Tag: Slamet Budiarto

  • Tanda Tanya IDI soal Pengawasan Obat Bius di Balik Kasus Pemerkosaan RSHS

    Tanda Tanya IDI soal Pengawasan Obat Bius di Balik Kasus Pemerkosaan RSHS

    Jakarta

    Dalam proses pelayanan setiap fasilitas kesehatan, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Slamet Budiarto menilai selalu ada SOP yang sudah diatur. Bila kasus kekerasan seksual sampai terjadi di lingkup rumah sakit, hal yang kemudian dipertanyakan adalah apakah pengawasan tidak berjalan.

    Pasalnya, SOP mengatur setiap tahapan proses pelayanan, mulai dari administrasi hingga pengobatan atau perawatan.

    “Kapan kami mau meriksa, kapan kami ngambil obat, itu di-data betul. Karena ada akreditasi. Nah itu apakah, karena ini rumah sakit milik Kementerian Kesehatan? Tentunya mereka punya kewenangan menjelaskan,” ungkap dr Slamet pasca pelantikan kepengurusan IDI, di Grand Mercure Kemayoran, Sabtu (12/4/2025).

    Setiap pengambilan obat harus tercatat, termasuk saat pemeriksaan pasien. Dalam proses pemeriksaan, dokter juga seharusnya didampingi oleh rekan sejawat atau perawat.

    Keluarga pasien juga dalam hal ini berhak menemani.

    “Saya tidak tahu kasus yang di Bandung itu seperti apa. Tapi bisa dikatakan ini pelanggaran SOP,” sesal dia.

    “Tapi ini yang benar-benar tahu adalah tentu pihak rumah sakit, itu Direktur Utama rumah sakit yang bertanggung jawab penuh terhadap semua yang ada di dalam rumah sakit. Mulai dari pasien, sampai dokter, sampai semua pihak,” pungkasnya.

    dr Slamet menyayangkan hal ini bisa terjadi, terutama dalam profesi dokter yang selama ini selalu mengedepankan etika.

    “Sumpah dokter, sudah sebegitunya. Kemudian masuk koas saja sudah disumpah juga.”

    (naf/kna)

  • Penghentian Sementara PPDS Anestesi di RSHS Dikritik: Masalahnya Personal, Bukan Institusi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 April 2025

    Penghentian Sementara PPDS Anestesi di RSHS Dikritik: Masalahnya Personal, Bukan Institusi Nasional 12 April 2025

    Penghentian Sementara PPDS Anestesi di RSHS Dikritik: Masalahnya Personal, Bukan Institusi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengkritik penghentian sementara kegiatan program pendidikan dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung oleh Kementerian Kesehatan.
    Menurut Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto, penghentian ini dikhawatirkan mengganggu proses pendidikan serta layanan pada pasien.
    ”Masalah ini personal. Jadi, hukumannya juga seharusnya personal,” kata Slamet, dikutip dari
    Kompas.id
    , Sabtu (12/4/2025).
    Ia menilai, keputusan menghentikan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di rumah sakit tersebut kurang bijak, karena yang terlibat dalam kasus itu bukan institusinya.
    ”Begitu PPDS dihilangkan di rumah sakit itu, yang terkena (dampak) masyarakat dan dunia Pendidikan,” ucap Slamet.
    Keputusan penghentian program PPDS bidang anestesiologi dan terapi intensif di RS Hasan Sadikin ini juga dinilai tidak tepat oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI).
    Ketua Umum AIPKI Budi Santoso menilai, Indonesia saat ini kekurangan dokter spesialis. Penutupan sementara PPDS dinilai dapat menghambat proses pendidikan serta mengganggu pelayanan.
    Budi mengatakan bahwa penghentian pendidikan PPDS di rumah sakit vertikal oleh Kementerian Kesehatan merupakan langkah reaktif yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
    Sebelumnya, Kemenkes mengentikan PPDS Anestesi Universitas Diponegoro dan PPDS Ilmu Penyakit Dalam di Universitas Sam Ratulangi yang masih berlangsung.
    ”Kami berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih bijak, adil, dan mendukung keberlangsungan pendidikan kedokteran, serta mempertimbangkan dampak luas terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional,” ujarnya.
    Dugaan kekerasan seksual oleh peserta PPDS FK Universitas Padjadjaran di RS Hasan Sadikin dinilai merupakan masalah kriminalitas yang dilakukan individu.
    Jadi, tindakan itu bukan kesalahan institusi pendidikan secara keseluruhan. Karena itu, kasus ini sebaiknya disikapi secara obyektif dan proposional.
    Institusi pendidikan dan pelayanan kesehatan diharapkan bisa mengevaluasi dan menyelesaikan masalah internal secara profesional.
    ”Jadi, bukan dengan menutup atau menghentikan proses pendidikan secara reaktif,” ucap Budi.
    Kemenkes menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
    Instruksi penghentian program tersebut imbas dari kasus Priguna Anugerah, dokter anestesi PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) yang memerkosa keluarga pasien di RSHS.
    Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama satu bulan.
    Kegiatan residensi PPDS dan Terapi Intensif dihentikan sementara waktu untuk dievaluasi bersama FK Unpad.
    Sementara itu, status Priguna sebagai mahasiswa dokter residen Unpad di RSHS Bandung juga telah dicabut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gaduh Dokter Residen Jadi Pelaku Pemerkosaan di RSHS, IDI Angkat Bicara

    Gaduh Dokter Residen Jadi Pelaku Pemerkosaan di RSHS, IDI Angkat Bicara

    Jakarta

    Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Slamet Budiarto buka suara soal gaduh kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh seorang residen anestesi.

    Pelaku merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Priguna Anugerah Pratama (PAP) terdaftar sebagai anggota IDI wilayah Jabar, tepatnya Kota Bandung.

    dr Slamet menyebut pihaknya akan mempelajari terlebih dulu laporan hasil penyelidikan kepolisian kasus terkait. Tidak menutup kemungkinan, sanksi dan tindakan etik bisa diberikan saat yang bersangkutan benar-benar terbukti bersalah.

    “Dia anggota IDI Kota Bandung, jadi nanti akan diproses setelah penyelidikan. Kan kita nggak tahu pastinya, karena sedang ditangani oleh kepolisian, kan jadi kita tunggu hasilnya,” tutur dr Slamet saat dihubungi detikcom, Kamis (10/5/2025).

    “Proses dari IDI nanti akan tetap jalan terus,” lanjutnya.

    IDI sedikitnya memberikan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi menghindari kejadian yang sama di masa mendatang. dr Slamet meminta adanya peningkatan pengawasan praktik di RS vertikal, dalam hal ini tanggung jawab Kementerian Kesehatan RI.

    Mengingat, ini bukan kali pertama RS vertikal dilaporkan ‘berkasus’. Laporan kekerasan seksual di RSHS, diikuti kejadian sebelumnya pada RSUP Kariadi Semarang, terkait catatan bullying yang terjadi di lingkup PPDS.

    “Jadi pengawasannya harus lengkap, yang kedua adalah dicari akar masalah itu. Yang ketiga buat SOP yang jelas, tidak boleh dokter memeriksa sendiri, harus ada perawat, ya kan, kembali lagi Kemenkes RI bagaimana membuat SOP yang clear,” tukas dia.

    “Nah SOP-SOP itu bagaimana periksa lab, bagaimana bius, semua harus ada,” lanjutnya.

    IDI dipastikan dr Slamet tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual dan mengecam keras tindakan terkait. Pelaku saat ini sudah ditahan dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

    (naf/up)

  • Memperkuat IDI sebagai Rumah Besar Dokter Indonesia

    Memperkuat IDI sebagai Rumah Besar Dokter Indonesia

    Jakarta – Dalam dinamika perkembangan profesi kedokteran di Indonesia, khususnya pasca diberlakukannya UU 17/2023 Kesehatan (Omnibus Law), kita dihadapkan pada momentum krusial yang bisa menentukan arah dari masa depan organisasi profesi dokter. Di tengah berbagai tantangan dan perubahan yang ada, yang perbincangannya juga mencuat selama Muktamar IDI XXXII di Mataram – NTB, 12 – 15 Februari 2025 lalu, perlu kita sadari bahwa terdapat beberapa prinsip fundamental yang perlu dipegang teguh oleh seluruh dokter Indonesia. Prinsip fundamental yang soyagyanya juga didukung oleh pemerintah dan masyarakat untuk memastikan profesi dokter di Indonesia yang kuat dan mandiri. Hanya dengan profesi dokter yang kuat dan mandiri, tujuan akhir meningkatkan kualitas kesehatan rakyat Indonesia dapat dicapai. Prinsip-prinsip fundamental itu adalah:

    1. IDI sebagai Rumah Besar Tunggal Dokter Indonesia

    Dalam Muktamar Mataram, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa, secara ideal, hanya ada satu organisasi profesi kedokteran. Ini menegaskan bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) haruslah tetap menjadi rumah besar tunggal bagi seluruh dokter Indonesia. “Rumah besar” bukan sekadar slogan, melainkan kebutuhan strategis untuk memastikan kesatuan dan kekuatan profesi kedokteran saat ini dan di masa depan. Dalam era yang semakin kompleks ini, fragmentasi organisasi profesi berpotensi melemahkan posisi dokter dalam sistem kesehatan nasional dan akan berdampak negatif terhadap sistem kesehatan itu sendiri. Hal ini sebenarnya sudah lama disadari, namun sering diabaikan. Sejarah telah membuktikan bahwa kekuatan sebuah profesi sangat tergantung pada kesatuan organisasinya. IDI, yang telah berdiri sejak tahun 1950, telah menjadi saksi bagaimana kesatuan ini telah mengawal profesi dokter menghadapi berbagai tantangan sepanjang sejarahnya. Dari masa revolusi hingga era digital saat ini, IDI harus diakui terus berupaya beradaptasi dengan perkembangan jaman sambil tetap menjaga kepentingan profesi dan kemaslahatan masyarakat.

    Di masyarakat modern Indonesia saat ini, peran IDI sebagai rumah besar tunggal dokter menjadi semakin krusial mengingat sistem kesehatan di Indonesia yang terus berubah. Sistem kesehatan modern membutuhkan dunia kedokteran yang mampu berkoordinasi yang kuat antar berbagai spesialisasi. Kesatuan organisasi mempermudah standardisasi layanan kesehatan dan memperkuat posisi dokter secara global. Fragmentasi organisasi akan menyulitkan pengambilan

    keputusan dan implementasi kebijakan bagi organisasi profesi mau pun para pemangku kepentingan. Pemerintah, misalnya, jika cerdas, mempunyai kepentingan agar organisasi profesi hanya satu, sebagai sarana investasi kesejahteraan sosial untuk kepentingan rakyat, dan tidak elok jika menggunakan filosofi bisnis , “jangan letakkan uangmu dalam satu keranjang saja”.

    2. Kekuatan dalam Kesatuan: Membangun Bargaining Position yang Solid

    Bentuk organisasi IDI ke depan harus bersifat adaptif namun tetap menjaga kesatuan. Model apapun yang dipilih sebagai bentuk organisasi (bentuk seperti sekarang atau federasi) harus memberikan otonomi yang cukup kepada perhimpunan dokter umum, spesialis dan subpesialis, dengan tetap mempertahankan koordinasi terpusat untuk isu-isu strategis. Begitu pun, pengembangan ilmu oleh perhimpunan keseminatan harus diberikan ruang gerak yang luwes, namun tetap mempertahankan peran dan batasannya dengan dokter umum, spesialis dan subspesialis dalam minat keilmuannya. Struktur seperti ini memungkinkan sistem pengambilan keputusan yang demokratis namun tetap efisien.

    Kesatuan organisasi memberikan kekuatan yang signifikan dalam negosiasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik dengan pemerintah, legislatif, maupun organisasi non pemerintah. Posisi yang lebih kuat dalam negosiasi dengan pemerintah, dialog yang lebih efektif dengan pihak-pihak penjamin sosial dan asuransi kesehatan, serta koordinasi yang lebih baik dengan industri kesehatan terutama terkait pemanfaatan teknologi kesehatan, hanya dapat dicapai melalui suara yang bersatu. Perlindungan profesi juga menjadi lebih efektif ketika dilakukan secara terkoordinasi, termasuk dalam hal advokasi kepentingan dokter dan penanganan isu-isu etik.

    3. Integrasi dalam Praktik Kedokteran: Mewujudkan Pelayanan Holistik

    Prinsip dasar kedokteran mengajarkan bahwa tubuh manusia adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Pemahaman ini harus tercermin dalam bagaimana IDI mengorganisir profesi kedokteran. Koordinasi antar spesialisasi, misalnya, menjadi sangat penting dalam mewujudkan sistem rujukan yang terintegrasi dan protokol penanganan multi-disiplin yang terstandar. Sistem informasi kesehatan yang terpadu juga menjadi keniscayaan dalam pelayanan kesehatan modern.

    Pendekatan holistik dalam pelayanan kesehatan membutuhkan integrasi yang kuat antar berbagai berbagai pelayanan kedokteran, baik umum, spesialisasi, atau subspesialisasi. Penanganan pasien yang komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek bio-psiko-sosial, hanya dapat dilakukan secara efektif jika ada kesatuan dalam organisasi profesi. Kolegium kedokteran memang sebagai pengawal keilmuannya, namun organisasi profesi dokternya juga harus tunggal sebagai satu kekuatan. Standardisasi prosedur medis dan harmonisasi protokol pelayanan juga menjadi lebih mudah dicapai ketika ada kesatuan dalam organisasi profesi.

    4. Independensi Kolegium Kedokteran: Menjaga Mutu Profesi

    Kolegium kedokteran memiliki peran vital sebagai penjaga standar dan kualitas praktik kedokteran. Untuk menjalankan peran ini secara efektif, kolegium harus memiliki independensi yang kuat dari berbagai bentuk intervensi, termasuk dari pemerintah dan pengurus organisasi profesi IDI sendiri. Independensi ini penting untuk menjaga objektivitas dalam penetapan standar dan memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan bukti ilmiah yang kuat).

    Pemerintah perlu memberikan ruang bagi Kolegium untuk mengatur organisasinya sendiri, termasuk dalam hal administrasi. Kementerian Kesehatan harus fokus pada peran regulatornya dan aspek pengawasannya, bukan sebagai operator. MKKI (Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia) sebaiknya berdiri sebagai mitra setara yang independen dari struktur IDI, yang bahkan agak berbeda dengan posisi struktur MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) dan MPPK (Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian), namun tetap memiliki kesepakatan tertulis bersama yang permanen dengan PB IDI untuk memastikan koordinasi yang efektif.

    5. Menjaga Keseimbangan Peran Pemerintah, IDI dan Kolegium Kedokteran pasca UU No 17/2023

    UU 17/2023 perlu diinterpretasikan dengan memperhatikan semangat profesionalisme dan prinsip kemandirian profesi, sambil tetap mempertimbangkan kebutuhan koordinasi nasional. Peran Kementerian Kesehatan RI sebagai regulator perlu dibatasi pada fungsi pembuatan aturan dan pengawasannya, dan tetap menghormati otonomi profesi dan mendukung pengembangannya. Demikian juga Konsil Kedokteran Indonesia (menyatu dalam Konsil Kesehatan Indonesia atau terpisah penuh dengan mempunyai Konsil Kedokteran tersendiri). Bahwa menurut UU 17/2023, Kementrian Kesehatan mempunyai peran sentral dalam standardisasi dan sertifikasi kompetensi hendaknya dicari jalan tengahnya dimana Kemenkes “menyerahkan” peran pengajuan usulan standardisasi dan sertifikasi kompetensi itu ke Kolegium, kemudian Kemenkes hanya mengecek kelengkapan persyaratannya dan menandatangani standard dan sertifikat kompetensi dimaksud (mirip dengan fungsi Konsil Kedokteran Indonesia sebelumnya).

    Modernisasi organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda, termasuk pengembangan sistem informasi yang terintegrasi dan proses administrasi yang efisien. Program pengembangan SDM yang berkelanjutan juga harus menjadi prioritas untuk memastikan profesi kedokteran tetap relevan dengan perkembangan zaman.

    6. Organisasi IDI yang transparan kepada anggota, perhimpunan, dan stakeholders

    Salah satu di antara banyak faktor yang menyebabkan banyaknya dokter yang “bersedia” menjadi pelaksana teknis kewenangan sentral Kemenkes dalam hal standardisasi dan sertifikasi kompetensi dokter saat ini serta “setuju” akan hilangnya peran rekomendasi IDI sebagai organisasi profesi dalam pengurusan ijin praktek adalah banyaknya kekecewaan anggota IDI kepada organisasinya. Iuran rutin (yang biasanya baru dibayar saat mengurus rekomendasi SIP) atau uang pembayaran angka SKP (Satuan Kredit Partisipasi) oleh penyelenggara kegiatan ilmiah yang jumlahnya cukup besar, bagi banyak anggota IDI diraakan sebagai kegiatan organisasi yang pertanggungjawabannya kurang transparan. Demikian juga proses perekrutan dan pemilihan pengurus IDI (terutama banyak terjadi di tingkat cabang) yang kurang mengedepankan kesejawatan, adalah contoh keluhan yang sering disampaikan para anggota saat “diskusi warung kopi”. Ketika kekecewaan memuncak, dan UU 17/2023 lahir, momentumnya menjadi sebuah keniscayaan “pukulan uppercut” untuk organisasi IDI, yang kemudian dimanfaatkan juga oleh pihak-pihak tertentu untuk melemahkan IDI. Ini harus menjadi introspeksi bagi PB IDI dan jajarannya, dan semoga Ketua Umum PB IDI yang baru, Dr Slamet Budiarto, SH, MHKes, menemukan resep yang jitu untuk mengatasinya. Ketua Umum PB IDI dan tim pengurusnya yang baru diharapkan akan mengajak semua dokter yang saat ini “khilaf” untuk “kembali pulang” ke rumah besar tunggal yang bernama : Ikatan Dokter Indonesia.

    Kesimpulan

    Kekuatan profesi kedokteran Indonesia bagiamanapun terletak pada kesatuannya. IDI sebagai rumah besar tunggal, dengan dukungan kolegium yang independen, serta peran pemerintah yang tepat, mempunyai tujuan bersama yang lebih besar : kesehatan rakyat Indonesia yang lebih baik. Untuk mewujudkan visi ini, diperlukan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk IDI, perhimpunan spesialis / subspesialis dan keseminatan, kolegium, dan pemerintah. Dengan kesatuan yang kuat dan independensi yang terjaga, profesi kedokteran Indonesia akan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan tetap menjaga martabat dan profesionalisme. Langkah-langkah strategis yang akan diambil PB IDI, MKKI, dan Kemenkes pasca Muktamar IDI XXXII 2025 di Mataram – NTB, akan menentukan masa depan profesi kedokteran Indonesia untuk generasi yang akan datang. Harus disadari oleh semua pihak bahwa tanpa organisasi dokter dan pengawal ilmu kedokteran yang kuat dan mandiri, tidak mungkin cita-cita masyarakat Indonesia yang sehat dapat tercapai.

    *Dr Wawan Mulyawan, adalah praktisi medis, yang juga Ketua Umum PP Perdokjasi (Perhimpunan Seminat Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Asuransi) dan Ketua Perspebsi (Perhimpunan Spesialis Bedah Saraf) cabang Jakarta.

    Artikel ini ditulis sebagai renungan pasca Muktamar IDI XXXII 2025 di Mataram, NTB

    (up/up)