Tag: Sony Susmana

  • Pelajar di Jabar Dilarang Naik Motor ke Sekolah, Ini Alasannya

    Pelajar di Jabar Dilarang Naik Motor ke Sekolah, Ini Alasannya

    Jakarta

    Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan baru saat memperingati Hari Pendidikan Nasional di Lapangan Rindam III Siliwangi, Jumat (2/5). Dia mengharamkan pelajar setempat pergi ke sekolah naik sepeda motor.

    Selain tak boleh naik sepeda motor, pelajar juga diharamkan membawa ponsel ke sekolah. Sebab, penggunaan perangkat tersebut kerap menimbulkan distraksi dalam kegiatan belajar.

    Sementara untuk larangan membawa motor, kata Dedi, berkaitan erat dengan keselamatan dan kepatuhan terhadap hukum. Dia menegaskan, aturan terkait berlaku untuk semua jenjang sekolah, baik SD, SMP maupun SMA. Dia menganggap, mereka belum cukup umur untuk membawa kendaraan pribadi.

    “Untuk anak SMA itu yang belum cukup umur tidak boleh bawa kendaraan bermotor,” ungkapnya.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berbincang dengan sejumlah siswa saat meninjau program pendidikan karakter dan kedisiplinan di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (5/5/2025). Ratusan siswa SMA/SMK dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat yang memiliki perilaku khusus seperti terlibat tawuran, terafiliasi geng motor, kecanduan permainan daring (game online), mabuk dan perilaku tidak terpuji lainnya menjalani program pendidikan karakter dan kedisiplinan selama 14 hari. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/bar Foto: ANTARA FOTO/ABDAN SYAKURA

    Dedi menjelaskan, larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah harus diberlakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Dalam aturan itu, dia mengungkap, setiap pengemudi diwajibkan memiliki dokumen seperti SIM dan STNK untuk berkendara di jalan raya. Itulah mengapa, Dedi ingin agar aturan tersebut ditegakkan khususnya untuk kalangan siswa sekolah.

    “Kan itu undang-undang lalu lintas. Selama ini penegakannya tidak bisa berjalan karena ada keraguan tindakan di lapangan,” kata dia.

    Sebelumnya, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana pernah menjelaskan, usia minimal untuk membawa motor pribadi adalah 17 tahun lebih. Sementara di bawah itu, pengendara harus berada di bawah pantauan orang tua.

    “Kewaspadaan dalam mengemudikan motor pada kondisi lalu lintas yang mobile belum ada di pikiran anak-anak, sehingga risiko bahaya terabaikan oleh lebih tingginya faktor ego dan emosi,” ujar Sony kepada detikOto, belum lama ini.

    Itulah mengapa, untuk membuat SIM, seseorang harus berusia 17 tahun. Bukan tanpa alasan, dalam lembar putusan MK soal masa berlaku SIM seumur hidup, usia minimal 17 tahun sebagai syarat pembuatan SIM sudah mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya psikologi.

    Sementara itu, pelajar sekolah di Indonesia rata-rata baru berusia 17 tahun di kelas 3 SMA. Maka, apa yang disampaikan Dedi terdengar masuk akal.

    (sfn/rgr)

  • Segini Kencangnya BYD Seal, Mobil yang Dipakai Tabrak Lari di Tol Pluit

    Segini Kencangnya BYD Seal, Mobil yang Dipakai Tabrak Lari di Tol Pluit

    Jakarta

    Kecelakaan melibatkan mobil listrik BYD Seal berpelat B-1547-BNV dan mobil Chevrolet terjadi di Tol Sedyatmo, Pluit, Jakarta Utara (Jakut). Pengemudi mobil BYD sempat melarikan diri usai kejadian.

    Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono menjelaskan kejadian kecelakaan terjadi di Km 22.00 B jalur atas arah Jaya.

    “Kedua kendaraan dari arah Kamal berjalan menuju Jaya, di Km 22 B atas arah Jaya, kendaraan Chevrolet berada di jalur satu ditabrak oleh kendaraan BYD dan keluar jalur, posisi terakhir di bahu jalan,” kata Kompol Dhanar kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).

    Dia menjelaskan, selepas menabrak mobil Chevrolet yang dikemudikan oleh Choirul Ilyas, kendaraan mobil listrik BYD dengan nomor polisi B-1547-BNV kabur meninggalkan lokasi. Namun, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) diduga milik mobil listrik BYD tersebut tertinggal di lokasi kejadian.

    “Kendaraan BYD kabur dan TNKB ketinggalan di TKP,” ujar Dhanar.

    Kecelakaan mengakibatkan bayi berusia dua bulan jadi korban. Bayi tersebut mengalami luka-luka.

    Identitas pengemudi BYD pelaku tabrak lari di Tol Pluit diketahui seorang wanita berinisial I. Saat ini I masih berada di rumah sakit di kawasan Gading Serpong.

    “Untuk Saudari I sampai saat ini masih menjalani pengobatan di RS di Gading Serpong,” kata Kasat Lantas Jakarta Utara AKBP Donni Bagus Wibisono kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

    Identitas pengemudi ini diketahui setelah polisi memintai keterangan pemilik mobil berinisial A. A tak lain adalah suami daripada I.

    Saat dicek melalui Samsat DKI Jakarta, mobil listrik itu teregistrasi sebagai BYD Seal Premium. Berdasarkan catatan detikOto, BYD Seal memiliki tenaga maksimal 150 kW dengan torsi maksimal 310 Nm untuk tipe Dynamic, 230 kW dengan torsi maksimal 360 Nm untuk tipe Premium.

    BYD Seal menggunakan baterai tipe Blade Battery khas BYD. Tipe Standard baterainya berkapasitas 61,44 kWh. Lalu untuk tipe Premium dan Performance pakai baterai berkapasitas 82,56 kWh.

    BYD Seal itu merupakan mobil kencang. Akselerasi 0-100 km/jam dapat ditempuh dalam waktu 5,9 detik.

    Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan, mengemudi mobil listrik memang berbeda dibandingkan mobil bensin.

    Menurut Sony, karakter mobil listrik memang berbeda dibandingkan mobil bensin. Sebab, kendaraan nonemisi tersebut punya torsi yang lebih menjambak. Selain itu, suaranya yang senyap juga membuat pengemudi tak sadar saat melakukan akselerasi ekstra di jalan raya.

    “Mobil listrik itu punya karakter yang berbeda dengan mobil bensin. Mobil listrik kalau digas enggak terasa (penambahan) kecepatannya, karena nggak bersuara. Kemudian tenaganya juga spontan, makanya harus sering cek speedometer,” ungkapnya beberapa waktu yang lalu.

    (riar/din)

  • Kecelakaan Innova Anggota DPR Tabrak Bokong Truk: Nyalip dari Kiri-Jarak Mepet

    Kecelakaan Innova Anggota DPR Tabrak Bokong Truk: Nyalip dari Kiri-Jarak Mepet

    Jakarta

    Innova yang ditumpangi Anggota DPR Dimyati Rois menabrak bokong truk di tol hingga menewaskan dua orang. Sebelum menabrak, Innova itu baru menyalip kendaraan dari sisi kiri.

    Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Pemalang-batang jalur A KM 316+000. Kecelakaan itu melibatkan mobil Toyota Innova yang ditumpangi anggota DPR RI Dimyati Rois. Dikutip detikJateng, kecelakaan itu bermula saat Innova hendak mendahului kendaraan lain dari sisi kiri. Namun usai menyalip kendaraan tersebut, ada truk Fuso di depannya dan tak bisa dihindari lagi.

    “Untuk dugaan sementara olah TKP di lapangan, Innova menyalip lewat kiri kemudian di depannya ada truk Fuso yang berjalan searah, karena jarak terlalu dekat akhirnya tidak bisa dihindarkan kendaraan Innova menabrak truk,” urai Kasat Lantas Polres Pemalang, AKP Arief Wiranto.

    Manajer Teknik dan Operasi Tol Pemalang-Batang, Yulian Fundra Kurnianto juga mengungkap kronologi kecelakaan. Menurutnya, saat kejadian, Innova tengah melaju di lajur 2 dengan kecepatan 100 km/jam.

    Namun sesampainya di TKP, Yulian menyebut Innova tidak terkendali hingga menyeruduk bokong Truk Fuso Gol 3 nomor polisi K 1344 K yang sedang melaju di lajur yang sama. Laju truk Fuso bermuatan besi tujuan Jakarta-Surabaya tersebut dengan kecepatan kurang lebih 60 KM/jam .

    “Sesampainya di TKP pengemudi Toyota Innova diduga mengantuk (microsleep), sehingga menyebabkan hilang kendali oleng ke kiri menabrak kendaraan truk Fuso yang sedang melaju di lajur 1. Posisi akhir kedua kendaraan berada di bahu luar dengan posisi normal menghadap ke timur,” jelas Kurnianto.

    Bahaya Menyalip dari Kiri

    Dari kecelakaan itu perlu dipahami untuk tidak menyalip kendaraan dari sisi kiri. Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan ada beberapa alasan mengapa tidak disarankan untuk menyalip dari arah kiri, salah satu alasannya berkaitan dengan posisi kemudi di Indonesia yang berada di sisi kanan mobil.

    “Karena orang-orang terbiasa melihat kaca spion yang sebelah kanan, jarang melihat yang sebelah kiri. Kadang kalau ada kendaraan yang menyusul dari sebelah kiri, maka kendaraan yang ada di sebelah kanan itu akan kaget,” kata Sony beberapa waktu lalu.

    Alasan lainnya adalah terkait kondisi jalan di bagian kiri yang sering tidak tepat jika digunakan untuk memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi. Ini khususnya terjadi di jalan tol yang mana kebanyakan lajur kiri dikhususkan untuk kendaraan yang lambat seperti truk muatan, selain itu tidak jarang kondisi jalan di sisi kiri memiliki kerusakan yang sangat berbahaya jika dilewati dengan kecepatan tinggi.

    “Lalu kecepatan kendaraan yang di sebelah kiri kan harusnya lebih lambat dari yang di sebelah kanan, kalau kita nyusul dari kiri berartikan harus lebih cepat dari kendaraan yang kita susul. Nah ini akan berdampak pada ketidakselarasan kecepatan kendaraan yang ada di kiri jalan, ini lah yang menyebabkan banyak kecelakaan tabrak belakang,” sambung Sony.

    Kalau berkaca dari Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan pasal 109 ayat 1, untuk mendahului kendaraan lain pengemudi harus menggunakan lajur kanan.

    “Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup,” begitu bunyi aturannya.

    Sejatinya menyalip dari kiri masih diperbolehkan namun diingatkan untuk memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

    (dry/din)

  • Penumpang HiAce Terlempar, Ini Pelajaran dari Kecelakaan Maut di Cisumdawu

    Penumpang HiAce Terlempar, Ini Pelajaran dari Kecelakaan Maut di Cisumdawu

    Jakarta

    Kecelakaan maut terjadi di Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), Selasa (29/4/2025). Kecelakaan itu menewaskan tiga orang. Bahkan, penumpang HiAce ada yang terlempar ke jalan.

    Diberitakan detikJabar, kecelakaan maut ini terjadi di Kilometer 189 Tol Cisumdawu, tepatnya di wilayah Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kecelakaan terjadi pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

    Menurut Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, awalnya mobil HiAce dengan nomor polisi D-7838-AV melaju dari arah Bandung ke Cirebon. Diduga sopir travel kurang konsentrasi dalam mengemudi. Mobil travel tersebut menabrak bagian belakang kanan truk yang merupakan pengangkut paket.

    “Dua-duanya sedang berjalan, kemudian kemungkinan untuk travel ini dia ingin menyalip dengan kecepatan tinggi, namun diduga kesadaran yang kurang sehingga menabrak, karena memang impact-nya cukup dalam,” katanya.

    Joko mengungkapkan, berdasarkan temuan olah TKP sementara, tidak ditemukan adanya tanda-tanda pengereman dari kendaraan travel. Dia menduga sopir mengantuk.

    “Dugaan sementara karena tidak ada pengereman, dugaan sementara tidak ada upaya ngerem di jalan, mungkin sopirnya mengantuk,” ungkapnya.

    Berdasarkan video pascakecelakaan, material dari mobil HiAce berserakan di jalan. Juga tampak satu orang yang diduga penumpang tergeletak di tengah jalan.

    “Informasi dari petugas kita, memang ada satu penumpang yang terlempar. Semuanya di Rumah Sakit Umum Daerah Sumedang,” ujar Joko.

    Pelajaran Penting

    Dari kecelakaan maut itu, ada pelajaran penting yang bisa diambil agar tidak ada lagi kecelakaan serupa ke depannya. Terutama soal konsentrasi dalam mengemudi. Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, mengingatkan kondisi mengantuk saat mengemudi dapat berdampak berbahaya. Menurutnya, mengantuk itu adalah silent killer.

    “Soalnya pengemudi nggak pernah tahu datangnya kapan, tapi pasti terjadi. Karena manusia punya keterbatasan kemampuan dan ditambah posisi duduk terus-menerus di mobil membuat darah dan oksigen dalam tubuh menjadi tidak lancar,” ujar Sony kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Dia bilang, yang tahu kondisi tubuh adalah diri sendiri. Namun, banyak yang mengabaikan tanda-tanda tubuh mulai lelah saat berkendara. Mereka yang mengabaikan rata-rata beralasan karena faktor waktu, tanggung sebentar lagi sampai, hingga merasa masih baik-baik saja.

    Adapun tanda-tanda pengendara harus istirahat, menurut Sony, adalah respons mulai melemah, banyak menguap, pandangan mulai kabur, badan pegal-pegal akibat duduk kaku.

    Terkait penumpang yang terlempar ke jalan, bisa diambil pelajaran bahwa penggunaan sabuk pengaman untuk semua penumpang adalah penting. Sony menyampaikan bahwa penggunaan sabuk pengaman sangatlah penting bagi penumpang yang berada di depan maupun belakang.

    “Kalau berdasarkan aturan keselamatan, semua orang yang berada di dalam kendaraan yang sedang bergerak, maka mereka harus menggunakan safety belt,” ujar Sony

    Menurutnya, bagaimanapun kondisinya di jalanan, penggunaan sabuk pengaman seharusnya ditetapkan kepada seluruh orang yang berada di dalam mobil tanpa terkecuali.

    (rgr/din)

  • Ketemu Pengendara Kayak Sopir Brio yang Mundur di Tol, Perlu Ditegur?

    Ketemu Pengendara Kayak Sopir Brio yang Mundur di Tol, Perlu Ditegur?

    Jakarta

    Sopir Brio marah tak terima ditegur karena mundur di tol. Kalau bertemu pengendara seperti sopir Brio yang mundur itu, perlukah ditegur?

    Menegur pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas memang jangan asal dilakukan. Salah-salah pelanggar yang ditegur tak terima dan justru memicu konflik padahal niatnya baik, untuk mengingatkan demi keselamatan di jalan. Seperti yang viral di media sosial belakangan ini.

    Ada seorang pengendara yang menegur sopir Brio gara-gara mundur di jalur keluar tol. Kepada sopir Brio, penegur itu menyuruhnya untuk keluar saja, jangan mundur. Namun sopir Brio itu tak terima dan balik marah hingga keduanya terlibat adu mulut. Sopir Brio bersikeras aksinya tak mengganggu ataupun mencelakai pengguna jalan lainnya. Namun penegur bilang aksi sopir Brio itu sangat membahayakan dan bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan.

    “Nggak nyelakain orang kan?” sahut sopir Brio saat dibilang penegur dia melakukan kesalahan yang membahayakan.

    Menegur memang sah-sah saja dilakukan. Tapi kalau dari kacamata keselamatan berkendara, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana lebih menyarankan untuk mengalah guna menghindari konflik.

    “Menegurpun baik selama sopan, tapi masalahnya apakah bisa ditegur? Kan rata-rata berujung konflik mengingat attitude pengemudi Indonesia rata-rata sumbu pendek,” tutur Sony saat dihubungi detikOto, Selasa (22/4/2025).

    Bila bertemu dengan sopir seperti itu, Sony menyarankan agar bisa diviralkan di media sosial. Langkah ini dipercaya bisa memberikan sanksi sosial ke pelanggar lalu lintas.

    Mundur di tol saat salah jalur keluar dilarang. Mengutip laman Instagram PUPR BPJT, ketika salah memilih jalur keluar tol pengendara dilarang melakukan gerakan mundur sekalipun di bahu jalan dan pintu keluar tol terlewat beberapa meter.

    Pengendara sebaiknya terus melaju sampai pintu keluar berikutnya. Memundurkan kendaraan di jalan tol jelas berbahaya. Hal ini bisa meningkatkan risiko kecelakaan seperti tabrak belakang.

    (dry/din)

  • Ketemu Pengendara Kayak Sopir Brio yang Mundur di Tol, Perlu Ditegur?

    Sopir Brio Tak Terima Ditegur, Mundur saat Salah Keluar Tol Bisa Bikin Tabrak Belakang

    Jakarta

    Pengemudi Brio tak terima ditegur saat mundur di tol lantaran diduga salah jalur keluar. Dia juga bersikeras tak mencelakakan pengendara lain. Padahal mundur di tol sangat membahayakan.

    Pengemudi Brio kedapatan mundur di pintu keluar tol Andara/Pondok Labu/Ciganjur. Aksi itu dilakukan sopir Brio diduga lantaran salah keluar jalur tol. Pengemudi di belakangnya kemudian menegur agar pengemudi Brio itu keluar lebih dulu dan kembali masuk tol ketimbang mundur. Namun saat ditegur, pengemudi Brio justru tak terima dan berbalik marah.

    Dia sempat mengumpat sebelum akhirnya menghampiri si penegur. Adu mulut antara keduanya pun tak terhindarkan. Sopir Brio bersikeras dirinya tak membahayakan pengemudi lain. Pun si penegur harusnya langsung mengambil lajur kiri tanpa mempermasalahkan aksi mundurnya.

    “Nggak nyelakain orang kan?” kata sopir Brio berkali-kali.

    Mundur karena salah keluar di jalan tol memang membahayakan. Sekalipun itu perlahan-lahan di bahu jalan, tetap diperbolehkan. Risikonya terburuknya adalah tabrak belakang. Kalaupun terlewat, tetap lanjutkan perjalanan.

    Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, kecepatan kendaraan di tol itu ada batasnya. Bila ada satu kendaraan yang melambat, potensi tabrak belakang pun tak terhindarkan. Apalagi kalau ada yang mundur tiba-tiba.

    Adapun dari kasus di atas kata Sony, dari kacamata keselamatan berkendara bila bertemu dengan pengemudi seperti sopir Brio itu sebaiknya mengalah.

    “Toh kebiasaan tersebut merugikan mereka di kemudian hari. Defensive driving salah satu ilmu yang mengajarkan cara menghindari bahaya dan konflik,” kata Sony dihubungi detikOto, Selasa (22/4/2025).

    Menurut Sony, tak ada salahnya menegur. Namun seringkali yang ditegur justru lebih galak. Alhasil bukannya menyadari kesalahan, yang ada justru menantang penegur dan berujung konflik.

    “Merekam dan diviralkan ke sosmed itu sebuah langkah memberikan hukuman sosial, kalau punya malu ya. Rata-rata juga pada bangga atau punya seribu alasan untuk membela diri,” tutur Sony.

    (dry/din)

  • Ketemu Pengendara Kayak Sopir Brio yang Mundur di Tol, Perlu Ditegur?

    Viral Brio Mundur di Tol Diduga Salah Keluar, Ditegur Nggak Terima: Kiri Kan Lebar!

    Jakarta

    Viral di media sosial aksi pengendara Brio yang tengah mundur di tol diduga karena salah keluar. Saat ditegur, pengemudi Brio itu justru marah.

    Aksi pengendara Brio yang memundurkan mobilnya di pintu keluar tol Andara/Pondok Labu/Ciganjur menuai sorotan. Aksi tersebut pun terekam kamera dashboard dan tersebar di media sosial.

    Sebagaimana diunggah dalam akun Instagram jakartaselatan24jam, terlihat di lajur keluar tol itu, tiba-tiba ada antrean dan tiga mobil berpindah ke lajur kiri. detikOto sudah diizinkan mengutip unggahan video tersebut.

    Usut punya usut, ada Brio yang lagi mundur di lajur tersebut. Diduga pengemudi salah pintu keluar. Aksinya itu kemudian ditegur pengemudi lain.

    “Keluar aja pak,” begitu suara yang terdengar dalam rekaman.

    “Berisik banget lu,” sahut sopir Brio tersebut.

    “Lu yang salah juga, ***** lu!,” jawab si penegur lagi.

    “Woi, woi, woi ******,” kata sopir Brio itu lagi.

    Tak lama, penegur pun menghentikan laju mobilnya. Sopir Brio pun menghampiri. Keduanya pun kembali terlibat adu mulut.

    “Kan gue yang salah, gue nggak ngalingin lu,” kata sopir Brio.

    Dia juga tak terima ditegur karena menurutnya masih ada ruang yang cukup di lajur kiri. Sedangkan menurut penegur, aksi sopir Brio itu salah besar dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Namun bukannya menyadari kesalahannya, sopir Brio justru tak menganggap aksinya membahayakan.

    “Nggak nyelakain orang, kan?” kata sopir Brio berkali-kali.

    Dari aksi ini perlu diingat lagi, mundur di tol saat salah jalur keluar dilarang. Mengutip laman Instagram PUPR BPJT, ketika salah memilih jalur keluar tol pengendara dilarang melakukan gerakan mundur sekalipun di bahu jalan dan pintu keluar tol terlewat beberapa meter. Pengendara sebaiknya terus melaju sampai pintu keluar berikutnya. Memundurkan kendaraan di jalan tol jelas berbahaya. Hal ini bisa meningkatkan risiko kecelakaan seperti tabrak belakang.

    Dari sisi keselamatan berkendara pun tidak seharusnya pengendara memundurkan mobil saat salah pilih keluar tol. Pengendara itu harus terus melaju sampai pintu keluar selanjutnya.

    “Begini, di jalan tol itu kecepatan kendaraannya rata-rata 60 km/jam ke atas. Kalau saja ada kendaraan yang melambat pasti akan menimbulkan potensi tabrak belakang yang hebat, apalagi ada kendaraan yang mundur,” terang Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana belum lama ini.

    “Walaupun itu di bahu jalan tetap saja (tidak boleh). Apalagi kalau lihat kebiasaan orang Indonesia yang pakai bahu jalan untuk menyusul kendaraan lain,” lanjut Sony.

    (dry/din)

  • Pelajaran Penting Kasus Hyundai Ioniq 5 Tabrak 23 Motor di Sunter

    Pelajaran Penting Kasus Hyundai Ioniq 5 Tabrak 23 Motor di Sunter

    Jakarta

    Kecelakaan maut terjadi Sunter, Jakarta Utara. Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 menghantam pejalan kaki dan 23 unit motor di suatu diskotek atau tempat hiburan. Menurut dugaan sementara, pengemudi berada dalam pengaruh alkohol!

    Kepastian kabar Hyundai Ioniq 5 menghantam 23 unit motor di diskotek Sunter disampaikan Kasat Lantas Jakarta Utara AKBP Donni Bagus Wibisono. Dia mengatakan pihaknya telah mendatangi TKP dan mendata motor-motor yang menjadi korban tabrakan, sebagai upaya quick response.

    “Jumlahnya yang di parkiran itu ada 23 motor, kemudian satu unit motor yang ditabrak di jalan. Motor yang 23 unit itu sudah didata, kalau ada yang mau menuntut ganti rugi, kami persilakan datang ke Unit Laka,” ujar Donni kepada detikcom, dikutip Sabtu (19/4).

    Potret mobil Ioniq 5 hancur usai menyeruduk pejalan kaki hingga 23 motor di parkiran diskotek di Sunter, Jakarta Utara, pada Sabtu (19/4/2025) dini hari. Foto: Potret mobil Ioniq 5 hancur usai menyeruduk pejalan kaki hingga 23 motor di parkiran diskotek di Sunter, Jakarta Utara, pada Sabtu (19/4/2025) dini hari. (Foto: dok. Istimewa)

    Kecelakaan terjadi di Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pukul 02.30 WIB. Kecelakaan melibatkan mobil Hyundai Ioniq 5, seorang pejalan kaki, pemotor bonceng tiga, dan 23 motor di parkiran diskotek (sebelumnya polisi menyebut 21).

    Kecelakaan berawal saat mobil Ioniq 5 yang dikemudikan oleh MPK (31) melaju di Jalan Danau Utara menabrak seorang pejalan kaki laki-laki inisial AJ. Setelah itu, mobil tersebut menabrak motor Honda Beat yang ditumpangi oleh tiga orang.

    Pengemudi dan penumpang motor Honda Beat kemudian terpental dan menabrak 2 pedagang tahu bulat. Mobil Ioniq 5 tidak terkendali hingga akhirnya menyeruduk puluhan motor yang diparkir di depan Diskotek Helen’s, Sunter.

    Donni Bagus Wibisono mengatakan pihaknya telah melakukan tes alkohol terhadap si pengemudi kendaraan. Hasilnya, terduga pelaku dalam kondisi mabuk.
    “Dugaan (mabuk). Hasil alcotest-nya 0,24. Kalau mabuknya di mana, kami tidak tahu, tapi sepertinya di daerah Jakarta Selatan. Saat itu yang bersangkutan mau pulang,” ungkapnya.

    Pelajaran dan Aturan

    Selain melanggar aturan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol sangat membahayakan. Bukan hanya diri sendiri, pengguna jalan lain juga bisa terkena imbasnya.

    Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebut berkendara di bawah pengaruh alkohol hanya tinggal menunggu waktu celaka.

    “Mudahnya seperti orang bermimpi, jangankan mengemudi aktivitas sekecil apapun tidak dapat dilakukan dengan normal. Ketika dalam kondisi mabuk dan mengemudi maka kendaraan tersebut dikuasai oleh orang yang berbahaya, arah, kecepatan kendaraan tidak jelas, kecelakaan hanya tunggu waktu,” ungkap Sony kepada detikOto, belum lama ini.

    Jika ditemukan pengendara dalam kondisi mabuk, polisi akan menjatuhkan hukuman sesuai Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya, pengendara bisa dipenjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

    “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah),” bunyi undang-undang tersebut.

    Bahkan, jika diketahui pengendara tersebut telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kerusakan, maka hukuman yang didapat lebih berat lagi. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat (2).

    “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah),” tulis undang-undang tersebut.

    (sfn/riar)

  • BYD M6 Tabrak Bokong Toyota Alphard, Begini Kondisinya

    BYD M6 Tabrak Bokong Toyota Alphard, Begini Kondisinya

    Jakarta

    BYD M6 menabrak bagian belakang Toyota Alphard. Kecelakaan itu diduga disebabkan oleh pengemudi BYD M6 yang mengalami microsleep.

    Dua kendaraan terlibat kecelakaan di dekat Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kedua kendaraan yang dimaksud adalah BYD M6 dan Toyota Alphard. Dikutip detikNews, Kasat lantas Polres Kota Bandara Soetta, AKP Noach Hendrik menjelaskan kejadian kecelakaan ini terjadi pagi tadi, pukul 08.30 WIB. Dia mengatakan kecelakaan tepatnya terjadi di Jalan P-2 atau setelah turunan terminal 3 Bandara Soetta.

    “(Pemicu) diduga pengemudi kendaraan minibus BYD ME-7 nomor polisi B-xxx-xx kurang konsentrasi (microsleep),” ungkap Kasat Lantas Polres Kota Bandara Soetta, AKP Noach Hendrik.

    Noach menjelaskan awal mula terjadinya kecelakaan. Semula BYD M6 yang dikemudikan PY tengah melaju dari terminal 3 keberangkatan ke arah luar. Saat melintas di jalan menurun, PY diduga kurang konsentrasi hingga menghantam Toyota Alphard.

    “Dikarenakan jarak yang begitu dekat serta dengan kecepatan yang diduga tinggi sehingga pengemudi kendaraan minibus BYD tidak dapat melakukan pengereman dan menabrak bagian belakang kendaraan minibus Toyota Alphard,” jelas Noach.

    Akibat kecelakaan itu, kedua mobil mengalami kerusakan. Dalam foto terlihat, BYD M6 ringsek parah di bgian depan, khususnya di sisi kiri. Kap mobilnya nyaris tergulung. Sedangkan kap di sisi kanan terangkat. Lampu depan kanan juga terlihat masih utuh. Sementara kerusakan yang dialami Toyota Alphard di bagian belakang kanan. Bempernya ringsek dan di sisi kanan terlepas.

    Berkendara memang wajib konsentrasi. Kewajiban menjaga konsentrasi saat berkendara juga diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” demikian bunyi pasalnya.

    Bagi pelanggar, akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu sebagaimana tercantum pada pasal 283 UU yang sama.

    “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” begitu bunyi pasalnya.

    Sedangkan kondisi microsleep memang sering menjadi penyebab kecelakaan. Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan microsleep adalah kondisi pengemudi benar-benar letih.

    “Microsleep adalah sebuah kondisi di mana otak pengemudi blank karena terlalu lelah akibat tidak beristirahat untuk refresh secara berkala,” jelas Sony beberapa waktu lalu.

    Gejala microsleep adalah tertidur secara tiba-tiba hanya dalam waktu yang sangat singkat, sekitar satu hingga 30 detik. Microsleep sering terjadi saat melakukan pekerjaan yang monoton, seperti berkendara dalam waktu yang lama.

    Saat terserang microsleep, banyak hal bisa terjadi selama kurun waktu dan jarak tersebut. Yang paling ringan mungkin mobil bisa pindah jalur tanpa disadari. Terburuknya bisa menimbulkan kecelakaan fatal.

    (dry/din)

  • Ngerinya Kondisi Panther yang Dihantam Bus hingga Seisi Mobil Tewas

    Ngerinya Kondisi Panther yang Dihantam Bus hingga Seisi Mobil Tewas

    Gresik

    Kondisi Panther yang ditabrak bus Rajawali Indah sangat mengenaskan. Mobil itu sudah tak berbentuk dan nyaris gepeng.

    Kecelakaan maut terjadi di Gresik, Jawa Timur. Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan yakni Isuzu Panther dan juga bus Rajawali Indah. Panther memuat tujuh orang yang hendak mengantarkan salah satu penumpang berangkat umrah. Nahas seluruh penumpang Panther tewas dalam kecelakaan.

    Kondisi Panther berpelat DK 1157 FCL itu pun sangat mengenaskan. Terlihat mobil ringsek parah. Bahkan nyaris rata karena bentuknya sudah tak jelas lagi. Terlebih di bagian sisi kanan ringsek parah. Tampak kaca depan bus juga menempel di atas kap mobil.

    Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin menjelaskan, rombongan itu berangkat dari Tuban dan bertolak menuju Bandara Juanda. Kata Komarudin, dari hasil olah TKP dan keterangan sopir serta kenek bus, kejadian bermula saat Panther yang dikemudikan Ahmad Basuki tiba-tiba pindah lajur ke kanan.

    “Menurut keterangan sementara di TKP tadi tiba-tiba mobil mengambil jalur kanan. Ini ada persesuaian dengan titik tabrak atau Q point serta bekas-bekas goresan yang ada di jalan. Di mana terjadinya kecelakaan berada pada jalur kiri atau jalur bus yang dari arah timur maupun barat,” ungkap Komarudin.

    Komarudin juga menyebut saat kecelakaan terjadi, situasi lalu lintas tidak terlalu padat. Kata Komarudin, kemungkinan mobil menyalip kendaraan di depannya sangat kecil. Tapi dia tak mau terburu-buru menyimpulkan, melainkan menunggu hasil Traffic Accident Analysis (TAA). Namun diduga sopir Panther kehilangan kendali saat berkendara hingga oleng dan berpindah lajur. Polisi juga akan menyelidiki potensi terjadinya microsleep saat berkendara hingga menjadi penyebab kecelakaan.

    “Kami akan selidiki juga apakah pengemudi mengalami microsleep karena berangkat dari Tuban setelah salat Subuh. Tapi saat sekitar pukul 05.45 WIB, terjadi kecelakaan di lokasi kejadian,” kata Komarudin.

    Adapun kehilangan kendali saat mengemudi memang bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor. Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana menjelaskan, kehilangan kendali bisa disebabkan oleh tekanan angin ban tidak sesuai, suspensi yang sudah tidak prima, kondisi lintasan licin, rem agresif, serta faktor emosi pengendara.

    Sementara itu microsleep juga sering menjadi penyebab kecelakaan. Sony pernah mengungkap, saat microsleep, otak pengemudi menjadi blank karena terlalu lelah. Gejala microsleep adalah tertidur secara tiba-tiba hanya dalam waktu yang sangat singkat, sekitar satu hingga 30 detik. Microsleep sering terjadi saat melakukan pekerjaan yang monoton, seperti berkendara dalam waktu yang lama.

    Saat terserang microsleep, banyak hal bisa terjadi selama kurun waktu dan jarak tersebut. Yang paling ringan mungkin mobil bisa pindah jalur tanpa disadari. Terburuknya bisa menimbulkan kecelakaan fatal. Microsleep ini berbeda dengan mengantuk. Mengantuk membuat respons, kecepatan, reflek, dan semuanya melambat.

    “Sementara microsleep, ketika terkena, maka konsekuensinya terhadap kecepatan dan refleks yang kasar,” terang Sony belum lama ini.

    (dry/rgr)