Tag: Sony Susmana

  • Pemotor ‘Kompak’ Lawan Arah di Underpass Tambun, Ini Ancaman Hukumannya

    Pemotor ‘Kompak’ Lawan Arah di Underpass Tambun, Ini Ancaman Hukumannya

    Bekasi

    Rombongan pemotor yang jumlahnya sangat banyak ‘kompak’ lawan arah di Tambun, Kabupaten Bekasi. Namun, upaya tersebut digagalkan ambulans yang menutup jalan dan memaksa mereka putar balik.

    Dilansir dari akun TikTok @ambulans_demplon, pemandangan itu terjadi di underpass Tambun yang lokasinya tak jauh dari stasiun kereta api. Tayangan berdurasi singkat tersebut menunjukkan rombongan pemotor melintas di sisi kanan jalur berlawanan!

    Sopir ambulans kemudian menutup jalan yang hendak dilintasi pemotor nakal tersebut. Sambil menyalakan lampu sirene, dia memaksa ‘pasukan roda dua’ itu putar balik dan kembali ke jalur yang benar.

    Motor lawan arah di Tambun. Foto: Doc. Tangkapan layar.

    Rombongan pemotor yang terlihat panik itu kemudian kompak putar balik. Mereka kemudian mencari u-turn untuk kembali ke jalur yang seharusnya.

    “Stop melawan arah, karena sudah ada jalurnya masing-masing dan dapat membahayakan diri kalian atau pengendara lain,” demikian tulis akun @ambulans_demplon, dikutip Jumat (15/11).

    Jika merujuk pada Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perbuatan pemotor di Tambun tersebut jelas melanggar aturan. Pasal 287 menegaskan, pelanggar bisa dikenakan sanksi denda dan pidana kurungan.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut.

    @ambulans_demplon03 stop melawan arah, karena udah ada jalurnya masing-masing & dapat membahayakan diri kalian & pengendara lain #stoplawanarah #patuhilahlalulintas #safetydriving ♬ Tokyo Drift – Xavier WulfKata Pakar soal Motor Lawan Arah

    Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan, kebiasaan melawan arah merupakan ‘penyakit’ para pengguna jalan raya di Indonesia. Menurutnya, kebiasaan itu sering dilakukan orang yang maunya buru-buru tanpa memikirkan keselamatan.

    “(Mereka mikir) mumpung sepi, cuma dekat, kok, dan lain-lain membuat semua jalan disamaratakan. Bahkan aturan lalin diabaikan meski membahayakan,” ujar Sony kepada detikOto.

    Lebih jauh, Sony mengingatkan, lebih baik tertib tapi selamat, ketimbang buru-buru dan melawan arah tapi berakhir celaka.

    “Tertib lalu lintas dan menjaga kebugaran menjadi salah satu kunci dalam menjaga keselamatan,” kata Sony.

    (sfn/lth)

  • Pemotor ‘Kompak’ Lawan Arah di Underpass Tambun, Ini Ancaman Hukumannya

    Viral Ambulans ‘Pukul Mundur’ Rombongan Pemotor Lawan Arah di Tambun

    Bekasi

    Baru-baru ini, kejadian unik kembali viral di media sosial. Mobil ambulans ‘memukul mundur’ rombongan pemotor lawan arah di Tambun, Kabupaten Bekasi.

    Tayangan berdurasi singkat tersebut dibagikan akun Tiktok bernama @ambulans_demplon, Senin (4/11). Sepintas, jika diperhatikan, pemandangan itu terjadi di underpass Tambun yang tak jauh dari stasiun.

    “Stop melawan arah, karena sudah ada jalurnya masing-masing dan dapat membahayakan diri kalian atau pengendara lain,” demikian tulis akun @ambulans_demplon, dikutip Jumat (15/11).

    Motor lawan arah di Tambun. Foto: Doc. Tangkapan layar.

    Dilihat dari video tersebut, rombongan pemotor yang jumlahnya banyak itu melintas di sisi kanan jalur berlawanan. Mereka melaju beriringan seakan-akan berada di jalur sebenarnya.

    Sopir ambulans kemudian menutup jalan yang hendak dilintasi pemotor nakal tersebut. Sambil menyalakan lampu sirine, dia memaksa ‘pasukan roda dua’ itu putar balik dan kembali ke jalur yang benar.

    Rombongan pemotor yang terlihat panik itu kemudian kompak putar balik. Mereka kemudian mencari u-turn untuk kembali ke jalur yang seharusnya.

    Hingga tulisan ini dimuat, tayangan viral tersebut sudah disaksikan hampir 200 ribu kali dan mendapat ribuan komentar. Kebanyakan warganet merasa geram melihat tingkah para pemotor tersebut.

    @ambulans_demplon03 stop melawan arah, karena udah ada jalurnya masing-masing & dapat membahayakan diri kalian & pengendara lain #stoplawanarah #patuhilahlalulintas #safetydriving ♬ Tokyo Drift – Xavier Wulf

    Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan, kebiasaan melawan arah merupakan ‘penyakit’ para pengguna jalan raya di Indonesia. Menurutnya, kebiasaan itu sering dilakukan orang yang maunya buru-buru tanpa memikirkan keselamatan.

    “(Mereka mikir) mumpung sepi, cuma dekat, kok, dan lain-lain membuat semua jalan disamaratakan. Bahkan aturan lalin diabaikan meski membahayakan,” ujar Sony kepada detikOto.

    Lebih jauh, Sony mengingatkan, lebih baik tertib tapi selamat, ketimbang buru-buru dan melawan arah tapi berakhir celaka.

    “Tertib lalu lintas dan menjaga kebugaran menjadi salah satu kunci dalam menjaga keselamatan,” kata Sony.

    (sfn/dry)

  • Pemotor Neduh di Kolong Jembatan Layang Bisa Kena Tilang

    Pemotor Neduh di Kolong Jembatan Layang Bisa Kena Tilang

    Jakarta

    Pada saat hujan, jamak ditemukan pengendara sepeda motor yang berteduh di kolong jembatan layang. Tak jarang bahkan pengendara sepeda motor yang berteduh itu sampai menimbulkan kemacetan panjang. Perlu diketahui, mereka yang berteduh sembarangan bisa ditilang oleh kepolisian.

    Hujan deras yang kadang datang tiba-tiba memang menyulitkan bagi pengendara sepeda motor. Biasanya, mereka mencari tempat berteduh untuk sekadar memakai jas hujan atau bahkan sampai menunggu hujan reda.

    Dikutip situs resmi Korlantas Polri, pengendara yang berteduh sembarangan bisa ditilang. Pemotor yang berteduh di bawah jembatan layang atau flyover bisa dijerat pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Merujuk pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

    Rambu perintah atau rambu larangan;Marka Jalan;Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;Gerakan Lalu Lintas;Berhenti dan Parkir;Peringatan dengan bunyi dan sinar;Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atauTata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

    Dilanjutkan pada pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menyebutkan bahwa lokasi berteduh seperti di bawah underpass atau flyover mengancam risiko keselamatan.

    “Kalau neduh di tempat-tempat seperti itu (underpass atau flyover), bisa memunculkan risiko-risiko berbahaya seperti tertabrak atau terserempet pengguna jalan lainnya. Bisa juga terkena imbas kalau ada mobil-mobil yang selip,” terang Sony kepada detikOto beberapa waktu lalu.

    Selain berbahaya, biasanya tindakan berteduh tersebut bisa menyebabkan penumpukan kendaraan. Pemotor yang berteduh di kolong flyover tentu akan memakan badan jalan, dan menyebabkan penyempitan jalan hingga akhirnya menimbulkan kemacetan yang cukup serius.

    (rgr/dry)

  • Kondisi Mobil Ayla Bripka Jody Usai Hantam Truk: Remuk-Nyaris Gepeng

    Kondisi Mobil Ayla Bripka Jody Usai Hantam Truk: Remuk-Nyaris Gepeng

    Jakarta

    Mobil Daihatsu Ayla yang dikemudikan anggota kepolisian Direktorat Lalulintas Polda Lampung, Bripka Jody Prasetyo dan ditumpangi pegawai PT HKA bernama Melin Dwi menghantam truk dari arah belakang di Jalan Tol Lampung. Bagaimana kondisi kendaraan tersebut?

    Sebagai catatan, Daihatsu Ayla yang dikemudikan Bripka Jody melesat kencang sebelum mengalami kecelakaan tragis. Imbasnya, Bripka Jody mengalami luka parah dan penumpangnya, Melin Dwi dilaporkan meninggal dunia.

    Selain itu, mobil mungil tersebut juga rusak parah dan kondisinya benar-benar mengkhawatirkan. Melalui foto yang detikcom terima, kendaraan itu hancur di bagian depan hingga mesinnya terbuka, beberapa titik juga terlihat meleyot termasuk kap dan area di sekitar roda depan.

    Atapnya ambles hingga kendaraan nyaris gepeng, kemudian kaca-kaca di area jendela hancur dan lepas dari dudukannya. Kerusakan lainnya terlihat di bagian pintu dan ekor kendaraan.

    Crumple Zone di sasis mobil. Foto: Toyota

    Sebagai catatan, mobil punya crumple zone (zona benturan) yang terdapat di area depan. Ini membuat bagian depan kendaraan akan lebih mudah hancur ketika terjadi benturan keras. Crumple zone merupakan zona di kendaraan yang didesain untuk menyerap energi kinetik saat kecelakaan.

    Crumple zone pada mobil akan mudah hancur dengan maksud agar kabin penumpang tidak ikut rusak sehingga penghuni mobil selamat. Hal itu berbeda dengan teori desain kendaraan lama. Crumple zone umumnya berada di bagian depan dan belakang mobil. Zona itu akan menyerap energi kecelakaan yang dikembangkan saat terjadi benturan.

    Crumple zone dirancang secara khusus sehingga memungkinkan mudah terdeformasi. Sementara bagian kabin penumpang diperkuat dengan menggunakan baja berkekuatan tinggi dan bahan lainnya sehingga keselamatan penghuni kendaraan lebih terjamin.

    Kronologi Kejadian

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, kronologi kecelakaan terjadi saat mobil yang dikendarai Bripka Jody Prasetyo melaju dari arah Bakauheni, Lampung Selatan menuju Bandar Lampung.

    “Menurut keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ditemukan di TKP, awalnya mobil yang dikendarai oleh Bripka Jody berjalan dari arah Bakauheni menuju arah Bandar Lampung, diduga berjalan dengan kecepatan tinggi dan melaju di lajur lambat,” kata dia kepada detikSumbagsel, Jumat (8/11).

    Namun sesampainya di TKP, diduga mobil ini berusaha mendahului kendaraan lain yang berada di depannya dengan cara berpindah ke lajur kanan, bersamaan dengan itu di lajur kanan terdapat jendaraan yang diduga berjenis fuso.

    “Karena jarak sudah terlalu dekat, akhirnya mobil Bripka Jody menabrak bagian bak belakang fuso, setelah itu mobil hilang kendali kekanan menabrak median jalan lalu terbalik,” lanjutnya.

    Dalam peristiwa tersebut, Bripka Jody Prasetyo mengalami luka cukup berat. Bripka Jody langsung dilarikan ke rumah sakit.

    “Untuk korban berat yakni Bripka Jody saat ini tengah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bob Bazaar, sementara pegawai PT HKA Gate Tol atas nama Melin yang meninggal dunia di lokasi telah dibawa ke rumah duka,” kata dia.

    Di kesempatan lain, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menjelaskan, ada batas kecepatan yang harus dipatuhi saat mengemudi mobil di jalan tol. Andai dilanggar, risiko celaka mungkin saja terjadi.

    “Batas kecepatan yg aman adalah 60 – 80 km/jam, jika mendahului boleh di 100 km/jam tetapi biasakan tidak lebih dari 2 menit,” ujar Sony kepada detikOto, Sabtu (9/11).

    “Yang paling masuk akal adalah berjalan di sisi kiri dengan kecepatan 60 km/jam, karena di kecepatan tersebut lah pengemudi paling mampu mengantisipasi ban selip,” kata dia menambahkan.

    (sfn/dry)

  • Kondisi Mobil Ayla Bripka Jody Usai Hantam Truk: Remuk-Nyaris Gepeng

    Daihatsu Ayla Bripka Jody Remuk Hantam Truk, Diduga Ngebut di Jalur Lambat

    Jakarta

    Mobil Daihatsu Ayla yang dikemudikan anggota kepolisian Direktorat Lalulintas Polda Lampung bernama Bripka Jody Prasetyo mengalami kecelakaan maut di Jalan Tol Lampung. Akibatnya, penumpang bernama Melin Dwi yang merupakan pegawai PT HKA Gate Tol Kalianda meninggal dunia.

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, kronologi kecelakaan terjadi saat mobil yang dikendarai Bripka Jody Prasetyo melaju dari arah Bakauheni, Lampung Selatan menuju Bandar Lampung.

    “Menurut keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ditemukan di TKP, awalnya mobil yang dikendarai oleh Bripka Jody berjalan dari arah Bakauheni menuju arah Bandar Lampung, diduga berjalan dengan kecepatan tinggi dan melaju di lajur lambat,” katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (8/11).

    Namun sesampainya di TKP, diduga mobil ini berusaha mendahului kendaraan lain yang berada di depannya dengan cara berpindah ke lajur kanan, bersamaan dengan itu di lajur kanan terdapat kendaraan yang diduga berjenis Fuso.

    “Karena jarak sudah terlalu dekat, akhirnya mobil Bripka Jody menabrak bagian bak belakang fuso, setelah itu mobil hilang kendali ke kanan menabrak median jalan lalu terbalik,” lanjutnya.

    Dalam peristiwa tersebut, Bripka Jody Prasetyo mengalami luka cukup berat. Bripka Jody langsung dilarikan ke rumah sakit.

    “Untuk korban berat yakni Bripka Jody saat ini tengah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bob Bazaar, sementara pegawai PT HKA Gate Tol atas nama Melin yang meninggal dunia di lokasi telah dibawa ke rumah duka,” kata dia.

    Batas Kecepatan Aman di Tol

    Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menjelaskan, ada batas kecepatan yang harus dipatuhi saat mengemudi mobil di jalan tol. Andai dilanggar, risiko celaka mungkin saja terjadi.

    “Batas kecepatan yg aman adalah 60 – 80 km/jam, jika mendahului boleh di 100 km/jam tetapi biasakan tidak lebih dari 2 menit,” ujar Sony kepada detikOto, Sabtu (9/11).

    “Yang paling masuk akal adalah berjalan di sisi kiri dengan kecepatan 60 km/jam, karena di kecepatan tersebut lah pengemudi paling mampu mengantisipasi ban selip,” tambahnya.

    Menurutnya, semua orang bisa menginjak gas mobil. Namun, hanya sedikit yang memahami cara kerjanya dengan benar.

    “Menginjak pedal gas paling mudah tetapi banyak pengemudi kurang memperhatikan resiko-risiko bahayanya, apalagi dikombinasi dengan zig-zag yg justru membuat keseimbangan mobil mudah hilang,” kata dia.

    (sfn/dry)

  • Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Positif Sabu, 10 Kali Lebih Bahaya dari Ngantuk

    Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Positif Sabu, 10 Kali Lebih Bahaya dari Ngantuk

    Jakarta

    Sopir truk yang ugal-ugalan dan melakukan tabrak lari di Cipondoh, Tangerang, positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Mengonsumsi obat-obatan terlarang lalu mengendarai kendaraan bermotor membuat risiko kecelakaan semakin besar.

    Polisi melakukan tes urine terhadap JFN (24), sopir truk ugal-ugalan di Cipondoh, Tangerang, yang menabrak sejumlah pengendara hingga 6 orang terluka. Hasilnya, JFN positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

    “Alhamdulillah sudah kita lakukan tes urine, dari test urine ini dinyatakan bahwa sopir urinenya mengandung metamfetamin ya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dikutip detikNews.

    Zain menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Dia juga menyebutkan menemukan beberapa bukti terkait narkoba di dalam truk tersebut.

    “Saat ini kita sedang kembangkan dan kita lakukan penggeledahan terhadap truknya dan kita temukan barang bukti yang lain juga terkait masalah narkoba,” jelas Zain.

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, mengendarai kendaraan bermotor setelah mengonsumsi obat-obatan terlarang membuat risiko kecelakaan lebih besar. Bahkan, Sony menyebut risiko konsumsi narkoba lalu berkendara risikonya jauh lebih besar daripada cuma mengantuk.

    “Saat mengemudi sambil nyabu membuat pengemudi tidak hanya lemah secara fisik, tapi mental. Semua yang ada di depannya sebuah gambar halusinasi, 10 kali lebih berbahaya daripada ngantuk,” ujarnya beberapa waktu lalu.

    Dalam video yang beredar, terlihat truk tersebut berkendara melawan arus. Truk itu menabrak beberapa pengendara sepeda motor yang tengah berhenti di lampu merah.

    Truk tersebut terus melaju hingga terhenti di Tugu Adipura. Terlihat beberapa pengendara terluka usai ditabrak truk tersebut. Tampak juga puluhan orang menaiki truk, menarik sang sopir keluar. Sopir truk lantas diamuk massa hingga terkapar.

    (rgr/lth)

  • Truk Hantam Mobil TV One Gegara Hindari Kendaraan Oleng, Ini Pelajaran Pentingnya

    Truk Hantam Mobil TV One Gegara Hindari Kendaraan Oleng, Ini Pelajaran Pentingnya

    Jakarta

    Mobil yang mengangkut kru TV One diseruduk truk boks di Tol Batang-Pemalang. Truk disebut banting setir karena menghindari kendaraan oleng. Ini pelajaran pentingnya.

    Truk boks Rosalia Express menghantam mobil kru TV One hingga remuk dan hanya menyisakan baris depan. Kecelakaan itu bermula saat mobil TV One tengah menepi di bahu jalan Tol Pemalang-Batang KM 315 Jalur A.

    Korban selamat, Felicia Amelinda, menuturkan peristiwa berawal saat mobil yang ditumpanginya berhenti di bahu jalan, karena kaca depan mengembun. Sopir memutuskan untuk berhenti karena ingin membersihkan kaca mobil secara manual.

    “Pas kejadian sebenarnya posisinya di bahu jalan. Emang (mobil) berhenti di bahu jalan, karena mau ngelap kacanya, kacanya itu burem, berdebu dan air di wipernya nggak nyala, jadi harus manual. Pas berhenti pas sopirnya lagi nyiram-nyiram, udah kejadian itu,” katanya dikutip detikJateng.

    Nahas di saat yang bersamaan datang truk Rosalia Express yang berusaha menghindari kendaraan oleng di depannya. Ketika berusaha menghindari itu, truk justru menghantam mobil kru TV One yang tengah parkir bahu jalan.

    “Untuk sementara, kronologis singkatnya truk box tersebut awalnya berusaha menghindari kendaraan yang oleng di depannya, karena dia berusaha menghindari,” jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto.

    Akibat kejadian itu tiga orang tewas dan dua orang mengalami luka-luka. Keseluruhan korban merupakan penumpang dan sopir di mobil TVOne. Sementara itu sopir truk boks masih menjalani pemeriksaan polisi.

    Banting Setir Berbahaya

    Dari insiden itu ada pelajaran penting yang harus diketahui oleh mereka pengendara kendaraan besar. Khususnya untuk tetap menjaga jarak dengan kendaraan depan dan tidak asal banting setir.

    Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) Sony Susmana menegaskan banting setir untuk menghindari kecelakaan bukanlah tindakan bijak, yang ada justru sangat berbahaya.

    “Karena nggak gampang menjaga keseimbangan kendaraan, itu bisa dilihat dari kemampuan pengemudi yang berbeda-beda secara keterampilannya, kondisi fisik dan mentalnya,” ujar Sony saat dihubungi detikOto, Kamis (31/10/2024).

    Menurut Sony, cara aman untuk mencegah kecelakaan bukan menghindari dengan banting setir. Pengemudi harus tetap menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya.

    “Sebuah tindakan proaktif tapi jaga jarak dilakukan karena selama ini pengemudi selalu mengandalkan keterampilan reaktif,” beber Sony.

    “Untuk kendaraan besar seperti truk atau bus, nggak gampang mengontrol di kondisi emergency, rata-rata kecelakaan dan berakibat fatal. Jadi memang harus ada kesadaran dari pengemudinya untuk selalu waspada,” sambung Sony.

    (dry/rgr)