 di jalan raya. Dalam video, lalu lintas terlihat sedang padat. Petugas pengawalan lalu berusaha membelah kemacetan tersebut supaya mobil berpelat RI 36 bisa melintas.

    Interupsi terjadi saat taksi Alphard dari lajur tengah ingin masuk ke jalur paling kanan sembari memberikan lampu sein. Memang di depan taksi tersebut nampak truk yang berhenti di depan jalan yang ditambal.

    Sejurus kemudian, patwal itu langsung menyalip taksi tersebut sambil mengeluarkan gestur menunjuk. Aksi patwal ini mendapat berbagai macam reaksi dari warganet.

    Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan tugas patwal sudah diatur oleh undang-undang. Selama patroli dan pengawalan tidak menyalahi aturan, masyarakat sebaiknya ikhlas memberikan jalan.

    “Nggak sembarangan loh, petugas pengawal itu resmi dan diatur undang-undang. Siapapun yang dikawal itu pasti punya kepentingan dan itu wajib mendapat prioritas karena nggak boleh juga masyarakat berasumsi sendiri-sendiri. Kecuali pengawal yang nggak resmi atau abal-abal,” kata Sony kepada detikOto, Jumat (10/1/2025).

    “Nah jika masyarakat menghalangi rombongan tersebut maka bisa dilakukan penindakan hukum., karena ada aturan dan dasar hukumnya,” tambah dia.

    Soal teguran pada level tegas atau tidaknya Patwal, menurut Sony harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Apalagi petugas Patwal semestinya sudah memiliki pendidikan dalam pegawalan orang-orang penting.

    “Ada kondisi-kondisi di mana yang bersangkutan harus tegas dan diselingi humanis, jika yang ditemui adalah pengemudi yang menghalang-halangi dengan sengaja, pasti harus keras,” jelas Sony.

    Soal prioritas di jalan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:

    1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
    2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
    3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
    4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
    5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
    6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
    7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Sementara itu, pada Pasal 135 menerangkan tata cara pengaturan kelancaran jalan, sebagai berikut:

    (1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

    (2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

    Merujuk pasal di atas maka kendaraan berpelat RI menjadi prioritas keempat. Apalagi juga dikawal oleh petugas kepolisian.

    (riar/lth)

  • Warga Vietnam Dapat Duit kalau Jadi Cepu Pelanggar Lalin, Bisa Diterapkan di RI?

    Warga Vietnam Dapat Duit kalau Jadi Cepu Pelanggar Lalin, Bisa Diterapkan di RI?

    Jakarta

    Pemerintah Vietnam memberlakukan aturan baru agar warganya taat aturan lalu lintas. Warga Vietnam yang jadi cepu pelanggar lalu lintas akan diberikan bayaran 5 juta VND atau sekitar 3,2 jutaan.

    Disitat dari Vietnamnet, Selasa (7/1), kepolisian lalu lintas tak bisa terus-terusan berjaga dan memantau situasi jalan raya di Vietnam. Selain itu, keberadaan kamera juga masih sangat terbatas. Itulah mengapa, petugas memerlukan ‘mata tambahan’ yang berada di sekitar lokasi.

    “Mulai bulan ini, warga negara dan organisasi Vietnam berhak mendapat hadiah hingga 5 juta VND jika mereka memberikan bukti pelanggaran lalu lintas. Jumlah sebenarnya yang diperoleh bisa bervariasi karena jumlahnya 10 persen dari total denda,” demikian tulis sumber tersebut.

    Penduduk setempat yang melihat adanya pelanggaran, bisa melakukan perekaman gambar. Kemudian, hasilnya diunggah melalui aplikasi VNeTraffic di ponsel pintar. Meski agak unik, terobosan tersebut diklaim mampu menurunkan angka pelanggaran di Negeri Bintang Kuning.

    Lebih jauh, jenis pelanggaran yang bisa direkam antara lain kebut-kebutan, menerobos lampu merah, lawan arah, mundur tanpa memberikan peringatan, dan aksi-aksi lain yang bisa mengancam keselamatan pengendara dan orang sekitar.

    Banyak warganet yang berharap kebijakan serupa ditiru di Indonesia. Sebab, pelanggaran lalu lintas di Indonesia masih terbilang tinggi bahkan sampai membahayakan pengguna jalan lain. Tapi emang bisa?

    Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana,sistem di sebuah negara berbeda-beda. Vietnam memang lagi berbenah untuk membangun kultur yang baik sehingga bangkit dari citra negara terbelakang.

    “Kaitan dengan kebijakan pelanggaran lalu lintas menurut saya ini bukti penegak hukum dan perangkat yang dimiliki tidak mampu diandalkan dan tidak bekerja maksimal,” ujar Sony kepada detikOto, Rabu (8/1/2025).

    Sony menegaskan, kondisi di Vietnam dengan Indonesia berbeda. Menurutnya, perangkat pendeteksi pelanggar lalu lintas di Indonesia sudah bagus, hanya saja kurang maksimal dalam penerapannya.

    “Sehingga penegakan hukum tidak membuat efek jera. Bahkan banyak pelanggar lalu lintas yang terang-terangan berani melakukan itu di depan polisi. Jadi aturan dan sistemnya yang ada dan sudah baik itu dulu yang dimaksimalin,” katanya.

    Sementara kalau kebijakan seperti di Vietnam diterapkan juga di Indonesia, yang ada nanti malah menjadi akal-akalan. Malah, kemungkinan nanti muncul pertimbangan lain masyarakat yang hanya ingin untung dengan melaporkan pelanggaran lalu lintas.

    “Jika dibuat seperti Vietnam, masyarakat kita sudah pintar, akan ada pemikiran dalam pertimbangan untung-ruginya, mana yang menghasilkan cuan lebih besar antara biaya tilang dengan hadiahnya. Dan itu akan bisa direkayasa dengan membuat drama pelanggaran lalu lintas, padahal teman-temannya sendiri,” ucap Sony.

    (rgr/dry)

  • Yang Salah yang Galak, Pemotor Tak Terima Ditegur usai Lawan Arah

    Yang Salah yang Galak, Pemotor Tak Terima Ditegur usai Lawan Arah

    Jakarta

    Pemobil dikeroyok usai menegur pemotor yang lawan arah. Hal itu lantaran pemotor yang lawan arah tak terima ditegur.

    Lawan arah merupakan perbuatan melanggar lalu lintas. Meski ada sanksi tilang menanti, nyatanya masih banyak pengendara yang justru nekat sekalipun itu membahayakan nyawanya sendiri. Tidak sedikit yang ditegur malah marah. Seperti yang terjadi di Fatmawati, Jakarta Selatan, pemobil yang menegur pemotor yang melawan arah dari Fatmawati menuju Blok M justru jadi korban pengeroyokan.

    Pemobil berinisial MA itu diduga dikeroyok oleh pemotor yang tak terima ditegur. Kemudian pelaku memanggil teman-temannya dan langsung memukuli pemobil dengan balok kayu dan stik golf.

    “Selanjutnya korban menegur agar putar balik dan tidak melawan arah. Namun pelaku tidak terima ditegur korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip detikNews.

    “Ketika teman-teman pelaku datang, korban seketika langsung dipukuli oleh teman-temannya tersebut menggunakan balok kayu dan stik golf. Oleh karena itu, korban mengalami luka di kepala bagian depan, luka kepala di bagian belakang, luka lecet dan lebam di bagian tangan sebelah kanan,” lanjut Ade Ary.

    Atas kejadian itu, MA melapor ke Polsek Metro Kebayoran Baru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ungkapan yang salah yang galak tampaknya pas disematkan pada kasus di atas.

    Dari kacamata keselamatan berkendara, menegur pengendara yang lawan arah sah-sah saja dilakukan. Namun menurut Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, sebaiknya saat berkendara menghindari konflik. Langkah ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Seperti kejadian di atas, pemobil yang niatnya mengingatkan dengan menegur justru malah dikeroyok.

    “Tetapi memang di sini kan aksi yang dilakukan harus jauh dari konflik, itu yang susah. Karena rata-rata pengemudi sumbu pendek dan egonya selangit, selama yang negur punya power nggak ada masalah,” kata Sony belum lama ini.

    Sony menyarankan bila melihat kejadian serupa, ada baiknya untuk mengalah . Atau kalau memang ingin diramaikan lebih baik merekam dan memviralkan hal itu ke media sosial.

    “Entar malah jadi berantem (kalau menegur tak punya power). Mending rekam dan laporkan atau viralkan,” tutur Sony.

    (dry/rgr)

  • Antisipasi Aquaplaning Agar Tak Berakibat Fatal di Jalan Tol

    Antisipasi Aquaplaning Agar Tak Berakibat Fatal di Jalan Tol

    Jakarta, CNN Indonesia

    Genangan air di jalan khususnya di area yang sering dilintasi dengan kendaraan kecepatan tinggi seperti jalan tol bisa membahayakan karena dapat menyebabkan aquaplaning.

    Fenomena aquaplaning adalah ketika ban dalam situasi tidak menempel ke aspal atau disebut kehilangan traksi sehingga kendaraan dapat tergelincir.

    Genangan air, walaupun sangat tipis, dapat mengganggu kestabilan ban, apalagi jika dilalui dengan kecepatan tinggi.

    Ketika tapak ban tak menapak jalan, mobil berpotensi tergelincir, tak terkendali, bahkan oleng atau terguling.

    Menurut pakar mengemudi Sony Susmana dari Safety Defensive Consultan Indonesia, hal pertama yang akan dirasakan pengendara ketika terkena aquaplaning adalah setir bergerak sendiri sampai tak terkendali.

    Jika hal tersebut terjadi, Sony menyarankan pengemudi segera melepas pedal gas kemudian dan sekuat tenaga mempertahankan kendali setir pada posisi lurus. Ia mengimbau untuk jangan membanting setir karena bisa membuat mobil berputar.

    Kemudian hindari mengerem, apalagi mendadak di kecepatan tinggi, bisa memperburuk keadaan. Mobil bisa saja tergelincir atau terguling misalnya saat mekanika kaki-kaki mobil tak kuat menahan momentum gerakan ekstrem.

    Dikutip dari Auto2000, ada beberapa cara untuk mencegah terjadi aquaplaning.

    Hal pertama yang perlu dilakukan adalah kurangi kecepatan ketika berkendara di jalan tol dalam kondisi hujan. Menyesuaikan kecepatan dengan kondisi cuaca serta keadaan jalan tol dapat membantu ban mengurangi risiko kehilangan traksi.

    Kemudian, pastikan kondisi ban selalu optimal untuk diajak bepergian sebagai langkah preventif dari insiden yang tidak diinginkan. Pengecekan kondisi dilakukan mulai dari tekanan udara, kedalaman alur, hingga tanda-tanda keausan yang dapat membantu mencegah aquaplaning.

    Ban yang sudah aus harus segera diganti agar kekuatan cengkeraman di jalan tetap baik.

    Selain itu, menghindari genangan air juga bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya aquaplaning di jalan tol. Khususnya genangan air dalam jumlah besar.

    Pengendara juga diimbau untuk menjaga jarak aman dengan kendali lain. Jika aquaplaning terjadi, pengendara memiliki lebih banyak waktu untuk bereaksi dan menghindari kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain.

    Terakhir, pengendara disarankan untuk tidak mengerem secara mendadak karena dapat meningkatkan risiko aquaplaning. Pengendara disarankan mengerem secara lembut dan perlahan untuk menghindari kehilangan traksi, khususnya di jalanan yang basah.

    (lom/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pemotor Lawan Arah ‘Tantang’ Mobil Berstrobo, Salah tapi Ogah Ngalah

    Pemotor Lawan Arah ‘Tantang’ Mobil Berstrobo, Salah tapi Ogah Ngalah

    Jakarta

    Media sosial baru-bari ini dihebohkan aksi pengendara motor yang lawan arah di Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/1). Sebab, meski salah, sosok tersebut terlihat ngeyel dan tak mau ngalah!

    Dilihat dari tayangan singkat yang diunggah akun Twitter @Pai_C1, pemotor yang mengendarai Honda PCX itu nekat keluar dari pembatas jalan. Dia kemudian bertemu muka dengan Hyundai Santa Fe berstrobo dari arah seharusnya.

    Dalam kondisi tersebut, pemotor bukannya putar balik atau masuk ke jalur yang benar. Dia justru diam saja di depan Hyundai Santa Fe berkelir hitam tersebut. Dia menunjukkan sikap seakan-akan tak salah!

    [Gambas:Twitter]

    Aksinya itu membuat lalu lintas menjadi macet. Bahkan, sampai ada ojek online (ojol) yang nampak menegur pemotor tersebut. Namun, pada akhirnya, pengemudi Santa Fe yang justru mengalah.

    “Pemotor yang penting ngeyel walau salah, yang punya mobil ngalah. Lokasi di Bandung,” demikian tulis akun @Pai_C1, dikutip Sabtu (4/1).

    Hingga artikel ini dimuat, tayangan berdurasi singkat tersebut sudah disaksikan 119 ribu kali dan mendapat ratusan komentar. Kebanyakan warganet menyayangkan aksi pemotor yang tak mau mengalah meski jelas-jelas salah.

    Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan, kebiasaan melawan arah merupakan ‘penyakit’ para pengguna jalan raya di Indonesia. Menurutnya, kebiasaan itu sering dilakukan orang yang maunya buru-buru tanpa memikirkan keselamatan.

    “(Mereka mikir) mumpung sepi, cuma dekat, kok, dan lain-lain membuat semua jalan disamaratakan. Bahkan aturan lalin diabaikan meski membahayakan,” ujar Sony kepada detikOto.

    Lebih jauh, Sony mengingatkan, lebih baik tertib tapi selamat, ketimbang buru-buru dan melawan arah tapi berakhir celaka.

    “Tertib lalu lintas dan menjaga kebugaran menjadi salah satu kunci dalam menjaga keselamatan,” kata Sony.

    (sfn/dry)