Tag: Soeharto

  • Menhut-Pimpinan Komisi IV Lepas Ekspor Kopi KUPS dari Sumbar ke Dubai – Page 3

    Menhut-Pimpinan Komisi IV Lepas Ekspor Kopi KUPS dari Sumbar ke Dubai – Page 3

    Politisi Partai Solidarita Indonesia (PSI) ini menyebut dirinya ingin melakukan cluster terhadap produk-produk Perhutanan Sosial. Ia menyebut pada intinya hal ini bertujuan agar masyarakat sejahtera dan hutan tetap lestari seperti yang dicita-citakan Presiden Prabowo Subianto.

    “Intinya adalah masyarakat sejahtera, itu yang dicita-citakan Pak Prabowo, dimaksimalkan fungsinya untuk mensejahterakan masyarakat, hutannya lestari,” tuturnya.

    Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Komisi IV Titiek Soeharto mengatakan pihaknya sangat mendukung program perhutanan sosial. Ia menyebut salah satu dukungan yang diberikan dengan pemberian pupuk subsidi kepada para petani hutan.

    “Komisi 4 sangat mendukung program perhutanan sosial ini. Komisi 4 DPR RI telah memberikan dukungan kepada program perhutanan sosial, mendorong Menteri Pertanian untuk memberikan pupuk subsidi pada para petani hutan,” ujat Titiek.

     

  • Akankah Jadi Jawaban Kesulitan Kelas Menengah?

    Akankah Jadi Jawaban Kesulitan Kelas Menengah?

    JAKARTA – Kelas menengah disebut kesulitan membeli rumah karena harganya yang semakin tak terjangkau. Rumah subsidi seluas 18 meter persegi yang sedang digodok pemerintah sejauh ini tidak menarik minat masyarakat.

    Rumah subsidi berukuran 18 meter persegi menjadi perbincangan khalayak setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait mengeluarkan wacana tersebut.

    Kata pria yang karib disapa Ara ini, wacana tersebut disampaikan sebagai solusi perumahan di perkotaan. Menurutnya, generasi muda menginginkan rumah yang dekat dengan tempat kerja atau di tengah kota.

    Wacana pengurangan luas rumah subsidi tertuang dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomoe/KPTS/M/2025. Di draf tersebut dijelaskan bahwa luas tanah dikurangi menjadi 25 meter persegi, sedangkan luas bangunan minimal 18 meter persegi.

    Padahal dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, ditentukan bahwa luas rumah tapak subsidi adalah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara luas bangunan ditetapkan minimal 21 meter persegi sampai 36 meter persegi.

    Mirip Rumah Barbie

    Rancangan aturan baru terkait luas rumah subsidi memang masih dalam proses pembahasan dan uji publik. Namun, masyarakat kadung menolak gagasan tersebut.

    Apalagi, di tengah proses Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menggodok aturan baru tersebut, Lippo Group mengeluarkan contoh rumah subsidi 14 meter persegi.

    Representasi visual atau mock-up konsepnya bahkan sudah dipamerkan di lobi Nobu Bank, Plaza Semanggi, Jakarta. James Riady selaku CEO Lippo Group bilang, rumah tipe satu kamar tidur itu dibanderol mulai Rp100 juta, bisa disetujui masuk skema subsidi. Konsumen disebut bisa mencicil Rp600 ribu per bulan dengan bunga flat.

    Pameran rumah subsidi ini memang berhasil menarik perhatian banyak orang. Tapi berdasarkan reaksi di media sosial, banyak yang mengeluhkannya. Dengan luas bangunan hanya 14 meter persegi, interior rumah dibuat minimalis.

    Terdapat dua ruangan utama yang terpisah dinding, yaitu kamar tidur dan ruangan serbaguna. Di pameran tersebut, ruangan serbaguna ini berisi sofa dan meja, kompor listrik, mesin cuci, kulkas, hingga tempat cuci piring. Saking kecilnya rumah tersebut, warganet menyebut rumah subsidi seperti rumah Barbie.

    Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyampaikan keterangan kepada awak media, di Jakarta, Senin (16/6/2025). (ANTARA/Aji Cakti)

    Rumah contoh dengan lebar 2,6 meter ini mendapat reaksi negatif dari warganet. Terlebih lokasi rumah mungil itu kecil kemungkinan berada di dalam Kota Jakarta. Padahal, generasi Z dan generasi milenial mengharapkan rumah harga terjangkau ini dibangun di Jakarta. Salah satu alasannya adalah supaya tak kehabisan energi karena harus jauh-jauh menempuh perjalanan dari rumah ke kantor, yang biasanya di Kota Jakarta.

    Sejauh ini memang belum ada informasi pasti di mana rumah mungil ini akan dibangun. Tapi Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Sri Haryati berujar, kecil kemungkinan hunian tersebut berlokasi di Jakarta.

    “Mungkin yang dekat dengan pinggiran Jakarta, supaya harganya masih masuk,” ucap Sri.

    Selama ini, rumah subsidi memang banyak dibangun di luar Jakarta, seperti Tangerang dan Bekasi, karena harga tanahnya masih terbilang terjangkau.

    “Dengan harga yang kemarin kita sampaikan itu, ada di koridor timur, Cikampek, Purwakarta. Kalau di Bogor mungkin di daerah kabupatennya. Di area-area Tangerang,” kata Head of Project Management PT Lippo Karawaci Fritz Atmodjo, mengutip Antara.

    Tak Dinikmati Kelas Menengah

     Cikal bakal program rumah subsidi dimulai pada 1974, saat pemerintahan Presiden Soeharto memasukkan penyediaan rumah sederhana dalam rencana pembangunan lima tahun (Repelita) II.

    Program rumah subsidi terus berjalan hingga era Presiden Joko Widodo pada 2015 dengan tajuk Program Sejuta Rumah. Artinya, pemerintah memiliki target pembangunan satu juta hunian subsidi setiap tahun.

    Sampai Oktober 2024, program ini diklaim telah berhasil membangun 9.872.741 unit rumah. Presiden Prabowo Subianto pun melanjutkan program ini setelah. Targetnya adalah membangun tiga juta rumah.

    Meski berganti pemerintahan, sejak dulu fokus utama program ini adalah menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

    Namun batas penghasilan MBR yang berhak membeli rumah subsidi ini kemudian juga menjadi polemik. Menurut Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, batas maksimal penghasilan MBR berbeda tergantung zona wilayah di seluruh Indonesia.

    Sejumlah warga berjalan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (30/8/2024). (ANTARA/Fauzan/nym)

    Daerah Jabodetabek misalnya, batas maksimal penghasilan untuk warga yang tidak kawin sebesar Rp12 juta per bulan, dan kawin dengan satu orang peserta Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) sebesar Rp14 juta per bulan.

    Namun menurut ekonom Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira batas maksimal penghasilan ini hanya membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka yang kelas menengah justru tidak masuk syarat membeli rumah subsidi. Hal ini, kata Bhma, menunjukkan pemerintah memang melupakan kelas atas.

    “Dianggap selama mereka bekerja, tidak menganggur, buat apa dibantu pemerintah?” kata Bhima.

    “Jadi memang kebijakannya ‘bolong di tengah’. Meski ada pertumbuhan ekonomi, kelas menengah tidak menikmati itu,” kata dia menambahkan.

  • GMNI Jaksel Serukan Pecat Semua Pejabat Rezim Dinasti dan Makzulkan Gibran!

    GMNI Jaksel Serukan Pecat Semua Pejabat Rezim Dinasti dan Makzulkan Gibran!

    GELORA.CO – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan (Jaksel) melontarkan pernyataan sikap keras terhadap pemerintahan saat ini dengan mengusung seruan bertajuk “Potong Satu Generasi: Bersihkan Pemerintahan Militer dari Warisan Orde Baru dan Pecat Semua Pejabat Rezim Dinasti!”

    Dalam pernyataan tersebut, GMNI Jaksel mengecam dominasi elit politik dan militer yang disebut masih dipengaruhi oleh warisan Orde Baru.

    Ketua GMNI Jaksel, Dendy, menilai bahwa selama Indonesia masih dikuasai oleh tokoh-tokoh lama yang korup dan otoriter, cita-cita reformasi 1998 tak akan pernah terwujud.

    Dendy menyatakan kekecewaannya terhadap Presiden Joko Widodo yang dinilai telah menyimpang dari semangat reformasi.

    “27 tahun pasca reformasi, kita justru melihat pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi. Jokowi, yang dulu diharapkan membawa perubahan, malah membangun dinasti politik dan melemahkan institusi-institusi seperti KPK,” tegasnya.

    GMNI menyoroti sejumlah hal sebagai indikasi kegagalan rezim saat ini yakni Revisi UU KPK yang melemahkan independensi lembaga antirasuah, represi terhadap kebebasan berekspresi dan kriminalisasi aktivis, dominasi oligarki dalam proyek-proyek strategis nasional dan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat kecil, termasuk penggusuran dan ketimpangan agraria.

    Melalui pernyataan sikap tersebut, GMNI Jaksel menyampaikan sepuluh tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR RI yakni: 

    Menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.Menuntut pengusutan menyeluruh atas pelanggaran HAM masa lalu.Mengadili Presiden Jokowi dan memakzulkan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.Mencopot Kapolri karena dianggap gagal menegakkan hukum.Menjamin sandang, pangan, dan papan murah bagi rakyat serta mensejahterakan petani.Melaksanakan reforma agraria sejati.Membangun industrialisasi nasional berbasis kemandirian.Menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat adat.Menyediakan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis.Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu.Peringatan Pemakzulan Prabowo-Gibran

    GMNI Jaksel secara terbuka mengancam akan mendorong pemakzulan terhadap Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, jika tuntutan tersebut diabaikan.

    “Kami mendesak DPR segera membuka rapat pemakzulan Gibran sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran konstitusi dan etika demokrasi,” ujar Dendy.

    Dendy menegaskan bahwa gerakan ini bukanlah sekadar dorongan untuk pergantian kepemimpinan, melainkan upaya memutus dominasi struktural warisan Orde Baru yang masih bercokol di tubuh birokrasi dan militer.

    “Kami tidak anti-generasi tua, tapi kami anti-korupsi, anti-otoritarian, dan anti-pengkhianatan terhadap reformasi,” jelasnya.

    Sebagai langkah lanjutan, GMNI Jaksel berencana menggelar aksi massa di depan DPR RI dalam waktu dekat. “Jika pemerintah tetap abai, kami siap memobilisasi gerakan mahasiswa dan rakyat untuk menggulingkan rezim yang korup ini,” tandas Dendy.

    Langkah ini disebut sebagai salah satu bentuk tekanan terbesar dari kalangan mahasiswa terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran pasca-Pemilu 2024.***

  • Sawah Pokok Murah berbiaya murah dan panen meningkat

    Sawah Pokok Murah berbiaya murah dan panen meningkat

    Foto: Musthofa/Radio Elshinta

    Sawah Pokok Murah berbiaya murah dan panen meningkat
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 20 Juni 2025 – 22:28 WIB

    Elshinta.com – Sumatera Barat (Sumbar) mengembangkan Sawah Pokok Murah atau bertanam padi dengan biaya murah. Metode tersebut, hasil panennya sangat maksimal. 

    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alek Indra Lukman mengatakan, sejumlah daerah yang mengembangkan diantaranya di Kabupaten Agam dan Kabupaten Pesisir Selatan. 

    “Kunjungan kerja kita inike Sumbar, salah satunya ibu ketua meninjau langsung panen padi Sawah Pokok Murah yang dikembangkan di Kabupaten Agam,” sebut Alek Indra Lukman dalam pertemuan Komisi IV DPR RI di Auditorium Gubernur Sumbar, Jum’at (20/6), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa.

    Alek menyebutkan, selain berbiaya murah, metode tersebut lebih efisien dan terjadi peningkatan produksi yang signifikan. Pemakaian pupuk kimia dan pestisida berkurang. Bahkan tanpa olah tanah, sehingga terjadi pengurangan biaya. 

    Alek Indra Lukman meminta metode tersebut menjadi program prioritas Kementrian Pertanian untuk mewujudkan swasembada pangan yang jadi skala prioritas Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

    Ketua Komisi IV DPR RI, Titik Hediati Soeharto mengapresiasi metode Sawah Pokok Murah. Ia mendorong, apabila program tersebut baik dan bermanfaat buat masyarakat, dikembangkan di daerah-daerah di Indonesia. 

    Pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI ke Sumatera Barat dalam rangka kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Selain meninjau panen padi di Kabupaten Agam, juga meninjau Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT), Padang Mangatas di Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota. 

    Kemudian, meninjau Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Kabupaten Padang Pariaman.

    Sumber : Radio Elshinta

  • 6
                    
                        Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Akhirnya Berhasil, TNI Dikerahkan di Tengah Massa Ormas yang Mengadang
                        Surabaya

    6 Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Akhirnya Berhasil, TNI Dikerahkan di Tengah Massa Ormas yang Mengadang Surabaya

    Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Akhirnya Berhasil, TNI Dikerahkan di Tengah Massa Ormas yang Mengadang
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Eksekusi rumah pensiunan
    TNI AL

    Laksamana Soebroto Joedono
    , mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto di Jalan dr Soetomo Surabaya akhirnya berhasil dilakukan, Kamis (19/6/2025).
    Tak hanya dikawal polisi bersenjata lengkap, eksekusi rumah tersebut juga dijaga aparat dari unsur TNI Angkatan Darat dan TNI Angkatan Laut. 
    Pengawalan ini tak lepas dari kondisi saat eksekusi, yani banyaknya massa
    ormas
    yang menghalangi.
    Namun, pada akhirnya Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya berhasil membacakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya di depan obyek sengketa meskipun rumah obyek sengketa dipenuhi massa ormas.
    Sebelum eksekusi, massa ormas bahkan menutup jalan raya di depan rumah obyek sengketa dengan membakar kayu.
    Pukul 09.23 WIB, pasukan polisi yang dipimpin Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Wibowo memberikan kesempatan untuk pemohon eksekusi dan pihak massa ormas berdiskusi dan menyampaikan pendapat masing-masing tentang obyek sengketa.
    Setelah itu, AKBP Wibowo memberikan tiga kali peringatan kepada siapa pun yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan lokasi sekitar obyek sengketa dan memberikan kesempatan kepada juru sita membacakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
    Dia juga memerintahkan anggota polisi untuk menangkap siapa saja yang menghalang-halangi proses eksekusi.
    Pukul 10.00 WIB, setelah juru sita membacakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, pihak pemohon eksekusi berhasil masuk ke rumah obyek sengketa dan melakukan pengosongan.
    Eksekusi
    rumah pensiunan TNI AL
    di Jalan dr Soetomo Nomor 55 Surabaya itu sebelumnya dua kali gagal dilakukan karena diadang oleh massa ormas, yakni pada 13 dan 27 Februari 2025. Saat itu, eksekusi gagal dilaksanakan karena pertimbanga keamanan.
    Eksekusi obyek rumah tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 5 Desember 2022.
    Rumah sebagai obyek sengketa disebut milik Laksamana Soebroto Joedono, mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto.
    Laksamana Soebroto Joedono menempati rumah tersebut berdasarkan izin dari TNI AL. Pada 28 November 1972, Laksamana Soebroto membeli rumah tersebut melalui surat pelepasan nomor K.4000.258/72.
    Sepeninggalan Laksamana Soebroto, rumah kemudian ditempati Tri Kumala Dewi sebagai ahli waris.
    Permasalahan hukum mulai muncul ketika terbit gugatan dari Hamzah Tedjakusuma.
    Dia mengeklaim kepemilikan berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Gugatan yang berujung pada peninjauan kembali (PK) ini awalnya dimenangkan oleh Tri.
    Namun, Hamzah justru menjual SHGB tersebut kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda pada 23 September 1980.
    Dari tangan Tina, dokumen tersebut kemudian dijual kembali kepada Rudianto Santoso.
    Rudianto kemudian kembali menggugat Tri. Awalnya, Majelis Hakim menolak gugatan Rudianto.
    Bahkan, Rudianto justru ditetapkan oleh Polda Jatim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 8 Juli 2013 karena melakukan pemalsuan dalam penerbitan akta jual beli.
    Namun, Rudianto justru menjual kembali SHGB tersebut kepada Handoko Wibisono. Tri kemudian kembali mendapatkan gugatan yang kini datang dari Handoko.
    Berbeda dari putusan sebelumnya, kali ini Tri kalah.
    Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Handoko Wibisono sebagai pemilik sah dengan mendasarkan pada transaksi jual beli tanah.
    Putusan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi PN melakukan eksekusi.
     
    SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Prabowo Harus Lepas dari Bayang Bayang Jokowi, Sikat Geng Solo!

    Presiden Prabowo Harus Lepas dari Bayang Bayang Jokowi, Sikat Geng Solo!

    GELORA.CO –  Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak.

     

    Keputusan itu diambil usai adanya pembahasan antara Presiden Prabowo dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf serta Gubernur Sumut Bobby Nasution di Istana, Selasa (17/6/2025). 

     

    Sejumlah pengamat politik dan aktivis demokrasi juga menyoroti peran ‘Geng Solo’ terkait keluarnya keputusan kontroversial sebelum diputuskan Prabowo. Mendagri Tito Karnavian yang di cap sebagai “Geng Solo”, sebutan orang kepercayaan eks Presiden Jokowi, disebut-sebut sebagai aktor yang berperan munculnya polemik ini.  

    Peneliti Institute For Strategic and Development Studies (ISDS), M. Aminudin mengatakan, menggeser inner circle atau lingkaran Presiden Prabowo dari orang-orang Jokowi seperti Sekretariat Kabinet, Kepala Sekretariat Kepresidenan, ajudan, dan lainnya merupakan satu diantara upaya untuk bisa lepas dari bayang-bayang Jokowi atau Geng Solo. Orang – orang Geng Solo tersebut bisa merusak reputasi Presiden Prabowo. 

     

    “Baiknya mereka semua diganti dengan orang-orangnya Prabowo Subianto sendiri yang telah lama dengan Prabowo Subianto seperti  Mayjen purn. Kivlan zen, Dr. Din Syamsuddin, Prof. Andi Faishal, Bhakti, PhD, Dr. Aat Surya Syafaat, Edi Utama, SH, Llm, Prof. Dr. Makmun Murod, termasuk menikah lagi dengan Titik Soeharto,” ujar Aminudin kepada Harian Terbit, Rabu (18/6/2025). 

     

    Belajar dari Sejarah

     

    Gus Amin, panggilan akrab Aminudin mengakui, di semua pemerintahan inner circle ini mempunyai peran penting untuk membentuk agenda dan visi Presiden. Namun yang masuk inner circle haruslah orang – orang kepercayaan Presiden Prabowo, bukan malah titipan yang justru akan merusakkan kinerja kabinet yang telah dibangunnya. Karena saat ini publik sudah bisa menilai mana menteri yang bekerja untuk Presiden Prabowo atau justru Geng Solo. 

     

    “Sebagai contoh dulu Presiden Soekarno pada 1948 terlibat konflik keras dengan PKI karena memberontak pada pemerintahannya di Madiun Affairs 1948. Soekarno difitnah PKI Sebagai budak Romusha atau imperialis dan tukang kawin. Tapi pada 1965, Presiden Soekarno justru sangat condong pada PKI karena lingkaran sekitarnya sudah dikuasai orang-orang PKI seperti Pengawal Presiden Cakrabirawa, Dokter kepresidenan, dan lainnya,” jelasnya.

     

    “Begitu juga pada era Orba. Pada paruh kedua 1970-an Pemerintahan Soeharto sangat represif (menindas) pada umat Islam. Karena orang-orang sekitar Presiden Soeharto dikelilingi  orang-orang non muslim dan abangan seperti Sujono Humardhani, Ali Moertopo, Soedomo, dan lainnya,” imbuhnya. 

     

    Tapi begitu mereka tersingkir, sambung Gus Amin, orang-orang lingkaran dekat Presiden Soeharto diganti oleh orang-orang muslim taat seperti Prof. BJ Habibie, Yusril Ihza Mahendra, Jend TNI Hartono, Harmoko.

     

    Saat itu kebijakan Presiden Soeharto juga berubah menjadi pro muslim seperti dalam pendirian ICMI, Bank Muamalat, UU Peradilan Agama, DPR/ MPR, TNI dan lainnya yang semakin ijo royo – royo. 

     

    “Ijo royo – royo, istilah pro Islam waktu itu,” tegasnya. 

     

    Lebih lanjut Gus Amin mengatakan, pada prinsipnya di semua pemerintahan maka inner circle penguasa ini mempunyai peran penting membentuk agenda dan visi kebijakan Presiden termasuk dalam penempatan pejabat pemerintah dan kebijakan lainnya. Karena dengan menempatkan orang – orang yang sesuai maka kebijakannya bisa selaras dan sinergi dengan keinginan Presiden. 

     

    “Jadi semua pemerintahan inner circle penguasa ini punya peran penting membentuk agenda dan visi kebijakan Presiden termasuk dalam penempatan pejabat pemerintah dan kebijakan lainnya,” tandasnya. 

     

    Daftar Geng Solo

     

    Mantan Sekjen pertama Projo (relawan Jokowi) Guntur Siregar mengatakan, Presiden Prabowo harus membuang orang orang utama Jokowi dikabinetnya seperti Budi Arie, Tito Karnavian, Bahlil, Pratikno dan lainnya. Ganti orang – orang Jokowi itu dengan orang yang lebih profesional dibidangnya. 

     

    “Begitu juga dengan Kapolri, selain karena sudah lama menjabat juga tidak pantas lagi demi regenerasi yang baik di tubuh kepolisian RI,” jelasnya.

     

    Guntur menilai, jika Presiden Prabowo mengganti menteri – menteri yang berafiliasi dengan Geng Solo maka publik akan merasakan kebahagian tersendiri. Keberanian Presiden Prabowo mengganti orang – orang Jokowi akan membuat kepercayaan rakyat pada Presiden Prabowo semakin tinggi. Rakyat akan semakin mendukung pemerintahan Prabowo. 

     

    “Apalagi sebahagian nama tersebut (Geng Solo) sering membuat blunder di pemerintahan Prabowo,” tandasnya.

     

    Ketua Badan Relawan Nusantara (BRN) Edysa Tarigan Girsang juga sangat mendukung Presiden Prabowo berani melepas hutang politiknya terhadap Jokowi. Namun diyakini Presiden Prabowo tidak 100% berani melakukannya. Apalagi karakter Presiden Prabowo terlihat pragmatis dan bagi – bagi kekuasaan masih sangat kuat.

     

    “Ditambah lagi Gerindra sebagai partai utama pendukung Presiden Prabowo tidak kuat – kuat banget di parlemen. Jadi tinggal Prabowo  berani atau tidak mengunakan powernya sebagai kepala negara. Prabowo harus ingat, keberanian demi dan untuk kepentingan nasional,” tandasnya. 

     

    Prabowo Tersandera

     

    Edysa mengakui, secara politik Presiden Prabowo memang tersandera oleh Jokowi. Apalagi Jokowi juga sangat berperan dalam kemenangan Prabowo di Pilpres 2024 kemarin. Khalayak umum juga sudah faham bahwa Jokowi yang memenangkan Prabowo di Pilpres 2024.

     

    “Apa dasar dimenangkan Pilpres? Dunia juga tahu,” paparnya. 

     

    Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan mengatakan, jika Prabowo ingin lepas dari bayang-bayang Jokowi atau Geng Solo, maka satu – satunya solusi adalah harus pecat Kapolri dan Panglima TNI. Karena baik Kapolri dan Panglima TNI merupakan bagian dari Geng Solo.

     

    Selain keduanya, sambung Adi, Presiden Prabowo juga harus berani ganti semua menteri dan wakil menteri titipan Jokowi, seperti Budi Arie Setiadi, Tito Karnavian, Immanuel Ebenezer, dan Bahlil Lahadalia. Para menteri tersebut merupakan bagian dari Geng Solo yang masih kuat di Kabinet Merah Putih (KMP). 

     

    “Cuma pertanyaannya apakah Prabowo berani melakukan itu?,” tanya Adi.

     

    Adi menilai, dengan melihat kinerja Prabowo saat ini, maka sangat jelas Prabowo tersandera. Saat ini Prabowo terkepung oleh Geng Solo. Sehingga ketika para menteri Geng Solo tersebut melakukan blunder maka Presiden Prabowo tidak berani bertindak tegas.

     

    “Istilah langkah yang dilakukan Presiden Prabowo maju kena mundur kena,” paparnya. 

     

    Polemik empat pulau mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

    Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. 

  • Kontroversi Fadli Zon “Rewrite” Sejarah, Perihal Ekonomi Absen?

    Kontroversi Fadli Zon “Rewrite” Sejarah, Perihal Ekonomi Absen?

    Bisnis.com, JAKARTA- Penulisan sejarah resmi bukan saja wajib memuat peristiwa pelanggaran HAM, melainkan pula kegagalan kebijakan ekonomi termasuk pada akhir kekuasaan Orde Baru.

    Sejarah adalah ‘kaca benggala’, begitu ungkap Soekarno. Maksudnya, lintasan masa lalu bisa memantulkan bayangan agar masa depan tak mengulang kesalahan yang sama, termasuk dalam hal kebijakan ekonomi.

    Pada kenyataannya, peristiwa ekonomi dan momen politik seringkali bersinggungan dalam satu waktu.

    Peristiwa sebelum dan sesudah kejatuhan Orde Baru, misalnya, bertalian erat dengan krisis moneter serta terbitnya berbagai kebijakan yang lebih liberal.

    Tapi sayangnya, selain fakta adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia hingga perkosaan massal, kenyataan gagalnya kebijakan ekonomi pun cenderung tak tercatat dalam proyek sejarah resmi kali ini.

    Proyek ‘sejarah resmi’ yang kini digaungkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon inipun menuai banyak polemik. Kerangka narasi resmi itupun banyak disorot kalangan sejarawan, hingga sekarang muncul banyak versi yang belum terkonfirmasi.

    “Sejauh ini ada banyak rancangan naskah sejarah resmi itu, tim sejarawan yang terlibat pun belum menunjukkan versi sebenarnya. Alasannya masih butuh masukan banyak kalangan,” ungkap Sejarawan sekaligus Peneliti Para Syndicate Virdika Rizky Utama kepada Bisnis, Kamis (19/6/2025).

    Menurut Virdika, selain pelanggaran HAM wajib masuk dalam rancangan sejarah resmi itu, persoalan ekonomi pun patut dimuat. Lengsernya Presiden Soeharto tak lepas dari krisis moneter yang membuka gelombang protes massal.

    “Sayangnya, sejauh yang saya amati dari beberapa versi rancangan penulisan sejarah resmi, soal ekonomi pada periode itu [Orde Baru] tidak digarap, bahkan soal IMF,” jelas jebolan Jiao Tong University itu.

    Menukil ‘Ekonomi Indonesia dalam Lintasan Sejarah’ karya Mantan Presiden Boediono, krisis moneter pada 1997 merupakan peristiwa yang tak pernah diantisipasi. Saat itu, tulisnya, seluruh indikator ekonomi nasional sangat baik, bahkan kurs rupiah cukup kuat, dan cadangan devisa tebal.

    Namun hanya dalam rentang waktu tiga bulan, stabilitas ekonomi jungkir balik. Dalam catatan Boediono, kondisi panik massal akibat mata uang negara-negara Asean yang ambrol, ditambah respon kebijakan tak tepat, serta tentunya praktik buruk perbankan membuat Indonesia masuk jurang krisis.

    KRISIS MONETER

    Menurut Virdika, upaya mengupas krisis moneter yang membelit, serta menyoal kebijakan ekonomi Orde Baru, setidaknya berbagai potensi konflik horizontal ke depan bisa dihindari. Masyarakat perlu dibekali hal demikian.

    “Andaikata masyarakat bisa dijelaskan bahwa kemiskinan dan kesenjangan sosial karena kegagalan kebijakan konglomerasi atau tetesan ke bawah pada era Orba, tidak lagi ada kefrustrasian sosial yang dilampiaskan kepada etnis tertentu seperti dulu. Karena masyarakat dari etnis apapun sama-sama jadi korban,” jelasnya.

    Pembahasan soal ekonomi dalam penyajian sejarah memang langka. Padahal, kata Virdi, setiap peristiwa politik selalu bertautan dengan kondisi ekonomi ataupun ekses kebijakan.

    “UU PMA yang membolehkan Freeport masuk, itu lahir setelah adanya peristiwa 1965. Begitupun liberalisasi ekonomi, ataupun kehadiran konglomerasi yang ada saat ini, tak terlepas dari sejarah politik maupun kebijakan ekonomi,” ungkapnya.

    Dari sisi akademisi, ulasan persoalan ekonomi dalam membangun sejarah resmi juga dirasa penting.  Setidaknya, sebagaimana disinggung Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, memuat wajah ekonomi dalam sejarah bisa mencerahkan publik terkait kebijakan yang telah dicetuskan pada masa lalu.

    Lebih jauh, dia menyebutkan untuk menjelaskan kemunculan krisis politik, amat perlu pembahasan persoalan ekonomi yang melatari. Nailul mengatakan justru dalam studi ekonomi, peristiwa seperti krisis moneter 1997 itu dikaji sebab dan akibatnya.

    “Subyek ekonomi dalam sejarah ini akan mampu mencerahkan masyarakat atas persoalan ekonomi masa kini, adakah problem yang sama, dan jangan sampai terulang!” simpulnya.

     

  • Pemakzulan Bisa Dilakukan Lewat Konstitusi atau Ekstra Konstitusi, Rakyat yang Bergerak

    Pemakzulan Bisa Dilakukan Lewat Konstitusi atau Ekstra Konstitusi, Rakyat yang Bergerak

    GELORA.CO –  Dosen Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia Profesor Chusnul Mar’iyah menegaskan kondisi Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja dan harus dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. 

    Maka langkah pemakzulan bisa dilakukan melalui berbagai cara baik lewat jalur konstitusi maupun ekstra konstitusi. Topik ini berkembang seiring adanya tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Hal itu disampaikan Prof. Chusnul dalam acara diskusi virtual yang digagas Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertajuk ‘Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Perspektif Hukum dan Politik’, Senin malam, 16 Juni 2025.

    Ia menuturkan bahwa suksesnya pemerintahan bisa melalui kekerasan, revolusi, atau melalui pemilu. Namun, Prof. Chusnul menilai suksesi pemerintahan di Indonesia tidak melalui kekerasan tapi terjadi lewat pemilu sejak 2004. 

    “Itu (pemilu langsung) pertama kali kalau kita lihat, dari Soekarno ke Soeharto, Soeharto ke Habibie itu melewati proses-proses tuntutan dari masyarakat di dalam konteks itu. Nah kalau kita bicara tentang pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden how, why,” kata Prof Chusnul Mar’iyah mengawali argumentasinya.

    Ia menerangkan dalam ilmu politik, ada pembahasan tentang pendekatan power, pendekatan legal, atau pendekatan kondisi bangsa. Hal itu bisa dilihat dari segi values, interest dan kebutuhan yang diinginkan negara untuk mengarah pada pemakzulan.

    “Kebutuhan perubahan yang luar biasa sehingga rakyat bergerak di dalam konteks itu. Karena kan kedaulatan ada di tangan rakyat. Rakyat bergerak dalam konteks itu,” jelasnya.

    Lanjut dia, jika berbicara dalam konteks konstitusional, maka aturan dalam konstitusi di Indonesia cukup sederhana aturannya. Dahulu Habibie dilengserkan kemudian diganti Gus Dur. 

    “Kalau kita bahas politik hukum yang mana sebetulnya mana yang bisa dibawa melalui proses politik yaitu ke DPR atau mana yang sebetulnya kalau kita bahas melalui kriminal jadi legal, pendekatan struktur hukum karena kriminal misalnya,” ungkap dia.

    “Karena terlibat dalam judi online, karena narkoba, semuanya berhubungan dengan pidana. Pidana seperti itu tapi kalau dilihat mungkin nggak? Nah ini kan kalau mungkin ya ini kan politik itu about the art of Possibility, bisa saja tinggal sekarang siapa yang mau berjuang ke arah situ,” tandasnya.

  • Pemakzulan Hal Biasa di Indonesia dan Tidak Bisa Sepaket

    Pemakzulan Hal Biasa di Indonesia dan Tidak Bisa Sepaket

    GELORA.CO – Pemimpin di Indonesia memiliki sejarah pemakzulan yang cukup banyak, sehingga hal itu merupakan lumrah terjadi. Namun pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sepaket.

    Demikian pandangan pakar politik dari BRIN Prof. Siti Zuhro dalam acara diskusi virtual yang digagas Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertemakan ‘Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Perspektif Hukum dan Politik’, Senin malam, 16 Juni 2025.

    “Secara empirik kita juga mencatat bahwa sebetulnya Indonesia pernah mengalami dwi tunggal yang pisah di tengah jalan. Jadi tidak hanya kepala daerah dan wakil kepala daerah, dwi tunggal ditinggal, nasional juga, demikian juga Wapres,” kata Prof. Siti Zuhro.

    Ia mengurai beberapa kepala negara yang mundur dari jabatannya, seperti Wakil Presiden Mohammad Hatta atau Bung Hatta, kemudian Presiden Soeharto hingga Presiden Habibie yang hanya 15 bulan menjabat serta Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

    “Jadi pengalaman empirik ini menunjukkan bahwa sebetulnya mundurnya atau berhentinya atau bahkan dimakzulkannya Presiden itu sudah pernah terjadi,” jelasnya.

    Dari pengalaman tersebut, lanjut dia, juga menunjukkan bahwa mundur atau berhenti dari jabatan presiden bahkan wakil presiden tidak sepaket. 

    Maka dari itu, alasan bahwa pemakzulan harus sepaket tidak relevan dan signifikan serta bisa diperdebatkan.

    “Capres cawapres diamanatkan dalam konstitusi tapi setelah dilantik dan menjadi presiden dan wakil presiden pertanggungjawaban terhadap tindakan dan pelanggaran hukum yang dilakukan akan menjadi ranah masing-masing. Sangat tidak logis bila hal itu disebut sebagai paket,” tandasnya.

  • 2 Hal dari Fadli Zon yang Dikritik Koalisi Sipil soal Perkosaan Massal ’98

    2 Hal dari Fadli Zon yang Dikritik Koalisi Sipil soal Perkosaan Massal ’98

    2 Hal dari Fadli Zon yang Dikritik Koalisi Sipil soal Perkosaan Massal ’98
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Koalisi Masyarakat Sipil
    Melawan Impunitas mengecam keras pernyataan Menteri Kebudayaan
    Fadli Zon
    yang dinilai menyesatkan dan merendahkan perjuangan para korban kekerasan seksual dalam Peristiwa Mei 1998.
    “Pertama, ia menyatakan bahwa tidak terdapat bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk
    perkosaan massal
    , dalam peristiwa tersebut,” kata Koalisi, dilansir siaran pers di situs web KontraS, Senin (16/6/2025).
    Kecaman tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama yang dirilis pada 12 Juni 2025, menanggapi pernyataan Fadli dalam video wawancara bertajuk “Real Talk: Debat Panas!! Fadli Zon vs Uni Lubis Soal Revisi Buku Sejarah” yang tayang di kanal YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025.
    Poin kedua yang disoroti Koalisi, Fadli Zon mengeklaim bahwa isu tersebut hanyalah “rumor” dan tidak pernah tercatat dalam buku sejarah.
    Pernyataan ini dinilai merupakan bentuk manipulasi, pengaburan sejarah, serta pelecehan terhadap upaya pengungkapan kebenaran atas tragedi kemanusiaan yang terjadi, khususnya kekerasan terhadap perempuan.
    Koalisi menilai pernyataan tersebut juga melecehkan kerja-kerja investigatif Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komnas HAM yang telah mendokumentasikan secara rinci berbagai bentuk kekerasan seksual yang terjadi selama kerusuhan Mei 1998, termasuk perkosaan massal terhadap perempuan, mayoritas dari etnis Tionghoa.
    Menurut laporan akhir TGPF pada 23 Oktober 1998, ditemukan setidaknya 52 korban perkosaan, 14 korban perkosaan disertai penganiayaan, serta puluhan korban serangan dan pelecehan seksual lain di Jakarta, Medan, Surabaya, dan sejumlah wilayah lainnya.
    TGPF juga mencatat bahwa sebagian besar kekerasan seksual yang terjadi adalah “gang rape”, dilakukan oleh beberapa pelaku secara bergantian dan kerap disaksikan orang lain.
    Koalisi menyebut bahwa pernyataan Fadli Zon mengingkari bukti-bukti tersebut dan berpotensi memperkuat budaya impunitas atas pelanggaran berat HAM masa lalu.
    Lebih dari itu, sikap tersebut juga dianggap sebagai upaya sistematis untuk menghapus narasi kekerasan seksual Mei 1998 dari sejarah resmi Indonesia.
    “Pernyataan Fadli Zon mencerminkan upaya sistematis untuk menghapus jejak pelanggaran HAM di masa Orde Baru, dengan cara meniadakan narasi tentang peristiwa kekerasan seksual Mei 1998 dan pelanggaran berat HAM lainnya dari buku-buku sejarah yang sedang direvisi,” ungkap koalisi.
    Negara pun disebut mengalami kemunduran dalam menjamin perlindungan kepada perempuan jika sepakat dengan pernyataan Fadli Zon.
    Koalisi juga mengkritik peran Fadli Zon yang saat ini memimpin proyek revisi penulisan sejarah nasional dan menjabat sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).
    Jabatan strategis ini dinilai memberi Fadli ruang untuk mengarahkan narasi sejarah nasional, termasuk potensi rehabilitasi politik terhadap figur-figur kontroversial dari era Orde Baru.
    Salah satu kekhawatiran Koalisi adalah menguatnya kembali wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Soeharto.
    Padahal, Soeharto dinilai sebagai tokoh sentral dalam berbagai pelanggaran HAM berat dan praktik korupsi selama masa kepemimpinannya.
    “Fadli Zon secara terbuka pernah menyatakan bahwa Soeharto layak mendapat gelar pahlawan. Ini jelas bertolak belakang dengan fakta sejarah dan menyinggung rasa keadilan para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di masa lalu,” tutur koalisi.
    Dalam pernyataan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menyampaikan sejumlah tuntutan:
    1. Menuntut Fadli Zon mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka kepada para korban kekerasan seksual Mei 1998.
    2. Mendesak pembatalan pengangkatan Fadli Zon sebagai Ketua GTK (Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan -red)
    3. Meminta Kementerian Kebudayaan menghentikan proyek penulisan sejarah nasional yang dinilai tidak partisipatif dan berpotensi ahistoris.
    4. Menolak segala bentuk upaya rehabilitasi politik terhadap tokoh-tokoh bermasalah dari Orde Baru, termasuk wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.
    5. Mendesak Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM sesuai UU Pengadilan HAM.
    6. Menegaskan pentingnya menjaga hasil kerja TGPF, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan sebagai pijakan sejarah bangsa yang adil dan bermartabat.
    Sebelumnya, banyak pihak mengecam pernyataan Fadli Zon yang menyangkal terjadinya pemerkosaan massal pada Mei 1998 lalu.
    Dalam wawancara bersama IDN Times, Fadli Zon mengeklaim peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998 tidak ada buktinya.
    Menurutnya, peristiwa itu hanya berdasarkan rumor yang beredar dan tidak pernah ada bukti pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.
    “Nah, ada perkosaan massal. Betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada,” ucap Fadli Zon dalam program Real Talk with Uni Lubis, Senin (8/6/2025).
    Fadli mengaku pernah membantah keterangan tim pencari fakta yang pernah memberikan keterangan ada pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 98.
    “Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka tidak bisa buktikan. Maksud saya adalah, sejarah yang kita buat ini adalah sejarah yang bisa mempersatukan bangsa dan tone-nya harus begitu,” ujar Fadli Zon.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.