Tag: Sony Susmana

  • Kenapa Pengemudi Fortuner-Pajero Sering Dianggap Arogan di Jalan?

    Kenapa Pengemudi Fortuner-Pajero Sering Dianggap Arogan di Jalan?

    Jakarta

    Pengemudi Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport kerap dipandang negatif oleh banyak masyarakat. Bagaimana tidak, sering kali kedua pengemudi mobil tersebut berperilaku arogan di jalan raya.

    Perilaku yang tidak terpuji itu seringkali merugikan pengendara lain. Contohnya kasus pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang mengeluarkan pistol dan menunjukkannya ke pengendara mobil lain setelah melakukan aksi penyerempetan. Duh!

    Mengutip catatan detikOto, pengemudi SUV bongsor itu melakukan aksi cowboy jalanan di sekitar flyover Kalibata, Jakarta Selatan. Kejadian itu bermula saat sopir Pajero Sport ingin mengambil jalur kanan, tetapi korban tidak memberikan ruang lantaran kondisi sedang macet dan jarak antar mobil sangat mepet.

    Pajero Sport yang dikemudikan sopir arogan tersebut berkelir hitam dengan nomor polisi (nopol) B 1614 TJN. Kabarnya, dia merupakan pegawai Badan Intelijen Negara (BIN) dengan jabatan staf khusus.

    Lewat video singkat yang diunggah di media sosial, pengemudi Pajero Sport itu sempat membuka kaca mobil, melontarkan kata-kata dengan nada tinggi, kemudian menunjukkan pistol. Sementara penumpang mobil lain yang menjadi korban berusaha menenangkannya sambil istighfar.

    Lantas, apa yang menyebabkan pengendara Pajero Sport-Fortuner seringkali arogan di jalan raya? Berikut penjelasannya menurut pakar.

    Ini Alasan Pengemudi Fortuner-Pajero Seringkali Arogan

    Ada sejumlah faktor yang menyebabkan pengemudi Fortuner-Pajero seringkali arogan di jalan raya. Dirangkum dari pemberitaan detikOto sebelumnya, berikut beberapa alasannya:

    1. Desain Mobil

    Pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Pasaribu, mengatakan jika desain mobil yang cenderung bongsor bisa mempengaruhi kepercayaan diri pengemudi. Menurutnya, mobil SUV ladder frame masuk kategori kendaraan alpha, sehingga membuat pengemudinya menjadi lebih berani dan merasa lebih kuat.

    “Desain yang ekspansif cenderung membangun citra power yang semakin dominan dan ‘alpha’. Semua itu dihasilkan dari citra non-verbal melalui dimensi, visual, audio, dan merek yang merepresentasikan citra eksklusif. Menjadi berbeda dan menjadi di atas yang lainnya,” kata Yannes beberapa waktu lalu.

    2. Menyalahgunakan Kendaraan

    Pemilik mobil SUV besar sering menyalahgunakan kendaraannya untuk kepentingan sepihak. Hal itu yang membuat pengendara Fortuner-Pajero Sport seakan menjadi sosok pria yang lebih berkuasa di jalan raya.

    “Jika pada awalnya desain yang ekspansif (dan eksklusif) dikonsumsi orang untuk memberikan penghargaan terhadap prestasinya, selanjutnya desain yang ekspansif tersebut cenderung akan mempengaruhi karakteristik psikologi pemakainya. Ia akan cenderung berperilaku seakan-akan semakin hebat, kuat, berdaya dan berkuasa atas yang lainnya,” jelas Yannes.

    Hal senada juga disampaikan Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana. Menurutnya, untuk menjadi arogan di jalan raya, pengendara sering memanfaatkan kendaraan yang besar, tinggi, dan kuat.

    “Bahkan warna dapat mempengaruhi juga. Sehingga pengemudi lain malas dekat-dekat mencari masalah, bukan ciut ya,” paparnya.

    “Berbentuk tinggi akan terlihat mampu menjangkau semuanya sehingga merasa memiliki kelebihan daripada kendaraan lainnya. Berbentuk besar, pengemudi merasa lebih harus mendapat prioritas dari yang lainnya,” tambah Sony.

    3. Tidak Ditindak dengan Serius

    Aksi pengemudi Fortuner-Pajero Sport yang arogan sudah seringkali terjadi dan meresahkan pengendara lain. Bahkan, beberapa kasus sempat viral di media sosial.

    Menurut Instruktur & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, hal tersebut akan terus terulang lagi karena beberapa kasus tidak ditindak dengan tegas.

    “Kasus-kasus seperti ini banyak mengakibatkan tindak anarkis atau fisik, perusakan namun berakhir dengan tidak berlanjutnya menjadi kasus hukum = Damai dengan pertimbangan restorative justice,” ungkap Jusri belum lama ini.

    4. Menganggap Dirinya Punya Wewenang

    Lebih lanjut, Jusri menjelaskan jika pengemudi Fortuner-Pajero Sport yang arogan bisa dipicu oleh beberapa faktor, salah satunya karena mereka bekerja di instansi tertentu sehingga merasa punya wewenang tinggi daripada masyarakat umum. Belum lagi beberapa pengemudi yang membawa senjata api sehingga makin agresif dan berperilaku kasar.

    5. Minim Empati dan Tidak Taat Aturan

    Jusri juga mengatakan jika alasan pengendara Fortuner-Pajero Sport menjadi arogan karena kurangnya kesadaran tentang aturan hukum dan tata tertib berlalu lintas di jalan raya.

    Lalu, penegakkan hukum juga dinilai kurang tegas oleh pihak berwajib. Alhasil, beberapa pengendara akan berpikir bahwa jika melakukan arogansi di jalan raya bukanlah suatu masalah besar karena bisa diselesaikan secara damai.

    Akan tetapi, tidak semua pengemudi Fortuner atau Pajero Sport kerap bertingkah arogan di jalan raya. Sebab, masih ada banyak pengemudi yang menaati aturan lalu lintas dan bersikap baik kepada pengendara lain.

    Jika suatu saat detikers bertemu pengendara arogan di jalan raya, sebaiknya tidak perlu ditanggapi. Ada baiknya untuk mengalah, karena mengalah, sopan, dan berbagi merupakan kunci keselamatan dalam berkendara.

    (ilf/fds)

  • Jalan Tol Suka Dipakai Kebut-kebutan, Apa Sebabnya?

    Jalan Tol Suka Dipakai Kebut-kebutan, Apa Sebabnya?

    Jakarta

    Ada sejumlah pengendara yang memanfaatkan jalan tol untuk kebut-kebutan. Apa penyebabnya?

    Jalan tol sering kali dijadikan arena kebut-kebutan oleh sejumlah pengendara. Tak jarang terlihat, pengemudi memacu kecepatannya di jalan tol, utamanya saat kondisinya sepi. Jalan tol seolah dianggap sebagai arena balap oleh beberapa pengendara.

    “Karena mindset pengemudi, jalan tol dianggap kosong dan bebas hambatan,” ungkap Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana saat dihubungi detikOto, Selasa (3/12/2024).

    Menurut Sony, pengendara harusnya paham dengan tak menganggap enteng saat berkendara di jalan tol. Sayangnya, pemahaman akan risiko bahaya ngebut di jalan tol masih minim. Tak heran kalau sering terjadi kecelakaan akibat pengendara yang justru adu cepat di balik kemudi setirnya.

    “Sehingga banyak sekali yang mengabaikan bahaya dalam berkendara,” terang Sony.

    Sony menambahkan, untuk membangun budaya keselamatan dibutuhkan ketegasan dari aparat. Edukasi terhadap pengendara juga harus terus dijalankan secara berkala.

    “Masyarakat nggak takut kalau hanya mengandalkan CCTV, harus ada petugas yang aktif memonitor dan menindak di lapangan. Sekarang sudah ada tetapi masih kurang,” lanjut Sony lagi.

    Di sisi lain saat melintas di jalan tol ada batas kecepatan yang wajib dipatuhi. Khusus untuk jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam.

    Penetapan batas kecepatan itu tak sembarangan, melainkan sudah memperhitungkan berbagai faktor seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, serta usulan masyarakat.

    Sedangkan untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

    (dry/rgr)

  • Detik-detik Bus Alami Aquaplaning dan Nyaris Nyebur ke Laut

    Detik-detik Bus Alami Aquaplaning dan Nyaris Nyebur ke Laut

    Jakarta

    Viral di media sosial video yang memperlihatkan detik-detik bus mengalami gejala aquaplaning hingga berujung oversteer. Bus tersebut hilang kendali dan nyaris nyebur ke laut di sisi kanannya. Beruntung masih ada besi pembatas sebagai pelindung.

    Video viral tersebut banyak diunggah ulang oleh akun media sosial, salah satunya adalah akun Instagram @indo_busmate.id. Dalam video dijelaskan peristiwa ini terjadi di Jawa Timur, tepatnya di kawasan Pasir Putih, Situbondo. Jika melihat rekaman CCTV, kejadian berlangsung pada 28 November 2024 sekitar pukul 13.33 WIB.

    Awal video tersebut memperlihatkan kabin kru dengan pengemudi dan asistennya. Tampak kondisi jalanan sangat basah dan wiper bus aktif. Kecelakaan bermula ketika bus hendak menikung ke kanan, tiba-tiba bus hilang kendali karena oversteer.

    Bus terus melaju ke arah kanan, mendekati bibir laut, sementara pengemudi berusaha memutar setir ke arah kiri. Karena jalan yang licin, bus itu terus melaju, hingga akhirnya menabrak semacam warung dan besi pembatas.

    Tabrakan tersebut cukup keras, sampai pengemudi terlempar dari kursinya dan pintu bagian sekat terbuka. Untungnya, pengemudi dan asistennya tidak mengalami cedera serius. Asisten atau pramugara bus tersebut bahkan dengan sigap langsung menuju ke kabin penumpang untuk mengecek kondisi para penumpangnya.

    Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi karena oversteer. Oversteer adalah kondisi ketika roda belakang kendaraan kehilangan cengkeraman dan berbelok lebih tajam daripada yang diinginkan pengemudi.

    “Oversteer adalah gejala slip yang banyak terjadi di kendaraan dengan karakter penggerak roda belakang. Pada kendaraan besar seperti bus mudah sekali terkena oversteer saat di tikungan jika tidak mengontrol kecepatannya. Karena bodi bus yang tinggi membuat body roll-nya besar, daya dorong dan tumpuan pada ban belakang semakin besar dan efek slip mudah terjadi,” kata Sony dalam keterangannya kepada detikOto, Senin (2/12).

    Lanjut Sony mengatakan, oversteer bisa terjadi jika pengemudi menginjak pedal gas di tikungan. Maka disarankan tetap menjaga rpm dan menekan pedal gas sesuai dengan kebutuhan dan secara gradual. Selain menginjak pedal gas di tikungan, oversteer juga terjadi karena gejala aquaplaning.

    “Yang menyebabkan slip itu juga bisa dari hujan yang menciptakan genangan air (aquaplaning). Memang sekilas tidak terlihat, tetapi efeknya besar,” ungkap Sony.

    Tanggapan PO Juragan99 Trans

    Disebutkan dalam video tersebut bahwa bus yang mengalami kecelakaan ini adalah PO Juragan99 Trans. detikOto pun mengonfirmasinya ke pihak internal PO Juragan99 Trans dan mereka membenarkan hal itu.

    PO Juragan99 Trans memberikan tanggapannya sebagai berikut:

    – Juragan99 Trans berkomitmen mengutamakan dan menjunjung tinggi keamanan dan keselamatan pelanggan, sehingga kejadian tersebut telah berada dalam penanganan tim Juragan 99 Trans, sejak hari H peristiwa.
    – ⁠Meski tidak ada korban luka, Juragan99 Trans sangat menyesalkan kejadian tersebut dan menjadi bahan evaluasi internal.
    – ⁠Kondisi cuaca dan jalan yang licin, menjadi faktor utama pemicu kejadian.
    – ⁠Kerugian materiil yang timbul telah ditangani dengan tuntas.
    – ⁠Juragan99 Trans senantiasa berupaya memberikan layanan terbaik bagi seluruh pelanggan dan berterima kasih atas kepercayaannya selama ini.

    [Gambas:Instagram]

    (lua/rgr)

  • Viral Bocah SD ‘Cengtri’ Kebut-kebutan Naik Motor Berakhir Nyangkut di Pohon

    Viral Bocah SD ‘Cengtri’ Kebut-kebutan Naik Motor Berakhir Nyangkut di Pohon

    Jakarta

    Viral bocah masih sekolah dasar terperosok saat membawa motor bebek, satu dari tiga bocah itu badannya sampai nyangkut di pohon.

    Diberitakan detikJateng, video berdurasi 38 detik tersebar di sejumlah media sosial. Salah satunya akun instagram @patihits yang diunggah 16 jam yang lalu.

    Diduga ketiga bocah ini mengendarai motor berbonceng tiga. Mereka diduga mengendarai motor kebut-kebutan hingga mengalami kecelakaan.

    Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan adanya kejadian kecelakaan yang melibatkan anak-anak SD di wilayah Kecamatan Mayong, Jepara pada Sabtu (30/11/2024) kemarin pukul 11.30 WIB. Identitas tiga pengendara MSZ (11), MAS (10), dan MAZ (10) warga Kalinyamatan. Mereka masih duduk di Sekolah Dasar.

    “Korban MSZ mengalami luka di kepala, wajah memar. Korban dirawat di RSUD RA Kartini Jepara,” jelas Wahyu dimintai konfirmasi detikJateng, Minggu (1/12/2024).

    “Korban luka saat ini dirawat di RSUD Kartini,” dia melanjutkan.

    Wahyu menjelaskan kejadian bermula saat mereka berbonceng tiga mengendarai sepeda motor dari Desa Tigajuru menuju Kuanyar atau dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi. Sesampai di lokasi, pengendara MSZ hilang kendali.

    “Kemudian mereka oleng sehingga menabrak pohon dan terjadilah kecelakaan tunggal tersebut,” jelasnya.

    Apapun alasannya, bocah dilarang menggunakan sepeda motor. Alih-alih untuk menyenangkan buah hati, orang tua justru menjerumuskan bocah dalam jurang bahaya.

    “Secara fisik belum memenuhi syarat. Pun kalau sudah memenuhi syarat fisik, dia belum stabil emosi dan mentalnya. Lemah dalam mengambil keputusan yang benar. ⁠Belum terlatih dalam bersikap di kondisi-kondisi darurat,” beber praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, kepada detikOto, belum lama ini.

    Sony pernah menjelaskan usia ideal untuk berkendara adalah 17 tahun. Pun untuk belajar berkendara, usia minimalnya 17 tahun.

    Bila ada anak di bawah umur nekat mengendarai kendaraan maka risiko kecelakaan mengintai. Di sisi lain, orang tua memiliki peran penting agar tidak membiarkan anak di bawah umur berkendara sebelum waktunya.

    “Kewaspadaan dalam mengemudikan motor pada kondisi lalu lintas yang mobile belum ada di pikiran anak-anak, sehingga risiko bahaya terabaikan oleh lebih tingginya faktor ego dan emosi,” kata Sony.

    (riar/lua)

  • Belajar dari Kecelakaan Maut Truk di Slipi, Pahami Tanda-tanda Ngantuk!

    Belajar dari Kecelakaan Maut Truk di Slipi, Pahami Tanda-tanda Ngantuk!

    Jakarta

    Polisi menyebut kecelakaan maut yang melibatkan truk dan sejumlah kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, disebabkan oleh sopir truk yang mengantuk. Tanda-tanda mengantuk ini tidak bisa disepelekan.

    Sebelumnya disebutkan diduga truk mengalami rem blong sehingga menyebabkan kecelakaan maut di Slipi. Namun, Polisi menyebutkan rem pada truk tronton yang menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, berfungsi normal. Dari hasil pemeriksaan, sopir truk bernama Ade Zakarsih (45) mengaku mengantuk hingga berujung tabrakan.

    “Bukan (rem blong), tadi kita sudah cek fungsi dan (rem) berfungsi. Sementara sudah saya tanyakan tapi ini kita lidik lebih lanjut. Sementara dia mengakui dia mengantuk,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman seperti dikutip detikNews.

    Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, sopir truk mengaku mengantuk karena berkendara sejak dini hari. Sopir truk mulai berkendara pukul 03.00 dari Cikarang.

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, menegaskan kondisi mengantuk tidak bisa disepelekan. Mengantuk saat mengemudi ada tanda-tandanya.

    “Ketika dirasa mulai berkurang durasi kedipannya maka waspada untuk segera berhenti. Biasanya (tanda-tanda sopir mengantuk) mencari-cari kesibukan, menggerak-gerakkan pundaknya, kucek-kucek mata, garuk-garuk kepala, melakukan pengulangan aktivitas,” kata Sony.

    Sony mengatakan, mengantuk saat berkendara disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurang tidur, lelah, terlalu lama duduk mengemudi, bosan akibat highway hypnosis, hingga faktor usia.

    “Yang paling paham kemampuan, kekurangan dari tubuh kita adalah diri sendiri. Ngantuk tidak tiba-tiba menghinggap, tapi ada tanda-tanda sebelumnya. Pegal, mata perih, persepsi jarak mulai ngaco, pandangan buram sampai dengan kecepatan melambat,” kata Sony.

    Jika sudah mengalami tanda-tanda itu, kata Sony, jangan berspekulasi, segera cari tempat aman untuk beristirahat. Berhenti sejenak untuk keluar kendaraan, melancarkan darah dan oksigen dengan rangsangan stretching ringan.

    (rgr/din)

  • Kecelakaan Truk Maut di Slipi, Ngantuk Nggak Bisa Disepelekan!

    Kecelakaan Truk Maut di Slipi, Ngantuk Nggak Bisa Disepelekan!

    Jakarta

    Kecelakaan maut yang melibatkan truk kembali terjadi. Kemarin pagi, sebuah truk tronton menabrak sejumlah kendaraan bermotor di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Akibatnya, dua orang meninggal dunia.

    Polisi menyebut kecelakaan maut truk menabrak sejumlah kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, disebabkan oleh sopir truk mengantuk. Sebelumnya disebutkan diduga truk mengalami rem blong sehingga menyebabkan kecelakaan maut di Slipi. Namun, Polisi menyebutkan rem pada truk tronton yang menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, berfungsi normal. Dari hasil pemeriksaan, sopir truk bernama Ade Zakarsih (45) mengaku mengantuk hingga berujung tabrakan.

    “Bukan (rem blong), tadi kita sudah cek fungsi dan (rem) berfungsi. Sementara sudah saya tanyakan tapi ini kita lidik lebih lanjut. Sementara dia mengakui dia mengantuk,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman seperti dikutip detikNews.

    Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, sopir truk mengaku mengantuk karena berkendara sejak dini hari. Sopir truk mulai berkendara pukul 03.00 dari Cikarang.

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, menegaskan mengantuk itu adalah silent killer.

    “Soalnya pengemudi nggak pernah tahu datangnya kapan, tapi pasti terjadi. Karena manusia punya keterbatasan kemampuan dan ditambah posisi duduk terus-menerus di mobil membuat darah dan oksigen dalam tubuh menjadi tidak lancar,” ujar Sony kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Dia bilang, yang tahu kondisi tubuh adalah diri sendiri. Namun, banyak yang mengabaikan tanda-tanda tubuh mulai lelah saat berkendara. Mereka yang mengabaikan rata-rata beralasan karena faktor waktu, tanggung sebentar lagi sampai, hingga merasa masih baik-baik saja.

    Adapun tanda-tanda pengendara harus istirahat, menurut Sony, adalah respons mulai melemah, banyak menguap, pandangan mulai kabur, badan pegal-pegal akibat duduk kaku.

    “Kunci dari ngantuk ya harus istirahat, masalah mau memutuskan untuk tidur atau hanya mau stretching itu bebas, yang penting sadar untuk istirahat,” ucap Sony.

    Maka dari itu, jika sudah mengalami tanda-tanda mengantuk tersebut, jangan dianggap sepele. Segera cari tempat untuk beristirahat demi keselamatan.

    Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, kelelahan kerja (fatigue) adalah faktor manusia yang paling berkontribusi dalam menyebabkan kecelakaan moda jalan raya. Menurutnya, fatigue merupakan proses menurunnya efisiensi dan ketahanan tubuh untuk melanjutkan kegiatan yang harus dilakukan.

    “Mengemudi adalah pekerjaan yang berisiko tinggi mengalami fatigue karena memerlukan konsentrasi tinggi dan membutuhkan perpaduan yang tepat dan cepat antara otak, tangan, kaki, dan mata,” ujar Djoko.

    Seorang pengemudi harus memiliki waktu istirahat yang cukup. Selain itu, waktu kerja pun tak bisa dipaksakan.

    “Lama/durasi tidur bagi orang dewasa yang normal adalah 6-8 jam per hari di malam hari. Tidur yang dianggap berkualitas adalah tidur yang memenuhi 4-5 kali siklus tidur, di mana setiap siklusnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 jam. Satu siklus tidur terdiri dari fase tidur NREM _Non Rapid Eye Movement) dan fase tidur REM (Rapid Eye Movement) karena pada fase-fase inilah tubuh berusaha untuk mengembalikan kemampuan organ-organ yang mengalami kelelahan agar menjadi bugar seperti semula,” jelas Djoko.

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya mengatur mengenai waktu kerja pengemudi untuk pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dalam Pasal 90. Pasal itu menyebutkan setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam aturan itu ditegaskan, waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama 8 jam sehari. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam.

    (rgr/din)

  • Belajar dari Kecelakaan Maut Truk di Slipi, Pahami Tanda-tanda Ngantuk!

    Pelajaran dari Kecelakaan Maut Truk di Slipi, Sampai Kapan Terulang Terus?

    Jakarta

    Kecelakaan maut akibat truk angkutan barang kembali terjadi. Pagi tadi, sebuah truk menabrak sejumlah kendaraan di lampu merah Slipi. Polisi menyebut, sopir truk mengantuk hingga menerobos lampu merah.

    Polisi menyebutkan rem pada truk tronton yang menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, berfungsi normal. Dari hasil pemeriksaan, sopir truk bernama Ade Zakarsih (45) mengaku mengantuk hingga berujung tabrakan.

    “Bukan (rem blong), tadi kita sudah cek fungsi dan (rem) berfungsi. Sementara sudah saya tanyakan tapi ini kita lidik lebih lanjut. Sementara dia mengakui dia mengantuk,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman seperti dikutip detikNews.

    Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, sopir truk mengaku mengantuk karena berkendara sejak dini hari. Sopir truk mulai berkendara pukul 03.00 dari Cikarang.

    Kecelakaan akibat sopir mengantuk sudah sering kali terjadi. Belajar dari kecelakaan maut truk menabrak sejumlah kendaraan di Slipi, kondisi mengantuk tidak bisa disepelekan. Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, tubuh manusia ada batasnya. Khusus untuk pengemudi, letih dan kantuk muncul ketika perjalanan jauh menyebabkan sirkulasi darah dan oksigen tubuh tak lancar.

    “Ngantuk kan akibat kurangnya waktu istirahat. Khusus pengemudi truk terjadi akibat dikejar waktu, kurangnya edukasi dan risiko bahaya. Merasa mampu karena sudah minum kopi dan merasa masih muda menjadi tolok ukur mereka bertindak di luar kemampuan,” kata Sony kepada detikOto, Selasa (26/11/2024).

    Sony bilang, banyak sopir truk yang terpaksa tidak beristirahat lantaran dikejar waktu untuk sampai tujuan. Sayangnya, hal itu justru membahayakan kalau kondisi tubuh sedang tidak prima.

    “Buat para pengemudi yang meremehkan kondisi kantuk, berharap dimanipulasi dengan ngebut, kucek-kucek mata, ngerokok, dan lain-lain, padahal pada kondisi tersebut mengarah kepada tidur,” ungkap Sony belum lama ini.

    Kalau tanda-tanda mengantuk muncul, Sony menyarankan agar pengendara langsung menepi dan beristirahat sejenak. Pasalnya bila terus dipaksakan berkendara, otak juga tak bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Hal ini bisa berakibat fatal buat pengendara dan merugikan pengguna jalan lainnya.

    “Mengemudi adalah aktivitas mengontrol kendaraan yang bergerak, dibutuhkan konsentrasi dan fokus dari pengemudinya dan ini berhubungan dengan fungsi otak. Saat ngantuk si otak lagi rest sehingga tak bisa menjalankan fungsinya, proses berpikirnya hilang,” lanjut Sony.

    (rgr/din)

  • Emosi Membunuhmu…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

    Emosi Membunuhmu… Megapolitan 25 November 2024

    Emosi Membunuhmu…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Merasa
    emosi
    atau marah dengan pengendara lain saat berkendara di jalan raya merupakan sebuah reaksi yang bisa muncul pada diri seseorang.
    Namun, emosi tak terkontrol dapat membawa seseorang kepada sebuah masalah besar, seperti yang terjadi pada seorang pengendara mobil berinisial YTZ (46).
    YTZ kini harus berurusan dengan masalah hukum usai memukuli pengendara mobil berinisial U (53) hingga tewas di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung, Jumat (22/11/2024).
    Ia mengaku emosi usai mobil miliknya ditabrak oleh U. Polisi pun telah menetapkan YTZ sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya U.
    Insiden itu berawal ketika U menabrak mobil Toyota Calya yang sedang dikendarai YTZ di Jalan Mahoni, Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 12.20 WIB.
    Usai mobilnya ditabrak, YTZ begitu emosi lalu mengejar mobil U sampai akhirnya berada di lokasi kejadian pemukulan.
    “Terjadi kejar-kejaran sesampainya di TKP, korban berhenti, kemudian cekcok mulut,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).
    Cekcok yang terjadi kian memanas lantaran YTZ langsung memukul U berulang kali menggunakan tangan kosong.
    “Pelaku marah memukul korban berulang kali dari luar mobil. Posisi korban masih di dalam mobil,” terang Ade Ary.
    Warga sekitar yang berada di dekat TKP lantas melerai dan menolong korban. Namun, korban sudah dalam keadaan lemas hingga harus segera dilarikan ke RS Pertamina Jaya.
    Saat tiba di rumah sakit, dokter menyatakan korban meninggal dunia setelah memeriksa dan menemukan sejumlah luka memar dan luka terbuka di sekujur tubuhnya.
    “Korban mengalami luka-luka memar di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, dada lecet, rahang bawah dan telinga mengeluarkan darah,” jelas Ade Ary.
    Atas perbuatannya, YTZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan kematian.
    Akhmad Fajar Prasetya dan I Made Sonny Gunawan, dalam bukunya Mengelola
    Emosi
    (2018), menyebutkan bahwa seseorang akan lebih mudah memahami dan mengelola emosinya apabila ia mampu mengenali emosi yang dirasakannya.
    Mengenali emosi berarti memiliki kesadaran diri untuk menyadari perasaan yang muncul pada saat itu juga.
    Sementara itu, menurut Mayer (Goleman, 1995), kesadaran diri adalah kemampuan untuk waspada terhadap suasana hati dan pikiran. Tanpa kesadaran diri, individu dapat dengan mudah larut dalam aliran emosi dan dikuasai emosi.
    Mengenali emosi diri memang tidak serta merta menjamin kemampuan untuk menguasai emosi, tetapi hal itu adalah salah satu hal penting dalam upaya mengendalikan atau mengelola emosi.
    Setelah seseorang mengenali emosinya, ia akan lebih mampu untuk bersikap dengan tepat. Misalnya, ketika seseorang merasa marah, ia dapat menarik napas dan mengucapkan sabar atau tenang kepada dirinya untuk mengendalikan emosi marah.
    Psikolog Meity Arianty STP, MPsi, mengatakan, seseorang perlu menarik napas dan diam sesaat saat sedang marah lalu berpikir apakah perlu marah dengan berperilaku negatif.
    Marah dengan berperilaku negatif bisa berupa tindakan meludah, memaki orang lain, memukul, dan sebagainya.
    “Biasanya kalau sedang marah kita akan refleks saja ya dalam bertindak,” kata Meity dikutip dari
    Kompas.com
    .
    Meity menyampaikan, seseorang perlu berusaha mengendalikan diri saat dirinya tersulut emosi sekalipun hal ini tidak mudah.
    “Tetapi, belajar mengendalikan diri itu harus dilatih. Tidak bisa tiba-tiba bisa sabar atau bisa mengendalikan diri jika tidak dilatih,” terangnya.
    Oleh sebab itu, menurut Meity, seseorang yang sudah terbiasa melatih dirinya untuk tidak terjebak pada emosinya sendiri akan lebih mudah mengontrol dirinya apabila terjadi sesuatu yang tak menyenangkan secara spontan.
    “Setiap orang juga dibekali akal atau pikiran buat mengontrol tindakan dan perilaku, bukan hanya mengikuti hawa nafsu,” ungkapnya.
    Meity juga menyarankan orang-orang terbiasa menggunakan akal pikiran agar tidak kebablasan saat sedang emosi lalu menyesal pada kemudian hari atas tindakan atau perilakunya sendiri.
    Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan menyampaikan, perasaan emosi saat berkendara di jalan raya bisa diredam dengan berpikir positif.
    “Cara meredam emosi adalah dengan memikirkan segala sesuatu dengan positif. Pastikan tidak mudah bereaksi dan jangan mudah terpancing emosi,” ucap Marcell dikutip dari
    Kompas.com
    .
    Marcell menjelaskan, ada saja kejadian yang bisa memancing emosi saat berkendara di jalan raya. Sebelum tersulut emosi, pikirkan lagi risiko yang terjadi ke depan.
    “Lebih baik kita selalu berpikir positif dan pikirkan resikonya. Pikirkan bagaimana kalau emosi negatif saya membawa dampak buruk bagi kehidupan. Serta tanamkan pada diri bahwa tidak ada gunanya emosi di jalan,” kata Marcell.
    Bagi pengguna jalan yang terlanjur tersulut emosi, bisa diredam dengan mendengarkan lagu yang iramanya tenang.
    Selain itu, hindari jalanan macet dengan mencari jalan pintas dan jangan memaksakan diri ketika badan sudah lelah.
    “Jadi banyak faktor yang menyebabkan emosi di jalan, misalnya stress di pekerjaan atau di rumah,
    fatigue
    (kelelahan) atau depresi,” ucapnya.
    Sementara itu, Direktur Safety Defensive Driving Indonesia Sony Susmana mengungkapkan, setiap pengemudi sebaiknya perlu mengetahui kondisinya terlebih dahulu sebelum berkendara.
    Mengemudikan kendaraan tidak hanya harus sehat secara fisik, tapi juga mental karena harus menghadapi lingkungan, provokasi, dan gangguan yang datang dari luar kendaraan.
    “Kemudian berkendara secara defensif. Seperti sejak awal tidak melanggar peraturan lalu lintas, berkendara terburu-buru, mau mengalah dengan pengguna jalan lain, dan lainnya,” kata Sony dikutip dari
    Kompas.com
    .
    Sony mengingatkan, tidak ada untungnya apabila emosi dibiarkan meluap saat berkendara di jalan lantaran ada konsekuensi yang akan dihadapi, baik secara hukum maupun sosial.
    Bila terlibat cekcok di jalan, mengalah dan meminta maaf menjadi jalan keluar terbaik.
    (Penulis: Dinda Aulia Ramadhanty, Ryan Sara Pratiwi, Muhammad Fathan Radityastani, Dahlia Irawati (Kompas.id) | Editor: Ihsanudin, Wisnubrata, Aditya Maulana, Neli Triana (Kompas.id))
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Stop Lamp Pajero Milik King Abdi Menyilaukan, Ini Ancaman Sanksinya

    Viral Stop Lamp Pajero Milik King Abdi Menyilaukan, Ini Ancaman Sanksinya

    Jakarta

    Viral mobil Pajero Sport warna putih berpelat N 1293 XG memakai aksesori tambahan yang menyilaukan. Ternyata mobil tersebut milik selebgram kuliner Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi.

    Dikutip dari detikJatim, mobil Pajero Sport itu dikemudikan oleh sopirnya yang bernama Steven Fareza saat dalam perjalanan pulang ke Kota Batu dari sebuah kafe di wilayah Klojen, Kota Malang.

    “Ini merupakan kendaraan milik selebgram kuliner biasa dikenal dengan nama King Abdi,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

    Fitria mengaku dari keterangan pengemudi maupun King Abdi adanya stop lamp merupakan endorsment dari salah satu bengkel aksesori di wilayah Lawang, Kabupaten Malang.

    Menurut Fitria, pemasangan lampu sebenarnya sudah dikomplain oleh King Abdi, setelah mengetahui nyala lampu terlalu silau dan mengganggu pengendara lain.

    “Sebenernya sudah dikomplain, karena nyala lampu terlalu silau. Tapi pihak bengkel meminta sampai selesai kebutuhan kontennya,” tuturnya.

    Mendapatkan jawaban seperti itu, lanjut Fitria, King Abdi kemudian menutup lampu dengan isolasi warna hitam. Namun saat terekam pengguna jalan akhir pekan lalu, isolasi diduga terkelupas akibat terkena hujan.

    “Sudah ditutup sebenarnya, tapi mengelupas karena kena hujan,” tegas Fitria.

    Kendati begitu, sanksi tetap diberikan oleh Satlantas Polresta Malang Kota terhadap pengemudi Pajero warna putih tersebut, dengan memberikan tindak tilang.

    “Kita lakukan penindakan tilang kepada pengemudi Pajero dan sanksi teguran pemilik bengkel, karena memberikan fasilitas lampu yang tidak sesuai aturan,” pungkas Fitria.

    Penggunaan lampu dengan warna yang lebih terang hingga menyilaukan pengendara di belakang bisa bikin pengendara di belakang mengalami snow blindness yaitu kebutaan sesaat setelah terpancar cahaya terang dari depan. Kalau sudah begitu, risiko kecelakaan semakin besar.

    Menurut praktisi berkendara, Sony Susmana, cara tersebut mungkin bertujuan supaya pengemudi lain lebih waspada, namun tidak tepat.

    “Tujuannya mungkin dengan nyalanya lampu tersebut pengendara yang di belakang lebih jaga jarak atau tidak mendekat. Hal itu asumsi yang salah tentang keselamatan yang belum tentu benar,” jelas Sony beberapa waktu yang lalu.

    Sementara pemasangan lampu kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 Pasal 58.

    “Yang dimaksud dengan ‘perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas’ adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan,” bunyi pasal 58.

    Sementara jika melanggar bakal dikenakan pasal 279. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” begitu aturan yang tertulis di pasal 279.

    (riar/rgr)

  • Pelajaran dari Kasus Sopir Xpander Nyetir Sambil Dioral Seks Berujung Tabrak Lari

    Pelajaran dari Kasus Sopir Xpander Nyetir Sambil Dioral Seks Berujung Tabrak Lari

    Jakarta

    Sopir Xpander, MAT (20) tersangka menabrak pria (45) di di Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, Sleman, Kamis (14/11) lalu. Penyebab kecelakaan itu diduga gara-gara MAT melakukan kegiatan multitasking di dalam mobil sehingga kurang berkonsentrasi.

    Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengatakan, sebelum terjadi kecelakaan MAT mengendarai mobil Xpander bersama teman wanitanya inisial N. Keduanya, awalnya melaju dari Jombor ke arah timur melalui jalur lambat.

    “MAT ini menggunakan kendaraan Xpander, dari Jalan Magelang ke utara (kemudian) melalui putaran Jombor (menuju) ke arah timur mengarahkan ke jalur lambat. Di sini Tersangka MAT bersama rekannya inisial N,” kata Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan dilansir detikJogja, Sabtu (16/11/2024).

    “Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral seks dimana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu,” ujarnya.

    Parahnya lagi, tersangka mengemudikan mobil sedang dalam pengaruh minuman beralkohol. MAT setelah menabrak terus maju dan tidak menolong korban.

    “Kita habis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya. Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar,” ucap MAT.

    Kini MAT yang berstatus sebagai mahasiswa terancam jeratan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 20 tahun 2009.

    Dari kecelakaan tersebut, penting untuk senantiasa menjaga konsentrasi saat berkendara.

    Imbauan untuk tetap berkonsentrasi saat berkendara juga diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” begitu bunyi pasal tersebut.

    Selain melanggar aturan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol sangat membahayakan. Bukan hanya diri sendiri, pengguna jalan lain juga bisa terkena imbasnya. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebut berkendara di bawah pengaruh alkohol hanya tinggal menunggu waktu celaka.

    Tampang pelaku tabrak lari, mahasiswa berinisial MAT yang menewaskan pejalan kaki bernama Santoso (45) warga Ngaglik, Kamis (14/11/2024) Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

    “Mudahnya seperti orang bermimpi, jangankan mengemudi aktivitas sekecil apapun tidak dapat dilakukan dengan normal. Ketika dalam kondisi mabuk dan mengemudi maka kendaraan tersebut dikuasai oleh orang yang berbahaya, arah, kecepatan kendaraan tidak jelas, kecelakaan hanya tunggu waktu,” ungkap Sony saat dihubungi detikOto.

    Saat tengah berkendara, kehilangan konsentrasi dan fokus sangat mungkin terjadi karena beberapa faktor. Tidak sedikit juga kehilangan konsentrasi saat berkendara berujung kecelakaan seperti yang terjadi dalam kasus kali ini. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu juga pernah mengingatkan saat berkendara pengemudi dilarang melakukan kegiatan lain karena membahayakan.

    “Undang-undang di sini (aturan pemerintah-Red) merupakan salah satu acuan atau petunjuk keselamatan dan edukasi untuk pengendara. Oleh sebab itu pengendara harus konsentrasi saat mengemudi, dan di luar mengemudi atau pengendara yang multitasking (melakukan kegiatan lain saat berkendara-red) itu sangat sulit diwujudkan,” kata Jusri beberapa waktu lalu.

    (riar/lua)