Tag: Soeharto

  • Gasak Pipa Pertamina Rp84 Juta, Komplotan Pencuri di Banyuasin Diringkus Polisi

    Gasak Pipa Pertamina Rp84 Juta, Komplotan Pencuri di Banyuasin Diringkus Polisi

    PALEMBANG – Aparat Polres Banyuasin, Sumatera Selatan menangkap komplotan pencuri pipa besi milik PT Pertamina Unit Bentayan.

    Kapolsek Tungkal Ilir, IPTU M. Fachrie Persada Putra, menerangkan komplotan itu terdiri dari empat tersangka yakni SM (39), ISW (40), ES(20), IR(16).

    Adapun para tersangka ini melakukan aksinya pada tanggal 23 Oktober 2025 dengan menargetkan pipa besi milik Pertamina dari lokasi Junk Yard SP Bentayan di Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Pihaknya menerima laporan dan melakukan pengejaran.

    “Para pelaku diduga menjebol panel dinding area Pertamina untuk memasuki lokasi dan mengambil pipa besi secara paksa,” kata Fachrie dikutip Antara, Kamis 13 November.

    Setelah dilakukan penyelidikan, tim menangkap empat tersangka di Desa Bentayan. Mereka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang dalam perjalanan untuk menyerahkan pipa besi curian kepada seorang penerima yang bernama Dede, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang.

    “Hari ini para tersangka telah kami amankan, bersamaan dengan barang bukti,” katanya.

    Ia menyebutkan dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 30 batang pipa besi dengan ukuran 2.7/8 inci total 150 meter, 1 unit mobil truk Mitsubishi Canter, berwarna kuning dengan nomor polisi A 8545 YM, yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

    [see_also]

    – https://voi.id/berita/533131/pigai-tak-ingin-terlibat-polemik-soeharto-saya-menteri-ham-no-comment

    – https://voi.id/olahraga/533128/perancis-vs-ukraina-kemenangan-terakhir-tanpa-skuad-terbaik

    – https://voi.id/teknologi/533068/survei-97-pendengar-tak-bisa-bedakan-musik-buatan-ai-dan-manusia

    [/see_also]

    Total kerugian material yang ditanggung PT Pertamina diperkirakan mencapai Rp84.705.900 (delapan puluh empat juta tujuh ratus lima ribu sembilan ratus rupiah), berdasarkan harga satuan pipa sebesar Rp564.706 per meter.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya lebih berat daripada pencurian biasa.

  • BPKH Jelaskan Peran BPKH Limited di Tengah Penyelidikan KPK Soal Dugaan Korupsi Layanan Haji

    BPKH Jelaskan Peran BPKH Limited di Tengah Penyelidikan KPK Soal Dugaan Korupsi Layanan Haji

    JAKARTA – Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjelaskan peran dari anak usahanya, BPKH Limited, yang saat ini tengah dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan korupsi layanan pendukung haji.

    “Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan,” ujar Fadlul dilansir Antara, Kamis 13 November.

    Fadlul menjelaskan BPKH Limited didirikan untuk mendukung pelaksanaan investasi langsung BPKH dalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi.

    BPKH Limited bukan penyelenggara operasional ibadah haji dan tidak terlibat dalam mekanisme lelang layanan bagi jamaah haji, melainkan berperan sebagai entitas bisnis yang menjalankan aktivitas investasi sebagaimana perusahaan lain di Arab Saudi.

    Menurutnya, seluruh keuntungan dari aktivitas investasi BPKH Limited, termasuk kerja sama komersial dengan pihak ketiga, akan dikembalikan kepada BPKH dalam bentuk dividen.

    “Dana tersebut kemudian menjadi nilai manfaat bagi keuangan haji yang digunakan untuk membantu pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” katanya.

    Ia menegaskan BPKH tetap fokus pada tugas utamanya, yakni mengoptimalkan nilai manfaat bagi jamaah calon haji serta mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang efisien dan berkualitas.

    [see_also]

    – https://voi.id/berita/533131/pigai-tak-ingin-terlibat-polemik-soeharto-saya-menteri-ham-no-comment

    – https://voi.id/olahraga/533128/perancis-vs-ukraina-kemenangan-terakhir-tanpa-skuad-terbaik

    – https://voi.id/teknologi/533068/survei-97-pendengar-tak-bisa-bedakan-musik-buatan-ai-dan-manusia

    [/see_also]

    Sementara perihal dugaan korupsi yang tengah didalami KPK, Fadlul menjelaskan BPKH Limited bukanlah penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jamaah.

    Dalam kerja sama yang dimaksud, BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.

    “Sesuai kontrak yang berlaku, peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo. Dengan demikian BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan,” kata dia.

  • Adukan Ribka Tjiptaning ke Polisi, Aliansi Anti Hoaks Klaim Tak Bela Soeharto

    Adukan Ribka Tjiptaning ke Polisi, Aliansi Anti Hoaks Klaim Tak Bela Soeharto

    Adukan Ribka Tjiptaning ke Polisi, Aliansi Anti Hoaks Klaim Tak Bela Soeharto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) mengeklaim aduan mereka terhadap politikus PDI-P, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri bukanlah bentuk pembelaan terhadap keluarga Presiden ke-2 RI, Soeharto.
    Langkah itu, kata mereka, semata-mata sebagai respons atas pernyataan Ribka yang menyebut
    Soeharto
    sebagai pembunuh jutaan rakyat.
    “Kami datang ke sini mengatasnamakan masyarakat dan tidak memiliki legal standing dari keluarga Soeharto atau dari pihak yang berkaitan dengan Soeharto. Tetapi kami ke sini atas dasar kami sebagai masyarakat yang memang merasa bahwa pernyataan dari
    Ribka Tjiptaning
    itu sangat menyesatkan,” kata Koordinator
    ARAH
    , Iqbal, yang ditemui di
    Bareskrim Polri
    , Jakarta, Rabu (12/11/2025) malam.
    Iqbal mengatakan, pihaknya datang ke Bareskrim atas nama masyarakat umum, bukan mewakili pihak keluarga Soeharto.
    Karena itu, laporan mereka diterima polisi sebagai pengaduan masyarakat.
    Lebih lanjut, aduan itu dilayangkan karena pihaknya menilai pernyataan Ribka Tjiptaning tidak berdasarkan fakta dan dapat menyesatkan publik.
    ARAH, lanjutnya, juga telah menyerahkan tangkapan layar (screenshot) video yang memuat ucapan Ribka sebagai bukti pendukung laporan.
    “Kami sudah melakukan beberapa prosedural, yaitu screenshot dari pernyataan Ribka detik sekian pernyataannya yang menyatakan bahwa Soeharto itu membunuh jutaan rakyat kami jadikan bukti dan kami screenshot detik-detiknya,” ungkapnya.
    Ketika ditanya soal kemungkinan meminta Ribka untuk meminta maaf, Iqbal menilai hal itu menjadi urusan pribadi Ribka.
    Namun, menurutnya, setiap tuduhan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas.
    “Kalau untuk permintaan maaf, ya silakan dia mengucapkan minta maaf, tetapi tentu setiap pernyataan yang didasari dengan menuduh yang belum tentu jelas faktanya, dia harus dijalankan sesuai prosedur, apalagi sudah menuduh Soeharto,” tutur Iqbal.
    Diberitakan sebelumnya, Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkan politisi PDI-P Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri.
    Laporan itu terkait pernyataan Ribka yang menyebut almarhum Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
    “Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” lanjutnya.
    Iqbal mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
    Menanggapi hal itu, Ribka Tjiptaning mengaku siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
    Politikus senior PDI-P itu menyatakan tak gentar dengan langkah hukum yang ditempuh ARAH.
    “Aku hadapi saja,” kata Ribka singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
    Ribka belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait konteks pernyataannya tentang Soeharto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tuding Soeharto Pelaku Pembunuhan Massal, Anak Buah Megawati Dilapor ke Bareskrim Polri

    Tuding Soeharto Pelaku Pembunuhan Massal, Anak Buah Megawati Dilapor ke Bareskrim Polri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) resmi melaporkan mantan anggota DPR RI dari PDIP, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri.

    Laporan itu terkait dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian seputar pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.

    Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, mengatakan laporan tersebut dibuat karena pernyataan Ribka dinilai menyesatkan publik.

    “Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP, yaitu Ribka Tjiptaning,” ujar Iqbal dikutip pada Kamis (13/11/2025).

    Diungkapkan Iqbal, Ribka menyatakan bahwa Soeharto merupakan seorang yang bertanggungjawab atas tragedi yang terjadi selama masa pemerintahannya.

    Ia menambahkan, dalam pernyataannya, Ribka menuding Soeharto sebagai pelaku pembunuhan massal.

    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” sebutnya.

    Iqbal kemudian mempertanyakan dasar dari tudingan tersebut.

    Ia menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada putusan hukum atau pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah dalam kasus seperti yang disebutkan Ribka.

    “Nah, informasi seperti ini lebih menjurus pada ujaran kebencian dan berita bohong,” jelasnya.

    Kata Iqbal, video berisi pernyataan Ribka itu pertama kali ditemukan ARAH pada 28 Oktober 2025, yang beredar di sejumlah media daring serta di platform TikTok.

    Ia khawatir, jika dibiarkan tanpa klarifikasi, pernyataan semacam itu bisa menyesatkan masyarakat dan memicu perpecahan.

    “Ya, tentu saja ini bisa menyesatkan, kalau pernyataan ini tidak berdasarkan fakta hukum tentunya,” tegasnya.

  • Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim Imbas Pernyataan Terkait Soeharto

    Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim Imbas Pernyataan Terkait Soeharto

    Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) mengadukan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri atas pernyataannya soal Presiden ke-2 RI Soeharto.

    Koordinator ARAH, Iqbal mengatakan pihaknya mengadukan Ribka ke Bareskrim lantaran menyebut Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat. Iqbal juha menyatakan telah menyerahkan sejumlah video untuk mendukung aduannya.

    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” ujar Iqbal di Bareskrim Polri, dikutip Kamis (13/11/2025).

    Kemudian, Iqbal menjelaskan bahwa pernyataan Ribka terkait Soeharto itu telah menyesatkan publik karena diucapkan tanpa dibarengi dengan fakta. 

    “Pernyataan dari Ribka Tjiptaning itu sangat menyesatkan karena pada pernyataan-pernyataan ini tidak berdasarkan fakta ya,” imbuhnya. 

    Hanya saja, kata Iqbal, ARAH tidak bisa melaporkan Ribka ke kepolisian karena tidak memiliki legal standing dari keluarga maupun pihak yang berkaitan dengan Soeharto.

    Oleh sebab itu, Iqbal menyebutkan bahwa laporannya itu diterima sebagai aduan masyarakat alias Dumas.

    “Pengaduan kami diterima yang jatuhnya pada pengaduan masyarakat ya, hal ini memang dikarenakan memang kami datang ke sini atas mengatasnamakan masyarakat ya dan tidak memiliki legal standing dari keluarga Soeharto,” pungkasnya.

    Di samping itu, Ribka merespons aduannya itu dengan santai. Menurutnya, dia siap menghadapi jika memang proses hukum berjalan.

    “Hadapi saja,” tutur Ribka saat dikonfirmasi.

    Sekadar informasi, pernyataan Ribka itu muncul usai Soeharto ditetapkan menjadi pahlawan nasional. Ribka secara pribadi mengkritik keputusan pemerintah dalam menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    Adapun, Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (10/11/2025). Keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional tertuang 10 nama yang mendapatkan gelar pahlawan nasional.

  • Laporan Aliansi ke Bareskrim Soal Ribka Tjiptaning, Diterima Sebagai Pengaduan Masyarakat

    Laporan Aliansi ke Bareskrim Soal Ribka Tjiptaning, Diterima Sebagai Pengaduan Masyarakat

    JAKARTA – Laporan yang dibuat Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) soal ucapan politikus PDIP Ribka Tjiptaning yang menyebut Soeharto “Pembunuh Jutaan Rakyat” diterima Bareskrim Polri sebagai pengaduan masyarakat (dumas).

    “Dari pihak kepolisian, laporan kami diterima dengan baik. Memang ada beberapa tahapan prosedural seperti konseling dan sebagainya. Jadi statusnya adalah pengaduan masyarakat,” kata Perwakilan ARAH, Muhamad Iqbal kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 November 2025.

    Iqbal menegaskan, pelaporan ini tidak dilakukan atas nama keluarga Soeharto, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pernyataan yang dinilai menyesatkan.

    “Kami datang ke sini mengatasnamakan masyarakat, bukan keluarga Soeharto. Kami hanya merasa bahwa pernyataan Bu Ribka sangat menyesatkan karena tidak berdasarkan fakta,” jelasnya.

    Menurut Iqbal, dalam pelaporan tersebut pihaknya juga menyerahkan sejumlah tangkapan layar (screenshot) yang memuat pernyataan Ribka Tjiptaning sebagai bukti awal.

    “Kami sudah melampirkan beberapa dokumen bukti berupa screenshot dari pernyataan Bu Ribka. Kami catat detik-detik pernyataannya, di mana ia menyebut bahwa Soeharto membunuh jutaan rakyat. Itu kami jadikan bukti,” ungkap Iqbal.

    Saat ditanya apakah pihaknya akan meminta legal standing dari keluarga Soeharto, Iqbal menegaskan bahwa fokus mereka hanya pada proses hukum yang sedang ditempuh.

    “Yang pasti, setelah menyampaikan laporan ke Bareskrim, kami akan tetap mem-follow up pengaduan ini. Terkait dengan pihak keluarga Soeharto, kami tidak masuk ke situ. Kami fokus pada pengaduan masyarakat,” ucapnya.

    Lebih lanjut, terkait kemungkinan adanya permohonan maaf dari Ribka Tjiptaning, Iqbal menyebut hal itu sah-sah saja, namun proses hukum tetap perlu berjalan.

    “Kalau Bu Ribka mau minta maaf silahkan saja. Tapi setiap pernyataan yang bersifat menuduh tanpa dasar fakta tetap harus diproses sesuai prosedur hukum. Apalagi kami sudah mengadukannya ke kepolisian,” pungkasnya.

  • Aksi Kamisan ke-885 menolak usulan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto

    Aksi Kamisan ke-885 menolak usulan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto

  • Titiek Soeharto: “Pro-kontra kepahlawanan itu boleh-boleh saja”

    Titiek Soeharto: “Pro-kontra kepahlawanan itu boleh-boleh saja”

    keberhasilan NTB mengembangkan padi gogo dengan mengubah lahan kering sehingga kini menjadi lumbung pangan nasional tidak terlepas dari peran ayahnya saat masih menjadi presiden. Bendungan paling banyak dibangun di NTB, dari daerah kering jadi daerah

    Mataram (ANTARA) – Putri Presiden ke-2 Indonesia, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menilai pro dan kontra terkait penetapan kepahlawanan ayahnya Soeharto sebagai Pahlawan Nasional oleh pemerintah merupakan hal yang “boleh-boleh saja” dan biasa di sebuah negara demokrasi.

    “Pro kontra boleh-boleh saja, nggak apa-apa ini negara demokrasi,” ujarnya setelah memimpin rombongan Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Rabu.

    Ia melihat mayoritas masyarakat Indonesia, juga menginginkan Presiden ke-2 RI tersebut mendapatkan penghargaan dan dihargai meski ada pro dan kontra yang muncul.

    “Saya rasa itu sudah jelas terang benderang nggak usah kita lanjutkan lagi,” kata Titiek Soeharto, didampingi Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

    Titiek mencontohkan keberhasilan NTB mengembangkan padi gogo dengan mengubah lahan kering sehingga kini menjadi lumbung pangan nasional tidak terlepas dari peran ayahnya saat masih menjadi presiden. Bahkan, pada zaman itu sejumlah bendungan dibangun untuk NTB, sehingga hasilnya bisa dinikmati sampai saat ini.

    “Bendungan paling banyak dibangun di NTB, dari daerah kering jadi daerah subur. Jadi lumbung padi, pabrik dan sebagainya, pokoknya yang jelas daerah kering jadi lumbung padi itu berkat dari pertanian dan bendungan-bendungan yang ada, saluran-saluran irigasi dirasakan oleh semua masyarakat NTB,” terangnya.

    Meski demikian Titiek menepis penetapan pahlawan itu ada campur tangan keluarga Cendana. Namun, terlepas dari pro dan kontra itu, diberi atau tidak gelar Pahlawan Nasional, bagi keluarga Cendana, maka ayahnya Presiden ke-2 RI Soeharto adalah pahlawan bagi keluarga.

    “Buat kami, diberi gelar atau tidak, bapak adalah pahlawan buat kami (keluarga),” katanya.

    Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara.

    Penganugerahan Pahlawan Nasional ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi para tokoh dalam bidang kepemimpinan, demokrasi, HAM, dan keberpihakan kepada rakyat.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116.TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional ditetapkan di Jakarta 6 November 2025.

    Dalam upacara tersebut, pemerintah menetapkan sepuluh tokoh sebagai Pahlawan Nasional, yakni:
    1. K.H. Abdurrachman Wahid (Gus Dur) – Jawa Timur.
    2. Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto – Jawa Tengah.
    3. Marsinah – Jawa Timur
    4. Mochtar Kusumaatmaja – Jawa Barat.
    5. Hj. Rahma El Yunusiyyah – Sumatera Barat.
    6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo – Jawa Tengah.
    7. Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat.
    8. Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur.
    9. Tuan Rondahaim Saragih – Sumatera Utara.
    10. Zainal Abidin Syah – Maluku Utara.

    Pewarta: Nur Imansyah
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mimpi Besar Gus Dur untuk Tegakkan Hukum Seadil-adilnya Masih Belum Terwujud

    Mimpi Besar Gus Dur untuk Tegakkan Hukum Seadil-adilnya Masih Belum Terwujud

    Mimpi Besar Gus Dur untuk Tegakkan Hukum Seadil-adilnya Masih Belum Terwujud
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza mengatakan, mimpi besar Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) masih ada yang belum sepenuhnya terwujud, yakni penegakan hukum seadil-adilnya.
    Hal tersebut Faisol sampaikan dalam acara Tasyakuran Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang diselenggarakan Fraksi PKB
    MPR
    , di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    “Barangkali kita masih harus melanjutkan pesan, tugas, dan perjuangan Beliau yang belum sepenuhnya terwujud. Salah satunya, mimpi besar
    Gus Dur
    untuk menegakkan
    hukum
    seadil-adilnya. Beliau selalu mengingatkan agar hukum tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Faisol.
    Faisol menyampaikan, Gus Dur pernah menyebut bahwa Indonesia kerap menjadi bangsa penakut karena tidak berani menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang salah.
    Dia pun percaya Presiden
    Prabowo Subianto
    memiliki hati nurani untuk mewujudkan cita-cita Gus Dur itu.
    “Kami percaya, Presiden Prabowo memiliki hati nurani untuk mewujudkan cita-cita luhur itu menegakkan hukum yang adil dan membawa kemakmuran bagi bangsa Indonesia,” tutur dia.
    Faisol menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada dua tokoh besar yang menjadi kebanggaan dan panutan seluruh rakyat Indonesia, yakni Gus Dur dan Presiden ke-2 RI Soeharto.
    Faisol berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Prabowo, atas keputusan pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut.
    “Ini membanggakan kita semua. Karena dengan rahmat Allah SWT, kita dapat hadir dalam acara tasyakuran atas dianugerahkannya gelar Pahlawan Nasional kepada dua tokoh besar yang menjadi pahlawan untuk kita semua,” ucap Faisol.
    “DPP PKB juga menyampaikan selamat kepada keluarga besar para tokoh yang mendapat gelar. Ini adalah bukti bahwa perjuangan mereka dalam melanjutkan kemerdekaan tidak pernah berhenti hingga hari ini,” sambung dia.
    Faisol mengapresiasi peran MPR yang tahun lalu mencabut TAP MPR yang menjadi hambatan administratif bagi proses penganugerahan gelar tersebut.
    Faisol menyebut, Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana sebagai sosok yang mencintai Gus Dur, sehingga akhirnya gelar Pahlawan Nasional bisa didapatkan.
    “Tanpa langkah berani MPR RI, mungkin sulit bagi kita menyaksikan penganugerahan ini tahun ini. Kami juga berterima kasih kepada Sekretariat Jenderal DPR RI yang telah memfasilitasi seluruh prosesnya,” ujar Faisol.
    “Saya mengenal beliau sebagai pencinta Gus Dur sejati. Karena kecintaannya itulah beliau memilih PKB, dan pada akhirnya turut berperan dalam memperjuangkan gelar Pahlawan Nasional untuk Gus Dur,” sambung dia.
    Sementara itu, Faisol menegaskan, PKB berkomitmen untuk terus memperjuangkan nilai dan ajaran yang telah diwariskan para pahlawan, khususnya dua tokoh besar yang baru saja dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
    “Tanpa perjuangan panjang dan kebesaran jiwa serta kepemimpinan Gus Dur yang mampu menjahit kembali perbedaan suku, ras, dan agama di tengah proses reformasi, mungkin kita tidak akan berada di titik ini. Beliau memastikan bahwa NKRI tetap utuh, eksis, dan berdaulat,” imbuh Faisol.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
                        Nasional

    10 Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela Nasional

    Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mengaku heran dengan pelaporan terhadap rekan separtainya, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
    Guntur menyebutkan, pernyataan Ribka soal korban pembantaian 1965-1966 merupakan fakta sejarah yang telah tercatat dalam berbagai laporan resmi sehingga tak semestinya dilaporkan ke polisi.
    “Itu fakta sejarah dan hasil Tim Pencari Fakta Komnas HAM kok malah dilaporkan ke polisi,” kata Guntur kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/11/2025).
    Menurut Guntur, data tentang jumlah korban tragedi 1965-1966 juga pernah diungkapkan oleh Sarwo Edhi Wibowo, Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) pada masa itu, yang baru saja dianugerahi gelar pahlawan nasional.
    “Korban pembantaian tahun ’65-’66 ada 3 juta versi Sarwo Edhi Wibowo yang waktu itu menjadi Komandan Pasukan RPKAD. Itu ada di buku G30S: Fakta atau Rekayasa yang ditulis Julius Pour,” ujar dia.
    Guntur bilang, laporan Tim Pencari Fakta Komnas HAM tahun 2012 juga memperkirakan jumlah korban pembantaian 1965-1966 berkisar antara 500 ribu hingga 3 juta orang.
    Berdasarkan laporan tersebut, pihak yang disebut paling bertanggung jawab adalah Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), lembaga yang berada langsung di bawah komando Presiden Soeharto saat itu.
    “Kopkamtib dibentuk pada 10 Oktober 1965 untuk melakukan pembasmian terhadap unsur yang dicap PKI atau komunis di masyarakat,” kata Guntur.
    Ia menegaskan, penyelidikan Komnas HAM tersebut merupakan penyelidikan pro justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang kemudian direkomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
    Oleh karena itu, lanjut Guntur, PDI-P memandang pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sebagai bentuk pemutihan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
    Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat oleh pemerintah pada era Presiden Joko Widodo tahun 2023.
    “Gelar pahlawan pada Soeharto kami anggap sebagai pemutihan terhadap pembantaian rakyat Indonesia tahun ’65-’66 yang jumlahnya diperkirakan 500 ribu sampai 3 juta orang versi Komnas HAM,” kata Guntur.
    “Belum lagi pelanggaran HAM berat lainnya seperti Tragedi Tanjung Priok, Talangsari, Petrus, DOM di Aceh, penculikan aktivis, dan Kerusuhan Mei 1998,” imbuh dia.
    Diberitakan sebelumnya, politikus PDI-P
    Ribka Tjiptaning
    dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
    Laporan itu terkait pernyataan Ribka yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
    “Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” kata Iqbal.
    Iqbal mengatakan, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
    Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
    “Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik,” kata dia.
    Iqbal menyebut video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial menjadi barang bukti utama dalam laporannya.
    Kata dia, pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025 , tetapi dia tak menjabarkan detail di mana lokasi Ribka mengatakan hal itu.
    ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Iqbal menegaskan laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan. “Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH),” ucapnya.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning menolak keras pengusulan nama Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional. Ribka mempertanyakan apa kehebatan Soeharto sehingga bisa diusulkan sebagai salah satu pahlawan nasional.
    “(Gelar pahlawan Soeharto) Kalau pribadi, oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan,” ujar dia saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” kata Ribka.
    Ribka lalu menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto. Ia menilai, kasus dugaan pelanggaran HAM harus diluruskan lebih dulu sampai semuanya jelas.
    “Udah lah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional,” ucap Ribka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.