Tag: Sofyan

  • Ardhitio Tereliminasi di Spektakuler Show 3 Tadi Malam, 11 Peserta Indonesian Idol 2025 Aman

    Ardhitio Tereliminasi di Spektakuler Show 3 Tadi Malam, 11 Peserta Indonesian Idol 2025 Aman

    Ardhitio Tereliminasi di Spektakuler Show 3 Tadi Malam, 11 Peserta Indonesian Idol 2025 Aman

    TRIBUNJATENG.COM – Inilah hasil Spektakuler Show 3 Indonesian Idol 2025 tadi malam, Senin 10 Februari 2025.

    Satu peserta dengan vote terendah harus menghentikan perjuangan mereka menjadi The Next Idol.

    Dari hasil penampilan, ada tiga peserta yang berada di bottom 3.

    Artinya, tiga peserta tersebut mendapat vote terendah di antara peserta lainnya.

    3 peserta tersebut adalah Rara, Angie, dan Ardhitio.

    Hanya 1 peserta dengan vote paling rendah yang harus pulang.

    Peserta tersebut adalah Ardhitio.

    Berikut paragraf yang telah disusun berdasarkan informasi yang Anda berikan:

    Spektakuler Show 3 Indonesian Idol malam tadi berlangsung meriah dengan kehadiran para juri ternama, yaitu Judika, Rossa, Maia Estianty, BCL, dan Anang.

    Acara ini semakin spesial dengan kehadiran Jinyoung dan Dahyun, pemeran You Are the Apple of My Eye versi Korea.

    Penampilan pertama dibuka oleh Vanessa yang membawakan lagu Sesuatu di Jogja dari Adhitia Sofyan.

    Selanjutnya, Mesa tampil sebagai peserta kedua dengan lagu Separuh Aku dari NOAH dan berhasil meraih dua standing ovation dari juri.

    Ardhitio kemudian tampil membawakan Kenangan Manis dari Pamungkas, sementara Shabrina sukses membuat satu studio larut dalam suasana dengan penampilannya yang penuh penghayatan saat membawakan Gala Bunga Matahari dari Sal Priadi.

    Kenriz juga berhasil menyentuh hati penonton dengan lagu Rahasia Hari dari Element.

    Sementara Angie kembali mencetak prestasi dengan mendapatkan lima standing ovation setelah membawakan Melukis Senja dari Budi Doremi.

    Shakirra tampil memukau dengan lagu Jangan dari Marion Jola dan mendapat dua standing ovation.

    Anjelia kemudian membawakan lagu Tanpa Cinta dari Yovie & Nuno, diikuti oleh Axelo yang sukses membuat banyak orang jatuh hati dengan suaranya yang simpel saat menyanyikan Runtuh dari Fiersa Besari dan Feby Putri.

    Rara Sudirman tampil penuh penghayatan dengan lagu Usai dari Tiara Andini.

    Sementara itu, Piche Kota berhasil memberikan sentuhan khasnya pada lagu Hingga Tua Bersama dari Rizky Febian, membuatnya terasa seperti versinya sendiri.

    Terakhir, Fajar menutup malam spektakuler dengan membawakan Tapi Tahukah Kamu dari Dygta Band featuring Kamasean.

    Inilah top 11 Indonesian Idol yang berhasil melangkah ke babak selanjutnya:

    1. Kenriz

    2. Shabrina Leanor

    3. Rara Sudirman

    4. Mesa Hira

    5. Axelo

    6. Fajar Noor

    7. Angie

    8. Piche

    9. Anjelia

    10. Vanessa

    11. Shakirra

    Jangan lupa saksikan keseruan Indonesian Idol 2025 setiap Senin pukul 21.15 WIB di RCTI. (*)

  • Hari Kedua Pencarian Pemancing yang Tersapu Ombak di Trenggalek, Ombak Tinggi Jadi Kendala

    Hari Kedua Pencarian Pemancing yang Tersapu Ombak di Trenggalek, Ombak Tinggi Jadi Kendala

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

    TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK – Pencarian hari kedua pemancing yang hilang di Pantai Damas, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, masih belum menemukan hasil, Jumat (7/2/2025).

    Koordinator Pos Basarnas Trenggalek, Nanang Pujo menuturkan sebanyak 50 personel gabungan dikerahkan untuk mencari korban, Wawan Triyono (30).

    Mulai dari Basarnas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Trenggalek, Polairud, TNI AL, RAPI, hingga nelayan setempat.

    “Pencarian difokuskan di seputaran LKK (lokasi kejadian kecelakaan) oleh 3 SRU (Search and Rescue Unit),” kata Nanang, Jumat (7/2/2025).

    SRU 1 dan 2 melakukan pencarian di laut menggunakan perahu karet Basarnas dan perahu milik nelayan setempat.

    “Sedangkan SRU 3 melakukan penyisiran darat di garis pantau di seputaran lokasi pertama kejadian kecelakaan,” lanjutnya.

    Nanang tak memungkiri adanya berbagai kendala yang menghambat pencarian korban yang merupakan warga Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek tersebut.

    PEMANCING TERSAPU OMBAK – Seorang Pemancing Tersapu Ombak di Tebing Bukit Gelang, Pantai Damas, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Kamis (6/2/2025). Tim SAR dan Gabungan Melakukan Pencarian Namun Hasilnya Masih Nihil. (Dok. Pos Basarnas Trenggalek)

    “Faktor cuaca yang paling mempengaruhi mulai dari angin kencang hingga ombak tinggi,” tambah Nanang.

    Pencarian korban akan dilakukan esok hari dengan personel gabungan dan wilayah jelajah yang lebih luas lagi.

    Diberitakan sebelumnya, Wawan hilang tersapu ombak saat memancing di kawasan Pantai Damas, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Kamis (6/2/2025).

    Kronologi bermula saat korban bersama keempat temannya berniat memancing di lereng bukit gelang, Pantai Damas.

    Sesampainya di lokasi, korban memancing di pinggiran tebing bukit gelang tersebut dengan harapan mendapatkan tempat yang terbaik untuk memancing.

    “Sekitar pukul 12.30 WIB korban disapu ombak hingga terseret ke laut,” kata Nanang.

    Mengetahui hal tersebut, rekan-rekannya yang lain tidak bisa berbuat apa-apa dan memilih untuk melaporkan ke pihak yang berwenang.

  • Guru Besar Hukum Agraria: Sertifikat Lahan di Atas Laut Bukan Hal Baru – Halaman all

    Guru Besar Hukum Agraria: Sertifikat Lahan di Atas Laut Bukan Hal Baru – Halaman all

    Guru Besar Hukum Agraria: Sertifikat Lahan di Atas Laut Bukan Hal Baru

    Abdul Qodir/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria Suwardjono, menyatakan, adanya sertifikat kepemilikan baik berupa SHM (Sertifikat Hak Milik), maupun HGB (Hak Guna Bangunan) di perairan pesisir, adalah hal yang lumrah.

    Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UU PA). 

    “Jadi kalau sekarang kita mempertanyakan hak atas tanah di wilayah perairan pesisir, itu sebetulnya sudah lama sekali. Dalam Pasal 1 UU PA sudah membuka peluang itu,” kata Maria Suwardjono, dalam diskusi publik secara daring bertajuk ‘Polemik Pemberian Hak atas Tanah di Perairan Pesisir’, Jakarta, Kamis (6/2/2025). 

    Sejumlah suku di Indonesia, kata dia, banyak yang membangun rumah di lahan di atas perairan di pesisir.

    Ia mencontohkan, Suku Bajo yang kondang dengan pemukiman terapung di Teluk Tomini, Sulawesi Tengah (Sulteng).  

    Menurutnya, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat dipimpin Sofyan Djalil pada tahun 2022, menyerahkan HGB kepada Suku Bajo.

    Setahun kemudian, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan HGB kepada Suku Bajo yang menghuni Kepulauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

    “Ingat semboyan nenek moyangku adalah pelaut. Banyak sekali suku-suku asli yang rumahnya terapung. Termasuk Suku Laut dan Suku Barok di Kepulauan Riau. Atau HGB untuk suku Kampung Laut yang hidup di perairan Batam. Mereka punya hak atas lahan yang ditempatinya. Jadi, hak lahan di perairan pesisir itu memang bukan hal baru,” terang Prof Maria. 

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menyampaikan perihal pencabutan sertifikat lahan di wilayah pagar laut di Tangerang dan Bekasi, baik berbentuk SHGB maupun SHM. 

    “Tidak gampang, karena setiap pembatalan itu berpotensi di-challenge di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Yang penting, ending-nya semua sertifikat di luar garis pantai, kami batalkan,” kata Nusron di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

    Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN membatalkan 50 sertifikat yang diterbitkan di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.

    Adapun secara total di pagar laut Tangerang, terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB dan 17 SHM.

    Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), Nusron juga sempat menjelaskan, sertifikat tanah yang terkena abrasi laut, bakal ditinjau ulang status sertifikatnya.
     
    “Bergantung abrasinya itu bersifat permanen atau temporer,” kata Nusron di kompleks Parlemen Senayan.

    Menurut Nusron, jika tanah atau daratan yang terkena abrasi, sifatnya permanen, maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkan status kepemilikan tersebut. Demikian pula sebaliknya. 

    “Kalau bersifat karena banjir sementara, ya itu kan temporer. Tapi kalau itu abrasinya permanen, ya itu kita batalkan (SHM),” kata Nusron menambahkan.

    Alasan pembatalan SHM dilakukan mengingat fakta material tanah atau lahan daratan, sudah hilang terkena abrasi air laut.

    “Kayak banjir jalan, sawah tenggelam kemudian hilang airnya, ya itu masih bisa,” jelas Nusron. 

  • Terungkap! Percakapan Terakhir Harun Masiku Sebelum Hilang dari Kejaran KPK Disuruh Standby di DPP

    Terungkap! Percakapan Terakhir Harun Masiku Sebelum Hilang dari Kejaran KPK Disuruh Standby di DPP

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Terbongkar percakapan terakhir Harun Masiku sebelum menghilang dan masuk daftar pencarian orang (DPO). 

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengungkap percakapan terakhir eks kader PDI Perjuangan tersebut.

    Percakapan ini merupakan petunjuk yang diperoleh tim penyelidik dan penyidik KPK dari penyadapan ponsel Harun Masiku saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, pukul 19.54 WIB. 

    Percakapan terakhir Harun ini dibuka oleh anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).

     

    Dalam percakapan itu, Harun diminta oleh Nur Hasan, seorang penjaga keamanan, agar merendam telepon genggamnya ke dalam air dan kabur dari kejaran KPK yang hendak menangkapnya.

    “Bahwa terdapat perintah dari pemohon (Hasto) kepada Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12A yang digunakan pemohon berkantor, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone di air dan agar Harun Masiku untuk melarikan diri dari kejaran petugas termohon (KPK),” kata Kharisma di ruang sidang.

    Berikut adalah percakapan terakhir Harun Masiku sebelum akhirnya menghilang:

    Hasan: Pak, ini ada anak-anak.

    Harun: Iya.

    Hasan: Bapak handphone-nya harus direndam di air, terus bapak standby di DPP.

    Harun: Iya, oke, di mana disimpannya? Hasan: Direndam di air, Pak.

    Hasan: Enggak tahu deh saya, bilangnya direndam saja.

    Harun: Gini saja, Pak Hasan, segera ini itu kita ke itu, apa namanya, aduh.

    Hasan: Halo, Pak?

    Harun: Naik motor saja, Pak.

    Hasan: Ke mana?

    Harun: Itu yang rumah dekat samping bis itu. 

    Hasan: Pinggir sini, Pak? Kali?

    Harun: Iya, yang 20 itu.

    Hasan: Iya, Pak. 

    Harun: Eh, yang nomor 10 itu atau di DPP? 

    Hasan: Ketemuan di situ saja, soalnya di SS enggak ada orang, Pak, saya enggak bisa tinggal.

    Harun: Bapak di mana?

    Hasan: Bapak lagi di luar. 

    Harun: Bapak suruh ke mana?

    Hasan: Perintahnya Bapak suruh standby di DPP, lalu handphone-nya harus direndam di air. 

    Harun: Bilang di mananya?

    Hasan: Terserah Bapak, apa saya mau rendemin atau gimana? 

    Harun: Bapak meluncur sekarang, saya tunggu di dekat Teuku Umar, naik motor saja.

    Hasan: Iya, Pak.

    Harun: Yang di pompa bensin dekat Hotel Sofyan.

    Hasan: Oh, Cut Meutia.

    Harun: Sekarang berangkat ya. 

    Hasan: Ya.

    Setelah menerima perintah dan arahan dari Hasto tersebut, kata Kharisma, Harun Masiku menghilang dan keberadaannya sampai saat ini belum ditemukan. 

    “Atas perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO termohon,” tutur Kharisma.

    Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019. 

    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

    Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto. 

    “Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (*)

     

  • Wujudkan Climate Adaptive Campus di Trenggalek, Bupati Mas Ipin Ajak UB Kolaborasi

    Wujudkan Climate Adaptive Campus di Trenggalek, Bupati Mas Ipin Ajak UB Kolaborasi

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

    TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menghadiri peresmian Omah Atsiri di Batu Love Garden (Baloga), Kota Batu, Rabu (5/2/2025). 

    Omah Atsiri merupakan kerjasama antara Universitas Brawijaya (UB) dengan Jatim Park Group. Kerjasama serupa pernah dijalin antara Universitas Brawijaya dengan Kabupaten Trenggalek.

    “Hari ini kita memenuhi undangan dari UB. Kebetulan UB bekerjasama dengan Jatim Park dengan project yang namanya Omah Atsiri di komplek Baloga,” kata Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin, Rabu (5/2/2025).

    Mas Ipin mempunyai gagasan untuk mengembangkan kerjasama serupa di kawasan yang akan diproyeksikan menjadi Science Techno Park. Hal tersebut sudah banyak dibahas dengan Rektor Universitas Brawijaya (UB), Widodo.

    “Karena kita dulu juga pernah punya kerjasama dengan UB khususnya di sektor Atsiri. Dari sini kita mungkin akan exercising kerjasama-kerjasama yang menarik, khususnya di kawasan yang kami proyeksikan menjadi Science Techno Park kita,” jelas lulusan Magister Manajemen Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Lebih detil lagi kerjasama yang dimaksud akan lebih fokus untuk mewujudkan Climate Adaptive Campus yang didalamnya akan memberikan edukasi sekaligus rekreasi kepada masyarakat 

    “Kita ingin serapan karbon di Trenggalek serta kawasan hutan dan segala macamnya tetap terjaga bagus,” lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut.

    Sebelumnya, Pemkab Trenggalek juga telah menjalin kesepakatan bersama dengan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya untuk pembangunan Climate Adaptive Campus di Trenggalek. 

    Pemkab Trenggalek telah menghibahkan tanah seluas 20 hektar kepada UINSA untuk membangun kampus di Kecamatan Bendungan.

    “UINSA masih menyelesaikan kedokteran akreditasi terakhir. Setelah itu fokus untuk pembangunan kampus yang ada di Trenggalek,” terang Mas Ipin.

    “Sedangkan untuk UB kita janjian dengan rektor sebelum pelantikan mau ke Trenggalek. Kita carikan waktu, semoga nanti ada hasil yang baik,” tutupnya.

  • Momen Unik HUT ke-60 Hariyadi Sukamdani, Masuk Convention Hall Pakai Motor

    Momen Unik HUT ke-60 Hariyadi Sukamdani, Masuk Convention Hall Pakai Motor

    Bisnis.com, JAKARTA — Momen unik terjadi dalam perayaan ulang tahun ke-60 Presiden Direktur PT Hotel Sahid Jaya International, Hariyadi B. Sukamdani. Ia memasuki convention hall dengan mengendarai motor, mengejutkan para tamu yang hadir.

    Sebagaimana diketahui, pria kelahiran Jakarta, 4 Februari 1965, ini genap berusia 60 tahun pada hari ini, Selasa (4/2/2025). Perayaan ulang tahunnya digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, acara diawali dengan pemutaran video tentang Hariyadi. Dalam salah satu adegan, terlihat ia bersiap menuju lokasi acara dengan mengendarai motor.

    Namun, kejutan terjadi ketika video menunjukkan Hariyadi telah tiba di lokasi. Tiba-tiba, suara deru motor terdengar dari dalam ruangan. Para tamu pun dibuat terkejut saat melihat Hariyadi benar-benar muncul mengendarai motor ke dalam ballroom.

    Kehadirannya yang tak biasa itu langsung disambut tepuk tangan dari para tamu. Banyak di antara mereka tersenyum dan mengabadikan momen tersebut.

    Suasana HUT ke-60 Presiden Direktur PT Hotel Sahid Jaya International Hariyadi B. Sukamdani di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025)/Bisnis-Ni Luh AnggelaPerbesar

    Hariyadi datang mengenakan helm serta kemeja batik berwarna hitam. Ia mengendarai motor berjenis cruiser dengan tampilan klasik. 

    Diberitakan sebelumnya, Sejumlah tokoh bisnis, politikus, hingga artis ibu kota terlihat hadir dalam perayaan ulang tahun tersebut. 

    Terlihat sejumlah tokoh penting hadir mengenakan pakaian batik. Di antaranya, Bos Sinar Mas Franky Oesman Widjadja, Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil, Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Mantan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf.

    Selain itu, hadir pula Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Presdir Superbank Tigor M. Siahaan, hingga artis Tanah Air Cinta Laura.

    Adapun pada malam ini, perayaan ulang tahun Hariyadi Sukamdani mengusung tema Cultural Night. Tema ini mencerminkan semangat Sahid Group sebagai satu-satunya grup hotel lokal yang sepenuhnya dimiliki oleh orang Indonesia. 

  • Eks Panitera PN Jaktim Ngaku Baru Tahu Cek Rp 1 M saat Diperiksa Kasus Suap

    Eks Panitera PN Jaktim Ngaku Baru Tahu Cek Rp 1 M saat Diperiksa Kasus Suap

    Jakarta

    Eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rina Pertiwi, mengaku baru mengetahui soal cek Rp 1 miliar terkait pengurusan eksekusi lahan saat diperiksa. Rina mengaku baru tahu cek itu saat dipanggil Kejati DKI Jakarta.

    Hal itu disampaikan Rina Pertiwi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN. Mulanya, jaksa mendalami nomor rekening milik Rina.

    “Apakah pada rekening tersebut Saudara pernah menerima dana dari Dede Rahmana?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    “Ya, waktu itu pembayaran sewa,” jawab Rina.

    Rina mengatakan uang yang diterima dari Dede merupakan pengembalian sewa pinjaman modal. Namun, dia mengaku baru tahu soal penerimaan cek Rp 1 miliar oleh Dede dari Ali Sopyan saat dipanggil Kejati DKI Jakarta.

    “Saudara mengetahui bahwa ada cek sebesar Rp 1 miliar yang diterima Dede Rahmana dari Ali Sopyan?” tanya jaksa.

    “Iya, setelah dipanggil oleh Kejati,” jawab Rina.

    “Setelah dipanggil?” tanya jaksa.

    “Iya, saya baru tahu,” jawab Rina.

    Rina mengatakan Dede tak pernah menanyakan terkait cek Rp 1 miliar tersebut. Jumlahnya, kata Rina, juga baru ia ketahui saat pemeriksaan oleh Kejati DKI Jakarta.

    “Apakah sebelumnya Dede Rahmana pernah menjelaskan terkait uang itu?” tanya jaksa.

    “Belum,” jawab Rina.

    “Belum pernah dijelaskan?” tanya jaksa.

    “Belum,” jawab Rina.

    “Terkait cek itu, apakah cek itu jumlahnya Saudara tahu?” tanya jaksa.

    “Pada saat di Kejati, iya,” jawab Rina.

    “Rp 1 miliar?” tanya jaksa.

    “Iya,” jawab Rina.

    Sidang Tuntutan

    Adapun sidang tuntutan Rina Pertiwi di kasus dugaan korupsi terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN segera digelar. Sidang akan digelar pada Senin (10/2).

    “Kita tunda 1 Minggu dulu, mudah mudahan bisa selesai. Tanggal 10 ya. Jadi sidang ditunda sampai dengan hari Senin, tanggal 10 Februari 2025,” kata ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin(3/1/2025).

    Sebelumnya, Rina Pertiwi, didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN. Jaksa mengatakan Rina menerima bagian Rp 797 juta dari total suap tersebut.

    “Telah menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

    Kasus ini bermula dari gugatan perdata ahli waris pemilik tanah di Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur, yang dikuasai BUMN. Ahli waris itu memberikan kuasa ke seseorang bernama Ali Sopyan.

    Gugatan perdata itu telah diputus hingga peninjauan kembali (PK) dengan hasil menghukum perusahaan BUMN membayar ganti rugi sebesar Rp 244.604.172.000 (Rp 244 miliar). Ali meminta bantuan Johanes dan Sareh Wiyono untuk mengurus eksekusi hasil putusan PK tersebut.

    Ada tiga kali pertemuan yang dilakukan antara Ali, Johanes, dan Sareh untuk membahas eksekusi putusan PK tersebut. Singkatnya, Ali memasukkan surat permohonan eksekusi putusan PK melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaktim, dan telah lebih dulu menghubungi Rina, yang bersedia membantu mengurus eksekusi putusan tersebut.

    “Bahwa setelah Saksi Ali Sopyan menerima surat kuasa tanggal 18 Februari 2020, selanjutnya pada pertengahan Februari 2020 Saksi Ali Sopyan memasukkan surat permohonan eksekusi tanggal 24 Februari 2020 melalui PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan bertemu dengan Terdakwa di PTSP di mana sebelum Saksi Ali Sopyan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memasukkan surat permohonan eksekusi tersebut, Sareh Wiyono telah menghubungi Terdakwa, yang saat itu menjabat sebagai panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan surat permohonan eksekusi itu diteruskan ke meja ketua PN Jaktim. Lalu, surat permohonan itu didisposisi ke Rina selaku panitera.

    “Bahwa setelah surat permohonan eksekusi dimasukkan ke PTSP, kemudian diteruskan ke meja ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendapatkan disposisi mengenai pelaksanaan eksekusi perdatanya. Selanjutnya surat tersebut didisposisi kepada Terdakwa selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucap jaksa.

    Rina kemudian membuat resume surat permohonan eksekusi lahan yang diajukan Ali. Inti resume itu menerangkan penyitaan tak bisa dilakukan oleh pihak mana pun ke aset badan milik negara/daerah, melainkan dimasukkan dalam DIPA anggaran di tahun berjalan atau tahun selanjutnya.

    “Yang isinya pada poin 7 adalah sebagai berikut; bahwa oleh karena Termohon eksekusi adalah badan usaha milik negara merupakan instansi pemerintah, maka sesuai ketentuan Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa uang atau barang milik negara atau daerah tidak dapat dilakukan penyitaan. Oleh karena itu, maka pelaksanaan eksekusi tidak didahului dengan sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi membebankan pemenuhan isi putusan tersebut untuk dimasukkan dalam anggaran DIPA pada para termohon eksekusi tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan Rina tak menjalankan resume tersebut. Jaksa mengatakan, pada kenyataannya, Rina tetap melakukan penyitaan pada rekening salah satu perusahaan BUMN senilai Rp 244.604.172.000 (Rp 244 miliar).

    “Akan tetapi faktanya diproses faktanya proses pelaksanaan eksekusi terhadap putusan peninjauan kembali nomor 795PK tanggal 14 November 2019 tetap dilaksanakan oleh Terdakwa selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan Rina diyakini menerima bagian dari total suap Rp 1 miliar terkait eksekusi lahan dari Ali Sopyan itu sebesar Rp 797 juta. Uang itu diterima Rina secara transfer dan cash.

    “Maka total keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi Ali Sofyan melalui Saksi Dede Rahmana yaitu sebesar Rp 1 miliar. Dengan rincian yaitu uang sebesar Rp 797.500.000 (Rp 797 juta) diterima oleh Terdakwa dan sisanya sebesar Rp 202.500.000 (Rp 202 juta) diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi Dede Rahmana,” ujar jaksa.

    Rina Pertiwi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    (mib/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kasus Korupsi Dana Desa di Magetan: Kejari dan Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Banding

    Kasus Korupsi Dana Desa di Magetan: Kejari dan Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Banding

    Magetan (beritajatim.com)– Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa (DD) di Ngariboyo, Magetan, terus berlanjut. Setelah sidang pembacaan putusan pengadilan pada 21 Januari 2025 lalu, kini baik pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan maupun penasihat hukum terdakwa Sumadi mengajukan banding.

    “Dari Kejari maupun penasihat hukum terdakwa mengajukan banding saat ini,” ujar Kasi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, Sabtu (1/2/2025).

    Kejari Magetan telah resmi mengajukan banding pada 23 Januari, setelah putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang pengelolaan dana desa Ngariboyo tahun 2018-2019.

    Dalam putusan yang tertuang dalam Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Surabaya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Sumadi, dengan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 195.162.700 subsidair 2 tahun kurungan.

    “Atas putusan tersebut JPU (jaksa penuntut umum) dan penasihat terdakwa pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Nanti apakah JPU atau terdakwa banding,” terang Andy. Namun, dalam perkembangan terbaru, kedua pihak akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding guna mencari keadilan yang lebih sesuai.

    Andy menambahkan, dalam tuntutan awal JPU, Sumadi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. JPU menuntut hukuman pidana 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti Rp 195.162.700 subsidair 2 tahun 6 bulan.

    Diketahui, Sumadi merupakan Kepala Desa Ngariboyo nonaktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Magetan melakukan gelar perkara pada 2024. Modus yang dilakukan Sumadi adalah pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait pembelian tanah urug dan batu untuk pembangunan gedung serbaguna. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 209,6 juta.

    “Setelah kami mengajukan banding, proses selanjutnya yakni masih harus menunggu putusan pengadilan tinggi,” pungkas Andy. [fiq/suf]

  • Profil Danny Pomanto, Wali Kota Makassar 2 Periode yang Maju Pilgub Sulsel, Punya Harta Rp222 M – Halaman all

    Profil Danny Pomanto, Wali Kota Makassar 2 Periode yang Maju Pilgub Sulsel, Punya Harta Rp222 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ir. H. Danny Pomanto adalah seorang arsitek yang menjabat sebagai Wali Kota Makassar.

    Ia menduduki posisi sebagai Wali Kota Makassar selama dua periode, yakni 2014-2019 dan 2021-2026. 

    Danny Pomanto dikenal sebagai “anak lorong” itu telah menciptakan 600 karya arsitektur dan tata ruang yang tersebar di 71 kabupaten/kota di Indonesia.

    Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 2024, Danny mencalonkan diri bersama Azhar Arsyad sebagai calon wakilnya.

    Lantas, siapa Danny Pomanto? Berikut profilnya.

    Profil Danny Pomanto

    Danny Pomanto memiliki nama lengkap Mohammad Ramdhan Pomanto.

    Ia lahir di di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 30 Januari 1964.

    Danny Pomanto adalah putra sulung pasangan alm. Buluku Pomanto dan almh. Aisyah Abd. Razak.

    Dalam kehidupan pribadinya, Danny Pomanto telah menikah dengan Indira Jusuf Ismail.

    Mereka memiliki tiga anak yang bernama Aura Aulia Imandara, Amirra Aulia Noorimani, dan Arrayya Aulia Izzanaira.

    Danny Pomanto mengenyam pendidikan dasar di SD Lanto Dg Pasewang Makassar, SMP Negeri 5 Makassar, dan SMA Negeri 1 Makassar.

    Ia juga telah berhasil menyandang gelar sarjana arsitektur di Universitas Hasanuddin (Unhas) pada tahun 1989.

    Danny Pomanto memulai kariernya sebagai arsitek.

    Ia menggarap berbagai karya profesional, di antaranya adalah Urban Planning, Urban Design, Urban Architectural, Architectural Design, Interior Design, Landscape Design, Project Proposal, Surveyor, Estimator, Construction Management, dan Supervising.

    Pada bidang akademik, Danny menjadi tenaga dosen Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin selama lebih dari dua dekade.

    Dikutip dari TribunMakassar.com, saat menjadi dosen, Danny Pomanto juga menjadi perencana tata ruang kota.

    Karya arsitekturnya banyak mewarnai Kota Makassar.

    Danny dikenal sebagai arsitek di balik revitalisasi Lapangan Karebosi, Anjungan Pantai Losari, perancangan Masjid Terapung, Center Point of Indonesia (COI), hingga Pantai Akkarena.

    Ia telah menciptakan lebih dari 600 karya arsitektur dan tata ruang yang tersebar di 71 kabupaten/kota di Indonesia.

    Selain itu, Danny memegang tiga hak paten dan dipercaya menangani berbagai proyek nasional, seperti pemanfaatan lumpur Lapindo, pengembangan Teluk Pacitan, tata ruang garam di Madura, penyelamatan Pantai Utara Jawa dimulai dari Pekalongan, serta pengembangan Pulau Morotai dan pulau-pulau perbatasan RI.

    Setelah berkarier sebagai dosen selama puluhan tahun, Danny Pomanto memasuki dunia politik. 

    Pada Pilkada 2011, ia mencalonkan diri sebagai Gubernur Gorontalo bersama Sofyan Puhi, namun dinyatakan tidak lolos oleh KPU Provinsi Gorontalo.

    Pada 2014, Danny terpilih sebagai Wali Kota Makassar bersama Syamsu Rizal sebagai wakilnya, diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang, dan dilantik oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, pada 8 Mei 2014.

    Pria berusia 61 tahun itu kembali terpilih sebagai Wali Kota Makassar untuk periode 2021-2026. Kali ini berpasangan dengan Fatmawati Rusdi, setelah memperoleh 218.908 suara.

    Pada Pilkada 2024, Danny Pomanto maju sebagai calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan didampingi oleh Azhar Arsyad, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Selain berkarier, Danny Pomanto juga aktif dalam berorganisasi.

    Organisasi:

    Anggota Bidang Perkotaan; Pengurus Perhimpunan Pecinta Bandar Lama Pusaka Nusantara Bangsa 2005 – 2010 Cabang Makassar.
    Anggota Bidang Teknis/Konstruksi; Susunan Tim Koordinasi Revitalisasi Pantai Losari Makassar, Tahun 2005.
    Ketua IV; Pengurus Provinsi Kushin Ryu Karate-Do Indonesia (KKI) Sulawesi Selatan, 2006 – 2011.
    Koordinator Bidang Pengkajian & Diklat; Pengurus Badan Pengembangan dan Promosi Pariwisata (BP3M) Kota Makassar, Periode 2006 – 2009.
    Anggota; Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Makassar, Tahun 2006.
    Sekretaris; Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Organisasi Kemasyarakatan Musyawarah
    Kekeluargaan Gotong Royong Provinsi Sulawesi Selatan (DPD Ormas MKGR), 2007 – 2012
    Anggota; Tim Perumus Perhitungan Kontribusi Kepada Pemerintah Kota Makassar dari Mitra Kerjasama Revitalisasi Lapangan Karebosi Kota Makassar, 2007.
    Penasehat Perencanaan Bidang Tata Ruang ; Penasehat Pemerintah Kota Makassar Bidang Perencanaan Kota Tahun Anggaran 2008.
    Tim Ahli Tata Ruang; Penyusunan Pra-Ranperda RDTRK Kota Makassar Tahun 2008.
    Anggota; Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Makassar Tahun 2009.
    Wakil Sekretaris Umum; Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Gapensi.
    Ketua Harian; Pengurus Perserikatan Baseball Softball Amatir Seluruh Indonesia (Perbasasi) Sulawesi Selatan, Periode 2006 – 2010.
    Wakil Ketua Umum II; PB Perbasasi, Periode 2008 – 2012
    Komite Tetap Lingkungan Hidup dan Perkotaan; Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Periode 2009 – 2014.
    Penasehat Perencanaan Bidang Tata Ruang; Penasehat Pemerintah Kota Makassar Bidang Perencaan Kota Tahun Anggaran 2010.
    Wakil Ketua Komite Tetap Properti Komersial Bidang Infrastruktur, Konstruksi dan Properti; Penguus Kadin Indonesia Periode 2010 – 2015.
    Anggota “Tim 9” Infrastruktur, Konstruksi dan Properti, Kadin Indonesia.
    Penasehat Perencanaan Bidang Tata Ruang; Penasehat Pemerintah Kota Makassar Bidang Perencaan Kota Tahun Anggaran 2011.
    Tenaga Ahli; Tim Identifikasi dan Verifikasi Kondisi Kerusakan dan Kerugian Sarana/Prasarana Umum, Harta dan Rumah Penduduk Pasca Bencana Kec. Ujung Tanah, Kota Makassar Tahun Anggaran 2011.
    Anggota Bidang Industri, Perdagangan dan Infrastruktur; Pengurus Wilayah – Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia Sulawesi Selatan, 2011 – 2016
    Penasehat Perencanaan Bidang Tata Ruang; Penasehat Pemerintah Kota Makassar Bidang Perencanaan Kota Tahun Anggaran 2012.
    Ketua Umum; Pengurus Provinsi Perbasasi Sulsel Masa Bakti 2014 – 2019

    Karya:

    Rumah Pasca Bencana – Aceh
    Masjid Raya Makassar
    Revitalisasi Pantai Losari Makassar
    Kantor Gubernur Gorontalo
    Kantor DPRD I Gorontalo
    Kantor Gubernur Sulawesi Barat
    Monumen Persatuan Sultra
    Bandar Lampung Waterfront City
    Masterplan Ambon Waterfront City
    Centerpoint Of Indonesia – Makassar
    Masjid “99 Al Makazzary” – Makassar
    Wisma Negara RI – Coi Makassar
    Pulau Owi “The Climate Island” – Biak Numfor – Papua
    Geo Eco Tourism (Masterplan Penanganan Hasil Sedimentasi Lumpur Sidoarjo)
    Masterplan Teluk Pacitan – Kab. Pacitan – Jawa Timur
    Masterplan Madura Salt Island – Madura
    Regional Secretariat Coral Triangle Initiative – Manado
    Pengembangan Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) – Makassar
    Masterplan Teluk Palu – Sulawesi Tengah
    Kantor DPD-RI di 33 Provinsi
    Coral Center Indonesia – Makassar
    Private Care Hospital – Makassar

    Harta Kekayaan

    Danny Pomanto tercatat memiliki total harta sebesar Rp222,1 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Danny terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 15 Maret 2024 periodik 2023.

    Harta terbanyak Danny berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Makassar, Maros, dan Gorontalo, senilai Rp 173,5 miliar.

    Berikut adalah daftar harta kekayaan Danny Pomanto.

    DATA HARTA
     
    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp173.574.245.000
     
    1. Tanah dan Bangunan Seluas 119 m2/580 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp2.520.145.000
     
    2. Tanah Seluas 7000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp4.298.000.000
     
    3. Tanah Seluas 17500 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp10.745.000.000
     
    4. Tanah Seluas 40000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp24.560.000.000
     
    5. Tanah Seluas 17500 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp10.745.000.000
     
    6. Tanah Seluas 19935 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp996.750.000
     
    7. Tanah Seluas 5287 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp264.350.000
     
    8. Tanah Seluas 12220 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp611.000.000
     
    9. Tanah dan Bangunan Seluas 117 m2/380 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp2.059.235.000
     
    10. Tanah dan Bangunan Seluas 367 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp1.284.500.000
     
    11. Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/238 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp1.603.100.000
     
    12. Tanah dan Bangunan Seluas 121 m2/54 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp485.189.000
     
    13. Tanah Seluas 28050 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp19.064.700.000
     
    14. Tanah Seluas 3000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp1.842.000.000
     
    15. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp3.070.000.000
     
    16. Tanah Seluas 4000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp2.456.000.000
     
    17. Tanah Seluas 6300 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp3.868.200.000
     
    18. Tanah Seluas 15000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp9.210.000.000
     
    19. Tanah Seluas 17500 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp10.745.000.000
     
    20. Tanah Seluas 17500 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp10.745.000.000
     
    21. Tanah Seluas 40000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp24.560.000.000
     
    22. Tanah Seluas 8297 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp414.850.000
     
    23. Tanah Seluas 11568 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp578.400.000
     
    24. Tanah Seluas 7698 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp384.900.000
     
    25. Tanah Seluas 15070 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp753.500.000
     
    26. Tanah Seluas 15025 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp751.250.000
     
    27. Tanah Seluas 6356 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp317.800.000
     
    28. Tanah Seluas 7394 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp369.700.000
     
    29. Tanah Seluas 265 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , WARISAN Rp662.500.000

    30. Tanah Seluas 263 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , WARISAN Rp657.500.000
     
    31. Tanah Seluas 5245 m2 di KAB / KOTA MAROS, WARISAN Rp262.250.000
     
    32. Tanah Seluas 4485 m2 di KAB / KOTA MAROS, WARISAN Rp224.250.000
     
    33. Tanah Seluas 10654 m2 di KAB / KOTA MAROS, WARISAN Rp532.700.000
     
    34. Tanah Seluas 10828 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp541.400.000
     
    35. Tanah Seluas 12960 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp6.959.520.000
     
    36. Tanah Seluas 1043 m2 di KAB / KOTA KOTA GORONTALO, WARISAN Rp100.000.000
     
    37. Tanah Seluas 5817 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp1.190.000.000
     
    38. Tanah Seluas 4858 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000
     
    39. Tanah Seluas 11250 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp562.500.000
     
    40. Tanah Seluas 9259 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp462.950.000
     
    41. Tanah Seluas 15400 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp770.000.000
     
    42. Tanah Seluas 4991 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp250.000.000
     
    43. Tanah Seluas 4166 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp210.000.000
     
    44. Tanah Seluas 2945 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp2.945.000.000
     
    45. Tanah Seluas 2002 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp120.000.000
     
    46. Tanah Seluas 2707 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp160.000.000
     
    47. Tanah Seluas 7254 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp420.232.000
     
    48. Tanah Seluas 9967 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp578.000.000
     
    49. Tanah Seluas 10040 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp590.000.000
     
    50. Tanah Seluas 3859 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp227.681.000
     
    51. Tanah Seluas 9603 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp566.577.000
     
    52. Tanah Seluas 9742 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp574.778.000
     
    53. Tanah Seluas 14164 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp835.676.000
     
    54. Tanah Seluas 16000 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp992.000.000
     
    55. Tanah Seluas 646 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp322.000.000
     
    56. Tanah Seluas 3006 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp186.372.000
     
    57. Tanah Seluas 9407 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp583.234.000
     
    58. Tanah Seluas 12638 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp783.556.000
     
    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp2.540.000.000
     
    1. MOBIL, HYUNDAI H-1 MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp200.000.000
     
    2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp500.000.000
     
    3. MOBIL, TOYOTA VELLFIRE MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp700.000.000
     
    4. MOBIL, HYUNDAI H-1 MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp350.000.000
     
    5. LAINNYA, MERDECES (SEPEDA) SEPEDA Tahun 1900, HASIL SENDIRI Rp35.000.000
     
    6. LAINNYA, MERDECES (SEPEDA) SEPEDA Tahun 1900, HASIL SENDIRI Rp30.000.000
     
    7. LAINNYA, FERRARI (SEPEDA) SEPEDA Tahun 1900, HASIL SENDIRI Rp35.000.000
     
    8. MOBIL, TOYOTA NAV1 MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp250.000.000
     
    9. MOBIL, TOYOTA HIACE Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp382.000.000
     
    10. MOTOR, YAMAHA TICITY Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp58.000.000
     
    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp33.133.429.000
     
    D. SURAT BERHARGA Rp.—

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp15.416.104.083
     
    F. HARTA LAINNYA Rp.—

    Sub Total Rp224.663.778.083
     
    III.HUTANG Rp2.554.131.668
     
    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp222.109.646.415

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunMakassar.com)

  • Mafia Tanah Kuasai Pesisir, Negara Harus Sita Lahan Pagar Laut

    Mafia Tanah Kuasai Pesisir, Negara Harus Sita Lahan Pagar Laut

    GELORA.CO -Adanya nama warga yang dicatut dalam sertifikat di atas lahan pagar laut mengungkapkan permainan mafia tanah di Kabupaten Tangerang. 

    Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, meyakini bahwa alas hak yang menjadi landasan diterbitkannya PM1 oleh kepala desa merupakan berkas palsu. Dirinya mendorong agar Kejaksaan melakukan uji forensik terhadap kertas yang dilampirkan seolah sebagai alas hak tahun 70 dan tahun 80.

    “PM1 itu kan ada alas haknya yang katanya surat dari tahun 70-an bahkan 60-an, maka diuji forensik saja kertasnya, benar nggak dari tahun segitu. Kalau ternyata palsu, mafia sisilia dan mafia meksiko mesti berguru sama mafia tanah di Tangerang,” kata Kang Tamil kepada RMOL, Jumat, 31 Januari 2025.

    Akademisi Universitas Dian Nusantara ini menerangkan, bahwa permasalahan hak lahan tidak selesai dengan pembatalan sejumlah sertifikat HGB pagar laut yang dilakukan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid beberapa waktu yang lalu. Sebab, alas hak atas lahan tersebut masih ada. Untuk itu, seluruh lahan yang telah terbit di atas laut pantai utara Tangerang harus disita negara secara sah.

    “Sertifikat itu dokumen negara, artinya yang dibatalkan adalah pencatatan negara atas haknya. Tapi apakah haknya ikut batal, secara hukum ini bisa diperdebatkan karena alasnya ada, terlepas itu nanti dibuktikan palsu atau asli. Maka yang penting hak ini harus diambil alih negara, agar 10 atau 20 tahun ke depan tidak muncul lagi pengakuan atas lahan di atas laut itu milik orang per orang. Landasan hukumnya jelas Pasal 33 UUD 1945 dan UU 5/1960 tentang peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria,” jelas Kang Tamil.

    Terkait pembatalan 50 sertifikat lahan laut yang dilakukan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kang Tamil mengatakan bahwa pada aplikasi Sentuh Tanahku terlihat jelas seluruh pesisir utara Kabupaten Tangerang telah terkavling dan ada nomor sertifikatnya.

    “Pembatalan 50 itu bukan akhir, jelas kok di aplikasi milik ATR/BPN bisa kita lihat ratusan kavling terbentuk. Ini yang harus segera diambil alih negara,” terangnya.

    Proses kavling lahan laut tersebut mengingatkan Kang Tamil terhadap kasus 900 hektare dengan NIB yang dimiliki tiga orang, di mana saat itu dirinya berjuang untuk mengembalikan tanah warga di tiga Kecamatan di Kabupaten Tangerang, hingga akhirnya mendapat respon dari Menteri ATR/BPN saat itu, Sofyan Djalil.

    “2021 kami berjuang menyelamatkan tanah warga hingga akhirnya 2.989 sertifikat yang overlaping dikembalikan kepada warga oleh Menteri BPN Sofyan Djalil. Nah ini, apa pemainnya itu-itu juga? Kita serahkan pada proses hukum yang sudah berjalan, saya yakin Kejaksaan akan mengusut tuntas persoalan ini,” pungkasnya.