Tag: Sony Susmana

  • Heboh LCGC Ugal-ugalan di Jaksel, Tabrak Anak Punk Langsung Kabur!

    Heboh LCGC Ugal-ugalan di Jaksel, Tabrak Anak Punk Langsung Kabur!

    Jakarta

    Mobil LCGC kembali menjadi sorotan setelah membuat huru-hara di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kendaraan tersebut diduga melaju ugal-ugalan, menghantam kendaraan lain dan anak punk, kemudian berusaha kabur!

    Disitat dari @info_ciledug, LCGC tersebut merupakan Toyota Calya dengan nomor polisi (nopol) B 2700 KRJ. Melalui tayangan singkat yang kami lihat, mobil itu menyenggol anak punk di persimpangan jalan. Namun, sopirnya justru kabur saat diminta keluar dari kendaraan.

    “Jangan kabur! Jangan kabur!” teriak warga sekitar yang kebetulan berada di lokasi kejadian, dikutip Senin (10/2).

    Mobil LCGC ugal-ugalan di Jaksel. Foto: Doc. Info_ciledug

    Menurut narasi di unggahan video, kejadian tersebut direkam di Jalan Raya Tanah Kusir, Kebayoran Lama pada Sabtu malam (8/2). Kabarnya, sebelum menabrak anak punk, kendaraan itu lebih dulu menyenggol mobil dan motor di sekitar lokasi.

    “Awalnya mobil Calya tersebut menabrak mobil lain. Saat ingin kabur, mobil malah menabrak motor dan sejumlah anak punk yang berusaha menghalangi,” kata sumber yang sama.

    [Gambas:Instagram]

    Meski demikian, pada akhirnya, mobil LCGC tersebut dapat diberhentikan warga sekitar. Bahkan, pengemudinya langsung diamuk ramai-ramai karena dianggap lari dari tanggung jawab.

    Menurut Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, kabur setelah terlibat kecelakaan bukanlah solusi. Toh, sekalipun kabur, ujung-ujungnya pasti akan tertangkap.

    “Sebaiknya berhenti untuk mempertanggungjawabkan. Itu adab orang timur yang baik. Melarikan diri bukan jalan keluar yang benar karena cepat atau lambat pasti bisa terlacak kok,” kata Sony kepada detikOto.

    Soal tanggung jawab setelah terlibat kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang. Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 231 menyebutkan pengendara wajib menghentikan kendaraannya ketika terlibat kecelakaan.

    “Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:

    a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan,

    b. memberikan pertolongan kepada korban,

    c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan

    d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan,” begitu bunyi pasal 231.

    Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan. Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

    Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat. Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu, tabrak lari bisa dikenakan pasal berlapis.

    “Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut,” kata dia.

    (sfn/rgr)

  • Sopir Truk Kecelakaan Maut GT Ciawi Diduga Aktif di Medsos, Nyetir Sambil Main Ponsel

    Sopir Truk Kecelakaan Maut GT Ciawi Diduga Aktif di Medsos, Nyetir Sambil Main Ponsel

    Jakarta

    Sebuah truk pengangkut galon memicu kecelakaan fatal di GT (gerbang tol) Ciawi pada hari Selasa (4/2/2025) tengah malam. Sopir truk pengangkut galon yang diketahui bernama Bendi Wijaya (BW) itu ternyata aktif di media sosial, TikTok. Tak hanya itu, Bendi juga kerap mengunggah momen aktivitasnya sebagai sopir truk pengangkut minuman mineral.

    Diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan banyak kendaraan itu mengakibatkan delapan korban tewas dan 11 lainnya luka-luka. Menurut keterangan kepolisian, truk yang dikemudikan BW (31) tidak dapat dikendalikan, sehingga sempat oleng ke kanan dan ke kiri.

    “Pada saat mendekati Gerbang Tol, itu si pengemudi itu kurang bisa mengendalikan kendarannya. Karena sempat agak belok kanan-kiri,” ungkap Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso, dikutip dari CNNIndonesia.

    Saat ini sopir truk pengangkut galon yang memicu kecelakaan tersebut masih menjalani perawatan medis. Setelah selesai pemeriksaan medis, pihak kepolisian melanjutkan upaya penyelidikan. Termasuk melakukan tes urine terhadap sopir truk.

    “Ketika nanti penanganan medis sudah tidak diperlukan, tentu nanti pak Kapolresta Bogor Kota akan langsung melakukan upaya-upaya termasuk pemeriksaan urine,” bilang Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast, dikutip dari detikNews.

    Sebagai pengemudi kendaraan niaga, ternyata Bendi Wijaya cukup aktif di media sosial. Dia mengunggah beberapa momen saat menjalani aktivitas sebagai driver pengangkut galon. Sayangnya, Bendi kerap mengunggah video dirinya saat sedang mengemudi truk. Mengemudi sambil memegang ponsel merupakan salah satu perilaku yang membahayakan.

    Seperti pernah dijelaskan instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, menambah suatu pekerjaan saat mengemudi seperti bermain ponsel membuat risiko kecelakaan jadi lebih tinggi.

    “Dia menambah suatu pekerjaan yang membuat multitasking. Udah pasti mengganggu. Ini kan multitasking driving itu,” kata Jusri.

    Menurut Jusri, mengemudi kendaraan adalah pekerjaan yang tidak bisa dilakukan berbarengan dengan kegiatan lain. Jika bermain HP sambil mengemudi, maka sistem motorik pada diri pengemudi terganggu.

    “Selain nalar, emosi, motorik terpakai semua kan. Ketika motorik kita terganggu karena konsentrasi kita ke sana maka konsentrasi mengemudi kita terganggu dong,” ujarnya.

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebut mengemudi sambil bermain HP melebihi bahaya mengemudi mengantuk atau mabuk.

    “Ini melebihi bahayanya mengemudi ngantuk atau mabuk. Sama dengan bunuh diri namanya,” tegas Sony.

    (lua/dry)

  • Geger Aksi Arogan Pemotor di Jakbar: Lawan Arah-Pecahkan Kaca Mobil

    Geger Aksi Arogan Pemotor di Jakbar: Lawan Arah-Pecahkan Kaca Mobil

    Jakarta

    Pengendara motor di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) menjadi bulan-bulanan warganet setelah menunjukkan aksi arogan di jalan raya. Dia diduga melawan arah dan merusak mobil yang disebut-sebut menyenggolnya.

    Dilansir dari akun Instagram @jakbarviral, pengendara Yamaha Vixion tersebut membawa dua penumpang di kendaraan. Dia terlihat dikerubungi warga sekitar yang tak terima dengan perbuatannya!

    Menurut narasi di unggahan tersebut, ketika melawan arah, pengendara itu tersenggol mobil Suzuki Ignis yang melaju di jalur sebenarnya. Meski salah, namun terduga pelaku tak terima. Dia diduga memecahkan kaca kendaraan menggunakan helm yang ditentengnya.

    “Pengendara motor diduga lawan arah di Cengkareng, Jakbar. Saat kesenggol mobil, pengendara motor itu tidak terima hingga memecahkan kaca bagasi mobil,” demikian tulis akun tersebut, dikutip Selasa (4/2).

    Viral motor lawan arah. Foto: Doc. Tangkapan layar.

    Pria yang diduga pemilik mobil lantas marah-marah ke pemotor yang dituding merusak kaca kendaraan. Namun, terduga pelaku tak mau bertanggung jawab hingga menimbulkan pertikaian di pinggir jalan raya.

    Hingga artikel ini dimuat, tayangan berdurasi singkat tersebut sudah disaksikan nyaris 4 juta kali dan mendapat belasan ribu komentar. Kebanyakan warganet menyayangkan aksi pemotor yang melawan arah di jalan raya.

    [Gambas:Instagram]

    Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan, kebiasaan melawan arah merupakan ‘penyakit’ para pengguna jalan raya di Indonesia. Menurutnya, kebiasaan itu sering dilakukan orang yang maunya buru-buru tanpa memikirkan keselamatan.

    “(Mereka mikir) mumpung sepi, cuma dekat, kok, dan lain-lain membuat semua jalan disamaratakan. Bahkan aturan lalin diabaikan meski membahayakan,” ujar Sony kepada detikOto.

    Lebih jauh, Sony mengingatkan, lebih baik tertib tapi selamat, ketimbang buru-buru dan melawan arah tapi berakhir celaka.

    “Tertib lalu lintas dan menjaga kebugaran menjadi salah satu kunci dalam menjaga keselamatan,” kata Sony.

    (sfn/dry)

  • Pelajaran dari Mahasiswa Bawa Toyota Supra Nabrak Tiang Lampu sampai Ringsek

    Pelajaran dari Mahasiswa Bawa Toyota Supra Nabrak Tiang Lampu sampai Ringsek

    Jakarta

    Sport car Toyota Supra menabrak tiang lampu hingga roboh di dekat Bundaran HI, Jakarta Pusat. Diduga sopir sport car Toyota Supra itu tidak bisa mengendalikan mobil.

    “Kendaraan yang terlibat sedan Toyota Supra out of control,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

    “Dugaan sementara penyebab kecelakaan pengemudi sedan Toyota Supra kurang hati-hati dan konsentrasi dalam berkendara,” lanjut Ojo.

    Insiden kecelakaan terjadi pada Senin (3/2) pukul 02.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Supra yang dikemudikan pria berinisial UNY (22) melaju dari Utara ke Selatan di Jalan MH Thamrin.

    “Sesampainya di Bundaran HI, kendaraan Sedan Toyota Supra memutar balik dan sampai di TKP tepatnya depan Kedubes Jerman, diduga kurang hati-hati dan konsentrasi oleng menabrak tiang penerangan lampu jalan dan menabrak pembatas taman,” jelas Ojo.

    Akibat kejadian itu, tiang lampu jalan roboh dan menimpa pengendara motor Honda Vario, pria berinisial ER (31). Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan pengemudi mobil Supra mengalami luka.

    “Kendaraan sedan Toyota Supra mengalami kerusakan pada bagian depan sebelah kanan hancur,” imbuhnya.

    Menurut praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengendarai mobil berperforma tinggi tidak bisa sembarangan membejek gas.

    Apalagi Toyota Supra yang digeber itu identitasnya keluaran tahun 2019 alias Mk5. Mobil itu menggendong mesin 3.000 cc turbo 6-silinder segaris, dikombinasi transmisi 8-speed Sport Automatic. Di atas kertas bisa menghasilkan tenaga maksimal sebesar 340 PS yang dicapai pada putaran mesin 5.000-6.500 rpm dan torsi maksimal sekitar 500 Nm pada putaran 1.600-4.500 rpm.

    Sony bilang, jika pengendara salah menangani mobil, maka mobil yang akan menguasai pengendaranya. Dengan kata lain, pengemudi tidak bisa mengontrol kendaraan.

    “Sensitivitas terhadap pedal masih belum bagus, jadi agak kaku saat mau ngegas atau lepas gas. Sementara ketika digas, raungan mesin menimbulkan sensasi adrenalin naik. Dan di situ lah power mesin mendominasi,” ujar Sony kepada detikOto, beberapa waktu lalu.

    “Untuk anak muda, itu kan penuh dengan gelora. Ketika dikasih kendaraan yang super cepat, pasti niat untuk membejek sudah ada di dalam pikiran. Pengalaman yang minim dan perhitungan yang rendah, siap-siap aja kecelakaan,” kata Sony.

    “Pemula atau usia muda jadinya susah untuk mengemudi mobil sport akhirnya dia yang dikemudikan mobil sport,” sebutnya.

    Ditegaskan Sony, kebut-kebutan di jalan raya merupakan ketidaktertiban dalam berlalu lintas.

    “Jalan raya atau tol sering dijadikan ajang trek-trekan dan tes mesin buat mobil sport. Sekalipun sepi bukan berarti boleh asal ngegas. Salah satu penyebab kecelakaan karena adanya perbedaan kecepatan antara mobil satu dengan yang lain. Apalagi kalau bicara kecepatan itu, tidak hanya bicara keterampilan berkendara, tapi butuh jam terbang, kematangan dalam berpikir dan emosi yang stabil. Itu pun bicara sirkuit bukan jalan umum,” jelas Sony.

    (riar/rgr)

  • Pelajaran dari Kecelakaan Maut Bus Brimob Angkut Siswa SMA

    Pelajaran dari Kecelakaan Maut Bus Brimob Angkut Siswa SMA

    Jakarta

    Bus milik Pusdik Brimob yang mengangkut rombongan SMAN 1 Porong, Sidoarjo, mengalami kecelakaan maut di KM 72 Tol Pandaan-Malang dekat Exit Tol Purwodadi, Pasuruan. Ini pelajaran pentingnya.

    Dikutip detikJatim, bus yang memuat siswa SMAN 1 Porong untuk sesi foto buku tahunan mengalami kecelakaan tunggal. Petaka itu terjadi saat bus membawa rombongan siswa SMAN 1 Porong sejumlah 31 dan 2 guru pendamping tersebut menabrak penanda arah Exit Tol Purwodadi sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (1/2/2025).

    Kecelakaan bus itu menyebabkan 2 orang meninggal dunia, yakni sopir bus bernama Khoirul (60) dan siswi SMAN 1 Porong bernama Naviri Arimbi Maharani (18) kelas 12. Selain itu, 19 orang mengalami luka-luka.

    “Dugaan sementara karena kelalaian sopir,” kata Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Derie Fradesca, Sabtu (1/2/2025).

    Derie mengungkapkan sopir bus Khoirul (60) hendak membawa rombongan ke Malang. Namun terjadi kecelakaan menabrak guadrill chevron Purwodadi KM 72.

    “Mau ke Malang, seharusnya kan turun di Singosari atau Lawang. Tapi ini kecelakaan mau keluar Purwodadi,” terangnya.

    Kecelakaan maut bus mengangkut siswa sekolah sudah sering kali terjadi. Tak cuma karena kendaraannya, masalah kelalaian sopir juga kerap menjadi penyebabnya.

    Belajar dari kejadian ini, menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, seharusnya pihak penyewa bus tidak hanya mementingkan harga sewa bus yang murah. Sebaiknya pilih penyedia bus yang resmi, berizin, terawat dan minim kecelakaan.

    “Bagi masyarakat, jangan cari murah lah. Kalau cari bus itu mahal sedikit nggak apa-apa, tapi kan Anda lebih selamat. Cari bus yang ada izin, buka di aplikasi Mitra Darat, itu ketahuan. Kemudian sopirnya dua, jangan satu. Saya yakin itu (pengemudi bus maut yang mengangkut rombongan SMAN 1 Porong) ngantuk, kemungkinan ngantuk. Makanya sopirnya minta dua, biar nyaman. Ini yang kita selalu cari murah-murah, tapi risikonya nggak dipikirkan,” kata Djoko kepada detikOto, Minggu (2/2/2024).

    Djoko mengatakan, aspek keselamatan dalam memilih bus untuk disewa perlu menjadi perhatian. Seperti ketersediaan alat P3K, palu pemecah kaca, pemadam kebakaran, dan pintu darurat.

    “Hingga sekarang masih ada sejumlah bus yang tidak memiliki izin dan tidak melakukan Uji KIR. Warga jangan terjebak dengan harga sewa murah, namun tak memberikan layanan dan jaminan keselamatan. Selain itu, pengemudi diminta yang mengetahui rute mencapai lokasi wisata yang dituju,” kata Djoko.

    Pelajaran buat Pengemudi

    Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan ada beberapa kemungkinan penyebab kecelakaan maut tersebut. Bisa jadi pengemudi lelah, gagal fokus, atau hilang kendali karena selip, agresif, rem rusak dan lain-lain.

    “Dari kejadian tersebut pastinya harus dilakukan investigasi untuk mendapatkan sebab secara objektif. Tapi ada satu hal yang harus dipersiapkan namun tidak dilakukan dan akibatnya berujung kecelakaan, yaitu faktor emosi. Ketika emosi ini terjaga maka otak dapat berpikir fokus dan jernih untuk bertanggung jawab. Utamanya pada saat awal tugas,” ujar Sony.

    Untuk itu, sopir harus melakukan persiapan yang matang sebelum nyetir. Pertama, kata Sony, memastikan kendaraan siap, penumpangnya aman dan persiapan-persiapan arah jalan serta kemungkinan-kemungkinan terburuk.

    “Kedua, emosi yang stabil juga membantu pengemudi dalam memandu di sepanjang perjalanan. Sehingga menerapkan SPE (See, Predict, Exsecute) pada setiap akan bermanuver. Emosi juga menjaga kewaspadaan berkendara, terutama ketika mulai drop dan letih datang, maka pengemudi mampu mengambil keputusan untuk istirahat,” ujar Sony.

    (rgr/mhg)

  • Lagi-lagi LCGC, Kenapa Sih Sering Berulah di Jalan Raya?

    Lagi-lagi LCGC, Kenapa Sih Sering Berulah di Jalan Raya?

    Jakarta

    Baru-baru ini, pengemudi mobil LCGC di Bekasi, Jawa Barat menjadi sorotan di media sosial. Perkaranya, dia lawan arah dan melakukan aksi kekerasan terhadap pengendara motor. Lantas, mengapa kendaraan ‘murah’ itu sering terlibat kasus di jalan raya?

    Meski tak selalu, namun pengemudi LCGC kerap kali membuat huru-hara di jalan raya. Sebelum kasus di Bekasi, mobil sejenis pernah tertangkap kamera senggol kendaraan lain, memotong jalur tanpa aba-aba, ugal-ugalan dan masih banyak lagi.

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai pengemudi LCGC mungkin merupakan pengguna baru kendaraan roda empat. Mereka kemungkinan masih membawa kebiasaan lama saat masih naik sepeda motor.

    “Mereka rata-rata tumbuh dari pengendara motor. Tahu dong motor jalannya kayak apa di sini? Jika ketemu hambatan, banyak yang harusnya menghindar, ngerem tapi ini malah ngeles ke kiri atau kanan. Sekalipun bahaya, motor itu kecil, masih excused lah. Tapi kalau sudah beralih ke mobil, bahaya,” kata Sony kepada detikOto, belum lama ini.

    Viral LCGC lawan arah di Bekasi. Foto: Doc. Tangkapan layar.

    Menurut Sony, siapa pun pengendaranya dan apa pun jenis kendaraannya jangan anggap remeh mengemudi. Pengemudi pemula pun harus mengubah perilakunya.

    “Pertama tumbuhkan etika dalam berkendara. Kedua, pahami aturan berlalu lintas. Ketiga jangan pernah berhenti belajar,” ungkapnya.

    Sony berpesan kepada pengemudi LCGC untuk tak bertindak sembarangan di jalan raya. Ada etika yang harus diketahui dan dijalankan. Termasuk saat bermanuver, berbelok, atau pindah lajur.

    “Pindah lajur cek kaca spion, nyalakan sein dan bergerak jika kosong. Kedua, saat bingung berhenti di bahu jalan, nyalakan hazard dan cek aplikasi. Ketiga, sesuaikan kecepatan dengan aturan lalu lintas,” kata dia.

    Viral Pengemudi LCGC Arogan di Bekasi

    Media sosial belakangan digegerkan aksi pengemudi LCGC yang bersikap arogan di Bekasi, Jawa Barat. Selain melawan arah, sosok tersebut juga kedapatan menyerang kurir yang mengendarai sepeda motor.

    Dilansir dari video yang diunggah akun Instagram @infobekasiup, mobil LCGC dengan model Daihatsu Ayla itu terlihat melaju di arah berlawanan. Kendaraan tersebut berusaha ‘memotong’ jalur yang nampak cukup ramai.

    Viral LCGC lawan arah di Bekasi. Foto: Doc. Tangkapan layar.

    Di saat bersamaan, ada kurir dengan sepeda motor yang melaju di arah sebenarnya. Hasilnya, dua kendaraan tersebut saling ‘bertemu muka’ hingga memicu gesekan antarpengendara.

    “Adu cekcok hingga kekerasan dialami oleh driver ekspedisi online di Jl KH Mukhtar Tabrani, Bekasi Utara pada Selasa sore (28/1). Peristiwa itu membuat kemacetan makin parah dan penumpang Ayla tak terima dengan sikap driver yang menghalangi lalu lintas,” demikian bunyi takarir di unggahan tersebut.

    Merasa jalurnya dihalangi, pengemudi Ayla marah. Dia kemudian turun dari kendaraan dan melakukan kekerasan terhadap kurir. Sementara warga yang berada di sekitar lokasi berusaha melerainya.

    (sfn/rgr)

  • Pengemudi LCGC Lawan Arah-Serang Kurir di Bekasi, Ini Ancaman Hukumannya

    Pengemudi LCGC Lawan Arah-Serang Kurir di Bekasi, Ini Ancaman Hukumannya

    Jakarta

    Media sosial digegerkan aksi pengemudi low cost green car (LCGC) yang bersikap arogan di Bekasi, Jawa Barat. Selain melawan arah, sosok tersebut juga kedapatan menyerang kurir yang mengendarai sepeda motor. Bagaimana aturannya?

    Dilansir dari video yang diunggah akun Instagram @infobekasiup, Kamis (30/1), mobil LCGC dengan model Daihatsu Ayla itu terlihat melaju di arah berlawanan. Kendaraan tersebut berusaha ‘memotong’ jalur yang nampak cukup ramai.

    Di saat bersamaan, ada kurir dengan sepeda motor yang melaju di arah sebenarnya. Hasilnya, dua kendaraan tersebut saling ‘bertemu muka’ hingga memicu gesekan antarpengendara.

    “Adu cekcok hingga kekerasan dialami oleh driver ekspedisi online di Jl KH Mukhtar Tabrani, Bekasi Utara pada Selasa sore (28/1). Peristiwa itu membuat kemacetan makin parah dan penumpang Ayla tak terima dengan sikap driver yang menghalangi lalu lintas,” demikian bunyi takarir di unggahan tersebut.

    Viral LCGC lawan arah di Bekasi. Foto: Doc. Tangkapan layar.

    Merasa jalurnya dihalangi, pengemudi Ayla marah. Dia kemudian turun dari kendaraan dan melakukan kekerasan terhadap kurir. Sementara warga yang berada di sekitar lokasi berusaha melerainya.

    Ancaman Hukuman

    Sejatinya, ada ancaman sanksi untuk pengemudi yang lawan arah. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” bunyi pasal tersebut.

    Sementara untuk insiden penyerangan, pelaku bisa dikenakan Pasal 351 atau 352 KUHP tentang Penganiayaan. Lantas jika ada barang yang dirusak, maka bisa dijerat Pasal 406 KUHP.

    Kebiasaan Lawan Arah

    Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan, kebiasaan melawan arah merupakan ‘penyakit’ para pengguna jalan raya di Indonesia. Menurutnya, kebiasaan itu sering dilakukan orang yang maunya buru-buru tanpa memikirkan keselamatan.

    “(Mereka mikir) mumpung sepi, cuma dekat, kok, dan lain-lain membuat semua jalan disamaratakan. Bahkan aturan lalin diabaikan meski membahayakan,” ujar Sony kepada detikOto.

    Lebih jauh, Sony mengingatkan, lebih baik tertib tapi selamat, ketimbang buru-buru dan melawan arah tapi berakhir celaka.

    “Tertib lalu lintas dan menjaga kebugaran menjadi salah satu kunci dalam menjaga keselamatan,” kata Sony.

    (sfn/din)

  • Pengemudi LCGC Lawan Arah-Serang Kurir di Bekasi, Ini Ancaman Hukumannya

    Viral Aksi Arogan Pengemudi LCGC di Bekasi: Lawan Arah-Serang Kurir

    Jakarta

    Pengemudi low cost green car atau LCGC di Bekasi, Jawa Barat menjadi sorotan publik di media sosial. Perkaranya, dia melawan arah dan melakukan aksi kekerasan terhadap kurir yang melaju di jalur sebenarnya.

    Dilansir dari video yang diunggah akun Instagram @infobekasiup, Kamis (30/1), mobil LCGC dengan model Daihatsu Ayla itu terlihat melaju di arah berlawanan. Kendaraan tersebut berusaha ‘memotong’ jalur yang nampak cukup ramai.

    Di saat bersamaan, ada kurir dengan sepeda motor yang melaju di arah sebenarnya. Hasilnya, dua kendaraan tersebut saling ‘bertemu muka’ hingga memicu gesekan antarpengendara.

    “Adu cekcok hingga kekerasan dialami oleh driver ekspedisi online di Jl KH Mukhtar Tabrani, Bekasi Utara pada Selasa sore (28/1). Peristiwa itu membuat kemacetan makin parah dan penumpang Ayla tak terima dengan sikap driver yang menghalangi lalu lintas,” demikian bunyi takarir di unggahan tersebut.

    Viral LCGC lawan arah di Bekasi. Foto: Doc. Tangkapan layar.

    Merasa jalurnya dihalangi, pengemudi Ayla marah. Dia kemudian turun dari kendaraan dan melakukan kekerasan terhadap kurir. Sementara warga yang berada di sekitar lokasi berusaha melerainya.

    Hingga berita ini dimuat, postingan tersebut sudah ditonton 167 ribu kali dan mendapat ratusan komentar. Kebanyakan warganet menyayangkan aksi pengemudi LCGC yang salah namun arogan.

    Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan, kebiasaan melawan arah merupakan ‘penyakit’ para pengguna jalan raya di Indonesia. Menurutnya, kebiasaan itu sering dilakukan orang yang maunya buru-buru tanpa memikirkan keselamatan.

    “(Mereka mikir) mumpung sepi, cuma dekat, kok, dan lain-lain membuat semua jalan disamaratakan. Bahkan aturan lalin diabaikan meski membahayakan,” ujar Sony kepada detikOto.

    Lebih jauh, Sony mengingatkan, lebih baik tertib tapi selamat, ketimbang buru-buru dan melawan arah tapi berakhir celaka.

    “Tertib lalu lintas dan menjaga kebugaran menjadi salah satu kunci dalam menjaga keselamatan,” kata Sony.

    Sebagai catatan, Pasal 287 Ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ menegaskan, pengendara yang melawan arah bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    Lihat juga Video ‘Mobil Pikap Lawan Arah Tabrak Motor di Jaksel, Bayi 6 Bulan Tewas’:

    (sfn/din)

  • DPR Usul Moge Boleh Masuk Tol, Pakar Duga Ada ‘Udang di Balik Batu’

    DPR Usul Moge Boleh Masuk Tol, Pakar Duga Ada ‘Udang di Balik Batu’

    Jakarta

    Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menanggapi usulan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI soal motor gede (moge) yang boleh masuk ke jalan tol. Dia mengira, ada maksud lain dari saran tersebut.

    Sebagai catatan, usulan moge masuk tol disampaikan dengan tujuan penambahan penghasilan negara. Namun, menurut Sony, alasan tersebut kurang masuk akal. Dia justru menduga, ada ‘udang di balik batu’.

    “Alasan moge masuk tol kurang kena, sih. Mungkin mereka-mereka yang ada di DPR hanya memfasilitasi teman-temannya dari klub moge atau mereka sudah punya moge tapi pingin masuk tol,” ujar Sony kepada detikOto, Sabtu (25/1).

    Moge masuk tol. Foto: Rombongan moge masuk tol di Riau (Istimewa)

    Sony menjelaskan, di sejumlah negara, motor memang boleh masuk jalan tol. Namun, situasi lalu lintas di Indonesia, kata dia, sangat berbeda. Sehingga, usulan tersebut belum ideal diterapkan di dalam negeri.

    “Di beberapa negara memang moge sah-sah aja masuk tol, tapi di Indonesia ini berbeda. Tanpa moge masuk tol aja perilaku pengendara masih belum bisa dipertanggung jawabkan,” ujar Sony kepada detikOto, Sabtu (25/1).

    “Kecelakaan masih tinggi dan fasilitas darurat disalahgunakan. Apakah kita siap? Keluarga kita bisa menjadi salah satu korbannya,” tambahnya.

    Lebih jauh, Sony menegaskan, sebelum membolehkan moge masuk tol, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. Misalnya, membenahi budaya berkendara orang Indonesia dan memperbaiki fasilitas darurat.

    “Nomor satu, tertibkan dulu mereka yang ugal-ugalan, ketatkan sistem penindakkan yang efektif, benahi fasilitas darurat. Setelah itu benar-benar berjalan, baru pikirkan kemungkinan moge masuk tol,” kata dia.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras mengusulkan agar motor gede (moge) dibolehkan masuk dan melintasi jalan tol. Sebab, kata dia, kebijakan tersebut akan menambah pendapatan negara.

    “Sekedar masukan aja sebenarnya untuk sebagai salah satu pengguna yang potensial menurut saya. Kalau kita berbicara tentang selama ini kita melihat juga kan, Moge dalam hal ini misalkan motor pengawal, itu kan bisa masuk gitu loh. Kalau boleh dibilang nothing is different lah dengan motor gede yang lainnya gitu,” kata Andi, dikutip dari detikNews, Sabtu (25/1).

    Andi mengatakan pertimbangan motor gede dapat masuk ke jalan tol, salah satunya terkait pendapatan yang bukan hanya dari kendaraan roda empat. Kendaraan moge, kata dia, juga dinilai tak akan merusak struktur jalan tol.

    “Jadi pertimbangan-pertimbangan saya sebenarnya hanya sebagai salah satu pangsa pasar jalan tol kita, potensi pendapatan jalan tol yang mana kemudian saya kira tidak memberikan dampak yang sangat jelek terhadap jalan tol,” tutur politikus Partai Gerindra tersebut.

    “Karena tidak terlalu berat dan tidak seperti kendaraan logistik yang begitu besar. Tentu tergantung sama kondisi jalan gitu loh. Kalau motor gede ini kan cenderung menurut saya tidak merusak, tinggal membuat aturannya aja. Aturan bagaimana agar supaya tertib berkendara gitu loh,” kata dia menambahkan.

    (sfn/lth)

  • DPR Usul Moge Boleh Masuk Tol, Begini Tanggapan Pakar

    DPR Usul Moge Boleh Masuk Tol, Begini Tanggapan Pakar

    Jakarta

    Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menanggapi usulan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI soal motor gede (moge) yang boleh masuk tol. Dia menganggap, usulan tersebut mengandung sejumlah risiko.

    Sony menjelaskan, di sejumlah negara, motor memang boleh masuk jalan tol. Namun, situasi lalu lintas di Indonesia, kata dia, sangat berbeda. Sehingga, usulan tersebut belum ideal diterapkan di dalam negeri.

    “Di beberapa negara memang moge sah-sah aja masuk tol, tapi di Indonesia ini berbeda. Tanpa moge masuk tol aja perilaku pengendara masih belum bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Sony kepada detikOto, Sabtu (25/1).

    “Kecelakaan masih tinggi dan fasilitas darurat disalahgunakan. Apakah kita siap? Keluarga kita bisa menjadi salah satu korbannya,” tambahnya.

    Ilustrasi moge masuk tol. Foto: Andhika Prasetia

    Lebih jauh, Sony menegaskan, sebelum membolehkan moge masuk tol, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. Misalnya, membenahi budaya berkendara orang Indonesia dan memperbaiki fasilitas darurat.

    “Nomor satu, tertibkan dulu mereka yang ugal-ugalan, ketatkan sistem penindakkan yang efektif, benahi fasilitas darurat. Setelah itu benar-benar berjalan, baru pikirkan kemungkinan moge masuk tol,” kata dia.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras mengusulkan agar motor gede (moge) dibolehkan masuk dan melintasi jalan tol. Sebab, kata dia, kebijakan tersebut akan menambah pendapatan negara.

    “Sekedar masukan aja sebenarnya untuk sebagai salah satu pengguna yang potensial menurut saya. Kalau kita berbicara tentang selama ini kita melihat juga kan, Moge dalam hal ini misalkan motor pengawal, itu kan bisa masuk gitu loh. Kalau boleh dibilang nothing is different lah dengan motor gede yang lainnya gitu,” kata Andi, dikutip dari detikNews, Sabtu (25/1).

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA). (dok. istimewa). Foto: Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA). (dok. istimewa).

    Andi mengatakan pertimbangan motor gede dapat masuk ke jalan tol, salah satunya terkait pendapatan yang bukan hanya dari kendaraan roda empat. Kendaraan moge, kata dia, juga dinilai tak akan merusak struktur jalan tol.

    “Jadi pertimbangan-pertimbangan saya sebenarnya hanya sebagai salah satu pangsa pasar jalan tol kita, potensi pendapatan jalan tol yang mana kemudian saya kira tidak memberikan dampak yang sangat jelek terhadap jalan tol,” tutur politikus Partai Gerindra tersebut.

    “Karena tidak terlalu berat dan tidak seperti kendaraan logistik yang begitu besar. Tentu tergantung sama kondisi jalan gitu loh. Kalau motor gede ini kan cenderung menurut saya tidak merusak, tinggal membuat aturannya aja. Aturan bagaimana agar supaya tertib berkendara gitu loh,” kata dia menambahkan.

    (sfn/lth)