Tag: Solihah

  • Bahaya Mengintai Anak RI di Internet, Menteri Meutya Ungkap Datanya

    Bahaya Mengintai Anak RI di Internet, Menteri Meutya Ungkap Datanya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya dalam memerangi kejahatan siber, khususnya perundungan digital atau cyberbullying yang kian mengancam anak-anak Indonesia.

    Dalam peluncuran film edukasi Cyberbullying, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkap data bahwa 48% anak Indonesia yang mengakses internet mengaku pernah mengalami perundungan online.

    “Jadi ini yang kita lihat bahwa memang permasalahan perundungan online atau cyberbullying adalah masalah yang cukup serius,” ujar Meutya saat ditemui di mal Grand Indonesia, Jakarta, Kamis(4/7/2025).

    Meutya menegaskan, langkah utama Komdigi dalam menangani masalah ini adalah deteksi dini dan take down konten yang mengandung unsur cyberbullying.

    Namun ia mengakui, tantangan terbesar justru datang dari sifat perundungan yang kerap terjadi di ruang privat seperti grup pertemanan atau percakapan personal.

    “Sehingga yang paling penting di luar melakukan take down adalah edukasi yang masif. Karena sekali lagi kita dukung film ini dan kita harapkan juga tidak hanya di Jakarta tapi bisa juga ditonton di banyak daerah di Indonesia,” kata Meutya.

    Dukungan juga datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, yang mengingatkan bahwa satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan, berdasarkan hasil survei nasional yang dilakukan pihaknya.

    “Dan yang paling banyak adalah kekerasan emosional. Jadi film ini mudah-mudahan memberikan kesadaran kepada semua pihak bahwa bullying itu tidak boleh ada lagi dimanapun, kapapun, oleh siapapun,” tegas Arifah.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menyebut cyberbullying bukan sekadar kenakalan anak-anak, melainkan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

    “Kita bukan hanya diharapkan bijak dengan jari-jari kita ini, tetapi sadar akan konsekuensi dan sadar bahwa ini tentu mengancam. Tumbuh-kembang seseorang, rasa kemanusiaan seseorang,” ujar Ai.

    Ia juga menekankan pentingnya intervensi sosio-psikologis dan edukasi berkelanjutan agar masyarakat semakin sadar akan dampak dan konsekuensi hukum dari tindakan perundungan di dunia maya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • “Pecat dan Hukum Sebratnya” KPAI Soal Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayinya

    “Pecat dan Hukum Sebratnya” KPAI Soal Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayinya

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Brigadir Ade Kurniawan (AK) diduga menjadi pelaku filisida atau seorang ayah yang membunuh anak kandungnya.

    Ade telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dengan jeratan pasal pembunuhan dan perlindungan anak.

    Anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jateng ini juga  akan diseret dalam sidang kode etik profesi polri (KEPP) pada Kamis (10/4/2025). 

    Menanggapi kasus itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah meminta Polda Jateng agar memecat Brigadir AK.

    Alasan tuntutan itu karena Brigadir AK sebagai aparat telah melakukan kebiadaban yakni diduga membunuh anak kandungnya sendiri.

    “Brigadir AK harus dipecat dari kepolisian dan hukum pidananya juga harus seberat-beratnya,” papar Maryati melalui sambungan telepon kepada Tribun, Rabu (9/4/2025).

    Tak hanya memberikan sanksi, Maryati menuntut Polda Jateng agar terbuka dalam proses kasus ini.

    Terutama soal hasil  ekshumasi terhadap jasad bayi atau korban yang harus diungkap kepada publik.

    Hal itu, kata dia, penting untuk diketahui oleh publik supaya terungkap penyebab korban sampai meninggal dunia.

    Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap proses hukum atas kasus tersebut karena korban adalah anak-anak.

    Menurutnya, kekerasan terhadap anak baik ringan, sedang hingga berat bakal diancam oleh Undang-undang Perlindungan Anak.

    “Kami tentu akan melakukan pengawasan dengan saksama terkait proses hukumannya karena korban adalah anak yang mana hukuman bagi pelaku anak adalah sangatlah berat,” jelasnya.

    Dia mengajak pula beberapa lembaga lainnya di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal kasus ini.

    Kompolnas harus mengawasi proses ini dari semua tingkatan.

    Sementara untuk LPSK bisa turun untuk mendampingi ibu dari korban.

    “Ibu korban jangan sampai luput dari aspek perlindungan karena dia juga dirugikan,” terangnya.

    Kronologi Kasus

    – Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.

    – DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama  Brigadir AK di dalam mobil tersebut.

    – Selepas berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Dia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

    – DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respon.

    – Keterangan dari  Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.

    – Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.

    – Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.

    – Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.

    – Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis  di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.

    – Senin malam , 3 Maret 2025 , bayi AN  dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan.  Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.

    – Selepas pemakaman anaknya, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.

    – DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret  2025. Dia melaporkan Brigadir AK ditemani ibu kandungnya.

    – Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat,  7 Maret 2025.

    – Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).

    – Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 11 Maret 2025.

    – Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka , 25 Maret 2025. (Iwn)

  • Polri Gelar Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Senin Pekan Depan, Terancam PTDH – Halaman all

    Polri Gelar Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Senin Pekan Depan, Terancam PTDH – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri menggelar sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar pada Senin pekan depan (17/3/2025).

    AKBP Fajar terancam PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

    Informasi soal sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar itu disampaikan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.

    Sebelum menjalani sidang etik, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

    “”Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus pada Kamis (13/3/2025).

    Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. 

    Kompolnas Awasi Proses Hukum

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. 

    Hal itu ditegaskan Komisioner Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari.

    Ida menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    “Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.

    KPAI Beri Pendampingan Korban

    Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. 

    Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

    “Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.

    Ancaman Hukuman

    Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

    Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

    AKBP Fajar Resmi Tersangka

    AKBP Fajar resmi menjadi tersangka dan memakai baju tahanan pada Kamis (13/3/2025).

    AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

    Pada Kamis ini, AKBP Fajar ditampilkan dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri.

    Berdasarkan pemantauan, AKBP Fajar memakai baju tahanan berwarna oranye dan masker berwarna hitam.

    “Polri dalam hal ini telah melakukan tindak tegas terhadap FWLS Eks Kapolres Ngada melalui proses kode etik dan bersamaan atau simultan dengan tindak pidananya,” kata Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

    Mutasi Kapolres Ngada

    AKBP Fajar dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

    AKBP Fajar dicopot usai ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba dan asusila.

    Jabatan Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino.

    Sosok AKBP Andrey Valentino adalah perwira menengah di institusi Polri.

    Ia sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo.

    Kini, AKBP Fajar sedang berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

    AKBP Fajar dimutasi ke Yanma Polri.

    Kasus Kapolres Ngada

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada, menjadi sorotan publik setelah terungkap sebagai pemeran dalam video porno anak di bawah umur dan terbukti menggunakan narkoba. 

    Kasus ini mencoreng karier cemerlangnya di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Sebagai perwira menengah (Pamen) Polri, Fajar sebelumnya dipercaya memimpin Polres Ngada di bawah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Juni 2024.

    Namun, kariernya kini terancam hancur akibat keterlibatannya dalam kasus serius ini.

    Sosok AKBP Fajar

    Berikut ini sosok AKBP Fajar Widyadharma Lukman

    Latar Belakang Karier AKBP Fajar Widyadharma Lukman

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004. 

    Sebelum menjabat sebagai Kapolres Ngada, ia menggantikan posisi AKBP Padmo Arianto, yang dipromosikan ke jabatan lain di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. 

    Selama menjabat, Fajar dikenal sebagai perwira yang berprestasi. Namun, reputasinya kini tercoreng setelah terjerat kasus hukum yang melibatkan penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila.

    Terungkapnya Kasus Video Porno Anak di Bawah Umur

    Kasus ini bermula ketika otoritas Australia menemukan video pelecehan seksual anak di bawah umur yang diunggah dari Kupang, NTT. 

    Setelah melakukan penyelidikan, otoritas Australia melaporkan temuan tersebut ke Polri. 

    Investigasi lebih lanjut mengarah pada AKBP Fajar sebagai tersangka. 

    Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri kemudian menangkap Fajar pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Dalam penyelidikan, tiga korban anak di bawah umur berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun memberikan keterangan. 

    Para korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk memulihkan trauma yang dialami.

    Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

    Selain kasus pelecehan seksual, AKBP Fajar juga terbukti positif menggunakan narkoba. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa hasil tes urine Fajar menunjukkan indikasi penggunaan narkoba.

    Hal ini semakin memperburuk posisi Fajar dalam kasus hukum yang dihadapinya.

    Pengakuan Terbuka dari Fajar Widyadharma Lukman

    Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, menyatakan bahwa Fajar mengakui semua perbuatannya selama interogasi.

    “FWL secara terbuka, lancar, dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya,” ujar Patar saat berbicara kepada wartawan di Kupang pada Selasa, 11 Maret 2025.

  • Nestapa 20 Santri yang Dicabuli Pimpinan Ponpes di Martapura Kalsel

    Nestapa 20 Santri yang Dicabuli Pimpinan Ponpes di Martapura Kalsel

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus pencabulan santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menggegerkan publik. Sedikitnya 20 santri diduga dicabuli oleh oknum pimpinan ponpes berinisial MR (42) yang sudah jadi tersangka.

    Pencabulan santri di ponpes Martapura terungkap setelah ada seorang pelajar perempuan berinisial AH keluar dari pesantren itu pada Jumat (10/1/2025), setelah mengetahui tindakan cabul MR.

    Langkah AH diikuti oleh para santri lain. Mereka yang selama ini diam dengan tindakan bejat MR, mulai berani bersuara. Akhirnya seorang korban berinisial ABD melaporkan kasus menimpanya itu ke Polres Banjar pada Sabtu (11/1/2025). 

    Polisi langsung menyelidiki laporan ABD dan terungkap MR diduga sudah melancarkan aksi cabul terhadap santrinya sejak 2019. Namun, para korban tidak ada yang berani melaporkan karena takut dengan ancaman pelaku.

    “Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019, cuma kan yang namanya anak-anak penuh tekanan, ada sedikit pressing dari terlapor, jadi mereka tidak berani speak up dan melaporkan hal ini,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banjar Ipda Anwar dikutip dari Koranbanjar.net (jaringan Beritasatu.com), Kamis (15/1/2025).

    Berdasarkan hasil investigasi awal polisi, sebanyak 20 santri diduga menjadi korban pencabulan MR. Namun, baru lima korban yang berani bersuara. 

    Sebagian dari korban sudah berusia dewasa. Mereka mengalami pelecehan saat berusia remaja atau di bawah umur, ketika masih belajar dan mondok di pesantren tersebut pada 2022.

    Korban pencabulan MR kini juga banyak yang sudah kembali ke kampungnya di luar daerah, seperti Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Kebanyakan mereka tidak berani bersuara, sehingga polisi menjadi kendala dalam mengusutnya.

    Modus Pencabulan
    Dari penuturan para santri diketahui modus MR mencabuli santrinya dengan cara memanggil korban yang disasarnya untuk masuk ke dalam kamarnya dengan alasan dirinya butuh dipijat.

    Ketika sudah berada di kamar tersangka, korban diminta melepaskan pakaian dan sarungnya. Lalu, MR diduga pura-pura kerasukan jin perempuan dan mulai mencabuli santrinya dengan alasan membuang sial.

    Satu per satu santri diduga dicabuli dengan buang sial. Selain itu para korban juga diming-imingi uang hingga hadiah dengan dalih “sedekah” agar mau melayani tersangka dan tetap diam. 

    MR meminta para korbannya tidak memberi tahu kelakuan bejatnya kepada orang lain, dan mengancam akan melaporkan mereka dengan tuduhan pencemaran nama baik jika berani bersuara.

    Polisi mengatakan MR menjadi tersangka pencabulan karena sebelumnya juga pernah menjadi korban kekerasan seksual.

    Polisi menjerat MR dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. MR sudah ditahan di Mapolres Banjar.

    Kasus pencabulan santri di lingkungan ponpes sudah berulang kali terjadi. Sebelumnya 12 santri menjadi korban kekerasan seksual pimpinan ponpes di Kota Baru, Jambi. Mereka terdiri dari 11 santri laki-laki dan satu santri perempuan.

    Pada Desember 2024, sebuah ponpes di Kampung Badak, Serang, Banten diserang warga karena pimpinan pesantren itu diduga telah mencabuli tiga santrinya.

    Baru-baru ini juga heboh seorang pimpinan ponpes di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial KH ditangkap polisi atas dugaan menyodomi tujuh santrinya. 

    Bentuk Pansus
    Menteri Agama Nasaruddin Umar prihatin dengan masih terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Ia berjanji akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti kasus kekerasan di lingkungan pendidikan agama.

    “Kami sangat prihatin dengan kasus kekerasan seksual di pesantren. Apalagi jika pelakunya adalah pimpinan, ini sangat memilukan. Kami akan membentuk pansus untuk menindaklanjuti kasus-kasus seperti ini,” ujar Nasaruddin saat membahas upaya perlindungan santri bersama Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah pekan lalu.

  • Beras Premium dan Medium Tak Kena PPN 12 Persen

    Beras Premium dan Medium Tak Kena PPN 12 Persen

    Surabaya, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan harga beras, baik medium maupun premium, tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Hal itu diungkapkan Zulhas dalam kunjungannya ke Pasar Dukuh Kupang, Surabaya, Jumat (20/12/2024).

    “Beras cenderung turun dan stabil harganya. Beras medium dan premium tidak kena PPN 12 persen, aman. Jadi, pangan tidak dikenakan PPN 12 persen, baik itu medium atau premium, harganya tetap sama. Tolong dicatat, tidak ada PPN 12 persen untuk beras medium dan premium,” tegas Menko Pangan Zulkifli Hasan.

    Zulhas juga menyatakan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah telah membentuk Tim Pengendali Inflasi Daerah untuk menjaga agar harga pangan di pasar tidak melambung terlalu tinggi.

    Dalam kunjungannya, Zulhas juga membagikan beras gratis untuk warga. Sejumlah warga tampak berebut beras gratis yang diberikan oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan.

    Warga yang menerima beras gratis ini mengaku sangat senang, terutama di tengah harga sejumlah bahan pangan yang masih tinggi.

    “Beras satu kilogramnya Rp 15.000, ya senang banget dapat beras. Tadi dapetnya berdesakan,” ujar Sujiati, salah seorang warga penerima beras gratis.

    Menurut pedagang sembako di Pasar Dukuh Kupang, harga beras medium dan premium masih stabil. Beras premium dijual dengan harga Rp 16.000 per kilogram, sedangkan beras medium dijual seharga Rp 15.000 per kilogram.

    Menyikapi isu kenaikan PPN 12 persen pada beberapa barang, para pedagang berharap pemerintah tidak mengenakan PPN pada bahan pokok, termasuk beras. Mereka khawatir jika harga beras naik, hal itu akan membebani masyarakat ekonomi menengah ke bawah, termasuk para pedagang makanan.

    “Bagus kalau beras tidak kena PPN 12 persen, karena konsumen premium biasanya rumah tangga, sementara beras medium banyak dibeli oleh pedagang. Kasihan kalau harga beras naik,” kata Imroatus Solihah, pedagang sembako di Pasar Dukuh Kupang.

  • Jangan Sampai Terjebak, Ini Ciri Judi Online Berkedok Game

    Jangan Sampai Terjebak, Ini Ciri Judi Online Berkedok Game

    Jakarta, CNN Indonesia

    Judi online terkadang menyamar sebagai game biasa di smartphone untuk menjebak penggunanya. Simak ciri-ciri judi online berkedok game.

    Judi online kini menjadi masalah serius di Indonesia. Data pemerintah menunjukkan 8,8 juta orang bermain judi online dan mayoritas dari mereka adalah anak mudah.

    Tidak hanya itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maryati Solihah menyebut 80 ribu pemain judi online berusia di bawah 10 tahun. Angka ini merupakan dua persen dari total 168 juta transaksi judi online di Indonesia.

    Salah satu modus judi online memang menyamar sebagai game biasa yang dapat dimainkan berbagai kalangan. Maka, tak heran jika banyak anak ikut terjerumus dalam perjudian online ini.

    Oleh karena itu, orang tua perlu mengetahui ciri judi online berkedok game online agar anak dapat terhindar dari jeratan praktik haram tersebut. Lantas, bagaimana ciri-ciri judi online berkedok game?

    Presiden Asosiasi Game Indonesia Cipto Adiguno mengatakan baik judi online atau game memang memiliki penampilan luar yang sama. Namun, pengguna masih dapat melihat perbedaan keduanya ketika mengeluarkan mata uang.

    “Pembeda utama antara judi dengan game, adalah fasilitas untuk mengeluarkan mata uang digital dalam game, misalnya koin atau diamond, menjadi mata uang asli, misalnya rupiah, dolar,” ujar Cipto beberapa waktu lalu, mengutip CNBC.

    Dengan penampilan yang hampir sama, Cipto meminta ada pendaftaran bagi seluruh produk game. Hal ini agar semua game dapat diperiksa secara terperinci.

    Ia mengungkap pendaftaran dapat melalui dua cara. Yakni, dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau melalui sistem rating game IGRS.

    “Sudah, regulasinya [soal pendaftaran produk game] sedang disusun dan/atau direvisi,” ungkapnya.

    Perputaran uang judi online

    Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat kelompok anak muda, 80 persennya berasal dari kelompok pelajar dan mahasiswa, melakukan transaksi judi online rata-rata di bawah Rp100 ribu per hari.

    “Mereka rata-rata bertransaksi kecil, di bawah Rp100 ribu, tetapi jika dikalikan jumlah pemain yang begitu besar, dampaknya sangat signifikan,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah secara daring, Sabtu (30/11).

    Meski nominalnya kecil, PPATK menyoroti dampak besar judi online terhadap kondisi ekonomi keluarga pelaku, karena banyak yang menggunakan hingga 70 persen dari penghasilan harian mereka untuk bermain judi.

    “Jadi lebih banyak penghasilan yang didapatkan itu digunakan untuk bermain judi online. Dan ini akan sangat berbahaya ya, berbahaya buat kondisi ekonomi, buat kesejahteraan masyarakat kita,” ujarnya.

    Natsir menjelaskan perputaran uang judi online di 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp900 triliun, jika langkah pencegahan tidak diperkuat.

    Namun, PPATK berharap koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital, dapat menekan angka tersebut hingga separuhnya.

    Meskipun judi online terus menjadi masalah besar, PPATK mencatat tren penurunan pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor.

    Terjadi lonjakan signifikan sejak 2017, di mana perputaran uang judi online meningkat dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp327 triliun pada 2023.

    (tim/dmi)

    [Gambas:Video CNN]