Tag: Soedjatmiko

  • Mantan Camat Padangan Bojonegoro Ditahan dalam Kasus Korupsi BKKD Rp1,6 M, Diduga Ini Perannya

    Mantan Camat Padangan Bojonegoro Ditahan dalam Kasus Korupsi BKKD Rp1,6 M, Diduga Ini Perannya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menahan mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polda Jawa Timur pada Kamis (27/11/2025).

    Penahanan dilakukan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.

    Penahanan Heru Sugiharto dilakukan setelah namanya disebut sebagai pihak yang diduga menjadi dalang dalam perkara tersebut. Peran itu terungkap dalam persidangan sebelumnya terhadap para terdakwa lain yang telah lebih dulu diproses dalam kasus serupa.

    Heru tiba di kantor Kejari Bojonegoro sekitar pukul 11.40 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam. Setelah pemeriksaan selesai, JPU memutuskan menahan yang bersangkutan.

    “Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari, terhitung mulai hari ini (Kamis),” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.

    Reza menjelaskan bahwa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menjerat Heru dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia menambahkan bahwa berkas perkara akan segera diselesaikan agar dapat dilimpahkan sebelum masa penahanan berakhir.

    “Setelah ini tim penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkap Reza.

    Dalam kasus korupsi BKKD Kecamatan Padangan ini, Polda Jatim sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Di antaranya kontraktor tunggal Bambang Soedjatmiko, serta empat kepala desa, yakni Wasito (Kades Tebon), Supriyanto (Kades Dengok), Sakri (Kades Purworejo), dan Mohammad Syaifudin (Kades Kuncen).

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa tersebut pada 2023–2024. Bambang Soedjatmiko divonis tujuh tahun enam bulan penjara, sementara empat kepala desa masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara. [lus/beq]

  • Kasus Korupsi BKKD Padangan, Kepala Satpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto Resmi Ditahan

    Kasus Korupsi BKKD Padangan, Kepala Satpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto Resmi Ditahan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Proses hukum terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, Heru Sugiarto, terus berjalan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) Padangan, Heru kini resmi berstatus tahanan dan telah mendekam di penjara.

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Jules Abraham Abast membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut Heru Sugiarto mulai ditahan sejak Kamis (9/10/2025).

    “Masa penahanannya adalah 20 hari,” ujar Kombes Jules saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/10/2025).

    Dengan demikian, Heru akan menjalani masa penahanan di sel tahanan Polda Jatim hingga Rabu (29/10/2025), kecuali ada pengajuan penangguhan penahanan. Polda Jatim menegaskan penyidikan kasus BKKD Padangan akan dilanjutkan hingga tuntas.

    Salah satu staf Heru di Satpol PP Bojonegoro mengaku tidak mengetahui perkembangan terbaru terkait atasannya, namun membenarkan bahwa Heru sudah tidak masuk kantor selama beberapa hari.
    “Memang beliau sudah berhari-hari tidak ngantor,” ujarnya singkat.

    Penetapan Heru Sugiarto sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan Polda Jatim. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi BKKD Padangan saat menjabat sebagai Camat Padangan.

    Modus yang digunakan Heru, yakni mengatur para kepala desa (kades) penerima BKKD di Kecamatan Padangan agar hanya bermitra dengan satu kontraktor. Selain itu, birokrat yang pernah menjadi anggota DPRD Bojonegoro ini juga menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa laporan pertanggungjawaban (LPj) lengkap.

    Kasus ini berfokus pada proyek-proyek BKKD Padangan tahun 2021, yang sebagian besar berupa pembangunan jalan. Skandal korupsi tersebut mulai terungkap pada 2023 dan telah menjerat sejumlah pihak.

    Sebelumnya, kontraktor tunggal proyek BKKD Padangan Bambang Soedjatmiko serta empat kepala desa masing-masing — Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin — sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2023–2024.

    Bambang Soedjatmiko dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun enam bulan, sedangkan keempat kades tersebut masing-masing dihukum lima tahun penjara.

    Menurut hasil audit Polda Jatim per Oktober 2025, kasus rasuah BKKD Padangan ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar. [lus/beq]

  • Terseret Korupsi BKKD, Harta Kasatpol PP Bojonegoro Anjlok Rp2,4 Miliar

    Terseret Korupsi BKKD, Harta Kasatpol PP Bojonegoro Anjlok Rp2,4 Miliar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bojonegoro, Heru Sugiharto, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Padangan, tercatat mengalami penurunan harta kekayaan yang signifikan dalam tiga tahun terakhir.

    Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Heru menyusut lebih dari Rp2,4 miliar atau sekitar 52 persen sebelum menjabat sebagai Kasatpol PP Bojonegoro.

    Saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro, harta Heru terus menurun setiap tahunnya. Pada 2022, kekayaannya mencapai Rp4,61 miliar, dengan mayoritas berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp4,13 miliar. Setahun kemudian, nilainya anjlok menjadi Rp2,54 miliar, dan pada 2024 kembali turun ke angka Rp2,17 miliar.

    Penurunan paling drastis terjadi pada aset tak bergerak. Nilai tanah dan bangunan Heru merosot hingga Rp2,1 miliar (51 persen) dalam dua tahun terakhir, dari Rp4,13 miliar pada 2022 menjadi Rp2,02 miliar pada 2024. LHKPN juga mencatat adanya peningkatan utang hingga Rp350 juta, sementara kas dan tabungan pribadi turun hampir separuh, dari Rp300 juta menjadi Rp150 juta.

    Selain itu, aset kendaraan juga mengalami penyusutan, meski pada laporan 2024 muncul tambahan aset baru berupa sepeda motor Honda Scoopy. Penurunan harta ini diduga akibat pelepasan aset, hibah, atau pembaruan nilai berdasarkan NJOP yang lebih rendah.

    Data kekayaan Heru kini menjadi perhatian publik setelah Polda Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BKKD Padangan pada Kamis (9/10/2025).

    “Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, Jumat (10/10/2025).

    Menurut AKBP Dewa, Heru diduga kuat terlibat dalam praktik penyimpangan dana saat masih menjabat Camat Padangan. Ia berperan memperkenalkan penyedia kepada desa penerima bantuan dan menandatangani pengajuan anggaran tanpa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

    Tindakan tersebut membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dana BKKD tahun anggaran 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp1,69 miliar, berdasarkan hasil audit penyidik.

    Kasus korupsi BKKD di Padangan pertama kali terungkap pada 2023 dan telah menyeret beberapa pihak. Kontraktor pelaksana Bambang Soedjatmiko lebih dulu divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Empat kepala desa di Kecamatan Padangan, yaitu Wasito (Kades Tebon), Supriyanto (Kades Dengok), Sakri (Kades Purworejo), dan Mohammad Syaifudin (Kades Kuncen), juga ikut terseret dan masing-masing dituntut hukuman 5 tahun penjara. [lus/beq]

  • Pengembangan Korupsi BKKD Padangan, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru ASN Pemkab Bojonegoro

    Pengembangan Korupsi BKKD Padangan, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru ASN Pemkab Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Polda Jawa Timur kembali memperlebar penyelidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

    Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heru Sugiarto, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru, Kamis (9/10/2025).

    “Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, Jumat (10/10/2025).

    Menurutnya, penetapan Heru sebagai tersangka merupakan pengembangan dari berkas kasus yang sebelumnya telah menyeret seorang kontraktor dan empat kepala desa di Kecamatan Padangan. “Kasus ini merupakan split dari berkas tersangka sebelumnya yang melibatkan penyedia dan para kepala desa,” jelas perwira polisi itu.

    AKBP Dewa memaparkan, keterlibatan Heru diduga kuat terjadi saat ia masih menduduki jabatan sebagai Camat Padangan. Perannya disebut krusial dalam memuluskan aliran dana bantuan. Modusnya, lanjut AKBP Dewa, tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa yang menerima bantuan.

    “Selain itu, tersangka selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen LPJ (Laporan Pertanggungjawaban),” papar AKBP Dewa.

    Tindakan inilah yang diduga membuka peluang penyalahgunaan dana BKKD tahun anggaran 2021. Sementara hasil audit yang dilakukan penyidik mengungkap kerugian negara yang sangat signifikan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 1.696.099.743.

    Dana yang seharusnya dialokasikan untuk membiayai pembangunan di tingkat desa itu, diduga dikorupsi secara berjamaah oleh para tersangka.

    Meski statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka, Heru Sugiarto belum ditahan. AKBP Dewa menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Heru. “Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tandasnya.

    Saat dikonfirmasi secara terpisah, pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bojonegoro Heru Sugiarto belum memberikan tanggapan atas penetapannya sebagai tersangka.

    Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan terbaru kasus ini. “Belum ada kabar,” jawab Bupati Wahono singkat.

    Kasus korupsi BKKD di Kecamatan Padangan pertama kali terbongkar pada 2023. Penyidik awalnya menetapkan kontraktor pelaksana, Bambang Soedjatmiko, sebagai tersangka. Bambang kemudian dijatuhi vonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Gulungan kasus ini terus meluas dengan menyasar empat kepala desa di wilayah Padangan, yaitu Wasito (Kades Tebon), Supriyanto (Kades Dengok), Sakri (Kades Purworejo), dan Mohammad Syaifudin (Kades Kuncen). Keempat mantan kepala desa tersebut telah dituntut hukuman 5 tahun penjara masing-masing oleh penuntut umum. [lus/ted]

  • Porprov 2026: Persyaratan Ketat, Beberapa Cabang Olahraga Terancam Batal Tanding

    Porprov 2026: Persyaratan Ketat, Beberapa Cabang Olahraga Terancam Batal Tanding

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Ketua KONI Jawa Tengah, Bona Ventura Sulistiana bersama utusan dari lima KONI Semarang Raya (KONI Kota Salatiga, Semarang, KONI Kabupaten Semarang, Kendal dan Demak), selaku calon tuan rumah Porprov 2026 menggelar audiensi di Kantor KONI, Kamis (6/2/2025).

    Salah satu yang dibahas adalah, cabang Olahraga harus memiliki 12 Pengkot/Pengkab untuk dipertandingkan di Porprov Semarang Raya 2026.

    Peraturan itu masih harus didukung tentang masa aktif kepengurusannya minimal satu tahun sebelum digelarnya babak kualifikasi Porprov, April 2025.

    Dalam audiensi itu hadir di antaranya Ketua KONI Salatiga Agus Purwanto, Subur Isnadi (KONI Kendal),  Yudo Astiko (Sekum KONI Demak),  Nur Syamsi (Wakil Ketua Umum KONI Kota Semarang),  dan Dody Prasetyo (Ketua KONI Kabupaten Semarang).

    Mereka diterima langsung oleh Bona Ventura yang didampingi Soedjatmiko dan Sudarsono (Waketum 2 dan 5), Ahmad Ris Ediyanto (Sekum), Ali Purnomo (Kabid Hukum) dan Darjo Soyat (Kabid Media – Humas).

    Bona menjelaskan, dalam Peraturan Ketua Umum KONI Jawa Tengah No 1 Tahun 2024 tentang Pekan Olahraga Provinsi, disebutkan pada Pasal 12, nomor 4: ‘’Cabang olahraga dapat dipertandingkan/dilombakan pada Porprov jika memiliki minimal 12 pengkot/pengab cabang olahraga, dan minimal 1 tahun aktif sebelum Pra-Porprov.’’

    Atas dasar itu, maka beberapa cabang olahraga di antaranya layar, kriket, kabadi dan paramotor kemungkinan besar tidak dapat dipertandingkan. 

    Namun salah satu ketua KONI, yakni Subur Isnadi (Kendal) meminta diskresi (keringanan) untuk cabang olahraga paramotor.

    ‘’Kebetulan ketua Pengprov paramotor warga Kendal. Kami meminta ada keringan agar tetap bisa dipertandingkan. Kami siap memenuhi 12 pengkot/pengkab,’’ katanya.

    Atas hal itu, Kabid Hukum KONI Jateng menyebutkan, tidak ada toleransi dalam pelaksanaan peraturan yang sudah menjadi ketetapan.

    “Jadi cabang olahraga yang tidak memenuhi syarat, tetap tidak bisa dipertandingkan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Ketua KONI Salatiga Agus Purwanto selaku koordinator KONI-KONI Semarang Raya melaporkan persiapan yang telah dilakukannya.

    Lima KONI itu sudah berkoordinasi mulai dari perencanaan, pembagian venue dan cabang olahraga hingga upacara pembukaan dan penutupan.

    Dalam rancangannya, tampak Porprov 2026 akan menggelar 66 cabang. 

    ‘’Untuk itu, kami saling menawarkan untuk cabang olahraga apa saja. Dalam hal ini, kami harus salut dan hormat kepada KONI Kota Semarang karena tidak memilih. Katanya, ‘cabang yang tidak dipakai maka Semarang siap. Seperti turahan’. Ternyata, turahane luwih akeh,’’ ungkapnya.

    Dalam pemaparan disebutkan, Kendal akan menggelar 10 cabang olahraga, Salatiga (11), Kabupaten Semarang (11), Demak (6).

    ‘’Turahannya malah ada 28, diambil Kota Semarang,’’ katanya.

    Rancangan lain, pembukaan akan dilakukan di Kota Semarang dan penutupan di Kendal.

    ‘’Kami rencanakan pembukaan di Stadion Jatidiri Semarang,’’ kata Wakil Ketua KONI Kota Semarang Nur Syamsi.

    ‘’Bupati Kendal terpilih Ibu Tika meminta kepada kami agar Kendal bisa menyelenggarakan upacara penutupan,’’ kata Subur Isnadi. (*)

     

  • KONI Jateng beri respon soal Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang standar pengelolaan olahraga

    KONI Jateng beri respon soal Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang standar pengelolaan olahraga

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — KONI Jawa Tengah turut menanggapi serius tentang Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai standar pengelolaan olahraga.

    Menyikapi terbitnya aturan dari Menpora berupa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 maka Ketua Umum KONI Jawa Tengah Bona Ventura Sulitiana bergerak cepat. 

    KONI Jateng turut melakukan audiensi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

    Inspektur Dr Dhoni  Widianto Msi yang didampingi Sekretaris Zainal Ulum dan Soemarijono (inspektur pembantu Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah) menerimanya di Kantor Inspektorat  Jl Pemuda Semarang.

    Hadir pula dalam audiensi Kadisporapar Jateng Agung Haryadi bersama Kabid Keolahragaan Suci Baskorowati dan staf Erlangga Ardianza. Juga perwakilan  Biro Hukum Haryono Wahyutomo (Ketua Perancang Perundang-undangan).

    Adapun Bona didampingi Wakil Ketua Umum II Soedjatmiko, Sekum Ahamd Ris Ediyanto, Kabid Hukum Ali Purnomo, Kabid Rena (rencana dan anggaran) Danang Atmojo, BAI (Badan Audit Internal) April Sriwahono dan Kabid Humas – Media Darjo Soyat.

    ‘’Para ketua ketua KONI Kabupaten/Kota di Jawa Tengah mulai resah menyikapi Permenporas No 14 Tahun 2024 itu. Maka kami harus segera berkoordinasi dengan pengurus, termasuk meminta fatwa kepada Inspektorat dan Disporapar,’’ kata Bona mengawali sambutannya pada acara tersebut.

    Langkah cepat ini diambil mengingat KONI Jateng dan KONI Kabupaten/Kota harus segera membuat RKB (Rencana Kerja dan Belanja) tahun kerja 2025. Kini tahun 2024 tinggal seminggu, bahkan hanya dua hari kerja.

    Sebagaimana diketahui Permenpora No 14 Tahun 2024 ditetapkan 25 Oktober 2024. Peraturan tersebut baru disosialiasasi 9 Desember 2024, di Hotel Ciputra Jakarta, hanya dihadiri Wamenpora Taufik Hidayat, tanpa Menpora Dito Ariotedjo. 

    Pada Pasal 53 disebutkan; Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini paling lama satu tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

    Hal ini berarti KONI masih bisa menjalankan aturan lama hingga Oktober 2025. ‘’Jadi dapat kami simpulkan, Permenpora ini mulai efektif berlaku 25 Oktober 2025. Jadi KONI masih bisa susun RKB seperti selama ini,’’ kata Inspektur Jateng Dhoni Widianto.

    Pada bagian lain kesimpulan, Inspektorat memberi ruang kepada KONI untuk ikut mengoreksi Permenpora dengan berkoordinasi bersama Disporapar Jateng.

    Namun demikian, Bona dan pengurus KONI lainnya masih menggantung pertanyaan. 

    ‘’Terus setelah Oktober 2025, apa yang bisa kami lakukan. Sebab kepengurusan KONI Jateng periode 2021 – 2025 berakhir Desember 2025. Artinya masih ada dua bulan masa kerja yang harus dilakukan,’’ paparnya.

    Pertanyaan ini pun seperti menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pengurus KONI. Maka menjadi kesepakatan dalam audiensi tersebut, ‘’Kita semua harus menunggu perkembangan hingga Oktober 2025. Apalagi KONI Pusat telah melayangkan surat revisi, yang berarti ada kemungkinan revisi dari Permenpora itu,’’ kata Dhoni.

    Dalam audiensi itu, Kadisporapar Jateng Agung Haryadi memberi dukungan kepada KONI Jateng untuk berdialog dengan Menpora terkait Permenpora tersebut.

     ‘’Kami akan mendukung setiap langkah KONI dalam pengelolaan organisasi,’’ kata Agung.

    Secara umum Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini menimbulkan kegaduhan di kalangang olahraga.

    Beberapa pasal juga bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olyimpic Charter). Maka KONI Pusat pun sudah melayangkan usulan revisi lewat surat nomor 1893/UMM/XII/2024 tertanggal 20 Desember 2024 yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman.

    ‘’Ya, langkah KONI Pusat sangat tepat. Kami akan mendukung langkah-langkah itu,’’ kata Bona.

    Haryono (Biro Hukum) menyebut jika pemahaman atas Permenpora itu letterlijk akan menimbulkan kegaduhan.

    ‘’Maka perlu dikomunikasikan dengan pembuat peraturan,’’ kata Haryono.

    Di kalangan olahraga nasional, keresahan juga meliputi mereka. KONI Sulawasi Tengah membahas dalam Rakerprov. Mereka sepakat menolak berlakunya Permenpora.

  • Empat Terdakwa Korupsi BKKD Bojonegoro Dituntut 5 Tahun

    Empat Terdakwa Korupsi BKKD Bojonegoro Dituntut 5 Tahun

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Empat terdakwa korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021 dituntut mendapat hukuman 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (19/11/2024).

    Keempat terdakwa didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi itu merupakan kepala desa non aktif di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Mereka adalah, Kades Tebon, Wasito; Kades Dengok, Supriyanto; Kades Purworejo, Sakri; dan Kades Kuncen, Mohammad Syaifudin.

    Kasi Intel Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, empat terdakwa itu diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

    Terhadap tuntutan tersebut, JPU menjatuhkan pidana kepada empat terdakwa dengan pidana masing-masing penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    “Menyatakan agar terdakwa Supriyanto, Sakri, Syaifuddin, Wasito dibebani untuk membayar biaya sebesar Rp5.000,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).

    Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Supriyanto, Kades Purworejo nonaktif Sujito mengatakan, setelah mendengar tuntutan tersebut, pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa. “Kami akan siapkan pembelaan, dalam agenda pledoi Senin (25/11.2024) depan,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, kasus korupsi yang menyeret empat kepala desa non aktif di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro itu merupakan perkara lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan terdakwa Bambang Sudjatmiko yang sudah dilaksanakan proses penyidikan pada tahun 2023 dan kemudian dilakukan penuntutan sampai persidangan sudah divonis tujuh tahun sehingga saat ini sudah inkracht.

    Perkara yang ditangani oleh Polda Jatim itu mengungkap,modus operandi yang dilakukan empat terdakwa yakni pengelolaan anggaran BKKD yang seharusnya dilakukan lelang tidak dilakukan. Malah melakukan penunjukan langsung kepada Bambang Soedjatmiko sebagai kontraktor pelaksana pembangunan jalan di Kecamatan Padangan.

    Dari perkara tersebut, negara mengalami kerugian dari empat desa senilai Rp1,2 miliar, dengan masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp300 juta. [lus/beq]

  • Waspadai Kasus DBD Meningkat di Musim Hujan, Ini Siasat Kemenkes RI

    Waspadai Kasus DBD Meningkat di Musim Hujan, Ini Siasat Kemenkes RI

    Jakarta

    Memasuki musim hujan, penyakit-penyakit menular seperti demam berdarah dengue (DBD) mengalami peningkatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) memberikan imbauan terkait hal ini.

    Tim Kerja Arbovirosis Dirjen P2P Kemenkes Agus Handito mengungkapkan DBD masih menjadi masalah kesehatan yang cukup tinggi. Ini masih terus terjadi meski sudah dilakukan berbagai upaya untuk mengatasinya.

    “Saat ini, prevalensi dengue di Indonesia menunjukkan tantangan yang serius. Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah ini, terutama terkait Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), kita masih melihat angka kasus yang fluktuatif setiap tahunnya,” kata Agus dalam gelar wicara ‘Lindungi Keluarga dari Ancaman DBD’, Sabtu (9/11/2024).

    Berdasarkan data Kemenkes, sampai dengan minggu ke-42 tahun 2024, terdapat 203.921 kasus dengue di 482 kabupaten/kota di 36 provinsi. Dengan 1.210 kematian di 258 kabupaten/kota di 32 provinsi.

    Maka dari itu, pihaknya semakin gencar mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi DBD dosis lengkap untuk mencapai nol kematian akibat demam berdarah (Zero Dengue Death) pada tahun 2030.

    Saat ini, sudah ada dua jenis vaksin dengue yang telah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Vaksin ini dapat digunakan melalui skema berbayar.

    Lantas, Kapan Orang Boleh Mendapatkan Vaksin DBD?

    Anggota Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) 2004-2024, Prof Dr dr Soedjatmiko, SpA(K), mengungkapkan saat ini anak-anak di atas 5 tahun hingga orang dewasa usia 45 tahun bisa mendapatkan vaksinasi DBD. Tak terkecuali mereka yang sudah pernah terkena penyakit DBD.

    “Seperti kita tahu, virus dengue itu ada 4 macam. Jadi, kalau seorang anak atau dewasa sudah sembuh dari virus dengue tetap perlu divaksinasi. Kita nggak tau nanti terinfeksi berikutnya oleh virus tipe yang mana, karena untuk periksanya itu susah dan mahal,” jelas Prof Soedjatmiko.

    “Pokoknya, walaupun sudah kena dengue tetap bersihkan sarang nyamuk dan imunisasi dilakukan dua kali. Walaupun sudah sakit atau baru sembuh sakit, jaraknya sekitar 3 bulan setelahnya, kita vaksin lagi dan tetap akan dapat dua kali,” sambungnya.

    Meski DBD dapat menyerang semua usia, data menunjukkan hampir separuh kematian akibat DBD terjadi pada anak-anak berusia 5 hingga 14 tahun. Dengan angka kasus pada anak-anak usia sekolah sekitar 400-800 kasus. Mengapa bisa terjadi?

    Menurut Prof Soedjatmiko, ada dua alasan utama. Pertama, anak-anak di usia ini belum memiliki kekebalan tubuh yang cukup untuk melawan infeksi DBD.

    “Kedua, anak-anak sering terpapar gigitan nyamuk di sekolah, yang biasanya terjadi di siang hari, saat mereka bermain atau berkumpul,” katanya.

    NEXT: Terkait fogging dan gejala DBD yang muncul

  • Empat Terdakwa Korupsi BKKD Bojonegoro Dituntut 5 Tahun

    Kejari Bojonegoro Eksekusi 7 Terpidana Kasus Korupsi di Tahun 2024

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 7 terpidana kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sudah divonis pada tahun 2024. Tujuh terpidana yang sudah dieksekusi dan memiliki kekuatan hukum tetap itu dari penanganan 4 kasus tipikor.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, sepanjang tahun 2024, putusan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dilakukan eksekusi ada 7 terpidana.

    “Putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 7 terpidana telah dilakukan eksekusi,” ujarnya, Senin (22/7/2024).

    Tujuh terpidana itu, pertama dari kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk Pembangunan Jalan Aspal dan Rigid Beton di delapan desa di Kecamatan Padangan tahun anggaran 2021. Satu tersangka Bambang Soedjatmiko sebagai kontraktor pelaksana sudah menjalani vonis.

    Bambang Soedjatmiko oleh Majelis Hakim divonis terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 7,6 tahun penjara. Pensiunan PNS ini juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.696.099.743,48.

    Kedua, kasus korupsi pengelolaan keuangan APBDes 2019-2021 di Desa Punggur Kecamatan Purwosari yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp1,47 miliar. Kepala Desa (Kades) Punggur Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, Yudi Purnomo (40) divonis pidana 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan.

    Kemudian masih dalam perkara korupsi yang menjerat kepala desa. Korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun 2021 di Desa Deling Kecamatan Sekar itu penyidik menetapkan 2 tersangka. Pertama Kades Deling Nety Herawati telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan saat ini menjalani hukuman.

    Hasil pengembangan perkara tersebut, penyidik Kejari Bojonegoro kemudian juga menetapkan Sekretaris Desa Deling, Ratemi sebagai tersangka. Ratemi divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

    Kemudian kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro tahun 2021 dengan menetapkan 3 orang terpidana. Yakni, Kepala SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi, Bendahara SMPN 6 Bojonegoro Edi Santoso dan Reny Agustina sebagai Operator BOS SMPN 6 Bojonegoro.

    Edi Santoso divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian Reny Agustina dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Reny Agustina juga diharuskan membayar uang pengganti Rp13,3 juta.

    Kemudian, Sarwo Edi dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan.

    “Selain itu Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada bulan Januari-Juli 2024 telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp4,1 miliar,” pungkasnya. [lus/kun]

  • Selewengkan Dana BKKD, Bambang Soedjatmiko Dihukum 7,5 Tahun

    Selewengkan Dana BKKD, Bambang Soedjatmiko Dihukum 7,5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) pada Bambang Soedjatmiko. Terdakwa dinilai terbukti menyelewengkan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Bojonegoro.

    Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan selain hukuman badan, terdakwa juga didenda Rp250 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

    “Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    BACA JUGA:
    Kajari Bojonegoro Akui Eks Camat Padangan Hadir Tiap Sidang

    Apabila uang pengganti tersebut tidak bisa dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa diharuskan menjalani hukuman tambahan 2 bulan penjara.

    Putusan 7 tahun 6 bulan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 tahun.

    BACA JUGA:
    Update Kasus Korupsi Dana BKKD Bojonegoro, Saksi Sebut Camat Ikut Main

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan, korupsi di delapan desa di kecamatan Padangan Bojonegoro tidak hanya Terdakwa yang harus bertanggungjawab namun para Kepala Desa juga harus bertanggungjawab.

    Kasus korupsi ini terjadi setelah Terdakwa Bambang yang merupakan mantan PNS di Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur mengerjakan proyek infrastruktur di delapan Desa di Kecamatan Padangan Bojonegoro dengan nilai total proyek Rp6,3 miliar. Setelah dilakukan audit, ditemukan kerugian negara Rp1,6 miliar dalam proyek jalan rigid beton. [uci/beq]