Tag: Solihin

  • Calon Ibu Muda di Sampang Diduga Tenggelam di Sungai Marparan

    Calon Ibu Muda di Sampang Diduga Tenggelam di Sungai Marparan

    Sampang (beritajatim.com) – Dhurotus Soleha (23), calon ibu muda asal Desa Marparan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, diduga tenggelam di Sungai Marparan pada Senin malam (19/5/2025). Perempuan yang disebut sedang hamil itu dilaporkan hilang saat menunggu suaminya yang tengah mencari kepiting di sekitar sungai.

    “Sekitar pukul 05.00 WIB kami menerima laporan seorang perempuan tenggelam di Sungai Marparan, Sreseh,” terang Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, Selasa (20/5/2025).

    Informasi yang dihimpun beritajatim.com menyebutkan, peristiwa bermula saat seorang saksi bernama Gufron sedang buang air besar dan dihampiri oleh anak korban yang masih berusia tiga tahun. Anak tersebut menanyakan keberadaan ibunya.

    Gufron yang tak mengetahui keberadaan korban kemudian mengantar anak itu ke saksi Hendra. Selanjutnya, Hendra membawa anak korban pulang dan menyerahkannya kepada saksi Solihin.

    Solihin lalu menggendong anak tersebut ke rumah saksi Gofur untuk meminta tolong menanyakan langsung kepada suami korban tentang keberadaan istrinya.

    Setelah mendapat kabar bahwa istrinya tak ditemukan, suami korban segera menghentikan aktivitas mencari kepiting dan kembali ke sekitar sungai. Di lokasi, ia menemukan sandal istrinya berada di atas perahu kecil milik saksi Hendri.

    Saksi Hendri bersama warga sekitar kemudian melakukan pencarian di sungai tersebut.

    “Saat ini kita masih melakukan pencarian korban di sekitar Sungai Marparan,” pungkas Ipda Gama. [sar/beq]

  • Ada Kabar Buruk! GS Supermarket Tumbang dan Mau Tutup Total

    Ada Kabar Buruk! GS Supermarket Tumbang dan Mau Tutup Total

    Jakarta, CNBC Indonesia – Setelah kabar dari tutupnya beberapa gerai Lulu Hypermarket, kini giliran supermarket asal Korea Selatan yakni GS Supermarket yang juga terancam tutup. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin membenarkan kabar dari tutupnya GS Supermarket.

    “Benar, karena kondisinya yang tidak memungkinkan, terpaksa GS Supermarket harus menutup gerainya,” kata Solihin kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/5/2025).

    Pihaknya mengatakan hal ini karena efek dari lesunya daya beli masyarakat ditambah dengan kondisi ekonomi di Indonesia yang memang mengkhawatirkan.

    “Mereka terpaksa tutup ya karena kondisinya demikian, daya beli masyarakat masih lesu, ekonomi Indonesia juga mengkhawatirkan,” ungkapnya lagi.

    Foto: GS Supermarket. (detikcom/Grandyos Zafna)
    GS Supermarket. (detikcom/Grandyos Zafna)

    Solihin pun menambahkan kini masyarakat lebih selektif untuk membeli barang-barang, sehingga mereka cenderung membeli barang paling penting seperti sembako atau kebutuhan sehari-sehari.

    “Masyarakat sekarang makin selektif untuk berbelanja, ya paling kebutuhan sehari-hari saja,” pungkasnya.

    Sebelumnya, peritel asal Korea Selatan ini dikabarkan akan menutup semua gerainya di Indonesia, di mana supermarket ini hanya akan beroperasi hingga 31 Mei mendatang.

    Hal ini menambah daftar supermarket atau hypermarket yang tutup di Indonesia. Penutupan gerai GS Supermarket terjadi setelah peritel asal Timur Tengah yakni Lulu Hypermarket juga telah menutup beberapa gerainya dalam beberapa waktu terakhir.

    (chd/wur)

  • PP 28/2024 Tuai Kritik Pelaku Usaha, Wamenkum: Bisa Dibatalkan Jika Tanpa Partisipasi Publik – Halaman all

    PP 28/2024 Tuai Kritik Pelaku Usaha, Wamenkum: Bisa Dibatalkan Jika Tanpa Partisipasi Publik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan kembali menuai kritik tajam dari para pelaku usaha. Aturan yang mengatur secara ketat peredaran produk tembakau dan rokok elektronik ini dinilai memberatkan, bahkan dianggap berpotensi mematikan industri hasil tembakau di Indonesia.

    Salah satu pasal yang paling disorot adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan ini dinilai sulit diterapkan, terutama di kota besar seperti Jakarta, di mana toko kelontong dan warung penjual rokok tersebar di dekat fasilitas umum.

    Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, atau akrab disapa Eddy Hiariej, menanggapi pro kontra yang berkembang.

    Ia menegaskan, jika terbukti PP tersebut disusun tanpa partisipasi publik yang bermakna, maka secara hukum peraturan itu bisa dibatalkan.

    “Kalau misalnya terbukti PP dibuat tanpa ada partisipasi. Ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi. Cacat. Itu kita belum bicara substansi loh,” kata Eddy dikutip pada Sabtu (26/4/2025).

    Definisi “Satuan Pendidikan” Dinilai Terlalu Luas

    Eddy juga menyoroti salah satu titik lemah dalam regulasi ini, yakni definisi “satuan pendidikan” yang dianggap terlalu luas dan multitafsir, dalam pasal yang mengatur pelarangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam jarak 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

    Menurut Eddy, penerapan aturan ini harus dilakukan secara hati-hati.

    “Memang satuan pendidikan itu banyak sekali, formal maupun informal. Saya kira memang harus berhati-hati,” kata Eddy.

    Ia pun mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materiil maupun formil. 

    Eddy menjelaskan bahwa secara substansi, PP bisa dibatalkan jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Pelaku Usaha: Minim Partisipasi, Sulit Diterapkan

    Kritik terhadap PP 28/2024 tentang Kesehatan yang baru ini juga datang dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo). 

    Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, mengaku pihaknya diminta memberikan masukan dalam penyusunan PP Kesehatan. Namun, tidak ada satu pun masukan mereka yang diakomodasi.

    “Minim sekali partisipasi pengusaha. Memang kami diminta masukan tapi kita ga tahu masukan mana yang masuk dalam PP itu,” kata Benny.

    Ia menyebut implementasi aturan ini di lapangan sangat sulit, terutama di wilayah perkotaan yang padat.

    “Kami khawatir pasal tersebut akan sulit diberlakukan,” katanya.

    Aprindo: Siap Tempuh Jalur Hukum

    Sikap serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

    Ketua Umum Aprindo, Solihin, menegaskan pihaknya tengah mempersiapkan langkah uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung atas PP tersebut.

    “Kami sudah menyambangi beberapa kementerian, tapi kami sama sekali tidak diminta pendapat,” katanya.

    Ia juga mempertanyakan siapa yang akan menegakkan aturan larangan penjualan rokok dekat satuan pendidikan tersebut, khususnya di warung-warung kecil yang sulit dikontrol.

    “Siapa yang berani ambil tindakan pada toko kelontong penjual rokok?” ucapnya.

  • Soal Aturan Kemasan Rokok, Ini Kata Pengusaha Ritel – Page 3

    Soal Aturan Kemasan Rokok, Ini Kata Pengusaha Ritel – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menyatakan, aturan menyeragamkan kemasan rokok menambah beban para pelaku usaha dan menyulitkan konsumen untuk membedakan antara rokok legal dan ilegal.

    Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini dan tidak memberlakukan kebijakan yang dapat membebani pelaku usaha.

    “Pemerintah seharusnya mendorong kemudahan berusaha,” kata Solihin dikutip dari Antara, Sabtu (26/4/2025).

    Ia juga menyoroti potensi semakin maraknya rokok ilegal, karena kemasan produk yang seragam akan menyulitkan konsumen dalam mengidentifikasi merek rokok legal yang biasa mereka beli.

    “Rokok ilegal yang sudah marak saja belum sepenuhnya bisa ditindak, apalagi dengan tambahan kebijakan seragam kemasan,” ujarnya pula.

    Selain itu, ia menyatakan bahwa pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut juga menimbulkan tantangan besar, terutama di tingkat pengecer, khususnya warung kecil dan toko kelontong.

    “Kalau di supermarket mungkin masih bisa dikontrol, tapi tidak demikian dengan toko-toko kecil,” ujar Solihin.

    Senada dengan Solihin, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi juga mengatakan bahwa usulan penyeragaman kemasan rokok berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di pasaran.

    “Ini bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat dan membuka celah makin banyaknya rokok ilegal di pasaran,” ujarnya pula.

    Dia juga menyoroti lemahnya penindakan terhadap rokok ilegal, yang selama ini hanya menyasar level distribusi seperti pengecer dan sopir pengangkut, bukan sampai ke produsen atau pabrik.

    “Kami belum pernah mendengar adanya tindakan tegas terhadap mesin produksi rokok ilegal,” kata Benny Wachjudi.

    Gaprindo mencatat bahwa pendapatan cukai rokok mencapai sekitar Rp216,9 triliun pada 2024, mendekati target Rp230 triliun, yang sebagian besar dipengaruhi oleh daya beli masyarakat.

     

  • Pembatasan Penjualan Produk Tembakau Dinilai Bikin Bingung Dunia Usaha – Halaman all

    Pembatasan Penjualan Produk Tembakau Dinilai Bikin Bingung Dunia Usaha – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU 17/2023) tentang Kesehatan sejak pertengahan tahun lalu. 

    Namun, beberapa pasal dalam peraturan tersebut menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan, terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Solihin, menyatakan dukungannya terhadap kampanye pemerintah mengenai bahaya rokok bagi orang di bawah 21 tahun.

    Meskipun ritel telah menerapkan aturan dengan tidak menjual rokok kepada orang di bawah 21 tahun, kebijakan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dianggap membingungkan dunia usaha.

    ”Tanda tanya besar bagi kami, sebagai Ketua Umum APRINDO maupun APINDO DKI, kami menyayangkan adanya PP tersebut tanpa melibatkan stakeholder, terutama APRINDO,” kata Solihin, pekan lalu.

    Aturan ini membuat dunia usaha kebingungan dan menimbulkan tebang pilih dalam pelaksanaannya.

    Beberapa ritel modern telah didatangi oleh petugas berseragam yang dikhawatirkan hanya mencari kesalahan yang diada-adakan.

    Selain itu, belum ada edukasi yang jelas dari Kementerian terkait dalam pelaksanaannya di lapangan. Merespon ketidakjelasan tersebut, APRINDO berencana mengajukan judicial review terhadap pasal tersebut.

    ”Sampai saat ini belum ada dialog mengenai hal itu, tiba-tiba (aturannya) sudah keluar. Salah satu langkah kami adalah judicial review, tapi kita lihat dulu apakah ada penyesuaian dalam peraturan pelaksananya yang berasal dari masukan pengusaha, terutama ritel,” tambah Solihin.

    Di lain kesempatan, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah, menyebut pelaku usaha telah menjalankan aturan pengetatan penjualan rokok bagi anak di bawah umur 21 tahun, seperti peletakkan rokok di belakang kasir.

     Namun, larangan penjualan dalam radius 200 meter justru dikhawatirkan akan menyuburkan rokok ilegal.

    ”Jika rokok legal tidak ada dalam radius 200 meter dari sekolah, rokok ilegal bisa dijual dengan cara-cara ilegal, jualan diam-diam, akan ada orang yang tidak bayar pajak. Ini siapa yang bisa mengontrol?” kata Budihardjo.

    Kebijakan ini bisa menimbulkan masalah baru, seperti penurunan omzet hingga penerimaan cukai. Pada 2024, penerimaan cukai mencapai Rp226,4 triliun. Penjualan rokok juga menjadi salah satu sumber utama pendapatan pelaku usaha. ”Ini bisa menghilangkan penjualan puluhan triliun, itu bukan main-main, sama ekonomi macet juga setorannya,” tambah Budihardjo.

    Senada, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi, memperkirakan kebijakan ini akan membuat omzet ritel dan koperasi menurun drastis, terutama di UMKM seperti warung kelontong. 

    “Kalau untuk pelaku UMKM, khususnya ritel, baik itu koperasi dan UMKM, (penjualan) rokok itu bisa punya kontribusi 20-40 persen pada penjualan. Bahkan kalau di kelompok pedagang yang ultra mikro di ritel, rokok itu bisa jadi protectors moving, menjadi stok utama, kontribusinya bahkan bisa lebih dari 40%. Jadi kalau diterapkan bisa turun sampai 50?ri keseluruhan omzet,” seru Anang.

    Oleh karena itu, penerapan kebijakan jangan sampai membuat UMKM terhimpit bahkan mati, apalagi penerapannya sulit dan sosialisasi dari Kementerian terkait belum jelas. 

    ”Kalau (aturan) itu memang diterapkan, tentunya akan berat ya, seperti koperasi-koperasi itu ada juga yang dekat dengan sarana pendidikan, termasuk ada yang di dalam lingkup pendidikan. Misalnya, seperti koperasi pondok pesantren, itu ada di dalam lingkungan pendidikan pondok pesantren. Kemudian, koperasi pasar, toko-toko yang sudah lama dan lebih dahulu ada sebelum adanya sarana pendidikan itu, kan juga menjadi tidak memungkinkan untuk terapkan.” kata Anang.

    Karena belum jelasnya edukasi dari regulasi ini, dunia usaha meminta agar larangan dan pembatasan penjualan rokok tersebut dikaji ulang. Ada kekhawatiran jika diterapkan tanpa persiapan matang justru membuat kegaduhan dan konflik di masyarakat.

    “Di ranah paling bawah bisa timbul paksaan dan intimidasi, misalnya pedagang tidak boleh jualan, barangnya dirampas atau disegel. Apa tidak terjadi konflik dengan masyarakat? Bisa ada gesekan, apakah Kepolisian atau Satpol PP yang bertindak? Ini akan menambah permasalahan yang lebih berat,” sebut Anang.

    Senada dengan dunia usaha ritel, kalangan pabrikan rokok juga mengaku belum mendapat sosialisasi yang jelas dari aturan ini.

    Kekhawatiran utama jika kebijakan diterapkan di lapangan adalah pengurangan ratusan ribu bahkan jutaan tenaga kerja. 

    Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, juga khawatir target pertumbuhan ekonomi dari Presiden Prabowo Subianto tidak berhasil.

    “Aturan perlu mempertimbangkan ratusan ribu tenaga kerja yang terlibat, termasuk petani, buruh dan sebagainya. Kemudian jangan lupa dengan kontribusi Cukai Hasil Tembakau sekitar lebih dari Rp200 triliun per tahun,” kata Benny.

    Benny menambahkan bahwa Indonesia memiliki perbedaan dengan negara-negara lain karena memiliki kebun, industri, dan pemerintah yang masih memerlukan industri tembakau. 

    “Rp200 triliun bukan nilai yang sedikit. Jika industri tembakau dihilangkan begitu saja, ekonomi juga akan turun. Kita mau mengejar pertumbuhan 8%, bagaimana mungkin kita mencapai target tersebut? Khawatirnya, dengan aturan-aturan seperti ini, 50?ri target pertumbuhan ekonomi juga tidak akan tercapai jika industri tembakau dihilangkan pada saat ini,” jelasnya.

    Tertekannya industri tembakau sudah mulai terasa, target pertumbuhan ekonomi 8% dikhawatirkan tidak tercapai.

    Padahal Presiden Prabowo telah menggaungkan perlunya deregulasi agar target pertumbuhan ekonomi dapat tercapai. Regulasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

    “Ketentuannya dihilangkan akan lebih pasti. Masalah sekarang ini tidak ada kepastian hukum. Hukumnya ada tapi tidak bisa diterapkan. Judicial review adalah langkah tepat. Gaprindo mendukung rencana judicial review karena dampak langsung terasa kepada pedagang. Jika pedagang terganggu, industri juga akan terganggu,” ujar Benny.

    Sementara itu, Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, mengkritik PP 28/2024 yang mengadopsi kebijakan asing tanpa mempertimbangkan konteks lokal di Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini dapat menghilangkan sejarah budaya lokal kretek di Indonesia.

    “Dengan mengadopsi peraturan-peraturan global, sejarah keberadaan budaya lokal kretek terancam hilang dari negara kita,” ujar Henry beberapa waktu lalu.

    Kajian dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menunjukkan bahwa industri tembakau tengah tertekan dengan beberapa skenario yang digodok oleh Kementerian terkait, seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, hingga larangan pemajangan iklan rokok pada media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

    Ada juga wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Jika ketiga skenario ini dijalankan, potensi dampaknya adalah 2,3 juta orang kehilangan pekerjaan, atau sekitar 1,6?ri total penduduk yang bekerja.

    Khusus untuk larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter, dampaknya akan dirasakan oleh 33,08?ri total ritel, atau sekitar 734.799 pekerja. Selain itu, pendapatan pemerintah, baik pusat maupun daerah, juga akan berkurang.

    “Ritel-ritel di daerah ini kan bayar pajak dan retribusi. Ritel kecil dapat meraih keuntungan dari hasil penjualan rokok sebesar 30?ri keseluruhan keuntungan yang didapatkan oleh ritel tersebut. Jadi, jika kinerja ritel menurun, pajak dan retribusi yang diberikan kepada daerah juga pasti akan berkurang. Ini tentu akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari daerah tersebut,” sebut Kepala Center of Industry, Trade and Investment, INDEF, Andry Satrio Nugroho.

    Berkurangnya pendapatan tidak hanya berdampak pada penurunan produksi, tetapi juga potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal. Pemerintah harus memikirkan cara agar rokok ilegal yang tidak memberikan pendapatan cukai bagi negara bisa lebih ditekan.

    “Tentu rokok ilegal pasti akan semakin berkembang. Selain larangan penjualan di ritel, larangan beriklan juga pasti akan menurunkan PAD. Pemerintah daerah harus bersiap menghadapi konsekuensi ini jika regulasi tersebut disahkan atau berlaku,” pungkas Andry.

  • Aprindo sebut penyeragaman kemasan rokok sulitkan pengusaha-konsumen

    Aprindo sebut penyeragaman kemasan rokok sulitkan pengusaha-konsumen

    Pemerintah seharusnya mendorong kemudahan berusaha, bukan menambah beban dengan regulasi yang tidak berpihak pada dunia usaha.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menyatakan bahwa peraturan untuk menyeragamkan kemasan rokok menambah beban para pelaku usaha dan menyulitkan konsumen untuk membedakan antara rokok legal dan ilegal.

    Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini dan tidak memberlakukan kebijakan yang dapat membebani pelaku usaha.

    “Pemerintah seharusnya mendorong kemudahan berusaha, bukan menambah beban dengan regulasi yang tidak berpihak pada dunia usaha,” kata Solihin, di Jakarta, Kamis.

    Ia juga menyoroti potensi semakin maraknya rokok ilegal, karena kemasan produk yang seragam akan menyulitkan konsumen dalam mengidentifikasi merek rokok legal yang biasa mereka beli.

    “Rokok ilegal yang sudah marak saja belum sepenuhnya bisa ditindak, apalagi dengan tambahan kebijakan seragam kemasan,” ujarnya pula.

    Selain itu, ia menyatakan bahwa pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut juga menimbulkan tantangan besar, terutama di tingkat pengecer, khususnya warung kecil dan toko kelontong.

    “Kalau di supermarket mungkin masih bisa dikontrol, tapi tidak demikian dengan toko-toko kecil,” ujar Solihin.

    Senada dengan Solihin, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi juga mengatakan bahwa usulan penyeragaman kemasan rokok berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di pasaran.

    “Ini bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat dan membuka celah makin banyaknya rokok ilegal di pasaran,” ujarnya pula.

    Dia juga menyoroti lemahnya penindakan terhadap rokok ilegal, yang selama ini hanya menyasar level distribusi seperti pengecer dan sopir pengangkut, bukan sampai ke produsen atau pabrik.

    “Kami belum pernah mendengar adanya tindakan tegas terhadap mesin produksi rokok ilegal,” kata Benny Wachjudi.

    Gaprindo mencatat bahwa pendapatan cukai rokok mencapai sekitar Rp216,9 triliun pada 2024, mendekati target Rp230 triliun, yang sebagian besar dipengaruhi oleh daya beli masyarakat.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti peredaran rokok ilegal yang kian marak dalam sesi wawancara di Jakarta, Senin (14/4).

    Ia mengatakan bahwa rokok ilegal bersifat berbahaya dan melanggar berbagai aturan, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga aturan perdagangan yang berkaitan dengan pelanggaran merek.

    “(Rokok ilegal) harus ditertibkan. Karena tidak hanya merusak perekonomian, ada soal merek, tapi juga sifat bahayanya barang itu. Kalau rokok (ilegal) itu dijual, satu perbuatan dia terkena beberapa pasal,” ujarnya lagi.

    Melihat wacana kebijakan penyeragaman bungkus rokok dianggap akan memperparah peredaran rokok ilegal dan kian menekan industri rokok legal, ia menyatakan perlunya pendekatan yang berimbang antara aspek kesehatan dan kepentingan ekonomi.

    “Solusinya harus bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak, antara manfaat ekonomi dan keadilan hukum,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej.

    Pembahasan mengenai aturan baru soal kemasan rokok tengah mencuat seiring dengan penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Kementerian Kesehatan berencana menyamakan seluruh warna dan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. Gagasan tersebut mendapatkan tentangan dari berbagai pihak, baik lembaga pemerintahan, industri, maupun konsumen.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hasil Hitung Cepat Pemungutan Suara Ulang 3 Pasangan Calon di Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara – Halaman all

    Hasil Hitung Cepat Pemungutan Suara Ulang 3 Pasangan Calon di Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara 2025 digelar Sabtu (19/4/2025).

    Hitung cepat PSU Pilkada Kukar 2024 ini dilakukan oleh Lembaga Survei SCL Taktika.

    Hasilnya menunjukkan bahwa pasangan Aulia Rahman Basri–Rendi Solihin saat ini unggul atas dua pasangan pesaingnya, yakni Awang Yacoub Luthman–Ahmad Zais dan Dendi Suryadi–M. Alif Turiadi.

    Data KPU Kukar, tercatat 552.469 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 1.447 TPS tersebar di seluruh wilayah Kukar.

    Setelah melalui proses hitung cepat (quick count) PSU Pilkada Kukar 2024, pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Aulia Rahman Basri-Rendi Solihin masih unggul dari dua paslon pesaingnya.

    Paslon Aulia Rahman-Rendi Solihin meraih 56.56 persen suara, unggul dari paslon nomor 02 AYL-AZA yang meraih 14.31 persen, dan paslon nomor 03 Dendi-Alif memperoleh 29.13 persen.

    CEO SCL Taktika Konsultan Iqbal Themi mengatakan, perolehan suara tersebut berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat.

    Merujuk data 100 persen yang telah masuk dari 400 TPS tersebar di Kabupaten Kukar, dengan sampel tervalidasi hingga pukul 16.15 WITA.

    Iqbal menjelaskan, tim SCL Taktika melakukan hitung cepat pada PSU Pilkada Kukar secara mandiri dengan menerjunkan 400 enumerator atau tim lapangan untuk memantau TPS terpilih, yang tersebar secara proporsional di 20 kecamatan se-Kabupaten Kukar.

    “Sampel TPS dipilih menggunakan metode stratified systematic cluster random sampling, dengan populasi berupa suara sah dari pemilih yang datang langsung ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Iqbal.

    Menurutnya hasil hitung cepat ini memiliki tingkat kesalahan atau Margin of Error sebesar ±1.00 persen, dengan tingkat kepercayaan sebesar 95%.

    “Untuk memastikan akurasi dan validasi data, SCL Taktika melakukan quality control yang ketat, meliputi rekrutmen enumerator secara selektif, pelatihan intensif bagi para enumerator, simulasi pelaksanaan hitung cepat sebelum hari-H, serta komunikasi intensif antara tim data center dan enumerator di lapangan dan spot check di 10% TPS terpilih,” kata Iqbal.

    Terhadap data yang masuk, dilakukan proses validasi berlapis yang mencakup: validasi otomatis melalui sistem, validasi manual oleh tim data center, serta verifikasi terhadap lembar catatan hasil penghitungan suara di setiap TPS terpilih yang telah ditandatangani Ketua KPPS setempat.

    Namun demikian, Iqbal menegaskan bahwa hasil hitung cepat SCL Taktika bukan merupakan hasil resmi PSU Pilkada Kutai Kartanegara. Kewenangan untuk mengumumkan hasil resmi sepenuhnya berada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Hasil hitung cepat SCL Taktika hanya dapat digunakan sebagai data pembanding hasil resmi yang akan diumumkan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara.

    “Oleh Karena itu, SCL Taktika mengimbau masyarakat dan media untuk menunggu hasil resmi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.

    Iqbal juga mengingatkan masyarakat dan media untuk tetap waspada terhadap segala bentuk informasi yang mengatasnamakan SCL Taktika.

    “Apabila terdapat keraguan terhadap informasi yang beredar, mohon untuk selalu melakukan verifikasi kebenarannya melalui sumber yang dapat dipercaya,” katanya.

  • Hasil Hitungan Cepat, Aulia-Rendi Unggul di PSU Kutai Kartanegara

    Hasil Hitungan Cepat, Aulia-Rendi Unggul di PSU Kutai Kartanegara

    Liputan6.com, Kutai Kartanegara – Proses pemungutan dan penghitungan suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) telah rampung. Menyusul itu, lembaga survei SCL Taktika merilis hasil hitung cepat (quick count) berdasarkan data dari 400 TPS yang tersebar di 20 kecamatan.

    Hasil quick count menunjukkan keunggulan pasangan calon nomor urut 1, dr Aulia Rahman Basri – Rendi Solihin, yang meraih suara terbanyak dengan perolehan 56,56 persen. Disusul pasangan nomor urut 3 Dendi Suryadi – Alif Turiadi dengan 29,13 persen, dan pasangan nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman – Ahmad Zais dengan 14,31 persen.

    “Dengan total 400 TPS, dipilih menggunakan metode Stratified Systematic Cluster Random Sampling, dengan populasi berupa suara sah dari pemilih yang datang langsung ke TPS untuk menggunakan hak pilihannya,” ujar CEO SCL Taktika Konsultan, Iqbal Themi, dalam konferensi persnya, Sabtu (19/4/2025).

    SCL Taktika mengerahkan 400 tim lapangan untuk memantau secara langsung penghitungan suara di TPS terpilih. Hasil quick count ini diklaim memiliki tingkat kesalahan (margin of error) sebesar 1 persen, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

    “Maka pada kenyataan sebenarnya hasil hitung cepat ini dapat bergeser ke atas atau ke bawah sebesar satu persen,” lanjutnya.

    Untuk menjamin keakuratan dan validitas data, SCL Taktika menerapkan quality control secara ketat. Mulai dari proses rekrutmen enumerator yang dilakukan secara selektif, pelatihan intensif, simulasi pelaksanaan quick count sebelum hari-H, hingga komunikasi yang intens antara tim data center dan enumerator di lapangan. Tak hanya itu, dilakukan juga spot check di 10 persen TPS terpilih.

    Proses validasi dilakukan secara berlapis, baik secara otomatis melalui sistem, validasi manual oleh tim data center, hingga verifikasi langsung terhadap lembar hasil penghitungan suara yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPS di setiap TPS.

    “Penting dicatat hasil ini bukan hasil resmi PSU Pilkada Kukar. Kewenangan pada KPU Kukar. Hasil ini dapat digunakan untuk pembanding yang akan diumumkan KPU Kukar,” tutup iqbal.

     

     

    Dramatis, Puting Beliung Terjang Ratusan Warga di TPS Pilkades Banjarnegara

  • KPU Kabupaten Gorontalo Utara gelar Pemungutan Suara Ulang

    KPU Kabupaten Gorontalo Utara gelar Pemungutan Suara Ulang

    ANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diikuti oleh tiga pasangan calon. PSU Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan salah satu amar putusan pada poin tujuh yakni memerintahkan termohon (KPU Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. (Adiwinata Solihin/Agha Yuninda Maulana/Yogi Rachman)

  • Dua Calon Bupati Gorontalo Utara nyoblos di satu TPS

    Dua Calon Bupati Gorontalo Utara nyoblos di satu TPS

    Gorontalo (ANTARA) – Dua Calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara Tahun 2024 memberikan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang sama.

    Calon bupati nomor urut 1 Roni Imran dan calon bupati nomor urut 2 Thariq Modanggu memberikan hak suara pada PSU pada Sabtu di TPS 1 Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang.

    Roni Imran calon bupati nomor urut 1 yang mengenakan kemeja putih datang ke TPS sekitar pukul 11.02 Wita. Sementara Thariq Modanggu calon bupati nomor urut 2 didampingi isteri Mariyati Mohamad memakai kemeja putih bercorak coklat biru. Thariq datang lebih awal di TPS sekitar pukul 10.41 Wita.

    Roni usai memberikan hak suara mengatakan pelaksanaan PSU ini adalah satu mekanisme demokrasi sesuai prosedur perundang-undangan dalam rangka pilkada khususnya di kabupaten ini.

    Ia mengatakan PSU berjalan dengan lancar, tentu semua berkat penyelenggara dan dukungan masyarakat.

    Ia pun menargetkan PSU minimal hasilnya sama dengan perolehan suara sebelumnya atau Pilkada pada 27 November 2024.

    “Insya Allah jumlah suara kami bertambah. Sebab PSU bagi pasangan ‘Romantis’ (Roni dan Ramdhan) seperti pilkada putaran periode kedua. Dimana periode atau pemilihan pertama pasangan kami berhasil menang. Tentu periode kedua ini, target perolehan suara bertambah. Apalagi hari ini tentu kami berbahagia karena prosesnya cukup panjang dari tahun kemarin sampai saat ini tinggal menunggu hasil,” katanya.

    Thariq di lokasi TPS yang sama mengatakan PSU merupakan momentum bagi pasangan ‘Bercahaya’ (Thariq dan Nurjana) melaksanakan ikhtiar memenuhi semua ketentuan dari pihak penyelenggara.

    “Hari ini adalah puncak satu momen yang dinantikan masyarakat Gorontalo Utara dalam melahirkan pemimpin baru. PSU ini kita menargetkan kemenangan,” kata Thariq.

    PSU Gorontalo Utara diikuti tiga pasangan calon yakni nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf dan nomor urut 3 Mohamad Sidik Nur dan Muksin Badar.

    Masyarakat wajib pilih pada PSU Gorontalo Utara memberikan hak suara di 245 TPS tersebar di 11 kecamatan.

    Calon bupati nomor urut 2 Thariq Modanggu memberikan hak suara di TPS 001 Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang, pada PSU Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, digelar Sabtu (19 April 2025). ANTARA/Adiwinata Solihin.

    Pewarta: Susanti Sako
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025