Tag: Sofyan

  • Bupati Jember Bacakan LKPJ Sepanjang 9.745 Kata

    Bupati Jember Bacakan LKPJ Sepanjang 9.745 Kata

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto membacakan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023 sepanjang 9.745 kata selama kurang lebih dua jam, dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024) malam.

    Sebanyak 27 dari 50 anggota DPRD Jember hadir langsung di ruang paripurna dan sisanya mengikuti secara daring. Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi dan Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim absen, sehingga rapat dipimpin dua wakil ketua, yakni Dedy Dwi Setiawan dan Agus Sofyan.

    Dalam pidatonya, Hendy mengatakan, target pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3,996 triliun dapat direalisasikan sebesar Rp 3,957 triliun atau 99,01 persen. “Target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp 845,98 miliar dapat terealisasi Rp 764,36 miliar atau 90,35 persen,” katanya.

    Sementara itu, belanja daerah pada Tahun Anggaran 2023 yang dialokasikan sebesar Rp 4,11 triliun dapat terealisasi sebesar Rp 3,80 triliun atau 92,33 persen. “Sedangkan anggaran pembiayaan daerah yang dialokasikan sebesar Rp 121,33 miliar dapat terealisasi sebesar Rp.121,39 miliar atau 100,04 persen,” kata Hendy.

    Pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh menurut lapangan usaha pada 2023 meningkat menjadi 4,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 4,53 persen. Pertumbuhan ekonomi tertinggi ada pada lapangan usaha kategori transportasi dan pergudangan sebesar 12,13 persen, kategori jasa perusahaan sebesar 10,81 persen, dan kategori penyediaan akomodasi makan dan minum 7,72 persen.

    Pertumbuhan ekonomi ini tidak diikuti pemerataan yang menyeluruh. Tingkat ketimpangan ekonomi di Jember pada 2023 lebih tinggi daripada 2022, yakni 0,344 berbanding 0,301. “Namun Indeks Gini Kabupaten Jember Tahun 2023 lebih baik dibandingkan Indeks Gini Provinsi Jawa Timur pada tahun yang sama yang tercatat sebesar 0,387,” kata Hendy.

    Sementara itu angka kemiskinan bertambah 3.730 jiwa dari 232.730 jiwa pada 2022 menjadi 236.460 jiwa pada 2023. “Data kemiskinan yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten pada Maret 2023 adalah data yang diambil pada saat inflasi di Kabupaten Jember sedang tinggi, yaitu sebesar 6,48 persen year on year,” kata Hendy.

    Namun Hendy masih bisa menarik napas lega. “Angka kemiskinan di Kabupaten Jember pada 2023 masih lebih rendah dibandingkan nilai rata- rata angka kemiskinan di Jawa Timur yang tercatat sebesar 10,35 persen,” jelasnya.

    Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Jember pada Agustus 2023 sebesar 4,01 persen turun sebesar 0,05 persen dibandingkan pada Agustus 2022. “Secara makro besaran TPT di Kabupaten Jember pada 2023 masih lebih rendah di bandingkan TPT Propinsi Jawa Timur yang tercatat sebesar 4,88 persen dan TPT Nasional sebesar 5,32 persen,” katanya. [wir]

  • Satpol PP Surabaya Tindak Chug Bar Wiyung Jual Miras Ilegal

    Satpol PP Surabaya Tindak Chug Bar Wiyung Jual Miras Ilegal

    Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Kota Surabaya menindak Chug Bar Wiyung karena menjual minuman keras (miras) ilegal, Rabu (29/11/2023) malam.

    Dalam operasi yang didampingi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag),  Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disporapar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut, Chug Bar ketahuan menjual minuman beralkohol tinggi dijual tanpa izin.

    Ardiansyah Eka, selaku staf Gakda Satpol PP Surabaya mengatakan bahwa pihaknya hanya menyita 15 botol miras yang tidak memiliki izin dari Chug Bar Wiyung. Chug Bar Wiyung ketahuan tidak mempunyai Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) miras golongan B dan C. Perlu diketahui, Miras golongan B berisikan kadar alkohol 5%-20%. Sedangkan golongan C kadar alkohol 20%-55%.

    “Lokasi kedua (Chug Bar Wiyung) memang memiliki izin SKPL A. Namun ditemukan juga minol yang berjenis B dan C tanpa ada izin,” kata Andriansyah Eka, Kamis (30/11/2023).

    Andriansyah Eka mengungkapkan razia ini merupakan pengawasan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023. Satpol PP Surabaya menghimbau agar setiap pengusaha mentaati ketentuan yang berlaku, terlebih terkait perdagangan minuman beralkohol di kota Surabaya.

    Baca Juga: Terlibat Deklarasi Paslon, PNS Bangkalan Dipanggil Bawaslu

    “Malam ini barang bukti alkohol jenis B dan C kita amankan nanti kita sidang tipiring. Dinas terkait juga akan memberikan sanksi bila ada temuan pelanggaran. Untuk penyegelan, kami tunggu bantuan penertiban (bantip) dari dinas terkait,” imbuh Andre.

    Sementara itu, Sofyan Mashudi selaku sub koordinator Dinkopdag mengatakan, pengawasan RHU malam kemarin merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya di Chug Bar Wiyung. Sebelumya Chug Bar Wiyung telah diberikan sanksi berupa peringatan tertulis pertama. Dalam jangka waktu 14 hari kedepan wajib memenuhi kewajiban yang terdapat pada sanksi peringatan tertulis.

    “Untuk RHU saya harap mengurus izin sesuai dengan perundang-undangan, kalau di kota Surabaya ini sesuai dengan Perda No. 1 tahun 2023 dan Perwali no. 116 tahun 2023,” tutupnya.

    Baca Juga: Koordinator TPDI: Harus Ada Orang yang Selalu Ingatkan Soal Demokrasi dan Pemilu yang Jurdil

    Dalam giat ini, Petugas gabungan juga merazia Masterpiece Karaoke di Surabaya Pusat. Namun, di tempat tersebut tidak ditemukan pelanggaran perizinan seperti Chug Bar Wiyung. (ang/ian)

  • Motor Hilang Kembali Pulang, Korban Curanmor : Terimakasih Pencuri

    Motor Hilang Kembali Pulang, Korban Curanmor : Terimakasih Pencuri

    Malang (beritajatim.com) – Sedikitnya 10 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), tertangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Senin (27/11/2023) siang ini. Dari pelaku sebanyak itu, tiga orang diantaranya berstatus tersangka pencurian dengan pemberatan alias Curat.

    Pelaku tindak pidana 3C atau Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah hukum Polres Malang itu, tertangkap sejak Operasi 3C digeber Satreskrim Polres Malang mulai 11 hingga 27 November 2023.

    Dari 10 tersangka tersebut, 5 pelaku berstatus tersangka Curanmor, 2 orang penadah kendaraan bermotor, dan 3 orang berstatus pelaku Curat. Mereka adalah Khamim Nur Ardiansyah (30), warga Desa Wajak, Kabupaten Malang. “Tersangka Khamim ini beraksi di dua lokasi, sasaran utamanya motor di wilayah Pagelaran dan Gondanglegi, serta di kawasan Wajak,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Wisnu Kuncoro, Senin (27/11/2023) pada awak media.

    Tersangka berikutnya atas nama Wari (39), warga Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Rosidi (49), warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Samsul Arifin (23), warga Dusun Krajan, Kelurahan Lorokan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Edi Tri Wahyudi (35), warga Jalan Sumber waras IV, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Surai (51), warga Dusun

    Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Sofyan (45), warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

    Serta tiga orang pelaku Curat atas nama Aris Wijayanto (30), warga Dusun Sawur, Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Aditya Firmansyah (22), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dan Slamet (37), warga Madyopuro Rt/Rw: 007/002 Kel. Madyopuro, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.

    “Modus operandi tersangka ini mengambil sepeda motor yang diparkir di depan teras rumah dengan cara bandrek kunci Stir. Menggunakan kunci T, kemudian motor dijual ke penadah,” kata Wisnu.

    Sementara para pelaku Curat, menguras harta benda korban dengan cara masuk kedalam rumah yang ditinggal penghuninya dengan mencongkel jendela. “Tersangka Curat ini melakukan pencurian dengan cara mencukit jendela kemudian masuk mengambil barang milik korban. Seperti emas, uang tunai dan barang berharga lainnya.

    Pelaku Curat di jerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang Pencurian dengan pemberatan Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedang penadah motor curian, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara barang bukti yang disita, sebanyak 20 kendaraan roda dua berbagai jenis, HP, kunci T, obeng, plat nomor palsu, jaket dan juga helm.

    Terpisah, Muhammad Affandi (24), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, mengaku senang motor Trail CRF miliknya kembali pulang. Affandi bahkan tersenyum dan mengucapkan terimakasih pada Polres Malang dan juga pencuri motor miliknya.

    Saat ditanya apakah motor dirinya ada yang kurang, Affandi mengaku cukup lengkap. “Ada yang kurang, atau ada yang masih hilang mungkin,” tanya Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah usai menyerahkan motor CRF pada Affandi.

    “Tidak ada pak. Hanya knalpotnya tidak seperti ini, sepertinya ini sudah diganti, Malah lebih bagus. Velg motor juga diganti. Lalu remnya juga sudah diganti. Ini kelihatanya lebih bagus lagi, terimakasih pencuri, akhirnya motor saya bisa kembali ditemukan,” kata Affandi disambut senyum petugas dan tersangka pencurian motor saat Konfrensi Pers di Polres Malang.

    Affandi juga mengucapkan terimakasih pada jajaran Satreskrim Polres Malang yang berhasil menangkap pelaku. Serta mengembalikan motor miliknya yang hilang dicuri dua bulan lalu. “Motor ini saya parkir di teras rumah. Sudah saya kunci. Tapi pelaku merusak gembok pagar dan membawa kabur motor saya,” kenang Affandi. (yog/kun)

    BACA JUGA: 2 Pelaku Curanmor Digagalkan Warga Sukodono Sidoarjo

  • Kejari Magetan Geledah Kantor Desa Ngariboyo

    Kejari Magetan Geledah Kantor Desa Ngariboyo

    Magetan (beritajatim.com) – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo, Magetan, Jumat (13/10/2023).

    Korps adhiyaksa itu menggeledah guna mencari bukti dugaan penyimpangan, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019 bersumber Dana Desa (DD). Khususnya, program desa yang bersumber dari anggaran tersebut yang dilaporkan masyarakat ke Kejari Magetan.

    Petugas terlihat membawa sejumlah dokumen, berkas, dan satu unit komputer usai menggeledah kantor tersebut. Setelah ini akan dipilah – pilah mana dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, dan akan dilakukan penyitaan.

    ‘’Untuk lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi ini akan kami sampaikan nanti jika selesai pemeriksaan berkas ini,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan, Jumat (13/10/2023).

    Namun, pihaknya belum bisa membeberkan berapa total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut.

    “Terkait dugaan ini ada potensi kerugian bisa saja bertambah, oleh sebab itu detailnya belum bisa kami sampaikan saat ini,’’ terangnya.

    BACA JUGA:

    Ditinggal Pengajian, Rumah Warga Magetan Terbakar

    Sementara itu, Kepala Desa Ngariboyo Sumadi mengatakan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai aparatur yang akan mengikuti petunjuk sekaligus prosedur yang ada.

    “Agar semua bisa dibenahi, dan diselesaikan sesuai aturan yang ada. Kami sudah beberapa kali diundang terkait ini, kita patuhi hal ini sesuai prosedurnya,’’ kata Sumadi. [fiq/but]