Tag: Soeharto

  • Aktivis: Penulisan sejarah versi baru momentum rekonsiliasi bangsa

    Aktivis: Penulisan sejarah versi baru momentum rekonsiliasi bangsa

    “Ya, enggak boleh ada yang dihilangkan, justru harus diluruskan sejarah itu. Penulisan sejarah itu, pelurusan sejarah itu juga bagian dari momentum kita untuk merekonsiliasi bangsa ini,”

    Jakarta (ANTARA) – Aktivis 1998 Masinton Pasaribu menilai penulisan sejarah Indonesia versi baru sebagai momentum rekonsiliasi bangsa sehingga tidak boleh ada sejarah yang dihilangkan.

    “Ya, enggak boleh ada yang dihilangkan, justru harus diluruskan sejarah itu. Penulisan sejarah itu, pelurusan sejarah itu juga bagian dari momentum kita untuk merekonsiliasi bangsa ini,” kata Masinton.

    Hal itu disampaikannya usai menghadiri acara Sarasehan Aktivis Lintas Generasi Memperingati Reformasi 1998 bertema “Dari Demokrasi Politik Menuju Transformasi Demokrasi Ekonomi” di Jakarta, Rabu.

    Sebab, menurut dia, sejarah cenderung memiliki subjektivitas tinggi lantaran ditulis dari pandangan yang dimiliki oleh pihak pemenang.

    “Penulisan ulang sejarah tadi itu harus diletakkan dalam rangka pelurusan sejarah, meletakkan sejarah kita kembali dalam bingkai merah putih, apalagi itu tentang sejarah ke-Indonesiaan,” ucapnya

    Untuk itu, dia memandang penulisan sejarah Indonesia versi baru tersebut justru seharusnya dimaksudkan untuk meluruskan sejarah yang ada di Tanah Air.

    “Umpama, ada banyak hal ya dari mulai peristiwa (tahun) ’48 peristiwa ’66, ’67, dan beberapa peristiwa lainnya yang menurut kita itu harus kita letakkan dalam kerangka sejarah yang benar tadi itu,” ucapnya.

    Dia lantas berkata, “Itu yang kita maksud dengan pelurusan sejarah begitu lho, sehingga penulisan ulang sejarah dan pelurusan sejarah itu adalah bagian dari merekonsiliasi sejarah bangsa kita.”

    Adapun terkait polemik yang muncul atas rencana pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Presiden Ke-2 RI Soeharto, dia meminta agar rencana tersebut untuk tidak diteruskan.

    “Maka ketika muncul polemik pemberian gelar, ya menurut saya ya itu jangan diteruskan ya, gitu lah,” tuturnya.

    Dia meminta para aktivis 1998 untuk merenungkan kembali mengenai rencana pemberian gelar pahlawan tersebut, berkaca atas aksi menuntut reformasi yang dilakukan justru untuk menggulingkan rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto.

    “Kalau Pak Harto diberikan gelar pahlawan ya, nah terus yang memperjuangkan aktivis gerakan reformasi itu pada saat itu, ya berarti pengkhianatan?” kata Bupati Tapanuli Tengah itu.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Aktivis lintas generasi gelar sarasehan peringati 27 tahun reformasi

    Aktivis lintas generasi gelar sarasehan peringati 27 tahun reformasi

    “Jadi demokrasi politik sudah bisa kita capai dengan segala macam kekurangan dan kelebihan. Nah, yang patut kita cermati kita sebagai aktivis tahun 1998 dan generasi sebelumnya adalah soal demokratisasi ekonominya, yang menurut kami masih jauh pangga

    Jakarta (ANTARA) – Aktivis lintas generasi menggelar sarasehan memperingati 27 tahun reformasi 1998 dengan tema “Dari Demokrasi Politik Menuju Transformasi Demokrasi Ekonomi” di Jakarta, Selasa.

    Aktivis 1998 Haris Rusly Moti selaku koordinator fasilitator acara tersebut menjelaskan tema itu diangkat lantaran kemajuan demokrasi ekonomi tertinggal bila dibandingkan dengan capaian demokrasi politik pascareformasi.

    “Jadi demokrasi politik sudah bisa kita capai dengan segala macam kekurangan dan kelebihan. Nah, yang patut kita cermati kita sebagai aktivis tahun 1998 dan generasi sebelumnya adalah soal demokratisasi ekonominya, yang menurut kami masih jauh panggang dari api,” kata Haris.

    Dia lantas berkata, “Kami ingin demokrasi kebebasan politik kita ini bukan hanya di TPS-TPS (tempat pemungutan suara), tapi juga akses terhadap sumber-sumber kekayaan negara kita ini juga dinikmati oleh masyarakat Indonesia, ini poin kunci.”

    Adapun terkait peringatan 27 reformasi, dia memberikan catatan bahwa perjuangan untuk menggapai reformasi sedianya tidak hanya berhasil dicapai oleh aktivis 1998, melainkan telah dirintis oleh para aktivis terdahulu sejak tahun 1970-an.

    “Generasi ’98 ini adalah generasi yang memfinalisasi perjuangan panjang itu dan mendapat untung dan dapat simbol sebagai aktivis yang menjatuhkan Soeharto, padahal sebetulnya yang berjuang itu jauh sebelumnya dari tahun 1970 sampai 1998,” ujarnya.

    Dengan demikian, lanjut dia, ketika Presiden Ke-2 RI Soeharto mundur maka aktivis generasi 1998 tinggal memetik buah perjuangan reformasi yang telah dirintis sejak lama, bersamaan dengan kekuasaan Orde Baru yang memang sudah memasuki masa uzurnya.

    “Orde Baru itu memang terlalu dipersonifikasi ke sosok yang namanya Soeharto itu sehingga ketika dia sudah mulai uzur, kekuasaannya sudah mulai lumpuh, nah disitulah momentum generasi baru yang biasa disebut sebagai generasi 1998 ini,” katanya.

    Sementara itu, aktivis senior sekaligus motor Peristiwa Malapetaka Lima Belas Januari 1974 (Malari) Hariman Siregar menilai demokrasi di Indonesia telah masuk dalam kategori demokrasi yang matang bila menilik pada transisi kepemimpinan di Tanah Air yang telah berjalan enam kali tanpa kekerasan.

    “Kalau kita cuma lihat di situ saja itu kita mature demokrasi, tapi kalau kita lihat dalam hari-harinya, (terdapat) kelemahan demokrasi dalam bentuk kelemahan civil society, sudah itu partai-partai yang rekrutmennya cuman milih artis, milih segala macam,” kata Hariman saat memberikan pidato kunci (keynote speech).

    Adapun terkait tema yang diusung dalam acara tersebut, dia memandang bahwa demokrasi ekonomi akan tercipta dengan sendirinya apabila prinsip-prinsip demokrasi dalam bernegara itu dijalankan dengan sungguh-sungguh.

    “Jadi enggak mungkin kita bicara demokrasi ekonomi, kalau dalam kehidupan sehari-hari kita demokrasi itu enggak kita praktikkan menjadi bagian dari apa state of mind kita,” kata dia.

    Pada kesempatan tersebut, turut hadir Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melkiades Laka Lena, hingga pengamat politik Rocky Gerung, dan aktivis lintas generasi lainnya.

    Sementara itu, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco yang dijadwalkan turut hadir sebagai pembicara kunci batal hadir pada acara tersebut.

    “Harusnya saya memberikan salam hormat pada dua keynote speaker saya juga, yaitu Ibu Puan Maharani dan Profesor Sufmi Dasco tadi, dan dia rupanya menitip pesan, ‘Abang saja deh yang ambil alih semuanya’. Saya berpikir-pikir, kenapa begitu ya? Rupanya mereka itu enggak mau mendahului bahwa hari ini Gerindra dan PDIP sudah jadi satu,” kata Hariman sambil berkelakar.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati Raih Penghargaan Perempuan Muda Inspiratif Nasional

    Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati Raih Penghargaan Perempuan Muda Inspiratif Nasional

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, kembali menorehkan prestasi nasional setelah dinobatkan sebagai Outstanding Young Public Leader of The Year dalam ajang Leading Women Award 2025. Penghargaan diserahkan langsung oleh President Director CNN Indonesia, Titin Rosmasari, pada Kamis (15/5/2025) di Jakarta.

    Vinanda, yang akrab disapa Mbak Wali, menjadi wali kota termuda yang dilantik pada 20 Februari lalu. Ia dikenal memiliki kiprah menonjol baik sebelum maupun sesudah menjabat. Dalam 100 hari pertama kepemimpinannya, Vinanda fokus pada sektor pendidikan dan kesehatan dengan misi memastikan tidak ada warga putus sekolah dan pelayanan kesehatan yang merata di seluruh wilayah Kediri.

    “Untuk seluruh perempuan Indonesia jangan pernah takut bermimpi. Teruslah berinovasi dan tunjukkan bahwa kalian mampu serta berhak memimpin,” ujar Mbak Wali usai menerima penghargaan.

    Vinanda menyebut pencapaian tersebut merupakan hasil dari dukungan berbagai pihak, terutama keluarga yang selama ini selalu membersamainya. Ia berharap penghargaan ini dapat menjadi penyemangat bagi perempuan lain di seluruh Indonesia.

    “Harapannya ini bisa menginspirasi bagi seluruh perempuan Indonesia. Lalu juga memberikan dorongan kepada seluruh perempuan Indonesia untuk berinovasi dan bekerja keras memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ungkapnya.

    Acara penghargaan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, di antaranya Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Utusan Khusus Sekjen PBB Bidang Air Retno Marsudi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta tamu undangan lainnya. [nm/aje]

  • Komisi IV DPR serap aspirasi tentang RUU Pangan dari akademisi IPB

    Komisi IV DPR serap aspirasi tentang RUU Pangan dari akademisi IPB

    Pemerintah, dinilai harus terbuka dan aktif membangun kerja sama dengan perguruan tinggi untuk melakukan riset tentang pangan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerap aspirasi tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan dari akademisi melalui kunjungan kerja ke Institut Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat (8/5).

    Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto. Adapun Komisi IV membidangi sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan.

    “Kunjungan ini bertujuan untuk berdiskusi dan mendengarkan pandangan para guru besar, dosen, serta mahasiswa IPB terkait pembahasan revisi UU Pangan yang saat ini sedang dibahas di Komisi IV DPR,” ujar Firman yang juga merupakan anggota Panitia Kerja RUU Pangan itu.

    Dia menuturkan pandangan dan saran yang telah disampaikan akan menjadi referensi penting bagi Panja dalam menyusun naskah akademik dan draf RUU.

    Harapannya, revisi tersebut menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan ketahanan serta kedaulatan pangan nasional ke depan.

    Di sisi lain, dirinya juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah dan perguruan tinggi dalam bidang riset dan kebijakan pangan.

    Pemerintah, dinilai harus terbuka dan aktif membangun kerja sama dengan perguruan tinggi untuk melakukan riset tentang pangan.

    “Hasil riset tersebut harus menjadi dasar dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, khususnya terkait diversifikasi dan substitusi pangan,” ucap dia.

    Firman menyampaikan bahwa forum diskusi yang dibuka oleh Wakil Rektor IPB dan dihadiri delapan profesor, para dosen, serta mahasiswa itu berjalan dengan lancar dan penuh substansi.

    Selain RUU Pangan, kata dia, diskusi juga membahas sejumlah isu penting, seperti kedaulatan pangan, diversifikasi dan substitusi pangan, penormalan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam undang-undang dengan standar tertentu, transformasi peran Perum Bulog, serta dorongan dalam menjadikan ikan sebagai salah satu alternatif utama pemenuhan gizi dan protein pada program MBG.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Daftar Harga Uang Kuno Terbaru Mei 2025 di Marketplace, Uang Koin 100 Karapan Sapi Dijual Rp95 Juta

    Daftar Harga Uang Kuno Terbaru Mei 2025 di Marketplace, Uang Koin 100 Karapan Sapi Dijual Rp95 Juta

    JABAR EKSPRES – Harga Uang kuno terbaru Bulan Mei 2025 banyak dicari para kolektor untuk sebagai bahan referensi. Untuk memudahkan, biasanya para kolektor melihatnya di Marketplace atau ecommers.

    Selain para kolektor, pemilik uang kuno juga menjadikan harga di marketplace sebagai gambaran untuk menentukan harga saat akan menjual koleksinya.

    Namun harga-harga ini tidak bisa menjadi panduan secara general, karena yang menentukan harga adalah para penjual bukan berdasarkan harga pasar.

    Baca juga : Kemana Jual Uang Kuno Agar Dapat Harga Tinggi Hingga Jutaan Rupiah? Cek Rekomendasinya di Sini

    Meski demikian di beberapa marketplace seperti Tokopedia ada penjualan uang kuno yang cukup fantastis, yakni uang Koin 100 Karapan Sapi Dijual dengan harga Rp95 Juta.

    Atau di Lazada ada uang 100 gambar perahu pinisi berwarna merah dijual hingga Rp25 juta per lembarnya.

    Ada juga Uang kuno gulden 100 tahun 1938 ditawarkan dengan harga sangat tinggi mencapai Rp47.500.000/lembar.

    Berikut daftar harga uang kuno terbaru di beberapa marketplace untuk bulan Mei 2025 ini.

    Blibli

    Uang kuno 100 Rumah gadang tebal putih Rp9000/keping
    Uang kuno 1000 kelapa sawit Rp5000/keping
    Uang kuno 1 rupiah Gulden Rp15.000/keping
    Uang kuno 100 karapan sapi Rp4000/keping
    Uang kuno perak 1 gulden Wilhelmina Rp200.000/keping
    Uang kuno 25 tahun 1971 Rp13.000/keping
    Uang kuno 500 burung garuda Rp2.500/keping
    Uang kuno 500 bunga raflesia tanhun 1982 Rp100.00/lembar
    Uang kuno 2,5 rupiah tahun 1961 Rp100/keping

    Tokopedia

    Uang kuno 100 Karapan sapi Rp95.000.000/keping
    uang kuno 500 melati Rp55.500.000/keping
    Uang kuno 10.000 Hamengku Buono IX Rp50.000/ lembar
    Uang kuno 5.000 Sasando Rp16.000/lembar
    Uang kuno 50.000 WR Supratman Rp30.000/lembar
    Uang kuno 1000 Soekarno Tahun 1960 Rp2.600.000/lembar
    Uang kuno logam 100 rumah gadang Rp2.973.000/keping
    Uang kuno 50.000 Soeharto Rp300.000/lembar
    Uang kuno gulden 100 tahun 1938 Rp47.500.000/keping

    Baca juga : Jual Uang kuno Koin Kelapa Sawit di Grup Ini Bisa Laku Hingga Rp34 Juta

    Lazada
    Uang kuno 100 perahu layar merah Rp350.000/lembar
    Uang kuno 20.000 Ki Hajar Dewantara tahun 1998 Rp100.000/lembar
    Uang kuno 5000 Teungku Umar 1986 Rp175.000
    Uang kuno 75.000 Soekarno Hatta Rp9.999.999/lembar

  • Dinasti Politik Jokowi Berpotensi jadi Sebab RI Bubar 2030

    Dinasti Politik Jokowi Berpotensi jadi Sebab RI Bubar 2030

    GELORA.CO – Dinasti politik Joko Widodo alias Jokowi disebut sebagai salah satu sebab Indonesia akan bubar di masa yang akan datang. Demikian pendapat pengamat militer dan politik, Selamat Ginting.

    Diketahui bahwa Presiden Prabowo Subianto menghadiri halalbihalal bersama purnawirawan TNI AD dan keluarga besar Polri. Prabowo semeja dengan Wapres ke-6 RI sekaligus mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno di Balai Kartini Jakarta Selatan pada Selasa (6/5/2025) kemarin.

    Prabowo dalam kesempatan itu menyalami tokoh-tokoh yang telah menanti di ruangan. Dia kemudian duduk semeja dengan Wapres ke-6 RI sekaligus Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X.

    Hadir pula dalam acara tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto, mantan Kepala BIN Hendropriyono, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Kepala BIN Herindra, Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional Jenderal TNI Dudung Abdurrachman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan kehadiran Prabowo dalam acara itu untuk menjalin dan mempererat tali silaturahmi dengan para purnawirawan.

    “Dan yang menarik, selesai acara Titik Soeharto menuntun Try Sutrisno hingga memasuki ke dalam mobilnya. Mba Titik Suharto nampak menghormati Try Sutrisno,” kata Abraham Samad dalam podcast bersama pengamat Militer dan Politik Selamat Ginting di channel YouTube Abraham Samad Speak Up, Kamis (8/5/2025).

    Pun Abraham Samad meminta Selamat Ginting untuk menanggapi yang menurutnya semua orang menghormati Try Sutrisno. Penghormatan itu bukan karena Try Sutrisno mantan Panglima TNI, mantan Wapres tetapi karena sosok yang memiliki integritas.

    Selamat Ginting yang hadir penuhi undangan sebagai KBT Keluar Besar Tentara mengungkap harapan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Try Sutrisno yang kini menjadi sorotan dari kritiknya di Forum Purnawirawan TNI dengan 8 butir tuntutan. Diantara 8 butir  itu menuntut Wapres RI Gibran Rakabuming Raka untuk mundur.

    “Prabowo ditunggu publik kapan bisa bertemu antara Prabowo dengan Try Sutrisno tentunya terkait dengan Forum Purnawirawan TNI dengan petisi 8 point tuntutan. Salah satu poin tuntutan tersebut di antara minta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari posisi wapres. Karena posisi Wapres ini menjadi pusat perhatian nasional dan internasional,” kata Selamat Ginting.

    “Pak Try Sutrisno bukan kali ini saja menjadi pusat perhatian terkait kritiknya terhadap pemerintahan Jokowi pada tahun 2018, mendatangi MPR meminta MPR kembalikan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN),” tambah dia.

    Lantas Ginting berkaca pada masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, saat itu Jendral Purn TNI Try Sutrisno melakukan kritik.

    “Di masa pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono Pak Try juga pernah kritik program jangka menengah dan jangka panjang dan Presiden SBY menanggapinya dengan bijak. Ini perlu dicontoh oleh Presiden Prabowo karena kan sama-sama dari militer. Untuk itu Pak SBY mengirim Panglima TNI Pak Joko Suyanto atau mengutus pimpinan TNI lainnya misalnya Kapuspen TNI dll,”  tuturnya.

    Try Sutrisno pernah melakukan kritik dengan gerakan cabut mandat di era Presiden SBY. Dan SBY menanggapi dengan tenang bersama Wapres Jusuf Kalla. “Jadi di kepimpinan SBY tidak menyikapi tidak dengan reaktif, tidak melakukan tuduhan atas kritik Try Sutrisno,” ungkap Ginting.

    Ginting mengutip ucapan Mantan Presiden Soekarno “Berikan pemuda untuk merubah dunia. Berkaca dari era Soekarno, sekarang keadaan berbeda ” Berikan satu orang tua Try Sutrisno untuk mengubah kezaliman.

    Ginting menilai dinasti politik Jokowi berpotensi menjadi salah satu variabel Indonesia akan cepat bubar pada 2030.

    “Nah ini yang harus kita lawan 2030 kita bisa bubar kalau dinasti Jokowi tidak dihentikan. Anda bayangkan baru saja satu pekan Gibran dilantik jadi wapres sudah ada spanduk Gibran untuk 2029 tidak ada Wanjakti di era Jokowi. Dia yang ngatur semua yang jadi Pangdam itu, Jokowi yang menentukan,” jelasnya.

    Ginting kembali menegaskan orang seperti jendral Purnawirawan TNI Try Sutrisno melakukan kritik untuk mengubah kezaliman. “Tapi di era kini 1000 pemuda yang mantan aktivis 98 hanya bisa menjadi buzzer dan mimpi menjadi komisaris BUMN. Jadi beda sekali,” pungkasnya.

  • Usul Mardigu Berantas Ormas Preman: Hidupkan Kembali ‘Pangkopkamtib’ era Soeharto

    Usul Mardigu Berantas Ormas Preman: Hidupkan Kembali ‘Pangkopkamtib’ era Soeharto

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pengusaha asal Indonesia yang aktif di media sosial, Mardigu Wowiek Prasantyo menilai belum ada langkah jitu memberantas aksi premanisme yang merebak di Indonesia. 

    Ia pun teringat badan atau lembaga yang mampu menangani permasalahan tersebut. 

    “Kita semua tahu bahwa sejauh ini kebijakan nasional belum menyentuh masalah preman sampai dalam tindakannya yang nyata,” katanya seperti dikutip dari Instagramnya pada Rabu (7/5/2025). 

    Pria yang kerap disapa Bossman tersebut mengusulkan dibentuknya Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang berdiri di era Presiden Soeharto. 

    “Kita usulkan kepada negara untuk membuat badan atau lembaga yang dulu pernah sukses dibentuk untuk membumihanguskan premanisme narkoba dan judi yang namanya Pangkopkamtib, Panglima Komando Keamanan dan Ketertiban,” lanjutnya. 

    Lalu, Apa itu Kopkamtib?

    Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban atau Kopkamtib adalah lembaga internal Pemerintah Indonesia pada masa Orde Baru.

    Kopkamtib dibentuk oleh Soeharto pada 10 Oktober 1965 dengan tujuan untuk memulihkan keamanan dan ketertiban pascaperistiwa Gerakan 30 September.  

    Lembaga ini memiliki wewenang untuk melarang aksi unjuk rasa, melakukan penangkapan terhadap tokoh politik yang bermasalah, dan penyensoran media massa.

    Usai menyelesaikan tugasnya, Kopkamtib dibubarkan pada 5 September 1988 yang kemudian digantikan oleh Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas).

    Sejarah Pembentukan

    Pada 3 Oktober 1965, Presiden Soekarno memerintahkan Mayor Jenderal Soeharto untuk memimpin operasi pemulihan keamanan dan ketertiban usai peristiwa kudeta G30S/PKI. 

    Untuk melakukan operasi yang diminta, Mayjend Soeharto membentuk Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Kopkamtib dikomando langsung oleh Soeharto selaku panglima tertinggi, kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan No. 162/KOTI 1965, 12 November 1965.  

    Dalam perkembangannya, Kopkamtib juga dijadikan sebagai lembaga di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan Panglima ABRI.  

    Pada peran ini, Kopkamtib bertugas untuk mewujudkan stabilitas nasional sebagai syarat mutlak berhasilnya Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). 

    Tugas

    Semenjak dibentuk, Kopkamtib memiliki beberapa tugas utama, yaitu:

    Memulihkan kemanan dan ketertiban akibat peristiwa pemberontakan G30S/PKI, kegiatan-kegiatan ekstrem, dan kegiatan subversi lainnya. 

    Mengamankan kewibawaan pemerintah beserta alat-alatnya dari pusat sampai dengan daerah dalam rangka mengamankan pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  

    Selama melaksanakan tugas, Kopkamtib menggunakan dasar hukum sesuai dengan Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar.  

    Dalam Supersemar, Presiden Soekarno memerintahkan kepada Mayjend Soeharto untuk mengambil langkah yang dianggap perlu untuk menjamin stabilitas keamanan nasional. 

    Pembubaran

    Pada 5 September 1988, Kopkamtib resmi dibubarkan, karena lembaga ini telah berhasil memelihara stabilitas nasional dengan sangat baik.

    Sebagai penggantinya, presiden membentuk badan nonstruktural baru, yaitu Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas).  

    Badan ini bertugas sebagai koordinator tugas-tugas departemen dalam rangka pemulihan stabilitas nasional.

    Ketua Bakorstanas dijabat oleh Panglima Angkatan Bersenjata RI.  Sedangkan untuk Bakorstanas daerah dipimpin oleh para Panglima Daerah Militer (Pangdam).

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Mahfud MD Bicara Peluang Gibran Dimakzulkan Inkonstitusional, Ingatkan Lengsernya Sukarno & Gus Dur – Halaman all

    Mahfud MD Bicara Peluang Gibran Dimakzulkan Inkonstitusional, Ingatkan Lengsernya Sukarno & Gus Dur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, berbicara peluang Gibran Rakabuming Raka bisa dimakzulkan sebagai Wakil Presiden RI, secara inkonstitusional.

    Mulanya, Mahfud menilai Gibran akan sulit untuk dimakzulkan jika dilakukan secara konstitusional ketika melihat hitung-hitungan politik saat ini.

    Pasalnya, koalisi pemerintah di parlemen begitu besar sehingga dianggap kecil peluang para anggota dewan mau untuk memakzulkan Gibran.

    “Praktiknya akan susah, karena apa? Untuk memakzulkan Presiden dan Wakil Presiden itu harus diputuskan dulu oleh sidang pleno DPR yang dihadiri oleh minimal dua pertiga dari seluruh anggota.”

    “Dua pertiga yang hadir ini harus setuju bahwa ini harus dimakzulkan karena terbukti melakukan hal tercela. Bayangkan secara politik… ndak mungkin karena koalisi Pak Prabowo sudah 81 (persen),” katanya, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/5/2025).

    Namun, Mahfud mengingatkan, dalam sejarah, mayoritas pemakzulan terhadap Presiden tidak secara konstitusional.

    Lalu, dia mencontohkan dua peristiwa pemakzulan di Indonesia, yaitu terhadap Presiden pertama RI, Sukarno, dan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

    Mahfud menjelaskan dalam pelengseran Sukarno tidak dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

    Sebab, sang Proklamtor dipaksa untuk menandatangani Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) oleh Soeharto yang saat itu menjabat sebagai Menteri Panglima Angkatan Darat (AD).

    Padahal, sambung Mahfud, secara aturan saat itu, MPRS yang seharusnya menjadi lembaga negara yang bisa memberhentikan Sukarno.

    Dia mengatakan Supersemar tersebut ternyata dijadikan alat untuk melengserkan Sukarno oleh Soeharto.

    Lalu, Mahfud mengungkapkan seluruh anggota MPRS saat itu diganti oleh pendukung Soeharto demi merontokkan dukungan politik terhadap Sukarno.

    “Ada ketentuan MPR bisa memberhentikan Presiden karena Presiden mandataris MPR. Lalu, pada waktu itu, Bung Karno dipaksa mengeluarkan Supersemar, dari Supersemar itu menjadikan alat untuk merampas kekuasaan melalui rekayasa-rekayasa ketatanegaraan secara politik.”

    “Anggota MPRS-nya diganti dulu dengan pendukung-pendukung Orde Baru lalu (Sukarno) disidang dua tahun setelah peristiwa G30S,” jelas Mahfud.

    Mahfud menjelaskan, setelah itu, Sukarno baru digantikan Soeharto pada 1967, agar terkesan estafet kepemimpinan dilakukan secara konstitusional.

    “Lalu Bung Karno menjadi ‘bebek lumpuh’ yang berkuasa Soeharto, lalu Bung Karno tahun 1967 baru diganti secara resmi setelah ada rekayasa-rekayasa politik itu,” lanjutnya.

    Mahfud juga mengatakan, sebenarnya keberhasilan Soeharto melengserkan Sukarno itu dianggap dilakukan secara konstitusional karena memperoleh dukungan rakyat saat itu setelah pecahnya peristiwa berdarah G30S.

    Dukungan itu, sambungnya, dapat dikonsolidasikan oleh Soeharto sehingga pelengseran terhadap Sukarno dianggap menjadi konstitusi baru saat itu.

    “Itulah sebabnya lalu perampasan kekuasaan terhadap Sukarno kemudian karena ada teorinya yaitu sebuah kekuasaan yang diperoleh dengan melanggar konstitusi tetapi kemudian bisa mengkonsolidasikan diri, itu menjadi konstitusi dan hukum baru,” katanya.

    Kemudian, Mahfud berpindah dengan menjelaskan pelengseran terhadap Gus Dur pada awal 2000-an.

    Ketika itu, jika Gus Dur ingin dimakzulkan secara konstitusional, maka harus terlebih dahulu dilayangkan memorandum pertama ketika memang terbukti telah melanggar Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam kepemimpinannya.

    Lalu, apabila Gus Dur masih melakukan pelanggaran, maka baru diberi memorandum kedua dan diberhentikan jika masih tidak ada perbaikan.

    Namun, Mahfud mengungkapkan pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden tidak secara konstitusional karena ketika itu baru berstatus terduga pelaku korupsi penyelewengan dana Yayasan Bina Sejahtera (Yanatera) Badan Urusan Logistik (Bulog) atau yang lebih dikenal dengan Bulog Gate, tetapi sudah dilayangkan memorandum pertama.

    “Nah, Gus Dur, pertama patut diduga mengetahui penyelewengan di Bulog, oleh sebab itu diberikan momerandum kesatu. Ini udah salah, baru patut diduga kok sudah memorandum.”

    “Menurut TAP MPR 378, kalau benar-benar melanggar haluan negara, tapi oke. Sudah itu, kan patut diduga, apa yang mau diperbaiki (Gus Dur) jika patut diduga?” tutur Mahfud.

    Lalu, Gus Dur menerima memorandum kedua setelahnya terkait kasus yang sama. 

    Namun, tiba-tiba, justru Gus Dur dilengserkan lewat Sidang Paripurna MPR bukan terkait kasus skandal Bulog Gate, tetapi kasus lain, yakni pemecatan Kapolri saat itu, Jenderal Surojo Bimantoro.

    Sebagai informasi, hubungan Gus Dur dengan Bimantoro memang memanas ketika itu akibat peristiwa pengibaran bendera Bintang Kejora di wilayah Papua.

    Mahfud menuturkan proses pemakzulan semacam ini melanggar konstitusi karena Gus Dur dilengserkan lewat kasus baru dan tanpa ada memorandum pertama dan kedua terlebih dahulu.

    “Ini langsung kasus baru (Gus Dur dilengserkan), kan melanggar konstitusi,” katanya.

    Namun, Mahfud mengungkapkan pelengseran Gus Dur tersebut dapat mulus terjadi tanpa adanya kecaman karena mayoritas masyarakat mendukung upaya tersebut.

    “Ketika itu, masyarakat yang mayoritas diwakili partai, mendukung. Akhirnya, Gus Dur itu jatuh,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Fadli Zon Blak-blakan soal Revisi Sejarah RI dan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Fadli Zon Blak-blakan soal Revisi Sejarah RI dan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Bisnis.com, Jakarta — Menteri Kebudayaan Fadli Zon memastikan penulisan ulang sejarah Indonesia tidak berkaitan dengan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden RI ke-2 Soeharto.

    Fadli mengatakan penulisan ulang sejarah Indonesia dan pemberian gelar pahlawan nasional tersebut merupakan dua hal yang berbeda dan ditangani oleh kementerian yang berbeda pula.

    Kendati demikian, Fadli juga berpandangan Soeharto sudah layak mendapatkan gelar pahlawan nasional mengingat jasanya dulu sewaktu peristiwa Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Pada saat itu, kata dia, Presiden Soekarno memberikan perintah ke Soeharto yang kala itu berpangkat Letnan Jenderal mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mengembalikan keamanan dan ketertiban pasca peristiwa G30S PKI.

    “Jadi dulu kalau tidak ada Letnan Jenderal Soeharto, Indonesia ini tidak akan ada ya, karena semua pimpinan negara ini waktu itu semuanya ditangkapi oleh Belanda,” tutur Fadli di Jakarta, Selasa (6/5/2025) malam.

    Politisi Gerindra itu mengatakan bahwa seharusnya sudah sejak dulu Indonesia langsung memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden RI ke-2 Soeharto karena jasanya yang diklaim sangat besar saat itu.

    “Masih banyak pahlawan yang belum diberi gelar pahlawan, misalnya kepada Pak Harto, lalu Gus Dur, tapi kan mereka belum dapat gelar itu,” katanya.

    Berkaitan dengan itu, Fadli pun memastikan penulisan ulang sejarah Indonesia yang kini tengah digodok Kementerian Kebudayaan, tidak ada kaitannya dengan Kementerian Sosial yang ingin memberikan gelar kepada Soeharto.

    “Tidak, beda itu. Tidak berkaitan,” ujarnya.

  • Pemerintah & DPR Bahas Nasib Bulog di RUU Pangan, Ini Bocorannya

    Pemerintah & DPR Bahas Nasib Bulog di RUU Pangan, Ini Bocorannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR RI tengah membahas penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga UU No.18/2012 tentang Pangan. Salah satu yang dibahas yakni menjadikan Perusahaan Umum (Perum) Bulog sebagai Badan Otonom.

    Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi menyampaikan, transformasi Perum Bulog diperlukan untuk mendukung target swasembada pangan. Mengingat, pemerintah saat ini menargetkan agar swasembada pangan dapat tercapai dalam waktu dekat.

    “Fokusnya transformasi Bulog untuk ke depannya. Jadi perubahan rancangan UU Pangan ini intinya ya transformasi Bulog, Bulog mau dikemanain kelembagaannya,” kata Titiek ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

    Titiek juga tidak menutup kemungkinan bahwa Perum Bulog akan kembali seperti di masa pemerintahan Presiden ke-2 RI Soeharto. Sebagai informasi, kala itu Bulog bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

    Dia mengatakan, kala itu, Bulog berhasil membawa Indonesia mencapai swasembada pangan.

    “Dulu aja Bulog bisa berfungsi, bisa bikin kita swasembada, kenapa sekarang mesti terlalu banyak lembaga macem-macem,” ujarnya.

    Adapun, rencana transformasi kelembagaan Perum Bulog telah bergulir sejak awal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. 

    Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog saat itu, Wahyu Suparyono mengungkap, Perum Bulog ke depan akan menjadi lembaga pemerintah yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, Bulog nantinya tak lagi menjadi Badan Usaha.  

    Wahyu menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah memintanya untuk mempersiapkan transformasi kelembagaan tersebut, sembari menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).  

    “Nanti, kita Bulog, menjadi lembaga pemerintah lainnya,” ungkap Wahyu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (5/11/2024).

    Untuk diketahui, Bulog pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967 dengan nama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) BULOG dengan tujuan pokok untuk mengamankan penyediaan pangan dan stabilisasi harga dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru. 

    Setelah melakukan sejumlah perubahan tugas, pemerintah pada 2000 mendorong Bulog menuju suatu bentuk badan usaha mulai terlihat dengan terbitnya Keputusan Presiden No.29/2000 Kemudian, melalui Keputusan Presiden No.103 tanggal 13 September 2001, sebagai LPDN Bulog berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. 

    Pada 20 Januari 2003, LPND Bulog berubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog (selanjutnya disebut Perum Bulog) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum Bulog dan Peraturan Pemerintah No.61/2003 tentang Perubahan atas PP No.7/2003 pasal 70 dan 71.

    Kemudian, melalui Peraturan Pemerintah No. 13/2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bulog, Perum Bulog yang selanjutnya disebut perusahaan merupakan badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 19/2003 tentang BUMN.