Tag: Soeharto

  • Bulog Mau Sulap Gudang Beras Nganggur Jadi Kawasan Bisnis

    Bulog Mau Sulap Gudang Beras Nganggur Jadi Kawasan Bisnis

    Jakarta

    Perum Bulog mengubah bekas gudang penyimpanan beras menjadi kawasan bisnis. Salah satu aset yang akan diubah menjadi kawasan bisnis itu adalah bekas Gudang Goro Perum Bulog, Kantor Wilayah DKI Jakarta-Banten, Jakarta Utara.

    Kawasan dengan luas 4 hektare ini dibuka atau disewakan untuk bisnis atau usaha. Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan secara total, aset yang dimiliki Bulog di seluruh daerah mencapai Rp 53 triliun.

    Namun, sebagian aset memang masih belum dimanfaatkan secara baik, seperti kawasan Gudang Goro Perum Bulog itu.

    “Jadi asetnya Bulog itu totalnya 53 triliun,betapa besarnya aset tersebut. Nah, ini sayang kalau aset-aset kita ini tidak diberdayakan.Namun pemberdayaan aset ini semua kembali untuk keuntungan bangsa dan negara,” kata dia dalam peluncuran Kawasan Business District, Jakarta Utara, Kamis (2/10/2025).

    Rizal memastikan pemanfaatan aset ini juga telah sesuai ketentuan pemerintah agar aset negara tidak terbengkalai. Dia pun membuka peluang bagi pelaku usaha untuk membuka bisnisnya di kawasan tersebut.

    “Saya berharap semuanya kita saling bersinergi,bahu-membahu, baik dari pemerintah, TNI, Polri, maupun teman-teman pengusaha untuk menjadikan ruang-ruang yang masih kosong di wilayah Bulog dan sekitarnya ini menjadikan ruang yang lebih menguntungkan sesuai dengan aturan dan ketentuan pemerintah,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bisnis Perum Bulog Febby Novita menerangkan dari 4 ha kawasan bekas Gudang Goro Perum Bulog, Kantor Wilayah DKI Jakarta-Banten, seluas 2 ha sudah disewa oleh sejumlah usaha.

    “Tenant dari seluruh ini masih ada sisa 5.000 meter kalau tidak salah yang masih belum tersewa. Di sebelah sana sudah tersewa juga sebentar lagi akan dibangun Padel juga. Belum lagi lahan kita yang di belakang gudang-gudang yang semak-semak itu kita lagi mau dibangun driving range,” tuturnya.

    Pihaknya juga mengubah identitas dari gudang tersebut yang selama ini dikenal sebagai bekas gudang beras zaman Presiden ke 2 RI Soeharto. Perum Bulog kini menamakan kawasan tersebut menjadi Beloft.

    “Beloft ini sendiri punya arti namanya Bulog Lifestyle Opportunity Food and Territory jadi ini singkatannya, menggambarkan bahwa beberapa aktivitas bisnis gaya hidup nanti mungkin kita bisa bikin bagus di sini,” terangnya.

    Saat ini kawasan tersebut sudah ada beberapa bisnis yang dibuka, mulai dari gudang logistik dari Lazada, tempat olahraga seperti Badminton, hingga Gimnastic.

    Tonton juga Video: Polisi Gerebek Gudang Beras Oplosan di Sidoarjo, 1 Pelaku Ditangkap

    (acd/acd)

  • Refleksi G30S dan Pentingnya Nilai Kemanusiaan

    Refleksi G30S dan Pentingnya Nilai Kemanusiaan

    Refleksi G30S dan Pentingnya Nilai Kemanusiaan
    Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
    SETIAP
    akhir September, perdebatan tentang G30S selalu kembali: siapa dalang, versi mana yang benar, film mana yang layak diputar?
    Namun, di tengah hiruk-pikuk tafsir dan propaganda, ada satu hal yang sering tercecer: manusia. Nyawa, martabat, dan akal sehat warga biasa—yang terseret, distigma, ditahan, atau dibunuh—sering hanya jadi catatan kaki.
    Menjaga kemanusiaan sejatinya bukan soal membenarkan satu kubu dan menyalahkan kubu lain. Ini soal standar dasar: hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, proses hukum yang adil, dan kebebasan dari stigma kolektif.
    Ketika negara, media, dan lembaga pendidikan mengajarkan sejarah, pertanyaannya bukan sekadar versi mana yang dipilih, melainkan apakah cara kita bercerita memulihkan martabat korban, membuka ruang kebenaran, dan mendorong pertanggungjawaban.
    Refleksi G30S seharusnya mengajak untuk waspada pada tiga hal: betapa mudahnya kebencian dioperasikan, betapa cepatnya hukum bisa disingkirkan atas nama “stabilitas”, dan betapa lamanya luka sosial bertahan jika kebenaran dan pemulihan ditunda.
    Jika kita sepakat bahwa Pancasila berakar pada kemanusiaan yang adil dan beradab, maka pekerjaan rumahnya jelas: menolak kekerasan sebagai alat politik, merawat ingatan yang jujur, serta memastikan keadilan dan pemulihan bagi mereka yang selama ini dibungkam.
    Tragedi 1965–1966 sejatinya merupakan salah satu episode paling kelam dalam sejarah Indonesia modern, bukan hanya karena skala kekerasannya, tetapi juga karena cara negara menutupinya selama puluhan tahun.
    Data yang tersedia memang beragam, tetapi semuanya menunjukkan angka yang mengerikan.
    Komnas HAM dalam laporan hasil Penyelidikan Pro Justisia tahun 2012 menyatakan terdapat sembilan bentuk pelanggaran HAM berat dalam peristiwa ini: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pemerkosaan dan kekerasan seksual, penganiayaan, serta penghilangan orang secara paksa.
    Jumlah korban jiwa diperkirakan antara 500.000 hingga lebih dari 1 juta orang (Robinson,
    The Killing Season
    , 2018; Bevins,
    The Jakarta Method
    , 2020).
    Sementara itu, Amnesty International (dalam
    Friend
    , 2005) melaporkan bahwa pada saat itu ada sekitar satu juta kader PKI dan orang-orang yang dituduh terlibat dalam PKI ditahan.
    Tragedi ini bukan hanya pembantaian massal, melainkan juga proses sistematis penghancuran hak-hak sipil.
    Mereka yang selamat dipaksa menjalani kerja paksa, wajib lapor, kehilangan pekerjaan, dilarang mengakses pendidikan tinggi, bahkan hak politiknya dicabut selama puluhan tahun melalui tanda “ET” (eks-tapol) dalam dokumen kependudukan.
    Efek diskriminasi ini menurun hingga ke anak-cucu korban, menjadikannya bentuk
    collective punishment
    yang jelas bertentangan dengan prinsip hukum HAM internasional.
    John Roosa dalam bukunya
    Dalih Pembunuhan Massal
    (2006) menunjukkan bagaimana peristiwa G30S yang berlangsung singkat kemudian dimanipulasi oleh Orde Baru menjadi dalih pembenaran untuk operasi pembasmian massal.
    Roosa menekankan bahwa tidak ada bukti komando jelas dari PKI sebagai partai, melainkan tindakan kelompok kecil yang kemudian dimanfaatkan oleh militer, khususnya Jenderal Soeharto, untuk merebut legitimasi kekuasaan.
    Hal senada ditegaskan oleh Robinson (2018), yang menunjukkan bahwa Angkatan Darat memainkan peran sentral dalam mengorkestrasi pembantaian, sementara negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan Inggris memberikan dukungan politik, logistik, hingga daftar nama target.
    Salah satu propaganda paling efektif adalah fitnah terhadap Gerwani, organisasi perempuan progresif kala itu.
    Seperti dicatat oleh Wieringa, Gerwani dijadikan kambing hitam melalui narasi “kebiadaban seksual” di Lubang Buaya—padahal laporan visum resmi menunjukkan tidak ada bukti penyiksaan seperti pencungkilan mata atau pemotongan alat kelamin.
    Namun, kebohongan yang diproduksi oleh militer itu dibiarkan beredar luas di media, menciptakan histeria moral yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pembantaian.
    Laporan
    International People’s Tribunal 1965
    (IPT 65) di Den Haag pada 2015, bahkan menegaskan bahwa negara Indonesia bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan ini.
    Majelis hakim IPT menilai negara gagal memenuhi kewajiban hukumnya: tidak mencegah, tidak menghukum pelaku, dan tidak memulihkan korban.
    Mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk menyampaikan permintaan maaf resmi, membuka akses arsip, melakukan penyidikan, dan memberi reparasi. Namun, hingga kini, rekomendasi tersebut belum direspons serius.
    Luka sejarah ini belum sembuh karena ada tiga alasan mendasar. Pertama, narasi resmi Orde Baru yang menyederhanakan G30S menjadi sekadar “pengkhianatan PKI” masih terus direproduksi, baik melalui buku pelajaran maupun film.
    Kedua, ketiadaan mekanisme akuntabilitas: Kejaksaan Agung berkali-kali menolak menindaklanjuti laporan Komnas HAM dengan alasan “kurang bukti”, padahal bukti-bukti primer dan kesaksian korban berlimpah.
    Ketiga, politik impunitas yang masih kuat: banyak aktor militer dan sipil yang terlibat dalam pembantaian tetap berada dalam lingkaran kekuasaan selama puluhan tahun, membuat pengungkapan kebenaran menjadi tabu.
    Jika refleksi G30S ingin bermakna, maka ini harus berangkat dari nilai kemanusiaan yang universal. Tidak ada ideologi, dalih politik, ataupun alasan stabilitas yang bisa membenarkan pembunuhan massal, penyiksaan, atau diskriminasi lintas generasi.
    Mengakui kebenaran, mendengar suara korban, dan membuka jalan menuju keadilan bukanlah ancaman bagi bangsa ini—justru itu fondasi untuk membangun demokrasi yang sehat.
    Tanpa keberanian menghadapi masa lalu, kita hanya akan terus mewariskan trauma, kebisuan, dan politik kebencian bagi generasi berikutnya.
    Tragedi 1965–1966 sejatinya tidak hanya soal pembunuhan massal, tetapi juga bagaimana sejarah dijadikan instrumen politik untuk mengontrol masyarakat.
    Sejak awal Orde Baru, narasi resmi dibangun dengan satu tujuan: melegitimasi kekuasaan yang lahir dari darah.
    Film Pengkhianatan G30S/PKI yang diwajibkan tayang setiap tahun, buku pelajaran sejarah yang menyederhanakan peristiwa, hingga sensor terhadap karya akademis, semuanya merupakan bagian dari proyek indoktrinasi negara.
    Indoktrinasi sejarah ini juga memelihara stigma. Anak-anak korban, yang bahkan lahir setelah peristiwa, tetap mendapat label “ET” (eks-tapol) dalam KTP orangtuanya. Mereka kesulitan masuk sekolah negeri, dilarang menjadi PNS atau tentara, dan sering diawasi intel.
    Dengan kata lain, sejarah dipakai bukan untuk membangun ingatan kolektif yang sehat, melainkan sebagai senjata diskriminasi lintas generasi.
    Inilah yang disebut Geoffrey Robinson (2018) sebagai “politik kebisuan” (
    politics of silence
    ). Dengan menghapus atau memelintir fakta, negara mencegah masyarakat untuk memahami bahwa tragedi 1965 adalah pelanggaran HAM berat.
    Tanpa kesadaran kritis, publik mudah diarahkan untuk melihat kekerasan massal sebagai sesuatu yang “patriotik” atau “terpaksa”.
    Padahal, justru manipulasi sejarah inilah yang membuat luka kolektif bangsa terus terbuka, karena korban dipaksa bungkam, sementara pelaku tetap bebas tanpa akuntabilitas.
    Maka, refleksi G30S bukan hanya soal membuka fakta kekerasan, melainkan juga membongkar konstruksi sejarah yang menindas.
    Sejarah harus dipulihkan sebagai ruang kebenaran, bukan alat propaganda. Selama narasi resmi dibiarkan mendominasi tanpa koreksi, bangsa ini akan terus hidup dengan warisan ingatan palsu—yang membuat demokrasi rapuh dan nilai kemanusiaan mudah dikorbankan.
    Refleksi atas G30S kehilangan makna apabila nyawa manusia hanya ditempatkan sebagai alat legitimasi politik.
    Di balik jargon ideologi dan klaim stabilitas, terdapat fakta gamblang: ratusan ribu hingga jutaan orang dibunuh tanpa proses hukum, jutaan lainnya dipaksa menjalani penahanan, kerja paksa, penyiksaan, pemerkosaan, hingga pengucilan sosial yang diwariskan lintas generasi.
    Semua ini terjadi bukan karena “kekacauan” semata, melainkan karena negara secara sadar mengabaikan prinsip dasar kemanusiaan.
    Hukum HAM internasional menegaskan hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, dan hak atas pengadilan yang adil adalah hak
    non-derogable
    —hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
    Amnesty International (2012) mengingatkan bahwa penundaan penyidikan hanya memperpanjang penderitaan korban.
    International People’s Tribunal 1965 di Den Haag (2015) menegaskan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya: tidak mencegah, tidak menghukum pelaku, dan tidak memulihkan korban.
    Fakta-fakta ini memperlihatkan bahwa impunitas telah menjadi norma, sementara korban terus dipaksa menanggung stigma dan diskriminasi.
    Narasi resmi yang terus direproduksi menunjukkan betapa mudahnya sejarah dipelintir untuk mengaburkan kejahatan terhadap kemanusiaan.
    Manipulasi semacam ini berfungsi sebagai perpanjangan dari kekerasan itu sendiri: membungkam suara korban, menghapus kesaksian, dan menormalisasi pembantaian sebagai sesuatu yang “wajar”.
     
    Dengan cara itu, nilai kemanusiaan tidak hanya diabaikan, tetapi juga diinjak-injak secara sistematis.
    Nilai kemanusiaan menuntut akuntabilitas. Tidak ada ideologi, kepentingan politik, atau alasan stabilitas yang dapat membenarkan pembunuhan massal maupun diskriminasi struktural lintas generasi.
    Selama kebenaran ditutup dan pelaku tidak dimintai pertanggungjawaban, luka sosial akan terus terpelihara.
    Tragedi G30S seharusnya menjadi peringatan keras: begitu negara menanggalkan prinsip kemanusiaan, hukum dan moralitas ikut runtuh, dan yang tersisa hanyalah kekerasan yang dilegalkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Titiek Soeharto akan Masukkan Soal Food Waste di Revisi UU Pangan

    Titiek Soeharto akan Masukkan Soal Food Waste di Revisi UU Pangan

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menyoroti soal maraknya sampah makanan sisa alias food waste yang masih tinggi di Indonesia.

    Dia mengatakan, isu terkait food waste itu akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

    “Di Komisi IV, kami sedang merevisi Undang-Undang Pangan, ya. Nanti akan kami masukkan mengenai food waste ini. Kan banyak sekali makanan-makanan ini yang terbuang. Misalnya di hotel, di rumah makan, kemudian juga waktu panen, banyak yang tercecer-cecer,” ujar Titiek di Kantor Kemenko Pangan, Senin (29/9/2025).

    Lebih lanjut dia mengatakan, isu food waste perlu mendapatkan perhatian khusus, sebab di Indonesia masih banyak rakyat yang kelaparan atau kekurangan makanan.

    “Nah, ini nanti kita benahi ya. Masih banyak orang yang kelaparan, tetapi ini di satu pihak ada yang buang-buang makanan,” kata Titiek.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga menyoroti bahwa tingkat food waste di Indonesia berada di peringkat tertinggi ke-2 di dunia.

    “Saat ini nilainya hampir Rp150 triliun setahun, untuk makanan sisa,” kata Zulhas.

    Zulhas pun menyarankan agar semua kementerian dan lembaga mulai menerapkan zero food waste, alias tidak membuang-buang makanan sisa rapat.

    “Jadi teman-teman, semua yang ikut rapat ini, salah satu program Kemenko Pangan adalah soal food waste. Tidak boleh ada sisa makanan,” jelasnya. 

    Menurut Zulhas, jika terdapat sisa makanan, opsi yang bisa dilakukan antara lain membungkus untuk dibawa pulang, dikonsumsi pada kesempatan berikutnya, atau diberikan kepada pihak yang membutuhkan.

  • Bos Bapanas Larang Bulog Edarkan Beras Busuk – Page 3

    Bos Bapanas Larang Bulog Edarkan Beras Busuk – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi melarang dengan tegas Perum Bulog mengedarkan beras busuk. Pada saat yang sama dia mengingatkan perlunya perawatan stok lama beras agar bisa layak konsumsi.

    Hal ini merespons temuan Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto terkait 1.200 ton beras Bulog di Ternate, Maluku Utara. Sebagian beras disebut telah berubah warna menguning dan dinilai tidak layak konsumsi.

    “Kalau masih bisa di re-process, di re-process. Tapi kalau misalnya busuk yang pasti itu tidak boleh diedarkan ke masyarakat,” tegas Arief, ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

    Dia mengamini perlunya perawatan berkala dari stok beras di gudang Bulog mengingat ada sekitar 4 juta ton cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelolanya. Jika ternyata penurunan kualitas beras terjadi di suatu wilayah tertentu, dia meminta otoritas terkait bertanggung jawab.

    “Kalau ada parsial seperti itu, kita mau minta tanggung jawab dari, satu, pinwil-nya, pimpinan wilayah, kedua, pimpinan cabang, yang ketiga adalah kepala gudangnya. Setiap hari masuk ke gudang, setiap hari masuk ke gudang, masa enggak tahu ada barang yang jelek?,” ujar dia.

    Arief mengaku rutin mengingatkan Bulog untuk menjaga kualitas beras. “Kita juga udah berulang-ulang (mengingatkan). Sekali lagi, kita juga harus dukung teman-teman di Bulog, karena tidak mudah kan juga mengurus 1.600 (gudang) beras dan ada yang di pelosok-pelosok,” tuturnya.

     

  • Selain Beras, Jagung Jadi Pilar Ketahanan Pangan Indonesia

    Selain Beras, Jagung Jadi Pilar Ketahanan Pangan Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan berharap agar produksi komoditas jagung Tanah Air mampu terus berkembang dan menjadi salah satu pilar menuju kedaulatan pangan.

    Hal itu diungkapkan Zulhas, panggilan akrab Zulkifli Hasan, ketika menghadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Desa Sabahlioh, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan (Sumsel), Sabtu (27/9/2025).

    Pada acara tersebut, Zulhas bersama jajaran tokoh publik dan pemerintah daerah setempat berkesempatan melepas 5 truk berisi 10 ton jagung yang dikirim ke gudang Bulog untuk Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).  

    “Ditegaskan Presiden Prabowo dalam Sidang Umum PBB, selain beras, jagung adalah kunci agar Indonesia jadi lumbung pangan dunia. Produksi jagung yang melimpah berarti petani sejahtera dan stok nasional aman,” kata Zulhas dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).

    Oleh karena itu, Zulhas mengajak para pemangku kepentingan terkait produksi jagung, mulai dari petani, pemerintah, sampai seluruh industri pendukung sektor pertanian, untuk senantiasa gotong royong dalam mendukung target pemerintah menuju ketahanan pangan.

    “Kita jalan beriringan menuju kedaulatan pangan nasional. Apresiasi sigapnya Polri dalam mendukung ketahanan pangan Indonesia. Sekali lagi, terima kasih kepada Kapolri, Ibu Titiek Soeharto, dan semua pihak yang selalu hadir mendampingi petani,” tuturnya.

    Turut hadir beberapa tokoh, seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto, Kepala Badan Pangan Nasional, Direktur Utama Perum Bulog, Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel dan Bupati OKU Timur beserta jajaran. 

    Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyalurkan 300 paket bakti sosial, 15 mesin pipil, meluncurkan 5 pengering jagung, serta memulai pembangunan 21 unit pengering baru.

  • Titiek Soeharto: Polri beri tindakan nyata dalam swasembada pangan

    Titiek Soeharto: Polri beri tindakan nyata dalam swasembada pangan

    “Inisiatif Kapolri dan jajarannya dalam membantu meningkatkan kedaulatan pangan nasional dan mempercepat swasembada pangan telah terbukti secara nyata karena produksi jagung mengalami peningkatan secara signifikan,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto menilai Polri telah memberikan tindakan nyata dalam mendukung pemerintah memperkuat swasembada pangan.

    Hal tersebut dikatakan Titiek saat menghadiri panen jagung raya di Oku Timur, Sumatera Selatan seperti dikutip siaran pers resmi, Sabtu.

    “Inisiatif Kapolri dan jajarannya dalam membantu meningkatkan kedaulatan pangan nasional dan mempercepat swasembada pangan telah terbukti secara nyata karena produksi jagung mengalami peningkatan secara signifikan,” kata Titiek.

    Titiek menjelaskan produksi jagung dari Januari sampai Agustus 2025 mencapai 11,18 juta ton, di mana 2,7 juta tonnya berasal dari upaya Kapolri dan jajarannya.

    Capaian tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa Polri benar-benar turun ke lapangan mendampingi kelompok tani untuk memberikan jaminan keberhasilan dalam menghasilkan tani.

    Titiek berharap Polri selalu konsisten menggulirkan program-program pangan demi terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat di seluruh wilayah.

    “Apa yang dilakukan oleh Kapolri dan jajarannya telah melebihi dari tugas dan tanggung jawabnya menjaga keamanan dan ketertiban,” jelas Titiek.

    “Segala upaya yang dilakukan telah memberikan kontribusi nyata di sektor strategis yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak yaitu pangan,” tambah dia.

    Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin panen raya jagung kuartal III 2025 di OKU Timur. Panen raya dihadiri langsung Menko Pangan RI Zulkifli Hasan, hingga Direktur Utama Perum Bulog Letnan Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani.

    “Pada panen jagung kuartal ketiga ini kita akan laksanakan di luas lahan seluas 166.512 hektare, dengan estimasi hasil panen sebanyak 751.442 ton yang akan kita laksanakan sampai dengan akhir bulan September,” ujar Jenderal Listyo dalam acara yang sama.

    listyo melanjutkan, panen raya di Oku Timur dilakukan di lahan seluas 52 hektare yang dikelola Polri.

    Sementara, untuk seluruh Indonesia hari ini dilaksanakan panen seluas 1.288 hektare dengan harapan hasil 7.153 ton jagung.

    “Khususnya hari ini, kita akan memberangkatkan sebanyak 1.765 ton jagung untuk diserap Bulog dan khusus di Provinsi Sumsel sebanyak 614 ton dan 100 ton dari OKU akan kita prioritaskan ke Bulog,” kata Kapolri.

    Secara keseluruhan, Listyo mengklaim Polri sudah mendapat lahan seluas 819.081 hektare, di mana 483.822 hektare telah ditanami jagung.

    Polri juga telah membentuk 46.076 kelompok tani yang beranggotakan 858.924 petani di seluruh Indonesia. Kelompok tani itu dikerahkan untuk mengelola lahan-lahan jagung yang dimiliki Polri.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Panen Raya Jagung Bersama Kapolri, Menko Zulhas: Apresiasi Sigapnya Polri untuk Ketahanan Pangan – Page 3

    Panen Raya Jagung Bersama Kapolri, Menko Zulhas: Apresiasi Sigapnya Polri untuk Ketahanan Pangan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Hadir dalam Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Desa Sabahlioh, OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa sesuai Pidato Presiden Prabowo pada Sidang Umum PBB, selain beras, jagung adalah komoditas strategis menuju kedaulatan pangan.

    “Ditegaskan Presiden Prabowo dalam Sidang Umum PBB, selain beras, jagung adalah kunci agar Indonesia jadi lumbung pangan dunia. Produksi jagung yang melimpah berarti petani sejahtera dan stok nasional aman,” ujar Zulhas.

    Panen Raya bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini juga dihadiri Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto, Kepala Badan Pangan Nasional, Direktur Utama Perum Bulog, Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel dan Bupati OKU Timur beserta jajaran pemerintah setempat.

  • Gus Dur, Soeharto & Marsinah Terima Gelar Pahlawan Nasional

    Gus Dur, Soeharto & Marsinah Terima Gelar Pahlawan Nasional

    Y

    Diterbitkan 10 Nov 2025, 11:10 WIB

    Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional pada 10 tokoh dari berbagai daerah di Istana Negara Senin (10/11) pagi. Diantaranya Mantan Presiden Soeharto, Mantan Presiden Gus Dur dan Marsinah.

  • Video: Titiek Soeharto Geram Lihat Kualitas Beras Gudang Bulog Ternate

    Video: Titiek Soeharto Geram Lihat Kualitas Beras Gudang Bulog Ternate

    Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto tidak mampu menyimpan kegeramannya, saat melakukan inspeksi mendadak, ke gudang Bulog Tabahawa Maluku Utara, Selasa (24/09/2025) lalu. Dalam video yang diunggah akun Instagram resmi @dprri, tampak Titiek geram melihat kualitas dan warna beras-beras, yang menumpuk di gudang Bulog tersebut.

    Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 26/09/2025) berikut ini.

  • Reformasi Polri: Dari Dalam atau Luar?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 September 2025

    Reformasi Polri: Dari Dalam atau Luar? Nasional 26 September 2025

    Reformasi Polri: Dari Dalam atau Luar?
    Direktur Eksekutif Migrant Watch
    SAYA
    masih ingat jelas ketika kami, mahasiswa, turun ke jalan pada peristiwa 1998, menuntut reformasi.
    Meski rakyat diliputi ketakutan terhadap sosok Soeharto yang memerintah dengan tangan besi, tuntutan reformasi itu menggaung kuat, lahir dari jeritan nurani rakyat yang lelah dan jenuh menghadapi otoritarianisme yang telah berlangsung bertahun-tahun.
    Menariknya, Presiden Soeharto saat itu mencoba merespons tuntutan reformasi dengan langkah simbolik.
    Ia merombak beberapa posisi kabinet, mengundang tokoh nasional seperti Gus Dur, Cak Nur, dan Emha Ainun Nadjib untuk berdialog, serta mengusulkan pembentukan Dewan Reformasi.
    Pertanyaannya: apakah rakyat langsung percaya? Tentu saja tidak. Mayoritas menolak karena tidak percaya pada keseriusan langkah tersebut.
    Rakyat tidak yakin reformasi bisa lahir dari tangan penguasa yang justru dianggap biang dari masalah itu sendiri. Bagaimana mungkin orang yang selama puluhan tahun mempertahankan status quo, tiba-tiba menjadi juru kunci reformasi?
    Akhirnya, meski Soeharto mencoba tampil sebagai motor perubahan, rakyat justru semakin kencang menuntut agar ia turun. Reformasi hanya bisa berjalan tanpa campur tangan rezim Soeharto.
    Pada 21 Mei 1998, Soeharto mengundurkan diri, membuka jalan bagi perubahan yang sesungguhnya.
    Sejarah membuktikan bahwa reformasi hanya bisa terjadi dari luar kekuasaan, bukan dari dalam kekuasaan.
    Sejarah Reformasi 1998 masih menyisakan gema yang relevan hingga saat ini, khususnya dalam konteks agenda reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    Desakan agar institusi kepolisian direformasi telah lama bergema di ruang publik, seiring munculnya berbagai kasus yang mencoreng kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
    Namun, respons yang muncul justru mirip dengan pola lama: pemerintah membentuk Komite Reformasi, sementara Kapolri turut menginisiasi Tim Transformasi Reformasi Polri. Dari sisi logika publik, situasi ini tampak janggal.
    Bagaimana mungkin institusi yang menjadi objek kritik sekaligus bertindak sebagai subjek yang mengatur arah reformasi?
    Analogi yang sering muncul adalah ibarat seorang pasien sakit keras diminta meracik obat untuk dirinya sendiri, padahal ia belum tentu mengakui penyakit yang dideritanya.
    Publik pun bertanya-tanya, apakah ini wujud keseriusan atau justru siasat untuk mereduksi tujuan reformasi Polri?
    Dalam kerangka akademis, persoalan reformasi dapat dipahami sebagai dilema antara reformasi internal dan eksternal.
    Reformasi yang sepenuhnya dilakukan dari dalam institusi kerap berakhir pada langkah-langkah
    lips service
    atau kosmetik, sekadar perubahan nomenklatur, pembentukan tim ad-hoc, atau slogan-slogan sementara yang tidak menyentuh akar persoalan.
    Ketika Kapolri mengumumkan pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri lewat Surat Perintah yang diteken pada 17 September 2025, reaksi publik muncul cepat dan beragam.
    Polri menegaskan bahwa tim ini bukan untuk menggantikan Komite Reformasi bentukan Presiden, melainkan untuk mempercepat dan mengakomodasi proses reformasi.
    Namun, banyak pihak menilai narasi itu sebagai upaya mereduksi urgensi reformasi. Dalam praktiknya, tim internal Polri berpotensi mengambil ruang inisiatif dan legitimasi, sekaligus menggeser perhatian publik dari kelemahan struktural hingga fokus pada evaluasi administratif semata.
    Kecurigaan publik muncul dari beberapa faktor. Pertama, pembentukan tim internal dipandang sebagai strategi defensif: Polri tampak ingin menunjukkan bahwa mereka “sudah bergerak”, bahkan sebelum Komite Reformasi Presiden beroperasi.
    Hal ini menimbulkan persepsi bahwa narasi reformasi sedang direbut dan kritik publik dibingkai ulang sebagai bagian dari kontrol internal, sehingga tekanan eksternal, yang biasanya efektif, dapat dilemahkan.
    Kedua, publik melihat risiko bahwa tim internal ini bisa menjadi alat legitimasi tanpa kejelasan sanksi atau implementasi nyata.
    Evaluasi internal tanpa diikuti perombakan regulasi, revisi undang-undang, pemisahan kepentingan, atau pengurangan kewenangan yang rawan disalahgunakan, dapat membuat reformasi berhenti di level dokumen saja.
    Ketiga, ada kekhawatiran bahwa tim internal dapat “membangkang” atau mengambil jarak dari arahan Komite Presiden, bahkan arahan Presiden sendiri, dengan alasan teknis-operasional, stabilitas organisasi, atau hambatan internal Polri.
    Walaupun Polri membantah dan menyatakan tim bertujuan akselerasi dan akuntabilitas, publik tetap khawatir bahwa alasan tersebut menjadi topeng untuk mempertahankan status quo.
    Keempat, ketidakjelasan komposisi tim dan transparansi mandat memperkuat kecurigaan. Beberapa laporan menyebut tim sebagian besar terdiri dari internal Polri (perwira), sementara belum jelas seberapa besar ruang diberikan bagi unsur masyarakat sipil, akademisi, pegawai non-perwira, atau institusi pengawas eksternal.
    Ketidakjelasan ini membuka kemungkinan tim bekerja dalam lingkup yang aman bagi institusi, bukan sebagai agen perubahan yang menantang struktur.
    Publik pun mempertanyakan apakah tim transformasi internal ini akan berani menegakkan reformasi yang dapat “menyakiti” kepentingan internal Polri — misalnya memecat anggota bermasalah, membongkar sistem promosi tidak transparan, atau menangani kasus pelanggaran HAM dan kekerasan aparat secara tegas.
    Di sisi lain, Polri dan pendukung reformasi internal menekankan bahwa tim ini adalah bentuk tanggung jawab organisasi agar reformasi tidak berhenti pada jargon.
    Tanpa kerja internal, reformasi dari luar bisa jadi sia-sia karena institusi sendiri tidak siap menghadapi lonjakan tuntutan, atau bisa terjadi konflik internal yang kontraproduktif.
    Dalam perspektif teori kekuasaan, sulit membayangkan institusi yang begitu kuat rela melucuti kekuatan dirinya sendiri. Analogi klasiknya: tidak ada pemilik pistol yang menyerahkan pistolnya untuk ditembakkan ke kepalanya sendiri.
    Lembaga yang memiliki privilese kekuasaan, wewenang hukum, dan monopoli kekerasan sah cenderung mempertahankan status quo. Reformasi internal sering berisiko melahirkan simulasi perubahan, bukan perubahan substansial.
    Polri, sebagai institusi dengan struktur hirarkis ketat dan akses luas terhadap alat negara, menghadapi dilema tersebut.
    Pembentukan tim internal justru mempertegas kecenderungan alami ini: alih-alih memfasilitasi transformasi, tim internal bisa berfungsi sebagai mekanisme pengaman untuk menghindarkan institusi dari guncangan.
    Dengan kata lain, reformasi internal sering bekerja sebagai strategi penundaan, bukan strategi perombakan.
    Inilah alasan mengapa reformasi sejati memerlukan tekanan eksternal yang kuat, pengawasan independen, dan kesediaan politik dari pucuk kekuasaan.
    Tanpa reformasi dari luar, setiap janji reformasi berpotensi redup menjadi jargon administratif yang aman bagi institusi, tetapi gagal menjawab keresahan rakyat.
    Belajar dari negara lain memberikan pelajaran berharga bagi reformasi kepolisian yang akan dilakukan di Indonesia.
    Di Hong Kong, lembaga kepolisian pernah dikenal korup dan kehilangan kepercayaan publik pada era 1960-an.
    Pemerintah kemudian membentuk Independent Commission Against Corruption (ICAC), komisi independen yang benar-benar terpisah dari kepolisian.
     
    ICAC tidak hanya berwenang menyelidiki kasus korupsi di luar kepolisian, tetapi juga menindak aparat kepolisian sendiri.
    Anggota kepolisian yang terbukti bersalah dapat dipecat, diproses hukum, dan dijatuhi hukuman penjara. Dengan pengawasan eksternal yang tegas ini, kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat dipulihkan.
    Di Amerika Serikat, berbagai skandal polisi yang melibatkan diskriminasi rasial mendorong lahirnya Civilian Review Boards atau dewan pengawas sipil di sejumlah kota.
    Dewan ini menampung laporan warga, melakukan investigasi independen, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota.
    Walaupun efektivitasnya berbeda-beda di tiap kota, keberadaan mekanisme sipil menegaskan pentingnya kontrol eksternal dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
    Pengalaman Afrika Selatan pasca-runtuhnya apartheid juga menarik. Reformasi kepolisian di sana tidak hanya soal pembenahan struktur, tetapi juga transformasi budaya.
    Aparat yang terbukti bersalah diberhentikan atau dipindahkan, sementara pendidikan ulang dilakukan secara besar-besaran agar mereka meninggalkan mentalitas represif rezim lama dan mengadopsi nilai-nilai demokrasi.
    Dalam beberapa kasus, anggota yang melanggar hukum diproses secara hukum. Hasilnya, meskipun belum sempurna, kepolisian di Afrika Selatan lebih diarahkan menjadi instrumen pelayanan publik, bukan alat politik.
    Selain itu, beberapa negara mengambil langkah lebih tegas berupa pemecatan massal aparat kepolisian sebagai bagian dari reformasi institusi.
    Di Georgia, Presiden Mikheil Saakashvili pada 2005 memecat sekitar 30.000 personel kepolisian, terutama dari kepolisian lalu lintas, untuk menanggulangi maraknya korupsi.
    Pemerintah kemudian merekrut polisi baru, memberikan pelatihan intensif, dan meningkatkan gaji untuk membangun institusi yang lebih bersih dan profesional.
    Di Peru, Presiden Ollanta Humala pada 2011 memecat sekitar dua pertiga jajaran petinggi kepolisian, termasuk Kepala Kepolisian dan Kepala Satuan Pemberantasan Narkoba, sebagai langkah membersihkan institusi dari praktik ilegal dan penyalahgunaan wewenang.
    Afrika Selatan, pada 2012, juga memecat Kepala Kepolisian Jenderal Bheki Cele terkait kasus korupsi penyewaan gedung, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di tingkat tinggi.
    Di Rusia, Presiden Vladimir Putin pada 2015 memecat lebih dari 1.000 petinggi kepolisian yang terlibat kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang, bagian dari upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
    Dari berbagai contoh tersebut, dapat ditarik benang merah bahwa reformasi kepolisian yang efektif membutuhkan dua hal utama: pengawasan eksternal yang benar-benar independen, serta kesediaan internal untuk berubah melalui transformasi budaya, pendidikan, dan perombakan struktural, termasuk pemecatan aparat yang terbukti melanggar hukum, bahkan sampai level jabatan tinggi.
    Reformasi tanpa langkah tegas ini berisiko hanya menjadi retorika tanpa perubahan substansial.
    Indonesia dapat belajar dari pengalaman tersebut. Reformasi Polri tidak cukup hanya dibicarakan dalam komite atau tim internal yang dibentuk pemerintah.
    Diperlukan lembaga independen yang memiliki otoritas nyata untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja kepolisian, bahkan menindak jika diperlukan.
    Pada saat sama, Polri perlu melakukan transformasi internal melalui kurikulum pendidikan baru yang menekankan etika, pelayanan publik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
    Restrukturisasi kelembagaan juga harus dilakukan agar Polri lebih fokus. Fungsi-fungsi yang tumpang tindih atau dapat diotomatisasi sebaiknya dipangkas untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.
    Namun, masalahnya kini bukan hanya soal teknis reformasi, melainkan juga soal kepercayaan publik. Banyak kalangan curiga bahwa pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri tidak lebih dari strategi untuk meredam kritik.
    Alih-alih menunjukkan keseriusan, tim ini justru menimbulkan tanda tanya besar: apakah polisi benar-benar berniat berubah, atau hanya berusaha mengendalikan narasi reformasi agar tetap aman di bawah kendali mereka?
    Kecurigaan ini wajar, sebab publik sudah terlalu sering disuguhi janji perubahan yang berakhir menjadi jargon.
    Tanpa keterlibatan independen dari masyarakat sipil dan tanpa kesediaan menyerahkan sebagian kontrol kepada mekanisme eksternal, reformasi Polri akan sulit dipercaya.
    Apalagi, jika reformasi hanya dijalankan melalui tim internal, besar kemungkinan hasilnya sekadar kosmetik. Terlihat rapih di permukaan, tetapi busuk di dalam.
    Sejarah 1998 menunjukkan bahwa rakyat tidak akan percaya reformasi yang digerakkan penguasa yang mempertahankan status quo. Untuk Polri menjadi profesional dan memulihkan legitimasi, reformasi harus dilakukan dari tekanan eksternal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.