Tag: Sony Susmana

  • Ketemu Fortuner Berstrobo Arogan di Jalan, Viralin!

    Ketemu Fortuner Berstrobo Arogan di Jalan, Viralin!

    Jakarta

    Viral di media sosial pengendara Fortuner dengan strobo dan sirene berlaku arogan. Peristiwa itu memicu komentar publik, apalagi Korlantas Polri juga sudah membekukan penggunaan strobo dan sirene.

    Video viral tersebut diunggah akun TikTok Jennifer Thian. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan adu mulut antara pengendara mobil dan pria pengendara Fortuner yang diduga melawan arah di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11/2025). Fortuner itu menggunakan pelat nomor kendaraan pribadi tapi memakai strobo dan sirene.

    Dalam video yang beredar itu, pengunggah mengaku diminta menepi oleh pengendara Fortuner yang menggunakan toa/sirene dan menyalakan lampu strobo. Namun, pengunggah video menolak memberikan jalan karena merasa sudah berada di jalur yang benar.

    Setelah debat sengit di tengah jalan, pengendara Fortuner itu akhirnya kembali ke jalur semestinya dan melanjutkan perjalanan. Tapi, pengendara Fortuner itu melontarkan kata-kata kasar.

    Ternyata masih banyak pengendara Fortuner arogan yang memasang strobo dan sirene, padahal cuma kendaraan pribadi berpelat nomor hitam/putih. Padahal, perangkat strobo dan sirene tidak bisa dipakai sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakan perangkat tersebut seperti diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene (pasal 59 UU 22/2009). Lampu isyarat terdiri atas warna merah; biru; dan kuning.

    Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

    Penggunaan lampu isyarat dan sirene, seperti berikut ini:

    (a) Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    (b) Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;

    (c) Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan juga Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

    Lantas, bagaimana reaksi kita jika ketemu pengendara berstrobo berlaku arogan di jalan raya? Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan jika ketemu pengendara arogan di jalan, bisa diviralkan saja. Dengan cara itu, pengendara yang arogan akan mendapatkan sanksi sosial.

    “Reaksi seorang pengemudi sih berbeda-beda ya. Semua ada konsekuensinya. Secara objektif pilih risiko yang terkecil, hindari konflik atau yang bisa berujung kontak fisik. Nggak ada gunanya juga meladeni pengemudi ‘batu’, pasti debatnya mencari pembenaran kok. Rekam aja dan masukin ke sosmed, biar hukuman sosial yang dia terima,” kata Sony kepada detikOto, Selasa (11/11/2025).

    Penggunaan Strobo Sirene Dibekukan

    Sebenarnya penggunaan strobo dan sirene telah dibekukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Korlantas telah mengambil langkah tegas soal penggunaan strobo dan sirene di jalan raya. Mereka membekukan pemakaian dua perangkat tersebut, namun pengawalan khusus terhadap pejabat tertentu tetap dilaksanakan.

    “Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, beberapa pekan lalu.

    Lebih jauh, Agus menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Bukan asal-asalan demi mengejar kecepatan.

    “Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tegasnya.

    (rgr/din)

  • Viral Pengendara Fortuner Berstrobo-Sirene Berulah Lagi

    Viral Pengendara Fortuner Berstrobo-Sirene Berulah Lagi

    Jakarta

    Lagi-lagi viral pengendara Fortuner yang dilengkapi dengan strobo dan sirene berlaku arogan di jalan raya. Pengendara Fortuner dengan strobo dan sirene berpelat nomor hitam itu dinarasikan mengambil jalur kendaraan dari lawan arah. Aksi itu berujung adu mulut antara pengendara Fortuner dengan pengendara mobil lain dari lawan arah.

    Video viral tersebut diunggah akun TikTok Jennifer Thian. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan adu mulut antara pengendara mobil dan pria pengendara Fortuner yang diduga melawan arah di kawasan Pluit Kencana Raya, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11/2025).

    Dalam video yang diunggah ke akun TikTok jenniferthian, pengunggah mengaku diminta menepi oleh pria tersebut menggunakan toa dan menyalakan lampu strobo. Namun, ia menolak karena merasa sudah berada di jalur yang benar.

    Setelah debat sengit di tengah jalan, pria itu akhirnya kembali ke jalur semestinya dan melanjutkan perjalanan. Namun, pengendara Fortuner itu melontarkan kata-kata kasar.

    “Mau diaduin?” kata sopir Fortuner tersebut sambil membunyikan sirene dan menyalakan lampu strobonya.

    “Hei minggir,” kata sopir Fortuner seraya melontarkan kata-kata kasar.

    Penggunaan Strobo Sirene Dibekukan

    Sebenarnya penggunaan strobo dan sirene telah dibekukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Korlantas telah mengambil langkah tegas soal penggunaan strobo dan sirene di jalan raya. Mereka membekukan pemakaian dua perangkat tersebut, namun pengawalan khusus terhadap pejabat tertentu tetap dilaksanakan.

    “Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, beberapa pekan lalu.

    Lebih jauh, Agus menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Bukan asal-asalan demi mengejar kecepatan.

    “Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tegasnya.

    Semua Punya Hak yang Sama di Jalan

    Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, semua pengguna jalan memiliki hak yang sama. Maka, Sony menyebut, tindakan arogansi di jalan raya tidak dibenarkan.

    “Buat pengendara Fortuner hendaknya lebih bijaksana dalam berkendara. Saat di jalan semua punya hak yang sama, tidak ada yang merasa lebih penting dari yang lainnya. Sekarang sudah nggak musimnya lagi arogan/minta prioritas asal-asalan di jalan apalagi sampai menabrak aturan lalu lintas,” kata Sony kepada detikOto, Selasa (11/11/2025).

    (rgr/din)

  • Bisa-bisanya Fortuner Pindah Jalur hingga Tabrak Innova

    Bisa-bisanya Fortuner Pindah Jalur hingga Tabrak Innova

    Jakarta

    Toyota Fortuner yang tengah melintas di jalur cepat Jalan Rasuna Said tiba-tiba pindah ke jalur lambat dan menabrak Innova. Kok bisa?

    Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Toyota Fortuner dan Kijang Innova terjadi di Jalan Rasuna Said, Jakarta kemarin. Terlihat Toyota Fortuner itu dalam posisi miring di atas pembatas jalan jalur lambat. Diketahui kecelakaan tersebut disebabkan oleh pengemudi Fortuner yang mengalami microsleep.

    “Kecelakaan kendaraan Fortuner mengalami microsleep, selanjutnya berpindah lajur ke jalur lambat dan mengenai kendaraan Kijang Innova,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dikutip detikNews.

    Beruntung tak ada korban jiwa dari insiden tersebut. Namun kedua mobil yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan. Ojo juga menjelaskan kejadian ini tak berlanjut pada pelaporan pihak kepolisian.

    “Kedua belah pihak sepakat damai dengan membuat surat pernyataan dan tidak membuat LP (laporan polisi),” ujar Ojo.

    Microsleep Bikin Celaka

    Dari insiden itu, penting untuk dipahami bahwa microsleep memang sangat membahayakan. Praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan microsleep adalah kondisi pengemudi benar-benar letih.

    Sony lebih lanjut menjelaskan microsleep bisa dikenali dari gejala-gejala yang muncul. Gejala microsleep adalah tertidur secara tiba-tiba hanya dalam waktu yang sangat singkat, sekitar satu hingga 30 detik. Microsleep sering terjadi saat melakukan pekerjaan yang monoton, seperti berkendara dalam waktu yang lama.

    Saat terserang microsleep, banyak hal bisa terjadi selama kurun waktu dan jarak tersebut. Yang paling ringan mungkin mobil bisa pindah jalur tanpa disadari. Terburuknya bisa menimbulkan kecelakaan fatal. Untuk menghindari microsleep, sebelum berkendara pastikan pengemudi memiliki istirahat yang cukup. Jangan paksakan diri berkendara dalam kondisi lelah.

    “Biasakan tidur cukup sebelum mengemudi dan istirahat berkala. Ketika saat mengemudi dan badan sudah memberikan sign nguap, pegal-pegal, artinya harus stop dan istirahat, stretching ringan,” terang Sony beberapa waktu lalu.

    (dry/din)

  • Pelajaran dari Kecelakaan Bus PO Haryanto yang Terguling di Tol Batang

    Pelajaran dari Kecelakaan Bus PO Haryanto yang Terguling di Tol Batang

    Jakarta

    Bus PO Haryanto terguling di ruas Tol Semarang-Batang, KM 354 jalur B, wilayah Desa Ponowareng, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Minggu (26/10) malam pukul 22.15 WIB. Ini pelajaran yang bisa diambil dari kecelakaan tersebut.

    Menurut keterangan polisi, kecelakaan yang mengakibatkan tiga orang tewas dan 20 orang luka-luka itu, diduga terjadi karena kondisi ban yang mulai botak, sehingga bikin bus mengalami selip dan terguling. Terlebih saat itu kondisi jalanan basah setelah diguyur hujan deras.

    “Kita akan dalami lagi teknis kendaraan terutama dari ban. Karena kalau hasil penelusuran awal, diduga kembangan ban kurang dari tiga milimeter. Itu nanti kita pastikan lagi apakah layak atau tidak,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra dikutip dari detikJateng.

    Selain itu polisi juga akan menelusuri faktor kecepatan dan kemungkinan kelalaian pengemudi. Menurut Pratama, bus kemungkinan melaju dengan kecepatan tinggi saat oleng dan terguling.

    “Kita akan minta keterangan dari sopir, berapa kecepatan dan persneling yang digunakan. Karena kalau di tol, itu pasti lebih dari 40 km/jam. Kita lihat reaksinya seperti apa, apakah karena human error, ngantuk, atau karena genangan air,” jelas Pratama lagi.

    Senior Instructor SDCI (Safety Defensive Consultant Indonesia) Sony Susmana menjelaskan, kecelakaan di kondisi jalanan basah dan licin sebenarnya bisa diantisipasi dengan defensive driving.

    “Jadi sesuaikan gaya berkendara, kurangi kecepatan, kurangi koreksi steer, dan kurangi manuver-manuver agresif yang bisa menimbulkan selip,” bilang Sony kepada detikOto, Selasa (28/10/2025).

    Selain faktor kondisi fisik kendaraan dan kondisi jalanan, Sony juga menyoroti masalah klasik yang ada di industri transportasi bus Indonesia, yaitu pengemudi yang kelelahan. Harusnya hal ini bisa diantisipasi dengan pengemudi beristirahat.

    “Yang jadi masalah pada pengemudi angkutan umum, mereka rata-rata fatigue dan melakukan antisipasi dengan cara meningkatkan adrenalin lewat gaya berkendara agresif. Ditambah dengan tekanan dari pihak PO untuk sampai tepat waktu, pasti yg dilakukan ngebut sejadi-jadinya. Itu kenapa sering kita lihat betapa bahayanya driver-driver bus berkendara di jalan tol,” bilang Sony.

    (lua/dry)

  • Bus PO Haryanto Terguling di Tol Batang, Oleng 3 Kali sebelum Tabrak Pembatas

    Bus PO Haryanto Terguling di Tol Batang, Oleng 3 Kali sebelum Tabrak Pembatas

    Jakarta

    Bus PO Haryanto terguling di ruas Tol Semarang-Batang, KM 354 jalur B, wilayah Desa Ponowareng, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Minggu (26/10) malam pukul 22.15 WIB. Sebelum terguling, bus AKAP dengan nomor polisi B 7394 VGA itu oleng sebanyak tiga kali dan menabrak pembatas jalan.

    Mengutip laman Korlantas Polri, berdasarkan laporan awal bus yang dikemudikan Ali Yudianto (36), warga Pati, sempat oleng dan selip sebelum akhirnya menabrak guardrail dan terguling di jalur satu. Polisi memastikan tidak ada kendaraan lain yang terlibat dalam kecelakaan ini.

    Hal itu dipertegas oleh pernyataan salah seorang penumpang asal Demak, Kasim (32), yang ketika itu dalam perjalanan ke Tangerang. Kasim bilang sempat tertidur sebelum kecelakaan yang menewaskan tiga orang dan melukai 20 orang itu terjadi.

    “Waktu kejadian itu saya tidur. Pas bus oleng, saya langsung bangun. Olengnya dua sampai tiga kali, baru nabrak (guardrail), terus terseret,” ujar Kasim, Senin (27/10/2025), seperti dikutip dari detikJateng.

    Kasim bisa selamat dari kecelakaan itu dengan cara berpegangan pada kursi untuk menyelamatkan diri saat bus terguling dan terseret. “Pas oleng saya langsung pegangan jok, udah gantung di jok aja. Penumpang lain pada jatuh ke bawah, ketimpa satu sama lain,” ungkapnya lagi.

    Sebagai catatan, kecelakaan bus tersebut terjadi dalam kondisi jalanan yang licin setelah diguyur hujan deras. Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tunggal tersebut.

    “Kita akan dalami lagi teknis kendaraan terutama dari ban. Karena kalau hasil penelusuran awal, diduga kembangan ban kurang dari tiga milimeter. Itu nanti kita pastikan lagi apakah layak atau tidak,” kata Pratama.

    Selain itu polisi juga akan menelusuri faktor kecepatan dan kemungkinan kelalaian pengemudi. Menurut Pratama, bus kemungkinan melaju dengan kecepatan tinggi saat oleng dan terguling.

    “Kita akan minta keterangan dari sopir, berapa kecepatan dan persneling yang digunakan. Karena kalau di tol, itu pasti lebih dari 40 km/jam. Kita lihat reaksinya seperti apa, apakah karena human error, ngantuk, atau karena genangan air,” jelasnya lagi.

    Untuk memastikan hasil akhir, Ditlantas Polda Jateng akan memanggil ahli ban dan melakukan simulasi kinematika guna menentukan penyebab pasti kecelakaan. “Saya belum bisa simpulkan hari ini. Nanti setelah pemeriksaan teknis dan penyelidikan selesai, baru bisa kita pastikan penyebab utamanya,” bilang Pratama.

    Ban Aus Jalan Licin Jadi Kombinasi Maut

    Berdasarkan indikasi pemeriksaan awal, besar kemungkinan ban bus PO Haryanto tersebut sudah mulai botak alias aus. Indikator ban aus sebenarnya bisa dicek secara mandiri melalui logo segitiga yang ada pada pinggir atau dinding samping ban. Logo segitiga yang disebut TWI itu bisa menunjukkan tanda jika ban bus sudah aus.

    Segitiga tersebut dibuat untuk menunjukkan posisi TWI di telapak ban. Saat TWI sudah sejajar dengan permukaan telapak ban, itu menandakan bahwa ban sudah kehilangan ketebalan kembangannya dan perlu diganti.

    Ban yang aus dan jalanan licin bisa menjadi kombinasi maut penyebab kendaraan terguling. Dua kondisi itu bisa menimbulkan aquaplaning, yakni sebuah fenomena di mana ban mobil kehilangan traksi saat melewati genangan air dalam kecepatan tinggi.

    Senior Instructor SDCI (Safety Defensive Consultant Indonesia) Sony Susmana menjelaskan, saat kondisi jalanan basah dan licin, yang harus dilakukan pengemudi bus adalah menyesuaikan gaya berkendara, kurangi kecepatan, kurangi koreksi steer, dan kurangi manuver-manuver agresif yang bisa menimbulkan selip.

    “Artinya berkendara dengan defensive. Memang ban gundul, suspensi rusak, dan overload juga bisa menjadi faktor penyebab, tapi kecil persentasenya, kecuali selip karena ban pecah,” ungkap Sony kepada detikOto, Selasa (28/10/2025).

    PG-On Vehicle Test (OVT) Manager PT Gajah Tunggal Tbk. Zulpata Zainal juga pernah menekankan, bagaimana pentingnya ban dalam menghadapi kondisi aquaplaning. Walau ban sudah melewati berbagai uji pengetesan, termasuk diperuntukkan untuk kondisi jalan basah, pengemudi tetap harus mengecek kondisi ban saat menghadapi musim hujan.

    “Ulir atau pola kembangan pada ban adalah tempat mengalirnya air saat melewati genangan air. Jika ban tidak ada kembangannya atau sudah botak, maka risiko selip menjadi lebih besar. Walaupun ban tidak ada masa kedaluwarsa, ban harus tetap dirawat agar tetap awet dan tidak cepat botak dengan memperhatikan selalu tekanan anginnya,” ujar Zulpata.

    (lua/dry)

  • Pelajaran dari Kecelakaan Mobil Listrik ‘Terbang’ Tabrak Hotel

    Pelajaran dari Kecelakaan Mobil Listrik ‘Terbang’ Tabrak Hotel

    Jakarta

    Sebuah mobil listrik MG ZS EV nyelonong masuk ke ruang lounge hotel di Jalan Pemuda, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (22/10/2025). Mobil itu hendak keluar dari parkiran namun nahas sampai menabrak hotel.

    Menurut keterangan saksi mata, Rizki Amalia, mobil tersebut tiba-tiba muncul dari depan. Posisinya dia sedang antre mengambil makanan di dalam lounge hotel. Tiba-tiba saja mobil menabrak kaca hotel.

    “Kebetulan tadi acaranya kita makan siang, terus pada antre disini, tiba-tiba mobil dari depan itu kayak terbang aja, langsung wuss sampai ke situ (jalan samping lounge) terus ngepul asap,” kata Rizki Amalia dikutip detikJateng.

    Diduga sopir mobil tersebut tidak terbiasa mengendarai mobil listrik. Ada juga dugaan kerusakan bagian elektrik.

    “Tadi dari pengakuan sopir, diduga karena eror elektrik. Itu pengakuan sopir juga belum terbiasa,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Klaten Ipda Asep Rustanto kepadadetikJateng.

    Pegawai hotel Tjokro, Agung Romadoni, menjelaskan mobil listrik yang nyelonong itu juga kemungkinan karena driver belum terbiasa. Mobil menabrak pintu lobi dan area resto.

    “Drivernya sendiri belum terbiasa dengan mobil listrik dan terlalu dalam menginjak gas,” kata Agung.

    Belajar dari kecelakaan ini, mengendarai mobil listrik sangat berbeda dengan mobil konvensional. Menurut praktisi keselamatan berkendara Sony Susmana, perbedaan terbesarnya ada pada torsi yang tarikannya lebih menjambak alias lebih instan saat berakselerasi. Sony mengingatkan, tenaga instan di kendaraan listrik bisa membahayakan jika belum dipahami pengemudi.

    “Mobil listrik itu punya karakter yang berbeda dengan mobil bensin. Mobil listrik kalau digas enggak terasa (penambahan) kecepatannya, karena nggak bersuara. Kemudian tenaganya juga spontan, makanya harus sering cek speedometer,” kata Sony beberapa waktu lalu.

    Lebih jauh, Sony menerangkan, tenaga spontan tersebut bisa membuat kaget pengemudi yang belum terbiasa membawa mobil listrik. Itulah mengapa, sebelum mengemudikan mobil tersebut, pengemudi disarankan memahami kendaraannya lebih dalam.

    “Kalau dibilang (harus punya) kemampuan khusus sih harusnya nggak, tapi lebih kepada pemahaman (lebih) terhadap kendaraan tersebut. Makanya, biasakan membaca manual book-nya dulu, supaya paham operasional, fitur dan cara-cara yang benar untuk menghindari (kemungkinan) bahaya,” kata dia.

    (rgr/din)

  • Terulang Lagi, Kenapa Pajero-Fortuner Banyak yang Pakai Pelat Dinas Palsu?

    Terulang Lagi, Kenapa Pajero-Fortuner Banyak yang Pakai Pelat Dinas Palsu?

    Jakarta

    Penggunaan pelat nomor dinas polisi palsu kembali terulang. Lagi-lagi, pelakunya menggunakan mobil SUV Pajero Sport. Kenapa banyak Fortuner-Pajero pakai pelat dinas palsu?

    Video pengendara Pajero Sport berpelat nomor polisi dengan strobo-sirene viral di media sosial. Perekam video menegur pengemudi Pajero Sport yang menyalakan strobo ketika jalanan sedang macet-macetnya. Namun, bukannya meminta maaf atau patuh, pengemudi kendaraan tersebut justru membuka jendela, kemudian melontarkan kalimat dengan nada menantang.

    “Mau diviralin ya? Mau diviralin? Jangan kayak begitu,” demikian ujar pengemudi Pajero Sport berstrobo tersebut kepada si perekam video.

    Peristiwa itu terjadi di Bandung, Jawa Barat. Dikutip detikJabar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi menyebut sopir itu merupakan warga Tasikmalaya. Pengendara dan pemilik mobil Pajero Sport itu bukan polisi.

    “Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk plat nomornya, strobo dan sirene itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi.

    Penggunaan pelat nomor dinas palsu ini tidak hanya terjadi sekali-dua kali. Sudah banyak kejadian yang terungkap pengendara memakai pelat nomor TNI/Polri palsu. Bahkan, mereka juga menambahkan perangkat strobo dan sirene.

    Pada 2021 lalu, viral pengendara Toyota Fortuner diberhentikan karena menggunakan pelat nomor dinas Polri. Toyota Fortuner tersebut memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan dinas Polri bernomor 351-00. Ternyata pelat nomor polisi yang digunakan pada Fortuner tersebut palsu. Tahun lalu, juga viral pengemudi Fortuner arogan pakai pelat nomor TNI di Tol Jakarta-Cikampek. Ternyata, pengendara Fortuner itu pakai pelat TNI palsu. Kali ini, viral juga Pajero Sport pakai pelat nomor polisi palsu dan strobo ilegal.

    Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, penggunaan pelat dinas palsu kemungkinan dimanfaatkan agar mendapat prioritas di jalan. Tapi kenapa lebih sering Fortuner dan Pajero Sport yang pakai pelat dinas palsu?

    “Pajero/Furtuner dan lain-lain, selain digunakan oleh banyak pejabat, image-nya sudah mobil terabas kemacetan. Tinggal dikasih itu (pelat nomor dinas palsu dan strobo-sirene) biasanya yang lain pada minggir. Siapa sih yang nggak takut dengan pelat dinas? Siapa yang nggak terganggu dengan suara sirene atau lampu strobo? Pasti pada milih minggir,” kata Sony kepada detikOto, Senin (20/10/2025).

    Sayangnya, pelanggaran ini terus terulang. Tidak ada sanksi tegas yang membuat pelakunya kapok.

    “Orang-orang yang tidak pernah berurusan dengan hukum atau yang dijerat ‘pasal’ materai, mereka-mereka itu yang nggak jera, tersebar berita betapa mudahnya hukum ditempuh dengan cara damai. Semakin mereka dikasih toleransi semakin banyak pelanggaran,” sebut Sony.

    Menurut Sony, penggunaan pelat palsu sudah masuk pasal pelanggaran berat. Banyak masyarakat yang dirugikan akibat penggunaan pelat palsu dan strobo-sirene ilegal itu. “Jadi jangan cuma menjerat dengan undang-undang lalu lintas. Tapi pidana, supaya ada efek jera,” katanya.

    (rgr/din)

  • Terulang Lagi, Kenapa Pajero-Fortuner Banyak yang Pakai Pelat Dinas Palsu?

    Nggak Bikin Pengguna Pajero Kapok, Ini Ancaman Sanksi Pakai Pelat Polisi Palsu

    Jakarta

    Pelanggaran pelat dinas palsu dan strobo-sirene ilegal lagi-lagi terjadi. Baru-baru ini viral pengendara Pajero Sport menggunakan pelat dinas polisi palsu dan strobo-sirene ilegal.

    Video pengendara Pajero Sport berpelat nomor polisi dengan strobo-sirene viral di media sosial. Perekam video menegur pengemudi Pajero Sport yang menyalakan strobo ketika jalanan sedang macet-macetnya. Namun, bukannya meminta maaf atau patuh, pengemudi kendaraan tersebut justru membuka jendela, kemudian melontarkan kalimat dengan nada menantang.

    “Mau diviralin ya? Mau diviralin? Jangan kayak begitu,” demikian ujar pengemudi Pajero Sport berstrobo tersebut kepada si perekam video.

    Peristiwa itu terjadi di Bandung, Jawa Barat. Dikutip detikJabar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan bahwa sopir itu merupakan warga Tasikmalaya. Pengendara dan pemilik mobil Pajero Sport itu bukan polisi.

    “Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk plat nomornya, strobo dan sirine itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi.

    Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, penggunaan pelat dinas palsu kemungkinan dimanfaatkan agar mendapat prioritas di jalan. Sayangnya, penindakan yang dilakukan tidak bikin efek jera.

    “Menurut saya, penggunaan pelat palsu sudah masuk pasal pelanggaran yang berat. Banyak masyarakat dirugikan. Jadi jangan cuma menjerat dengan undang-undang lalu lintas, tapi pidana supaya ada efek jera,” kata Sony kepada detikOto, Senin (20/10/2025).

    Ancaman Sanksi Pakai Pelat Nomor Palsu

    Aksi pengemudi Pajero Sport menggunakan pelat dinas palsu dan strobo ilegal tidak bisa dibenarkan. Penggunaan pelat palsu jelas menyalahi aturan.

    Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pemalsuan pelat nomor dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP. Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara.

    “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” demikian bunyi aturannya.

    (rgr/din)

  • Terulang Lagi, Kenapa Pajero-Fortuner Banyak yang Pakai Pelat Dinas Palsu?

    Pajero, Pelat Polisi Palsu, ‘Tot Tot Wuk Wuk’

    Jakarta

    Baru-baru ini viral pengendara Pajero Sport menggunakan pelat nomor dinas polisi plus strobo-sirene ‘tot tot wuk wuk’. Ternyata, pemilik dan pengendara Pajero Sport itu bukan polisi. Dia menggunakan pelat nomor dinas polisi palsu dan strobo-sirene ilegal.

    Video pengendara Pajero Sport berpelat nomor polisi dengan strobo-sirene viral di media sosial. Perekam video menegur pengemudi Pajero Sport yang menyalakan strobo ketika jalanan sedang macet-macetnya. Namun, bukannya meminta maaf atau patuh, pengemudi kendaraan tersebut justru membuka jendela, kemudian melontarkan kalimat dengan nada menantang.

    “Mau diviralin ya? Mau diviralin? Jangan kayak begitu,” demikian ujar pengemudi Pajero Sport berstrobo tersebut kepada si perekam video.

    Peristiwa itu terjadi di Bandung, Jawa Barat. Dikutip detikJabar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan, sopir itu merupakan warga Tasikmalaya. Pengendara dan pemilik mobil Pajero Sport itu bukan polisi.

    “Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk pelat nomornya, strobo dan sirene itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi.

    Pelat dinas polisi yang digunakan juga disebut palsu. Motif pemasangan pelat palsu dan strobo itu masih didalami.

    Banyak Pajero-Fortuner Pakai Pelat Palsu dan Strobo-sirene Ilegal

    Sudah ada beberapa peristiwa warga sipil menggunakan atribut ala TNI maupun Polri. Dalam beberapa kasus yang terungkap, kebanyakan yang menggunakan pelat dinas palsu dan strobo-sirene adalah pengguna mobil SUV seperti Pajero Sport dan Fortuner.

    Sudah beberapa kasus terungkap beberapa pengendara sipil menggunakan pelat dinas palsu. Pada 2021 lalu, viral pengendara Toyota Fortuner diberhentikan karena menggunakan pelat nomor dinas Polri. Toyota Fortuner tersebut memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan dinas Polri bernomor 351-00. Ternyata pelat nomor polisi yang digunakan pada Fortuner tersebut palsu.

    Tahun lalu, juga viral pengemudi Fortuner arogan pakai pelat nomor TNI di Tol Jakarta-Cikampek. Ternyata, pengendara Fortuner itu pakai pelat TNI palsu.

    Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, penggunaan pelat dinas palsu kemungkinan dimanfaatkan agar mendapat prioritas di jalan.

    “Ada beberapa jenis kendaraan yang digunakan oleh pihak TNI/Polri sebagai alat transportasi kedinasan dan beberapa dilengkapi alat bantu seperti strobo, pelat nomor dan warna khusus. Masyarakat atau oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini banyak memanfaatkan kondisi ini untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas kelancaran di jalan umum, sehingga segala cara dilakukan supaya tidak kena macet, menerobos barikade dan lain-lain,” kata Sony kepada detikOto, beberapa waktu lalu.

    Sony mengingatkan bahwa petugas resmi mendapatkan fasilitas itu karena dalam rangka tugas negara, bukan asal-asalan. Kalau diikuti masyarakat sipil, belum tentu tahu aturan dan tujuannya.

    “Sehingga justru akan mencoreng institusi negara dan bahkan bisa membahayakan lalu lintas,” sebutnya.

    “Jadi banyak masyarakat yang tidak paham dalam melihat dan memahami, sehingga mencontoh yang tidak benar. Pesan saya, mulailah disiplin dari diri sendiri, bukan mencontoh dari yang tidak baik,” katanya.

    (rgr/din)

  • Dinilai Tak Tahu Etika, Minta Maaf, Ditilang

    Dinilai Tak Tahu Etika, Minta Maaf, Ditilang

    Jakarta

    Di media sosial viral pengendara Nmax tiba-tiba menyetop bus di tikungan. Peristiwa itu terjadi di Ciwidey, Bandung, Jawa Barat. Begini fakta-faktanya.

    Peristiwa tersebut viral di media sosial. Sekelompok pemotor yang menggunakan motor matic seperti Nmax dan Xmax tampak melakukan konvoi. Dalam video yang beredar, mulanya motor Nmax paling depan menyalip bus berwarna biru-kuning. Tiba-tiba, pemotor Nmax itu berhenti seakan mengadang laju bus. Dia berhenti untuk membiarkan rekan di belakangnya menyalip melewati bus. Akibatnya, bus langsung ngerem mendadak.

    Banyak yang menyoroti pemotor Nmax yang seakan-akan berlaku arogan tersebut. Sebab, ada aturan dan etika yang dilanggarnya. Pemotor itu menghadang bus di lokasi yang berbahaya, yaitu di tikungan-turunan dengan marka garis solid. Marka garis solid di situ bukan sekadar pajangan, melainkan tanda bahwa pengendara dilarang menyalip.

    Tak Tahu Etika, Bikin Bahaya

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai pemotor yang tiba-tiba menyetop bus di tikungan itu tidak tahu etika.

    “Malu-maluin sih, segerombolan komunitas motor tapi nggak tahu etika,” kata Sony menanggapi video viral konvoi Nmax berhentikan bus di tikungan.

    Etika yang mereka langgar, kata Sony, yaitu mendahulukan kepentingan kelompoknya daripada kepentingan umum. Ditambah, ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.

    Sony menilai, aksi pemotor tersebut mengadang bus di tikungan itu sangat berbahaya. Bisa saja pemotor itu ditabrak bus yang dihadangnya. Menurut Sony, bus tidak semudah kendaraan yang lebih kecil dalam melakukan pengereman. Dalam kondisi tersebut, berhenti mendadak sulit dilakukan bus dan dapat membahayakan penumpang di dalamnya

    “Mendahului di tikungan, tanjakan dengan marka tidak putus dan yang diberhentikan bukan main-main, kendaraan besar. Stop n go-nya itu susah di kondisi tersebut dan itu membahayakan penumpang. Motor mah gampang nyalip-nyalip,” kata Sony kepada detikOto.

    Risiko lainnya adalah, saat menyalip di tikungan dengan marka garis solid, bisa saja konvoi pemotor itu ditabrak pengendara lain dari arah berlawanan. Sebab, di tikungan dengan marka garis solid biasanya sudutnya sempit dan ada blind spot atau titik tak terlihat yang dapat membahayakan.

    “Risiko tertabrak dari depan (dari arah berlawanan) akibat blind spot di tikungan,” kata Sony.

    Menurut Sony, gaya berkendara agresif ini jika dibiarkan akan ada lagi ke depannya. Diharapkan pengendara yang melakukan konvoi lebih bijak lagi dalam mengutamakan kepentingan dan keselamatan banyak orang.

    Anggota Komunitas Bandung Max Community

    Komunitas Bandung Max Community (BMC) mengkonfirmasi bahwa pemotor Nmax itu adalah anggotanya. Tapi pada saat itu pemotor Nmax yang mengadang bus sedang konvoi bersama teman lainnya, bukan bersama Bandung Max Community.

    “Pada tanggal 28 September 2025 BMC tidak ada kegiatan oficial. Kami memastikan bahwa biker yang memberhentikan bus tersebut adalah benar salah satu anggota BMC aktif. Pada kegiatan tersebut yang bersangkutan sedang melakukan kegiatan bersama rekan-rekannya,” demikian pernyataan resmi BMC dikutip dari akun Instagram resminya.

    “Yang bersangkutan benar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi organisasi sesuai aturan yang berlaku di BMC. Kejadian ini akan dijadikan pelajaran berharga bagi BMC. Walaupun kejadian tersebut dilakukan secara individu, tapi BMC dengan tulus dan kerendahan hati bermaksud meminta maaf kepada seluruh masyarakat, komunitas, all bikers Indonesia, khususnya kepada driver dan penumpang bus,” sambungnya.

    Permohonan Maaf

    Secara pribadi, pengendara Nmax yang memberhentikan bus tersebut juga meminta maaf. Dia mengaku, tidak ada maksud arogan dengan memberhentikan bus di tikungan.

    “Menanggapi video viral Nmax di Ciwidey, dengan segala kerendahan hati saya pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut. Tidak ada maksud mau arogan, tapi semata-mata niat untuk mengurai kemacetan panjang di belakang bus. Terima kasih buat sopir bus yang sudah memberi jalan dan mohon maaf kalau waktu dan tempatnya tidak tepat. Tidak ada maksud yang lain, terima kasih,” katanya dalam video yang diunggah Instagram BMC.

    Ditilang Polisi

    Polresta Bandung langsung turun tangan menindak pengendara motor Nmax tersebut. Dikutip dari akun Instagram resmi Polresta Bandung, pemotor Nmax itu telah ditilang. Motornya diamankan di Polresta Bandung.

    “Atas kejadian kemarin yang viral di Ciwidey, karena Bapak sudah melanggar etika berlalu lintas dan dapat membahayakan keselamatan orang lain, untuk sementara kendaraan Bapak kami tilang, diamankan di Polresta Bandung, supaya menjadi efek jera pengemudi yang lain tidak mencontoh seperti yang bapak lakukan kemarin,” kata polisi yang menilang dikutip dari video di Instagram Polresta Bandung.

    Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Sigit Suhartanto mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap perilaku lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

    “Setiap pengguna jalan wajib menaati aturan demi keselamatan bersama. Aksi menyetop bus di tengah jalan sangat membahayakan, maka kami lakukan tindakan tegas,” kata Sigit.

    Kasat Lantas juga mengimbau seluruh pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

    (rgr/dry)