Tag: Shinta Kamdani

  • Fakta-Fakta Kenaikan UMP 2026: Bocoran Formula hingga Penolakan Buruh

    Fakta-Fakta Kenaikan UMP 2026: Bocoran Formula hingga Penolakan Buruh

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh hingga pengusaha tengah harap-harap cemas menantikan penetapan kenaikan upah minimum atau UMP 2026 yang akan diumumkan pemerintah dalam waktu dekat ini.

    Belum diketahui pasti berapa besaran kenaikan upah minimum pada 2026. Namun, kalangan buruh telah menyatakan penolakan terhadap formula yang disebut-sebut bakal digunakan pemerintah untuk merumuskan kenaikan UMP 2026.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak keras formula kenaikan UMP dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Pengupahan. Pasalnya, Said Iqbal menilai RPP Pengupahan tersebut cacat secara proses dan keliru secara substansi, serta akan memiskinkan buruh Indonesia.

    Dengan aturan formula yang tertuang dalam RPP soal Pengupahan, Said memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan hanya sebesar 4,3%. Angka tersebut di bahwa tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan terendah 6%. Bahkan, dengan formula tersebut beebrapa daerah industri terancam tidak mengalami kenaikan upah.

    Dalam laporannya, poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut. Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3% hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari 12 dolar AS. Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan di Jenewa. Ini keterlaluan,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Demo Buruh Besar-Besaran

    Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan bahwa kalangan buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran mulai 7 Desember 2025. Aksi demo ini dilakukan sehari menjelang pengumuman kenaikan UMP 2026 yang disebut akan dilaksanakan oleh pemerintah pada 8 Desember 2026.

    “KSPI, Partai Buruh, dan 72 organisasi dalam Koalisi Serikat Pekerja menyatakan siap melakukan aksi besar jika pemerintah tetap memaksakan RPP Pengupahan dan menetapkan kenaikan upah sebesar 4,3% pada 8 Desember 2025,” ujarnya.

    Dia menuturkan, aksi demonstrasi akan dimulai sehari sebelumnya, pada 7 Desember 2025, dan berlanjut setelah pengumuman.

    Bahkan dia menekankan bakal menggerakkan setidaknya 5 juta buruh dalam aksi demonstrasi penolakan RPP Pengupahan tersebut.

    “Bahkan mogok nasional dengan melibatkan lima juta buruh akan dipertimbangkan bila pemerintah tetap bersikeras. Bila perlu, mogok nasional lima juta buruh stop produksi,” ujarnya.

    Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026. Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu.

    Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% sampai 7%, yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha. Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli. 

    “Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alpha, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alpha yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah,” pungkasnya.

    Respons Pengusaha

    Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan bahwa kajian besaran UMP 2026 tak hanya memperhatikan kemampuan dunia usaha, melainkan juga aspek kesejahteraan pekerja.

    Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan bahwa pihaknya bersama asosiasi industri tengah menyiapkan usulan yang selaras dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,5% pada 2026.

    “Kita ketahui bahwa untuk UMP ini sesuatu yang bersifat competitiveness buat para pengusaha, tapi kami juga sadar bahwa aspek dari sisi pekerja harus diperhatikan baik-baik,” kata Anindya di sela acara Rapimnas Kadin Indonesia 2025, Selasa (2/12/2025).

    Dia melanjutkan bahwa komunikasi terus dijalin agar keberlanjutan usaha dan pekerja dapat tercapai, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Komunikasi yang sudah ada ujungnya kita pikirkan bagaimana bisa tumbuh kompetitif, tapi juga memikirkan tentunya saudara-saudara kita yang membutuhkan pekerjaan,” pungkas Anindya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahwa baik bagi pelaku usaha maupun pekerja, kenaikan upah minimum harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, yang mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kebutuhan hidup layak (KHL).

    “Formula itu sudah menyangkut masalah tadi, masalah ekonomi, produktivitas, KHL, dan lain-lain. Jadi tidak bisa disamaratakan bahwa ini [UMP harus naik] 7%, 8%, enggak bisa,” kata Shinta saat ditemui usai media briefing di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Menurutnya, Apindo tidak mengajukan persentase kenaikan UMP 2026 secara spesifik, melainkan memberikan masukan untuk indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula.

    Shinta menjelaskan bahwa alfa yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah akan menjadi catatan bagi Dewan Pengupahan daerah setempat untuk menentukan besaran kenaikan UMP yang ideal.

    Selain itu, dia memandang bahwa kepastian formula kenaikan UMP akan menambah peluang bahwa investor akan menanamkan modal di Indonesia, karena perusahaan akan dapat memperhitungkan biaya tenaga kerja dengan lebih terukur.

    “Jadi ini yang saya rasa perlu ketegasan, kita perlu konsistensi. Supaya investor itu bisa masuk ke Indonesia, dia tahu seperti apa nantinya biaya tenaga kerja di Indonesia,” ujar Shinta.

    Formula Baru Kenaikan UMP

    Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.

    Menaker Yassierli mengatakan bahwa dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.

    “Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

    Yassierli menjelaskan bahwa rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujarnya singkat.

    Sementara itu, Menaker juga mengajak semua serikat pekerja/buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Dia mengingatkan bahwa ada 150 juta angkatan kerja di Indonesia, dan 60% di antaranya bekerja di sektor informal.

    “Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak,” kata Yassierli.

    Pemerintah, lanjut Menaker, menyediakan balai-balai kerja yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan skill pekerja agar tetap bisa bersaing mengikuti perkembangan teknologi.

    Sebelumnya, Menaker Yassierli menyebutkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.

    “Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli Jakarta, Rabu (26/11).

    Dia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah.

    Menurut Yassierli, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

    Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan UMP tahun 2026.

    Data pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.

  • 70.244 Pekerja Kena PHK, Apindo Minta Pemerintah Turun Tangan

    70.244 Pekerja Kena PHK, Apindo Minta Pemerintah Turun Tangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara perihal data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mencatat 70.244 orang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari–Oktober 2025.

    Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani memaparkan bahwa PHK memang masih banyak terjadi, terutama di sektor padat karya dalam beberapa waktu terakhir.

    “Bahwa di industri-industri seperti industri padat karya, garmen, tekstil, itu masih ada PHK. Namun, kita tidak mau berkutat hanya kepada itu,” kata Shinta saat ditemui usai media briefing di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Dia melanjutkan, yang lebih penting bagi dunia usaha saat ini adalah mengupayakan revitalisasi industri padat karya dan mendorong berbagai stimulus dari pemerintah.

    Shinta menekankan bahwa geliat sektor padat karya amat bergantung pada aspek permintaan. Menurutnya, stimulus dapat diberikan pemerintah ketika permintaan menurun, baik dari luar negeri berupa permintaan ekspor maupun dari dalam negeri berupa daya beli masyarakat.

    “Ini berarti kan harus dibantu, di-boost dari segi daya belinya untuk pasar domestik,” ujarnya.

    Selain itu, Shinta berujar terkait adanya faktor lain seperti impor ilegal yang dinilai menggerus permintaan yang ada. Terkait hal ini, dia menekankan pentingnya peran pengusaha dalam menjaga keberlanjutan pasar.

    Menurutnya, upaya pengusaha telah mencakup peningkatan teknologi sebuah perusahaan, hingga upskilling dan reskilling bagi para pekerjanya. Namun, dia menekankan bahwa dunia usaha juga mesti menjaga efektivitas dari sisi suplai, utamanya terkait biaya logistik, biaya kerja, dan biaya industri.

    “Jadi, kita harus lihat dari dua sisi, dari supply dan dari demand. Kita mesti efektif juga dari segi supply-nya dengan kondisi seperti ini. Itulah caranya agar kita bisa mengurangi, jangan sampai ada pengangguran,” tutur Shinta.

    Adapun, Kemnaker mencatat jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK sebanyak 70.244 orang sepanjang Januari–Oktober 2025. Mengutip portal Satu Data Kemnaker, jumlah tersebut merupakan tenaga kerja terdampak PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Tenaga kerja ter-PHK paling banyak pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat, yaitu sekitar 22,29% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” demikian keterangan data tersebut yang dikutip pada Selasa (25/11/2025).

    Menilik perinciannya, Provinsi Jawa Barat melaporkan total tenaga kerja dirumahkan sebanyak 15.657 orang sepanjang sepuluh bulan 2025. Jawa Tengah bertengger di posisi kedua PHK terbanyak dengan jumlah 13.545 orang, disusul Banten dengan 6.863 pekerja, DKI Jakarta sebanyak 5.149 pekerja, dan Jawa Timur sebanyak 4.142 pekerja.

  • Apindo usulkan indeks alfa di UMP 2026 selaras dengan kapasitas usaha

    Apindo usulkan indeks alfa di UMP 2026 selaras dengan kapasitas usaha

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan penetapan indeks alfa (α) dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diterapkan secara bijaksana yang selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, dan kapasitas usaha tiap sektor.

    “Kebijakan yang adaptif ini diperlukan agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto dalam Economic and Labour Insight di Jakarta, Selasa.

    Dalam konteks penetapan, kata dia perlu dipahami bahwa alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

    Besaran alfa harus ditetapkan secara proporsional, karena pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada faktor tenaga kerja, tetapi juga pada faktor produksi lainnya seperti investasi/modal, teknologi, dan total factor productivity (TFP) yang mencerminkan efisiensi, inovasi, serta peningkatan kapasitas produksi.

    Oleh karena itu pihaknya mengusulkan variabel alfa dalam penetapan UMP 2026 tidak diterapkan secara seragam di seluruh daerah.

    Selain itu, ia menyampaikan penghitungan besaran alfa di suatu wilayah idealnya mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL), terutama apabila rasio tersebut berada di atas atau di bawah rata-rata nasional.

    Pendekatan berbasis data ini kata dia akan menghasilkan kebijakan upah yang lebih objektif dan berkeadilan.

    Lebih lanjut, dunia usaha meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana dalam menetapkan nilai alfa pada regulasi yang akan segera diterbitkan, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

    Darwoto menambahkan, penetapan nilai alfa yang proporsional akan menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, khususnya menciptakan stabilitas dan daya saing sektor industri, serta sektor padat karya yang sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja.

    Selain itu, dunia usaha menegaskan pentingnya memasukkan indikator ekonomi dan produktivitas sebagai variabel utama dalam penentuan nilai alfa.

    Pendekatan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menekankan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

    “Dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan, kebijakan yang dihasilkan akan lebih obyektif, terukur, dan berkelanjutan dalam jangka panjang,” ujar Darwoto.

    Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyatakan, dunia usaha mendukung penggunaan formula pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang telah diperkuat oleh putusan MK.

    Dalam kerangka kebijakan penciptaan lapangan kerja, pihaknya menegaskan bahwa kebijakan pengupahan memiliki pengaruh langsung terhadap keberlanjutan investasi dan perluasan kesempatan kerja.

    “Oleh karenanya, formula UMP 2026 dan nilai alfa yang akan ditetapkan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri,” kata Shinta.

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tengah menyusun konsep pengupahan UMP 2026 yang besarannya tidak satu angka seperti tahun lalu, serta tidak diumumkan pada 21 November sebagaimana amanat PP 36/2021.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Kamis (20/11) menyampaikan, dalam menyusun konsep ini, pihaknya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan dalam penetapan UMP tahun depan, variabel penghitungan yang digunakan tetap sama, namun variabel alfa ditingkatkan

    Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini indeks alfa berada di kisaran 0,1 hingga 0,3 poin.

    “Variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja sekali lagi kata MK alfanya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment-nya? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” katanya.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengusaha Minta Kenaikan UMP 2026 Tak Pakai Satu Angka, Ini Alasannya

    Pengusaha Minta Kenaikan UMP 2026 Tak Pakai Satu Angka, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum (UMP) 2026 berdasarkan formula, bukan satu angka secara nasional sebagaimana kenaikan UMP 2025 lalu.

    Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahwa baik bagi pelaku usaha maupun pekerja, kenaikan upah minimum harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, yang mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kebutuhan hidup layak (KHL).

    “Formula itu sudah menyangkut masalah tadi, masalah ekonomi, produktivitas, KHL, dan lain-lain. Jadi tidak bisa disamaratakan bahwa ini [UMP harus naik] 7%, 8%, enggak bisa,” kata Shinta saat ditemui usai media briefing di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Menurutnya, Apindo tidak mengajukan persentase kenaikan UMP 2026 secara spesifik, melainkan memberikan masukan untuk indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula.

    Shinta menjelaskan bahwa alfa yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah akan menjadi catatan bagi Dewan Pengupahan daerah setempat untuk menentukan besaran kenaikan UMP yang ideal.

    Selain itu, dia memandang bahwa kepastian formula kenaikan UMP akan menambah peluang bahwa investor akan menanamkan modal di Indonesia, karena perusahaan akan dapat memperhitungkan biaya tenaga kerja dengan lebih terukur.

    “Jadi ini yang saya rasa perlu ketegasan, kita perlu konsistensi. Supaya investor itu bisa masuk ke Indonesia, dia tahu seperti apa nantinya biaya tenaga kerja di Indonesia,” ujar Shinta.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah tentang pengupahan.

    Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman upah minimum pada aturan sebelumnya yang seharusnya jatuh pada Jumat (21/11/2025) lalu.

    “Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan indeks tertentu dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

  • Pemerintah Siapkan UMP 2026, Pengusaha Minta Jangan Bikin Kaget

    Pemerintah Siapkan UMP 2026, Pengusaha Minta Jangan Bikin Kaget

    Jakarta

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dilakukan dengan formula yang adil. Sebagai informasi, pemerintah sedang menggodok UMP 2026, yang rencananya akan diumumkan paling lambat 21 November nanti.

    Ketua Apindo Shinta Kamdani meminta agar penyesuaian UMP di tahun ini harus mempertimbangkan kondisi ekonomi yang ada di masing-masing daerah.

    Shinta menyinggung tentang kenaikan UM sebesar 6,5% untuk tahun 2025 tanpa formula yang jelas hingga mengejutkan banyak pihak, termasuk pengusaha sendiri. Dalam hal ini, terdapat sejumlah pengusaha yang keberatan karena kondisi industrinya.

    “Harapannya keputusan UMP tahun ini tidak mengagetkan, tapi benar-benar fair bagi pengusaha dan pekerja. Karena kondisi industri saat ini masih sangat beragam,” kata Shinta, ditemui usai acara Economic Outlook di Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    Menurut Shinta, formula yang tepat diperlukan agar penetapan UMP tidak disamaratakan di seluruh daerah. Kalau tidak, bisa-bisa membuat pelaku usaha justru malah terbebani dan sulit untuk bertahan.

    Ia juga berpandangan, daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik wajar mendapatkan kenaikan upah yang lebih tinggi. Sedangkan daerah dengan daya dukung ekonomi yang masih terbatas perlu diberikan ruang penyesuaian.

    “Harapan kami kali ini ada formula yang fair, yang bisa mencerminkan berbagai elemen kontribusi di tiap daerah. Karena memang upah minimum dasarnya berbeda-beda, tidak ada upah minimum nasional yang sama untuk semua,” ujarnya.

    Shinta menambahkan, selama ini formula penghitungan UMP yang diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan arah dan kepastian bagi investor. Formula itu telah mempertimbangkan dengan kondisi tiap-tiap daerah.

    Namun Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 membuat pemerintah harus kembali merumuskan ulang formula yang sebelumnya telah berjalan.

    Ia berharap, semua pihak, baik itu pengusaha maupun pekerja, dapat memahami kondisi ekonomi RI saat ini. Menurutnya, UMP sejatinya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, bukan patokan tunggal upah di semua sektor.

    (shc/hns)

  • Pemerintah Siapkan UMP 2026, Pengusaha Minta Jangan Bikin Kaget

    Pemerintah Siapkan UMP 2026, Pengusaha Minta Jangan Bikin Kaget

    Jakarta

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dilakukan dengan formula yang adil. Sebagai informasi, pemerintah sedang menggodok UMP 2026, yang rencananya akan diumumkan paling lambat 21 November nanti.

    Ketua Apindo Shinta Kamdani meminta agar penyesuaian UMP di tahun ini harus mempertimbangkan kondisi ekonomi yang ada di masing-masing daerah.

    Shinta menyinggung tentang kenaikan UM sebesar 6,5% untuk tahun 2025 tanpa formula yang jelas hingga mengejutkan banyak pihak, termasuk pengusaha sendiri. Dalam hal ini, terdapat sejumlah pengusaha yang keberatan karena kondisi industrinya.

    “Harapannya keputusan UMP tahun ini tidak mengagetkan, tapi benar-benar fair bagi pengusaha dan pekerja. Karena kondisi industri saat ini masih sangat beragam,” kata Shinta, ditemui usai acara Economic Outlook di Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    Menurut Shinta, formula yang tepat diperlukan agar penetapan UMP tidak disamaratakan di seluruh daerah. Kalau tidak, bisa-bisa membuat pelaku usaha justru malah terbebani dan sulit untuk bertahan.

    Ia juga berpandangan, daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik wajar mendapatkan kenaikan upah yang lebih tinggi. Sedangkan daerah dengan daya dukung ekonomi yang masih terbatas perlu diberikan ruang penyesuaian.

    “Harapan kami kali ini ada formula yang fair, yang bisa mencerminkan berbagai elemen kontribusi di tiap daerah. Karena memang upah minimum dasarnya berbeda-beda, tidak ada upah minimum nasional yang sama untuk semua,” ujarnya.

    Shinta menambahkan, selama ini formula penghitungan UMP yang diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan arah dan kepastian bagi investor. Formula itu telah mempertimbangkan dengan kondisi tiap-tiap daerah.

    Namun Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 membuat pemerintah harus kembali merumuskan ulang formula yang sebelumnya telah berjalan.

    Ia berharap, semua pihak, baik itu pengusaha maupun pekerja, dapat memahami kondisi ekonomi RI saat ini. Menurutnya, UMP sejatinya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, bukan patokan tunggal upah di semua sektor.

    (shc/hns)

  • Prabowo Tiba di Korea Selatan untuk Hadiri KTT APEC 2025 di Gyeongju

    Prabowo Tiba di Korea Selatan untuk Hadiri KTT APEC 2025 di Gyeongju

    Bisnis.com, GYEONGJU — Presiden Prabowo Subianto tiba di Republik Korea untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) 2025 yang diselenggarakan di Kota Gyeongju, Provinsi Gyeongsang Utara, pada Kamis (30/10/2025) malam.

    Pesawat Garuda Indonesia-1 yang membawa Presiden Prabowo beserta rombongan mendarat di Pangkalan Udara Gimhae, Busan, pada pukul 22.27 waktu setempat (WS).

    Di bawah tangga pesawat, Presiden disambut oleh Menteri Defense Acquisition Program Administration (DAPA) Republik Korea, Mayjen (Purn) Seok Jong Gun, Menteri Luar Negeri RI Sugiono, Wakil Wali Kota Gyeongju Song Ho-Jun, Duta Besar RI untuk Republik Korea Cecep Herawan, serta Athan KBRI Seoul Kolonel Pnb Muhammad Arief.

    Setelah melewati jajar kehormatan, Presiden dan rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Gyeongju, tempat diselenggarakannya pertemuan puncak APEC 2025.

    Selanjutnya, orang nomor satu di Indonesia itu pun tiba di hotel tempatnya bermalam pada pukul 23.37 dan disambut sejumlah delegasi Indonesia yang telah lebih dulu tiba di lokasi, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, dan Menteri Perdagangan Budi Santoso.

    Tak hanya itu, terlihat juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Anindya Bakrie, serta Ketua Apindo Shinta Kamdani, Gandi Sulistiyanto, dan sejumlah diaspora Indonesia di Korea Selatan juga turut menyambut kedatangan Kepala Negara.

    Menurut pantauan Bisnis, Kepala Negara turut bertegur sapa dengan sejumlah perwakilan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Korea Selatan dan pengusaha.

    “Dari mana semua ini?” tanya Prabowo kepada rombongan yang menyambutnya.

    “Dari KBRI, Pak. Pengusaha juga, Pak,” jawab salah seorang di antara mereka.

    Prabowo kemudian melanjutkan dengan nada akrab, “Kerja di sini semua? Sudah berapa lama?”

    “Saya sudah 15 tahun, Pak,” ujar salah satu perwakilan diaspora.

    Mendengar hal itu, Presiden Prabowo tersenyum dan menimpali, “Wah, hebat. Sukses ya.”

    KTT APEC 2025: Tema dan Fokus Utama

    Rangkaian KTT APEC 2025 dijadwalkan berlangsung pada 31 Oktober hingga 1 November 2025 di Hwabaek International Convention Center (HICO), Gyeongju. Tahun ini, di bawah keketuaan Republik Korea, forum tersebut mengusung tema “Building a Sustainable Tomorrow: Connect, Innovate, Prosper.”

    Tema tersebut mencerminkan komitmen bersama negara-negara anggota APEC untuk membangun masa depan yang berkelanjutan dan inklusif bagi generasi mendatang.

    KTT kali ini menyoroti tiga prioritas utama, yaitu Connect (Terhubung) guna memperkuat fasilitasi perdagangan, investasi, dan konektivitas antarwarga (people-to-people connection); Innovate (Berinovasi) guna mendorong transformasi digital dan ekonomi berkelanjutan; dan Prosper (Sejahtera) untuk memperkuat peran UMKM, kelompok rentan, dan keseimbangan pertumbuhan demografis di kawasan.

    Dalam APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM), Presiden Prabowo dijadwalkan menyampaikan pandangan Indonesia mengenai penguatan kerja sama ekonomi di kawasan Asia-Pasifik.

    Kehadiran Indonesia dalam forum ini memiliki arti strategis, mengingat APEC mencakup 60% Produk Domestik Bruto (PDB) dunia dan 36% populasi global.

    Partisipasi aktif Indonesia di APEC 2025 juga menjadi momentum penting untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai penjembatan kepentingan negara maju dan berkembang, serta memastikan kerja sama ekonomi kawasan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku usaha, dan dunia kerja.

    Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan dari Jakarta menuju Republik Korea adalah Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

  • Nyaris 60% Pekerja RI Kerja di Sektor Informal, Pemerintah Bisa Apa?

    Nyaris 60% Pekerja RI Kerja di Sektor Informal, Pemerintah Bisa Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sekitar 60% pekerja di Tanah Air bekerja di sektor informal pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari total 146 juta pekerja yang tercatat saat ini. Sementara itu, sekitar 40% sisanya bekerja di sektor formal.

    “Mereka ini tersebar di berbagai sektor industri, dengan kondisi tempat kerja yang beragam dan tingkat kesejahteraan yang beragam,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

    Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mencoba mencari solusi terbaik agar tingkat kesejahteraan para pekerja dapat meningkat.

    Upaya utama yang disampaikan Yassierli adalah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang pada tahun ini ditetapkan satu angka, yakni 6,5% secara nasional.

    Terkait kenaikan UMP 2026, Yassierli belum bersedia membocorkan formula perhitungan yang digunakan, tetapi menyampaikan komitmen untuk mengikis disparitas upah antardaerah.

    Upaya lainnya adalah pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online, pemberian diskon 50% jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM), hingga bantuan subsidi upah (BSU).

    Mengenai serapan tenaga kerja, dia menyampaikan bahwa 2 juta pekerja formal terserap dari kenaikan investasi sebesar 14% secara tahunan (year-on-year) hingga September 2025, berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    Yassierli melanjutkan, jumlah itu belum memperhitungkan serapan kerja dari berbagai program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, hingga Kampung Nelayan Merah Putih (KMNP).

    Jumlah pekerja informal diperkirakan mencapai 2,5 juta orang pada setahun terakhir, misalnya dari program MBG dengan adanya dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) hingga ekosistem pendukung seperti pemasok bahan makanan.

    “Kalau hitungan teori, ada 30.000 SPPG beroperasi, sementara 1 SPPG ada 50 orang. Berarti [serapan tenaga kerja] 1,5 juta orang. Ditambah ekosistemnya sekitar 2,5 juta,” tuturnya.

    Kendati demikian, Yassierli menuturkan bahwa data tersebut akan divalidasi secara terperinci melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil sigi hingga periode Agustus 2025 akan dirilis pada November mendatang.

    PHK dan Serapan Tenaga Kerja

    Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti lonjakan pekerja di sektor informal turut dipengaruhi tingkat pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

    Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan bahwa di tengah gejolak perekonomian saat ini, sejumlah sektor usaha mengalami tekanan kinerja, khususnya industri padat karya. Hal ini berbarengan dengan kurangnya penciptaan lapangan kerja pada sektor tersebut.

    “Jadi tentunya memengaruhi lapangan pekerjaan. Kita juga lihat sekarang, kalau dilihat secara menyeluruh, [tenaga kerja] ini banyak beralih ke sektor informal,” ujar Shinta kepada Bisnis, dikutip Senin (13/10/2025).

    Menurutnya, tren PHK dan pergeseran tenaga kerja ke sektor informal merupakan pertanda tekanan struktural perekonomian nasional, yang patut menjadi perhatian bersama. Tak hanya dari sisi perusahaan, Shinta menilai pemerintah dapat berperan dengan menggulirkan berbagai insentif ketenagakerjaan.

    Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut, program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Koperasi Desa Merah Putih hanya menyerap tenaga kerja informal.

    Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal memaparkan visi pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi perlu diimbangi dengan kebijakan pro-buruh, salah satunya dengan memberikan kepastian status kerja.

    Dia tak menampik bahwa berbagai program prioritas pemerintah tersebut melibatkan banyak pekerja, tetapi menilai bahwa pemerintah seharusnya tak menghitung pekerja serabutan sebagai indikator capaian.

    “Penyerapan tenaga kerja yang sekarang terjadi kan di sektor informal. Misalnya MBG, betul MBG menyerap tenaga kerja, tetapi informal. Gajinya di bawah upah minimum, tidak ada jaminan kesehatan, tidak ada jaminan pensiun,” kata Said saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

    Menilik data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi pekerja informal di Indonesia menjadi sekitar 86,58 juta orang atau 59,4% dari total penduduk bekerja per Februari 2025.

    BPS mengategorikan kegiatan informal mencakup berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tidak dibayar.

    Berdasarkan hasil survei Satuan Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS, terdapat tiga provinsi dengan persentase tertinggi pekerja informal, yakni Papua Pegunungan sebesar 94,71%, Papua Tengah sebanyak 88,51%, serta Nusa Tenggara Timur sebanyak 74,42%.

    Sementara itu, Provinsi Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Banten menjadi tiga provinsi teratas dengan persentase tertinggi penduduk yang bekerja formal, masing-masing sebesar 67,54% serta 62,05% dan 53,37%.

    “Mayoritas penduduk di Indonesia bekerja di kegiatan informal. Pekerja informal lebih banyak pada laki-laki, sementara di perdesaan dan perkotaan berimbang banyaknya,” demikian catatan BPS dalam booklet Sakernas Februari 2025.

  • Apindo Semringah Investasi Domestik Ngebut per Kuartal III/2025

    Apindo Semringah Investasi Domestik Ngebut per Kuartal III/2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons positif terkait meningkatnya penanaman modal dalam negeri (PMDN) hingga kuartal III/2025. Namun, di lain sisi, penanaman modal asing (PMA) justru terkontraksi.

    Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi pada Juli–September naik 13,9% year on year (YoY) menjadi Rp491,4 triliun, lebih lambat dari laju 15,3% YoY pada periode sama tahun lalu, akibat penurunan penanaman modal asing (PMA). 

    Kontraksi investasi asing telah berlangsung selama dua kuartal beruntun, saat penanaman modal dalam negeri (PMDN) terakselerasi.

    Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani melihat penurunan PMA yang diimbangi dengan akselerasi PMDN justru menciptakan sentimen positif di kalangan pengusaha domestik. 

    “Ketika PMDN tumbuh lebih cepat daripada PMA, itu berarti ada trust dividend yang tumbuh di dalam negeri. Dunia usaha percaya terhadap stabilitas makro, arah kebijakan pemerintah dalam mengatasi tantangan struktural, dan keberlanjutan iklim berusaha,” ujar Shinta kepada Bisnis, dikutip Sabtu (18/10/2025).

    Dia mengatakan, data sepanjang Januari–September 2025, PMA tercatat Rp644,6 triliun, hanya sedikit terkoreksi dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp654,4 triliun. Sementara itu, PMDN melonjak dari Rp607,03 triliun menjadi Rp789 triliun, atau tumbuh sekitar 30,09% untuk periode yang sama. 

    “Artinya, arus modal asing masih solid, namun dinamika porsi berubah karena motor domestik kini berakselerasi lebih cepat,” jelasnya.

    Kemudian, pola kuartalan pada kuartal II dan III tahun ini mencerminkan rebalancing strategi investor global, namun bukan berarti penurunan kepercayaan terhadap Indonesia. 

    Menurutnya, di tengah ketidakpastian global, mulai dari selisih tingkat suku bunga, tekanan geopolitik, hingga fragmentasi rantai pasok, investor global cenderung bersikap ‘wait and calibrate’. 

    “Namun, nilai PMA kuartal III justru naik menjadi Rp212 triliun dibanding kuartal II sebesar Rp202,2 triliun, menandakan capital appetite yang masih terjaga dengan pertumbuhan sekitar 4,85% quarter to quarter,” katanya.

    Alhasil, dengan pergeseran tren investasi ini, menurut Shinta, dunia usaha justru melihat ruang yang lebih besar untuk kemitraan dan sinergi antara PMA dan PMDN.  

    “Bagi dunia usaha, kualitas investasi dalam bentuk nilai tambah, teknologi, lapangan kerja, dan keberlanjutan rantai pasok, jauh lebih relevan untuk menilai arah ekonomi Indonesia ke depan,” kata Shinta.

  • Prabowo ungkap arah pemikiran ekonominya dibentuk pemikiran Sumitro

    Prabowo ungkap arah pemikiran ekonominya dibentuk pemikiran Sumitro

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto saat berbicara dalam sesi puncak Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Rabu malam, mengungkap arah pemikiran ekonominya turut dibentuk oleh pemikiran ayahnya, yang merupakan begawan ekonomi Indonesia, Sumitro Djojohadikusumo.

    Dalam sesi dialog bersama Pimpinan Utama Forbes, Steve Forbes, Presiden Prabowo menceritakan bagaimana pemikiran ekonomi kakeknya, Margono Djojohadikusumo, kemudian ayahnya, Sumitro, juga dibentuk oleh semangat anti-kolonialisme dan anti-imperialisme.

    “Ayah saya bersekolah di Belanda, dan lulus di sana dengan gelar (sarjana) ekonomi, ini sekitar tahun 1940-an, dan kita (di Indonesia) saat itu ada pada masa perjuangan untuk merdeka. Saat itu, jujur saja, sebagian besar pemimpin negara-negara Asia dan Afrika, para elite, merupakan penganut sosialis, karena saat itu, Sosialisme, faktanya bahkan Marxisme, Komunisme, merupakan gerakan yang menentang kolonialisme, dan imperialisme. Saya pikir itu juga yang membuat banyak gerakan pemuda di Asia dan Afrika sayap kiri, Sosialis, Komunis. Ayah saya pun seorang Sosialis pada masa mudanya, dia memimpin Partai Sosialis Indonesia,” kata Presiden Prabowo saat berbicara mengenai pengaruh pemikiran sosialis dari Sumitro pada masa mudanya.

    Prabowo melanjutkan pemikiran ekonomi Sumitro, yang pada masa itu berkiblat pada Sosialisme, kemudian berkembang saat ayahnya itu ditugaskan ke New York, untuk berbicara mewakili Indonesia di Markas PBB, Amerika Serikat. Di AS, Prabowo melanjutkan, Sumitro bertemu dan bersahabat dengan banyak pemimpin-pemimpin di Amerika, termasuk para pebisnis-pebisnis yang berkiblat pada Kapitalisme. Saat itu, Prabowo menyebut Kapitalisme yang dianut oleh para ekonom dan pebisnis di AS juga dimotori semangat anti-imperialisme dan anti-kolonialisme.

    “Amerika saat itu ada di garda terdepan untuk memaksa negara-negara kolonialis untuk de-kolonisasi. Saya pikir, ayah saya itu, dan dia mendapat banyak bantuan dari banyak pemimpin-pemimpin usaha di AS,” sambung Presiden Prabowo.

    Prabowo menambahkan ayahnya kemudian bersahabat dengan salah satu pebisnis besar di AS yang turut membantu perjuangan rakyat Indonesia untuk merdeka.

    “Ketika dia (Sumitro) kembali ke tanah air, (pemikiran) dia menjadi lebih seimbang, tentunya arah pemikirannya berkiblat pada Sosialisme, tetapi dia memahami ada poin penting dari Kapitalisme dan Pasar Bebas. Saat itu, saya masih muda, saya bertanya kepada ayah saya: Apa sistem ekonomi terbaik menurutmu? Dia jawab: Sebenarnya, sistem ekonomi terbaik untuk kita, Indonesia, merupakan sistem ekonomi campuran, kita harus mengambil yang terbaik dari Sosialisme, dan yang terbaik dari Kapitalisme,” ujar Presiden Prabowo menceritakan kisahnya bersama ayahnya, yang kemudian turut membentuk arah pemikiran ekonominya kelak.

    Di hadapan para CEO, yang jumlahnya sekitar 400-an orang lebih, Presiden Prabowo kemudian menyebut dirinya pun sepakat dengan pemikiran ayahnya, terutama sejak memasuki Abad Ke-21, sulit untuk berkiblat hanya pada satu sistem ekonomi.

    “Kita harus, menurut saya, kita harus mencari sistem terbaik yang bekerja untuk negara (kita masing-masing),” ujar Presiden Prabowo.

    Presiden Prabowo berdialog dengan Steve Forbes dalam sesi puncak Forbes Global CEO Conference 2025 yang bertajuk “A Meeting of Minds”.

    Forbes Global CEO Conference dilaksanakan pertama kali oleh majalah Forbes pada 2001 di Singapura, dan konferensi itu pun rutin digelar di negara-negara berbeda tiap tahunnya. Jakarta pernah menjadi tuan rumah Forbes CEO Global Forum pada 2016.

    Forbes Global CEO Conference 2025, yang digelar di Jakarta pada 14 Oktober sampai dengan 15 Oktober, menghadirkan sejumlah CEO dan inovator dari berbagai sektor, termasuk dari Indonesia ada Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara Rosan P. Roeslani, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, CIO Danantara Pandu Sjahrir, Direktur Utama DCI Indonesia Otto Toto Sugiri, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, Managing Director Tanoto Foundation Belinda Tanoto, Executive Director Salim Group Axton Salim, dan Co-CEO MNC Group Angela Tanoesoedibjo.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.