Tag: Sofyan

  • Kota Probolinggo Tanam 2.000 Bibit Gaharu, Mulai Langkah Menuju Kampung Gaharu Nusantara

    Kota Probolinggo Tanam 2.000 Bibit Gaharu, Mulai Langkah Menuju Kampung Gaharu Nusantara

    Probolinggo (beritajatim.com) – Sebanyak 2.000 bibit pohon gaharu ditanam di Kota Probolinggo sebagai langkah awal pembentukan Kampung Gaharu Nusantara. Gerakan ini menyatukan upaya pelestarian lingkungan dengan pengembangan potensi ekonomi jangka panjang berbasis konservasi.

    Ketua panitia kegiatan bertajuk Ayo Sahabat Konservasi Tanam dan Rawat Gaharu Nusantara, Antoni Sofyan, mengatakan inisiatif ini merupakan bagian dari strategi nasional memperkuat instrumen ekonomi lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2017 dan Permen LH/BPLH Nomor 2 Tahun 2025.

    “Ini bukan sekadar gerakan tanam pohon, tapi juga tonggak untuk menjadikan Probolinggo sebagai pusat konservasi gaharu berskala nasional. Target jangka panjangnya adalah menanam hingga 2 juta pohon gaharu di berbagai titik wilayah kota,” kata Antoni.

    Seluruh proses penanaman dicatat secara digital dengan metode geo-tagging guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. Antoni menyebut, langkah ini diharapkan menjadi identitas baru Kota Probolinggo sekaligus daya tarik publik terhadap potensi gaharu di wilayah ini.

    Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menyatakan bahwa kawasan Perumahan Kerinci di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, kini menjadi lokasi percontohan sekaligus simbol resmi lahirnya Kampung Gaharu Nusantara.

    “Dengan penanaman 2.000 bibit gaharu hari ini, kita memulai sejarah baru. Di kota ini sudah ada lebih dari 300 pelaku usaha gaharu yang siap mendukung tumbuhnya ekosistem ekonomi berbasis konservasi,” ujarnya.

    Menurut Aminuddin, posisi strategis Probolinggo sebagai kota transit dan pelabuhan ekspor-impor sangat mendukung pengembangan industri gaharu. Pemerintah daerah bahkan telah menyiapkan satu gedung khusus sebagai pusat kegiatan bisnis gaharu ke depan.

    “Investasi tidak selalu harus berupa uang. Menanam gaharu juga bentuk investasi nyata untuk masa depan. Ini bagian dari komitmen kami mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga,” pungkasnya. [ada/beq]

  • 10
                    
                        Dituding Menipu sampai Miliaran Rupiah, Koperasi BLN Beri Klarifikasi
                        Regional

    10 Dituding Menipu sampai Miliaran Rupiah, Koperasi BLN Beri Klarifikasi Regional

    Dituding Menipu sampai Miliaran Rupiah, Koperasi BLN Beri Klarifikasi
    Tim Redaksi
    SALATIGA, KOMPAS.com
    – Pengelola
    Koperasi Bahana Lintas Nusantara
    (BLN) buka suara terkait polemik yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.
    Kuasa hukum BLN,
    Muhammad Sofyan
    dan Hendri Adi Wibowo, menegaskan bahwa BLN adalah koperasi yang berbadan hukum.
    “Jadi kami tidak pernah menyatakan sebagai lembaga investasi dan lainnya, BLN adalah koperasi di bawah kementerian dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jawa Tengah, karena itu kami tunduk dan patuh pada UU Koperasi,” kata Sofyan di kantor Sofyan Hendri & Partner Salatiga, Kamis (5/6/2025).
    Sofyan mengungkapkan
    produk BLN
    adalah Sijangkung, Sipintar, Siindah, Simapan, dan Sirutplus.
    “Dari produk tersebut, yang paling banyak anggotanya adalah Sipintar dengan bunga 4,17 persen per bulan,” ujarnya.
    Dikatakan, BLN telah membuka layanan tersebut sejak Januari 2019.
    “Sejak saat itu kami memberikan keuntungan kepada seluruh anggota sebesar Rp 2,9 miliar per hari, atau per bulan mencapai Rp 90 miliar untuk 109.000 bilyet atau sertifikat kepada anggota di lima produk BLN tersebut,” kata Sofyan.
    Menurut Sofyan, pada Maret 2025, pengurus BLN mengambil kebijakan mengonversi keanggotaan dari Sipintar ke Sijangkung dengan bunga 2 persen.
    “Sosialisasi tersebut disampaikan kepada anggota pada 17 Maret 2025, dan bagi sebagian anggota, konversi ini dipermasalahkan,” ujarnya.
    “Karena konversi tersebut, sebagian anggota mengambil langkah hukum. Kami menghargai itu sebagai hak warga negara. Termasuk ada juga yang melakukan class action dari anggota pemegang Sipintar, untuk anggota yang merasa dirugikan bisa menggunakan mekanisme tersebut,” kata Sofyan.
    Sofyan mengakui ada audit terkait kondisi di BLN. Audit itu adalah bagian dari tertib administrasi dan juga kondisi hukum yang terjadi.
    “Itu agar tidak tumpang tindih, termasuk tolok ukur keuntungan yang sudah dibagikan ke anggota,” kata dia.
    “Memang ada keterlambatan pembayaran, tapi juga ada yang masih dibayar rutin. Kami tidak lari dari tanggung jawab ini,” ujar Sofyan.
    BLN, kata Sofyan, juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi. Hasilnya, yakni secepatnya diminta untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bagian upaya percepatan recovery BLN.
    “Itu menjadi forum tertinggi pengambilan keputusan di koperasi,” ujarnya.
    Sebelumnya, delapan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) resmi mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Salatiga pada Rabu (28/5/2025).
    Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak koperasi terkait keputusan sepihak mengonversi program simpanan anggota.
    Kuasa hukum penggugat, Nirwan Kusuma, mengatakan bahwa class action diajukan karena kerugian yang dialami anggota bersifat masif dan menyangkut kepentingan hukum yang sama.
    “Kami menilai BLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena keputusan sepihak yang dilakukan pihak koperasi,” ujar Nirwan, Sabtu (31/5/2025).
    Menurut Nirwan, total anggota Koperasi BLN mencapai sekitar 40.000 orang dengan akumulasi modal yang disetorkan mencapai Rp 3,1 triliun. Permasalahan muncul setelah dikeluarkannya Surat No. 04.111/BLN/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
    “Di surat tersebut disampaikan anggota yang mengikuti program Sipintar yang berbunga 4,17 persen per bulan akan dikonversi ke Sijangkung dengan bunga sebesar 2 persen per bulan,” ungkapnya.
    Tak hanya bunga yang dipangkas, anggota juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran hingga tidak bisa menarik dana mereka yang telah disetorkan.
    “Kerugian anggota tidak hanya karena penurunan bunga tersebut, tapi juga keterlambatan bayar. Bahkan anggota yang akan menarik dananya sampai sekarang tidak bisa,” tegas Nirwan.
    Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sultan Bima Sakti, menjelaskan bahwa pihak BLN berdalih kesulitan keuangan terjadi akibat penundaan pembayaran oleh mitra usaha serta dampak perekonomian global.
    “BLN ini kan koperasi pemasaran yang kemudian melakukan kerja sama dengan pemerintah dan swasta, unit usahanya ada berbagai macam seperti trading dan tambang emas,” jelas Sultan.
    Anggota koperasi, lanjutnya, berasal dari berbagai latar belakang seperti karyawan swasta, pensiunan, hingga perangkat desa, dengan nilai simpanan bervariasi.
    “Mereka menyetor ke BLN minimal Rp 1,2 juta hingga miliaran. Asal uang tersebut ada yang berutang di lembaga keuangan lain, sehingga saat ada konversi di BLN dengan bunga lebih rendah, banyak yang tidak bisa mengangsur,” ujarnya.
    Sultan, bersama kuasa hukum lainnya Ibnu Rosyadi dan Aditya Cahyo, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan agar BLN mengembalikan modal dan bunga yang dijanjikan.
    “Kami berjuang untuk mengembalikan hak-hak anggota BLN yang memiliki kepentingan hukum yang sama,” pungkasnya.
    (Penulis: Dian Ade Permana I Editor: Ihsanuddin)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Pertanahan yang Pernah Ditunda dan Kini Dibahas Lagi

    RUU Pertanahan yang Pernah Ditunda dan Kini Dibahas Lagi

    JAKARTA – DPR memasukan RUU Pertanahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Padahal, RUU ini ditolak masyarakat dalam aksi #ReformasiDikorupsi, dan akhirnya ditunda pembahasannya oleh DPR periode 2014-2019.

    Karena sudah terlanjur dimasukan ke dalam Prolegnas Prioritas 2020, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta, pemerintah dan DPR membahas ini secara transparan agar tak dapat penolakan lagi dari masyarakat.

    “Harus transparan proses pembahasannya. Itu harus ditunjukkan dengan ketersediaan naskah akademik maupun draf RUU di web resmi DPR. Itu juga harus disosialisaikan ke publik,” ujar Lucius, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu, 20 November. Dia menambahkan, naskah akademik sangat penting sebagai acuan publik melakukan analisis terkait RUU tersebut. 

    Transparansi pembahasan RUU ini, sambungnya, juga penting dilakukan guna menghindari gejolak di masyarakat. Sebab, tidak hanya LSM yang mempunyai konsen pada masalah agraria, masyarakat adat juga perlu diikut sertakan dalam pembahasannya.

    “Dari proses pembahasannya saja yah, ada sejumlah RUU termasuk RUU pertanahan yang mendapatkan penolakan dari masyarakat. Saya kira itu pasti karena adanya perbedaan kepentingan antara DPR atau partai politik di satu sisi dan juga publik di sisi lain. Saya kira pemerintah dan DPR harus membuka lagi isu-isu krusial itu,” ucapnya.

    Komisi II DPR akan menggelar rapat internal untuk membahas RUU yang jadi tanggung jawabnya, RUU Pertanahan ini masuk dalam pembahasan mereka. Rapat internal ini segera digelar sebelum masa sidang DPR memasuki masa reses pada Desember. Selanjutnya, Komisi II DPR akan membentuk panitia kerja bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada masa sidang 2020 nanti untuk menindaklanjuti RUU ini.

    “Nanti di awal masa sidang berikutnya itu masuk tanggal 10 (Januari 2020), kita udah membentuk panja-panja termasuk panja RUU yang mau kita selesaikan dalam tahun pertama ini,” ujar Doli, usai rapat dengan Kementrian ATR/BPN, di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November.

    Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah bersama DPR akan membuka diskusi untuk membedah pasal-pasal kontroversial yang diprotes elemen masyarakat sipil belakangan ini.

    “Enggak, sebenernya bagi kita sih enggak ada masalah. Cuma kan yang kontroversial itu kita akan bicarakan. LSM keberatan, apa masalah mereka keberatan? Kita diskusi, akan ada dengar pendapat lagi. Mudah-mudahan dalam enam bulan pertama tahun 2020 beres,” kata Sofyan.

    Jokowi sempat minta tunda RUU Pertanahan

    Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II DPR periode 2014-2019 lalu resmi menunda dan melakukan carry over pembahasan RUU Pertanahan di DPR periode 2019-2024. Penundaan dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    RUU Pertanahan merupakan salah satu rencana peraturan hukum yang sempat diprotes oleh kalangan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa alias demonstrasi pada Selasa, 24 September. Aksi itu menggunakan tema #ReformasiDikorupsi.

    RUU ini diprotes karena beberapa pasal dianggap tak sesuai dengan kewenangan negara dan dinilai hanya menguntungkan pemilik modal dan tidak sesuai semangat reformasi agraria.

    Ada sejumlah pasal karet dalam RUU tentang Pertanahan, di antaranya:

    1. Korban penggusuran yang melawan terancam pidana

    Pasal 91 dalam draft RUU tentang Pertanahan itu menyebut orang yang menghalangi petugas saat menggusur bisa dipidana. Begini bunyinya:

    “Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” bunyi pasal dalam draft yang diterima.

    2. Mereka yang melakukan pemufakatan jahat dalam sengketa tanah bisa dipidana

    Pasal 95 ini juga bisa mempidanakan aktivis organisasi agraria. Bunyi pasal 95 :

    “Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama yang melakukan dan/atau membantu melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik Pertanahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah),” begitu bunyi pasal yang tertulis dalam draft.

    3. Masa kepemilikan HGU diperpanjang 90 tahun

    Pasal lain yang bermasalah adalah pasal 26. Pasal ini memberikan Hak Guna Usaha (HGU) sampai 90 tahun. Begini bunyi pasalnya:

    Pasal 26

    (1) Hak Guna Usaha diberikan dengan jangka waktu:

    a. untuk perorangan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan

    b. untuk badan hukum paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.

    (2) Dalam hal memenuhi ketentuan dan persyaratan, Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang satu kali, yaitu:

    a. untuk perorangan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan

    b. untuk badan hukum paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.

    (3) Badan Usaha Milik Negara dapat diberikan kekhususan dalam hal permohonan dan perpanjangan Hak Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha paling lama 20 (dua puluh) tahun.

    4. Nuansa Domein Verklaring zaman Belanda

    Draft RUU Pertanahan ini juga dianggap mengandung nilai Domein Verklaring zaman kolonial Belanda. Domein Verklaring merupakan asas di mana tanah menjadi milik negara ketika sang pemilik tanah tidak bisa membuktikkan bukti kepemilikkannya. Nuansa itu muncul dalam Pasal 36:

    Pasal 36

    (1) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b diberikan kepada:

    a. instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

    b. perwakilan negara asing dan lembaga internasional; atau

    c. badan keagamaan dan sosial.

    (2) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemegang hak dalam rangka pelayanan publik.

    (3) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilepaskan dan dialihkan dengan cara tukar bangun atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pakai dengan jangka waktu dan Hak Pakai selama digunakan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

  • Hartanya Triliunan, tapi Sepatunya Cuma Satu

    Hartanya Triliunan, tapi Sepatunya Cuma Satu

    Jakarta

    Gaya hidupnya jauh dari kata glamor. Dia bisa membeli ribuan pasang sepatu mahal, tapi dalam kesehariannya, Ciputra hanya setia pada satu sepatu. Bukan karena tak sanggup beli baru, tapi karena prinsip hidupnya sederhana. Sepatu andalannya? Satu pasang New Balance warna hitam yang setia menemaninya ke mana-mana.

    Ciputra bukanlah nama yang asing lagi. Pria kelahiran, Parigi Sulawesi Tengah 24 Agustus 1931 itu dikenal sebagai pengusaha properti kelas kakap dengan harta triliunan rupiah. Sejumlah perusahaannya yang bergerak di bidang properti antara lain: Jaya Group, Metropolitan Group, dan Ciputra Group.

    Namanya masuk sebagai salah satu orang terkaya di dunia. Dikutip dari Forbes, Sabtu (31/5/2025), keluarga Ciputra tercatat memiliki kekayaan bersih US$ 1,7 miliar atau setara dengan Rp 28 triliun (kurs Rp 16.500). Ia berada di urutan 32 daftar orang terkaya di Indonesia pada tahun 2024.

    Forbes mencatat, Ciputra mendirikan perusahaannya Ciputra Group pada tiga dekade yang lalu. Perusahaannya melakukan pengembangan di 33 kota di Indonesia. Siapa sangka, modal awal Ciputra mendirikan perusahaan hanya sebesar Rp 10 juta.

    Dikutip dari Buku Properti Moderat, Modal Dengkul dan Urat karya Benny Lo, Ciputra merintis bisnis sejak masih kuliah di jurusan Arsitektur Institut Teknologi Bandung. Pada 1957. Ketika itu dia bersama 2 teman kuliahnya yakni: Budi Brasali dan Ismail Sofyan mendirikan biro arsitektur dengan bendera PT. Daya Cipta.

    Biro arsitektur milik Ciputra dan dua rekannya banyak mendapat proyek. Tahun 1960, Ciputra lulus ITB dan pindah ke Jakarta.

    “Kita harus ke Jakarta karena di sana banyak pekerjaan,” kata Ciputra seperti dikutip dari buku Properti Moderat, Modal Dengkul dan Urat karya Benny Lo.

    Benar saja, di Jakarta kiprah bisnis Ciputra kian moncer. Hingga akhirnya pada tahun 1961 dia mendirikan Grup Jaya dengan modal Rp 10 juta. Perusahaannya pun kian berkibar. Melalui PT Ciputra Development, pengusaha dengan nama lain Tjie Tjin Hoan itu sukses membawa perusahaan lokal ke panggung bisnis global dengan nilai aset lebih dari Rp 30 triliun.

    Namun, perjalanan bisnis Ciputra tak selamanya mulus. Pada 23 Juli 1996 setelah 30 tahun memegang kemudi perusahaan, Ciputra mundur dari PT Pembangunan Jaya, perusahaan yang dia dirikan pada 1961. Baru setahun pensiun, badai datang menghantam Pembangunan Jaya dan perusahaan-perusahaan lain milik Ciputra yang bernaung di bawah grup Metropolitan Development maupun grup Ciputra.

    Padahal sebelumnya Grup Jaya banyak mengerjakan proyek-proyek besar. Sebagian proyek itu dikerjakan dengan modal pinjaman dalam bentuk mata uang dolar ke bank asing. Waktu itu Ciputra optimistis bisa mengembalikan semua pinjaman.

    Perhitungan dan keyakinan Ciputra meleset. Memasuki tahun 1998 kekuatan rupiah cepat sekali lunglai di depan dolar Amerika Serikat. Dari semula nilai satu dolar hanya berkisar Rp 2.000, kemudian naik menjadi Rp 2.500, dan dalam waktu kurang dari setahun, nilai tukar dolar sudah melompat lebih dari lima kali lipat. Utang Grup Jaya pun menggelembung sangat besar hingga mencapai hampir US$ 100 juta.

    “Kami sama sekali tak menduga,” kata Ciputra dikutip dalam biografinya, The Passion of My Life, yang dia luncurkan akhir November 2017 silam.

    Saat krisis ekonomi tahun 1998, Edmund Sutisna, kala itu Direktur Pembangunan Jaya, menuturkan, Ciputra berbagi tugas dengan manajemen Pembangunan Jaya dan Metropolitan. Penyelesaian masalah di Pembangunan Jaya diserahkan kepada direksi, demikian pula di Metropolitan.

    “Pak Ci konsentrasi menyelesaikan masalah di Grup Ciputra. Dia memberi kepercayaan kepada kami di Grup Jaya untuk menyelesaikan sendiri. Tapi kalau ada masalah kami konsultasikan dengan beliau,” kata Edmund kepada detikcom, silam.

    Perlahan-lahan tiga kelompok usaha Ciputra: Pembangunan Jaya, Metropolitan, dan Grup Ciputra keluar dari krisis. Untuk menutup utang, Ciputra melepas saham di sejumlah perusahaan, di antaranya di Bumi Serpong Damai (BSD). Beberapa unit usaha seperti Bank Ciputra terpaksa ditutup untuk selamanya.

    Ciputra pun berhasil bangkit dan lolos dari kebangkrutan. Saat ini generasi ketiga keluarga Ciputra sudah siap bergabung dalam manajemen Ciputra Grup. Cipta Ciputra Harun yang merupakan generasi ketiga keluarga Ciputra mengatakan, meski berlimpah harta kakeknya adalah sosok yang sederhana.

    Menurut Cipta kakeknya hanya menggunakan sepasang sepatu untuk berpergian ke mana-mana. “Dia nggak pernah mikirin sepatunya apa, bajunya apa. Sepatu dia cuma satu, New Balance warna hitam, entah tahun berapa belinya. Nggak ganti-ganti,” kata Cipta kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Tonton juga “Kisah Pengusaha Garmen Manfaatkan E-commerce Buat UMKM Naik Kelas” di sini:

    (fdl/fdl)

  • Gugatan Ditolak MK! Thariq-Nurjana Segera Ditetapkan Bupati-Wakil Bupati Gorontalo Utara

    Gugatan Ditolak MK! Thariq-Nurjana Segera Ditetapkan Bupati-Wakil Bupati Gorontalo Utara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 Gorontalo Utara.

    Keputusan tersebut dibacakan melalui sidang putusan dismisal untuk perkara hasil PSU dan rekapitulasi ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara di Jakarta, Senin.

    Sidang tersebut merupakan perkara PSU yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Roni Imran dan Ramdhan Mapiliey, dengan nomor perkara 320/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    Sidang tersebut merupakan lanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan sebelumnya.

    “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo selaku Ketua Hakim Konstitusi merangkap anggota yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum.

    Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar mengatakan segera menindaklanjuti hasil putusan MK tersebut.

    “Saat ini kami sementara menunggu surat dari KPU RI, karena salinan putusan akan diserahkan ke KPU, pemohon dan termohon. Kemudian KPU, baru akan menindaklanjuti putusan tersebut dalam 3×24 jam,” kata Sofyan.

    Selanjutnya, pihaknya pun segera mengadakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

    “Rencananya, rapat pleno tersebut akan digelar pada Rabu malam (lusa) di kantor KPU,” katanya.

    Pihaknya berencana mengadakan rapat pleno pada Rabu malam (28/5) sebab masih harus merampungkan persiapan pelaksanaan rapat pleno yang akan digelar terbuka untuk umum tersebut.

  • PERSIJA Babak Belur di Liga 1, Debut Memalukan Pelatih Baru Jalani Derbi Oranye, Bak Macan Tumpul

    PERSIJA Babak Belur di Liga 1, Debut Memalukan Pelatih Baru Jalani Derbi Oranye, Bak Macan Tumpul

    TRIBUNJAKARTA.COM – Persija Jakarta babak belur dikalahkan Borneo FC dalam pertandingan pekan ke-31 Liga 1 2024/2025 di Stadion Segiri, Minggu (4/5/2025) malam.

    Di pertandingan ini, skuad berjuluk Macan Kemayoran itu takluk dengan skor 1-0 dari tuan rumah Borneo FC.

    Laga yang bertajuk Derbi Oranye ini menampilkan permainan yang cukup baik dari tuan rumah.

    Sebab, Persija Jakarta datang ke kandang Borneo FC dengan kondisi pincang dan bermain tanpa striker murni.

    Sebab, dua striker asingnya yakni Gustavo Almeida dan Marko Simic mengalami cedera.

    Terbukti dari absennya dua striker andalan itu membuat Persija Jakarta bak seperti Macan ompong.

    Sebab, tak ada serangan mengancam dan menakutkan yang dilakukan Persija Jakarta.

    Pada laga ini, Borneo FC berhasil unggul lewat aksi Sihran pada menit ke-25.

    Aksi Sihran berhasil menyundul bola ke gawang Carlos Eduardo memanfaatkan umpan dari Mariano Peralta.

    Persija benar-benar kesulitan saat membangun serangan di laga ini. 

    Satu peluang emas terjadi lewat tendangan Maciej Gajos yang melambung dari gawang Borneo pada menit ke-61.

    Pelatih carateker Persija Jakarta, Ricky Nelson menyadari timnya tak bisa berkembang karena kondisi pincang di timnya.

    “Kalau 0 sih gak ya. Saya lihat tadi ada Maciej Gajos yang langsung menendang dari dalam kotak penalti,” ujar Ricky Nelson dalam jumpa pers, Minggu (5/5/2025).

    “Hanya memang berada di atas gawang Borneo FC,” sambungnya.

    Ricky Nelson menyadari, timnya kesulitan membongkar pertahanan Borneo FC.

    Serangan yang dilakukan Ryo Matsumura dkk berhasil dipatahkan di lini belakang Borneo FC.

    “Bermain tanpa striker cukup menyulitkan karena pada cedera,” ujarnya.

    “Pada babak kedua kami bermain di lini sayap supaya lebih cepat tapi ya balik lagi tanpa striker itu sulit.”

    “Itu yang bisa kami lakukan,” kata Ricky Nelson.

    Dengan hasil ini, Persija Jakarta terlempar ke posisi 8 klasemen Liga 1 dengan mengoleksi 47 poin.

    Sementara itu, Borneo FC kini naik ke posisi lima klasemen dengan mengumpulkan 49 poin.

    Susunan pemain:

    Borneo FC:

    25-Nadeo Argawinata; 22-Christophe Nduwarugira, 5-Gabriel Furtado (Matheus Pato 46′), 56-Fajar Fathurrahman, 2-Ronaldo Rodrigues; 8-Kei Hirose, 50-Rivaldo Pakpahan (Komang Teguh 56′), 97-Berguinho (Kenzo Nambu 77′); 68-Habibi Jusuf (Leo Guntara 46′), 99-M Sihran (Terens Puhiri 82′), 23-Mariano Peralta.

    Pelatih: Joaquin Gomez.

    Persija Jakarta:

    1-Carlos Eduardo; 11-Firza Andika, 33-Akbar Arjunsyah (Yandi Sofyan 46′), 17-Ondrej Kudela (Hansamu Yama 72′), 15-Raka Cahyana (Pablo Andrade 46′), 5-Rizky Ridho; 77-Dony Tri (Witan Sulaeman 81′), 19-Hanif Sjahbandi (Resky Fandi 59′), 10-Maciej Gajos, 6-Ramon Bueno, 7-Ryo Matsumura.

    Caretaker Pelatih: Ricky Nelson.

    Klasemen Liga 1

     

    Klub

    D

    M

    S

    K

    GM

    GK

    -/+

    P

    1

    Persib

    31

    18

    10

    3

    54

    28

    26

    64

    2

    Dewa United

    31

    15

    8

    7

    57

    32

    25

    53

    3

    Malut United

    31

    14

    11

    6

    41

    29

    12

    53

    4

    Persebaya

    30

    15

    8

    7

    35

    30

    5

    53

    5

    Borneo

    31

    14

    7

    10

    44

    34

    10

    49

    6

    PSBS Biak

    31

    13

    8

    10

    42

    39

    3

    47

    7

    Bali United

    31

    13

    8

    10

    47

    35

    12

    47

    8

    Persija Jakarta

    31

    13

    8

    10

    43

    36

    7

    47

    9

    PSM Makasar

    31

    10

    14

    7

    39

    31

    8

    44

    10

    Arema

    30

    12

    7

    11

    50

    44

    6

    43

    11

    Persita

    31

    12

    6

    13

    30

    37

    -7

    42

    12

    Persik

    30

    9

    9

    12

    32

    36

    -4

    36

    13

    Madura United

    31

    9

    6

    16

    32

    52

    -20

    33

    14

    Persis

    30

    8

    8

    14

    29

    41

    -12

    32

    15

    Semen Padang

    31

    8

    7

    16

    34

    58

    -24

    31

    16

    Barito Putera

    31

    7

    9

    15

    38

    51

    -13

    30

    17

    Psis Semarang

    31

    6

    7

    18

    26

    48

    -22

    25

    18

    Pss Sleman

    31

    8

    4

    19

    36

    48

    -12

    28

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Petani Sebut PP 28/2024 Bisa Bikin Sejumlah Sektor Tertekan

    Petani Sebut PP 28/2024 Bisa Bikin Sejumlah Sektor Tertekan

    Jakarta – Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) berpotensi memberikan tekanan terhadap berbagai sektor, termasuk industri hasil tembakau. Penyerapan hasil panen tembakau pun turut terancam dan membuat para petani menjerit.

    Sejumlah pasal dalam PP 28/2024, seperti pembatasan kandungan gula, garam, lemak (GGL) serta pembatasan zona penjualan dan iklan rokok, dapat mengganggu keberlangsungan industri, ekonomi, hingga lapangan pekerjaan.

    Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan Noor, menyoroti kerugian yang akan dihadapi industri hasil tembakau akibat PP 28/2024. Ia mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan pendapatan industri tembakau dan menyebabkan efek negatif berantai hingga ke petani.

    “Efeknya akan mengurangi serapan tembakau, karena pabrik akan menurunkan produksinya. Tindakan ini dapat disebut sebagai upaya yang merugikan para petani tembakau, mirip dengan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebelumnya. Kenaikan tarif CHT maupun aturan-aturan restriktif seperti ini memberikan efek merugikan ke petani,” kata dia dalam keterangannya, ditulis Minggu (4/5/2025).

    Yadi menjelaskan bahwa industri hasil tembakau adalah satu-satunya penyerap hasil panen tembakau petani dalam jumlah besar. Setiap petani tembakau biasanya memiliki hubungan dengan pabrik, sehingga mendapatkan informasi tentang kapasitas penyerapan tembakau.

    Ketika kebijakan tidak tepat sasaran diterapkan, penjualan rokok bisa menurun, berdampak langsung pada penyerapan tembakau petani.

    “Ini akan berdampak pada perekonomian secara keseluruhan. Petani berada di hulu, perusahaan di hilir, dan ini pasti berimbas juga,” jelasnya.

    Yadi menambahkan bahwa industri hasil tembakau memiliki ruang lingkup yang luas dan saling berkaitan. Regulasi yang dikeluarkan akan saling memberikan dampak satu sama lain. “Kebijakan ini terlihat tidak menyasar petani, melainkan produsen. Namun, efeknya akan dirasakan oleh petani tembakau. Pemerintah harus mempertimbangkan dampak luas dari kebijakan tersebut, bukan hanya fokus pada regulasinya,” tambahnya.

    Kondisi ini mengkhawatirkan bagi kesejahteraan petani tembakau yang selama ini menjadi penopang perekonomian nasional. Menanam tembakau bagi beberapa daerah menjadi mata pencaharian yang menguntungkan dan mendukung penghidupan petani. Menurut Yadi, saat musim kemarau panjang, beberapa daerah bahkan mengganti lahan persawahan menjadi media tanam tembakau untuk menyelamatkan perekonomian keluarga.

    “Dengan kondisi ini, kebijakan yang menekan seperti PP 28/2024 akan mempersulit pendapatan dan otomatis merugikan petani,” katanya. Lebih lanjut, Yadi berharap agar pemerintah dapat memberikan perlindungan bagi petani tembakau, bukan justru mendorong kebijakan yang merugikan.

    Kebijakan PP 28/2024 disinyalir sebagai hasil dorongan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menerima aliran dana dari LSM internasional dengan tujuan untuk mematikan industri tembakau nasional. Oleh karena itu, kesejahteraan petani perlu diperhatikan melalui kebijakan yang mendukung penghidupan mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini sejalan dengan janji Presiden Prabowo Subianto untuk mensejahterakan petani nasional.

    (kil/kil)

  • Hadapi Digitalisasi, Pemerintah dan ALDEI Dorong Penguatan Regulasi Industri Logistik – Halaman all

    Hadapi Digitalisasi, Pemerintah dan ALDEI Dorong Penguatan Regulasi Industri Logistik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Logistik Digital Economy Indonesia (ALDEI) bersama Pemerintah dan Universitas mendorong daya saing industri logistik nasional melalui kolaborasi, teknologi, regulasi dan peningkatan kualitas SDM.

    Ketua Umum ALDEI, Imam Sedayu Pusponegoro menegaskan pentingnya kolaborasi, adopsi teknologi, regulasi yang suportif serta peningkatan kualitas SDM logistik. 

    “Hal ini untuk menciptakan industri logistik Indonesia yg berdaya saing di tengah era digitalisasi yang mempercepat pertumbuhan digital ekonomi,” kata Imam melalui keterangan tertulis, Minggu (4/5/2025).

    Hal tersebut diungkapkan Imam pada event ALDEI Meet up Season 1 sekaligus halal bihalal di Hotel Sofyan, Tebet, Jakarta. 

    Sementara itu, Dewan Penasihat ALDEI dan pakar industri logistik nasional, Dr. Nofrisel, SE, MM, CSLP, Eslog, juga turut memberikan pandangan mengenai transformasi industri logistik Indonesia dari masa ke masa. 

    “Sudah seharusnya industri logistik di era digitalisasi ini bisa dapat lebih terintegrasi, kolaboratif dan tidak terfragmentasi untuk dapat lebih berdaya saing,” katanya. 

    Sesi talkshow mengenai regulasi update yang menghadirkan Direktur Perdagangan PMSE Kementrian Perdagangan Rifan Ardianto, Ketua Tim Kerja Akselerasi Adopsi Teknologi dan Digitalisasi Pos & Penyiaran Kementrian Komdigi, Hudy Setyatmoko, serta Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Dany Suwardany. 

    Dalam acara ini disimpulkan bahwa di tengah perkembangan ekonomi digital yang sangat pesat ini, dibutuhkan regulasi yang saling bersinergi antara perdagangan di ekonomi digital dan jasa logistik sebagai salah satu bagian ekosistemnya untuk bisa menciptakan iklim usaha yg sehat dan berkesinambungan. 

    Sebagai langkah konkretnya, dalam waktu dekat Kementrian Komdigi akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Pos Komersial. 

    Hal ini dilatarbelakangi isu persaingan tidak sehat, inefisiensi industri serta rendahnya tingkat digitalisasi yang tercermin dalam kinerja perusahaan pos dan kurir dalam beberapa tahun terakhir ini. 

    Selain itu dikemukakan juga bahwa saat ini ALDEI juga sedang berkontribusi dalam penyusunan Rancangan SNI Pergudangan Fulfillment bersama Direktorat Perdagangan PMSE, Kementrian Perdagangan untuk menciptakan standard pelayanan jasa fulfillment yang menunjang kualitas perdagangan di ekonomi digital

    Dalam talkshow lainnya juga menghadirkan para narasumber, Handy Widiya, CEO Anteraja dan Fariz Gustanjung Jaya, CEO Kirimin Aja yang saat ini perusahaannya sudah saling terkoneksi secara teknologi dan berkolaborasi. 

    Rangkaian acara ini juga diikuti oleh penandatanganan MOU peningkatan kualitas SDM di industri logistik antara ALDEI dengan Universitas Logistik dan Bisnis Indonesia (ULBI) yang dihadiri oleh Rektor, Prof. Ir. I Nyoman Pujawan, M.Eng, PhD, CSCP, CPLM dan Universitas Dian Nusantara yg dihadiri oleh Ir. Margono Sugeng, Wakil Rektor I. 

  • 5
                    
                        Rencana Pengolahan Sampah di Pasar Caringin Ditolak, Warga: Bukannya Menolak Usulan Dedi Mulyadi, tapi…
                        Bandung

    5 Rencana Pengolahan Sampah di Pasar Caringin Ditolak, Warga: Bukannya Menolak Usulan Dedi Mulyadi, tapi… Bandung

    Rencana Pengolahan Sampah di Pasar Caringin Ditolak, Warga: Bukannya Menolak Usulan Dedi Mulyadi, tapi…
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Ratusan Warga Gang Lumbung, Babakan Ciparay, Kota Bandung, mendatangi calon lokasi kawasan pengelolaan sampah mandiri di
    Pasar Induk Caringin
    , Kota Bandung, Kamis (1/5/2025) siang.
    Warga melakukan aksi demonstrasi kepada Badan Pengelola Pusat Perdagangan Caringin (BP3C).
    Dalam tuntutannya, warga menolak jika infrastruktur pengolahan sampah mandiri Pasar Induk Caringin dibangun di atas lahan seluas 3.000 meter persegi milik pemerintah provinsi Jawa Barat.
    Alasannya, lokasi tersebut berdampingan langsung dengan permukiman.
    Sehingga dikhawatirkan proses pengolahan sampah akan menimbulkan dampak negatif untuk masyarakat Gang Lumbung.
    “Mau pengolahan sampahnya dimanapun enggak jadi masalah, asal tidak berdampingan dengan warga karena pasti banyak dampak ke warga, sedangkan di belakang padat penduduk,” kata salah satu perwakilan warga, Yusman Kurniawan.
    Warga lainnya, Wandi Sofyan mengatakan, sebelum kedatangan Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    ke Pasar Induk Caringin, Rabu (30/4/2025) lalu, pihak BP3C juga telah melakukan perencanaan pengadaan infrastruktur pengolahan sampah mandiri.
    Namun pada saat itu belum maksimal karena butuh izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
    Setelah kunjungan Dedi Mulyadi, warga pun bereaksi lantaran Pemerintah Provinsi menyetujui lahannya dipergunakan oleh BP3C untuk membangun instalasi pengolahan sampah mandiri.
    “Kami sangat support dengan program pak Dedi, dan Pak Dedi juga memberikan solusi untuk pengadaan mesin pengolah sampah. Dari kami bukan menolak, tapi lebih ke pemilihan tempatnya, tolong jangan berdekatan dengan warga,” ujar dia.
    Sementara itu, Kepala BP3C, Asep Syarief Hidayat mengatakan, pihaknya akan kembali bertemu dengan masyarakat sekitar
    Pasar Caringin
    yang berpotensi terdampak rencana pengadaan teknologi pengolahan sampah mandiri.
    Asep mengatakan, pihaknya akan kembali menyosialisasikan rencana tersebut kepada warga sekitar.
    Karena sudah tidak ada pilihan lain untuk menanggulangi permasalahan sampah kronis di dalam kawasan Pasar Induk Caringin selain menggunakan teknologi pengolahan.
    “Karena persyaratan pemerintah provinsi kemarin harus dikelola secara mandiri, harus di dalam kawasan. Kita mau buang (sampah) ke mana lagi, di dalam saja sudah (penolakan) seperti itu, apalagi di luar,” kata Asep.
    Asep pun mengatakan pihaknya akan tetap menghadirkan teknologi pengolahan sampah mandiri dengan beberapa metode seperti pencacahan, fermentasi, fermifikasi hingga insinerator.
    Sebab, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah berkomitmen untuk meminjamkan lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di dalam kawasan Pasar Induk Caringin.
    “Komitmennya sudah ditandatangani dan disepakati. Luasnya 3.000 meter persegi, polanya sewa. Intinya Pasar Induk Caringin akan melaksanakan apa yang menjadi saran dan imbauan Kang Dedi Mulyadi,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berdampak ke Petani, KTNA Nilai Dampak PP 28/2024 Bakal Kurangi Serapan Tembakau – Halaman all

    Berdampak ke Petani, KTNA Nilai Dampak PP 28/2024 Bakal Kurangi Serapan Tembakau – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dinilai bakal berpotensi memberikan tekanan terhadap berbagai sektor, termasuk industri hasil tembakau.

    Penyerapan hasil panen tembakau pun turut terancam dan membuat para petani menjerit.
     
    Sejumlah pasal dalam PP 28/2024, seperti pembatasan kandungan gula, garam, lemak (GGL) serta pembatasan zona penjualan dan iklan rokok, dapat mengganggu keberlangsungan industri, ekonomi, hingga lapangan pekerjaan.
     
    Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan Noor, menyoroti kerugian yang akan dihadapi industri hasil tembakau akibat PP 28/2024. 

    Dirinya mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan pendapatan industri tembakau dan menyebabkan efek negatif berantai hingga ke petani.
     
    “Efeknya akan mengurangi serapan tembakau, karena pabrik akan menurunkan produksinya. Tindakan ini dapat disebut sebagai upaya yang merugikan para petani tembakau, mirip dengan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebelumnya,” kata Yadi melalui keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).

    “Kenaikan tarif CHT maupun aturan-aturan restriktif seperti ini memberikan efek merugikan ke petani,” tambah Yadi. 
     
    Yadi menjelaskan bahwa industri hasil tembakau adalah satu-satunya penyerap hasil panen tembakau petani dalam jumlah besar.

     Setiap petani tembakau biasanya memiliki hubungan dengan pabrik, sehingga mendapatkan informasi tentang kapasitas penyerapan tembakau. 

    Ketika kebijakan tidak tepat sasaran diterapkan, penjualan rokok bisa menurun, berdampak langsung pada penyerapan tembakau petani.
     
    “Ini akan berdampak pada perekonomian secara keseluruhan. Petani berada di hulu, perusahaan di hilir, dan ini pasti berimbas juga,” jelasnya.
     
    Yadi menambahkan bahwa industri hasil tembakau memiliki ruang lingkup yang luas dan saling berkaitan. Regulasi yang dikeluarkan akan saling memberikan dampak satu sama lain. 

    “Kebijakan ini terlihat tidak menyasar petani, melainkan produsen. Namun, efeknya akan dirasakan oleh petani tembakau. Pemerintah harus mempertimbangkan dampak luas dari kebijakan tersebut, bukan hanya fokus pada regulasinya,” ungkapnya. 
     
    Kondisi ini mengkhawatirkan bagi kesejahteraan petani tembakau yang selama ini menjadi penopang perekonomian nasional.