Tag: Shinta Kamdani

  • Video: PHK Masih Mengancam, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

    Video: PHK Masih Mengancam, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memiliki PR besar untuk meningkatkan ketahanan makro ekonomi Indonesia di tengah sejumlah tantangan yang ada.

    Menurut Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani perumbuhan ekonomi tahun 2025 diprediksi stagnan karena sejumlah faktor, khususnya eksternal mulai dari geopolitik hingga terpilihnya Trump sebagai Presiden AS. Shinta juga mengatakan ancaman PHK juga masih di depan mata. Sehingga, pemerintah perlu fokus pada tantangan yang ada selama ini, mulai dari penciptaan lapangan kerja, biaya produksi yang tinggi serta rendahnya produktivitas dan kualitas SDM.

    Selengkapnya saksikan dialog Dina Gurning bersama Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Kamis (02/01/2025).

  • PPN 12% Cuma Barang Mewah, Pengusaha Happy Prabowo Selamatkan Warga RI

    PPN 12% Cuma Barang Mewah, Pengusaha Happy Prabowo Selamatkan Warga RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pengusaha yang tergabung ke dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menyambut baik keputusan akhir Presiden Prabowo Subianto, yang hanya mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah.

    Sebagaimana diketahui, barang mewah tersebut ialah barang-barang yang masuk ke dalam daftar barang objek pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023.

    “Kami menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatasi penerapan tarif PPN 12% hanya pada barang dan jasa yang dikategorikan sangat mewah (yang saat ini dikenakan PPnBM),” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani melalui keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

    Dengan adanya pengumuman oleh Presiden Prabowo Subianto kemarin tentang kebijakan PPN 12% hanya untuk barang mewah, para pengusaha menjadi lebih merasa terjelaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini terkena tarif PPN 11% akan tetap terkena tarif itu pada tahun ini, termasuk barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

    Shinta menilai, dengan keputusan akhir tersebut, daya beli masyarakat ke depan setidaknya tidak akan semakin tertekan. Ia pun optimistis, konsumsi rumah tangga akan kembali membaik dan tak akan mendapatkan tekanan lebih lanjut sebagaimana bila PPN tetap dikenakan 12% terhadap barang dan jasa yang menjadi objek pajak.

    “Kebijakan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan serta kondisi dunia usaha yang memang sedang penuh tantangan,” ungkapnya.

    “Dengan mempertahankan tarif 11% untuk mayoritas barang dan jasa, diharapkan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan lebih lanjut,” tegas Shinta.

    Keputusan ini menurutnya juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas.

    “Dari perspektif bisnis, langkah ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka di tahun 2025, terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen,” ucapnya.

    Namun, Shinta mengingatkan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini yang harus diiringi dengan sosialisasi yang jelas dan terperinci. Hal ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen dengan pelaksana kebijakan di lapangan.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah pun telah mengeluarkan aturan rinci terkait kebijakan PPN 12% bagi barang mewah tersebut. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

    Shinta berharap dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik, kebijakan ini dapat menjaga konsumsi masyarakat tetap stabil, terutama dari segmen menengah ke bawah.

    “Dalam jangka panjang, hal ini juga berpotensi mendorong prospek bisnis yang lebih positif dan memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tuturnya.

    Ia juga berharap supaya pemerintah dapat terus melakukan dialog dengan dunia usaha untuk menyempurnakan kebijakan-kebijakan yang ada sehingga mampu menghadirkan manfaat yang lebih maksimal bagi seluruh pihak.

    (arj/mij)

  • 2 Hari Lagi PPN 12 Persen Diterapkan, Mudah Bagi Presiden Prabowo Batalkan Jika Ada Kemauan – Halaman all

    2 Hari Lagi PPN 12 Persen Diterapkan, Mudah Bagi Presiden Prabowo Batalkan Jika Ada Kemauan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua hari lagi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dari sebelumnya 11 persen akan diterapkan, tepatnya pada 1 Januari 2025.

    Kenaikan PPN 12 persen merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    UU tersebut lahir era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024, yang telah disahkan melalui Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2024).

    UU HPP mengamanatkan pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. 

    Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April tahun 2022. 

    Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. 

    Adapun fraksi yang menyetujui UU HPP adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS. 

    Mudah Dibatalkan Prabowo 

    Presiden Prabowo Subianto dinilai dapat dengan mudah membatalkan kenaikan PPN 12 persen di awal 2025, jika ada kemauan politik atau political will.

    Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 memang telah diatur dalam UU HPP.

    Namun, mengubah ketentuan itu hanya butuh kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk mengajukan inisiatif perubahan ke DPR 

    “Presiden dapat dukungan penuh DPR. 1000 persen DPR tegak lurus ke Prabowo, termasuk PDI-P,” kata Adi yang dikutip dari Kompas.com, ditulis kembali Senin (30/12/2024). 

    Dalam pasal 7 ayat (3) UU HPP, diatur bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. 

    Selanjutnya, dalam pasal 7 ayat (4) UU HPP disebutkan bahwa perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah, setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN. 

    “Kalau mau diubah itu peraturan kan mudah. Merem saja beres. Mumpung Istana-DPR akur,” sambungnya. 

    Menurut Adi, jika ada niat untuk mengubah aturan terkait kenaikan PPN 12 persen, mestinya semudah membalik telapak tangan, mengingat mayoritas fraksi di DPR adalah pendukung koalisi pemerintah. 

    Dengan demikian, rakyat tidak lagi disuguhi narasi saling menyalahkan. “Kan, di negara ini tak ada yang sulit mengubah aturan dalam waktu kilat,” ujarnya. 

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, Presiden bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mengakomodasi pembatalan tersebut.

    “Betul, intinya political will dan itu (menggunakan Perppu) bisa karena saat ini kita akui kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah,” kata Esther.

    Ia menyebut, kenaikan tarif PPN bisa dilakukan oleh pemerintah selama kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas produk domestik bruto (PDB).

    “Peran Presiden untuk memutuskan dan menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini bisa ditunda sampai ekonomi kita benar-benar kembali berkeliaran,” tuturnya.

    Ia pun mengingatkan pemerintah untuk melihat Pemerintah Malaysia yang sempat menaikkan tarif PPN dan berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut. Alhasil, Malaysia pun menurunkan tarif PPN tersebut.

    “Pemerintah Malaysia saja menaikkan tarif PPN kemudian setelah tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan volume ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu dan diturunkn kembali tarif PPN seperti semula,” ujarnya.

    Demo Tolak PPN 12 Persen

    Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan PPN 12 persen di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

    Aksi penolakan ini dilakukan karena mahasiswa menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan solusi, tapi ancaman bagi rakyat kecil. 

    Mahasiswa beranggapan, kebutuhan hidup saat ini semakin mahal dan merugikan semua elemen masyarakat.

    Dongkrak Inflasi

    sosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memprediksi kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan meningkatkan tingkat inflasi Indonesia.

    Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan bahwa pihaknya memproyeksikan inflasi pada 2025 terjaga di kisaran 2,5 plus minus 1 persen sesuai dengan target Bank Indonesia.

    “Kami memproyeksikan bahwa di 2025 ini kita juga lihat juga Bank Indonesia melakukan substitusi komoditas energi dan mengendalikan produksi pangan melalui program ketahanan pangan,” katanya dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

    Ia mengatakan tekanan inflasi diperkirakan akan meningkat di awal 2025 karena dorongan sejumlah faktor.

    Faktor-faktor itu seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan PPN menjadi 12 persen.

    “Jadi ini tekanan inflasi diperkirakan akan juga meningkat di awal tahun didorong oleh sejumlah faktor seperti kita tahu kenaikan UMP, implementasi PPN 12 persen, serta permintaan musiman yang di kuartal 1 yang terkait dengan momentum Ramadan dan Lebaran,” ujar Shinta.

    Prediksi angka inflasi naik pada tahun akibat PPN 12 persen juga diungkap oleh peneliti Center of Industry, Trade, and Investment (INDEF) Ahmad Heri Firdaus.

    Ia mengatakan, pada April 2022 ketika PPN naik dari 10 persen ke 11 persen, angka inflasi di bulan tersebut ikut meningkat.

    “Ini waktu bulan April 2022 ya ketika terjadi kenaikan PPN dari 10 persen jadi 11 persen ya, dampak yang terjadi pada saat itu adalah inflasi yang terjadi cukup tinggi,” katanya dalam diskusi daring bertajuk “PPN Naik, Beban Rakyat Naik”, Rabu (20/3/2024).

    Saat itu, inflasi pada April 2022 sebesar 0,95 persen. Dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya (Year on Year/YoY), angkanya meningkat 3,47 persen.

    Menurut Heri, jika melihat dari apa yang terjadi pada April 2022, ada kemungkinan angka inflasi pada bulan di mana PPN dinaikkan di tahun 2025 bisa lebih tinggi.

    “Nah, jadi kira-kira arahnya tuh nanti akan seperti ini ya, di mana nanti inflasi bisa mencapai lebih dari 0,90 persen,” katanya.

    Kemudian, berdasarkan kelompok pengeluaran, andil inflasi disumbang paling banyak dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Pada April 2022, kelompok ini menyumbang inflasi sebesar 0,46 persen.

    Nantinya ketika PPN naik pada 2025, Heri memandang kelompok makanan, minuman, dan tembakau juga akan menjadi penyumbang utama inflasi di bulan tersebut.

    Menurut Heri, hal itu karena sebagian masyarakat, contohnya golongan menengah bawah, 80-90 persen pendapatannya digunakan untuk membeli kelompok makanan, minuman, dan tembakau.

    Jika ada kenaikan inflasi yang besar di kelompok makanan, minuman, dan tembakau, Heri menilai akan sangat memukul perekonomian atau daya beli masyarakat menengah ke bawah.

    “Nah ini yang terjadi pada 2022. Jadi inflasi tinggi disumbang salah satunya oleh kenaikan PPN dari 10 ke 11 [persen] ya, meskipun memang banyak faktor lain sepanjang tahun 2022,” ujarnya.

    Prabowo Baru Sekali Bersuara Soal PPN

    Meski banyak penolakan, Prabowo diketahui baru memberikan komentar satu kali secara jelas terkait kenaikan PPN jadi 12 persen.

    Prabowo mengatakan kenaikan tarif PPN akan akan berlaku selektif. 

    Kenaikan tarif PPN yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang-barang mewah saja.

    Hal itu disampikan Prabowo sebelum meninggalkan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat malam, (6/12/2024).

    “Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo.

    “Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” Imbuhnya.

    Presiden Prabowo memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan membebani rakyat kecil. Menurutnya rakyat kecil tetap terlindungi dari kenaikan tarif PPN.

    “Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya,” katanya.

     

  • Gonjang-ganjing Tapera yang Potong Gaji Pekerja hingga 3%

    Gonjang-ganjing Tapera yang Potong Gaji Pekerja hingga 3%

    Pekerja-Pengusaha Keberatan

    Pengusaha dan buruh satu suara terkait penolakan iuran Tapera. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan baik dari buruh maupun pengusaha tidak ada satupun yang terlibat dalam pembahasan aturan PP 21/2024.

    “Keterlibatan? Kalau pernah terlibat pasti tidak sekeras ini atau meminta ada revisi atau menolak. Kami iuran sampai 58 tahun di mana rumahnya? Di mana lahannya?” kata Elly dalam Konferensi Pers terkait Tapera, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

    Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani mengatakan dari pengusaha tak ada satu orang pun yang terlibat dalam kepengurusan BP Tapera. Di sisi lain, dia juga telah menyampaikan keberatan pada tahun 2016 lalu sebelum UU 4/2021 disahkan.

    “Kami sudah menyurati presiden, memberikan pandangan kami, masukan kami, namun sampai Peraturan Pemerintah (PP 21/2024) ini diterbitkan, belum ada tanggapan ya. Mungkin pemerintah punya sikap tersendiri kenapa harus jalan. Makanya kami pikir mungkin perlu klarifikasi,” ujar Shinta.

    Dinilai Bikin Beban hingga Mustahil Hadirkan Rumah

    Dari sisi pekerja, mereka tegas menolak karena ogah ada tambahan potongan gaji. Bukan cuma membebani, mereka tak yakin bisa memiliki rumah dari iuran Tapera ini. Jika dipaksakan, hal ini dinilai bisa merugikan buruh dan peserta Tapera.

    “Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3% (dibayar pengusaha 0,5% dan dibayar buruh 2,5%) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK,” kata Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).

    Saat ini upah rata-rata buruh Indonesia Rp 3,5 juta per bulan. Jika dipotong 3% per bulan, maka iurannya jadi Rp 105.000/bulan atau Rp 1.260.000/tahun. Kalau dihitung lebih jauh, dalam jangka waktu 10-20 tahun ke depan uang yang terkumpul Rp 12.600.000 sampai Rp 25.200.000.

    “Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga Rp 12,6 juta atau Rp 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan? Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah,” ucapnya.

    “Jadi dengan iuran 3% yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah,” tambah Said Iqbal.

    Pada kesempatan lain, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban sempat menghitung, dengan gaji UMR Jakarta, pekerja harus membayar sekitar Rp 126 ribu per bulan. Di luar itu, upah pekerja selama ini sudah dipotong 4,5%. Padahal, kata Elly, kalau Tapera ini sifatnya tabungan, seharusnya dilakukan secara sukarela.

    “Untuk pemerintah membatalkan setidaknya revisi pasal paling krusial pasal 7 ya yang wajib jadi sukarela. Kalau Anda mau nabung silakan, ya silahkan. Kalau mau dapat rumah melalui Tapera, silakan. Kita kalikan Rp 100 ribu sampai usia 58 tahun itu nggak sampai Rp 100 juta ya. Saya sudah pensiun, saya belum dapat rumah,” kata Elly dalam acara Konferensi Pers Terkait Tapera, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

    Tumpang Tindih

    Keberadaan Tapera dinilai tumpang tindih dengan program yang sudah ada. Program tersebut antara lain Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

    “Tambahan beban bagi Pekerja (2,5%) dan Pemberi Kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani dalam keterangan tertulis.

    Menurutnya, pemerintah lebih baik mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Di mana sesuai PP maksimal 30% (Rp 138 triliun), aset JHT yang memiliki total Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia pun sangat besar, namun sangat sedikit pemanfaatan.

    Selain itu, APINDO juga menilai aturan Tapera akan menambah beban pengusaha dan pekerja, sebab saat ini beban pungutan yang ditanggung pelaku usaha sudah mencapai angka 18,224-19,74% dari penghasilan kerja dengan rincian sebagai berikut.

    A. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 ‘Jamsostek’)

    1. Jaminan Hari Tua (3,7%)
    2. Jaminan Kematian (0,3%)
    3. Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24-1,74%)
    4. Jaminan Pensiun (2%)

    B. Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 ‘SJSN’)

    Jaminan Kesehatan (4%)

    C. Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 ‘Ketenagakerjaan’) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar (8%).

    Penyesalan Basuki hingga Tapera Diundur ke 2027

    Kondisi program Tapera yang banjir protes dari masyarakat membuat Basuki Hadimuljono yang pada kala itu menjabat sebagai Menteri PUPR sekaligus Ketua Komite BP Tapera mengaku menyesal.

    “Dengan kemarahan ini saya pikir saya menyesal betul,” katanya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

    Pada kesempatan itu, Basuki menyebut program tersebut tidak perlu juga diburu-buru. Ia menjelaskan awalnya pemerintah sudah menyusun aturan soal Tapera sejak tahun 2016. Lalu ia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pengecekan kredibilitas, hingga akhirnya pemungutan iuran diundur hingga 2027.

    “Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya. Kemudian kami dengan bu Menteri Keuangan dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust. Sehingga kita undur ini sudah, sampai 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa,” jelas Basuki.

    (shc/kil)

  • Presiden Prabowo Diminta Batalkan PPN 12 Persen Imbas Ekonomi Lesu, Langkah Malaysia Bisa Ditiru

    Presiden Prabowo Diminta Batalkan PPN 12 Persen Imbas Ekonomi Lesu, Langkah Malaysia Bisa Ditiru

    TRIBUNJATIM.COM – Penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen kini menjadi polemik dan sorotan masyarakat.

    Sebab, PPN 12 persen ini dinilai memberatkan masyarakat.

    Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto dinilai punya kuasa untuk menunda penerapan PPN 12 persen yang dijadwalkan akan diterapkan per 1 Januari 2025.

    Terlebih, kenaikan PPN dari 11 persen tersebut sudah mendapatkan banyak penolakan di tengah melambatnya konsumsi rumah tangga.

    Salah satu aksi yang bisa dilakukan Prabowo yaitu menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal membatalkan kenaikan tarif tersebut.

    Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal.

    Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, Presiden bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mengakomodasi pembatalan tersebut.

    “Betul, intinya political will dan itu (menggunakan Perppu) bisa karena saat ini kita akui kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah,” kata Esther, Rabu (25/12/2024).

    Menurutnya, kenaikan tarif PPN bisa dilakukan oleh pemerintah selama kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas produk domestik bruto (PDB).

    “Peran Presiden untuk memutuskan dan menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini bisa ditunda sampai ekonomi kita benar-benar kembali berkeliaran,” tuturnya.

    Ia pun mengingatkan pemerintah untuk melihat Pemerintah Malaysia yang sempat menaikkan tarif PPN dan berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut.

    Alhasil, Malaysia pun menurunkan tarif PPN tersebut.

    “Pemerintah Malaysia saja menaikkan tarif PPN kemudian setelah tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan volume ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu dan diturunkn kembali tarif PPN seperti semula,” ujarnya.

    Seperti diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai tahun depan.

    Sementara itu, pemerintahan dapat menyesuaikan tarif PPN 12 persen melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan dengan persetujuan DPR RI.

    Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, Pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN.

    Sebab, tarif PPN 12 % telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yg telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

    Hal ini pun sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajalan (HPP) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untun mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 % atau paling tinggi 15 % .

    Dongkrak Inflasi

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memprediksi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan meningkatkan tingkat inflasi Indonesia.

    Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan bahwa pihaknya memproyeksikan inflasi pada 2025 terjaga di kisaran 2,5 plus minus 1 persen sesuai dengan target Bank Indonesia.

    “Kami memproyeksikan bahwa di 2025 ini kita juga lihat juga Bank Indonesia melakukan substitusi komoditas energi dan mengendalikan produksi pangan melalui program ketahanan pangan,” katanya dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

    Ia mengatakan tekanan inflasi diperkirakan akan meningkat di awal 2025 karena dorongan sejumlah faktor.

    Faktor-faktor itu seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan PPN menjadi 12 persen.

    “Jadi ini tekanan inflasi diperkirakan akan juga meningkat di awal tahun didorong oleh sejumlah faktor seperti kita tahu kenaikan UMP, implementasi PPN 12 persen, serta permintaan musiman yang di kuartal 1 yang terkait dengan momentum Ramadan dan Lebaran,” ujar Shinta.

    Berikut ini fakta tentang PPN 12 persen

    Banyak orang yang mengeluhkan terkait PPN 12 persen.

    Apakah benar PPN 12 persen hanya berlaku untuk gaji di atas Rp 10 juta?

    Baru-baru ini, warganet ramai membahas isu mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang disebut-sebut hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta.

    Diskusi ini dipicu oleh unggahan di media sosial X (Twitter) oleh akun @an**malza dan @nono*en, yang mengklaim bahwa hanya orang bergaji tinggi yang terdampak kenaikan PPN tersebut.

    Bahkan, beberapa sumber menyebutkan bahwa barang kebutuhan pokok tidak terimbas tarif PPN baru ini.

    Namun, benarkah informasi tersebut? Berikut penjelasan resmi dari pemerintah dan para ahli.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, menegaskan bahwa klaim PPN 12 persen hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta adalah tidak benar.

    Menurut Dwi, insentif yang diberikan pemerintah berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) memang berlaku untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta, khususnya di sektor industri padat karya. Namun, hal ini berbeda dengan kebijakan PPN.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenai tarif 11 persen,” kata Dwi.

    Dengan demikian, PPN 12 persen berlaku secara umum, termasuk untuk barang dan jasa yang bukan kategori barang mewah.

    Walau pun tarif PPN naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk barang tertentu.

    Beberapa barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri dikenakan PPN 1 persen yang ditanggung pemerintah.

    Artinya, harga barang-barang tersebut tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN.

    Dampak PPN 12 Persen bagi Masyarakat

    Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menyebutkan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada seluruh kelompok penghasilan, termasuk masyarakat dengan gaji di bawah Rp 10 juta.

    “Kelompok masyarakat miskin bahkan akan menanggung beban lebih besar, dengan pengeluaran tambahan hingga Rp 110.000 per bulan,” jelas Bhima.

    Ia juga menekankan bahwa meskipun kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN secara langsung, kenaikan tarif ini tetap memengaruhi harga barang lain seperti BBM dan kendaraan angkutan yang pada akhirnya berdampak pada harga sembako.

    Perbedaan antara PPN dan PPh

    Penting untuk memahami perbedaan antara PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan):

    PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen saat membeli barang atau jasa dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    PPh dikenakan atas penghasilan individu atau badan usaha, seperti gaji, laba usaha, bunga, dan hadiah. Tarif PPh untuk individu bersifat progresif, sedangkan untuk badan usaha umumnya tetap di 22 persen.

    Klaim bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta adalah tidak benar.

    Kenaikan tarif PPN berlaku secara luas untuk barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11 persen, dengan pengecualian tertentu. 

    Untuk masyarakat berpenghasilan hingga Rp 10 juta, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP di sektor tertentu sebagai langkah menjaga daya beli.

    Dengan memahami kebijakan ini, masyarakat dapat lebih bijak menyikapi isu pajak yang berkembang.

    Jangan lupa untuk selalu mencari informasi dari sumber terpercaya untuk menghindari kesalahpahaman.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • Ekonomi Lagi Lesu, Presiden Prabowo Dinilai Bisa Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen di 2025 – Halaman all

    Ekonomi Lagi Lesu, Presiden Prabowo Dinilai Bisa Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen di 2025 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dinilai memiliki kuasa untuk menunda penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025.

    Apalagi, kenaikan PPN dari 11 persen tersebut pada saat ini banyak menuai penolakan, karena memberatkan masyarakat di tengah melambatnya konsumsi rumah tangga.

    Salah satu aksi yang bisa dilakukan Prabowo yaitu menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal membatalkan kenaikan tarif tersebut.

    Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal.

    Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, Presiden bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mengakomodasi pembatalan tersebut.

    “Betul, intinya political will dan itu (menggunakan Perppu) bisa karena saat ini kita akui kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah,” kata Esther, Rabu (25/12/2024).

    Menurutnya, kenaikan tarif PPN bisa dilakukan oleh pemerintah selama kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas produk domestik bruto (PDB).

    “Peran Presiden untuk memutuskan dan menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini bisa ditunda sampai ekonomi kita benar-benar kembali berkeliaran,” tuturnya.

    Ia pun mengingatkan pemerintah untuk melihat Pemerintah Malaysia yang sempat menaikkan tarif PPN dan berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut. Alhasil, Malaysia pun menurunkan tarif PPN tersebut.

    “Pemerintah Malaysia saja menaikkan tarif PPN kemudian setelah tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan volume ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu dan diturunkn kembali tarif PPN seperti semula,” ujarnya.

    Seperti diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai tahun depan.

    Sementara itu, pemerintahan dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan dengan persetujuan DPR RI.

    Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, Pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN. Sebab, tarif PPN 12% telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yg telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

    Hal ini pun sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajalan (HPP) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untun mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% atau paling tinggi 15%.

    Dongkrak Inflasi

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memprediksi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan meningkatkan tingkat inflasi Indonesia.

    Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan bahwa pihaknya memproyeksikan inflasi pada 2025 terjaga di kisaran 2,5 plus minus 1 persen sesuai dengan target Bank Indonesia.

    “Kami memproyeksikan bahwa di 2025 ini kita juga lihat juga Bank Indonesia melakukan substitusi komoditas energi dan mengendalikan produksi pangan melalui program ketahanan pangan,” katanya dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

    Ia mengatakan tekanan inflasi diperkirakan akan meningkat di awal 2025 karena dorongan sejumlah faktor.

    Faktor-faktor itu seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan PPN menjadi 12 persen.

    “Jadi ini tekanan inflasi diperkirakan akan juga meningkat di awal tahun didorong oleh sejumlah faktor seperti kita tahu kenaikan UMP, implementasi PPN 12 persen, serta permintaan musiman yang di kuartal 1 yang terkait dengan momentum Ramadan dan Lebaran,” ujar Shinta.

  • Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Penetapan Upah Sektoral

    Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Penetapan Upah Sektoral

    Jakarta

    Penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5% disebut masalah baru. Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam.

    Bob menjelaskan jika beleid tersebut juga menitahkan para Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) di wilayahnya tanpa acuan yang jelas.

    Pemberlakuan UMS sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang membatalkan penghapusan UMS dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karenanya, MK meminta Pemerintah untuk kembali memberlakukan UMS sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Setelah putusan ini, Gubernur wajib menentukan UMS untuk sektor industri tertentu di wilayah Provinsi atau sampai ke wilayah Kabupaten/Kota. Sektor industri yang dikenakan Upah Minimum disebutkan memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lain, memiliki tuntutan pekerjaan yang lebih berat, atau memerlukan spesialisasi khusus.

    Adapun sektor tertentu itu direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur untuk penetapan UMP, dan dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk penetapan UMS Kabupaten/Kota.

    Permasalahan timbul karena Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tidak mencantumkan petunjuk teknis penetapan UMS. Begitu juga aturan pengupahan sebelumnya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, belum mengatur mengenai UMS.

    Padahal Menaker Yassierli mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral Provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur serta diundangkan maksimal 11 Desember 2024. Lalu untuk UMK dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota 2025 diundangkan lewat Keputusan Gubernur maksimal 18 Desember 2024 sehingga ketetapan upah minimum secara keseluruhan yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025

    Tanpa adanya petunjuk teknis atau panduan dari Pemerintah Pusat bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan UMS Bob menyebut banyak pihak yang akhirnya menyampaikan usulan-usulan yang tidak masuk akal ke Dewan Pengupahan Daerah. Diskusi UMS menurutnya hanya mengacu pada putusan MK tanpa ada regulasi tambahan.

    “Setelah upah minimum diumumkan, Dewan Pengupahan Daerah melakukan diskusi untuk upah sektoral. Kita melakukan zoom meeting dengan seluruh Dewan Pengupahan Daerah di Indonesia. Kami mendapat laporan, mereka waktu melakukan diskusi pengupahan itu banyak dapat tekanan supaya mereka menyetujui dan banyak juga diskusi-diskusi tentang upah sektoral yang ngaco,” kata Bob dalam keterangannya, ditulis Minggu (22/12/2024).

    Ia mencontohkan, ada satu daerah yang para pekerjanya mengajukan 47 sektor yang harus mendapatkan perhitungan UMS ke Dewan Pengupahan Daerah. Selain itu, ada juga Pemerintah Kota/Kabupaten yang menunjuk satu perusahaan untuk menaikkan upah pekerjanya langsung tanpa ada dialog terlebih dulu.

    “Ada satu daerah yang mengajukan 47 upah sektoral, ini kan ngawur. Padahal upah sektoral hanya diberikan untuk sektor yang memiliki karakteristik dan keahlian khusus, bukan sembarangan. Jadi setelah UMP naik 6,5% ditambah lagi upah sektoral yang kenaikannya bisa lebih dari itu. Ini industri bisa collapse (bangkrut) kalau ini dibiarkan,” ungkap Bob.

    Agar penetapan UMS tidak memberatkan pelaku industri, Apindo meminta agar Menaker membuat panduan penetapan upah sektoral agar pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak melebar kemana-mana.

    “Kita sebenernya ingin mengimbau ke Menaker supaya membuat guidance, agar diskusi upahnya jangan ngalor-ngidul kemana-mana. Ini kalau misalnya di daerah chaos, industri juga tidak bisa bekerja,” jelas Bob.

    Industri Melemah dan Gangguan Investasi

    Ia menambahkan, saat ini kondisi industri nasional sedang lesu. Apabila para pengusaha diwajibkan untuk memikul beban yang lebih berat dari sisi upah pekerja, maka risiko gulung tikar sangat mungkin terjadi.

    Mengutip hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Bob menyebutkan dari 17 sektor industri, sebagian besar sektor belum tumbuh positif sepanjang 2024

    “Sekarang bagaimana mungkin sektor yang negatif pertumbuhannya, upah sektoralnya minta lebih tinggi. Contoh saja otomotif yang tahun ini turun 15%, bagaimana bisa minta upah sektoral otomotif naik?” tanya Bob.

    Apindo menurutnya sudah mengirimkan surat kepada Menaker agar bisa bijak dalam menentukan panduan penetapan UMS. Ketua umum Apindo Shinta Kamdani, juga menyatakan siap bertemu dengan Menaker untuk membahas hal tersebut.

    Apindo mengingatkan, jika pemerintah tidak mengambil langkah cepat mengurai sengkarut UMS, maka daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi akan semakin merosot.

    “Jangan sampai Indonesia dikenal sebagai negara yang tidak ramah terhadap industri dan investasi. Kalau ini terus terjadi, daerah-daerah industri akan terganggu dan situasinya jadi tidak kondusif,” tegasnya.

    Dengan cepat menerbitkan panduan bagi daerah dalam menetapkan UMS, Bob berharap Pemerintah Daerah tidak lagi serampangan dalam melakukan diskusi di Dewan Pengupahan Daerah.

    “Banyak Pemda seenaknya saja. Padahal Presiden Prabowo sudah mengambil sikap soal kenaikan upah minimum. Itu saja yang seharusnya dihormati,” pungkas Bob.

    (kil/kil)

  • Pengusaha Sentil Pemerintah soal PPN 12%: Semua Bakal Kena!

    Pengusaha Sentil Pemerintah soal PPN 12%: Semua Bakal Kena!

    Jakarta

    Pengusaha buka suara merespons kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12%. Sebelumnya, menurut Pemerintah, kenaikan PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah.

    Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani, menilai pada intinya semua barang dan jasa kena PPN 12%, sedangkan barang mewah atau premium hanya penamaan saja.

    “Secara menyeluruh memang kena 12%, tapi ada beberapa bahan pokok sembako itu yang tidak terkena. Jadi sebenarnya dasarnya semua barangnya akan terkena 12%. Bahwa penamaan itu sebagai barang mewah atau bahan premium itu bisa saja tapi hampir semua itu terkena 12%,” kata dia ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Shinta menilai PPN menjadi 12% akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat kelas menengah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk kelas menengah dan menuju kelas menengah di Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 66,35% dari total penduduk Indonesia.

    Nilai konsumsi pengeluaran dari kedua kelompok tersebut mencakup 81,49% dari total konsumsi masyarakat. Menurutnya persentase itu akan menurun dengan tekanan PPN 12%.

    “Kondisi ini tentu akan diperparah dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025, yang diperkirakan akan menambah tekanan pada daya beli masyarakat,” pungkasnya.

    (ada/hns)

  • Hidup Makin Susah, Pengusaha Makin Cemas Rupiah Melemah-PPN Naik

    Hidup Makin Susah, Pengusaha Makin Cemas Rupiah Melemah-PPN Naik

    Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memperingatkan agar Indonesia waspada menyusul munculnya gejala Stagnasi Sekuler. Disebutkan, gejala itu terlihat pada pada pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2024 yang hanya mampu tumbuh 4,95% secara tahunan (year on yeara/ yoy).

    Meski, APINDO melihat ada harapan dari pelaksanaan Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024 lalu. Serta, dampak dari momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. APINDO memprediksi pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2024 dapat ditutup di level 5% secara tahunan.

    Hal itu terungkap dalam dalam konferensi pers Outloook Ekonomi dan Bisnis APINDO 2025 di Jakarta, Kamis (19/12/2024). Dalam catatan APINDO, pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup tangguh di saat berbagai negara dialporkan justru mengalami pelemahan bahkan hingga krisis pada kondisi perekonomian domestik mereka.

    “Kondisi perekonomian Indonesia tahun ini cukup tangguh di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan pertumbuhan ekonomi di atas 5% diproyeksikan dapat dipertahankan
    sepanjang tahun 2024,” kata Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani dalam konferensi pers tersebut, dikutip Jumat (20/12/2024).

    Hanya saja, imbuh dia, APINDO memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 nanti belum akan melompat jauh. Dan diprediksi bakal stagnan, tumbuh di kisaran 4,90-5,20% secara tahunan.

    “Prediksi ini dibuat berdasarkan berbagai indikator. Seperti kondisi lingkungan strategis global yang belum stabil, inflasi global yang belum sepenuhnya terkendali, berlanjutnya penurunan kelas menengah akibat tekanan kenaikan PPN pada barang-barang
    tertentu, potensi layoff (PHK) akibat kenaikan UMP (upah minimum provinsi) yang tidak diimbangi dengan produktivitas, hingga berakhirnya era boom commodity (windfall) dari komoditas CPO dan batubara,” sebut Shinta.

    Tak hanya itu, APINDO pun menyoroti seriusnya pelemahan daya beli masyarakat. Indikatornya adalah deflasi yang terjadi berturut-turut sejak Mei hingga September 2024. Besarnya penurunan jumlah penduduk kelas menengah yang semakin besar, dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi 47,85 juta orang pada 2024.

    “Kelas menengah Indonesia berperan penting dalam mendongkrak konsumsi nasional. Hal ini akan diperparah dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025,” cetusnya.

    Sebagai informasi, mengutip Corporate Finance Institute, Stagnasi Sekuler merujuk pada kondisi rendahnya pertumbuhan ekonomi, atau tidak ada pertumbuhan sama sekali. Kondisi di mana perekonomian stagnan dalam jangka waktu panjang.

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rupiah mengalami pelemahan di hadapan dolar AS. Seharian pada Kamis, 19 Desember 2024, nilai tukar rupiah berfluktuasi hingga sentuh level Rp16.130/US$ dan terjauh di posisi Rp16,300/US$.

    Melansir data Refinitiv, pada penutupan perdagangan (19/12/2024), rupiah anjlok hingga 1,24% ke level Rp16.285/US$. Pelemahan lebih dari 1% ini adalah yang terdalam sejak 7 Oktober 2024 yakni sebelumnya sebesar 1,26%. Pada awal perdagangan, data Refinitiv menunjukkan rupiah dibuka melemah 0,28% di angka Rp16.130/US$.

    Pelemahan rupiah tidak terlepas dari sentimen global yang didominasi kebijakan suku bunga The Federal Reserve (The Fed) dan lonjakan indeks dolar AS (DXY). Pada perdagangan sebelumnya, DXY melesat 1% ke posisi 108,03, tertinggi sejak November 2022, akibat ekspektasi pasar terhadap kebijakan suku bunga AS yang lebih konservatif.

    The Fed dalam pernyataan terbarunya menyebutkan bahwa pemangkasan suku bunga acuan (Fed Funds Rate) pada 2025 kemungkinan hanya akan terjadi dua kali, lebih rendah dari proyeksi September yang mencapai 100 basis poin (bps).

    Hal ini diperkuat oleh pernyataan Ketua The Fed, Jerome Powell, yang menegaskan perlunya kehati-hatian dalam penyesuaian kebijakan moneter. Ekspektasi ini memicu penguatan dolar AS dan memberi tekanan pada mata uang negara berkembang, termasuk rupiah.

    Dalam pandangan outlooknya, APINDO pun memproyeksikan, nilai tukar rupiah masih akan tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

    “Rata-rata nilai tukar Rupiah terhadap USD tahun 2025 diprediksi berada di kisaran 15.800-16.350 per dollar USD,” kata Shinta.

    “Nilai tukar Rupiah diproyeksikan masih akan tertekan pada paruh pertama 2025 karena kecenderungan penguatan Dolar AS dan akan menguat pada paruh kedua setelah pasar mampu mengantisipasi kebijakan Presiden Trump,” tambahnya.

    Hal senada disampaikan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Impor (GPEI) Benny Soetrisno. Dia juga memprediksi pelemahan rupiah masih akan berlangsung sampai awal tahun 2025 nanti.

    “Ini (pelemahan rupiah) bagian dari game moneter. GPEI mendorong ekspor komoditas industri yang berbahan baku lokal semakin banyak,” ujarnya lewat pesan singkat kepada CNBC Indonesia.

    Industri lokal yang menggunakan bahan baku impor dan bukan eksportir akan menjadi sektor paling terkena efek buruk pelemahan rupiah.

    “Kalau bahan baku impor dan barang jadi dijual di dalam negeri, ya rugi besar,” kata Benny.

    Sementara itu, Shinta menuturkan, kebijakan devisa hasil ekspor (DHE), local currency transaction (LCT), SRBI, dan SVBI belum dapat menjaga nilai tukar rupiah yang diakibatkan karena Indonesia adalah negara small open economy terutama pada produk minyak, pangan, digital services, dan TIK yang perlu menjadi perhatian khusus.

    “Volatilitas nilai tukar Rupiah sangat tinggi sepanjang 2024, sempat terdepresiasi hingga level 16.450 pada Juni 2024 (terburuk sejak pandemi tahun 2020) dan kembali menguat hingga level 15.300 pada kuartal III, namun pada akhir kuartal IV kembali turun ke hingga level 16.000 dan tren pelemahan ini diprediksi akan berlanjut hingga awal tahun depan,” sebut Shinta.

    Berdasarkan hasil konsensus pasar di Amerika Serikat dan dengan track record kepemimpinan Donald Trump di periode sebelumnya maka diproyeksikan The Fed akan menurunkan Fed Fund Rate sebanyak 3 kali di tahun 2025 dengan penurunan di kisaran 0,25% 0,5%.

    “Maka dari itu, APINDO menilai bahwa sebagai respon atas kebijakan tersebut maka Bank Indonesia akan menurunkan suku bunga paling banyak 2 kali di kisaran 0,25% 0,50% menjadi berada dalam kisaran 5,25% -5,75% di tahun 2025 nanti,” kata Shinta.

    Di sisi lain, tren “China De-risking” membuka peluang strategis bagi Indonesia untuk menarik investasi dan memperluas ekspor dengan menjadi alternatif dalam Global Value Chain (GVC).

    Konflik dagang AS-China menciptakan tren diversifikasi GVC di mana perusahaan global berupaya untuk mendiversifikasi suplai barang dan jasa dari satu perusahaan atau negara saja untuk menghindari risiko rantai pasok (China De-risking).

    “Produk yang mengalami peralihan perdagangan terbesar antara lain semikonduktor, produk elektronik, dan produk-produk terkait alat telekomunikasi Diversifikasi produksi oleh negara-negara maju menciptakan ruang bagi Indonesia untuk memaksimalkan potensi di sektor manufaktur mineral kritis, dan energi hijau,” ujarnya.

    Jakarta, CNBC Indonesia – APINDO mencatat, biaya ekonomi tinggi masih menjadi tantangan struktural yang menghambat daya saing Indonesia. Yang berasal dari tingginya biaya logistik, energi, tenaga kerja, dan pinjaman, menjadikan Indonesia salah satu negara dengan biaya berusaha tertinggi di ASEAN-5.

    Indonesia, jauh di bawah Singapura dan Malaysia dalam hal ketidakefisienan akibat biaya logistik. Di mana Indonesia mencapai 23,5% dari PDB, jauh lebih tidak efisien dibandingkan Malaysia (12,5%) dan Singapura (8%).

    “Meski dilaporkan turun menjadi 14,29% dari PDB pada 2023, Indeks Kinerja Logistik (LPI) menunjukkan penurunan dalam aspek ketepatan waktu dan efisiensi pengiriman internasional,” sebut Shinta.

    “Survei APINDO menunjukkan, 61,26% pelaku usaha kesulitan mengakses pinjaman, sementara 43,05% menilai suku bunga terlalu tinggi. Di sisi lain, sekitar 64,28% perusahaan menyatakan reformasi regulasi belum menjamin kemudahan dan kepastian usaha,” paparnya.

    Sementara, sambungnya, saat ini juga terjadi dominasi sektor informal dan rendahnya produktivitas. Hal ini berpotensi menghambat laju pertumbuhan ekonomi, di mana jumlah sektor informal mencapai 59,17% pada 2024, meningkat dari 55,88% pada 2019.

    “Kondisi ini menggarisbawahi ketidakefisienan struktural yang menghambat daya saing Indonesia dan harus menjadi perhatian pemerintah jika ingin mendorong laju pertumbuhan ekonomi ke depan,” tukasnya.

    Dengan sejumlah peluang dan tantangan yang dimiliki Indonesia saat ini, Shinta mengungkapkan Apindo merumuskan agenda strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, diantaranya, hilirisasi komoditas di sektor-sektor strategis, penguatan UMKM secara konsisten dan terarah dengan pendekatan pentahelix, penguatan ekosistem ekonomi digital, optimalisasi sektor hijau, dan pencapaian swasembada pangan.

    “Jadi, kita selalu mengatakan kunci utama adalah bagaimana Indonesia bisa memperbaiki high cost economy yang ada. Supaya kita bisa lebih kompetitif,” tegas Shinta.

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi tahun 2025 bisa mencapai 5,2%. Target ini, menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, bisa tercapai dengan terjaganya komponen utama pertumbuhan ekonomi, yakni dari sisi konsumsi rumah tangga, investasi, maupun ekspor.

    “Dengan berbekal basis yang kuat di 2025 dengan beberapa fondasi dan angka-angka tadi, mestinya apa yang menjadi harapan Bapak Presiden akan ada pertumbuhan 8% entah di 2028 maupun di 2029, mestinya cukup realistis kita kejar bersama-sama,” kata Susiwijono dalam Program Evening Up CNBC Indonesia, dikutip Selasa (10/12/2024).

    Lalu bagaimana menurut pengusaha?

    APINDO memperkirakan, situasi perekonomian Indonesia tahun 2025 belum banyak perubahan. Lompatan yang diinginkan pemerintahan Presiden Prabowo sulit untuk terealisasi.

    “Apindo memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 belum akan mengalami lompatan jauh, dan akan tetap stagnan berada dalam rentang 4,90% hingga 5,20% (yoy),” kata Shinta.

    Shinta menjelaskan penyebabnya adalah situasi dunia yang masih gelap. Ini dipengaruhi oleh tensi geopolitik, fragmentasi perdagangan global dan berakhirnya era boom commodity (windfall) dari komoditas CPO dan batubara.

    “Inflasi global yang mulai terkendali tetapi belum kembali pada posisi normal, hingga dinamika di Amerika Serikat pasca terpilihnya Presiden Donald Trump,” ujarnya.

    Dalam negeri, kata Shinta pengaruh utamanya adalah pelemahan kelas menengah yang selama ini menjadi penopang konsumsi dalam negeri, tekanan kenaikan PPN pada barang-barang tertentu, dan potensi layoff akibat kenaikan UMP yang tidak diimbangi dengan produktivitas masyarakat. Pada 2024, jumlah penduduk kelas menengah hanya mencakup 47,8 juta orang, menyusut hingga 9,5 juta orang hanya dalam 5 tahun terakhir.

    “Selain itu, tidak adanya booster pertumbuhan seperti pelaksanaan Pemilu dengan timeline yang berulang seperti tahun ini, dapat menjadi tantangan bagi pertumbuhan ekonomi tahun depan jika hanya mengandalkan faktor pertumbuhan musiman,” jelas Shinta.

    Ekonomi 2025 masih andalkan konsumsi domestik, diikuti dengan realisasi investasi, dan ekspor komoditas dengan dukungan hilirisasi yang semakin masif. Secara sektoral, porsi terbesar masih dipegang oleh industri pengolahan, pertanian, perdagangan, pertambangan, dan konstruksi.

    “Masing-masing sektor tersebut diproyeksikan akan menguasai lebih dari 10% porsi distribusi dalam PDB tahun depan,” kata Shinta.

    “Tahun 2025 akan menjadi sangat krusial bagi perekonomian Indonesia, di mana berbagai tantangan dan peluang akan menentukan arah pertumbuhan di masa mendatang. Untuk
    memastikan Indonesia dapat mencapai pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan, sejumlah agenda strategis harus dijalankan dengan terarah,” ucapnya.

    APINDO menekankan kondisi di mana Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang tahun 2025.

    Shinta memaparkan, berbagai indikator mengindikasikan pelemahan daya beli masyarakat yang memengaruhi perekonomian nasional, yang saat ini masih ditopang oleh konsumsi masyarakat.

    Dia mengutip data BPS menunjukkan Indonesia mengalami deflasi selama 5 bulan berturut-turut dari Mei hingga September 2024. Selain itu, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) dari Bank Indonesia pada Oktober 2024 di angka 121,1 atau mencapai titik 3 terendah sejak Januari 2023. Dan diikuti oleh Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) yang juga terendah sejak Januari 2023, yaitu turun ke 109,9.

    “Tren penurunan inflasi inti selama periode Mei-September 2024 juga mengindikasikan melemahnya permintaan domestik,” sebutnya.

    “Tantangan ke depan menjadi semakin berat dengan besarnya penurunan jumlah penduduk kelas menengah dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi 47,85 juta orang pada 2024, dengan proporsi terhadap total populasi turun dari 21,45% menjadi 17,13%,” ujar Shinta.

    4 Rekomendasi APINDO

    Untuk itu, APINDO merekomendasikan beberapa kebijakan kepada pemerintah untuk mendorong perekonomian di tengah tingginya ketidakpastian global alias gelap.

    Pertama, menurut Shinta adalah kebijakan fiskal dan moneter yang pro-stability, pro-growth, dan pro-poor untuk menjaga sisi demand. Dengan meningkatkan penerimaan dan menciptakan belanja yang berkualitas.

    “Relaksasi kebijakan suku bunga dimana skema rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) yang mendukung sektor manufaktur dapat juga mendorong modal sosial melalui peningkatan kualitas SDM,” sebutnya.

    Kedua, meningkatkan efisiensi biaya usaha universal yang berfokus pada pemangkasan biaya melalui reformasi birokrasi dan kepastian hukum, menekan cost of finance dengan suku bunga yang kompetitif, serta pengendalian biaya energi, logistik, dan tenaga kerja.

    “Penguatan National Logistics Ecosystems (NLE) terutama pada jalur laut dan udara diperlukan untuk menciptakan biaya distribusi yang kompetitif,” katanya.

    “Dengan menciptakan ekosistem biaya usaha yang lebih efisien, daya saing Indonesia di akan semakin kuat, sekaligus membuka ruang bagi investasi strategis yang mendukung pertumbuhan jangka panjang,” tukas Shinta.

    Ketiga, meningkatkan investasi untuk penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, ditujukan pada sektor strategis seperti padat karya. Sektor ini mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan mendorong pertumbuhan sektor formal.

    “Pemerintah harus memastikan percepatan investasi dengan mengeliminasi hambatan birokrasi, penyederhanaan perizinan, dan kepastian hukum. Dengan demikian, investasi yang berkualitas akan menjadi motor utama dalam membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran,” terang Shinta

    Keempat, peningkatan produktivitas dan kualitas SDM. Shinta menegaskan pemerintah harus melakukan akselerasi dengan memastikan link and match antara sistem pendidikan dan kebutuhan industri agar tenaga kerja memiliki keterampilan yang relevan dan siap bersaing di era perkembangan teknologi.

    “Reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi yang berorientasi pada reskilling dan upskilling harus menjadi prioritas, dengan penekanan pada penguasaan teknologi dan literasi digital. SDM yang unggul dan adaptif menjadi kunci keberhasilan Indonesia dalam menghadapi transformasi ekonomi global,” pungkas Shinta.

  • Apindo sebut lima prasyarat kunci dongkrak pertumbuhan ekonomi RI

    Apindo sebut lima prasyarat kunci dongkrak pertumbuhan ekonomi RI

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan ada lima prasyarat yang mesti dipenuhi pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia, sehingga berdaya saing dan berkualitas.

    Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani di Jakarta, Kamis menjelaskan lima syarat itu yakni mendorong bauran kebijakan fiskal dan moneter, peningkatan efisiensi biaya usaha universal, penciptaan lapangan kerja berkualitas, peningkatan produktivitas dan kualitas SDM, serta menghubungkan antara UMKM dan industri.

    “Kunci pertama adalah mendorong bauran kebijakan fiskal dan moneter yang pro-stability dan pro-growth, ini untuk menjaga sisi demand dengan melakukan collect more dan spending better pada kebijakan fiskal, serta relaksasi kebijakan suku bunga di mana skema rasio pembiayaan inklusif juga mendukung sektor manufaktur, mendorong modal sosial mereka melalui peningkatan kualitas,” kata Shinta.

    Selanjutnya yang dimaksud peningkatan efisiensi biaya usaha universal, yakni skema yang berfokus pada pemangkasan biaya kepatuhan (cost of compliance) melalui reformasi birokrasi dan kepastian hukum, menekan biaya keuangan dengan suku bunga yang kompetitif, serta pengendalian biaya energi, logistik, dan tenaga kerja.

    Ia mengatakan untuk penciptaan lapangan kerja berkualitas, bisa dilakukan melalui percepatan investasi dengan mengeliminasi hambatan birokrasi, penyederhanaan perizinan, dan kepastian hukum. Dengan demikian, investasi yang berkualitas akan menjadi motor utama dalam membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.

    “Peningkatan produktivitas dan kualitas SDM harus diakselerasi dengan memastikan link and match antara sistem pendidikan dan kebutuhan industri agar tenaga kerja memiliki keterampilan yang relevan dan siap bersaing di era perkembangan teknologi,” katanya.

    Sementara untuk menghubungkan antara UMKM dan industri, dikatakan Shinta bisa dimulai dari implementasinya di BUMN, serta menciptakan insentif yang memadai bagi swasta yang melibatkan UMKM dalam aktivitas produksi dan distribusi.

    “Hal ini harus didorong agar membuat UMKM kita naik kelas dan mendorong menjadi Global Value Chain,” katanya.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024