Tag: Soeharto

  • RI kenalkan inovasi pendanaan kawasan konservasi di UNOC 2025 Prancis

    RI kenalkan inovasi pendanaan kawasan konservasi di UNOC 2025 Prancis

    Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono (kedua kiri), Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi yang akrab disapa Titiek Soeharto (kanan), dan pejabat lainnya saat menghadiri The Third United Nations Ocean Conference (UNOC-3) 2025 yang berlangsung 9-13 Juni 2025, di Nice, Prancis. ANTARA/HO-Humas KKP

    RI kenalkan inovasi pendanaan kawasan konservasi di UNOC 2025 Prancis
    Luar Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 14 Juni 2025 – 19:25 WIB

    Elshinta.com – Delegasi Republik Indonesia (RI) mengenalkan inovasi pendanaan kawasan konservasi pertama di dunia dalam ajang The Third United Nations Ocean Conference (UNOC-3) 2025 di Nice, Prancis, sebagai upaya menjaga kelestarian laut melalui skema pembiayaan berkelanjutan.

    “Indonesia memperkenalkan inovasi pendanaan kelautan terbaru melalui side event bertajuk Indonesia Coral Reef Bond: The World First Outcome Bond for Marine Protected Area and Its Underlying Strategic Activities, pada ajang UNOC yang berlangsung pada 9–13 Juni 2025 di Prancis,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Dia menyampaikan inisiatif itu menjadi langkah konkret menuju target 30 persen kawasan konservasi laut pada 2045. Langkah tersebut juga upaya menjembatani kekurangan pendanaan konservasi sebesar 100–200 juta dolar Amerika Serikat (AS) per tahun.

    “Coral Reef Bond merupakan instrumen pendanaan outcome based pertama di dunia untuk konservasi dengan menggunakan sumber pendanaan bukan dari pihak pemerintah (non-sovereign) dan bukan utang (non-debt), serta principal protection oleh Bank Dunia,” ujar Trenggono.

    Instrumen pendanaan tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi yang diukur menggunakan standar global, yaitu IUCN Green List dengan indikator peningkatan biomassa ikan.

    Terdapat tiga lokasi konservasi prioritas yang menjadi fokus implementasi, yaitu Kawasan Konservasi Nasional Raja Ampat, Kawasan Konservasi Daerah Raja Ampat, dan Kawasan Konservasi Daerah Kepulauan Alor.

    “Indonesia akan mengelola dana dari forgone coupon untuk memastikan hasil konservasi yang terukur dan berkelanjutan di lokasi tersebut,” kata Trenggono.

    Trenggono juga mengajak komunitas global berkolaborasi menjaga terumbu karang, sebab tanggung jawab pelestarian tidak bisa dibebankan pada satu negara saja dan perlu dukungan investasi dari swasta, filantropi, serta masyarakat luas.

    Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi yang akrab disapa Titiek Soeharto turut hadir dalam ajang itu, menyebut pengenalan Coral Reef Bond sebagai tonggak penting dalam inovasi keuangan konservasi.

    Ia menekankan pentingnya dukungan kebijakan dan regulasi, agar inisiatif seperti ini dapat terus tumbuh dan memberi dampak nyata.

    Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno yang memfasilitasi jalannya diskusi menegaskan Coral Reef Bond bisa menjadi model global dalam pendanaan konservasi laut yang berkelanjutan dan terukur. Pendekatan ini diharapkan dapat direplikasi oleh negara-negara lain di masa depan.

    Pelaksanaan Coral Reef Bond melibatkan kerja sama lintas lembaga, antara lain KKP, Bappenas, Kementerian Keuangan, BRIN, Bank Dunia, GEF, BNP Paribas, dan IUCN. Kolaborasi ini mencerminkan pendekatan multi-stakeholder untuk mencapai tujuan konservasi yang ambisius.

    Side event ini juga menghadirkan panelis internasional dari berbagai lembaga, seperti UN, Bank Dunia, GEF, BNP Paribas, dan UNESCO-IOC. Mereka membahas peluang dan tantangan pembiayaan konservasi, serta strategi menggerakkan pendanaan sektor swasta untuk mendukung kelestarian laut.

    Side event ini dihadiri sekitar 180 peserta dari berbagai negara dan instansi, baik pemerintah, NGO, perguruan tinggi, dan swasta serta pihak terkait lainnya.

    Sumber : Antara

  • 4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian

    4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian

    4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian
    Odri Prince Agustinus D. Sembiring adalah mahasiswa Magister Ilmu Politik di Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Gadjah Mada. Minat risetnya berfokus pada representasi politik, ekologi politik, dan peran masyarakat sipil dalam mendorong transisi menuju keberlanjutan. Saat ini, ia tengah melakukan penelitian tentang paradoks kebijakan lingkungan di Norwegia dengan menggunakan pendekatan teori representasi deliberatif dan psikoanalisis politik. Untuk memperdalam pemahaman mengenai pembangunan global dan tata kelola sumber daya alam, Odri akan melanjutkan studi di Departemen Geografi, Norwegian University of Science and Technology (NTNU), Norwegia. Di sana, ia akan mengikuti sejumlah mata kuliah seperti Diskursus Pembangunan dan Globalisasi, Jaringan Produksi Global, Perencanaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Lanskap dan Perencanaan: Konsep, Teori, dan Praktik.
    DI TENGAH
    riuhnya janji desentralisasi dan otonomi khusus, narasi ironis kembali mencuat dari ujung barat Nusantara: kisah “hilangnya” empat pulau dari pangkuan Aceh.
    Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang selama ini diakui dan dikelola oleh Kabupaten Aceh Singkil, tiba-tiba berpindah tangan secara sepihak ke Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
    Keputusan ini, yang menguap begitu saja dari meja birokrasi Jakarta, memicu gelombang protes dan kebingungan di Bumi Serambi Mekkah, merobek kain perdamaian yang terjahit.
    Fakta ini, yang secara gamblang memperlihatkan arogansi kekuasaan pusat, dapat dianalogikan sebagai Jakarta yang seolah sedang bermain papan Monopoli, menggeser kepulauan seperti pion, tanpa sedikit pun mendengar suara lokal.
    Ini bukan sekadar sengketa batas wilayah administratif semata. Lebih dari itu, kasus ini adalah cerminan telanjang dari krisis legitimasi dan efektivitas otonomi khusus Aceh pasca-MoU Helsinki.
    Insiden ini secara fundamental mempertanyakan sejauh mana otonomi khusus benar-benar memberikan kekuasaan substantif, ataukah ia hanya menjadi simbol kosong di tengah upaya resentralisasi pusat yang tak kunjung berhenti?
    Sengketa empat pulau ini bukanlah fenomena baru, melainkan episode terbaru dari ketegangan historis yang tak kunjung usai antara Jakarta dan Aceh.
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui bahwa konflik ini telah berlangsung sejak tahun 1928.
    Pola intervensi pusat yang berulang ini menunjukkan bahwa relasi kuasa antara Jakarta dan Aceh selalu diwarnai tarik ulur, bahkan setelah era Reformasi. Ini adalah “penyakit turunan” dalam hubungan pusat-daerah yang terus kambuh.
    Pasca-Orde Baru, Indonesia mengadopsi desentralisasi secara besar-besaran pada 2001. Kebijakan ini, sebagaimana dianalisis oleh Ostwald (2016), dapat termotivasi secara politik untuk meredam tekanan sentrifugal dan separatisme yang mengancam stabilitas nasional setelah jatuhnya rezim Soeharto.
    Namun, Hadiz (2010) dalam karyanya
    Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia
    menunjukkan bahwa desentralisasi, alih-alih menyelesaikan masalah, justru dapat membuka medan konflik kewenangan yang baru.
    Elite-elite lokal memang memanfaatkan ruang otonomi. Namun, mereka tetap berhadapan dengan logika dominasi pusat dan seringkali terjerat dalam sistem kekuasaan “predatory” yang memanfaatkan desentralisasi untuk kepentingan elite.
    Dalam sengketa pulau ini, terlihat jelas bagaimana pemerintah pusat memilih untuk menunjukkan amnesia historis yang mencolok di hadapan klaim Aceh.
    Aceh bersandar pada bukti-bukti historis, sosiologis, bahkan administratif yang kuat: KTP warga yang menetap di pulau-pulau tersebut adalah KTP Aceh, infrastruktur fisik seperti prasasti, mushala, dan dermaga dibangun dengan dana Pemerintah Aceh pada tahun 2012, dan batas wilayah telah diketahui turun-temurun oleh masyarakat lokal.
    Namun, Kementerian Dalam Negeri justru menolak peta topografi tahun 1978 dan Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) sebagai referensi resmi, mendasarkan keputusannya pada analisis spasial yang “lebih relevan”.
    Pendekatan ini menunjukkan kecenderungan pemerintah pusat untuk mengabaikan konteks historis dan realitas lokal yang mengakar demi “kebenaran” administratif yang lebih baru dan sepihak.
    Hal ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga mengindikasikan bahwa keputusan pusat mungkin didorong oleh motif tersembunyi.
    Salah satu motif yang paling santer terdengar adalah potensi kandungan minyak dan gas bumi (migas) di sekitar pulau-pulau yang disengketakan, serta rencana investasi besar dari Uni Emirat Arab (UEA) di sana.
    Jika ini benar, maka sengketa ini bukan lagi sekadar masalah administratif, melainkan konflik yang didorong oleh kepentingan sumber daya.
    Aspinall (2014) dalam analisisnya tentang “predatory peace” di Aceh, mengemukakan bagaimana elite pasca-konflik, termasuk mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), terlibat dalam praktik
    rent-seeking
    dan korupsi yang seringkali terkait dengan sumber daya alam.
    Kondisi ini memperkuat narasi dominasi pusat yang berorientasi pada ekstraksi ekonomi, bukan pada keadilan administratif atau penghormatan otonomi.
    Ini menguatkan kecurigaan bahwa “permainan Monopoli” Jakarta adalah manuver strategis untuk keuntungan ekonomi, bukan sekadar ketepatan batas wilayah.
    Pemberian otonomi khusus Aceh, yang diformalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UU Pemerintahan Aceh) pasca-MoU Helsinki 2005, merupakan proyek kompromi monumental yang membuka jalan damai setelah konflik bersenjata berkepanjangan.
    UU ini memberikan kewenangan luas bagi Aceh untuk mengatur urusan lokal, termasuk kehidupan beragama, pendidikan, adat, pengelolaan sumber daya alam, dan pembentukan partai politik lokal.
    Namun, Aspinall (2014) mengindikasikan bahwa otonomi khusus ini “tidak menyentuh akar konflik relasi kuasa Jakarta–Aceh”.
    Kasus sengketa pulau ini menjadi bukti nyata kegagalan otonomi khusus dalam mencegah intervensi pusat yang bersifat sepihak, meskipun UU 11/2006 telah memberikan otonomi yang luas, pemerintah pusat tetap mempertahankan “kewenangan Pemerintah” dalam bidang-bidang strategis seperti kebijakan luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, dan moneter/fiskal nasional.
    Pemerintah Aceh memiliki bukti historis dan administratif yang kuat atas kepemilikan empat pulau tersebut.
    Selain KTP warga dan pembangunan infrastruktur, terdapat pula dokumen resmi seperti Kesepakatan Bersama Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Aceh Tahun 1988.
    Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan menegaskan bahwa Keputusan Mendagri yang memindahkan pulau-pulau ini “cacat formil” karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang merupakan dasar hukum resmi pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan mengatur batas wilayahnya.
    Lebih lanjut, MoU Helsinki merujuk pada batas wilayah 1 Juli 1956.
    Tindakan pemerintah pusat yang menggunakan regulasi di bawah undang-undang untuk mengubah batas wilayah yang diatur oleh undang-undang dan dirujuk dalam perjanjian damai menunjukkan pengikisan hierarki hukum.
    Apabila keputusan menteri dapat secara sepihak mengubah batas yang ditetapkan oleh UU dan diperkuat kesepakatan internasional seperti MoU Helsinki, maka hal ini secara fundamental merusak prinsip negara hukum dan asas
    lex superior derogat legi inferiori
    (hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah).
    Ini berarti status “khusus” Aceh bukan lagi hak konstitusional yang kokoh, melainkan hak istimewa yang rapuh dan mati di mata kehendak pusat.
    Tindakan ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum bagi Aceh, tetapi juga menetapkan preseden berbahaya bagi daerah otonom lainnya di Indonesia, mengancam stabilitas hubungan pusat-daerah di seluruh Nusantara.
    Ironisnya, pengikisan ini terjadi di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh saat ini, Muzakir Manaf, yang notabene adalah mantan Panglima Besar Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
    Kehadirannya di kursi pemerintahan seharusnya menjadi simbol penguatan otonomi dan perdamaian, namun justru menjadi saksi bisu betapa rapuhnya janji-janji pusat di hadapan realitas kekuasaan.
    Krisis ini juga mengancam rapuhnya kepercayaan pasca-konflik di Aceh. Otonomi khusus adalah hasil dari kompromi besar, di mana Gerakan Aceh Merdeka (GAM) “rela mengubur mimpi merdekanya menjadi otonomi khusus” demi perdamaian.
    Ketika perdamaian telah dicapai, Aceh justru kehilangan empat pulaunya. Tentu, itu sangat menyakitkan hati, seperti diungkapkan oleh Alkaf.
    Perasaan dikhianati ini sangat dalam, mengingat pengorbanan besar yang telah dilakukan. Bräuchler (2015) dalam karyanya
    The Cultural Dimension of Peace
    menekankan pentingnya memahami dan menghormati konsepsi lokal tentang konflik, keadilan, dan rekonsiliasi, yang seringkali berakar pada narasi budaya dan historis.
    Mengabaikan dimensi ini, seperti yang dilakukan pemerintah pusat, dapat membahayakan upaya rekonsiliasi.
    Pelanggaran kepercayaan ini berisiko menghidupkan kembali keluhan historis dan sentimen alienasi dari negara Indonesia, berpotensi memicu bentuk-bentuk resistensi baru dan merongrong perdamaian yang telah susah payah dibangun.
    Resistensi masyarakat Aceh terhadap pemindahan empat pulau ini melampaui sekadar masalah batas wilayah administratif; ini adalah perjuangan yang mendalam untuk mempertahankan “harga diri” atau “marwah Aceh” dan identitas politik yang telah lama diperjuangkan.
    Guru Besar Sosiologi Universitas Syiah Kuala, Ahmad Humam Hamid, secara tajam menyatakan bahwa bagi masyarakat Aceh, keputusan ini “bukan sekadar titik di peta, melainkan bagian dari ruang simbolik yang menyimpan memori konflik, perjuangan otonomi, dan perjanjian damai yang diperoleh dengan pengorbanan besar”.
    Pernyataan ini menggarisbawahi betapa teritori terkait erat dengan narasi historis dan jati diri kolektif masyarakat Aceh.
    Dalam konteks ini, perlawanan Aceh mencerminkan bagaimana desentralisasi, seperti yang dijelaskan oleh Bräuchler (2015), seharusnya membuka ruang bagi ekspresi identitas lokal sebagai bentuk perlawanan terhadap “kewajaran” negara pusat.
    Penekanan pada bukti-bukti sosiologis dan historis yang diwariskan turun-temurun, seperti pengakuan warga yang ber-KTP Aceh di pulau-pulau tersebut dan penggunaan dana Aceh untuk pembangunan infrastruktur di sana, adalah manifestasi dari perlawanan yang mengakar pada legitimasi lokal dan historis.
    Ini adalah upaya untuk menegaskan kembali keberdayaan dan identitas mereka di hadapan pemaksaan dari pusat.
    Bagi daerah pasca-konflik dengan identitas yang kuat, integritas teritorial tidak dapat dipisahkan dari martabat kolektif dan narasi sejarah mereka.
    Tindakan sepihak oleh pusat, meskipun mungkin dibenarkan secara administratif dari perspektif mereka, secara tidak sengaja dapat memicu kebencian yang mendalam dan memobilisasi perlawanan berbasis identitas, yang pada akhirnya mengancam perdamaian dan stabilitas.
    Para akademisi, anggota DPR RI dari Aceh, dan aktivis telah memperingatkan secara eksplisit bahwa keputusan sepihak ini berpotensi memicu ketegangan baru dan “memanaskan kembali relasi hubungan antara Aceh dan pemerintah pusat”.
    Mereka menyebutnya sebagai risiko “api dalam sekam” yang dapat mengancam stabilitas pasca-konflik, mengingat sejarah panjang perjuangan Aceh untuk otonomi dan bahkan kemerdekaan yang berdarah-darah.
    Desakan agar Presiden Prabowo mengambil alih persoalan ini dan membatalkan SK Kemendagri menunjukkan tingkat urgensi dan kekhawatiran akan eskalasi.
    Ironisnya, kebijakan desentralisasi yang menurut Ostwald (2016) awalnya dirancang sebagai manuver politik untuk meredam tekanan sentrifugal dan meningkatkan stabilitas pasca-Soeharto, kini justru menjadi pemicu ketidakstabilan baru.
    Hadiz (2010) telah mengkritik bahwa desentralisasi seringkali menciptakan “arena baru konflik” di mana elite lokal memanfaatkan peluang untuk kepentingan mereka.
    Dalam kasus ini, ambiguitas administratif atau intervensi pusat yang berlebihan telah menciptakan titik nyala baru.
    Ini mengungkapkan paradoks mendasar: kebijakan yang dirancang untuk mencegah separatisme dan meningkatkan stabilitas dapat, jika diimplementasikan dengan buruk atau ditegakkan secara sepihak, menjadi sumber ketidakstabilan baru.
    Desentralisasi yang sejati membutuhkan bukan hanya kerangka hukum, tetapi juga kemauan politik yang konsisten, penghormatan terhadap otonomi lokal, dan proses konsultatif yang transparan untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan yang mengancam kohesi nasional.
    Kasus sengketa empat pulau ini secara brutal menelanjangi kerapuhan otonomi khusus Aceh di hadapan dominasi pusat.
    Jika hak dasar atas teritori, yang merupakan inti dari kedaulatan lokal dan identitas politik, dapat digeser begitu saja dengan keputusan sepihak Kemendagri, maka otonomi khusus yang dijanjikan dalam MoU Helsinki dan UU 11/2006 tak lebih dari simbol kosong.
    Ini adalah pengkhianatan terhadap semangat perdamaian dan kompromi yang telah dicapai dengan pengorbanan besar.
    Dugaan adanya kandungan migas di pulau-pulau yang disengketakan memperkuat narasi bahwa dominasi pusat seringkali didorong oleh kepentingan ekonomi yang terselubung, bukan semata-mata efisiensi administrasi.
    Ini sejalan dengan kritik Aspinall (2014) tentang “predatory peace” di Aceh, di mana elite pasca-konflik, termasuk mantan GAM, terlibat dalam praktik
    rent-seeking
    dan korupsi, seringkali terkait dengan sumber daya alam, dan dana otonomi khusus pun belum berdampak signifikan pada kesejahteraan masyarakat.
    Konflik ini menggarisbawahi bahwa relasi kuasa Jakarta–Aceh masih didominasi oleh logika ekstraksi sumber daya, yang mengabaikan hak-hak dan martabat lokal.
    Peristiwa ini secara telanjang menunjukkan bagaimana pemerintah pusat telah mengabaikan hierarki hukum, mengkhianati kepercayaan yang dibangun pasca-konflik, dan meremehkan bobot simbolis teritori bagi identitas Aceh.
    Tindakan unilateral yang dianggap sewenang-wenang ini, yang tercermin dalam analogi “Jakarta bermain Monopoli,” secara fundamental mempertanyakan ketulusan desentralisasi dan otonomi khusus.
    Mungkin sudah saatnya kita menyebutnya apa adanya: otonomi kerdil, hak istimewa yang telah dimutilasi, hanya ada di atas kertas, namun mati di lapangan.
    Dalam negara kepulauan yang beragam seperti Indonesia, integrasi nasional bergantung pada keseimbangan yang rapuh antara otoritas pusat dan
    otonomi daerah
    , yang dibangun atas dasar kepercayaan dan saling menghormati.
    Ketika kekuasaan pusat dipersepsikan tidak terkendali, sepihak, dan didorong oleh kepentingan ekstraktif, hal itu berisiko mengasingkan daerah-daerah, terutama yang memiliki sejarah konflik.
    Ini dapat menyebabkan kebangkitan sentimen separatis atau ketidakpuasan yang meluas, yang pada akhirnya merongrong persatuan yang ingin dipertahankan oleh pemerintah pusat.
    Untuk menjaga keutuhan bangsa dan merawat perdamaian yang telah diraih dengan susah payah, pemerintah pusat harus segera meninjau ulang keputusan ini.
    Dialog konstruktif yang menghormati sejarah, identitas, dan martabat masyarakat lokal adalah satu-satunya jalan ke depan.
    Mengabaikan suara lokal dan menggeser batas wilayah seperti pion di papan Monopoli hanya akan menabur benih konflik baru, mengancam fondasi perdamaian dan integrasi nasional yang rapuh.
    Tanpa penghormatan tulus terhadap kekhususan dan kedaulatan teritori, otonomi khusus Aceh akan selamanya menjadi janji hampa, sebuah ironi pahit di tengah upaya membangun Indonesia yang adil dan beradab.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        2 Kali Dihalangi Ormas, Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Dijadwal Ulang
                        Surabaya

    9 2 Kali Dihalangi Ormas, Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Dijadwal Ulang Surabaya

    2 Kali Dihalangi Ormas, Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Dijadwal Ulang
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Juru sita Pengadilan Negeri
    Surabaya
    dijadwal kembali melakukan eksekusi rumah pensiunan TNI AL di Jalan dr Soetomo, Nomor 55, Surabaya pada 17 Juni 2025 mendatang. 
    Sebelumnya eksekusi 2 kali gagal dilakukan karena diadang oleh massa ormas, yakni pada 13 Februari dan 27 Februari 2025.
    Karena pertimbangan keamanan, eksekusi pun gagal dilaksanakan. 
    Reno Suseno, kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah tersebut mengaku sudah berkoordinasi dengan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya terkait jadwal pengosongan atau eksekusi obyek rumah dimaksud.
    “Sesuai hasil koordinasi, eksekusi kembali dilakukan pada 17 Juni 2025,” katanya kepada wartawan, Jumat (13/6/2025). 
    Dia menegaskan, eksekusi rumah ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 5 Desember 2022. 
    Dia meminta kepada pihak yang keberatan dengan putusan pengadilan negeri Surabaya itu menempuh proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku. 
    “Keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum. Bagi siapa pun yang berkeberatan bisa mengajukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
    Dia berharap, dalam eksekusi ketiga nanti, aparat penegak hukum lebih tegas menindak dan mengawal putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. 
    “Kami minta polisi tidak kalah dengan aksi premanisme,” katanya. 
    Rumah sebagai obyek sengketa tersebut adalah milik Laksamana
    Soebroto Joedono
    , mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto. 
    Laksamana Soebroto Joedono menempati rumah tersebut berdasarkan izin dari TNI AL.
    Pada 28 November 1972, Laksamana Soebroto membeli rumah tersebut melalui surat pelepasan nomor K.4000.258/72. 
    Sepeninggalan Laksamana Soebroto, rumah kemudian ditempati Tri Kumala Dewi sebagai ahli waris. 
    Permasalahan hukum mulai muncul ketika terbit gugatan dari Hamzah Tedjakusuma.
    Dia mengeklaim kepemilikan berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Gugatan yang berujung pada peninjauan kembali (PK) ini awalnya dimenangkan oleh Tri.
    Namun, Hamzah justru menjual SHGB tersebut kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda pada 23 September 1980. 
    Dari tangan Tina, dokumen tersebut kemudian dijual kembali kepada Rudianto Santoso. 
    Rudianto kemudian kembali menggugat Tri. Awalnya, Majelis Hakim menolak gugatan Rudianto. 
    Bahkan, Rudianto justru ditetapkan oleh Polda Jatim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 8 Juli 2013 karena melakukan pemalsuan dalam penerbitan akta jual beli. 
    Namun, Rudianto justru menjual kembali SHGB tersebut kepada Handoko Wibisono. Tri kemudian kembali mendapatkan gugatan yang kini datang dari Handoko. 
    Berbeda dari putusan sebelumnya, kali ini Tri kalah. 
    Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Handoko Wibisono sebagai pemilik sah dengan mendasarkan pada transaksi jual beli tanah. 
    Putusan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi PN melakukan eksekusi. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tekad Prabowo Tuntaskan “Giant Sea Wall” yang Digagas Sejak Era Soeharto…

    Tekad Prabowo Tuntaskan “Giant Sea Wall” yang Digagas Sejak Era Soeharto…

    Tekad Prabowo Tuntaskan “Giant Sea Wall” yang Digagas Sejak Era Soeharto…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    nampaknya bertekad menuntaskan pembangunan
    tanggul laut
    raksasa (
    giant sea wall
    ) setelah direncanakan sejak 30 tahun lalu di era Presiden ke-2 RI
    Soeharto
    .
    Tekad ini ditekankannya dalam sambutannya di acara penutupan Konferensi Internasional Infrastruktur Tahun 2025 di Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
    Ia menganggap, tanggul laut adalah infrastruktur vital yang perlu diselesaikan.
    Setidaknya, pembangunan harus dimulai di eranya, meski nanti bukan dirinya yang meresmikan karena pembangunannya membutuhkan waktu puluhan tahun.
    “Saya ingin garisbawahi salah satu proyek infrastruktur yang sangat strategis, yang sangat vital bagi kita. Merupakan suatu mega proyek tapi harus kita laksanakan adalah
    giant sea wall
    , tanggul laut Pantai Utara Jawa,” kata Prabowo, dalam sambutannya, Kamis.
    Pembangunan tanggul laut
    raksasa di Pantai Utara Jawa sudah masuk perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada tahun 1995 di era Presiden Soeharto.
    Pembangunannya sebagai respons terhadap ancaman nyata dari peningkatan muka air laut dan penurunan muka tanah di pantai utara Jawa.
    Sejak saat itu, konsultan lokal dan internasional, termasuk firma Belanda, sudah menyusun rencana awal dan masterplan.
    Namun, hingga kini, implementasinya tidak pernah berjalan.
    Prabowo ingin
    pembangunan tanggul laut
    raksasa ini tidak lagi ditunda-tunda, menyusul ancaman yang mengadang di depan.
    “Proyek ini berada dalam perencanaan Bappenas sejak tahun 95. Bayangkan. Sejak tahun 95.
    Thirty years ago
    , kalau tidak salah 30 tahun lalu. Tapi, kita tidak berkecil hati, sekarang tidak ada lagi penundaan,” ucap Prabowo.
    Kepala Negara menekankan akan mengerjakan proyek tersebut sesegera mungkin.
    “Sudah tidak perlu lagi banyak bicara, kita akan kerjakan itu segera,” beber dia.
     
    Karena proyek besar, Prabowo menghitung pembangunannya membutuhkan dana senilai 80 miliar dollar AS.
    Pendanaan itu juga menghitung panjang tanggul laut yang tidak main-main, yakni mencapai lebih dari 500 kilometer dari Banten hingga ke Gresik, Jawa Timur.
    “Perkiraan biaya yang dibutuhkan 80 miliar dollar. Dan waktu perkiraan untuk di Teluk Jakarta saja kemungkinan 8 sampai 10 tahun. Kalau sampai ke Jawa Timur mungkin membutuhkan waktu 20 tahun. 15-20 tahun,” ungkap Prabowo.
    Prabowo menekankan, lamanya pembangunan karena jaraknya yang sangat panjang tidak perlu dipermasalahkan.
    “Tidak ada masalah, ada pepatah kuno ‘perjalanan 1.000 kilometer dimulai oleh satu langkah’ kita akan segera mulai itu,” ujar dia.
    Besarnya dana pengerjaan membuat Prabowo berpikir menerapkan sistem urunan atau patungan.
    Ia meminta Pemerintah Provinsi
    DKI Jakarta
    untuk urunan, menanggung biaya pembangunan tanggul laut di Teluk Jakarta.
    Pembangunan tanggul laut untuk wilayah Teluk Jakarta itu menurut perkiraannya memakan biaya 8-10 miliar dollar AS, dari total kebutuhan 80 miliar dollar AS.
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun sudah berjanji mendukung proyek ini lantaran memiliki kapasitas fiskal yang sangat besar.
    “Kalau 8 sampai 10 miliar dollar (AS) saya kira kita sendiri mampu. Saya sudah ketemu (Gubernur DKI Jakarta) beberapa hari yang lalu dan sudah kirim utusan, tanya gubernur DKI dukung proyek ini atau tidak? Saya dapat jawaban ‘dukung’ Alhamdulillah,” beber Prabowo.
    Tidak hanya pemerintah provinsi, ia mengingatkan pemerintah pusat untuk ikut urunan.
    Begitu pun mengajak investor asing dari China, Jepang, hingga Eropa berinvestasi di proyek besar tersebut.
    “Prioritas kita adalah DKI dan Semarang. Semarang, Pekalongan, Brebes, air itu sudah mengancam kehidupan rakyat kita, harus segera. Dan ini suatu yang harus kita laksanakan dan kita terbuka, perusahaan-perusahaan dari Tiongkok, dari Jepang, dari Korea, Eropa, Timur Tengah yang mau ikut silakan,” ujar Prabowo.
     
    Untuk mengerjakan tekadnya, Kepala Negara menyatakan akan membuat Badan Otorita
    Tanggul Laut
    Pantai Utara Jawa dalam waktu dekat.
    Namun, pihaknya masih mencari singkatan yang tepat untuk badan otorita itu agar lebih dikenal publik.
    “Dalam waktu dekat saya akan bentuk otorita. Badan Otorita Tanggul Laut Pantai Utara Jawa. Orang Indonesia senang dengan singkatan-singkatan. Jadi, kita lagi cari singkatan yang enak. Badan Otoritas, BO. Tanggul Laut Pantura Jawa, TLPJ. Jadi BO TLPJ, kalau disingkat gimana tuh?” seloroh Prabowo.
    Kendala pembangunan tanggul laut tidak banyak berubah, yakni terdapat pada tingginya biaya.
    Studi awal memperkirakan proyek pembangunan tanggul laut dari Bekasi hingga Tangerang mencapai Rp 90 triliun.
    Perhitungan lebih besar memproyeksikan totalnya mencapai antara 40 miliar dollar AS hingga 60 miliar dollar AS.
    Biaya super besar seperti itu menyulitkan dalam hal pendanaan dan prioritas anggaran.
    Kendala lainnya, terdapat hambatan teknik dan lingkungan.
    Rencana induk memang sudah dibuat, tapi tantangan teknis dan analisis dampak lingkungan, termasuk ekosistem mangrove, terumbu karang, dan dampak sosial bagi nelayan, masih memerlukan kajian mendalam dan penyesuaian.
    Kemudian, kurangnya
    political will
    . Proyek ini sebelumnya tidak pernah menjadi agenda prioritas nasional.
    Pergantian pemimpin mengubah fokus dan anggaran, sehingga membuat momentum hilang.
     
    Tanggul laut
    raksasa menjadi atensi Prabowo sejak lama karena melihat langsung polemik yang terjadi.
    Dirinya kerap melakukan kunjungan ke pemukiman warga di pesisir Pantura sebagai bagian dari kampanye yang dilakukan sejak 2014.
    Dari kunjungan itu, ia menemui permasalahan tempat tinggal yang kurang layak akibat naiknya permukaan air laut.
    “Anak-anak mereka hidup di tengah lalat, nyamuk, sampah. Ini membuat saya bertanya kepada diri saya, apa yang saya bisa buat untuk segera mengubahnya,” tuturnya pada 2023 lalu.
    Masalah tanggul laut ini juga terus dia soroti saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
    Mantan Danjen Kopassus ini meminta kepada Universitas Pertahanan untuk terlibat dalam pembahasan
    Giant Sea Wall
    .
    Universitas yang berada di bawah Kementerian Pertahanan itu diminta terlibat langsung dalam pengkajian megaproyek tersebut.
    “Kita harus kumpulkan otak-otak terbaik bangsa, segera kita percepat pembangunan
    Giant Sea Wall
    untuk selamatkan bangsa Indonesia,” ucap dia.
    Saat menduduki kursi presiden, Prabowo sudah mengumpulkan para menterinya untuk membahas masalah tanggul laut.
    Pada awal tahun ini, ia memanggil Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
    Setelah bertemu Prabowo, AHY menyatakan, tanggul laut raksasa menjadi salah satu atensi Presiden Prabowo Subianto.
    Pihaknya tidak ingin menunda-nunda lagi pembangunan tanggul laut raksasa, namun tidak serta merta harus diburu-buru.
     
    Sebab, proyek besar dan kompleks membutuhkan perencanaan yang matang dan terintegrasi dengan baik dengan semua
    stakeholders
    .
    “Ini (tanggul laut) yang tadi mendapatkan atensi juga dari Pak Presiden, tentunya kita tidak ingin menunda-nunda, karena memang lebih cepat, lebih bagus. Karena berbicara kondisi alam dan iklim dan lain sebagainya kan tidak bisa menunggu. Tapi, kita juga tidak boleh terburu-buru,” kata AHY, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
    AHY akan lebih dulu mempelajari proyek tanggul laut, mengingat uji kelayakan (
    feasibility study
    ) terakhir dilakukan pada tahun 2020.
    Pendanaan pun harus dipetakan, salah satunya dengan mencari sumber-sumber pendanaan untuk proyek itu.
    Menurut AHY, uji kelayakan yang sudah hampir lima tahun itu perlu dicek dan ditinjau ulang.
    Salah satunya untuk memastikan apakah uji kelayakan sudah sesuai dengan kondisi saat ini dan ekspektasi proyek.
    Proyek ini harus berkelanjutan, bisa memitigasi terjadinya banjir rob demi keselamatan masyarakat, termasuk yang tinggal di pesisir pantai utara Jakarta.
    “Bukan hanya di utara Jakarta tapi juga di seluruh, artinya di pantai utara Jawa. Maka kita akan teliti benar dan sambil kita telusuri, sambil kita juga mengetahui pihak-pihak yang memiliki ketertarikan untuk berinvestasi di pembangunan tanggul raksasa ini,” beber dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Kuat untuk Pemakzulan Wapres, Warga X Buktikan Fufufafa adalah Gibran

    Alasan Kuat untuk Pemakzulan Wapres, Warga X Buktikan Fufufafa adalah Gibran

    GELORA.CO – Jalan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa terbuka lebar. Putra sulung Jokowi itu bisa dimakzulkan melalui kasus akun Kaskus dengan nama Fufufafa.

    Hal itu dikatakan mantan Menteri Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam tayangan Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, dikutip Kamis, 12 Juni 2025.

    Mahfud mengatakan, jika benar akun Fufufa terbukti terkait dengan Gibran, maka itu bisa menjadi alasan yang kuat untuk memakzulkan Gibran.

    “Kalau kalau kalau Fufufafa itu benar diungkap dan benar itu menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu gitu ya,” jelas Mahfud MD.

    Namun, Mahfud menambahkan, meski akun Fufufafa bisa jadi alasan yang kuat jika terbukti, pemakzulan tetap berlangsung dengan tidak mudah.

    Sosok Akun fufufafa

    fufufafa adalah akun pengguna Kaskus yang menimbulkan kontroversi dan diduga kuat merupakan akun milik Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. fufufafa pertama kali menjadi sorotan publik setelah diungkap oleh sebuah akun X yang menemukan jejak digital penghinaan terhadap Prabowo Subianto dan putranya, Didit Hediprasetyo.

    Penelusuran selanjutnya menemukan bahwa fufufafa juga menghina Susilo Bambang Yudhoyono, Titiek Soeharto, dan Anies Baswedan.

    Tak hanya itu, fufufafa juga melecehkan sejumlah artis seperti Syahrini, Cinta Laura, Nadia Mulya, Bella Shofie, Pevita Pearce, Duo Serigala, Haruka Nakagawa, Nurul Arifin, Wanda Hamidah, Kartika Putri, dan Rachel Maryam.

    Selain itu, fufufafa juga didapati memberikan komentar bernada rasis dan ofensif terhadap berbagai kelompok, salah satunya terhadap etnis Papua.***

  • Pembangunan Infrastruktur, Prabowo Kenang Jasa Bung Karno hingga Jokowi

    Pembangunan Infrastruktur, Prabowo Kenang Jasa Bung Karno hingga Jokowi

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menghargai dan mengakui jasa para presiden terdahulu dalam membangun fondasi infrastruktur nasional. Ia pun mengenang jasa Bung Karno hingga Jokowi.

    Hal ini Prabowo sampaikan saat menutup acara International Conference on Infrastructure (ICI) di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Kamis (12/6/2025).

    Dalam pernyataannya, Prabowo menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan infrastuktur yang saat ini tengah digalakkan tidak terlepas dari kerja keras dan visi kepemimpinan masa lalu, mulai dari Presiden pertama RI Soekarno (Bung Karno) hingga Presiden ketujuh RI Joko Widodo.

    “Harus saya tegaskan di sini bahwa transisi dari pemerintah Pak Jokowi kepada saya adalah yang ikut menentukan bahwa kita sekarang bisa bekerja dengan cepat, saudara-saudara sekalian,” ujar Prabowo.

    Prabowo menekankan apresiasinya terhadap seluruh pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, pemimpin-pemimpin terdahululah yang sudah meletakkan dasar-dasar penting bagi kemajuan bangsa.

    Kepala negara menegaskan, pembangunan yang dicapai hari ini merupakan kelanjutan dari kerja keras para pemimpin Indonesia sejak masa kemerdekaan.

    Ia secara khusus menyebut kontribusi besar yang diberikan oleh Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto dalam membangun infrastruktur strategis, yang kemudian dilanjutkan oleh presiden-presiden berikutnya.

    “Semua pemerintahan sebelum ini sangat berjasa. Kalau kita bicara infrastruktur, kita bisa lihat dengan mata kita apa yang dibangun oleh Bung Karno, oleh pemerintah pertama kita. Dilanjutkan oleh Presiden Soeharto, dilanjutkan oleh presiden-presiden selanjutnya. Tidak ada suatu pembangunan bangsa yang datang demikian seolah-olah jatuh dari langit, tidak,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Prabowo menggambarkan proses pembangunan sebagai perjuangan panjang dan penuh dedikasi. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pemerintahannya berkomitmen untuk terus mendorong pembangunan secara inklusif.

    Presiden optimistis dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan dapat mendorong alokasi anggaran untuk investasi di berbagai sektor strategis, khususnya infrastruktur. Harapannya, pemerataan infastruktur manfaatnya dapat lebih dirasakan rakyat.

    Untuk menggenjot infastruktur, Prabowo juga menekankan bahwa pemerintah berkomitmen memperbesar peran sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur nasional. Oleh karena itu, pemerintah siap memberikan berbagai kemudahan kepada mitra strategis, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, agar tertarik berinvestasi di Indonesia.

    “Kita akan terapkan disiplin fiskal, kita akan sederhanakan perizinan dan proses pengadaan lahan. Kita akan perkuat kerja sama pemerintah dan badan usaha swasta. Kita akan perkuat kerja sama pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” pungkas Prabowo.

  • Sintong Panjaitan Dirumorkan Jadi Komisaris Pertamina

    Sintong Panjaitan Dirumorkan Jadi Komisaris Pertamina

    Jakarta

    PT Pertamina (Persero) dikabarkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan hari ini, Kamis (12/6). Dari informasi yang diterima, salah satu pembahasan dalam RUPS tersebut adalah perombakan pengurus perseroan.

    Pada RUPS ini, nama Letjen (Purn) Sintong Panjaitan dirumorkan akan masuk dalam jajaran Komisaris Pertamina. Kabar masuknya mantan Staf Khusus Habibie itu dalam susunan dewan direksi BUMN energi tersebut juga sudah terdengar di Komisi VI DPR RI.

    “Saya memang sempat mendengar nama Pak Sintong Panjaitan disebut-sebut dalam beberapa hari terakhir. Tapi dalam proses penentuan komisaris dan direksi BUMN seperti Pertamina, kita semua tahu dinamika bisa berubah setiap detik sampai RUPS resmi mengumumkan susunan yang final,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam kepada detikcom, Kamis (12/6/2025).

    Meski begitu, pria yang akrab disapa Gus Mufti Anam ini mengaku belum bisa memastikan apakah Sintong Panjaitan akan menjadi Komisaris Persero. Sebab dirinya juga masih menunggu pengumuman resmi hasil dari RUPS Tahunan Pertamina.

    “Yang penting kita kawal bersama, siapapun nama yang dipilih, harus punya integritas, kapabilitas, dan komitmen kuat untuk memperbaiki tata kelola Pertamina. Karena tantangan Pertamina hari-hari ini sangat besar dari isu oplosan BBM sampai kepercayaan publik yang harus dipulihkan,” terangnya.

    Profil Sintong Panjaitan

    Dalam catatan detikcom, Sintong Panjaitan merupakan mantan ‘Rising Star’ dalam dunia militer di Indonesia. Terbukti, di usia yang masih relatif muda, Sintong sudah menjabat Pangdam Udayana dengan pangkat Mayor Jenderal.

    Karier militer Sintong dimulai secara gemilang sejak di akademi militer. Di Magelang, Sintong lulus dengan predikat terbaik yang akhirnya menghantarkan kariernya menjadi ‘The Rising Star’. Salah satu prestasi gemilang Sintong Panjaitan adalah ketika ia sukses memimpin operasi pembebasan pembajakan pesawat Garuda, Woyla di bandara Don Muang, Bangkok.

    Sayangnya karier militer Sintong terhenti saat dia menjabat sebagai Pangdam Udayana. Sintong dituding terkait dalam peristiwa Santa Cruz Dilli, Timor Timur, pada tahun 1991. Peristiwa Santa Cruz adalah terjadinya aksi penembakan terhadap pendemo di Dilli oleh oknum tak bertanggung jawab dari ‘kesatuan misterius’.

    Beruntung karier Sintong kembali terangkat saat Habibie mengangkat dia menjadi asisten Menristek. Pangkat Sintong pun dinaikkan menjadi letnan jenderal. Sejak saat itulah, Letjen Sintong Panjaitan dikenal Habibie sebagai seorang perwira tinggi yang profesional, jujur, berdedikasi dan berdisiplin tinggi.

    Penilaian Habibie inilah yang menjadikan Sintong selalu ‘dipakai’ Habibie saat dia menjabat sebagai wapres ataupun presiden menggantikan Soeharto. Sampai kemudian nama Sintong kembali tenggelam pasca-jatuhnya Habibie karena dia memilih tidak berpolitik praktis sebagaimana para purnawirawan jenderal lainnya.

    (igo/fdl)

  • Megawati Dapat Gelar Profesor Kehormatan dari Unhan dalam Memori Hari Ini, 11 Juni 2021

    Megawati Dapat Gelar Profesor Kehormatan dari Unhan dalam Memori Hari Ini, 11 Juni 2021

    JAKARTA – Memori hari ini, empat tahun yang lalu, 11 Juni 2021, mantan Presiden Indonesia, Megawati Soekarnoputri dapat gelar profesor kehormatan dari Universitas Pertahanan (Unhan). Penganugerahan itu disambut dengan suka cita. Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak lupa memuji Megawati sebagai tokoh pembela wong cilik.

    Sebelumnya, Megawati pernah dikenal sebagai oposisi di era Orba. Kiprahnya melemparkan kritik ke Orba dianggap punya pengaruh besar. Ia kemudian mampu jadi Presiden Indonesia.

    Soeharto dan Orba tak menghendaki munculnya oposisi. Barang siapa yang melawan kehendak Orba niscaya akan dibungkam. Citra represif itulah yang membuat rakyat ketakutan melemparkan kritik. Namun, tidak dengan Megawati.

    Ia yang notabene anak dari Presiden Indonesia ke-1, Soekarno berani melawan Orba. Ia melawan segala macam ketidakadilan. Kondisi itu membuat rakyat Indonesia memberikan dukungannya kepada Megawati.

    Kondisi itu kian terlihat kala Soeharto dan Orba runtuh. Megawati dielu-elukan sebagai pemimpin masa depan Indonesia. Keinginan itu berbalas. Megawati muncul sebagai Presiden Indonesia ke-5. Jejak kepemimpinannya mentereng.

    Ia mampu hadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga sering kali menjadi penengah dari beragam konflik sosial. Sekalipun kekurangannya juga tak sedikit. Kiprahnya kala tak lagi jadi presiden juga banyak disorot.

    Ia mampu membawa kendaraan politiknya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jadi oposisi pemerintah. Ia kembali jadi pembela wong cilik. Ia bahkan mampu menciptakan pemimpin baru: Jokowi. Jejak itu membuat Megawati kemudian mendapatkan banyak penghargaan.

    Ia mulai mendapatkan gelar doktor kehormatan dari berbagai institusi pendidikan dalam dan luar negeri. Jejak itu terlihat kala Universitas Pertahanan (Unhan) menganugerahkan Megawati gelar profesor kehormatan dengan status Guru Besar Tidak Tetap pada 11 Juni 2021. Penganugerahan itu berlangsung di Kampus Unhan, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

    “Berdasarkan catatan Unhan RI penganugerahan gelar kehormatan, tidak terlepas dari keberhasilan Megawati Soekarnoputri selama menjabat dan menuntaskan konflik sosial, antara lain Penyelesaian Konflik Ambon, Penyelesaian Konflik Poso, Pemulihan Pariwisata Pasca Bom Bali dan Penanganan Permasalahan TKI di Malaysia,” tertulis dalam laman kemhan.go.id, 11 Juni 2021.

    Presiden Jokowi pun tak ingin melewatkan kesempatan. Ia yang berpidato secara daring melihat gelar kehormatan yang diberikan Unhan sudah sewajarnya. Jokowi bahkan menganggap Megawati adalah sosok yang berjasa bagi bangsa dan negara.

    Sidang Senat pengukuhan gelar profesor kehormatan untuk Megawati Soekarnoputri di Unversitas Pertahanan, Sentul, Bogor, 11 Juni 2021. (kemhan.go.id) 

    Jokowi melihat Megawati sebagai suatu simbol keberanian. Sosok pembela wong cilik sejati. Kondisi itu dibuktikan Megawati saat berada di luar maupun di dalam lingkar kekuasaan.

    “Sebagai aktivis pejuang demokrasi, Ibu Megawati Soekarnoputri menjadi simbol keberanian untuk memperjuangkan hak-hak politik rakyat. Beliau telah membangkitkan gerakan politik masyarakat bawah, gerakan politik wong cilik yang sedang memperjuangkan hak-hak politiknya,” ujar Jokowi sebagaimana dikutip laman kompas.com, 11 Juni 2021.

  • Titiek Soeharto: Kesehatan Laut adalah Kehidupan Nasional dan Ketahanan Pangan – Page 3

    Titiek Soeharto: Kesehatan Laut adalah Kehidupan Nasional dan Ketahanan Pangan – Page 3

    Di samping itu, Titiek mengatakan salah satu pencapaian dalam pertemuan tingkat tinggi itu adalah dukungan legislatif terhadap Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA), yang memungkinkan pertukaran utang sebesar $35 juta untuk perlindungan terumbu karang.

    “Ini bukan sekadar pencapaian diplomatik, tapi juga hasil dukungan kebijakan dan anggaran legislatif. Ini bukan hanya tentang konservasi, tetapi juga mendukung perikanan dan mata pencaharian,” Kata Titiek.

    Selain itu, Titiek menekankan bahwa DPR RI siap mengintegrasikan Coral Bond dalam strategi pembangunan nasional melalui Kaukus Konservasi yang baru diluncurkan.

     

     

  • Ketua Komisi IV DPR: Kesehatan laut jadi kunci ketahanan pangan

    Ketua Komisi IV DPR: Kesehatan laut jadi kunci ketahanan pangan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto menegaskan laut Indonesia bukan sekedar kedaulatan negara, namun juga kunci ketahanan pangan dan kelangsungan hidup nasional.

    “Kesehatan laut adalah isu kelangsungan hidup nasional, ketahanan pangan, dan kedaulatan kami. Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau dan berada di jantung segitiga terumbu karang-pusat keanekaragaman hayati laut dunia,” kata Titiek dalam keterangannya, Rabu.

    Hal itu disampaikannya dalam peluncuran koalisi parlemen untuk perlindungan laut atau International Coalition for Ocean Protection (ICOP) di Centre Univesitaire Mediterraneen (CUM) de Niza, Green Zone, Prancis, Minggu (8/6). Forum tersebut dihadiri oleh 80 orang anggota parlemen dari 20 negara.

    Titiek mengatakan Komisi IV DPR RI membentuk Kaukus Laut lintas partai, yang kini berkembang menjadi Kaukus Konservasi untuk mengintegrasikan isu darat dan laut.

    “DPR RI berkomitmen menjadi anggota aktif dan konstruktif dalam koalisi ini. Kita tidak hanya bertugas sebagai pembuat undang-undang, tetapi juga sebagai penjaga laut bagi generasi kini dan mendatang,” kata Titiek.

    Di samping itu, Titiek mengatakan salah satu pencapaian dalam pertemuan tingkat tinggi itu adalah dukungan legislatif terhadap Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA), yang memungkinkan pertukaran utang sebesar 35 juta dolar Amerika Serikat untuk perlindungan terumbu karang.

    “Ini bukan sekadar pencapaian diplomatik, tapi juga hasil dukungan kebijakan dan anggaran legislatif. Ini bukan hanya tentang konservasi, tetapi juga mendukung perikanan dan mata pencaharian,” ujarnya.

    Selain itu, Titiek menekankan bahwa DPR RI siap mengintegrasikan Coral Bond dalam strategi pembangunan nasional melalui Kaukus Konservasi yang baru diluncurkan.

    Titiek juga menyatakan komitmennya meratifikasi biodiversity beyond national jurisdiction atau BBNJ (keanekaragaman hayati di luar yurisdiksi nasional), dengan memperkuat koordinasi antar-kementerian, dan memperluas kawasan konservasi dekat laut lepas.

    Selain itu, Titiek menekankan bahwa DPR RI siap mengintegrasikan Coral Bond dalam strategi pembangunan nasional melalui Kaukus Konservasi yang baru diluncurkan.

    “Kami ingin belajar dari negara lain mengenai partisipasi pemangku kepentingan dan blue finance. Indonesia berkomitmen melindungi 30 persen wilayah lautnya pada 2045, didukung oleh lembaga kuat, pembiayaan jangka panjang, dan partisipasi masyarakat,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.