Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti lonjakan pekerja di sektor informal, imbas maraknya fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan, dengan kondisi ekonomi saat ini, ada beberapa sektor usaha yang masih terpengaruh, terutama dari industri padat karya yang masih tertekan.
“Jadi tentunya memengaruhi lapangan pekerjaan. Kita juga lihat sekarang, kalau dilihat secara menyeluruh, [tenaga kerja] ini banyak beralih ke sektor informal,” ujar Shinta kepada Bisnis, dikutip Senin (13/10/2025).
Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan proporsi pekerja informal di Indonesia menjadi sekitar 86,58 juta orang atau 59,4% dari total penduduk bekerja per Februari 2025. Kategori informal mencakup berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tidak dibayar.
“Jadi, karena kita tidak cukup bisa menciptakan lapangan kerja yang formal, dari industri padat karya, terutama yang manufaktur dan lain-lain itu bergesernya ke sektor informal sekitar 59%,” jelasnya.
Shinta memandang bahwa tren PHK dan pergeseran tenaga kerja ke sektor informal saat ini adalah sinyal penting dari tekanan struktural perekonomian nasional yang perlu menjadi perhatian bersama.
“Ini sekarang kondisi yang harus diperhatikan, karena informal sektor ini yang harus kita bagaimana caranya untuk mereka bisa diperhatikan lah, karena ini besar sekali jumlahnya,” ujarnya.
Di lain sisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) bertambah 830 orang sehingga totalnya menjadi 44.333 orang sepanjang Januari-Agustus 2025.
Kemenaker melaporkan jumlah pekerja yang kena PHK pada Agustus 2025 tercatat menurun dibandingkan Juli 2025 sebanyak 1.118 orang. Namun demikian, apabila ditotal, Kemnaker mencatat jumlah PHK sepanjang 8 bulan tahun ini mencapai 44.333 orang.
Alhasil, Shinta berharap angka PHK bisa ditekan, seiring dengan pemerintah yang akan memperluas insentif.
“Jadi kita melihat dari sisi perusahaan-perusahaan yang masih PHK ini, apa nih solusinya?. Saat ini sekarang kan pemerintah juga menggulirkan insentif-insentif,” pungkas Shinta.
Sebelumnya, pemerintah tengah menyusun perluasan sektor yang menjadi sasaran insentif pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) ditanggung pemerintah (DTP).
Insentif pembebasan pajak itu saat ini hanya berlaku untuk buruh di sektor padat karya dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Namun dalam perluasan yang tengah digodok, PPh 21 DTP bakal turut menyasar pekerja sektor hotel, restoran, katering (horeka) atau pariwisata.









