Tag: Solihin

  • Menang Telak di Pilkada Kutai Kartanegara, Edi Damansyah: Kemenangan Milik Seluruh Rakyat

    Menang Telak di Pilkada Kutai Kartanegara, Edi Damansyah: Kemenangan Milik Seluruh Rakyat

    Liputan6.com, Kutai Kartanegara – Hasil Quick Count SCL Taktika di Pilkada Kutai Kartanegara menempatkan pasangan nomor urut 1 Edi Damansyah-Rendi Solihin sebagai pemenang dengan keunggulan cukup telak. Berdasarkan hasil hitung cepat, pasangan petahana ini meraih lebih dari 70 persen suara.

    Menanggapi hasil itu, Edi Damansyah mengapresiasi kelancaran pelaksanaan Pilkada Kukar 2024 yang berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang berperan dalam menjaga kondusivitas selama proses pemungutan suara.

    “Terima kasih kami sampaikan kepada KPU Kukar, Polres Kukar, Kodim 0906 Kukar, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan tentunya masyarakat Kukar atas partisipasinya. Berkat kerja sama ini, pemungutan suara berjalan lancar, terkendali, dan aman,” ujar Edi Damansyah dalam konferensi pers, di Kantor DPC PDI Perjuangan Kutai Kartanegara.

    Edi pun menyampaikan rasa syukur atas perolehan suara lebih dari 70 persen berdasarkan hasil Quick Count SCL Taktika dan Real Count dari data C1 yang dihimpun langsung di lapangan oleh timnya.

    Ia mengapresiasi kerja keras seluruh tim pemenangan, relawan, dan simpatisan yang mendukung pasangan Edi-Rendi.

    “Kami berterima kasih kepada masyarakat Kukar yang telah memberikan kepercayaan kepada kami. Hasil Quick Count menunjukkan suara terbanyak sebesar 70,11 persen. Namun, ini adalah hasil quick count. Kami tetap menunggu pengumuman resmi dari KPU Kukar,” tegasnya.

    Edi juga mengimbau seluruh tim pemenangan untuk mengawal proses rekapitulasi suara hingga tingkat kabupaten dan meminta masyarakat bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban.

    “Kemenangan ini bukan kemenangan Edi-Rendi semata, tetapi kemenangan seluruh rakyat Kutai Kartanegara,” tambahnya.

     

  • Harga pangan Jumat, cabai rawit naik Rp2.590 menjadi Rp40.490 per kg

    Harga pangan Jumat, cabai rawit naik Rp2.590 menjadi Rp40.490 per kg

    Seorang pedagang memilih cabai rawit di pasar Sentral, Kota Gorontalo, Gorontalo. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp

    Harga pangan Jumat, cabai rawit naik Rp2.590 menjadi Rp40.490 per kg
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 29 November 2024 – 09:07 WIB

    Elshinta.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga sejumlah komoditas pangan secara umum fluktuatif pada Jumat pagi, seperti beras dan bawang turun, sedangkan cabai rawit merah naik Rp2.590 menjadi Rp40.490 per kilogram (kg). Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas pukul 07.00 WIB, secara umum harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium turun 0,20 persen atau Rp30 menjadi Rp15.350 per kg.

    Begitu pun beras medium turun 1,93 persen atau Rp260 menjadi Rp13.180 per kg; lalu beras stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog juga turun 0,24 persen atau Rp30 menjadi Rp12.480 per kg. Berikutnya komoditas bawang merah turun 2,63 persen atau Rp1.020 menjadi Rp37.800 per kg; lalu bawang putih bonggol juga turun 0,41 persen atau Rp170 menjadi Rp41.170 per kg.

    Berikutnya, harga komoditas cabai merah keriting turun 0,71 persen atau Rp210 menjadi Rp29.170 per kg; sedangkan cabai rawit merah naik hingga 6,83 persen atau Rp2.590 menjadi Rp40.490 per kg. Selanjutnya, harga daging sapi murni turun 1,27 persen atau Rp1.710 menjadi Rp132.760 per kg; sedangkan daging ayam ras naik 2,61 persen atau Rp950 menjadi Rp37.530 per kg; lalu telur ayam ras juga naik 2,58 persen atau Rp730 menjadi Rp29.010 per kg.

    Berikutnya, harga kedelai biji kering (impor) terpantau naik 0,86 persen atau Rp90 menjadi Rp10.570 per kg; begitu pun gula konsumsi naik 0,56 persen atau Rp100 menjadi Rp18.010 per kg. Selanjutnya, minyak goreng kemasan sederhana naik 0,22 persen atau Rp40 menjadi Rp18.530 per kg; sedangkan minyak goreng curah turun 2,86 persen atau Rp490 menjadi Rp16.670 per kg.

    Kemudian harga tepung terigu curah turun 1,09 persen atau Rp110 menjadi Rp10.010 per kg; lalu tepung terigu non curah juga turun 1,91 persen atau Rp250 menjadi Rp12.850 per kg. Kemudian harga jagung di tingkat peternak naik 5,85 persen atau Rp350 menjadi Rp6.330 per kg; lalu harga garam halus beryodium juga naik 1,90 persen atau Rp220 menjadi Rp11.780 per kg.

    Berikutnya, harga ikan kembung terpantau naik 6,25 persen atau Rp2.310 menjadi Rp39.280 per kg; sedangkan ikan tongkol turun 0,64 persen atau Rp200 menjadi Rp31.040 per kg; lalu ikan bandeng naik di level 9,24 persen atau Rp3.090 menjadi Rp36.530 per kg.

    Sumber : Antara

  • 480 lebih UMKM dikurasi untuk Harbolnas 2024

    480 lebih UMKM dikurasi untuk Harbolnas 2024

    Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2024) sore. ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

    Menko Airlangga: 480 lebih UMKM dikurasi untuk Harbolnas 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 29 November 2024 – 06:31 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan bahwa lebih dari 480 UMKM telah dikurasi untuk mengikuti kegiatan “Belanja di Indonesia Saja” (BINA) sebagai event luring dari Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2024.

    Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut akan berlangsung hingga 29 Desember mendatang di seluruh pusat perbelanjaan di Indonesia.

    “Nah, itu offline-nya tetap jalan, baik di ritel Hippindo (Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia), di mal-mal, dan juga di ritel modern,” kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan bahwa transaksi Harbolnas pada tahun ini ditargetkan mencapai sekitar Rp28 triliun, atau naik dari pencapaian tahun lalu sebesar Rp25,7 triliun. Selain kegiatan BINA, lanjut dia, perayaan Harbolnas tahun ini juga terdiri atas sejumlah rangkaian lainnya, termasuk travel fair dan gerakan belanja online khusus produk dalam negeri.

    Airlangga mengatakan bahwa pemerintah akan membantu mempromosikan perayaan Harbolnas tahun ini serta mendorong ekosistem Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendukung kegiatan tersebut melalui berbagai promo dan penawaran.

    Untuk mempersiapkan program nasional tersebut, ia pun mengadakan rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis sore, bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, serta sejumlah perwakilan kementerian dan asosiasi terkait.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa kementeriannya diberi tugas untuk membantu mendiseminasikan berbagai penawaran dan kegiatan terkait gelaran Harbolnas 2024.

    “Kami diminta untuk membantu kampanye dari giat Hari Belanja Online Nasional itu dan mendorong UMKM yang di bawah kami, yang level up (berkembang) menjadi UMKM digital juga untuk terlibat,” ujarnya.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik perayaan Harbolnas 2024 yang diharapkan dapat meningkatkan konsumsi di tengah menurunnya daya beli masyarakat. Ia mengatakan bahwa produk-produk kebutuhan pokok masih menjadi komoditas yang paling diharapkan untuk mendongkrak belanja masyarakat pada momentum tersebut.

    “Harbolnas ini kan festive (merupakan hari besar) ya, seluruhnya (pemangku kepentingan) dikerahkan, dan kebetulan pemerintah mendukung itu. Jadi, kami tambah semangat untuk bisa menaikkan omzet supaya bisa mencapai angka yang diharapkan,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Tuduhan kekerasan seksual oleh S bermuatan politis

    Tuduhan kekerasan seksual oleh S bermuatan politis

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Kuasa hukum: Tuduhan kekerasan seksual oleh S bermuatan politis
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 21 November 2024 – 19:36 WIB

    Elshinta.com – Seorang wanita paruh baya berinisial IL (53) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga seorang ketua DPC Partai berlambang Islam berinisial S ke Polda Metro Jaya.

    Laporan tersebut disampaikan pada 16 November 2024, didampingi kuasa hukumnya, Ridwan Anthony Taufan.

    “Kami melaporkan terduga pelaku berinisial S ke Polda Metro Jaya pada 16 November kemarin,” kata Anthony kepada wartawan Senin malam (18/11/2024).

    Ia menjelaskan peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Januari 2023 yang dilakukan terduga S sebagai ketua DPC Partai di Kota Bekasi kepada kadernya.

    Ia menceritakan kronologi kejadian bermula dari permintaan terduga pelaku S kepada korban untuk menyewa kamar hotel di bilangan Kalimalang, Bekasi Selatan, atas keperluan partai.

    “Setelah korban menyewa kamar dan biaya tersebut diganti oleh S, pelaku datang ke kamar dan terlibat perbincangan dengan korban,” paparnya.

    Namun, perbincangan tersebut berujung pada upaya pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga S.

    “Disaat itu, korban sempat melakukan penolakan namun karena tenaga pelaku yang notabene lelaki, maka korban menyerah dan terjadilah aksi susila tersebut di bawah ancaman pemukulan oleh pelaku,” ujar Anthony menjelaskan keterangan korban.

    Atas kejadian tersebut, kuasa hukum melaporkan terduga pelaku dengan Pasal 6B dan 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

    “Bahkan pihak kepolisian kemudian menambahkan Pasal 15 huruf C karena adanya hubungan atasan dan bawahan antara korban dan pelaku,” terangnya.

    Berdasar hasil visum dari rumah sakit, Anthony mengungkapkan korban mengalami depresi dan trauma akibat kejadian tersebut.

    Sementara, menanggapi hal itu, kuasa hukum S, Iqbal Daut Hutapea menduga tindakan IL merupakan skenario bermuatan politis dan secara nyata menyerang kehormatan nama baik dan harga diri S yang saat ini menjadi Calon Wakil Wali Kota Bekasi.

    “IL tersebut sangat kental bermuatan politis telah menyerang wibawa, nama baik dan kehormatan salah seorang calon Wakil Wali Kota Bekasi,” ungkapnya.

    Ia mengungkapkan, pasca mundur dari kader partai, IL memberikan pendukungan terhadap pasangan calon nomor urut 3, yakni Tri Adhianto dan Haris Bobihoe.

    “Yang diserang IL ini adalah Paslon nomor urut 1, Heri Koswara dan Solihin. Dasar ini jelas diduga adanya black campaign yang dilakukan lawan politik,” tungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Kamis (21/11). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kasasi Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara Ditolak MA, Petahana Serukan Demokrasi Sehat

    Kasasi Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara Ditolak MA, Petahana Serukan Demokrasi Sehat

    Liputan6.com, Kutai Kartanegara – Gugatan Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara yang diajukan pasangan nomor urut 3 Dendi Suryadi – Alif Turiadi ditolak Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum pasangan ini menggugat petahana Edi Damansyah ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin karena dianggap telah dua periode.

    PT TUN Banjarmasin kemudian menolak dengan alasan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Setelah gagal, Dendi-Alif mencoba ke MA namun kembali ditolak.

    Ketua tim kuasa hukum pasangan petahana Edi Damansyah – Rendi Solihin, Erwinsyah, menyambut baik putusan MA tersebut. Pilkada sebagai pesta demokrasi benar-benar terwujud dengan riang gembira.

    “Kami menghormati putusan hukum ini. Semoga dengan putusan final yang bersifat mengikat ini, kita semua dapat melanjutkan proses demokrasi di Kutai Kartanegara dengan semangat riang gembira tanpa ada rasa kebencian,” ujar Erwinsyah melalui pesan singkat, Selasa (19/11).

    Erwinsyah kemudian mengajak semua pihak, termasuk paslon lain, untuk menjunjung tinggi hukum dan berkompetisi secara sehat.

    “Mari bersaing dengan menghormati putusan hukum yang ada. Tidak perlu melakukan tindakan yang dapat merusak jalannya demokrasi,” tegasnya.

    Sebelumnya, gugatan Dendi-Alif ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin. Majelis hakim menilai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat. Tak puas dengan putusan itu, tim hukum Dendi-Alif kemudian mengajukan kasasi ke MA pada 7 November 2024.

    Dalam memori kasasinya, tim kuasa hukum Dendi-Alif menyebutkan bahwa PT TUN Banjarmasin telah keliru. Mereka mendasarkan argumentasi pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang mengatur masa jabatan kepala daerah. Menurut tim kuasa hukum Dendi-Alif, Edi Damansyah telah menyelesaikan dua periode masa jabatan, sehingga pencalonannya dianggap melanggar aturan.

    Namun, MA berpandangan lain. Dalam putusannya, MA menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak Dendi-Alif, menguatkan keputusan PT TUN Banjarmasin, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pencalonan Edi-Rendi.

  • Hadapi Tantangan Global, Pengusaha Ritel Wajib Adaptasi Teknologi Digital – Page 3

    Hadapi Tantangan Global, Pengusaha Ritel Wajib Adaptasi Teknologi Digital – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendorong retail modern dan tradisional beradaptasi dengan teknologi digital. Langkah ini dijalankan agar pengusaha ritel mampu menghadapi daya saing tinggi di tingkat dalam ataupun luar negeri.

    Ketua Umum Aprindo Solihin menjelaskan, hanya dengan bertransformasi digital, industri retail dalam negeri mampu bersaing.

    “Kita bahkan akan memperkuat kolaborasi anggota dan membangun solidaritas di antara anggota untuk mendorong inovasi dan daya saing industri retail. Ini eranya kolaborasi, dan kita pastikan itu juga bisa terjadi di Aprindo,” ungkap Solihin, dikutip Senin (18/11/2024).

    Solihin yang juga menjabat sebagai Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) ini, juga akan intens menyuarakan aspirasi anggota DPD dan DPC dari Aceh hingga Papua, serta mengadvokasi kebijakan yang mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan sektor ritel di tingkat nasional maupun daerah.  

    Dalam mengusung peran itu juga, dia berkomitmen untuk mengedepankan dialog dan kolaborasi dalam merumuskan kebijakan ekonomi, terutama yang berdampak pada sektor ritel. Termasuk program-program sosial ekonomi pemerintah yang juga harus didukung oleh sektor ritel, seperti pengurangan angka stunting dan memajukan produk-produk UMKM.

    “Dukungan kepada UMKM itu penting. Kita harus memberikan ruang lebih besar bagi produk lokal di jaringan ritel modern, sekaligus memperkuat posisi UMKM dalam rantai pasok,” tegasnya.

    Sementara diketahui, Solihin resmi terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) periode 2024-2028 dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-VIII yang diselenggarakan di Soll Marina Hotel, Kota Tangerang Selatan, Sabtu 16 November 2024.

     

  • Pengusaha Ritel Respons Langkah Pemerintah Naikkan Tarif PPN 12 Persen

    Pengusaha Ritel Respons Langkah Pemerintah Naikkan Tarif PPN 12 Persen

    Tangerang, Beritasatu.com – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menanggapi rencana pemerintah terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 mendatang.

    Menurut Solihin, Aprindo mendukung kebijakan pemerintah. Namun, diharapkan ada kajian kembali soal tarif kenaikan PPN yang menjadi 12%.

    “Kita mendukung, tetapi yang saya bilang tadi, jangan hanya melihat 1% ya, karena dari 11% menjadi 12% (artinya) persentasenya 1/11%,” ujar Solihin di Tangerang, Minggu (17/11/2024).

    Solihin tidak menyampaikan secara tegas apakah Aprindo sendiri keberatan atau tidak soal kenaikan PPN. Namun, Aprindo memohon dikaji kembali. 

    “Memohon sih boleh saja,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan mandat Undang-Undang.

    Namun, ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan melaksanakan kebijakan ini dengan hati-hati dan memberikan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat.

    “Undang-Undangnya sudah ada. Kami perlu mempersiapkan agar kebijakan kenaikan tarif PPN 12% ini dapat dijalankan dengan baik, disertai penjelasan yang memadai,” tandas Sri Mulyani.

  • Pengusaha Ritel Sebut Masyarakat Beli Barang yang Paling Murah Tanpa Lihat Merek

    Pengusaha Ritel Sebut Masyarakat Beli Barang yang Paling Murah Tanpa Lihat Merek

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengusaha ritel mengungkap kondisi orientasi masyarakat saat ini dalam membeli barang. Sebagian besar mereka ternyata membeli barang dengan harga yang paling murah tanpa melihat merek.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan, apabila ada satu produk yang ingin dibeli, maka masyarakat akan memilih yang paling murah.

    “Mereka akan mencari dan membandingkannya dengan produk lain dan sudah tidak lagi melihat merek. Ini berdasarkan hasil kajian kami sebagai pengusaha bidang ritel,” ucap Solihin dikutip dari Antara, Minggu (17/11/2024).

    Menurut Solihin, saat ini setiap ritel perlu menyediakan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar tetap menarik minat pembeli.

    Hal ini penting karena konsumen memiliki kendali besar terhadap kelangsungan sebuah ritel. Jika mereka merasa produk yang ditawarkan tidak memenuhi kebutuhan atau keinginan, konsumen dapat dengan mudah beralih ke ritel lain atau memilih berbelanja secara daring.

    “Ini menjadi tantangan bagi kami untuk terus mempertahankan keberadaan ritel melalui berbagai inovasi yang didasarkan pada hasil kajian dan analisis di lapangan. Dengan begitu, ritel dapat terus berkembang,” ujar Solihin.

    Sebagai ketua umum Aprindo periode 2024-2028, Solihin juga berencana mendorong ritel untuk mengadopsi sistem e-commerce guna mengikuti perkembangan zaman.

    Selain itu, ia menekankan pentingnya mendukung UMKM melalui kolaborasi, seperti menyediakan ruang bagi produk mereka. Namun, produk yang ditawarkan oleh UMKM juga perlu memiliki daya tarik untuk meningkatkan kunjungan konsumen ke ritel.

    “Oleh karena itu, pengusaha ritel saat ini disarankan untuk menyediakan produk kebutuhan pokok, seperti bahan pangan, yang dibutuhkan setiap hari. Berbeda dengan produk, seperti kendaraan atau furnitur, yang tidak dibeli setiap hari,” pungkasnya.

  • Pengusaha Ritel Respons Langkah Pemerintah Naikkan Tarif PPN 12 Persen

    Solihin Terpilih sebagai Ketua Umum Aprindo 2024-2028, Bertekad Perkuat Ekosistem Ritel di Indonesia

    Tangerang, Beritasatu.com – Solihin resmi terpilih sebagai ketua umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) periode 2024-2029. Ia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-VIII Aprindo yang berlangsung secara hybrid di Soll Marina Hotel, Tangerang, Banten, Minggu (17/11/2024). 

    Ketua Sidang Munas ke-VIII Aprindo Rudy Sumampouw mengatakan Solihin terpilih secara aklamasi setelah tidak ada kandidat lain yang mengajukan dan diajukan oleh para pengurus Aprindo tingkat dewan pimpinan pusat (DPP), dewan pimpinan wilayah (DPD), dan dewan pimpinan cabang (DPC).

    “Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, menetapkan Solihin sebagai ketua umum Aprindo terpilih periode 2019-2024,” kata Rudy Sumampouw di lokasi munas. 

    Solihin yang sebelumnya menjabat sekretaris jenderal Aprindo periode 2019-2024, terpilih sebagai ketua umum menggantikan Roy Nicolas Mandey.

    Rudy optimistis Solihin yang berpengalaman luas di industri ritel membawa Aprindo lebih maju.

    Ketua Umum Aprindo Solihin yakin dan optimistis, bersama pengurus nantinya akan mampu membawa Aprindo menjadi organisasi yang progresif dalam menghadapi tantangan industri ritel di masa datang.

    “Saya rasa, kita semua di sini memiliki semangat yang sama untuk memperkuat kolaborasi dan menciptakan ekosistem ritel yang berkelanjutan,” ucap Solihin.

    Solihin mengajak kepada seluruh pengurus Aprindo menyatukan visi dan misi untuk ikut memajukan usaha ritel menjadi semakin kuat dan memiliki daya saing yang tinggi dalam menghadapi persaingan global yang sarat dengan kemajuan teknologi.

    “Tentu dukungan semua pihak kita butuhkan untuk menyelaraskan progam-program kerja yang akan kita jalankan nanti. Kita juga akan terus memperjuangkan aspirasi dari para pengusaha ritel untuk bersama-sama berkontribusi memajukan perekonomian Indonesia,” tandasnya.

  • Perdebatan Usai, MK Putuskan Tolak Pengujian Perhitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan

    Perdebatan Usai, MK Putuskan Tolak Pengujian Perhitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan

    Liputan6.com, Samarinda – Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 2 pada Pilkada Kutai Kartanegara Edi Damansyah – Rendi Solihin angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan. Klausal aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e, tentang masa jabatan kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan.

    “Selama ini ada opini hukum yang sesat yang dilontarkan oleh pihak pihak lawan politik berkaitan dengan hal tersebut untuk menjatuhkan pasangan Edi-Rendi. Alhamdulillah tidak ada lagi permasalahan mengenai hal tersebut, semuanya sudah clear,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Edi-Rendi, Erwinsyah, Kamis (14/11/2024).

    Erwinsyah menjelaskan, selama ini pihaknya selalu menahan diri, dan tidak menanggapi polemik berkaitan dengan hal tersebut secara berlebihan. Terutama adanya penggiringan opini politik dan menyesatkan yang dilakukan oleh pihak lawan politik terhadap pasangan Edi-Rendi.

    “Karena secara substansial dan sejak awal kami meyakini bahwa masa jabatan seorang kepala daerah, mulai dihitung sejak saat pelantikan,” kata Erwinsyah.

    Hal tersebut, didasarkan dalam dua norma hukum. Yakni yang pertama, ketentuan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang menyebutkan bahwa, “Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan”.

    Kedua, ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa, “Masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.

    Oleh karena itu, masih kata Erwin, sebelum kepala daerah memangku jabatannya, terlebih dahulu harus dilantik dan diambil sumpah atau janji.

    “Kami memahami kalau ada perbedaan dalam menafsirkan hal tersebut, hal ini wajar tapi kami juga menyesalkan bahwa adanya sikap panik dari pihak lawan politik mengunakan tafsir sesat untuk menyebarkan dan menyerang pihak Edi-Rendi,” ujarnya.