Tag: Soesilo Aribowo

  • KPK Belum Terima Surat Rehabilitasi Prabowo, Ira Puspadewi Cs Masih Ditahan

    KPK Belum Terima Surat Rehabilitasi Prabowo, Ira Puspadewi Cs Masih Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan dua Direksi PT ASDP Indonesia Ferry dari Presiden Prabowo melalui Kementerian Hukum. Dengan demikian, Ira bersama dua direksi lainnya masih ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

    Dua direksi yang dimaksud adalah Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

    “Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut, yang tentunya menjadi dasar proses untuk melaksanakan rehabilitasi ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025) sore.

    Namun, kuasa hukum dari Ira, Soesilo Aribowo telah menyambangi Rutan KPK untuk menemui kliennya. Dia mengatakan bahwa Ira merasa senang dan mengucap syukur atas pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Ya senang lah, terima kasih, alhamdulilah gitu,” kata Soesilo kepada jurnalis.

    Dia menyampaikan, Ira tak pernah terbayang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Soesilo mengatakan, Ira baru mengetahui memperoleh rehabilitasi ketika sedang berbuka puasa.

    Diketahui, Keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mengatakan pemberian rehabilitasi berdasarkan pengaduan dan aspirasi kepada DPR RI. 

    DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Hasil kajian hukum kemudian disampaikan kepada pemerintah.

    “Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” ujar Dasco. 

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atas kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP beberapa tahun silam. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi masing-masing dijatuhi pidana bui 4 tahun beserta denda Rp250 juta.

  • Kuasa Hukum Ira Puspadewi Datangi KPK Usai Diberi Rehabilitasi

    Kuasa Hukum Ira Puspadewi Datangi KPK Usai Diberi Rehabilitasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk mengecek surat rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada kliennya.

    “Akan mengecek apakah surat itu sudah sampai atau belum. Kalau memang sudah sampai tentukan kita akan mengajukan pembebasan,” katanya, Senin (25/11/2025).

    Soesilo mengatakan pemberian rehabilitasi kepada kliennya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. 

    Menurutnya, alasan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi karena adanya kekeliruan dalam proses hukum dan telah melewati banyak pertimbangan.

    “Ada suatu proses hukum yang keliru atau tidak sah, sehingga dia diberikan pemilihan kembali hak dan martabatnya,” jelasnya.

    Soesilo tidak dapat menjelaskan secara rinci mekanisme pemberian rehabilitasi karena merupakan wewenang Sekretariat negara.

    Rehabilitasi tersebut diberikan kepada tiga mantan pejabat ASDP yaitu Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, setelah melalui proses kajian hukum dan pertimbangan pemerintah. 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya terseret kasus hukum sejak Juli 2024. 

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan permasalahan yang terjadi di PT ASDP yang terjadi pada periode Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi kepada DPR RI. 

    DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Hasil kajian hukum kemudian disampaikan kepada pemerintah.

    “Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” ujar Dasco. 

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atas kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP beberapa tahun silam. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi masing-masing dijatuhi pidana bui 4 tahun beserta denda Rp250 juta.

  • Jaksa KPK Bongkar Chat Akuntan, Cerita ke Suami soal Keuntungan KSU ASDP Kecil
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    Jaksa KPK Bongkar Chat Akuntan, Cerita ke Suami soal Keuntungan KSU ASDP Kecil Nasional 31 Juli 2025

    Jaksa KPK Bongkar Chat Akuntan, Cerita ke Suami soal Keuntungan KSU ASDP Kecil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) membongkar percakapan eks Vice President bidang Akuntansi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Evi Dwi Yanti, dalam sidang kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, Kamis (31/7/2025).
    Dalam percakapan tersebut, Evi menjelaskan kepada suaminya yang berdinas di Kementerian Perhubungan bahwa kantornya akan menjalin kerja sama dengan perusahaan pelayaran swasta meski keuntungannya kecil.
    “Keuntungannya kecil, tapi ada kepentingan beberapa direktur supaya pencatatan sesuai kemauan mereka. Pusing,” kata jaksa KPK membacakan percakapan itu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).
    “Ibu bilang seperti ini?” tanya jaksa KPK.
    Evi membenarkan adanya percakapan terkait KSU, tetapi  persoalan pencatatan keuangan sesuai keinginan direksi tidak terkait PT JN.
    Evi menurutkan, persoalan itu terkait permintaan atasannya yang meminta mengkondisikan laporan hasil kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Ketapang.
    Jaksa KPK lantas mendalami apa maksud Evi yang menyebut keuntungan KSU itu kecil.
    Evi menjelaskan, KSU itu kecil karena menggunakan skema
    revenue sharing
    .
    “Itu kan hanya 4,2 persen. Masih kecil lah melihat dari pendapatan ASDP yang sebenarnya sudah cukup besar,” tuturnya.
    Meski demikian, dalam persidangan, ketika dicecar kuasa hukum terdakwa, saksi yang dihadirkan menyebut pendapatan PT ASDP meningkat setelah akuisisi.
    Terpisah, kuasa hukum tiga terdakwa, yakni eks Direktur Utama PT ASDP Ferry, Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, Soesilo Aribowo mengatakan, persoalan yang paling penting dalam persidangan adalah apakah KSU dan akuisisi itu merugikan negara.
    Adapun KSU, kata dia, hanya bagian kecil dalam konstruksi kasus yang didakwakan jaksa KPK.
    “Yang paling penting apakah dengan KSU ini merugikan ASDP, itu kan yang penting,” tutur Soesilo.
    Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga mantan direktur PT ASDP melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.
    Korupsi dilakukan dengan mengakuisisi PT JN, termasuk kapal-kapal perusahaan itu yang sudah rusak dan karam.
    “Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” ujar jaksa.
    Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 1,25 triliun dan memperkaya pemilik PT JN, Adjie, Rp 1,25 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Corsec Diminta Dirut ASDP Antar Emas ke Pejabat BUMN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juli 2025

    Cerita Corsec Diminta Dirut ASDP Antar Emas ke Pejabat BUMN Nasional 24 Juli 2025

    Cerita Corsec Diminta Dirut ASDP Antar Emas ke Pejabat BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Corporate Secretary (Corsec) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Imelda Aldini Pohan mengaku pernah diminta
    Ira Puspadewi
    mengantarkan emas ke asisten Deputi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Ira merupakan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP 2017-2024 yang menjadi terdakwa dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh perusahaan negara tersebut.
    Pada persidangan perkara itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi, apakah Imelda pernah diminta menyerahkan emas ke pihak BUMN.
    “Apakah saudara pernah mengumpulkan uang untuk pembelian emas yang ditujukan untuk asisten deputi di Kementerian BUMN?” tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
    Imelda membantah mengumpulkan uang dari jajaran direksi untuk membeli emas guna diserahkan pada asisten deputi di Kementerian BUMN.
    Imelda menjelaskan, saat itu ia baru bergabung menjadi Corsec di PT ASDP pada awal 2018. Sebelumnya, ia bekerja di perusahaan swasta.
    Pada satu waktu, kata Imelda, Ira menghubunginya melalui sambungan telepon dan memintanya untuk mengantar bingkisan ke asisten deputi di perusahaan BUMN.
    “Saya diminta untuk mengantar, saya by phone oleh Bu Ira, saya telepon tapi saya tolak karena pada saat itu saya masih baru,” kata Imelda.
    “Mengantar apa?” tanya jaksa KPK.
    “Mengantarkan bingkisan,” jawab Imelda.
    “Bingkisan apa?” timpal jaksa KPK.
    “Emas,” jawab Imelda.
    Menurut Imelda, ia menerima penjelasan bahwa penyerahan bingkisan berisi emas itu merupakan cara PT ASDP untuk menjaga hubungan dengan pihak ketiga.
    Namun, Imelda tetap pada pendiriannya dan menolak melaksanakan perintah tersebut karena takut terjerat korupsi.
    Ia juga menyampaikan penolakannya pada tim Corsec.
    Imelda bahkan menyampaikan pada Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) 2017-2019 yang merekrutnya, Wing Antariksa, ingin mengundurkan diri.
    “Setelah itu, saya, karena Pak Wing yang merekrut saya waktu interview, saya sampaikan saya hampir mau resign pada saat itu,” jelas Imelda.
    Sebelumnya, saat dicecar jaksa KPK, Wing menyebut jajaran direksi dimintai uang Rp 50 juta hingga Rp 100 juta oleh Ira yang baru menjabat Dirut PT ASDP.
    Saat itu disebutkan, uang yang dikumpulkan akan digunakan untuk membeli emas dan diserahkan kepada pihak Kementerian BUMN.
    “Seingat saya itu di awal periode Ibu Ira sebagai direktur utama. Sempat ada diskusi bahwa yang bersangkutan ingin menyampaikan terima kasih kepada kementerian BUMN karena telah diangkat di PT ASDP,” jawab Wing.
    “Saat itu yang bersangkutan menyampaikan akan memberikan emas,” ujar Wing.
    Keterangan ini kemudian dibantah oleh kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo. Menurutnya, tidak ada pungutan uang Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
    Soesilo juga mengeklaim, pemberian itu bukan gratifikasi maupun suap dan tidak terkait KSU PT ASDP dengan PT JN.
    “Fakta yang ada, tidak ada pengumpulan uang sampai Rp 50 juta per orang. Setahu saya seperti itu,” kata Soesilo.
    “Itu bukan bagian dari gratifikasi atau penyuapan, saya kira karena waktu itu empati saja kepada orang yang waktu itu sakit, dan beliau (pejabat deputi BUMN) itu sudah meninggal,” tambahnya.
    Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga mantan direktur PT ASDP melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.
    Mereka adalah eks Direktur Utama PT ASDP Ferry, Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Korupsi dilakukan dengan mengakuisisi PT JN, termasuk kapal-kapal perusahaan itu yang sudah rusak dan karam.
    “Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” ujar jaksa.
    Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 1,25 triliun dan memperkaya pemilik PT JN, Adjie Rp 1,25 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini yang Disampaikannya Usai Pemeriksaan

    Ini yang Disampaikannya Usai Pemeriksaan

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 Joko Widodo, Djan Faridz rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 26 Maret 2025. Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    Berdasarkan pantauan, Djan Faridz meninggalkan kantor KPK sekira pukul 14.04 WIB. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini terlihat didampingi oleh beberapa orang termasuk penasihat hukum Soesilo Aribowo.

    Djan Faridz tampak berjalan perlahan menuju kendaraannya, jurnalis yang berada di lokasi mencoba bertanya soal agenda pemeriksaan termasuk mengenai penggeledahan di rumahnya. Sebelum diperiksa sebagai saksi, penyidik sempat menggeledah rumah Djan Faridz pada Kamis malam, 23 Januari 2025.

    Dicecar beberapa pertanyaan, tak membuat Djan Faridz memberikan jawaban yang spesifik. Ia meminta para jurnalis bertanya langsung kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan.

    “Tanya penyidik, kok tanya saya yang masalah dia (Harun Masiku),” ujar Djan Faridz di Kantor KPK.

    Penyidik menggeledah rumah Djan Faridz di Menteng Jakarta Pusat pada Kamis malam, 23 Januari 2025. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dari penggeledahan itu penyidik berhasil menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

    “Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Hasto Tersangka Perintangan Penyidikan

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, Ingin Fokus dengan Keluarga

    Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, Ingin Fokus dengan Keluarga

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya usai memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Soesilo Aribowo, pengacara Sahbirin Noor, menyebut bahwa tidak ada alasan khusus di balik pengunduran diri dari jabatannya itu. Dia mengeklaim bahwa kliennya mundur karena alasan keluarga. 

    “Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus keluarga saja,” ujar Soesilo kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (13/11/2024). 

    Menurut Soesilo, kliennye mengundurkan diri demi kelancaran jalannya pemerintahan di Pemprov Kalsel. 

    “Pak Gub mundur supaya penyelenggaraan pemda Kalsel menjadi kondusif,” imbuhnya. 

    Dilansir dari situs resmi Diskominfo Pemprov Kalsel, Sahbirin menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalsel di sisa jabatan periode kedua tahun 2021-2024.

    Pengunduran diri ini disampaikan saat berpamitan bersama pegawai di lingkup Pemprov Kalsel di gedung Idham Chalid Kota Banjarbaru, Rabu (13/11/2024). Dia turut didampingi oleh istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi, dan Staf Ahli Gubernur Agus Dyan Nur.

    “Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, Alhamdulilah dalam keadaan sehat wal alfiat,” kata Sahbirin.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, paman dari pengusaha Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu berhasil memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (12/11/2024). 

    Sahbirin memenangkan gugatan praperadilan itu sebagaimana putusan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Dalam amar putusannya, Hakim mengabulkan permohonan kepala daerah itu.

    “Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024).

    Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

    Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

    Sebelumnya, Sahbirin merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel. Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK Oktober 2024 lalu, di mana anak buah dan orang kepercayaan Sahbirin ikut terjaring OTT. 

  • KPK Sayangkan Putusan Praperadilan Sahbirin Noor yang Tak Pertimbangkan UU No.19/2019

    KPK Sayangkan Putusan Praperadilan Sahbirin Noor yang Tak Pertimbangkan UU No.19/2019

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan praperadilan yang mengugurkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan yang dilakukan terhadap Sahbirin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Oktober 2024 lalu. Penetapan kepala daerah itu sebagai tersangka disebut dengan dua alat bukti.

    Tessa menyampaikan bahwa penetapan ‘Paman Birin’ sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) No.19/2019 jo. UU No.30/2002 pasal 44. Penetapan tersangka, terangnya, dilakukan dengan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup pada tahap penyelidikan. 

    Sementara itu, penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyidikan apabila merujuk ke KUHAP. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan dalam mengabulkan praperadilan Sahbirin. 

    “Namun perlu kita pahami juga, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialist. Sehingga, sepatutnya, Hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialist KPK tersebut,” jelas Tessa kepada wartawan, Selasa (12/11/2024). 

    Meski demikian, KPK menyatakan tetap menghormati setiap putusan Majelis Hakim. Lembaga antirasuah menyebut akan segera mempelajari risalah putusan hakim untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya. 

    Adapun Kuasa hukum Sahbirin Noor menyebut penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) serta penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur sebagaimana putusan hakim.

    “Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangkanya sudah dibatalkan,” ujar kuasa hukum Sahbirin, Soesilo Aribowo saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Selain itu, Soesilo menyoroti pandangan ahli yang turut dibenarkan oleh hakim. Menurutnya, penetapan Sahbirin sebagai tersangka harus didahului dengan panggilan dan pemeriksaan sebagaimana diatur oleh KUHAP karena dia tak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

    “Saya kira itu yang terpenting tadi dari intisari putusan praperadilan, artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap alasan dikabulkannya praperadilan Sahbirin, Selasa (12/11/2024). Salah satu alasan Sahbirin dimenangkan dalam putusan praperadilan itu yakni lantaran belum adanya pemeriksaan yang dilakukan.

    “Menimbang bahwa dalam praperadilan a quo tidak terdapat bukti bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” ujar Hakim Tunggal Afrizal Hady di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Menurut hakim, Sahbirin harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangka karena tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Untuk diketahui, enam tersangka selain Sahbirin merupakan pihak yang terjaring OTT Oktober 2024 lalu dan kini telah ditahan.

    Untuk itu, Hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin.

    “Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal.

    Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

    Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dan salah satunya Sahbirin dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel. Enam orang meliputi orang kepercayaan dan anak buahnya sudah ditahan sejak bulan lalu usai terjaring OTT.

    Enam orang lainnya yaitu Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), serta pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee suap Ahmad (AMD).   

    Kemudian, Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua orang swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND). 

  • Kuasa Hukum Pastikan Sahbirin Noor Lepas Status Tersangka Usai Menang Praperadilan

    Kuasa Hukum Pastikan Sahbirin Noor Lepas Status Tersangka Usai Menang Praperadilan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor memastikan kliennya merupakan warga negara yang bebas usai statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Soesilo Aribowo, kuasa hukum Sahbirin, menyebut penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) serta penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur sebagaimana putusan hakim.

    “Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangkanya sudah dibatalkan,” ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Selain itu, Soesilo menyoroti pandangan ahli yang turut dibenarkan oleh hakim. Menurutnya, penetapan Sahbirin sebagai tersangka harus didahului dengan panggilan dan pemeriksaan sebagaimana diatur oleh KUHAP karena dia tak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

    “Saya kira itu yang terpenting tadi dari intisari putusan praperadilan, artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, mengungkap alasan dikabulkannya praperadilan Sahbirin, Selasa (12/11/2024). Salah satu alasan Sahbirin dimenangkan dalam putusan praperadilan itu yakni lantaran belum adanya pemeriksaan yang dilakukan.

    “Menimbang bahwa dalam praperadilan a quo tidak terdapat bukti bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” ujar Hakim Tunggal Afrizal Hady di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Menurut hakim, Sahbirin harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangka karena tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Untuk diketahui, enam tersangka selain Sahbirin merupakan pihak yang terjaring OTT Oktober 2024 lalu dan kini telah ditahan.

    Untuk itu, Hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin.

    “Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal.

    Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

    Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

    Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan Sahbirin digelar Senin 28 Oktober 2024. Setelah enam kali sidang, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan esok hari.

    Pada Oktober 2024, KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dan salah satunya Sahbirin. Enam orang meliputi orang kepercayaan dan anak buahnya sudah ditahan sejak bulan lalu usai terjaring OTT.

    Enam orang lainnya yaitu Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), serta pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee suap Ahmad (AMD).   

    Kemudian, Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua orang swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND). 

  • Munculnya Sahbirin Noor di Kantor Gubernur karena Tahu akan Menang Praperadilan?

    Munculnya Sahbirin Noor di Kantor Gubernur karena Tahu akan Menang Praperadilan?

    GELORA.CO  – Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menjelaskan akan kemunculan kliennya di kantor gubernur Kalimantan Selatan h-1 jelang sidang putusan praperadilan. 

    Dikatakan Soesilo hal tersebut tak ada hubungannya dengan sidang praperadilan.

    “Kemunculan kemarin saya kira enggak ada kaitannya dengan praperadilan. Karena pada saat pengajuan permohonan Pak Gubernur ada tidak kemana-mana,” kata Soesilo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). 

    Kemudian ditegaskan Soesilo kliennya itu tidak dalam posisi melarikan diri. 

    “Bahkan tadi juga sudah kita dengar sama-sama. Pak gubernur tidak dalam posisi atau status melarikan diri. Yang tadi sudah clear sudah jelas,” tegasnya. 

    Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyelesaikan sidang praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. 

    Pada sidang putusan yang diselenggarakan Selasa (12/11/2024) ada 4 petitum dari pemohon Sahbirin Noor yang dikabulkan hakim. Sementara itu 3 ditolak. 

    Sementara itu petitum yang dikabulkan diantaranya menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. 

    Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor akhirnya kembali muncul ke publik.

    Paman Birin memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru pada Senin (11/11/2024) pagi.

    Kehadiran Paman Birin disambut haru dan sukacita oleh ASN dan pegawai di lingkup Pemprov Kalsel.

    Saat memimpin apel, Paman Birin sempat menyinggung dan menegaskan bahwa dirinya masih berada di Kalsel.

    “Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” katanya.

    Selain itu, Paman Birin menitip pesan kepada semua pegawai agar tetap bekerja dengan penuh semangat.

    Ia juga berharap, para pegawai turut menyukseskan ketahanan pangan dan selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

    “Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” ujarnya

  • Hakim PN Jaksel kabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor

    Hakim PN Jaksel kabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor

    Jakarta (ANTARA) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.

    “Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

     

    Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

    Kemudian, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.

    Sprindik adalah singkatan dari surat perintah penyidikan, yaitu dokumen resmi yang berisi perintah kepada penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana. 

    Sprindik dibuat setelah ada kesimpulan dari evaluasi atau gelar perkara bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.  

    Sprindik ditandatangani oleh atasan penyidik, yang merupakan pejabat yang diangkat secara struktural. Sprindik berisi nama tersangka dan perkaranya

    Sementara, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menegaskan pada intinya sang klien tidak melarikan diri lantaran tidak ada surat penetapan.

     

    Kemudian, dia juga menyatakan status Sahbirin tidak tertangkap tangan lantaran tidak ada di lokasi saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

    Terlebih, dia menjelaskan proses penetapan tersangka seharusnya sesuai dengan KUHAP, yakni dimulai dengan pemanggilan dalam penyelidikan permintaan keterangan dan pemeriksaan calon tersangka itu harus dilakukan oleh KPK.

     

    “Saya kira itu yang terpenting, dari intisari putusan praperadilan. Artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” ujarnya.

     

    Sebelumnya, KPK telah mengantongi sebanyak 152 alat bukti sesuai aturan untuk menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek.

    Pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

    Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

     

    Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

    Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024