Tag: Sony Susmana

  • Ketemu Pengendara Kayak Sopir Brio yang Mundur di Tol, Perlu Ditegur?

    Ketemu Pengendara Kayak Sopir Brio yang Mundur di Tol, Perlu Ditegur?

    Jakarta

    Sopir Brio marah tak terima ditegur karena mundur di tol. Kalau bertemu pengendara seperti sopir Brio yang mundur itu, perlukah ditegur?

    Menegur pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas memang jangan asal dilakukan. Salah-salah pelanggar yang ditegur tak terima dan justru memicu konflik padahal niatnya baik, untuk mengingatkan demi keselamatan di jalan. Seperti yang viral di media sosial belakangan ini.

    Ada seorang pengendara yang menegur sopir Brio gara-gara mundur di jalur keluar tol. Kepada sopir Brio, penegur itu menyuruhnya untuk keluar saja, jangan mundur. Namun sopir Brio itu tak terima dan balik marah hingga keduanya terlibat adu mulut. Sopir Brio bersikeras aksinya tak mengganggu ataupun mencelakai pengguna jalan lainnya. Namun penegur bilang aksi sopir Brio itu sangat membahayakan dan bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan.

    “Nggak nyelakain orang kan?” sahut sopir Brio saat dibilang penegur dia melakukan kesalahan yang membahayakan.

    Menegur memang sah-sah saja dilakukan. Tapi kalau dari kacamata keselamatan berkendara, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana lebih menyarankan untuk mengalah guna menghindari konflik.

    “Menegurpun baik selama sopan, tapi masalahnya apakah bisa ditegur? Kan rata-rata berujung konflik mengingat attitude pengemudi Indonesia rata-rata sumbu pendek,” tutur Sony saat dihubungi detikOto, Selasa (22/4/2025).

    Bila bertemu dengan sopir seperti itu, Sony menyarankan agar bisa diviralkan di media sosial. Langkah ini dipercaya bisa memberikan sanksi sosial ke pelanggar lalu lintas.

    Mundur di tol saat salah jalur keluar dilarang. Mengutip laman Instagram PUPR BPJT, ketika salah memilih jalur keluar tol pengendara dilarang melakukan gerakan mundur sekalipun di bahu jalan dan pintu keluar tol terlewat beberapa meter.

    Pengendara sebaiknya terus melaju sampai pintu keluar berikutnya. Memundurkan kendaraan di jalan tol jelas berbahaya. Hal ini bisa meningkatkan risiko kecelakaan seperti tabrak belakang.

    (dry/din)

  • Ketemu Pengendara Kayak Sopir Brio yang Mundur di Tol, Perlu Ditegur?

    Sopir Brio Tak Terima Ditegur, Mundur saat Salah Keluar Tol Bisa Bikin Tabrak Belakang

    Jakarta

    Pengemudi Brio tak terima ditegur saat mundur di tol lantaran diduga salah jalur keluar. Dia juga bersikeras tak mencelakakan pengendara lain. Padahal mundur di tol sangat membahayakan.

    Pengemudi Brio kedapatan mundur di pintu keluar tol Andara/Pondok Labu/Ciganjur. Aksi itu dilakukan sopir Brio diduga lantaran salah keluar jalur tol. Pengemudi di belakangnya kemudian menegur agar pengemudi Brio itu keluar lebih dulu dan kembali masuk tol ketimbang mundur. Namun saat ditegur, pengemudi Brio justru tak terima dan berbalik marah.

    Dia sempat mengumpat sebelum akhirnya menghampiri si penegur. Adu mulut antara keduanya pun tak terhindarkan. Sopir Brio bersikeras dirinya tak membahayakan pengemudi lain. Pun si penegur harusnya langsung mengambil lajur kiri tanpa mempermasalahkan aksi mundurnya.

    “Nggak nyelakain orang kan?” kata sopir Brio berkali-kali.

    Mundur karena salah keluar di jalan tol memang membahayakan. Sekalipun itu perlahan-lahan di bahu jalan, tetap diperbolehkan. Risikonya terburuknya adalah tabrak belakang. Kalaupun terlewat, tetap lanjutkan perjalanan.

    Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, kecepatan kendaraan di tol itu ada batasnya. Bila ada satu kendaraan yang melambat, potensi tabrak belakang pun tak terhindarkan. Apalagi kalau ada yang mundur tiba-tiba.

    Adapun dari kasus di atas kata Sony, dari kacamata keselamatan berkendara bila bertemu dengan pengemudi seperti sopir Brio itu sebaiknya mengalah.

    “Toh kebiasaan tersebut merugikan mereka di kemudian hari. Defensive driving salah satu ilmu yang mengajarkan cara menghindari bahaya dan konflik,” kata Sony dihubungi detikOto, Selasa (22/4/2025).

    Menurut Sony, tak ada salahnya menegur. Namun seringkali yang ditegur justru lebih galak. Alhasil bukannya menyadari kesalahan, yang ada justru menantang penegur dan berujung konflik.

    “Merekam dan diviralkan ke sosmed itu sebuah langkah memberikan hukuman sosial, kalau punya malu ya. Rata-rata juga pada bangga atau punya seribu alasan untuk membela diri,” tutur Sony.

    (dry/din)

  • Ketemu Pengendara Kayak Sopir Brio yang Mundur di Tol, Perlu Ditegur?

    Viral Brio Mundur di Tol Diduga Salah Keluar, Ditegur Nggak Terima: Kiri Kan Lebar!

    Jakarta

    Viral di media sosial aksi pengendara Brio yang tengah mundur di tol diduga karena salah keluar. Saat ditegur, pengemudi Brio itu justru marah.

    Aksi pengendara Brio yang memundurkan mobilnya di pintu keluar tol Andara/Pondok Labu/Ciganjur menuai sorotan. Aksi tersebut pun terekam kamera dashboard dan tersebar di media sosial.

    Sebagaimana diunggah dalam akun Instagram jakartaselatan24jam, terlihat di lajur keluar tol itu, tiba-tiba ada antrean dan tiga mobil berpindah ke lajur kiri. detikOto sudah diizinkan mengutip unggahan video tersebut.

    Usut punya usut, ada Brio yang lagi mundur di lajur tersebut. Diduga pengemudi salah pintu keluar. Aksinya itu kemudian ditegur pengemudi lain.

    “Keluar aja pak,” begitu suara yang terdengar dalam rekaman.

    “Berisik banget lu,” sahut sopir Brio tersebut.

    “Lu yang salah juga, ***** lu!,” jawab si penegur lagi.

    “Woi, woi, woi ******,” kata sopir Brio itu lagi.

    Tak lama, penegur pun menghentikan laju mobilnya. Sopir Brio pun menghampiri. Keduanya pun kembali terlibat adu mulut.

    “Kan gue yang salah, gue nggak ngalingin lu,” kata sopir Brio.

    Dia juga tak terima ditegur karena menurutnya masih ada ruang yang cukup di lajur kiri. Sedangkan menurut penegur, aksi sopir Brio itu salah besar dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Namun bukannya menyadari kesalahannya, sopir Brio justru tak menganggap aksinya membahayakan.

    “Nggak nyelakain orang, kan?” kata sopir Brio berkali-kali.

    Dari aksi ini perlu diingat lagi, mundur di tol saat salah jalur keluar dilarang. Mengutip laman Instagram PUPR BPJT, ketika salah memilih jalur keluar tol pengendara dilarang melakukan gerakan mundur sekalipun di bahu jalan dan pintu keluar tol terlewat beberapa meter. Pengendara sebaiknya terus melaju sampai pintu keluar berikutnya. Memundurkan kendaraan di jalan tol jelas berbahaya. Hal ini bisa meningkatkan risiko kecelakaan seperti tabrak belakang.

    Dari sisi keselamatan berkendara pun tidak seharusnya pengendara memundurkan mobil saat salah pilih keluar tol. Pengendara itu harus terus melaju sampai pintu keluar selanjutnya.

    “Begini, di jalan tol itu kecepatan kendaraannya rata-rata 60 km/jam ke atas. Kalau saja ada kendaraan yang melambat pasti akan menimbulkan potensi tabrak belakang yang hebat, apalagi ada kendaraan yang mundur,” terang Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana belum lama ini.

    “Walaupun itu di bahu jalan tetap saja (tidak boleh). Apalagi kalau lihat kebiasaan orang Indonesia yang pakai bahu jalan untuk menyusul kendaraan lain,” lanjut Sony.

    (dry/din)

  • Pelajaran Penting Kasus Hyundai Ioniq 5 Tabrak 23 Motor di Sunter

    Pelajaran Penting Kasus Hyundai Ioniq 5 Tabrak 23 Motor di Sunter

    Jakarta

    Kecelakaan maut terjadi Sunter, Jakarta Utara. Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 menghantam pejalan kaki dan 23 unit motor di suatu diskotek atau tempat hiburan. Menurut dugaan sementara, pengemudi berada dalam pengaruh alkohol!

    Kepastian kabar Hyundai Ioniq 5 menghantam 23 unit motor di diskotek Sunter disampaikan Kasat Lantas Jakarta Utara AKBP Donni Bagus Wibisono. Dia mengatakan pihaknya telah mendatangi TKP dan mendata motor-motor yang menjadi korban tabrakan, sebagai upaya quick response.

    “Jumlahnya yang di parkiran itu ada 23 motor, kemudian satu unit motor yang ditabrak di jalan. Motor yang 23 unit itu sudah didata, kalau ada yang mau menuntut ganti rugi, kami persilakan datang ke Unit Laka,” ujar Donni kepada detikcom, dikutip Sabtu (19/4).

    Potret mobil Ioniq 5 hancur usai menyeruduk pejalan kaki hingga 23 motor di parkiran diskotek di Sunter, Jakarta Utara, pada Sabtu (19/4/2025) dini hari. Foto: Potret mobil Ioniq 5 hancur usai menyeruduk pejalan kaki hingga 23 motor di parkiran diskotek di Sunter, Jakarta Utara, pada Sabtu (19/4/2025) dini hari. (Foto: dok. Istimewa)

    Kecelakaan terjadi di Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pukul 02.30 WIB. Kecelakaan melibatkan mobil Hyundai Ioniq 5, seorang pejalan kaki, pemotor bonceng tiga, dan 23 motor di parkiran diskotek (sebelumnya polisi menyebut 21).

    Kecelakaan berawal saat mobil Ioniq 5 yang dikemudikan oleh MPK (31) melaju di Jalan Danau Utara menabrak seorang pejalan kaki laki-laki inisial AJ. Setelah itu, mobil tersebut menabrak motor Honda Beat yang ditumpangi oleh tiga orang.

    Pengemudi dan penumpang motor Honda Beat kemudian terpental dan menabrak 2 pedagang tahu bulat. Mobil Ioniq 5 tidak terkendali hingga akhirnya menyeruduk puluhan motor yang diparkir di depan Diskotek Helen’s, Sunter.

    Donni Bagus Wibisono mengatakan pihaknya telah melakukan tes alkohol terhadap si pengemudi kendaraan. Hasilnya, terduga pelaku dalam kondisi mabuk.
    “Dugaan (mabuk). Hasil alcotest-nya 0,24. Kalau mabuknya di mana, kami tidak tahu, tapi sepertinya di daerah Jakarta Selatan. Saat itu yang bersangkutan mau pulang,” ungkapnya.

    Pelajaran dan Aturan

    Selain melanggar aturan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol sangat membahayakan. Bukan hanya diri sendiri, pengguna jalan lain juga bisa terkena imbasnya.

    Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebut berkendara di bawah pengaruh alkohol hanya tinggal menunggu waktu celaka.

    “Mudahnya seperti orang bermimpi, jangankan mengemudi aktivitas sekecil apapun tidak dapat dilakukan dengan normal. Ketika dalam kondisi mabuk dan mengemudi maka kendaraan tersebut dikuasai oleh orang yang berbahaya, arah, kecepatan kendaraan tidak jelas, kecelakaan hanya tunggu waktu,” ungkap Sony kepada detikOto, belum lama ini.

    Jika ditemukan pengendara dalam kondisi mabuk, polisi akan menjatuhkan hukuman sesuai Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya, pengendara bisa dipenjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

    “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah),” bunyi undang-undang tersebut.

    Bahkan, jika diketahui pengendara tersebut telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kerusakan, maka hukuman yang didapat lebih berat lagi. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat (2).

    “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah),” tulis undang-undang tersebut.

    (sfn/riar)

  • BYD M6 Tabrak Bokong Toyota Alphard, Begini Kondisinya

    BYD M6 Tabrak Bokong Toyota Alphard, Begini Kondisinya

    Jakarta

    BYD M6 menabrak bagian belakang Toyota Alphard. Kecelakaan itu diduga disebabkan oleh pengemudi BYD M6 yang mengalami microsleep.

    Dua kendaraan terlibat kecelakaan di dekat Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kedua kendaraan yang dimaksud adalah BYD M6 dan Toyota Alphard. Dikutip detikNews, Kasat lantas Polres Kota Bandara Soetta, AKP Noach Hendrik menjelaskan kejadian kecelakaan ini terjadi pagi tadi, pukul 08.30 WIB. Dia mengatakan kecelakaan tepatnya terjadi di Jalan P-2 atau setelah turunan terminal 3 Bandara Soetta.

    “(Pemicu) diduga pengemudi kendaraan minibus BYD ME-7 nomor polisi B-xxx-xx kurang konsentrasi (microsleep),” ungkap Kasat Lantas Polres Kota Bandara Soetta, AKP Noach Hendrik.

    Noach menjelaskan awal mula terjadinya kecelakaan. Semula BYD M6 yang dikemudikan PY tengah melaju dari terminal 3 keberangkatan ke arah luar. Saat melintas di jalan menurun, PY diduga kurang konsentrasi hingga menghantam Toyota Alphard.

    “Dikarenakan jarak yang begitu dekat serta dengan kecepatan yang diduga tinggi sehingga pengemudi kendaraan minibus BYD tidak dapat melakukan pengereman dan menabrak bagian belakang kendaraan minibus Toyota Alphard,” jelas Noach.

    Akibat kecelakaan itu, kedua mobil mengalami kerusakan. Dalam foto terlihat, BYD M6 ringsek parah di bgian depan, khususnya di sisi kiri. Kap mobilnya nyaris tergulung. Sedangkan kap di sisi kanan terangkat. Lampu depan kanan juga terlihat masih utuh. Sementara kerusakan yang dialami Toyota Alphard di bagian belakang kanan. Bempernya ringsek dan di sisi kanan terlepas.

    Berkendara memang wajib konsentrasi. Kewajiban menjaga konsentrasi saat berkendara juga diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” demikian bunyi pasalnya.

    Bagi pelanggar, akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu sebagaimana tercantum pada pasal 283 UU yang sama.

    “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” begitu bunyi pasalnya.

    Sedangkan kondisi microsleep memang sering menjadi penyebab kecelakaan. Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan microsleep adalah kondisi pengemudi benar-benar letih.

    “Microsleep adalah sebuah kondisi di mana otak pengemudi blank karena terlalu lelah akibat tidak beristirahat untuk refresh secara berkala,” jelas Sony beberapa waktu lalu.

    Gejala microsleep adalah tertidur secara tiba-tiba hanya dalam waktu yang sangat singkat, sekitar satu hingga 30 detik. Microsleep sering terjadi saat melakukan pekerjaan yang monoton, seperti berkendara dalam waktu yang lama.

    Saat terserang microsleep, banyak hal bisa terjadi selama kurun waktu dan jarak tersebut. Yang paling ringan mungkin mobil bisa pindah jalur tanpa disadari. Terburuknya bisa menimbulkan kecelakaan fatal.

    (dry/din)

  • Ngerinya Kondisi Panther yang Dihantam Bus hingga Seisi Mobil Tewas

    Ngerinya Kondisi Panther yang Dihantam Bus hingga Seisi Mobil Tewas

    Gresik

    Kondisi Panther yang ditabrak bus Rajawali Indah sangat mengenaskan. Mobil itu sudah tak berbentuk dan nyaris gepeng.

    Kecelakaan maut terjadi di Gresik, Jawa Timur. Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan yakni Isuzu Panther dan juga bus Rajawali Indah. Panther memuat tujuh orang yang hendak mengantarkan salah satu penumpang berangkat umrah. Nahas seluruh penumpang Panther tewas dalam kecelakaan.

    Kondisi Panther berpelat DK 1157 FCL itu pun sangat mengenaskan. Terlihat mobil ringsek parah. Bahkan nyaris rata karena bentuknya sudah tak jelas lagi. Terlebih di bagian sisi kanan ringsek parah. Tampak kaca depan bus juga menempel di atas kap mobil.

    Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin menjelaskan, rombongan itu berangkat dari Tuban dan bertolak menuju Bandara Juanda. Kata Komarudin, dari hasil olah TKP dan keterangan sopir serta kenek bus, kejadian bermula saat Panther yang dikemudikan Ahmad Basuki tiba-tiba pindah lajur ke kanan.

    “Menurut keterangan sementara di TKP tadi tiba-tiba mobil mengambil jalur kanan. Ini ada persesuaian dengan titik tabrak atau Q point serta bekas-bekas goresan yang ada di jalan. Di mana terjadinya kecelakaan berada pada jalur kiri atau jalur bus yang dari arah timur maupun barat,” ungkap Komarudin.

    Komarudin juga menyebut saat kecelakaan terjadi, situasi lalu lintas tidak terlalu padat. Kata Komarudin, kemungkinan mobil menyalip kendaraan di depannya sangat kecil. Tapi dia tak mau terburu-buru menyimpulkan, melainkan menunggu hasil Traffic Accident Analysis (TAA). Namun diduga sopir Panther kehilangan kendali saat berkendara hingga oleng dan berpindah lajur. Polisi juga akan menyelidiki potensi terjadinya microsleep saat berkendara hingga menjadi penyebab kecelakaan.

    “Kami akan selidiki juga apakah pengemudi mengalami microsleep karena berangkat dari Tuban setelah salat Subuh. Tapi saat sekitar pukul 05.45 WIB, terjadi kecelakaan di lokasi kejadian,” kata Komarudin.

    Adapun kehilangan kendali saat mengemudi memang bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor. Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana menjelaskan, kehilangan kendali bisa disebabkan oleh tekanan angin ban tidak sesuai, suspensi yang sudah tidak prima, kondisi lintasan licin, rem agresif, serta faktor emosi pengendara.

    Sementara itu microsleep juga sering menjadi penyebab kecelakaan. Sony pernah mengungkap, saat microsleep, otak pengemudi menjadi blank karena terlalu lelah. Gejala microsleep adalah tertidur secara tiba-tiba hanya dalam waktu yang sangat singkat, sekitar satu hingga 30 detik. Microsleep sering terjadi saat melakukan pekerjaan yang monoton, seperti berkendara dalam waktu yang lama.

    Saat terserang microsleep, banyak hal bisa terjadi selama kurun waktu dan jarak tersebut. Yang paling ringan mungkin mobil bisa pindah jalur tanpa disadari. Terburuknya bisa menimbulkan kecelakaan fatal. Microsleep ini berbeda dengan mengantuk. Mengantuk membuat respons, kecepatan, reflek, dan semuanya melambat.

    “Sementara microsleep, ketika terkena, maka konsekuensinya terhadap kecepatan dan refleks yang kasar,” terang Sony belum lama ini.

    (dry/rgr)

  • BMW Terjun dari Ujung Tol Krian-Gresik yang Belum Jadi, Kok Bisa?

    BMW Terjun dari Ujung Tol Krian-Gresik yang Belum Jadi, Kok Bisa?

    Jakarta

    Sebuah sedan BMW terjun dari ujung jalan Tol Krian-Gresik dengan ketinggian kurang lebih 5 meter. Apa sebabnya?

    Video sedan BMW yang jatuh dari ujung tol itu menyebar di media sosial. Terlihat beberapa warga di lokasi kejadian yang beredar di group-group WhatsApp.

    Dalam video berdurasi 11 detik itu perekam video menceritakan kronologi awal sedan itu terjun dari ujung jalan tol Krian-Bunder.

    “Sedan jatuh terjun dari atas tol Kebomas (Krian-Bunder). Terjun dari atas sana, loncat, srut, ke bawah sini. Udah ditangani dan korban selamat,” ujar perekam video itu.

    Diberitakan detikJatim, posisi mobil yang terjun bebas itu berada di Jalan Gresik-Babat dekat jalan masuk Tol Kebomas.

    Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizky Julianda membenarkan adanya kejadian BMW terjun dari Tol Krian-Gresik tersebut. Peristiwa terjadi pukul 22.00 WIB.

    “Betul, BMW terjun dari ujung tol Krian-Gresik. Penumpang selamat,” ujarnya.

    Sopir sedan bernopol P 805 INI itu diduga mengikuti Google Maps, sehingga tidak mengetahui tol itu berhenti di Bunder, Kebomas, Gresik.

    “Dugaannya sopir fokus lihat Google map,” kata dia.

    Belum diketahui berapa korban luka dan identitas pengemudi sedan itu.

    Perhatian saat menggunakan aplikasi navigasi

    Saat menggunakan google maps. Usahakan untuk fokus melihat ke arah jalan dan tidak terlalu sering melempar pandangan ke layar ponsel atau head unit karena berbahaya. Kamu bisa lebih fokus ke perintah suara, yang keluar beriringan dengan arah yang dituju dari aplikasi peta digital sehingga konsentrasi mengemudi tidak terganggu. Jangan berbuat seenaknya seperti melawan arah atau memaksa keluar di pintu tol yang sudah kelewatan.

    Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana kembali mengingatkan ketika pengemudi memasuki daerah yang masih asing atau belum mengenal rute jalan, jangan hanya mengandalkan GPS sepenuhnya.

    “GPS memang penting sebagai alat pemandu selama dalam perjalanan. Tapi bukan bergantung 100%,” ungkap Sony beberapa waktu yang lalu.

    Masalah tersasar juga bisa disebabkan pencitraan dari satelit yang mungkin belum di-update.

    Pengguna mesti merencanakan perjalanan dengan matang, khususnya hindari perjalanan di malam hari.

    “Untuk daerah-daerah yang tujuannya tidak diketahui sebelumnya, hindari perjalanan malam hari, selain berpotensi sepi juga rawan kejahatan,” ungkap Sony.

    “GPS sebagai alat pemandu hanya 50%, sisanya pergunakan nalar dalam menentukan arahnya. Biasakan seperti itu untuk menghindari kesasar,” imbuhnya.

    (riar/riar)

  • Mobil Pikap Dipakai Wisata Gegara Irit dan Hemat, Risiko Ngeri Mengintai!

    Mobil Pikap Dipakai Wisata Gegara Irit dan Hemat, Risiko Ngeri Mengintai!

    Jakarta

    Fenomena penggunaan mobil pikap sebagai transportasi wisata semakin marak, terutama di kalangan masyarakat yang ingin membawa keluarga atau rombongan besar ke berbagai destinasi wisata.

    Meski terlihat praktis dan menghemat biaya, penggunaan mobil pikap untuk angkutan wisata beresiko terhadap keselamatan penumpangnya. Selain itu, aksi seperti ini juga sejatinya melanggar aturan lalu lintas.

    detikJabar melaporkan tren penggunaan mobil pikap untuk angkut keluarga berwisata masih marak di tempat-tempat wisata. Umumnya alasan masyarakat yang menggunakan mobil pikap untuk sarana transportasi keluarga adalah karena bisa angkut sekaligus banyak orang.

    “Kami sengaja datang pakai pikap karena liburan keluarga besar, jadi lebih hemat dan bisa bawa banyak orang sekaligus,” ujar Wahyudi (36) wisatawan asal Bogor yang tiba di kawasan Citepus dengan keluarganya kepada detikJabar.

    Bahkan alasan ekonomi juga dijadikan landasan untuk melakukan hal yang melanggar aturan dan membahayakan keselamatan.

    “Sengaja sewa pikap buat liburan ke Lembang bareng keluarga. Soalnya seru terus lebih murah daripada sewa mobil bisa. Muat lebih banyak juga,” kata Hendra, wisatawan asal Bandung saat ditemui, Selasa (1/4/2025).

    Aturan yang Berlaku

    Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 137 ayat 4, mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

    a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
    b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
    c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

    Jika melanggar ketentuan tersebut, ada sanksinya. Berdasarkan pasal 303 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Selain melanggar aturan, menggunakan mobil pikap untuk sarana angkut penumpang sangat berbahaya. Apalagi jika bak belakang tidak memiliki tutup. Hal ini ditegaskan oleh Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana.

    “Banyak yang menganggap remeh hal ini dengan alasan dekat, nggak ngebut dan ngirit. Tetapi kalau sudah menyalahi aturan keselamatan dan kesehatan, ya tidak dibenarkan,” ujar Sony kepada detikOto beberapa waktu lalu.

    “Sehingga apabila mobil tersebut mengalami kecelakaan pasti manusia-manusia tersebut terpental keluar,” tutup Sony.

    (mhg/dry)

  • Detik-detik Avanza Nyalip dari Bahu Jalan Berujung Kecelakaan

    Detik-detik Avanza Nyalip dari Bahu Jalan Berujung Kecelakaan

    Jakarta

    Baru-baru ini terjadi kecelakaan di jalan tol, diduga tol Trans Jawa, ketika sebuah mobil MPV melaju di bahu jalan. Mobil Avanza putih itu dipacu dengan kecepatan tinggi di bahu jalan. Nahas, mobil yang lewat bahu jalan itu menjadi pemicu kecelakaan.

    Dalam video yang beredar di media sosial, peristiwa yang terekam dashcam dari kendaraan lain tersebut terjadi pada 27 Maret 2025. Saat itu jalanan tampaknya sedang basah diguyur hujan.

    Dari sebelah kiri, muncul dua mobil yang melaju di bahu jalan. Pertama ada Innova warna hitam yang berupaya menyalip bus merah dari bahu jalan. Di belakang Innova hitam itu muncul Avanza putih dengan jarak yang cukup dekat.

    Nahas di bahu jalan tampaknya ada mobil kuning yang sedang berhenti. Innova hitam berhasil lolos. Tapi Avanza putih yang dari lampu remnya terlihat mencoba melakukan pengereman keras. Pengemudi mobil Avanza putih itu juga berusaha banting setir, tapi di kanan ada bus.

    Brakk… tabrakan tak terhindarkan. Avanza putih yang ngebut di bahu jalan itu menabrak mobil kuning. Mobil kuning itu sampai terdorong ke rerumputan di kiri jalan tol. Sedangkan Avanza putih oleng dan hampir ditabrak oleh kendaraan lain di lajur 1, 2 dan 3.

    Pelajaran dari Kecelakaan Mobil Lewat Bahu Jalan

    Sudah banyak kecelakaan yang terjadi akibat mobil melaju di bahu jalan, apalagi dengan kecepatan tinggi. Perlu dicatat, bahu jalan hanya untuk keadaan darurat, bukan untuk menyalip kendaraan apalagi dengan kecepatan tinggi.

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menegaskan, bahu jalan hanya untuk keadaan darurat. Maka dari itu, ada bahaya mengintai di bahu jalan, salah satunya kendaraan yang berhenti karena keadaan darurat.

    “Bahu jalan itu seharusya untuk darurat, yang kecepatannya rendah atau berhenti dan bukan untuk mendahului. Jika ada mobil yang rusak/mogok berhentinya pasti di bahu jalan, memang harusnya relatif lebih kosong. Kalau maksa lewat bahu jalan dengan konsep mendahului (kecepatannya tinggi) ketemu dengan mobil yang statis atau berhenti, maka bisa dibayangkan benturannya,” kata Sony kepada detikOto.

    (rgr/din)

  • Pelajaran dari Kecelakaan Maut Ioniq 5 N Tabrak Bokong Truk di Tol JORR

    Pelajaran dari Kecelakaan Maut Ioniq 5 N Tabrak Bokong Truk di Tol JORR

    Jakarta

    Mobil listrik performa tinggi Hyundai Ioniq 5 N menabrak truk yang sedang mogok di Tol JORR. Akibat kecelakaan ini, tiga orang dilaporkan meninggal dunia.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu (29/3) pukul 19.00 WIB. Tabrakan terjadi mulanya Ioniq yang dikemudikan pria KI (32) melaju dari arah utara menuju selatan.

    Sesampainya di lokasi, Ioniq tersebut menabrak truk mogok yang terparkir. “Sesampainya di dekat Km 05.200 Wilayah Cengkareng Jakarta Barat menabrak kendaraan light truk yang berhenti di lajur 1 sedang memperbaiki as roda belakang patah,” kata Joko dikutip detikNews.

    Mobil listrik Ioniq 5 N itu berbeda dengan Ioniq 5 biasa. N dalam penamaan mobil tersebut mengindikasikan bahwa mobil itu adalah performa tinggi. Mobil ini dapat melesat dari posisi diam hingga kecepatan 100 km/jam dalam 3,4 detik. Kecepatan tertingginya bisa mencapai 260 km/jam.

    Berdasarkan pengalaman detikOto, nyetir Ioniq 5 N memang memacu adrenalin. Tenaga dan torsinya yang besar ditambah raungan suara mesin virtual ala mobil sport bikin pengemudinya ingin bejek gas terus hingga kecepatan tinggi. Jika tidak bijak dalam berkendara dengan mobil ini, terlebih di jalan raya, risiko kecelakaan akan semakin besar.

    Hyundai Ioniq 5 N Foto: Dok. Hyundai

    Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, berkendara dengan kecepatan tinggi tak hanya asal ngegas. Perlu ada banyak perhitungan agar tak memicu kecelakaan.

    “Berkendara dengan kecepatan tinggi itu mudah, tinggal tekan pedal gas dalam-dalam. Tapi semakin kencang mobil berlari semakin sulit mobil tersebut diberhentikan, apalagi mobil listrik yang tenaganya spontan dan torsinya besar. Kedua, daya pandang pengemudi semakin sempit. Juga semakin besar mobil kehilangan keseimbangan,” beber Sony kepada detikOto, Minggu (30/3/2025).

    Menurut Sony, mengemudi mobil listrik itu spesial. Teknologinya canggih sehingga pengemudi harus bisa beradaptasi.

    “Mungkin secara operasional sama, tapi secara teknik berbeda. Contoh, injak pedal gas harus smooth, injak pedal rem ada rasa delay, di tanjakan/turunan/tikungan harus cover brake dan mengaktifkan fitur hill assist atau regeneratif brake. Masih banyak lagi, terutama mobil listrik itu diciptakan untuk lebih ramah lingkungan,” ujar Sony.

    Sony juga menyoroti kemungkinan mobil listrik tersebut dipacu di bahu jalan, tempat truk mogok sedang diperbaiki. Sony menegaskan, bahu jalan hanya untuk keadaan darurat. Maka dari itu, ada bahaya mengintai di bahu jalan, salah satunya kendaraan yang berhenti karena keadaan darurat.

    “Bahu jalan itu seharusnya untuk darurat yang kecepatannya rendah atau berhenti dan bukan untuk mendahului. Jika ada mobil yang rusak/mogok berhentinya pasti di bahu jalan, memang harusnya relatif lebih kosong. Kalau maksa lewat bahu jalan dengan konsep mendahului (kecepatannya tinggi) ketemu dengan mobil yang statis atau berhenti, maka bisa dibayangkan benturannya,” tegas Sony.

    (rgr/mhg)