Tag: Silmy Karim

  • Apa Itu Immigration Lounge? Mengenal Layanan Percepatan Paspor

    Apa Itu Immigration Lounge? Mengenal Layanan Percepatan Paspor

    Jakarta

    Immigration lounge merupakan salah satu layanan baru keimigrasian di Indonesia. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus paspor secara lebih efektif dan efisien. Layanan ini juga sudah ada di beberapa kota besar.

    Berikut ini informasi lebih lanjut tentang layanan immigration lounge di Indonesia:

    Apa Itu Immigration Lounge?

    Mengutip dari Ditjen Imigrasi, immigration lounge adalah unit layanan keimigrasian yang khusus melayani paspor elektronik (e-paspor) percepatan. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus e-paspor secara cepat dan praktis, termasuk saat akhir pekan.

    “Di Immigration Lounge, masyarakat dapat mengurus paspor secara cepat dan praktis, sambil bersantai dengan keluarga atau rekreasi di mall saat akhir pekan. Ini sangat membantu bagi masyarakat Ibukota yang tidak punya waktu untuk mengurus paspor saat hari kerja atau bagi yang membutuhkan paspor cepat,” jelas Dirjen Imigrasi, Silmy Karim.

    Di layanan immigration lounge, e-paspor dapat diurus lebih efektif dan efisien. Dalam waktu satu jam saja, pemohon yang sudah menyelesaikan proses wawancara dan perekaman data biometrik akan menerima notifikasi apabila paspor mereka sudah selesai dan langsung dapat diambil.

    Cara Kerja Immigration Lounge

    Layanan e-paspor percepatan pada immigration lounge ini dapat dilakukan dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Berikut ini langkah-langkahnya:

    Unduh dan instal aplikasi M-Paspor di smartphoneDaftar atau masuk akun dengan email dan kata sandiPilih menu layanan “Permohonan Paspor Percepatan”Pilih untuk siapa permohonan paspor diajukanPilih lokasi layanan Immigration Lounge yang tersediaIsi kuesioner permohonan paspor dan upload dokumenPilih jadwal kedatangan sesuai kebutuhan pemohonDatangi lokasi dan tunjukkan QR Code ke petugas.Daftar Lokasi Immigration LoungeImmigration Lounge di Pondok Indah Mall (PIM 3)
    – Alamat: Jl. Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
    – Jam operasional weekday: Senin-Jumat pukul 10.00-18.00 WIB
    – Jam operasional weekend: Sabtu-Minggu pukul 10.00-14.00 WIBImmigration Lounge di Senayan City Mall
    – Alamat: Jl. Asia Afrika, Tanah Abang, Jakarta Pusat
    – Jam operasional weekday: Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB
    – Jam operasional weekend: Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00 WIBImmigration Lounge di Taman Anggrek Mall
    – Alamat: Jl. Letjen S. Parman, Grogol, Jakarta Barat
    – Jam operasional weekday: Senin-Jumat pukul 07.30-16.00 WIB
    – Jam operasional weekend: Sabtu-Minggu pukul 10.00-15.00 WIBImmigration Lounge di Icon Mall Gresik
    – Alamat: Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Gresik, Jawa Timur
    – Jam operasional: Senin-Minggu pukul 10.00-17.00 WIB

    (wia/imk)

  • Imigrasi: Paspor Desain Anyar Berfitur Pengamanan Lebih Tinggi

    Imigrasi: Paspor Desain Anyar Berfitur Pengamanan Lebih Tinggi

    Jakarta, Gatra.com – Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mausia (Kemenkumham), Arvin Gumilang, mengatakan, paspor dengan desain baru bakal memiliki fitur pengamanan yang lebih tinggi.

    “Tentunya dengan harapannya adalah dengan fitur-fitur pengamanan yang lebih tinggi,” kata Arvin dalam acara Press Breifing di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kemenkumham, Jakarta, Selasa, (16/7).

    Ia menyampaikan, paspor atau pemerintah Republik Indonesia menyebutnya dokumen perjalanan, dengan desain teranyar tersebut akan diperkenalkan kepada publik pada 17 Agustus 2024.

    Ia menjelaskan, perubahan desain paspor atau dokumen perjalanan ini merupakan hal yang wajar dan direkomendasikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Negara di dunia dianjurkan untuk melakukan perubahan desain paspor seiring dengan perkembangan teknologi.

    Selain itu, kata Arvin, perubahan desain paspor juga diperlukan mengingat berkembangnya bentuk-bentuk kejahatan. Misalnya, makin canggihnya keahlian untuk melakukan pemalsuan dokumen.

    “Tentunya security feature itu, fitur pengaman, saya yakin untuk paspor Indonesia ke depan ini akan makin canggih. Akan tetapi, tidak bisa di-spill, tidak bisa disampaikan, yang bisa disampaikan bahwa memang 17 Agustus sesuai dengan komitmen Pak Dirjen,” ujarnya.

    Ditegaskan oleh Arvin bahwa pengguna paspor desain lama tidak diwajibkan mengganti paspornya jika desain baru telah diedarkan. Namun, jika pemegang paspor ingin mengganti paspornya dengan yang baru, pihaknya mempesilakan.

    “Ya dipersilakan, tidak dilarang juga. Akan tetapi, tidak ada keharusan untuk mengganti desain paspor yang baru,” katanya.

    Lenih lanjut Arvin meluruskan bahwa perubahan warna pada desain paspor tidak memiliki standar. Menurutnya, mengubah warna paspor tidak berarti menambah keamanan paspor tersebut. “Mengubah warna menjadi aman itu kan agak sedikit keliru ya,” ujarnya.

    Arvin menjelaskan bahwa paspor Indonesia yang kini berwarna toska berasal dari filosofi Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan. “Biru dan hijau kemudian digabungkan muncullah menjadi warna toska,” ucapnya.

    Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan desain baru paspor RI akan diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI.

    Ia menyampaikan bahwa paspor baru tersebut dipersiapkan untuk diterbitkan pada tanggal HUT ke-79 RI pada 17 Agustus 2024.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Sandy Andaryadi, menyampaikan, press biriefing ini merupakan wadah untuk berbagi informasi dan isu-isu aktual terkait keimigrasian.

    “Ini pioner, ini menjadi wadah untuk berbagai informasi dan isu-isu aktual. Ke depannya, acara ini akan dihelat secara rutin,” ujarnya.

    Dalam Press Briefing ini, juga disampaikan perkembangan dari beberapa bagian lainnya di Ditjen Imigrasi, yakni terkait visa yang dipaparkan oleh Ketua Tim Visa Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Agung Pramono; soal izin tinggal oleh Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji; dan penindakan pelanggaran keimigrasian dari Ketua Pengawasan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto.

    37

  • Kemenkumham bentuk Tim Transisi untuk transformasi perubahan kabinet

    Kemenkumham bentuk Tim Transisi untuk transformasi perubahan kabinet

    Tim Transisi juga sudah mempersiapkan langkah strategis, seperti pengangkatan pelaksana tugas dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membentuk Tim Transisi untuk transformasi perubahan kabinet dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Kami telah membentuk Tim Transisi untuk mempersiapkan transformasi Kemenkumham setelah Kemenkumham terbagi menjadi tiga kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nico Afinta di Jakarta, Selasa.

    Dalam acara Penyambutan Menteri dan Wakil Menteri bidang Hukum dan HAM (21/10), Nico menjelaskan Tim Transisi Kemenkumham telah merumuskan beberapa hal, diantaranya mempersiapkan draf Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk menjembatani pengalihan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing kementerian.

    Untuk bagian program dan anggaran, telah disiapkan perubahan anggaran masing-masing anggaran, pengusulan revisi anggaran, serta penandatanganan perjanjian kerja tahun 2025.

    Baca juga: Yovie Widianto ingin percepat pemberdayaan ekonomi kreatif

    Untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam bidang keuangan, ia menuturkan Sekjen Kemenkumham telah mempersiapkan laporan keuangan hingga laporan penerimaan dana hibah.

    Terkait dengan sumber daya manusia (SDM), dia menyampaikan bahwa Tim Transisi akan berfokus pada pemisahan SDM berdasarkan fungsi dan peran baru di masing-masing kementerian.

    “Tim Transisi juga sudah mempersiapkan langkah strategis, seperti pengangkatan pelaksana tugas dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN),” ucap dia menambahkan.

    Terkait dengan aset atau Barang Milik Negara (BMN) serta pengadaan barang dan jasa, Nico menjelaskan saat ini Biro BMN masih bertanggung jawab atas pengelolaan aset sementara di tiga kementerian yang baru dibentuk.

    Proses likuidasi ke kode satuan kerja baru, sambung dia, sedang dipersiapkan dengan tujuan agar setiap aset dapat segera dialokasikan ke masing-masing kementerian.

    Baca juga: Profil Juri Ardiantoro, Timses Prabowo-Gibran dan Stafsus Jokowi

    Selain itu, kata dia, Tim Transisi pun sudah mempersiapkan ruang kerja untuk seluruh menteri dan wakil menteri.

    Dirinya berharap komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat akan terus terjalin untuk menghadapi tantangan ke depan.

    “Kami siap mendukung kebijakan serta arahan yang diberikan” ujar Nico.

    Adapun terdapat masing-masing tiga nama menteri dan wakil menteri yang menjadi pimpinan tinggi dalam kementerian yang merupakan pecahan dari Kemenkumham, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

    Selain itu, Menteri HAM Natalius Pigai, Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Pol. Agus Andrianto, serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Imigrasi Longgarkan Syarat Investor Asing di IKN Dapat Golden Visa

    Imigrasi Longgarkan Syarat Investor Asing di IKN Dapat Golden Visa

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi kemudahan berupa pemberian fasilitas golden visa bagi investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

    “Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui siaran pers, Kamis (1/2).

    Silmy menyatakan perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.

    Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

    Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5 juta (untuk masa tinggal 5 tahun), atau paling sedikit US$10 juta (untuk masa tinggal 10 tahun).

    Pada Januari 2024, terang Silmy, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Menurut dia, kemudahan golden visa bagi investor merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

    “Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” kata Silmy.

    Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan 10 tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional.

    Landasan pemberlakuan kebijakan ini yaitu pada saat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 diundangkan.

    Chief Executive Officer (CEO) OpenAI Samuel Altman menjadi orang asing pertama yang mendapatkan golden visa pasca-diundangkan akhir Agustus tahun lalu.

    Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

    (ryn/agt)