Tag: Sofyan

  • Eks Panitera PN Jaktim Ngaku Baru Tahu Cek Rp 1 M saat Diperiksa Kasus Suap

    Eks Panitera PN Jaktim Ngaku Baru Tahu Cek Rp 1 M saat Diperiksa Kasus Suap

    Jakarta

    Eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rina Pertiwi, mengaku baru mengetahui soal cek Rp 1 miliar terkait pengurusan eksekusi lahan saat diperiksa. Rina mengaku baru tahu cek itu saat dipanggil Kejati DKI Jakarta.

    Hal itu disampaikan Rina Pertiwi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN. Mulanya, jaksa mendalami nomor rekening milik Rina.

    “Apakah pada rekening tersebut Saudara pernah menerima dana dari Dede Rahmana?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    “Ya, waktu itu pembayaran sewa,” jawab Rina.

    Rina mengatakan uang yang diterima dari Dede merupakan pengembalian sewa pinjaman modal. Namun, dia mengaku baru tahu soal penerimaan cek Rp 1 miliar oleh Dede dari Ali Sopyan saat dipanggil Kejati DKI Jakarta.

    “Saudara mengetahui bahwa ada cek sebesar Rp 1 miliar yang diterima Dede Rahmana dari Ali Sopyan?” tanya jaksa.

    “Iya, setelah dipanggil oleh Kejati,” jawab Rina.

    “Setelah dipanggil?” tanya jaksa.

    “Iya, saya baru tahu,” jawab Rina.

    Rina mengatakan Dede tak pernah menanyakan terkait cek Rp 1 miliar tersebut. Jumlahnya, kata Rina, juga baru ia ketahui saat pemeriksaan oleh Kejati DKI Jakarta.

    “Apakah sebelumnya Dede Rahmana pernah menjelaskan terkait uang itu?” tanya jaksa.

    “Belum,” jawab Rina.

    “Belum pernah dijelaskan?” tanya jaksa.

    “Belum,” jawab Rina.

    “Terkait cek itu, apakah cek itu jumlahnya Saudara tahu?” tanya jaksa.

    “Pada saat di Kejati, iya,” jawab Rina.

    “Rp 1 miliar?” tanya jaksa.

    “Iya,” jawab Rina.

    Sidang Tuntutan

    Adapun sidang tuntutan Rina Pertiwi di kasus dugaan korupsi terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN segera digelar. Sidang akan digelar pada Senin (10/2).

    “Kita tunda 1 Minggu dulu, mudah mudahan bisa selesai. Tanggal 10 ya. Jadi sidang ditunda sampai dengan hari Senin, tanggal 10 Februari 2025,” kata ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin(3/1/2025).

    Sebelumnya, Rina Pertiwi, didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN. Jaksa mengatakan Rina menerima bagian Rp 797 juta dari total suap tersebut.

    “Telah menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

    Kasus ini bermula dari gugatan perdata ahli waris pemilik tanah di Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur, yang dikuasai BUMN. Ahli waris itu memberikan kuasa ke seseorang bernama Ali Sopyan.

    Gugatan perdata itu telah diputus hingga peninjauan kembali (PK) dengan hasil menghukum perusahaan BUMN membayar ganti rugi sebesar Rp 244.604.172.000 (Rp 244 miliar). Ali meminta bantuan Johanes dan Sareh Wiyono untuk mengurus eksekusi hasil putusan PK tersebut.

    Ada tiga kali pertemuan yang dilakukan antara Ali, Johanes, dan Sareh untuk membahas eksekusi putusan PK tersebut. Singkatnya, Ali memasukkan surat permohonan eksekusi putusan PK melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaktim, dan telah lebih dulu menghubungi Rina, yang bersedia membantu mengurus eksekusi putusan tersebut.

    “Bahwa setelah Saksi Ali Sopyan menerima surat kuasa tanggal 18 Februari 2020, selanjutnya pada pertengahan Februari 2020 Saksi Ali Sopyan memasukkan surat permohonan eksekusi tanggal 24 Februari 2020 melalui PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan bertemu dengan Terdakwa di PTSP di mana sebelum Saksi Ali Sopyan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memasukkan surat permohonan eksekusi tersebut, Sareh Wiyono telah menghubungi Terdakwa, yang saat itu menjabat sebagai panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan surat permohonan eksekusi itu diteruskan ke meja ketua PN Jaktim. Lalu, surat permohonan itu didisposisi ke Rina selaku panitera.

    “Bahwa setelah surat permohonan eksekusi dimasukkan ke PTSP, kemudian diteruskan ke meja ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendapatkan disposisi mengenai pelaksanaan eksekusi perdatanya. Selanjutnya surat tersebut didisposisi kepada Terdakwa selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucap jaksa.

    Rina kemudian membuat resume surat permohonan eksekusi lahan yang diajukan Ali. Inti resume itu menerangkan penyitaan tak bisa dilakukan oleh pihak mana pun ke aset badan milik negara/daerah, melainkan dimasukkan dalam DIPA anggaran di tahun berjalan atau tahun selanjutnya.

    “Yang isinya pada poin 7 adalah sebagai berikut; bahwa oleh karena Termohon eksekusi adalah badan usaha milik negara merupakan instansi pemerintah, maka sesuai ketentuan Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa uang atau barang milik negara atau daerah tidak dapat dilakukan penyitaan. Oleh karena itu, maka pelaksanaan eksekusi tidak didahului dengan sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi membebankan pemenuhan isi putusan tersebut untuk dimasukkan dalam anggaran DIPA pada para termohon eksekusi tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan Rina tak menjalankan resume tersebut. Jaksa mengatakan, pada kenyataannya, Rina tetap melakukan penyitaan pada rekening salah satu perusahaan BUMN senilai Rp 244.604.172.000 (Rp 244 miliar).

    “Akan tetapi faktanya diproses faktanya proses pelaksanaan eksekusi terhadap putusan peninjauan kembali nomor 795PK tanggal 14 November 2019 tetap dilaksanakan oleh Terdakwa selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan Rina diyakini menerima bagian dari total suap Rp 1 miliar terkait eksekusi lahan dari Ali Sopyan itu sebesar Rp 797 juta. Uang itu diterima Rina secara transfer dan cash.

    “Maka total keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi Ali Sofyan melalui Saksi Dede Rahmana yaitu sebesar Rp 1 miliar. Dengan rincian yaitu uang sebesar Rp 797.500.000 (Rp 797 juta) diterima oleh Terdakwa dan sisanya sebesar Rp 202.500.000 (Rp 202 juta) diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi Dede Rahmana,” ujar jaksa.

    Rina Pertiwi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    (mib/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kasus Korupsi Dana Desa di Magetan: Kejari dan Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Banding

    Kasus Korupsi Dana Desa di Magetan: Kejari dan Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Banding

    Magetan (beritajatim.com)– Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa (DD) di Ngariboyo, Magetan, terus berlanjut. Setelah sidang pembacaan putusan pengadilan pada 21 Januari 2025 lalu, kini baik pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan maupun penasihat hukum terdakwa Sumadi mengajukan banding.

    “Dari Kejari maupun penasihat hukum terdakwa mengajukan banding saat ini,” ujar Kasi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, Sabtu (1/2/2025).

    Kejari Magetan telah resmi mengajukan banding pada 23 Januari, setelah putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang pengelolaan dana desa Ngariboyo tahun 2018-2019.

    Dalam putusan yang tertuang dalam Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Surabaya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Sumadi, dengan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 195.162.700 subsidair 2 tahun kurungan.

    “Atas putusan tersebut JPU (jaksa penuntut umum) dan penasihat terdakwa pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Nanti apakah JPU atau terdakwa banding,” terang Andy. Namun, dalam perkembangan terbaru, kedua pihak akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding guna mencari keadilan yang lebih sesuai.

    Andy menambahkan, dalam tuntutan awal JPU, Sumadi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. JPU menuntut hukuman pidana 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti Rp 195.162.700 subsidair 2 tahun 6 bulan.

    Diketahui, Sumadi merupakan Kepala Desa Ngariboyo nonaktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Magetan melakukan gelar perkara pada 2024. Modus yang dilakukan Sumadi adalah pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait pembelian tanah urug dan batu untuk pembangunan gedung serbaguna. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 209,6 juta.

    “Setelah kami mengajukan banding, proses selanjutnya yakni masih harus menunggu putusan pengadilan tinggi,” pungkas Andy. [fiq/suf]

  • Profil Danny Pomanto, Wali Kota Makassar 2 Periode yang Maju Pilgub Sulsel, Punya Harta Rp222 M – Halaman all

    Profil Danny Pomanto, Wali Kota Makassar 2 Periode yang Maju Pilgub Sulsel, Punya Harta Rp222 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ir. H. Danny Pomanto adalah seorang arsitek yang menjabat sebagai Wali Kota Makassar.

    Ia menduduki posisi sebagai Wali Kota Makassar selama dua periode, yakni 2014-2019 dan 2021-2026. 

    Danny Pomanto dikenal sebagai “anak lorong” itu telah menciptakan 600 karya arsitektur dan tata ruang yang tersebar di 71 kabupaten/kota di Indonesia.

    Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 2024, Danny mencalonkan diri bersama Azhar Arsyad sebagai calon wakilnya.

    Lantas, siapa Danny Pomanto? Berikut profilnya.

    Profil Danny Pomanto

    Danny Pomanto memiliki nama lengkap Mohammad Ramdhan Pomanto.

    Ia lahir di di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 30 Januari 1964.

    Danny Pomanto adalah putra sulung pasangan alm. Buluku Pomanto dan almh. Aisyah Abd. Razak.

    Dalam kehidupan pribadinya, Danny Pomanto telah menikah dengan Indira Jusuf Ismail.

    Mereka memiliki tiga anak yang bernama Aura Aulia Imandara, Amirra Aulia Noorimani, dan Arrayya Aulia Izzanaira.

    Danny Pomanto mengenyam pendidikan dasar di SD Lanto Dg Pasewang Makassar, SMP Negeri 5 Makassar, dan SMA Negeri 1 Makassar.

    Ia juga telah berhasil menyandang gelar sarjana arsitektur di Universitas Hasanuddin (Unhas) pada tahun 1989.

    Danny Pomanto memulai kariernya sebagai arsitek.

    Ia menggarap berbagai karya profesional, di antaranya adalah Urban Planning, Urban Design, Urban Architectural, Architectural Design, Interior Design, Landscape Design, Project Proposal, Surveyor, Estimator, Construction Management, dan Supervising.

    Pada bidang akademik, Danny menjadi tenaga dosen Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin selama lebih dari dua dekade.

    Dikutip dari TribunMakassar.com, saat menjadi dosen, Danny Pomanto juga menjadi perencana tata ruang kota.

    Karya arsitekturnya banyak mewarnai Kota Makassar.

    Danny dikenal sebagai arsitek di balik revitalisasi Lapangan Karebosi, Anjungan Pantai Losari, perancangan Masjid Terapung, Center Point of Indonesia (COI), hingga Pantai Akkarena.

    Ia telah menciptakan lebih dari 600 karya arsitektur dan tata ruang yang tersebar di 71 kabupaten/kota di Indonesia.

    Selain itu, Danny memegang tiga hak paten dan dipercaya menangani berbagai proyek nasional, seperti pemanfaatan lumpur Lapindo, pengembangan Teluk Pacitan, tata ruang garam di Madura, penyelamatan Pantai Utara Jawa dimulai dari Pekalongan, serta pengembangan Pulau Morotai dan pulau-pulau perbatasan RI.

    Setelah berkarier sebagai dosen selama puluhan tahun, Danny Pomanto memasuki dunia politik. 

    Pada Pilkada 2011, ia mencalonkan diri sebagai Gubernur Gorontalo bersama Sofyan Puhi, namun dinyatakan tidak lolos oleh KPU Provinsi Gorontalo.

    Pada 2014, Danny terpilih sebagai Wali Kota Makassar bersama Syamsu Rizal sebagai wakilnya, diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang, dan dilantik oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, pada 8 Mei 2014.

    Pria berusia 61 tahun itu kembali terpilih sebagai Wali Kota Makassar untuk periode 2021-2026. Kali ini berpasangan dengan Fatmawati Rusdi, setelah memperoleh 218.908 suara.

    Pada Pilkada 2024, Danny Pomanto maju sebagai calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan didampingi oleh Azhar Arsyad, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Selain berkarier, Danny Pomanto juga aktif dalam berorganisasi.

    Organisasi:

    Anggota Bidang Perkotaan; Pengurus Perhimpunan Pecinta Bandar Lama Pusaka Nusantara Bangsa 2005 – 2010 Cabang Makassar.
    Anggota Bidang Teknis/Konstruksi; Susunan Tim Koordinasi Revitalisasi Pantai Losari Makassar, Tahun 2005.
    Ketua IV; Pengurus Provinsi Kushin Ryu Karate-Do Indonesia (KKI) Sulawesi Selatan, 2006 – 2011.
    Koordinator Bidang Pengkajian & Diklat; Pengurus Badan Pengembangan dan Promosi Pariwisata (BP3M) Kota Makassar, Periode 2006 – 2009.
    Anggota; Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Makassar, Tahun 2006.
    Sekretaris; Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Organisasi Kemasyarakatan Musyawarah
    Kekeluargaan Gotong Royong Provinsi Sulawesi Selatan (DPD Ormas MKGR), 2007 – 2012
    Anggota; Tim Perumus Perhitungan Kontribusi Kepada Pemerintah Kota Makassar dari Mitra Kerjasama Revitalisasi Lapangan Karebosi Kota Makassar, 2007.
    Penasehat Perencanaan Bidang Tata Ruang ; Penasehat Pemerintah Kota Makassar Bidang Perencanaan Kota Tahun Anggaran 2008.
    Tim Ahli Tata Ruang; Penyusunan Pra-Ranperda RDTRK Kota Makassar Tahun 2008.
    Anggota; Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Makassar Tahun 2009.
    Wakil Sekretaris Umum; Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Gapensi.
    Ketua Harian; Pengurus Perserikatan Baseball Softball Amatir Seluruh Indonesia (Perbasasi) Sulawesi Selatan, Periode 2006 – 2010.
    Wakil Ketua Umum II; PB Perbasasi, Periode 2008 – 2012
    Komite Tetap Lingkungan Hidup dan Perkotaan; Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Periode 2009 – 2014.
    Penasehat Perencanaan Bidang Tata Ruang; Penasehat Pemerintah Kota Makassar Bidang Perencaan Kota Tahun Anggaran 2010.
    Wakil Ketua Komite Tetap Properti Komersial Bidang Infrastruktur, Konstruksi dan Properti; Penguus Kadin Indonesia Periode 2010 – 2015.
    Anggota “Tim 9” Infrastruktur, Konstruksi dan Properti, Kadin Indonesia.
    Penasehat Perencanaan Bidang Tata Ruang; Penasehat Pemerintah Kota Makassar Bidang Perencaan Kota Tahun Anggaran 2011.
    Tenaga Ahli; Tim Identifikasi dan Verifikasi Kondisi Kerusakan dan Kerugian Sarana/Prasarana Umum, Harta dan Rumah Penduduk Pasca Bencana Kec. Ujung Tanah, Kota Makassar Tahun Anggaran 2011.
    Anggota Bidang Industri, Perdagangan dan Infrastruktur; Pengurus Wilayah – Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia Sulawesi Selatan, 2011 – 2016
    Penasehat Perencanaan Bidang Tata Ruang; Penasehat Pemerintah Kota Makassar Bidang Perencanaan Kota Tahun Anggaran 2012.
    Ketua Umum; Pengurus Provinsi Perbasasi Sulsel Masa Bakti 2014 – 2019

    Karya:

    Rumah Pasca Bencana – Aceh
    Masjid Raya Makassar
    Revitalisasi Pantai Losari Makassar
    Kantor Gubernur Gorontalo
    Kantor DPRD I Gorontalo
    Kantor Gubernur Sulawesi Barat
    Monumen Persatuan Sultra
    Bandar Lampung Waterfront City
    Masterplan Ambon Waterfront City
    Centerpoint Of Indonesia – Makassar
    Masjid “99 Al Makazzary” – Makassar
    Wisma Negara RI – Coi Makassar
    Pulau Owi “The Climate Island” – Biak Numfor – Papua
    Geo Eco Tourism (Masterplan Penanganan Hasil Sedimentasi Lumpur Sidoarjo)
    Masterplan Teluk Pacitan – Kab. Pacitan – Jawa Timur
    Masterplan Madura Salt Island – Madura
    Regional Secretariat Coral Triangle Initiative – Manado
    Pengembangan Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) – Makassar
    Masterplan Teluk Palu – Sulawesi Tengah
    Kantor DPD-RI di 33 Provinsi
    Coral Center Indonesia – Makassar
    Private Care Hospital – Makassar

    Harta Kekayaan

    Danny Pomanto tercatat memiliki total harta sebesar Rp222,1 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Danny terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 15 Maret 2024 periodik 2023.

    Harta terbanyak Danny berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Makassar, Maros, dan Gorontalo, senilai Rp 173,5 miliar.

    Berikut adalah daftar harta kekayaan Danny Pomanto.

    DATA HARTA
     
    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp173.574.245.000
     
    1. Tanah dan Bangunan Seluas 119 m2/580 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp2.520.145.000
     
    2. Tanah Seluas 7000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp4.298.000.000
     
    3. Tanah Seluas 17500 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp10.745.000.000
     
    4. Tanah Seluas 40000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp24.560.000.000
     
    5. Tanah Seluas 17500 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp10.745.000.000
     
    6. Tanah Seluas 19935 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp996.750.000
     
    7. Tanah Seluas 5287 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp264.350.000
     
    8. Tanah Seluas 12220 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp611.000.000
     
    9. Tanah dan Bangunan Seluas 117 m2/380 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp2.059.235.000
     
    10. Tanah dan Bangunan Seluas 367 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp1.284.500.000
     
    11. Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/238 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp1.603.100.000
     
    12. Tanah dan Bangunan Seluas 121 m2/54 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp485.189.000
     
    13. Tanah Seluas 28050 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp19.064.700.000
     
    14. Tanah Seluas 3000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp1.842.000.000
     
    15. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp3.070.000.000
     
    16. Tanah Seluas 4000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp2.456.000.000
     
    17. Tanah Seluas 6300 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp3.868.200.000
     
    18. Tanah Seluas 15000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp9.210.000.000
     
    19. Tanah Seluas 17500 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp10.745.000.000
     
    20. Tanah Seluas 17500 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp10.745.000.000
     
    21. Tanah Seluas 40000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp24.560.000.000
     
    22. Tanah Seluas 8297 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp414.850.000
     
    23. Tanah Seluas 11568 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp578.400.000
     
    24. Tanah Seluas 7698 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp384.900.000
     
    25. Tanah Seluas 15070 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp753.500.000
     
    26. Tanah Seluas 15025 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp751.250.000
     
    27. Tanah Seluas 6356 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp317.800.000
     
    28. Tanah Seluas 7394 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp369.700.000
     
    29. Tanah Seluas 265 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , WARISAN Rp662.500.000

    30. Tanah Seluas 263 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , WARISAN Rp657.500.000
     
    31. Tanah Seluas 5245 m2 di KAB / KOTA MAROS, WARISAN Rp262.250.000
     
    32. Tanah Seluas 4485 m2 di KAB / KOTA MAROS, WARISAN Rp224.250.000
     
    33. Tanah Seluas 10654 m2 di KAB / KOTA MAROS, WARISAN Rp532.700.000
     
    34. Tanah Seluas 10828 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp541.400.000
     
    35. Tanah Seluas 12960 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp6.959.520.000
     
    36. Tanah Seluas 1043 m2 di KAB / KOTA KOTA GORONTALO, WARISAN Rp100.000.000
     
    37. Tanah Seluas 5817 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp1.190.000.000
     
    38. Tanah Seluas 4858 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000
     
    39. Tanah Seluas 11250 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp562.500.000
     
    40. Tanah Seluas 9259 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp462.950.000
     
    41. Tanah Seluas 15400 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp770.000.000
     
    42. Tanah Seluas 4991 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp250.000.000
     
    43. Tanah Seluas 4166 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp210.000.000
     
    44. Tanah Seluas 2945 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp2.945.000.000
     
    45. Tanah Seluas 2002 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp120.000.000
     
    46. Tanah Seluas 2707 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp160.000.000
     
    47. Tanah Seluas 7254 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp420.232.000
     
    48. Tanah Seluas 9967 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp578.000.000
     
    49. Tanah Seluas 10040 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp590.000.000
     
    50. Tanah Seluas 3859 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp227.681.000
     
    51. Tanah Seluas 9603 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp566.577.000
     
    52. Tanah Seluas 9742 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp574.778.000
     
    53. Tanah Seluas 14164 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp835.676.000
     
    54. Tanah Seluas 16000 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp992.000.000
     
    55. Tanah Seluas 646 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp322.000.000
     
    56. Tanah Seluas 3006 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp186.372.000
     
    57. Tanah Seluas 9407 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp583.234.000
     
    58. Tanah Seluas 12638 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp783.556.000
     
    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp2.540.000.000
     
    1. MOBIL, HYUNDAI H-1 MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp200.000.000
     
    2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp500.000.000
     
    3. MOBIL, TOYOTA VELLFIRE MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp700.000.000
     
    4. MOBIL, HYUNDAI H-1 MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp350.000.000
     
    5. LAINNYA, MERDECES (SEPEDA) SEPEDA Tahun 1900, HASIL SENDIRI Rp35.000.000
     
    6. LAINNYA, MERDECES (SEPEDA) SEPEDA Tahun 1900, HASIL SENDIRI Rp30.000.000
     
    7. LAINNYA, FERRARI (SEPEDA) SEPEDA Tahun 1900, HASIL SENDIRI Rp35.000.000
     
    8. MOBIL, TOYOTA NAV1 MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp250.000.000
     
    9. MOBIL, TOYOTA HIACE Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp382.000.000
     
    10. MOTOR, YAMAHA TICITY Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp58.000.000
     
    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp33.133.429.000
     
    D. SURAT BERHARGA Rp.—

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp15.416.104.083
     
    F. HARTA LAINNYA Rp.—

    Sub Total Rp224.663.778.083
     
    III.HUTANG Rp2.554.131.668
     
    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp222.109.646.415

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunMakassar.com)

  • Mafia Tanah Kuasai Pesisir, Negara Harus Sita Lahan Pagar Laut

    Mafia Tanah Kuasai Pesisir, Negara Harus Sita Lahan Pagar Laut

    GELORA.CO -Adanya nama warga yang dicatut dalam sertifikat di atas lahan pagar laut mengungkapkan permainan mafia tanah di Kabupaten Tangerang. 

    Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, meyakini bahwa alas hak yang menjadi landasan diterbitkannya PM1 oleh kepala desa merupakan berkas palsu. Dirinya mendorong agar Kejaksaan melakukan uji forensik terhadap kertas yang dilampirkan seolah sebagai alas hak tahun 70 dan tahun 80.

    “PM1 itu kan ada alas haknya yang katanya surat dari tahun 70-an bahkan 60-an, maka diuji forensik saja kertasnya, benar nggak dari tahun segitu. Kalau ternyata palsu, mafia sisilia dan mafia meksiko mesti berguru sama mafia tanah di Tangerang,” kata Kang Tamil kepada RMOL, Jumat, 31 Januari 2025.

    Akademisi Universitas Dian Nusantara ini menerangkan, bahwa permasalahan hak lahan tidak selesai dengan pembatalan sejumlah sertifikat HGB pagar laut yang dilakukan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid beberapa waktu yang lalu. Sebab, alas hak atas lahan tersebut masih ada. Untuk itu, seluruh lahan yang telah terbit di atas laut pantai utara Tangerang harus disita negara secara sah.

    “Sertifikat itu dokumen negara, artinya yang dibatalkan adalah pencatatan negara atas haknya. Tapi apakah haknya ikut batal, secara hukum ini bisa diperdebatkan karena alasnya ada, terlepas itu nanti dibuktikan palsu atau asli. Maka yang penting hak ini harus diambil alih negara, agar 10 atau 20 tahun ke depan tidak muncul lagi pengakuan atas lahan di atas laut itu milik orang per orang. Landasan hukumnya jelas Pasal 33 UUD 1945 dan UU 5/1960 tentang peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria,” jelas Kang Tamil.

    Terkait pembatalan 50 sertifikat lahan laut yang dilakukan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kang Tamil mengatakan bahwa pada aplikasi Sentuh Tanahku terlihat jelas seluruh pesisir utara Kabupaten Tangerang telah terkavling dan ada nomor sertifikatnya.

    “Pembatalan 50 itu bukan akhir, jelas kok di aplikasi milik ATR/BPN bisa kita lihat ratusan kavling terbentuk. Ini yang harus segera diambil alih negara,” terangnya.

    Proses kavling lahan laut tersebut mengingatkan Kang Tamil terhadap kasus 900 hektare dengan NIB yang dimiliki tiga orang, di mana saat itu dirinya berjuang untuk mengembalikan tanah warga di tiga Kecamatan di Kabupaten Tangerang, hingga akhirnya mendapat respon dari Menteri ATR/BPN saat itu, Sofyan Djalil.

    “2021 kami berjuang menyelamatkan tanah warga hingga akhirnya 2.989 sertifikat yang overlaping dikembalikan kepada warga oleh Menteri BPN Sofyan Djalil. Nah ini, apa pemainnya itu-itu juga? Kita serahkan pada proses hukum yang sudah berjalan, saya yakin Kejaksaan akan mengusut tuntas persoalan ini,” pungkasnya.

  • Cara Trenggalek Hemat Penggunaan APBD untuk Program Makan Bergizi Gratis, Libatkan Kantin Sekolah 

    Cara Trenggalek Hemat Penggunaan APBD untuk Program Makan Bergizi Gratis, Libatkan Kantin Sekolah 

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

    TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK – Sejumlah pihak dilibatkan untuk mensukseskan program makan bergizi gratis di Kabupaten Trenggalek.

    Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin ingin program prioritas dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut menjadi berkah untuk banyak pihak.

    Daripada mendirikan dapur umum, Mas Ipin sapaan akrab Mochamad Nur Arifin, lebih memilih melibatkan kantin-kantin sekolah dalam menyediakan makan siang bergizi. 

    Sedangkan bahan bakunya bisa didapatkan dari petani lokal atau menggandeng TP PKK untuk memanfaatkan pekarangan sekolah agar bisa ditanami sayuran.

    “Yang penting SDM-nya dikuatkan kemudian keliling untuk mengajari kantin-kantin sekolah agar bisa menyediakan menu yang sesuai standar. Jadi nanti harapannya tidak ada lagi berita ibu kantin nangis karena omzetnya turun,” kata Mas Ipin, ditemui usai ujicoba makan siang bergizi di Desa Wonokerto, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, Kamis (30/1/2025).

    Di sisi lain, Mas Ipin juga mengintruksikan agar setiap sekolah mempunyai pengolahan limbah makanan atau komposter.

    Kompos – kompos tersebut nantinya bisa digunakan sebagai pupuk tanaman yang digunakan sebagai bahan baku pangan lokal untuk makan siang bergizi gratis.

    “Dengan model ini, anggaran Rp10 ribu insya allah cukup untuk makanan yang bergizi,” lanjutnya.

    Mas Ipin juga mewajibkan siswa untuk membawa alat makan sendiri dari rumah. Selain lebih ramah lingkungan, dengan membawa alat makan dari rumah maka anggaran makan siang bergizi bisa lebih hemat.

    Jika sebelumnya ada anggaran untuk membeli kemasan makanan, maka alokasi tersebut bisa dialihkan untuk menambah kualitas lauk pauk siswa.

    “Rasanya ini nanti akan bisa jadi prototype yang baik untuk penyelenggaraan demi tercapainya prioritas Presiden Prabowo yaitu makan bergizi gratis,” pungkasnya.

  • Tokoh Tionghoa Sofyan Tan: Nasib Bukan Bergantung pada Shio, Tapi Kerja Keras dan Pendidikan Tinggi

    Tokoh Tionghoa Sofyan Tan: Nasib Bukan Bergantung pada Shio, Tapi Kerja Keras dan Pendidikan Tinggi

    Sofyan Tan menyampaikan, memasuki tahun ular kayu, harus disambut optimis karena dianggap sebagai tahun penuh rezeki. Namun rezeki tidak bisa ditunggu jatuh dari langit, harus dicari dengan bekerja lebih giat. Seperti sifat ular yang pintar, dan banyak diam namun cekatan dalam mencari makan.

    “Ular itu kalau makan cukup sekali saja sudah tahan untuk berbulan-bulan karena yang dimakannya bisa satu ekor kambing. Jadi tahun ular ini akan penuh rejeki bagi yang bekerja keras,” kata Sofyan Tan.

    Hadir dalam kegiatan ini Ketua Daerah Lions Club Indonesia Distrik 307 – A2 Lion Devin dan Lion Lius, Ketua Panitia Baksos Imlek 2025 Lions Club Indonesia Distrik 307-A3 Lion Kenji, serta pengurus Lions Club Darsen Song, Hendra, Geofrrey, Djohan Kutamso dan Suryani.

    Kegiatan Baksos Imlek diselenggarakan oleh 11 Lions Clubs secara bersama yakni LCM Kesawan, LCM Lestari, LCM Priority, LCM Graha Helvetia, LCM Unity, LCM Kasuari, LCM Alumni Sutomo, LCM Eka Prasetya, LCM Eka Bersinar, LCM Kayana, LCM KSK.

    Darsen Song dalam kesempatan itu menyampaikan kegiatan baksos digelar jelang beberapa hari sebelum Imlek dengan melibatkan langsung dr Sofyan Tan. Karena dengan kehadiran anggota Komisi 10 DPR RI tersebut, warga penerima bantuan tidak hanya mendapatkan sembako beras, minyak, mi dan bahan pokok lainnya.

    Tapi melalui tangan Sofyan Tan, di tahun ular kayu nanti bisa mendapatkan angpau berbentuk beasiswa bagi anak-anaknya yang masih bersekolah atau yang ingin berkuliah.

    “Kami berharap jangan adalagi anak-anak bapak-ibu yang tidak bersekolah dan kuliah. Karena sudah ada beasiswa yang disalurkan melalui jalur aspirasi Anggota DPR,” Darsen menandaskan.

  • Program Smartfarm Academy Dorong Pemanfaatan Zakat Bagi Petani dan Ketahanan Pangan – Halaman all

    Program Smartfarm Academy Dorong Pemanfaatan Zakat Bagi Petani dan Ketahanan Pangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketahanan pangan menjadi salah satu isu krusial yang terus diperbincangkan di berbagai forum, baik nasional maupun global. Indonesia, sebagai negara agraris, memiliki tantangan besar dalam menjaga stabilitas produksi pangan di tengah berbagai ancaman, seperti perubahan iklim, alih fungsi lahan, dan keterbatasan akses terhadap teknologi pertanian modern. 

    Upaya berkelanjutan diperlukan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh masyarakat.

    Salah satu tantangan utama dalam ketahanan pangan adalah menurunnya jumlah petani muda yang berminat menggeluti sektor pertanian.

    Banyak generasi milenial lebih tertarik pada sektor lain yang dianggap lebih menjanjikan secara ekonomi. 

    Akibatnya, regenerasi petani di Indonesia mengalami hambatan, yang berdampak pada produktivitas pertanian dalam jangka panjang.

    Untuk mengatasi hal ini, diperlukan inovasi dalam bidang pertanian yang mampu menarik minat anak muda untuk terjun ke sektor ini.

    Pemerintah Indonesia telah menggulirkan berbagai kebijakan untuk memperkuat ketahanan pangan, termasuk melalui program swasembada pangan dan dukungan terhadap petani kecil.

    Pun begitu, peran sektor swasta dan organisasi sosial juga sangat dibutuhkan untuk melengkapi upaya pemerintah.

    Kolaborasi berbagai pihak dalam memberikan bantuan teknologi, modal usaha, dan pendampingan dapat mempercepat transformasi sektor pertanian ke arah yang lebih modern dan berkelanjutan.

    Di tengah upaya memperkuat ketahanan pangan, Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) menggelar Public Expose “Smartfarm Academy” di Sofyan Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025.

    Acara ini dihadiri oleh berbagai stakeholder zakat dan petani penerima manfaat, dengan tujuan mempublikasikan dampak zakat dalam mendukung petani dan ketahanan pangan nasional.

    Direktur Utama IZI, Wildhan Dewayana, menyampaikan bahwa sejak 2017, Smartfarm Academy terus berkembang hingga 2025 sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan secara global berkat kolaborasi mitra, donatur, dan petani mustahik.

    “Atas izin Allah dan kerja sama dengan banyak pihak. Semoga jadi amal jariyah dan amal saleh bagi kita semua,” tuturnya.

    Direktur Pemberdayaan Zakat & Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. H. Waryono, S Ag MAg, mengapresiasi langkah IZI dalam mendukung petani, terutama generasi milenial yang mulai menunjukkan ketertarikan pada sektor pertanian.

    “Mudah-mudahan ini menjadi tradisi dan bisa diikuti oleh lembaga lain. Tradisi baik ini perlu dikembangkan dan menguatkan para petani milenial dan petani di daerah-daerah melalui sentuhan IZI,” ungkapnya.

    Sementara itu, Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D, Direktur Puskas BAZNAS RI, menyoroti bagaimana program ini mampu menjawab amanah Presiden RI terkait penciptaan lapangan kerja, swasembada pangan, dan adopsi teknologi pertanian. 

    “Semoga Public Expose bisa menggabungkan ketiganya (menciptakan lapangan kerja, swasembada pangan, dan teknologi terbarukan bisa masuk ke Indonesia. Apresiasi untuk IZI bisa membuat program Smartfarm Academy sehebat ini,” ungkapnya.

    Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Banten, Ibu Ismatul Hidayah, menambahkan bahwa program ini tidak hanya membantu petani meningkatkan produksi, tetapi juga mengubah status mereka dari mustahik menjadi muzaki. 

    “Program IZI menyentuh dan mengatasi masalah di pertanian. Semoga program ini bisa menjadi model, dan  direplikasi seluruh Indonesia,” tutupnya. 

    Pada acara tersebut, IZI juga meluncurkan 10.000 patriot ketahanan pangan yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam menghadirkan petani-petani unggul di berbagai wilayah Indonesia. 

    Dengan pendekatan berbasis zakat dan kolaborasi multipihak, program ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan di masa depan.

     

     

  • Walhi Gorontalo Soroti Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi: Hanya Menambah Masalah Ekologis

    Walhi Gorontalo Soroti Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi: Hanya Menambah Masalah Ekologis

    Menurut data Forest Watch Indonesia (FWI), di Gorontalo dalam kurun waktu 2017 sampai 2021 terjadi deforestasi seluas 33.492 hektar yang 85% diakibatkan oleh pertambangan.

    RUU Minerba yang akan memberikan ruang kepada kampus untuk kelola tambang disinyalir akan memicu bencana ekologis dan memperluas ancaman ruang hidup rakyat di Gorontalo.

    Defri Sofyan mengatakan, RUU Minerba yang memberikan izin kepada kampus untuk mengelola tambang dikhawatirkan akan merusak integritas perguruan tinggi.

    Ia sangat menyayangkan rencana tersebut disambut baik oleh Forum Rektor Indonesia, dengan alasan bisa membantu menurunkan biaya pendidikan yang semakin membebani masyarakat saat ini.

    Khawatirnya, kata Defri, jika hal ini benar-benar terjadi, maka praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan merampas ruang hidup rakyat akan didukung dengan justifikasi ilmiah yang tendensius.

    Di sisi lain, langkah ini juga bisa menjadi bentuk pembungkaman, karena akademisi yang mengkritik agenda pemerintah tersebut akan dianggap bertentangan dan dibatasi ruang geraknya.

    “Potensi konflik, ketimpangan ruang, dan risiko kerusakan ekologis akan semakin tinggi, karena tidak akan ada lagi kritik dari lembaga pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi benteng pertahanan rakyat dari agenda-agenda yang bertentangan dengan akal sehat penguasa,” jelasnya.

    Defri memandang, adanya upaya pembungkaman struktural terhadap nalar-nalar kritis. Perguruan tinggi, yang seharusnya menjadi tempat untuk memproduksi wacana kritis, justru akan disibukkan dengan bisnis tambang yang merusak, melalui RUU Minerba yang dikebut maraton oleh DPR.

    “Argumentasi yang menyatakan bahwa konsesi tambang dapat membantu menurunkan biaya pendidikan adalah bentuk pengingkaran terhadap amanat UUD 1945, yang mewajibkan pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk memberikan hak pendidikan kepada warganya,” tegasnya.

    Dengan begitu, Walhi Gorontalo meminta agar usulan pemberian izin pertambangan untuk perguruan tinggi dalam RUU Minerba dicabut. Mereka juga mengecam upaya pemerintah dan DPR yang mendorong perguruan tinggi untuk mengelola pertambangan.

    Selain itu, Walhi Gorontalo juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan moratorium terhadap pemberian izin perusahaan ekstraktif pemegang konsesi pertambangan, perkebunan, dan hak pengelolaan hutan yang merusak lingkungan serta mengancam ruang hidup rakyat.

    Walhi Gorontalo juga mengajak lembaga perguruan tinggi di Gorontalo dan daerah lainnya untuk secara tegas menyatakan penolakan terhadap usulan pemberian izin prioritas pertambangan dalam RUU Minerba.

    “Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mempertahankan integritas dan marwah akademik, demi mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya.

  • Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Polisi Trenggalek Ramp Check Bus di Tempat Wisata, ini Hasilnya

    Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Polisi Trenggalek Ramp Check Bus di Tempat Wisata, ini Hasilnya

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

    TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK – Satlantas Polres Trenggalek menggelar ramp check kendaraan di destinasi wisata Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Minggu (26/1/2025).

    Kendaraan yang menjadi prioritas pemeriksaan adalah bus dari luar kota yang terparkir di Pantai Karanggongso dan Simbaronce.

    Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno menuturkan ramp check ini dilaksanakan dalam menjamin keselamatan penumpang dan meminimalisasi kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).

    “Bertepatan dengan libur panjang akhir pekan, isra Miraj, dan tahun baru Imlek kita lakukan ramp check di destinasi wisata. Dari pantauan kami ada peningkatan arus lalu lintas terutama yang menuju pantai,” kata Agus, Minggu (26/1/2025).

    Dalam ramp check tersebut, Satlantas Polres Trenggalek menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek serta pengelola destinasi pariwisata setempat yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

    Kendaraan dilakukan pemeriksaan surat-surat administrasi, mulai dari STNK, hingga SIM sopir. Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan rem, klakson, lampu, wiper atau kipas kaca, ban, dan bagian kendaraan lainnya.

    “Dari puluhan kendaraan yang diperiksa Alhamdulillah semuanya dalam kondisi baik dan laik jalan,” lanjutnya.

    Dalam kesempatan itu, Agus juga mensosialisasikan kepada para penumpang atau wisawatan agar tak segan menegur sopir jika ugal-ugalan selama berkendara.

    “Jika tidak menghiraukan minta berhenti di Polsek terdekat agar ditegur dan ditindak oleh petugas kepolisian di Polsek tersebut,” pungkasnya.

  • Uswatun Khasanah Disebut Sempat di Hotel Kediri sebelum Dimutilasi, Beli Soto 2 Kali & Pinjam Piring – Halaman all

    Uswatun Khasanah Disebut Sempat di Hotel Kediri sebelum Dimutilasi, Beli Soto 2 Kali & Pinjam Piring – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Korban mutilasi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Uswatun Khasanah (30), disebut sempat berada di salah satu hotel di Kabupaten Kediri sebelum dimutilasi.

    Hal ini diungkap oleh pemilik warung soto bernama Lilin yang berjualan di dekat hotel yang diduga menjadi tempat pelaku, A, memutilasi perempuan yang akrab disapa Ana tersebut.

    Lilin mengaku melihat Ana sempat datang ke warungnya pada Rabu (22/1/2025) atau sehari sebelum jasad korban ditemukan di dalam koper di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

    Dia mengatakan korban sempat membeli soto di tempatnya berjualan pada Rabu pagi dan siang.

    “Saya melihat dia (Uswatun) beli soto dua kali, pagi dan siang,” katanya, Minggu (26/1/2025), dikutip dari Tribun Jatim.

    Lilin mengungkapkan saat datang, Ana tidak bersama siapapun dan mengenakan pakaian yang mencolok.

    “Pakaiannya seksi, pokoknya cantik. Dia sendirian saat membeli soto,” ungkapnya.  

    Kendati dua kali datang ke warung soto miliknya, Lilin menyebut Ana tidak berbicara banyak kepadanya.

    Dia juga mengungkapkan Ana sempat meminjam piring ke warungnya untuk dibawa ke dalam hotel.

    “Saya juga tidak curiga karena dia memakai masker,” tambahnya.

    Di sisi lain, salah satu kamar bernomor 301 di hotel tersebut diduga menjadi lokasi mutilasi terhadap Ana oleh pelaku berinisial A.

    Berdasarkan pantauan Tribun Jatim, aparat kepolisian sudah melakukan sterilisasi dan memasang police line atau garis polisi.

    Petugas terlihat mondar-mandir melakukan pemeriksaan, sementara awak media masih kesulitan menggali informasi lebih lanjut karena penyelidikan masih berlangsung.  

    Menurut satpam hotel, Irfan, mobil Inafis dari kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sejak Minggu pagi.

    Kendati hotel itu diduga menjadi TKP pembunuhan disertai mutilasi, kegiatan operasional tampak seperti biasa.

    Tamu hotel masih keluar masuk dan pelayanan tidak terganggu meski masih dilakukan olah TKP di salah saut kamar hotel.

    “Mohon maaf untuk informasi belum bisa saya berikan,” imbuh Irfan sambil mengatakan bahwa pelayanan hotel masih berjalan lancar seperti biasa.

    Pelaku Ditangkap, Anggota Tubuh Ana Ditemukan di 2 Lokasi Beda

    Polisi pun telah berhasil menangkap pelaku berinisial A pada Minggu dini hari sekira pukul 00.00 WIB.

    Dikabarkan, A ditangkap di suatu tempat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

    “Alhamdulillah, pelaku mutilasi berhasil kami tangkap tadi malam sekitar jam 24.00 WIB,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman.

    Namun, tentang kronologi penangkapan, Farman masih enggan untuk menjelaskan. Dia menegaskan hal tersebut akan diungkap saat rilis pers.

    Hanya saja, dia tidak menjelaskan kapan rilis pers tersebut akan digelar.

    “Alhamdulillah, pelaku mutilasi berhasil kami tangkap tadi malam sekitar jam 24.00 WIB,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman.

    Namun, tentang kronologi penangkapan, Farman masih enggan untuk menjelaskan. Dia menegaskan hal tersebut akan diungkap saat rilis pers.

    Hanya saja, dia tidak menjelaskan kapan rilis pers tersebut akan digelar.

    Tak cuma itu, polisi juga berhasil menemukan dua anggota tubuh Ana yaitu kepala dan kaki di dua lokasi berbeda.

    Menurut Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widianto, kepala Ana ditemukan di wilayah Jurug Bang, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, pada Minggu (26/1/2025) pagi sekira pukul 08.00 WIB.

    “Intinya tim jatanras (Polda Jatim) meminta bantuan untuk melakukan pencarian salah satu potongan tubuh ketemunya di wilayah Desa Slawe Kecamatan watulimo, termasuk beberapa barang buktinya,” kata Eko.

    Warga mengangkat peti jenazah korban mutilasi yang jasadnya ditemukan dalam koper di Kabupaten Ngawi, untuk dinaikkan ke mobil pickup dan selanjutnya dibawa ke tempat pemakaman umum Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jumat (24/1/2025) malam. (Kolase Tribunnews.com:)

    Eko menuturkan, saat ditemukan, kepala Ana terbungkus dalam plastik berwarna putih dan berada di jembatan kecil yang dekat dengan jalan provinsi.

    “Pencariannya cepat sekali, tadi ada salah satu yang menunjukkan,” lanjutnya.

    Setelah ditemukan, kepala tersebut sempat dibawa ke RSUD dr Soedomo Trenggalek namun untuk otopsi yang lebih optimal dirujuk ke rumah sakit lain.

    “Dibawa tim Polda Jatim untuk di labforkan,” katanya.

    Sementara, potongan kaki Ana ditemukan pada Minggu dini hari sekira pukul 04.00 WIB di Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengatakan penemuan tersebut berawal dari pengakuan pelaku yang telah berhasil ditangkap oleh Polda Jatim.

    “Pelaku ngaku dimana-mana membuang potongan tubuh lain,” sambungnya.

    Rudy menuturkan potongan kaki yang diduga anggota tubuh Ana itu kini sudah dibawa ke kamar jenazah RSUD dr Harjono, Ponorogo.

    Kemudian, potongan kaki itu akan dicocokkan dengan bagian tubuh Ana yang telah dimakamkan pada Jumat (24/1/2025) lalu.

    “Temuan kaki tersebut langsung dievakuasi dan disimpan di RSUD Harjono,” tambahnya.

    AKP Rudy mengaku bahwa tim Polda berencana melakukan uji forensik untuk memastikan kebenaran dan kecocokan potongan kaki yang ditemukan. 

    “Nanti akan dilakukan uji forensik dulu untuk membuktikan apakah benar itu kaki korban. Meskipun ada pengakuan dari tersangka, secara ilmiah perlu dilakukan pemeriksaan juga. Tidak tahu kaki seperti apa karena masih terbungkus,” terangnya.

    Humas RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Sugiyanto, membenarkan dari kepolisian menitipkan sebuah bungkusan yang diduga potongan kaki korban mutilasi.

    “Tadi kami 5 kamar jenazah menerima bungkusan kresek panjang dari Polsek Sampung dan Polres Ponorogo,” katanya.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul “Sosok Uswatun Korban Mutilasi Diungkap Pemilik Warung Dekat Hotel Kediri: Cantik, Beli Soto 2 Kali”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Isya Anshori/Sofyan Arif Candra Sakti/Pramita Kusumaningrum/Samsul Arifin)

    Artikel lain tekrait Mayat dalam Koper di Ngawi