Tag: Soeharto

  • Hasil Penelitian Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan

    Hasil Penelitian Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan

    JABAR EKSPRES – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus menginvestigasi permasalahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertipikat yang berada di luar garis pantai. Terhadap sertipikat tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan.

    “Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, seusai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025).

    Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Nusron telah mengungkapkan terdapat 280 sertipikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertipikat tersebut terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertipikat Hak Milik.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan. “Karena sebagian besar sertipikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi,” tegasnya.

    BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

    Menteri Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Aplikasi tersebut, menurutnya selain bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, juga dapat menjadi ruang transparansi kepada publik untuk mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi kinerja seluruh pihak terkait dalam menangani polemik yang terjadi di perairan utara Pulau Jawa. Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Titiek Soeharto, juga menyampaikan harapan agar polemik ini dapat segera diselesaikan.

    Pada kegiatan ini, seluruh pimpinan yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau secara langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir. Proses ini dilakukan oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat.

  • Soal Pagar Laut, Fraksi PDI-P: Libatkan Banyak Pihak, Seharusnya Ada Pansus
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Januari 2025

    Soal Pagar Laut, Fraksi PDI-P: Libatkan Banyak Pihak, Seharusnya Ada Pansus Nasional 22 Januari 2025

    Soal Pagar Laut, Fraksi PDI-P: Libatkan Banyak Pihak, Seharusnya Ada Pansus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Fraksi PDI-P
    DPR
    ,
    Deddy Yevri Sitorus
    , sependapat dengan usulan agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) terkait polemik
    pagar laut
    di pesisir
    Tangerang
    .
    Menurutnya, kasus pagar laut menyita perhatian dan melibatkan banyak pihak. Karenanya, pembentukan pansus dinilai perlu.
    “Dan ini juga kenapa diusulkan ada pansus, karena kan ada banyak kementerian terlibat di sana harusnya. Ada KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), ada Kementerian Investasi, karena dulu tentu mereka ikut menetapkan untuk PSN (proyek strategis nasional), ada Menko juga segala macam,” kata Deddy ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
    “Jadi ini melibatkan banyak pihak. Jadi memang seharusnya ada pansus,” tambahnya.
    Kendati demikian, Deddy menilai DPR perlu mendengarkan keterangan berbagai pihak yang terlibat terlebih dulu sebelum membentuk pansus.
    Dalam hal ini, Deddy selaku anggota Komisi II DPR juga menyebut pihaknya bakal memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid pada esok hari.
    Menurut Deddy, mendengarkan keterangan diperlukan sebagai langkah mempelajari kasus pagar laut agar tidak kembali terulang.
    “Ya kalau nanti setelah kita pelajari. Kan kita ini baru mendengar dari publik. Kita kan juga harus mendengar langsung dari Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.
    Perlu diketahui, sebelumnya, Nusron mengakui adanya hak guna bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu.
    Komisi II ingin meminta penjelasan pada Nusron terkait pemberian surat sertifikat pagar laut tersebut.
    Sebelumnya, usulan soal
    pansus pagar laut
    di Tangerang pernah disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman.
    Alex mengatakan, pembentukan pansus semakin urgen setelah ada temuan ratusan HGB dan SHM di area pagar laut tersebut.
    “Ditambah lagi sekarang ada muncul soal masalah HGB di Kementerian ATR yang juga mitra Komisi II. Jadi alangkah baiknya DPR ini membentuk pansus untuk menggali, menyelidiki, untuk mengungkap segala sesuatu terkait ini,” kata Alex kepada Kompas.com, Senin.
    Terpisah, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, atau dikenal sebagai Titiek Soeharto, menegaskan masih akan melihat perkembangan sebelum membentuk pansus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kata Titiek Soeharto soal Pagar Laut Tangerang: Melanggar Hukum, Duga Perusahaan Besar Jadi Dalang – Halaman all

    Kata Titiek Soeharto soal Pagar Laut Tangerang: Melanggar Hukum, Duga Perusahaan Besar Jadi Dalang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto buka suara terkait adanya pemasangan pagar laut Tangerang yang selama ini ramai jadi perbincangan publik.

    Menurut Titiek, pemasangan pagar laut di Tangerang ini telah melanggar hukum.

    Karena laut tidak bisa dimiliki oleh perorangan atau milik perusahaan tertentu.

    Titiek juga menegaskan bahwa laut adalah milik negara.

    “(Pemasangan pagar) Itu juga melanggar hukum. Ini kan laut, laut ini bukan milik perorangan atau milik perusahaan, ini adalah milik negara gitu ya. Mereka enak saja memagar-magari,” kata Titiek dilansir Kompas TV, Rabu (22/1/2025).

    Tak hanya melanggar hukum, pemasangan pagar laut di Tangerang juga dinilai Titiek sebagai penghalang para nelayan mencari nafkah.

    “Jadi kita lihat sendiri tadi memang itu menghalang-halangi jalannya nelayan untuk cari nafkah,” ungkap Titiek.

    Atas dasar itu, Titiek pun mengapresiasi keputusan pemerintah yang langsung membongkar pagar laut tersebut.

    “Jadi alhamdulillah kami dari Komisi IV mengapresiasi pemerintah dan aparat untuk bisa segera mencabut pagar laut itu,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Titiek menduga ada perusahaan besar yang menjadi dalang pemasangan pagar laut Tangerang ini.

    Pasalnya menurut Titiek, jika hanya perusahaan kecil, maka tak akan mampu memasang pagar laut yang panjangnya hingga 30 kilometer ini.

    “Ya kalau enggak perusahaan besar mana mungkin dia bikin pagar seperti itu ya, untuk apa gitu ya,” jelas Titiek.

    Meski demikian, Titiek masih enggan menyebut siapa sosok yang kemungkinan menjadi dalang dibalik pagar laut Tangerang.

    Yang jelas, Titiek ingin agar pemerintah bisa mengungkap siapa sebenarnya yang memasang pagar laut Tangerang tersebut.

    “Saya juga sebagai anggota dewan, sebagai rakyat biasa kita juga ingin tahu siapa sih yang menyuruh, yang membiayai, yang memiliki pagar laut ini kita juga ingin tahu.”

    “Dan mudah-mudahan bisa kita percayakan kepada pemerintah supaya bisa menemukan,” paparnya.

    Ombudsman Ungkap Nelayan Rugi Hingga Rp 9 Miliar Imbas Adanya Pagar Laut

    Ombudsman RI mencatat kerugian yang dialami nelayan imbas adanya pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan secara kasar kerugian yang alami nelayan mencapai miliaran rupiah.

    “Dari hitungan kami secara kasar itu kan kemarin dihitung jumlah nelayan itu hampir 4.000 ya atau kalau sudah dimuat di Kompas kemarin kan 3.888 nelayan,” kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

    Jumlah nelayan tersebut, dikatakan Najih, dikalikan dengan pengeluaran solar per harinya.

    Pasalnya, ketika belum ada pagar laut, nelayan bisa menghemat solar 1 hingga 2 liter karena perjalanan tidak memutar.

    Najih menyebut ketika pagar laut ada, mereka harus menempuh perjalanan memutar dan memakan banyak biaya untuk solar.

    “Itu dikalikan dengan tambahan solar yang dikeluarkan dalam setiap melaut itu ketemu angka Rp7,7 miliar sampai Rp 9 miliar,” ujarnya.

    “Dengan jumlah hari dalam satu bulan kira-kira kalau 20 hari namanya melautnya, kali satu tahun. Kerugian yang dialami oleh nelayan,” tandasnya.

    Tujuan pembuatan pagar laut di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang 30 Km akhirnya terungkap. Diduga, pagar itu sengaja dibangun untuk membuat ‘reklamasi alami’.

    Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Dia menyebut pagar laut itu dibuat agar sedimentasi mengendap sehingga menimbulkan daratan baru secara alami.

    “Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu, tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan. Sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu,” ujar Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Dia menduga area pagar laut itu nantinya akan menghasilkan hingga 30.000 hektar daratan baru. Jumlah tersebut dinilainya akan sangat besar menjadi reklamasi alami baru.

    “Jadi nanti kalau terjadi seperti itu, akan terjadi daratan. Dan jumlahnya itu sangat besar,” jelasnya.

    Trenggono menuturkan dugaan tersebut diperkuat dengan adanya ratusan kepemilikan sertifikat dasar laut berupa Hak Guna Bangunan maupun SHGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM di area pagar laut tersebut.

    Namun, ia memastikan dasar laut tidak boleh ada sertifikat yang boleh diterbitkan. Dengan kata lain, sertifikat tersebut merupakan illegal.

    “Kalau sudah dia berubah menjadi daratan, nanti dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku. Kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut, ya tidak boleh, harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut, tidak boleh, harus ada ijin,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Trenggono menambahkan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan arahan agar kasus pagar laut harus diselesaikan secara benar sesuai koridor hukum yang berlaku.

    “Tadi arahan bahwa presiden 1 selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara. Itu kasusnya seperti itu,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)

    Baca berita lainnya terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang.

  • KKP Mulai Bongkar Pagar Laut, Libatkan 2.500 Personel

    KKP Mulai Bongkar Pagar Laut, Libatkan 2.500 Personel

    Jakarta, FORTUNE –  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL dan instansi maritim lainnya membongkar Pagar Laut di Tangerang, Banten, Rabu (22/1) siang ini. Pembongkaran pagar bambu tersebut melibatkan lebih dari 2.500 personel gabungan.

    “Hari ini secara bersama-sama dihadiri oleh semua yang memiliki kepentingan terhadap wilayah laut di sini, kita mulai pembongkaran pagar laut ini,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangannya, Rabu (22/1) seusai meninjau kegiatan pembongkaran pagar laut di Pos AL Tanjung Pasir, Tangerang.

    Trenggono menerangkan, pembongkaran pagar laut ini bertujuan untuk menjawab keresahan masyarakat nelayan yang terganggu aktivitasnya karena pagar laut tersebut. Meski dilakukan pembongkaran, Trenggono memastikan proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengetahui siapa pemasang pagar sepanjang 30,16 km itu.

    Kemudian, dia mengatakan bahwa KKP juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Banten.

    “Jadi dari sisi hukum tentu kita terus melakukan proses, dan kemudian nanti kami juga akan melaporkan kepada mitra kerja kami di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat RI) Komisi 4,” ungkap Trenggono.

    Kerahkan lebih dari 280 armada

    Adapun, lanjut dia, sebanyak 280 lebih armada sudah diturunkan untuk membongkar pagar yang membentang di 16 desa tersebut. Pihaknya sendiri menurunkan 11 armada meliputi kapal pengawas, URC, tugboat, RIB, serta sea rider bersama 460 personel.

    Selain KKP dan TNI AL, pembongkaran melibatkan Pemda Banten, Polairud, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan masyarakat nelayan.

    Metode pembongkaran pagar bambu

    Pembongkaran pagar bambu ini dilakukan dengan cara menarik pagar menggunakan tali dari boat-boat yang dikerahkan.

    Menurut Trenggono, metode tersebut membuat bagian bawah pagar ikut tercabut, sehingga tak menyisakan batang bambu di dasar lautan. Proses pembongkaran pagar ini diperkirakan memakan waktu maksimal 10 hari.

    Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto mengapresiasi sinergi aparat pemerintah bersama nelayan untuk membongkar pagar laut di Tangerang.

    Dia bersama sejumlah anggota Komisi IV DPR pun turut menyaksikan pembongkaran pagar laut menggunakan kapal TNI AL bersama Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta, Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah, hingga Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Komjen Fadli Imran.

    “Laut ini bukan milik perorangan atau korporasi, laut milik kita semua. Jadi yang mengkaveling-kaveling tanpa izin, tentu kami dari Komisi IV DPR minta ini segera diselesaikan,” tegas Titiek.

    Adapun KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali memastikan bahwa pihaknya mendukung penuh pembongkaran pagar laut sampai tuntas. Menurut dia, pembongkaran merupakan wujud sinergi instansi maritim dalam menjawab kebutuhan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan.

  • DPR harap permasalahan pagar laut Tangerang segera diselesaikan

    DPR harap permasalahan pagar laut Tangerang segera diselesaikan

    Ini adalah milik kita semua, jadi yang melanggar hukum, mengkapling-kapling tanpa izin tentunya kami dari DPR terutama Komisi IV meminta untuk ini segera diselesaikan dan ditertibkan

    Kabupaten Tangerang (ANTARA) – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Siti Hediati Haryadi berharap permasalahan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, bisa diselesaikan secara tepat dan adil.

    “Ini adalah milik kita semua, jadi yang melanggar hukum, mengkapling-kapling tanpa izin tentunya kami dari DPR terutama Komisi IV meminta untuk ini segera diselesaikan dan ditertibkan,” kata Titiek Soeharto di Tangerang, Rabu.

    Ia mengatakan, dalam permasalahan ini pihaknya akan terus mengawal dan memantau terkait pengembangan penanganan kasus tersebut.

    Selain itu, jajarannya juga akan mengecek kebenaran dari sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang itu.

    “Hari ini saya beserta beberapa pimpinan Komisi IV melakukan peninjauan langsung pagar laut yang beberapa waktu terakhir ini sangat menghebohkan,” ujarnya.

    Komisi IV DPR, saat ini sudah menjadwalkan untuk memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka menindaklanjuti persoalan pagar laut.

    “Dan yang sangat mengganggu nelayan. Karena, aktivitas mereka untuk melaut sangat terganggu ini,” ucapnya.

    Titiek menegaskan, pagar laut tersebut akan dicabut dan bakal segera dituntaskan dengan bantu TNI AL. Oleh karenanya, kegiatan ini pun turut diapresiasi dirinya sebagai pimpinan Komisi IV DPR RI.

    “Ini adalah milik kita semua, jadi yang melanggar hukum, mengkapling-kapling tanpa izin tentunya kami dari DPR terutama Komisi IV meminta untuk ini segera diselesaikan dan ditertibkan,” tegas dia.

    Sebelumnya, sebanyak 1.500 personel dari jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta nelayan telah melakukan pembongkaran pagar laut di sepanjang perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu pagi.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Naik Tank Amfibi, Titiek Soeharto Turun Gunung Tinjau Pembongkaran Pagar Laut Tangerang

    Naik Tank Amfibi, Titiek Soeharto Turun Gunung Tinjau Pembongkaran Pagar Laut Tangerang

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto turun langsung memantau pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, (22/1/2025).

    Titiek bersama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menaiki tank amfibi jenis LVT-7. Ada dua kendaraan tempur LVT yang diturunkan.

    Hadir juga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Trenggono dan Wamen KKP Didit Herdiawan.

    Petugas targetkan pencabutan pagar laut sampai 5 Km hari ini. Dan akan dilakukan secara bertahap. Sebelumnya telah dicabut sepanjang 2,2 kilometer saat pencabutan pada 18 Januari lalu.

    Titek meminta agar pelaku pemagaran laut diusut tuntas dan menuntut biaya ganti rugi dalam proses pembongkaran yang menggunakan biaya.

    “Saya berharap siapa yang menanam, kan pakai uang yang nyabut mestinya mereka juga. Kalau toh sekarang aparat kita nyabut kan pakai dana, mudah-mudahan kita (bisa) tuntut mereka harus ganti,” kata Titiek.

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan, pagar laut itu telah bersertifikat.

    Terdapat 263 bidang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB). Rinciannya, milik PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, milik PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Lalu 9 bidang atas nama perorangan dan 17 bidang yang memiliki surat hak milik (SHM).

    “263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang,” ungkap Nusron Wahid, belum lama ini. (*)

  • Titiek Soeharto Pimpin Komisi IV DPR RI Sidak Pagar Laut di Tangerang

    Titiek Soeharto Pimpin Komisi IV DPR RI Sidak Pagar Laut di Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi IV DPR RI melakukan peninjauan ke lokasi pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten hari ini, Rabu (22/1/2025).

    Peninjauan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto. Bersama jajarannya, Titiek berangkat ke lokasi pada pukul 08:00 WIB.

    “Akan meninjau pagar laut yang sangat menghebohkan itu, yang panjangnya setengah [jalan tol] Jagorawi 30,16 kilometer hari ini, hari Rabu tanggal 22 [Januari],” kata Titiek dalam keterangan video yang diterima awak media, Rabu (22/1/2025).

    Mulanya, putri Presiden Soeharto tersebut mengemukakan pihaknya akan melakukan sidak ke lokasi pada Kamis 23 Januari, karena awalnya pada hari ini dijadwalkan akan rapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono di Gedung DPR.

    “Kami akan ketemu dengan Kementerian Kelautan Perikanan, rencananya sih besok [Rabu]. Kalau mereka tidak ada sidang kabinet, jadi besok,” katanya, Selasa (21/1/2025).

    Di sisi lain, Titiek Soeharto geram lantaran pemerintah tak kunjung mengumumkan siapa pemilik pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Tangerang, Banten. 

    Menurutnya, pagar laut tak ‘bertuan’ ini tak mungkin hanya dibangun dalam sehari atau dua hari. Maka demikian, pihaknya mendorong pemerintah untuk mengetahui siapa yang membangun pagar laut itu. 

    Tak hanya itu, Titiek pun mengaku heran tiba-tiba ada sekelompok nelayan yang swadaya membangun pagar laut ini, karena biaya pembangunannya pun dikabarkan mencapai Rp12 miliar lebih. 

    “Kita ini dari Komisi IV sedang berusaha untuk menyejahterakan  kehidupan para nelayan. Kok tiba-tiba si nelayan itu punya duit segitu gitu ya? Ini kan sangat mengada-ada,“ katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

  • Kodim 0814/Jombang dan Persit KCK Gelar Donor Darah, Ratusan Peserta Antusias

    Kodim 0814/Jombang dan Persit KCK Gelar Donor Darah, Ratusan Peserta Antusias

    Jombang (beritajatim.com) – Dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Persit KCK (Kartika Candra Kirana), Kodim 0814/Jombang bersama anggota menggelar kegiatan donor darah di aula setempat, Rabu (22/1/2025).

    Acara ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, pelajar, FKPPI, anggota Persit, anggota Kodim, anggota Polres, serta jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah).

    Acara dibuka oleh Komandan Kodim 0814/Jombang, Letkol Kav Devid Eko Junanto, dan dihadiri sejumlah pejabat daerah. Di antaranya Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Ketua DPRD Hadi Atmaji, mantan Wakil Bupati Jombang Widjono Soeparno, serta Ketua PMI (Palang Merah Indonesia) Jombang, Soeharto.

    Sebelum mendonorkan darah, seluruh peserta menjalani skrining ketat, termasuk pemeriksaan tekanan darah, golongan darah, dan kondisi medis lainnya. Peserta yang memenuhi syarat langsung mengikuti proses donor darah.

    Komandan Kodim 0814/Jombang Letkol Kav Devid Eko Junanto menuturkan bahwa kegiatan donor darah ini diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Persit KCK. Tingginya animo peserta terlihat dari jumlah pendonor yang mencapai 300 orang.

    Menurut Devid, kegiatan ini digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama serta upaya menjaga kesehatan anggota. “Selain itu, tujuannya untuk menjaga kesehatan anggota. Karena dengan donor darah, tubuh semakin sehat,” ujarnya.

    Kegiatan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, mengungkapkan rasa bangganya terhadap aksi sosial ini. “Ini kegiatan positif. Karena membantu sesama. Kami dari DPRD Jombang sangat mengapresiasi. Sangat bagus dan bernilai kemanusiaan,” kata Hadi, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Jombang.

    Ketua PMI Jombang Soeharto menyerahkan piagam penghargaan kepada Komandan Kodim 0814/Jombang, Letkol Kav Devid Eko Junanto

    Hal senada disampaikan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan. Bahkan, pihak kepolisian juga berencana menggelar kegiatan serupa dalam waktu dekat. “Sangat bermanfaat. Untuk itu, kami juga akan menggelar donor darah,” tuturnya.

    Sebagai bentuk penghargaan, Ketua PMI Jombang, Soeharto, menyerahkan piagam kepada Komandan Kodim 0814/Jombang atas terselenggaranya kegiatan donor darah ini. “Setetes darah sangat bermanfaat bagi kemanusiaan,” pungkasnya. [suf]

  • Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Sidak Pagar Laut di Tangerang

    Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Sidak Pagar Laut di Tangerang

    loading…

    Para nelayan membantu TNI AL mencabut pagar laut misterius di pesisir utara Tangerang, Rabu (22/1/2025). Komisi IV DPR hari ini juga dijadwalkan sidak ke lokasi pagar laut tersebut. FOTO/HASNUGARA

    TANGERANG Komisi IV DPR melakukan sidak ke lokasi pagar laut sepanjang puluhan kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025) pagi. Sidak dipimpin Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto .

    “Akan meninjau pagar laut yang sangat menghebohkan itu, yang panjangnya setengah (Tol) Jagorawi 30,16 kilometer hari ini, hari Rabu tanggal 22,” kata Titiek dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).

    Menurut Titiek, masalah pagar laut dari bambu yang membentang sepanjang 30 kilometer itu sudah terlalu lama berlarut-larut. Dia pun mendesak pemerintah segera mencari tahu siapa dalang di balik pemasangan tersebut.

    “Yang penting ini sudah lama, sudah sebulan, masak enggak dapat-dapat. Siapa sih yang bikin 30 kilometer lho, itu sama dengan separuh Jagorawi. Dan, itu pagarnya adanya di laut bukan di daratan, kan susah bikinnya,” ujarnya.

    Ia berkata, Komisi IV DPR akan mencecar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rapat. Bahkan, kata dia, Komisi IV DPR juga akan menelusuri kelalaian atau dugaan kesengajaan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait terbitnya Surat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut yang dipagari tersebut.

    “Itu kami akan cek lagi kebenarannya, kami akan turunkan (tim ke lapangan),” kata Titiek.

    Dalam sidak itu, tampak jajaran Komisi IV DPR lainnya yang turut serta seperti, Daniel Johan dari Fraksi PKB, Rajiv dari Fraksi Nasdem, Panggah Susanto dari Fraksi Golkar, hingga Dadori Wonodipuro dari Fraksi Gerindra.

    (abd)

  • Akhirnya Pagar Laut 30 KM di Tangerang Hari Ini Bakal Dibongkar, Dibantu TNI AL hingga Polri

    Akhirnya Pagar Laut 30 KM di Tangerang Hari Ini Bakal Dibongkar, Dibantu TNI AL hingga Polri

    TRIBUNJAKARTA.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, bakal melakukan pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang, Banten pada hari ini, Rabu (22/1/2025).

    Trenggono menyampaikan, pembongkaran ini atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto, setelah keduanya bertemu pada Senin (20/1/2025) lalu.

    “Sesuai arahan bapak presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar,” kata Trenggono usai bertemu Prabowo, Senin.

    “Kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tapi juga Bakamla kita ikutkan, Baharkam kita,” imbuhnya.

    Prabowo, kata Trenggono, juga mengarahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencabut pagar laut tersebut.

    Pasalnya, jika hanya KKP saja yang melakukan pembongkaran, dikhawatirkan akan ada yang menggugat.

    Maka dari itu, Trenggono mengatakan, KKP akan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), untuk melakukan pembongkaran tersebut.

    Adapun, pencabutan itu dilakukan karena pagar laut di wilayah tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

     Maka, dengan begitu, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara otomatis tidak berlaku alias ilegal.

    Menurut Trenggono, sertifikat ini hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan. 

    “Ilegal, sudah pasti karena sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada, kan aneh juga, kan begitu,” jelas Trenggono.

    Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, membenarkan terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang itu.

    Hal tersebut juga sesuai temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

    “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025), dikutip dari kanal Youtube Kompas TV. 

    Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB, dengan rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

    Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang. 

    “Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron.

    Polda Metro Jaya Siap Bantu KKP Selidiki 

    Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya siap membantu penyelidikan pagar laut di Tangerang.

    Direktur Kepolisian Air dan Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono, mengatakan pihaknya akan membantu penyelidikan jika ditemukan unsur pidana dan ada permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Ditpolairud Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan penyidikan, apabila ada permintaan dari KKP,” kata Joko, Senin (20/1/2025), dilansir Kompas.com.

    Saat ini, KKP sebagai pihak berwenang dalam pengusutan pagar laut itu baru mengambil langkah penyegelan sejak Kamis (9/1/2025) lalu.

    Maka dari itu, Polda Metro Jaya masih menunggu perkembangan selanjutnya dari KKP.

    “Untuk itu, tunggu dan konfirmasi ke KKP terkait perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan. Setiap perizinan yang berada di laut dikeluarkan oleh KKP,” ujar dia.

    Untuk saat ini, kata Joko, pihaknya melakukan patroli rutin guna mencegah adanya tindak pidana dan konflik di sekitar lokasi pagar laut tersebut.

    “Tindakan yang sudah dilakukan Ditpolairud Polda Metro Jaya adalah patroli rutin untuk mencegah tindak pidana dan konflik di lokasi,” tambahnya.

    Menteri Kelautan Akan Dipanggil DPR

    Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengatakan pihaknya akan memanggil Menteri Trenggono, terkait pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang tersebut.

    Rencananya, pemanggilan itu akan dilakukan pada Rabu (22/1/2025).

    “Kami akan ketemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, rencananya sih besok. Kalau mereka tidak ada sidang kabinet, jadi besok,” kata Titiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Titiek pun meminta pemerintah segera menangani kasus ini, apalagi sudah berjalan lebih dari satu bulan.

    Dia menilai, keberadaan pagar tersebut menimbulkan tanda tanya besar, baik dari sisi pembuatannya maupun pembiayaannya.

    “Komisi IV mendesak pemerintah untuk segera mengetahui dan mengumumkan itu sebenarnya pagarnya punya siapa, siapa yang bikin, siapa yang suruh, siapa yang membiayai?” ungkapnya.

    “Jadi kami mendesak supaya pemerintah segera cari tahu. Ini sudah, kasus ini sudah 1 bulan lebih ramainya, masa enggak dapat-dapat gitu (pelakunya),” tegasnya.

    Selain itu, Titiek juga akan mengecek perihal adanya hak guna bangunan (HGB) di atas laut.