Tag: Soedjatmiko

  • Kajari Bojonegoro Akui Eks Camat Padangan Hadir Tiap Sidang

    Kajari Bojonegoro Akui Eks Camat Padangan Hadir Tiap Sidang

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam membenarkan saksi sidang perkara dugaan korupsi BKKD Kecamatan Padangan, Heru Sugiharto, yang merupakan eks Camat Padangan terus dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    “Surat pemanggilan disampaikan melalui bupati dan berlaku terus selama keperluan persidangan,” ujarnya, Kamis (28/09/2023).

    Dasar pemanggilan untuk menghadirkan saksi mantan Camat Padangan itu yakni keputusan Majelis Hakim dalam persidangan sebelumnya memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Heru Sugiharto dalam persidangan sebagai saksi.

    “Perintah dalam menghadirkan saksi Heru itu statusnya sama dengan penetapan hakim,” jelas pria asal Madura itu.

    BACA JUGA:
    Terkait Korupsi BKKD Bojonegoro, Pengacara Minta Camat dan Kades Segera Jadi Tersangka

    Permintaan Majelis Hakim menghadirkan saksi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bojonegoro itu karena keterangan yang diberikan dalam persidangan dinilai ada kebohongan.

    “Hadirkan dia (Heru Sugiharto) pak jaksa pada persidangan selanjutnya. Saksi ini harus tetap duduk di sini bersama para kepala desa yang lain penerima dana BKK,” perintah Hakim Anggota Manambus Pasaribu saat persidangan yang digelar Selasa (12/09/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

    BACA JUGA:
    Update Kasus Korupsi Dana BKKD Bojonegoro, Saksi Sebut Camat Ikut Main

    Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021 di Kecamatan Padangan itu Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka. Satu tersangka yakni Bambang Soedjatmiko sebagai rekanan.

    Dalam perkara tersebut diduga nilai kerugian negara yang timbul sebesar Rp1,6 miliar dari total anggaran untuk pembangunan jalan rigid beton di delapan desa di Kecamatan Padangan sebesar Rp6,3 miliar. Delapan desa itu yakni, Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Desa Tebon. [lus/beq]

  • Update Kasus Korupsi Dana BKKD Bojonegoro, Saksi Sebut Camat Ikut Main

    Update Kasus Korupsi Dana BKKD Bojonegoro, Saksi Sebut Camat Ikut Main

    Surabaya (beritajatim.com) – Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Bojonegoro diselewengkan hingga akhirnya dibawa ke ranah hukum karena ketidakpatuhan Kepala Desa (Kades) penerima dana yang tidak mematuhi Interuksi Dinas PU.

    Para Kades justru menuruti apa kata Camat sehingga membuat dana bantuan tersebut tak direalisasikan secara benar.

    Hal itu sebagaimana keterangan dua saksi Kepala Desa yang didatangkan JPU dalam sidang lanjutan korupsi BKKD yang mendudukkan Bambang Soedjatmiko sebagai Terdakwa. Dua Kades tersebut adalah Wasito, Kepala Desa Tebon dan Saifudin, Kepala Desa Kuncen.

    Kedua saksi menjelaskan bagaimana awal mula mereka mengenal Terdakwa. Keduanya kenal Terdakwa dari Camat Padangan Heru Sugiharto.

    Baca Juga: Bus Trans Jatim Tambah Rute ke Balongpanggang Gresik

    “Pertemuan dengan Pak Bambang dan Pak Camat di Kebon Jambu milik Kepala Desa Demong. Saya ditelpon Pak Kades Demong untuk datang di pertemuan membahas dana BKKD,” ujarnya Senin (19/9/2023).

    Dalam pertemuan tersebut, Camat Heru mengintruksikan agar para kepala desa penerima dana BKKD untuk menyerahkan pekerjaan cor beton kepada Terdakwa yang disebut berpengalaman karena mantan pegawai Dinas PU Provinsi.

    “Tidak (ada) lelang, Pak Camat bilang semua administrasi lelang akan dikerjakan Pak Bambang,” tuturnya di hadapan majelis hakim.

    Saat ditanya mengapa tidak mempertanyakan alasan proyek cor beton jalan desa diserahkan kepada terdakwa, Wasito berdalih tidak berani.

    “Pak Camat yang perintahkan, saya tidak berani bantah karena Pak Camat atasan saya selaku pembina. Pak Camat bilang A ya saya A,” dalihnya.

    Baca Juga: Dukung Prabowo, Papera: Ekonomi Rakyat Akan Diutamakan

    Namun sayangnya, JPU dari Bojonegoro tak menghadirkan Camat dalam persidangan. Padahal dalam persidangan Minggu lalu majelis hakim meminta agar camat selalu didatangkan dalam persidangan. Hal itu membuat majelis hakim menegur JPU. [Uci/ian]

  • Berbelit, Hakim Ancam Tahan Mantan Camat Padangan Bojonegoro

    Berbelit, Hakim Ancam Tahan Mantan Camat Padangan Bojonegoro

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Halima Umaternate mengancam akan menahan mantan camat Padangan Bojonegoro Heru Sugiharto. Hal itu lantaran Heru yang diperiksa menjadi saksi perkara dugaan korupsi penyaluran anggaran dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) memberikan keterangan yang berbelit.

    Heru Sugiharto yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Camat Padangan menjelaskan tentang keberadaan terdakwa Bambang Soedjatmiko pada pertemuan antara dirinya dan sembilan kepala desa penerima dana BKKD.

    Hakim Anggota Manambus Pasaribu awalnya bertanya ke saksi Heru Sugiharto, apakah terdakwa Bambang Soedjatmiko hadir dalam pertemuan tersebut. Saksi mengaku tak menahu mengapa terdakwa datang dalam pertemuan tersebut.

    ” Saya tidak pernah mengundang, saya ada di situ dan terdakwa juga ada di situ. Siapa yang mengundang, saya juga tidak mengetahui,” ujarnya.

    “Bagaimana terdakwa Bambang bisa hadir dipertemuan itu, padahal terdakwa tidak diundang?” tanya hakim Manambus. Saksi bersikukuh bukan dia yang mengundang.

    BACA JUGA:
    Saksi Sebut Realisasi Dana BKKD Bojonegoro Atas Arahan Camat

    Berulang kali hakim Manambus mempertanyakan seputar kehadiran terdakwa di pertemuan para kepala desa dalam rangka penerimaan dana BKK. Namun, saksi bersikukuh bukan dia yang mengundang.

    Mendengar jawaban saksi Heru Sugiharto itu, hakim Hj. Halima Umaternate pun angkat bicara. Hakim Ketua ini langsung bereaksi atas jawaban saksi Heru Sugiharto ini.

    Dalam tanggapannya, hakim Hj. Halima Umaternate menegaskan sudah ada beberapa kepala desa penerima dana BKKD yang didengar kesaksiannya.

    “Beberapa kepala desa yang sudah didengar kesaksiannya, mereka itu mengatakan bahwa ada arahan dari Camat Padangan untuk memakai terdakwa Bambang ketika menjalankan proyek BKK,” kata hakim Hj. Halimah mengingatkan saksi Heru

    “Jadi jangan bohong,” sambung hakim Hj. Halimah. “Jangan berbelit-belit dan berikan keterangan yang sebenarnya. Kamu bisa kena sumpah palsu,” tegas hakim Halimah.

    Walau telah diperingatkan majelis hakim, saksi Heru Sugiharto masih tidak mengakuinya. Masalah kehadiran terdakwa Bambang hadir di pertemuan pertama yang dilaksanakan di pendopo kecamatan, masih dibantah saksi Heru dan itu membuat hakim Manumbus Pasaribu jengkel. Saksi yang terus berbelit-belit dan berusaha berbohong.

    Begitu juga dengan arahan Camat Kandangan Heru Sugiarto kepada para Kades yang hadir supaya menggunakan terdakwa Bambang untuk melakukan proyek pekerjaan BKK di Kecamatan Padangan.

    Hakim Manumbus terlihat sampai jengkel dan tak kuasa menahan amarah karena saksi Heru berusaha berkelit dan mengingkari telah mengarahkan para kades supaya menggunakan terdakwa Bambang untuk mengerjakan proyek BKK.

    Untuk menutupi tindakannya bahwa tidak pernah mengarahkan para kades supaya menggunakan terdakwa Bambang, saksi Heru bahkan berani mengatakan bahwa ada proyek pekerjaan di desa yang tidak menggunakan terdakwa Bambang.

    Bantahan lain yang diucapkan saksi Heru Sugiharto pada persidangan adalah tentang telah memperkenalkan terdakwa Bambang ke para Kades, serta mengatakan bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan PU dan terbiasa mengerjakan proyek-proyek.

    Kebohongan saksi Heru Sugiharto dimuka persidangan tidak berhenti di masalah itu saja. Saat penuntut umum bertanya kepadanya tentang adanya pertemuan di Kebun Jambu ada berapa kali, saksi Heru Sugiharto pun menjawab satu kali.

    Hakim Manambus Pasaribu yang sejak awal memperhatikan penjelasan saksi Heru Sugiharto yang selalu berbelit-belit dan menutup-nutupi fakta, langsung bereaksi.

    BACA JUGA:
    Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Untuk membuktikan bahwa saksi Heru Sugiharto telah berbohong dimuka persidangan, hakim Manambus Pasaribu memerintahkan penuntut umum supaya saksi Sakri yang sudah didengar kesaksiannya sebelumnya, dimasukkan lagi ke ruang persidangan.

    Begitu saksi Sakri masuk dan duduk dikursi saksi, hakim Manambus lalu bertanya kepadanya tentang ada atau tidaknya pertemuan antara saksi Heru Sugiharto yang ketika itu menjabat sebagai Camat Padangan dengan para kepala desa penerima dana BKKD.

    Kades Purworejo ini pun mengaku bahwa pertemuan di kebun jambu itu memang ada. Dan pertemuan di Kebun Jambu itu dilaksanakan sampai dua kali.

    “Dengar tidak yang dia bilang? Pertemuan di Kebun Jambu itu ada, bahkan dua kali. Kamu masih bohong,” hardik hakim Manambus.

    Bukannya mengakui bahwa pertemuan di Kebun Jambu itu ada, saksi Heru Sugiharto dengan santainya menjawab lupa dan tidak ingat.

    Kebohongan saksi Heru tidak berhenti sampai disini. Saat penuntut umum membacakan sebuah narasi, sebaiknya semua harus jadi satu. Apakah narasi itu ada? Saksi Heru membantah.

    Hakim Manambus yang terus mengamati pernyataan-pernyataan saksi Heru yang masih terlihat berbohong, lalu bertanya ke saksi Sakri, apakah kalimat itu ada?

    “Kamu masih juga bohong? Jangan kamu pikir kami ini tidak tahu kalau kamu bohong. Jawabanmu itu bohong. Kamu juga selalu mengatakan lupa. Kamu tidak lupa tapi pura-pura lupa,” tegas Hakim Manambus.

    Hakim Manambus yang tak kuasa menahan rasa jengkelnya kemudian memerintahkan penuntut umum untuk tetap mendatangkan saksi Heru Sugiharto dimuka persidangan saat penuntut umum mendatangkan para kepala desa yang lain sebagai saksi.

    “Hadirkan dia pak jaksa pada persidangan selanjutnya. Saksi ini harus tetap duduk disini bersama para kepala desa yang lain penerima dana BKK,” perintah hakim Manambus.

    “Akan kita lihat,” lanjut Hakim Manambus. “Apakah saksi ini masih tetap bohong dan mengingkari apa yang telah dijelaskan para kepala desa lainnya yang telah menerima dana BKK,” ujarnya. [uci/beq]

  • Saksi Sebut Realisasi Dana BKKD Bojonegoro Atas Arahan Camat

    Saksi Sebut Realisasi Dana BKKD Bojonegoro Atas Arahan Camat

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro mengatakan realisasi dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di sejumlah desa di Bojonegoro diatur oleh Camat Padangan. Hal itu diungkapkan saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana BKKD Bojonegoro yang digelar di ruang Candra PN Tipikor Surabaya, Senin (12/9/2023).

    Dalam sidang yang mendudukkan terdakwa Bambang Soedjatmiko, JPU mendatangkan tiga saksi. Mereka adalah Heru Sugiharto selalu mantan Camat Padangan, Supriyanto selaku Kepala Desa Dengok, dan Sakri selaku Kepala Desa Purworejo.

    Ketiganya dimintai keterangan terkait mekanisme pencairan dana BKKD dan bagaimana proses pelaksanaan pembangunan fasilitas umum berupa poros jalan yang menggunakan dana APBD tersebut.

    Ketiga saksi diperiksa terpisah. Saksi Kepala Desa Dengok Supriyanto yang diperiksa pertama. Butuh waktu sekitar tiga jam untuk memeriksa saksi tersebut.

    Kemudian saksi kedua adalah Sakri Kepala Desa Purworejo. Yang terakhir adalah Camat Padangan Heru Sugiharto.

    BACA JUGA:
    Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Dua saksi kepala Desa yang diperiksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Halimah mengatakan, awal mula proses bantuan dana BKKD adalah dari whatsapp. Di situ tertuang bahwa sembilan desa di antaranya Dengok, Purworejo, Kebunagung, Cendono, Kucen, Kendung dan lainnya akan menerima BKKD.

    Terkait adanya proyek tersebut, para kades, camat, dan Dinas PU berkumpul di kantor PU. Saat itu diberikan arahan bahwa anggaran di bawah Rp200 juta dikerjakan dengan cara sewa kelola. Sementara dana di atas Rp 200 juta maka harus dilakukan lelang.

    “Setelah pertemuan dari PU tersebut kemudian Camat mengundang 9 kades di pendopo kecamatan. Hadir juga terdakwa, namun satu kepala desa tidak hadir,” ujarnya.

    Saat pertemuan tersebut, Camat mengatakan pada para Kades bahwasanya seluruh pengerjaan untuk diserahkan pada terdakwa Bambang.

    ” Pak Camat memperkenalkan pada para Kades bahwa Pak Bambang (Terdakwa) adalah saudaranya dan pak Bambang ini mantan orang PU Provinsi yang paham soal aspal,” ujar saksi.

    BACA JUGA:
    Korupsi Pengelolaan Keuangan BKKD Bojonegoro Segera Disidang

    Lebih lanjut saksi mengatakan, atas arahan Camat itulah maka para kepala desa menggunakan Bambang untuk proses pengerjaan proyek proses jalan.

    Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Pinto Utomo mengatakan, dalam fakta persidangan sudah jelas bahwa memang Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa asal-asalan dalam proses pengerjaan proyek jalan tersebut. Sebab sejak awal mereka sudah mengetahui mekanisme dana Rp200 juta melalui sewa kelola, sedangkan dana di atas Rp 200 juta melalui lelang.

    “Padahal mereka memahami Peraturan Bupati (Perbup), Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis),” ujar Pengacara asal Bojonegoro ini.

    Lebih lanjut Pinto mengatakan, kasus ini ada karena carut marutnya administrasi di Desa. Sebab faktanya Bambang dipersalahkan padahal pekerjaan belum selesai karena memang dana tidak dicairkan secara keseluruhan. [uci/beq]

  • Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di sejumlah desa di Bojonegoro mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Bojonegoro. Sidang yang dipimpin hakim Halimah ini mendudukkan Bambang Soedjatmiko sebagai Terdakwa.

    Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Surabaya ini mendatangkan Machmuddin kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten Bojonegoro. Dan juga Luluk Alifah Kepala badan pengelolaan dan keuangan aset daerah Bojonegoro.

    Meski diperiksa terpisah, namun kedua saksi bersepakat bahwa apabila ada penyelewengan dana BKKD maka penanggungjawab adalah kepala desa. Sebab Kepala Desa adalah penerima bantuan desa maka harus bertanggungjawab atas penggunaan anggaran desa.

    Banyak hal dijelaskan saksi di antaranya bagaimana mekanisme proses perencanaan untuk mendapatkan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro.

    Saksi Machmuddin mengatakan sebelum proses pencairan, Dinas PMD juga melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bojonegoro berkaitan dengan dana BKKD ini.

    Sebagai Kepala Dinas di PMD, saksi menjabarkan bahwa ia mempunyai tugas yakni melakukan pembinaan para perangkat desa, peningkatan kapasitas, aset desa.

    BACA JUGA:
    Korupsi Pengelolaan Keuangan BKKD Bojonegoro Segera Disidang

    Masih berkaitan dengan BKKD, karena pelaksanaan dari kegiatan BKKD ini adalah bagian dari perberdayaan desa. Hal itu sebagaimana dalam Perbup nomor 87 tahun 2020. Dan dalam perbup itu ada beberapa jenis yang berkaitan dengan BKKD ini.

    Termasuk ada beberapa UPD Teknis yang terlibat didalamnya, termasuk siapa orang yang menangani dan siapa orang yang mengkoordinir adanya dana BKKD.

    Adapun proses pencairan dana BKKD adalah adanya pengajuan dari desa untuk mendapatkan BKKD.

    Dana BKKD tersebut, kemudian akan dititipkan ke Kepala Desa melalui Camat serta UPTD yang membidangi pekerjaan tersebut.

    Lebih lanjut Machmuddin mengatakan bahwa berkaitan dengan pengadaan, yang melaksanakan adalah Kaur maupun Kasi sebagai tim pelaksana atau tim pelaksana.

    “Namun pada saat pengelolaan keuangan, setelah proses pengadaan selesai semuanya, Kaur maupun Kasi ini meminta proses pencairan atau membuat SPP yang diajukan ke Kepala Desa, dan sebelumnya diverifikasi Sekdes. Setelah itu, kepala desa baru memberikan persetujuan,” ujar Machmuddin.

    Begitu kepala desa telah memberikan persetujuan, Machmuddin juga menyatakan, barulah proses pencairan itu bisa dilakukan.

    BACA JUGA:
    Polda Jatim Akan Periksa Saksi Dugaan Korupsi BKKD di Bojonegoro

    Ketika masih diproses pengadaan barang dan jasa, saksi Machmuddin juga menjelaskan, apakah hal itu melalui pembeli langsung ataukah melalui proses penawaran, ataukah lelang, maka yang bertanggungjawab adalah Kaur maupun Kasi sesuai bidangnya.

    Ditambahkan Machmuddin, disaat ada kegiatan yang harus dilakukan lelang, karena nilainya Rp200 juta keatas, maka Kaur maupun Kasi mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan lelang.

    Selanjutnya PPK yang dibentuk Kepala Desa, yang melakukan proses lelang. PPK inilah yang akan menentukan siapa penyedia barang, dengan terlebih dahulu membandingkan penawarannya.

    Begitu ketemu siapa pemenangnya, Kaur maupun Kasi akan membubuhkan tanda tangannya lalu dibuatkanlah kontrak kerja yang dilakukan Kaur ataupun Kasi.

    Andaikata pekerjaan itu sudah selesai, maka pihak yang menggarap pekerjaan tersebut bisa mengajukan klaim, namun sebelumnya pekerjaan tersebut akan dilakukan penilaian terlebih dahulu dan laporannya akan disampaikan kepada desa.

    Yang bertugas melakukan penilaian atas pekerjaan tersebut adalah tim pelaksana. Laporan dari tim pelaksana inilah kemudian disampaikan kepada Kaur maupun Kasi, setelah itu Kaur maupun Kasi akan membuat SPT.

    Sementara Pinto Utomo dan Johanes Dipa Widjaja kuasa hukum Terdakwa Bambang Soedjatmiko mempertanyakan apakah saksi memahami kenapa Terdakwa diadili. Dan permasalahan apa yang terjadi di delapan Desa yang ada di kecamatan Padangan. Anehnya, sebagai Kepala Dinas saksi tak ada yang tau permasalahan yang terjadi di delapan desa sehingga membuat Terdakwa diadili.

    Terpisah JPU Tarjono dari Kejari Bojonegoro saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan pihaknya hanya menyidangkan kasus ini sehingga tidak menau apakah Tersangka lain dalam kasus ini.

    Ketika ditanya terkait fakta persidangan bahwa pihak yang bertanggungjawab kasus ini adalah Kepala Desa, Jaksa mengatakan akan melaporkan hasil persidangan tersebut ke atasan. ” Resume persidangan pasti akan kita laporkan ke atasan nanti,” ujarnya.

    Sementara Pinto Utomo usai sidang mengatakan bahwa kedua saksi yang didatangkan dalam kasus ini hanya mengetahui secara administratif persoalan ini. Persoalan yang ada di tingkat bawah tidak ada yang mengetahui.

    ” Saksi tidak berpengaruh atau cenderung meringankan posisi Terdakwa,” ujarnya. [uci/beq]