Tag: Shinta Widjaja Kamdani

  • Bos Pengusaha Wanti-Wanti PHK Usai Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5%

    Bos Pengusaha Wanti-Wanti PHK Usai Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menunggu penjelasan pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.

    Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani mengatakan, hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini. Terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual.

    Metodologi penghitungan tersebut penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

    Penjelasan penetapan UMP 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut.

    APINDO berpandangan kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

    “Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional,” ujar Shinta dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Sabtu (30/11/2024).

    “Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” imbuhnya.

    Foto: Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani saat ditemui di kantor APINDO, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
    Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani saat ditemui di kantor APINDO, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

    Sementara, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam memaparkan, bagi dunia usaha, kenaikan upah minimum ini bukan tentang setuju atau tidak setuju, tetapi persoalan mampu atau tidak untuk memenuhi kenaikan tersebut.

    Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan, yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu.

    Bob juga menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini.

    Menurutnya, APINDO selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum.

    “Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.

    Hal ini menjadi perhatian serius karena kebijakan yang tidak seimbang dapat memberikan dampak yang tidak diinginkan bagi keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.

    “Presiden hendaknya juga mendengar aspirasi pengusaha sebagai pemberi kerja yang juga ingin pekerjanya maju dan berkembang,” tegasnya.

    Dikabarkan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kenaikan UMP 2025 pada Jumat 29 November 2024. Kenaikan tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun ini.

    Prabowo menjelaskan kenaikan UMP sudah mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan kebutuhan masyarakat.

    “Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata UMO nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

    (wur)

  • Pakar Menilai Dampak Pilkada Serentak 2024 ke Ekonomi Tak Merata

    Pakar Menilai Dampak Pilkada Serentak 2024 ke Ekonomi Tak Merata

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom memandang dampak perputaran ekonomi akan lebih terbatas dalam momentum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 dibandingkan kontestasi pemilihan Presiden (Pilpres).

    Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal mengatakan meski kedua kontestasi berjalan serentak, tetapi secara agregat dampak perekonomian dari Pilkada tidak melebihi dampak di Pilpres sebelumnya.

    “Dan itu sebenarnya menggerakkan ekonomi hanya di segelintir atau tidak merata,” kata Faisal kepada Bisnis, Rabu (27/11/2024).

    Faisal menambahkan, hal ini juga seiring dengan perlambatan konsumsi yang terjadi di kalangan kelas menengah. “Juga karena di tengah perlambatan konsumsi kalangan menengah, makanya dampaknya ke ekonomi tidak terlalu besar,” terangnya.

    Di sisi lain, Faisal memandang bakal terjadi lonjakan belanja pemerintah, tetapi relatif terbatas. Begitu pula dengan belanja nonpemerintah dan bukan rumah tangga.

    Dihubungi terpisah, kalangan dunia usaha menilai kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 menjadi angin segar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2023–2028 Shinta Widjaja Kamdani memandang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 merupakan momentum penting untuk membawa perubahan positif, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi regional yang lebih optimal.

    “Pemimpin daerah yang terpilih diharapkan dapat memiliki visi yang jelas dan fokus pada peningkatan daya saing ekonomi daerah,” kata Shinta kepada Bisnis, Rabu (27/11/2024).

    Menurut Shinta, kebijakan yang mendukung investasi, pengembangan infrastruktur, dan pemberdayaan sektor UMKM sangat penting untuk menggerakkan perekonomian lokal secara inklusif dan berkelanjutan.

    Untuk itu, Apindo berharap pemimpin daerah yang baru terpilih dalam Pilkada serentak 2024 dapat menciptakan kebijakan yang berbasis data dan sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing wilayah.

    Shinta menuturkan, fokus utama harus diarahkan pada pengembangan sektor unggulan daerah, penguatan infrastruktur dan konektivitas, serta pengurangan hambatan birokrasi yang menghambat investasi.

    Selain itu, lanjut dia, pemimpin daerah juga diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi regional, termasuk mengendalikan inflasi melalui koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat.

    “Pemimpin daerah yang progresif dan inklusif dapat membantu menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif,” ujarnya.

    Dengan begitu, akan menarik investasi baru dan mendorong pertumbuhan sektor formal yang akan menciptakan lapangan kerja baru serta meningkatkan daya beli masyarakat.

    Kendati demikian, Shinta juga menyoroti adanya tantangan yang membayangi para pemimpin daerah, mulai dari menjaga daya beli masyarakat, menciptakan lapangan kerja, hingga menarik investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. 

    Shinta memandang, dalam kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, pemimpin daerah harus memastikan kebijakan yang diambil mendukung stabilitas harga barang kebutuhan pokok. Serta, penguatan konsumsi domestik dan penyediaan lapangan kerja berkualitas.

    Dia menambahkan pemimpin daerah juga harus memberdayakan UMKM dan mengembangkan sektor unggulan di masing-masing daerah sebagai program prioritas untuk menggerakkan roda perekonomian lokal.

  • Pilkada Serentak 2024, Pengusaha: Angin Segar Dorong Ekonomi

    Pilkada Serentak 2024, Pengusaha: Angin Segar Dorong Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 menjadi angin segar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Ketua Umum Apindo 2023–2028 Shinta Widjaja Kamdani memandang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 merupakan momentum penting untuk membawa perubahan positif, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi regional yang lebih optimal.

    “Pemimpin daerah yang terpilih diharapkan dapat memiliki visi yang jelas dan fokus pada peningkatan daya saing ekonomi daerah,” kata Shinta kepada Bisnis, Rabu (27/11/2024).

    Menurut Shinta, kebijakan yang mendukung investasi, pengembangan infrastruktur, dan pemberdayaan sektor UMKM sangat penting untuk menggerakkan perekonomian lokal secara inklusif dan berkelanjutan.

    Di samping itu, Shinta mengaku dumia usaha juga mendukung seruan Presiden Prabowo agar semua kandidat, baik yang menang maupun kalah, tetap berkomitmen untuk mendukung pembangunan daerah.

    Dia menilai, kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta dunia usaha menjadi kunci untuk memaksimalkan potensi ekonomi di setiap wilayah.

    Harapan Pengusaha

    Untuk itu, Apindo berharap pemimpin daerah yang baru terpilih dalam Pilkada serentak 2024 dapat menciptakan kebijakan yang berbasis data dan sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing wilayah.

    Shinta menuturkan, fokus utama harus diarahkan pada pengembangan sektor unggulan daerah, penguatan infrastruktur dan konektivitas, serta pengurangan hambatan birokrasi yang menghambat investasi.

    Selain itu, lanjut dia, pemimpin daerah juga diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi regional, termasuk mengendalikan inflasi melalui koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat.

    “Pemimpin daerah yang progresif dan inklusif dapat membantu menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif,” ujarnya.

    Dengan begitu, akan menarik investasi baru dan mendorong pertumbuhan sektor formal yang akan menciptakan lapangan kerja baru serta meningkatkan daya beli masyarakat.

    Namun demikian, Shinta juga menyoroti adanya tantangan yang membayangi para pemimpin daerah, mulai dari menjaga daya beli masyarakat, menciptakan lapangan kerja, hingga menarik investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. 

    Shinta memandang, dalam kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, pemimpin daerah harus memastikan kebijakan yang diambil mendukung stabilitas harga barang kebutuhan pokok. Serta, penguatan konsumsi domestik dan penyediaan lapangan kerja berkualitas.

    Selain itu, sambungnya, pemimpin daerah juga harus memberdayakan UMKM dan mengembangkan sektor unggulan di masing-masing daerah sebagai program prioritas untuk menggerakkan roda perekonomian lokal.

    “Menarik investasi menjadi tugas strategis yang memerlukan fokus pada penyederhanaan regulasi, penghapusan hambatan birokrasi, dan penyediaan infrastruktur yang mengurangi biaya logistik,” imbuhnya:

    Di samping itu, Shinta mengemukakan regulasi di tingkat daerah juga harus sejalan dengan kebijakan nasional guna menciptakan iklim usaha yang kondusif.

    Begitu pun dengan insentif fiskal dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah yang diperlukan untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor-sektor strategis yang dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi inklusif.

    “Kolaborasi erat dengan dunia usaha dan pelaku ekonomi lokal sangat penting untuk memastikan kebijakan tersebut efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi regional,” tuturnya.

    Serta, sambung Shinta, mampu menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan pendekatan yang fokus pada sinergi dan efisiensi, Shinta menilai pemimpin daerah dapat berperan signifikan dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Apindo berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemimpin daerah dalam menghasilkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi, investasi, dan penciptaan lapangan pekerjaan,” tandasnya.

  • Solusi Alternatif DPR untuk Siasati Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen pada 2025

    Solusi Alternatif DPR untuk Siasati Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen pada 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi XI DPR menyatakan, kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 nanti, harus diimbangi dengan kompensasi. Komisi XI mengusulkan agar pemerintah bisa memberikan pembebasan (exemption) terhadap produk-produk yang dikenakan PPN.

    “Jadi impact (kenaikan PPN) ke masyarakat itu masih bisa kita kelola. Misalnya, menambah jenis barang (yang dikecualikan), yakni makanan olahan yang sekarang  sudah jadi kebutuhan pokok. Jadi UU tetap berjalan, lalu ada kategorisasi exemption yang diperluas tanpa melanggar UU,” ucap Ketua Komisi XI DPR Misbakhun saat ditemui di Graha Bhakti Budaya, Jakarta pada Sabtu (23/11/2024).

    Kenaikan tarif PPN 12 persen dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  Dalam UU HPP Pasal 7 disebutkan, tarif PPN yaitu sebesar 11 persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

    Namun, apabila ditelisik lebih dalam, pada regulasi itu disebutkan bahwa barang atau jasa yang yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah barang kebutuhan pokok, berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Demikian pula pembebasan pada bidang jasa yang meliputi, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

    Menurut Misbakhun, ketentuan pengecualian ini harus diperluas dengan lebih speisifik. Langkah ini akan menjadi titik temu antara keinginan pemerintah menaikkan tarif PPN, tetapi pada saat yang sama juga tidak memberatkan konsumsi masyarakat. Namun, dia menyerahkan keputusan terkait penerapan kenaikan tarif PPN ini ke tangan pemerintah.

    “Karena pemerintah masih menimbang opsinya, mau tetap dinaikkan atau apa. Jadi kalau memang tetap dinaikkan, kami minta pemerintah untuk lebih punya wisdom. Nah peluang-peluang itu di exemption,” kata Misbakhun.

    Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, kebijakan kenaikan PPN saat ini  tidak menginsentifkan pertumbuhan sektor ekonomi formal. Sebaliknya, kenaikan PPN jadi 12 persen ini, justru akan rentan dan menambah skala sektor ekonomi informal yang secara struktural menciptakan beban pertumbuhan ekonomi jangka menengah-panjang.

    Pemerintah akan kesulitan untuk meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) dan kesulitan peningkatan kesejahteraan pekerja di sektor informal  serta merugikan konsumen.

    “Oleh karena itu, kami menghimbau agar pemerintah mengkaji lagi kenaikan PPN menjadi 12 persen agar tidak membebani masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha sektor formal. Idealnya, kenaikan PPN terjadi ketika pertumbuhan ekonomi sedang tinggi sehingga tidak menjadi beban terhadap potensi pertumbuhan ekonomi maupun terhadap kesejahteraan masyarakat,” tutur dia.

  • Sritex Pailit, Bos Pengusaha Respons Begini

    Sritex Pailit, Bos Pengusaha Respons Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex atau SRIL) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

    Berdasarkan putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

    Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan bahwa pihaknya, dalam hal ini pengusaha, menyerahkan persoalan itu kepada pemerintah.

    Namun, Shinta menekankan agar unsur-unsur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang bisa saja timbul dari dampak pailitnya Sritex dapat diminimalisir oleh pemerintah.

    “Kami cuman ingatkan bahwa memang saat ini kondisi, terutama PHK dan lain-lain itu saja akan sangat mempengaruhi. Jadi kami harapkan bahwa akan bisa diminimalisasi unsur-unsur seperti PHK yang besar seperti ini,” kata Shinta saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Dengan adanya kondisi Sritex yang dinyatakan pailit, Shinta berharap pemerintah bisa lebih serius lagi dalam memberantas impor ilegal. Sebab, impor ilegal dinilainya telah memberikan pengaruh besar terhadap kinerja industri tekstil Tanah Air.

    “Tapi prinsipnya, yang kami selalu tegaskan adalah memang kita harus memberantas illegal import, karena illegal import itu sesuatu yang jelas-jelas sangat mempengaruhi. Jadi dasarnya yang harus kita (berantas) adalah illegal import,” ucapnya.

    Adapun terkait kontribusi Sritex ke perekonomian nasional, Shinta menyebut Sritex sebagai salah satu perusahaan besar di Indonesia telah memberikan kontribusi yang cukup besar.

    “Ya kita lihat lah, maksudnya mereka jelas ini kan perusahaan besar ya. Jadi ini bukan perusahaan yang baru diri kemarin. Jadi kalau dari kontribusi ya ini sudah puluhan tahun ya itu sudah terlihat gitu,” ucap dia.

    Kemudian saat ditanya apakah Sritex bisa diselamatkan atau tidak, Shinta hanya mengatakan bahwa hal itu bergantung pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

    “Saya rasa ini tergantung daripada proses hukum nanti yang berjalan, dan seberapa jauh untuk segitu. Kan kita kan juga mesti lihat daripada keberlangsungan ya daripada perusahaan ini. Jadi kita jangan lihat sama hanya kondisi saat ini, tapi keberlangsungannya itu seperti apa,” pungkasnya.

    (wia)