Tag: Soeharto

  • Menhut dan Komisi IV DPR RI bahas kawasan hutan di Maluku Utara

    Menhut dan Komisi IV DPR RI bahas kawasan hutan di Maluku Utara

    Pemerintah berkomitmen memastikan agar kegiatan usaha di kawasan hutan berjalan sesuai aturan serta tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan

    Ternate (ANTARA) – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara (Malut) sekaligus membahas pengembangan kawasan hutan di daerah ini.

    Menteri Kehutanan Rajajuli Antoni di Ternate, Selasa, mengatakan kunjugannya ke Malut guna menindaklanjuti masukan dari DPR dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang di Maluku Utara.

    Pemerintah, katanya, berkomitmen memastikan agar kegiatan usaha di kawasan hutan berjalan sesuai aturan serta tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan.

    Kunjungan kerja Komisi IV DPR RI di Maluku Utara ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan legislatif dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.

    Seperti diketahui, rombongan disambut langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    Setibanya di Bandara Sultan Baabullah Ternate pada Selasa pagi, rombongan langsung menuju Kedaton Kesultanan Ternate dan diterima melalui prosesi adat.

    Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Titiek Soeharto yang juga merupakan putri Presiden ke-2 RI, Soeharto.

    Agenda utama kegiatan adalah diskusi terkait pengendalian deforestasi melalui pengawasan pemegang perizinan berusaha dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Pertemuan tersebut digelar di Royal Resto, Kota Ternate.

    Dalam kegiatan itu, Menteri Raja Juli Antoni hadir bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Wakil Gubernur Sarbin Sehe, serta sejumlah pejabat daerah.

    Diskusi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan di Maluku Utara.

    Langkah ini diharapkan dapat menekan laju deforestasi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.

    Pewarta: Abdul Fatah
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi IV DPR RI dan Menhut tinjau isu pertambangan di Malut

    Komisi IV DPR RI dan Menhut tinjau isu pertambangan di Malut

    “Sehingga, perusahaan wajib memberdayakan masyarakat, dan melakukan reklamasi pasca-tambang. Kewajiban ini melekat dalam setiap usaha yang menggunakan kawasan hutan. Jangan sampai aturan dan kewajiban diabaikan,”

    Ternate (ANTARA) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Menteri Kehutanan Rajajuli Antoni melaksanakan kunjungan kerja (Kuker) spesifik di Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Selasa, untuk meninjau berbagai kondisi dan isu pertambangan di Malut.

    “Sehingga, perusahaan wajib memberdayakan masyarakat, dan melakukan reklamasi pasca-tambang. Kewajiban ini melekat dalam setiap usaha yang menggunakan kawasan hutan. Jangan sampai aturan dan kewajiban diabaikan,” kata Ketua Komisi IV DPR-RI, Siti Hediati Soeharto, di hadapan Menteri Kehutanan, jajaran Dirjen, gubernur, wakil gubernur, dan para kepala daerah di Malut, Selasa.

    Menurut Titiek, perusahaan yang taat aturan akan memberikan manfaat nyata bagi negara maupun masyarakat. Manfaat itu bisa berupa penerimaan pajak, pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi lokal, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

    Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI akan terus mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperketat pengawasan terhadap kewajiban pemegang izin, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rehabilitasi daerah aliran sungai, hingga reklamasi lahan pasca-tambang.

    “Perusahaan yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban. Keuntungan sesaat tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan dan masyarakat,” tegas Titiek yang juga putri Presiden RI kedua, Soeharto.

    Kunjungan kerja ini menjadi ajang evaluasi pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara, khususnya terkait kegiatan pertambangan yang berada di kawasan hutan. Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, menegaskan bahwa setiap konsesi atau izin usaha tidak boleh hanya dipandang sebagai upaya eksploitasi sumber daya, tetapi juga harus melibatkan kontrak sosial antara negara, perusahaan, dan masyarakat setempat.

    Selain Ketua Komisi IV, sejumlah anggota DPR juga menyampaikan pandangannya. Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, secara khusus menyoroti banyaknya perbincangan di media sosial terkait dugaan pelanggaran izin oleh sejumlah perusahaan tambang di Maluku Utara.

    Ia meminta Kementerian Kehutanan untuk bersikap tegas terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

    “Kalau memang ada perusahaan yang berinvestasi di Maluku Utara ini tidak memiliki IPPKH, maka Pak Menteri Kehutanan harus lakukan evaluasi dan cabut saja izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut,” tegas Rajiv.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Kehutanan Rajajuli Antoni menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari DPR dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang di Maluku Utara. Pemerintah, katanya, berkomitmen memastikan agar kegiatan usaha di kawasan hutan berjalan sesuai aturan serta tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan.

    Kunjungan kerja Komisi IV DPR RI di Maluku Utara ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan legislatif dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.

    Kegiatan tersebut berlangsung di Royal Resto, Ternate, dan turut dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, Wakil Gubernur Sarbin Sehe, serta sejumlah kepala daerah.

    Pewarta: Abdul Fatah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Daftar Presiden RI yang Berpidato di Majelis Umum PBB, Siapa Terbanyak?

    Daftar Presiden RI yang Berpidato di Majelis Umum PBB, Siapa Terbanyak?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto bakal menyampaikan pidato dalam Sidang Majelis Umum (SMU) ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato pada sesi debat umum di Markas Besar PBB, New York, pada Selasa (23/9/2025) pukul 09.00 waktu setempat atau pukul 20.00 WIB.

    Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya menyampaikan pidato ini akan menjadi panggung bagi Indonesia untuk menyuarakan kepentingan negara berkembang dan memperkuat posisi diplomasi Indonesia secara global.

    “Sesuai jadwal yang diterima, Presiden Prabowo akan menyampaikan pidato pada urutan ketiga pada sesi Debat Umum PBB pada 23 September 2025, setelah Presiden Brasil dan Presiden Amerika Serikat,” ujar Teddy dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/9/2025).

    Selain Prabowo, presiden sebelumnya juga telah menyampaikan pidato dalam forum internasional itu. Tercatat, hampir seluruh orang nomor satu di Indonesia pernah menyampaikan pidato di sidang PBB.

    Namun, hanya Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak secara langsung menyampaikan pidatonya. Pasalnya, Jokowi telah hanya pernah tampil secara virtual saat pandemi Covid-19.

    Kemudian, untuk acara langsung Jokowi lebih memilih untuk mengutus perwakilan seperti Wakil Presiden Jusuf Kalla maupun Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.

    Adapun, sejatinya Presiden ke-3 BJ Habibie dan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur juga tidak pernah berpidato langsung pada sidang PBB tersebut.

    Habibie belum sempat berpidato lantaran saat dirinya menjabat Indonesia masih dalam masa pembenahan pemerintah usai Soeharto mundur. Di samping itu, kepemimpinan Habibie juga terbilang singkat hanya satu tahun lima bulan.

    Sama halnya dengan Habibie, Gus Dur juga memiliki masa jabatan sebagai presiden cukup singkat. Presiden dengan julukan bapak Pluralisme ini juga memiliki kondisi kesehatan yang kerap terganggu.

    Berikut data lengkap presiden yang telah melakukan pidato di SMU PBB:

    Presiden ke-1 Soekarno

    – SMU PBB ke-15: Hari ke 7, urutan 46

    Presiden ke-2 Suharto

    – SMU PBB ke-47: Hari ke 4, urutan 61

    Presiden ke-5 Megawati

    – SMU PBB ke-58: Hari ke 1, urutan 17

    Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono 

    – SMU PBB ke-62: Hari ke 1, urutan 20

    – SMU PBB ke-67: Hari ke 1, urutan 27

    – SMU PBB ke-69: Hari ke 1, urutan 16

    Presiden ke-7 Jokowi

    – SMU PBB ke-75 (virtual): Hari ke 1, urutan 16

    – SMU PBB ke-76 (virtual): Hari ke 1, urutan 16

  • Presiden Prabowo Bakal Pidato Langsung di Forum PBB, Jokowi Belum Pernah

    Presiden Prabowo Bakal Pidato Langsung di Forum PBB, Jokowi Belum Pernah

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto bakal menyampaikan pidato dalam Sidang Majelis Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya menyampaikan Prabowo bakal menyampaikan pidato pada urutan ketiga dalam sesi Debat Umum PBB, Selasa (23/9/2025).

    “Sesuai jadwal yang diterima, Presiden Prabowo akan menyampaikan pidato pada urutan ketiga pada sesi Debat Umum PBB pada 23 September 2025, setelah Presiden Brasil dan Presiden Amerika Serikat,” ujar Teddy dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/9/2025).

    Teddy menambahkan pada forum PBB ini akan menjadi panggung bagi Indonesia untuk menyuarakan kepentingan negara berkembang dan memperkuat posisi diplomasi Indonesia secara global.

    “Untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pemimpin Global South yang konsisten menyuarakan agenda reformasi tata kelola dunia agar lebih adil dan inklusif,” pungkasnya.

    Selain itu, pidato Presiden Prabowo ini menandai kembalinya orang nomor satu di Indonesia ke forum internasional tersebut sejak era Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Sejatinya, Presiden RI sebelumnya memang getol menyampaikan pidato pada forum tersebut, misalnya dari mulai Soekarno, Soeharto, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono.

    Namun, dalam catatan Bisnis, Jokowi selalu absen menghadiri forum tersebut dan selalu mengutus perwakilan seperti Wakil Presiden Jusuf Kalla maupun Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.

    Adapun, absennya Jokowi itu bukan berarti dia tidak pernah melakukan pidato pada forum PBB tersebut. Pasalnya, Jokowi sempat berpidato pada sidang umum 2020 dan 2021. Namun, pidato itu dilakukan Jokowi melalui online atau virtual karena dunia sedang dilanda pandemi Covid-19.

  • Ramalan Jayabaya 08 dan Warisan Goro Jokowi ke Gibran

    Ramalan Jayabaya 08 dan Warisan Goro Jokowi ke Gibran

    GELORA.CO -Ramalan politik di Indonesia selalu menyimpan daya tarik tersendiri. Salah satunya adalah ramalan Jayabaya, pujangga Jawa kuno, yang hingga kini masih sering dijadikan bahan perbincangan serius maupun guyonan politik.

    Dalam ramalan itu disebutkan, pemimpin Nusantara akan memiliki nama dengan akhiran No-To-No-Go-Ro. Frasa ini dimaknai sebagai noto nogoro, yang berarti “menata negara”. Meski sekilas terdengar simbolis, pola tersebut diyakini sebagian kalangan tetap relevan hingga hari ini.

    Jika ditelusuri, benang merah itu memang tampak pada sejumlah presiden RI. Soekarno, presiden pertama, menutup namanya dengan “No”. Soeharto, presiden kedua, berakhir dengan “To”. Lalu Susilo Bambang Yudhoyono kembali menghadirkan akhiran “No” pada era kepemimpinannya. 

    Bahkan Joko Widodo pun kerap dimasukkan dalam pola tersebut. Alasannya, nama asli Jokowi saat lahir adalah Mulyono sebelum kemudian diganti menjadi Joko Widodo.

    “No lagi; Mulyono. Kenapa Mulyono? Jokowi itu saat lahir nama aslinya Mulyono, karena berulang kali sakit-sakitan ibunya lalu mengganti nama jadi Joko Widodo. Jadi Jokowi masuknya di No; Mulyono,” terang mantan politikus Gerindra Arief Poyuono saat berbincang dengan RMOL, seperti dikutip kembali pada Minggu, 21 September 2025.

    Namun, pola ini kerap menimbulkan pertanyaan ketika menyentuh nama Presiden Habibie, Gus Dur, dan Megawati. Ketiganya tidak dimasukkan ke dalam rangkaian karena dianggap memimpin dalam periode singkat, kurang dari lima tahun.

    Kini publik kembali berspekulasi apakah Presiden ke-8, Prabowo Subianto, masuk dalam kerangka ramalan Jayabaya? Dari sisi nama memang tidak persis cocok. Tapi namanya juga ramalan?”kadang pas, kadang harus dipas-paskan agar sesuai kenyataan.

    Lebih jauh, sebagian penafsir menyebut bahwa suku kata “Goro” dalam ramalan bukanlah tanda akhiran nama, melainkan gambaran situasi ketika seorang pemimpin berkuasa. Dalam bahasa Jawa, goro berarti dusta atau kebohongan. 

    Sementara goro-goro kerap dimaknai sebagai huru-hara atau kekacauan. Dua tafsir ini saling berkaitan yaitu kebohongan bisa menjadi pemantik utama munculnya kegaduhan sosial maupun politik.

    Lalu, di manakah posisi Joko Widodo dalam konteks ramalan ini?

    Beberapa penafsir meyakini Jokowi berada di fase goro. Mereka menilai, sejak awal kepemimpinannya sudah tampak bayangan potensi kekacauan, berupa kekecewaan, pengkhianatan, hingga kemarahan publik. Kondisi inilah yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai goro-goro, sebuah masa penuh gejolak yang mengiringi kepemimpinan.

    Meski Jokowi kini telah lengser, sebagian kalangan percaya bahwa “warisan goro” itu tidak berhenti begitu saja. Aura itu diyakini berpindah ke putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden.

    Apakah tafsir ini benar adanya atau sekadar ramalan yang dipaksakan agar selaras dengan realitas politik, hanya waktu yang bisa menjawab. 

    Namun satu hal pasti ramalan Jayabaya akan terus hidup di ruang obrolan politik Indonesia, dari warung kopi hingga ruang seminar, sebagai jalinan antara mitos, sejarah, dan drama kekuasaan.

  • Menkeu Purbaya Sindir Kinerja Satgas BLBI: Banyak Janji, Cuma Bikin Gaduh

    Menkeu Purbaya Sindir Kinerja Satgas BLBI: Banyak Janji, Cuma Bikin Gaduh

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan pengejaran piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) apabila hanya akan menimbulkan kegaduhan tanpa hasil optimal. Dia berkaca pada kinerja Satgas BLBI yang resmi dibubarkan akhir tahun lalu. 

    Pada sekitar akhir 2024 lalu, Kemenkeu sempat melontarkan rencana pembentukan Komite Khusus BLBI untuk menggantikan masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI atau Satgas BLBI yang berakhir Desember 2024 lalu. 

    Saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/9/2025), Purbaya menyebut penagihan piutang BLBI akan dilihat berdasarkan kasus per kasus. Dia membuka peluang untuk tak mengejar pengemplang BLBI apabila pengembalian ke negara tidak optimal dan hanya membuat gaduh. 

    “Nanti saya akan lihat seperti apa case-nya, tapi kalau memang betul-betul hanya gaduh aja, saya selesaikan aja. Kita kan mesti lihat ke depan. Saya enggak tahu, kalau lihat ke belakang udah bisa dapat enggak uang-uangnya [piutang BLBI]. Ternyata enggak dapat juga sampai sekarang kan. Sudah berapa tahun?” jelasnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (20/9/2025). 

    Purbaya mengaku mendapatkan laporan bahwa Satgas BLBI yang dibentuk berdasarkan Keppres No.30/2023 itu menjanjikan hasil terlampau besar (overpromised). Namun, hasilnya tidak optimal. 

    Dalam catatan Bisnis, capaian Satgas BLBI sudah sebesar Rp38,88 triliun per 5 September 2024. Realisasi itu belum mencapai setengah dari target yakni Rp110 triliun. 

    “Satgas BLBI itu sudah berapa tahun hidupnya? Tiga tahun terakhir kan? Apa dapatnya? Kalau enggak ada, berarti emang enggak ada duitnya, udah habis. Tapi saya akan lihat seperti apa. Tapi kalau memang cuma menimbulkan keributan, enggak usah. Kita fokus ke depan, bangun ekonomi, kaya bareng,” ujarnya. 

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai peluang pembentukan Komite BLBI, Purbaya mengaku belum memiliki keputusan. Menkeu yang belum genap sepekan menjabat itu menilai apabila pembentukan komite hanya bisa menawarkan janji-janji tanpa realisasi, maka tidak akan dilakukan. 

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengatakan, apabila ada piutang BLBI yang masih bisa dikejar maka akan dilakukan tanpa perlu membentuk komite khusus. 

    “Cuma bikin keributan aja. Kalau emang bisa dapat, kejar langsung, enggak usah pake komite-komite. Itu aja yang pentingnya. Itu cuma mau gaya-gaya kali,” jelasnya. 

    Sebelumnya, Kemenkeu diketahui masih melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang dinyatakan memiliki utang terhadap negara berkaitan dengan dana BLBI. Para pihak tersebut pun menggugat Menkeu dan Kemenkeu ke PTUN Jakarta atas larangan bepergian ke luar negeri itu. 

    Salah satunya adalah putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto. Purbaya mengeklaim gugatan itu sudah dicabut oleh Tutut. Pencegahan ke luar negeri terhadap anak sulung Soeharto itu masih berlaku, namun tidak akan diperpanjang. 

    “Gini, yang jelas [pencegahan] itu enggak akan kita ubah. Tadi kan ada expired time-nya kan? Kita enggak akan perpanjang kira-kira,” jelas Purbaya. 

  • Mau Lari ke Mana Dia?

    Mau Lari ke Mana Dia?

    GELORA.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto terkait pengurusan piutang negara. Menurutnya, Tutut tak akan ke mana-mana.

    “Kalau dia juga orang sini, mau lari ke mana dia?” kata Purbaya usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025) malam.

    Sebagai informasi, keputusan pencegahan itu dikeluarkan Sri Mulyani dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto dalam rangka Pengurusan Piutang Negara.

    Tutut pun menggugat Menteri Keuangan, yang saat itu adalah Sri Mulyani. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    Keputusan yang dibuat itu menetapkan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena dikaitkan memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    Meski begitu, Purbaya mengonfirmasi bahwa gugatan Tutut terhadap Kemenkeu telah dicabut. Ia pun mengkritik kinerja Satgas BLBI yang dinilai terlalu banyak berjanji namun minim hasil.

    “Saya pikir kata orang, ada yang lapor ke saya, itu Satgas itu over promise. Dalam pengertian janji kebanyakan, tapi yang didapat juga nggak banyak. Akhirnya menimbulkan kegagalan,” ujar Purbaya.

  • Baru Sepekan Menjabat, Menkeu Purbaya Digoyang 2 Gugatan

    Baru Sepekan Menjabat, Menkeu Purbaya Digoyang 2 Gugatan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menghadapi 2 gugatan meski baru sepekan menjabat.

    Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto sebelumnya menggugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (12/9/2025).

    Tutut Soeharto itu telah menggugat Menkeu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan pencegahan dirinya ke luar negeri ihwal penanganan piutang BLBI.

    Putri Presiden ke-2 RI Soeharto, itu menggugat Purbaya terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

    Pencegahan Tutut selaku Penggugat ke luar negeri dilakukan oleh Kemenkeu, selaku Tergugat, berkaitan dengan penagihan piutang PT Citra Mataram Satriamarga Persada atau CMSP dan PT Citra Bhakti Margatam Persada atau CBMP. Piutang disebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    “Bahwa Tergugat telah menyatakan Penggugat sebagai Penanggung Utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

    Tutut menilai upaya pencekalan yang diterbitkan oleh Kemenkeu lantaran dianggap memiliki utang kepada negara merugikan dirinya.

    Oleh sebab itu, Tutut meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Dia juga meminta Pengadilan menyatakan Menkeu melanggar hukum.

    “Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (in casu: Menteri Keuangan RI) terhadap Penggugat,” bunyi gugatan tersebut.

    Kemudian, PTUN diminta untuk menyatakan KMK No.266/MK/KN/2025 batal, tidak sah, atau tidak memiliki kekuatan hukum, beserta seluruh dokumen turunannya. PTUN juga diminta mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Tergugat dalam hal ini juga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk mencabut KMK tersebut.

    “Mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari isi gugatan di PTUN Jakarta itu.

    Namun pada Kamis (18/9/2025) Menkeu Purbaya mengeklaim Tutut Soeharto telah mencabut gugatan kepadanya.

    “Gugatan saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” kata Purbaya usai rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

    Purbaya Digugat Bos Texmaco Marimutu

    Menkeu Purbaya juga digugat oleh bos Texmaco, Marimutu Sinivasan terkait penerbitan surat pencegahan ke luar negeri.

    Gugatan Marimutu terdaftar dengan nomor perkara 281/G/2025/PTUN.JKT pada 28 Agustus 2025.

    Adapun Marimutu selaku Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia No.192/MK.KN/2025 pada 27 Mei 2025.

    Surat KMK itu berkaitan dengan pencegahan ke luar negeri terhadap Marimutu dalam rangka pengurusan piutang negara.

    “Gugatan dalam pokok perkara: Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Marimutu juga meminta Majelis Hakim memerintahkan Kemenkeu, selaku Tergugat, untuk mencabut larangan bepergian ke luar negeri itu.

    Majelis Hakim juga diminta untuk menghukum Kemenkeu terkait dengan pembayaran seluruh biaya perkara.

    Status perkara itu sudah dalam dismissal, atau selesai. Majelis Hakim menyatakan gugatan Marimutu tidak diterima.

    “Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” bunyi amar putusan.

  • Selain Mbak Tutut, Bos Texmaco Marimutu Juga Gugat Menkeu Karena Dicegah ke LN

    Selain Mbak Tutut, Bos Texmaco Marimutu Juga Gugat Menkeu Karena Dicegah ke LN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementeria Keuangan (Kemenkeu) digugat oleh sejumlah pihak terkait penerbitan surat pencegahan ke luar negeri. Selain Siti Hadijanti Rukmana alias Tutut Soeharto, gugatan juga diajukan oleh bos Texmaco, Marimutu Sinivasan.

    Gugatan Marimutu terdaftar dengan nomor perkara 281/G/2025/PTUN.JKT pada 28 Agustus 2025. Perkara itu didaftarkan ke PTUN Jakarta saat jabatan Menkeu masih dipegang Sri Mulyani Indrawati.

    Adapun Marimutu selaku Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia No.192/MK.KN/2025 pada 27 Mei 2025.

    Surat KMK itu berkaitan dengan pencegahan ke luar negeri terhadap Marimutu dalam rangka pengurusan piutang negara.

    “Gugatan dalam pokok perkara: Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat,” demikin dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Marimutu juga meminta Majelis Hakim memerintahkan Kemenkeu, selaku Tergugat, untuk mencabut larangan bepergian ke luar negeri itu. Majelis Hakim juga diminta untuk menghukum Kemenkeu terkait dengan pembayaran seluruh biaya perkara.

    Status perkara itu sudah dalam dismissal, atau selesai. Majelis Hakim menyatakan gugatan Marimutu tidak diterima.

    “Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” bunyi amar putusan.

    Gugatan Tutut Soeharto

    Apabila merunut pada waktu didaftarkannya perkara, gugatan Marimutu itu disusul oleh gugatan dari Tutut Soeharto kepada Menkeu. Gugatannya juga terkait dengan pencegahan ke luar negeri.

    Perkaranya didaftarkan ke PTUN Jakarta, 12 September 2025, bernomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

    Berdasarkan gugatan itu, diketahui Tutut dicegah ke luar negeri terkait dengan piutang negara dalam hal ini BLBI, pada 17 Juli 2025.

    Dia disebut memiliki utang kepada negara sebagai penanggung utang BLBI PT Citra Mataram Satriamarga Persada atau CMSP dan PT Citra Bhakti Margatam Persada atau CBMP.

    “Bahwa Tergugat telah menyatakan Penggugat sebagai Penanggung Utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” demikin dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

    Tutut menilai upaya pencekalan yang diterbitkan oleh Kemnekeu lantaran dianggap memiliki utang kepada negara merugikan dirinya.

    Oleh sebab itu, Tutut meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Dia juga meminta Pengadilan menyatakan Menkeu melanggar hukum.

    “Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (in casu: Menteri Keuangan RI) terhadap Penggugat,” bunyi gugatan tersebut.

    Kemudian, PTUN diminta untuk menyatakan KMK No.266/MK/KN/2025 batal, tidak sah, atau tidak memiliki kekuatan hukum, beserta seluruh dokumen turunannya. PTUN juga diminta mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Tergugat dalam hal ini juga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk mencabut KMK tersebut.

    “Mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amat putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepeegian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari isi gugatan di PTUN Jakarta itu.

    Saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/9/2025), Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim
    Tutut sudah mencabut gugatannya.

    “Gugatan saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” terangnya.

  • Akhir Tutut Soeharto Vs Menkeu: Diklaim Cabut Gugatan, Titip Salam Buat Purbaya

    Akhir Tutut Soeharto Vs Menkeu: Diklaim Cabut Gugatan, Titip Salam Buat Purbaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, alias Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN Jakarta.

    Gugatan Tutut itu terkait dengan langkah pencegahan ke luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Juli 2025.

    Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, perkara gugatan itu didaftarkan dengan No.308/G/2025/PTUN.JKT.

    Perihal gugatan yang diperkarakan perempuan akrab disapa Tutut Soeharto itu terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

    Pencegahan Tutut selaku Penggugat ke luar negeri dilakukan oleh Kemenkeu, selaku Tergugat, berkaitan dengan penagihan piutang PT Citra Mataram Satriamarga Persada atau CMSP dan PT Citra Bhakti Margatam Persada atau CBMP. Piutang disebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    “Bahwa Tergugat telah menyatakan Penggugat sebagai Penanggung Utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

    Tutut menilai upaya pencekalan yang diterbitkan oleh Kemenkeu lantaran dianggap memiliki utang kepada negara merugikan dirinya.

    Gugatan Tutut

    Dia meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Dia juga meminta Pengadilan menyatakan Menkeu melanggar hukum.

    “Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (in casu: Menteri Keuangan RI) terhadap Penggugat,” bunyi gugatan tersebut.

    Kemudian, PTUN diminta untuk menyatakan KMK No.266/MK/KN/2025 batal, tidak sah, atau tidak memiliki kekuatan hukum, beserta seluruh dokumen turunannya. PTUN juga diminta mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Tergugat dalam hal ini juga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk mencabut KMK tersebut.

    “Mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari isi gugatan di PTUN Jakarta itu.

    Menkeu juga dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara.

    Adapun saat dimintai konfirmasi, pihak Kemenkeu mengaku belum bisa memberikan tanggapan karena belum mendapatkan informasi terkait dengan gugatan.

    Gugatan Diklaim Dicabut

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana telah mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    Sebagaimana diberitakan Bisnis sebelumnya, perempuan disapa Tutut Soeharto itu telah menggugat Menkeu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan pencegahan dirinya ke luar negeri ihwal penanganan piutang BLBI.

    Saat ditemui usai rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (18/9/2025), Purbaya mengaku telah mendengar gugatan itu sudah dicabut. “Gugatan saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” terangnya