Tag: Sheikh Hasina

  • Bangladesh Sita 10 Kg Emas Milik Mantan PM Hasina

    Bangladesh Sita 10 Kg Emas Milik Mantan PM Hasina

    Jakarta

    Otoritas antikorupsi di Bangladesh telah menyita sekitar 10 kilogram emas senilai sekitar US$1,3 juta dari loker bank milik mantan Perdana Menteri Bangladesh (PM) Sheikh Hasina.

    Pejabat dari Central Intelligence Cell (CIC) di Badan Pendapatan Nasional mengatakan penemuan itu terjadi setelah membuka loker-loker yang disita pada bulan September lalu.

    “Berdasarkan perintah pengadilan, kami membuka loker-loker tersebut dan menemukan sekitar 9,7 kilogram emas milik mantan perdana menteri,” kata seorang pejabat senior CIC yang meminta identitasnya dirahasiakan, dilansir kantor berita AFP, Rabu (26/11/2025).

    Hasil penyitaan tersebut meliputi koin emas, emas batangan, dan emas perhiasan.

    Penyidik mengatakan Hasina tidak menyetorkan beberapa hadiah yang diterimanya saat menjabat ke kas negara, yang dikenal sebagai “Toshakhana”, sebagaimana diwajibkan oleh hukum.

    Badan Pendapatan Nasional juga sedang menyelidiki dugaan penggelapan pajak, dan memeriksa apakah Hasina telah melaporkan emas yang disita tersebut dalam laporan pajaknya.

    Bangladesh telah dilanda gejolak politik sejak berakhirnya kekuasaan Hasina, dan kekerasan telah mengganggu kampanye pemilu yang diperkirakan akan digelar pada Februari 2026 mendatang.

    Awal bulan ini, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menjatuhkan hukuman mati kepada Hasina atas tindakan keras mematikan terhadap aksi pemberontakan yang dipimpin para mahasiswa.

    Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan hingga 1.400 orang tewas dalam tindakan keras tersebut, saat Hasina mencoba mempertahankan kekuasaan. PBB menyebut hukuman terhadap Hasina atas kejahatan kemanusiaan tersebut menjadi momen penting bagi para korban. Namun, PBB menyebut Hasina tidak seharusnya dijatuhi hukuman mati.

    PBB menekankan agar semua proses pertanggungjawaban, terutama atas tuduhan kejahatan internasional untuk memenuhi standar internasional tentang proses hukum dan peradilan yang adil”.

    “Hal ini sangat penting terutama ketika, seperti yang terjadi di sini, persidangan dilakukan secara inabsentia dan berujung pada vonis hukuman mati,” kata juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB atau OHCHR, Ravina Shamdasani.

    “Kami menyesalkan penjatuhan hukuman mati, kami menentangnya dalam segala situasi,” imbuhnya.

    Lihat juga Video: Warga Bangladesh Rayakan Vonis Mati Eks Perdana Menteri Hasina

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Sheikh Hasina Eks PM Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati, India Diminta Ekstradisi

    Sheikh Hasina Eks PM Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati, India Diminta Ekstradisi

    PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Bangladesh resmi menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri (PM) Sheikh Hasina, setelah menyatakannya bersalah dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. Persidangan yang digelar in-absentia di Dhaka itu berlangsung di tengah perhatian publik yang membludak, sementara Hasina tetap berstatus buron di luar negeri.

    Hakim Golam Mortuza Mozumder dalam putusan yang dibacakan pada Senin 17 November 2025, menyatakan bahwa Hasina dinilai terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kekerasan besar-besaran yang terjadi saat gelombang demonstrasi mahasiswa tahun lalu.

    “Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman tersebut. Kami telah memutuskan untuk menjatuhkannya hanya satu hukuman yaitu, hukuman mati,” ujar sang hakim.

    Sidang Mengungkap Peran Hasina

    Persidangan yang dimulai 1 Juni itu memanggil banyak saksi yang menerangkan bagaimana Hasina diduga memerintahkan atau gagal menghentikan tindakan brutal aparat terhadap para demonstran. Jaksa Tajul Islam menggambarkan Hasina sebagai figur sentral dalam upaya mempertahankan kekuasaannya.

    “Tujuannya adalah untuk mempertahankan kekuasaan secara permanen demi dirinya sendiri dan keluarganya,” kata jaksa Islam.

    Hasina sendiri telah melarikan diri ke India sejak tahun lalu dan menolak kembali ke Bangladesh untuk menghadapi dakwaan. Ia dituduh memerintahkan tindakan mematikan dalam upaya menumpas demonstrasi mahasiswa yang pecah pada Juli–Agustus 2024. Menurut laporan PBB, sedikitnya 1.400 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi selama periode itu.

    Tajul Islam menegaskan kepada wartawan pada 16 Oktober bahwa tuntutan jaksa tidak main-main.

    “Kami menuntut hukuman tertinggi untuknya. Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dihukum 1.400 kali tetapi karena itu tidak mungkin secara manusiawi, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati,” ujarnya.

    Jaksa juga menuding Hasina, yang kini berusia 78 tahun, sebagai “inti dari semua kejahatan” yang terjadi selama gejolak politik tersebut.

    Dua Eks Pejabat Senior Juga Dijerat

    Hasina tidak sendirian dalam persidangan. Ia diadili bersamaan dengan dua mantan pejabat tinggi Bangladesh, Asaduzzaman Khan Kamal, mantan Menteri Dalam Negeri, yang kini ikut buron.

    Chowdhury Abdullah Al-Mamun, mantan Kepala Kepolisian, yang sudah ditahan dan mengaku bersalah. Jaksa menegaskan Kamal juga layak menghadapi hukuman mati.

    Bangladesh Tekan India untuk Ekstradisi

    Usai putusan dijatuhkan, pemerintah Bangladesh secara resmi meminta India segera mengekstradisi Hasina. Dalam pernyataannya, Dhaka menilai India memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyerahkannya.

    “Kami mendesak pemerintah India untuk segera mengekstradisi kedua narapidana tersebut kepada pihak berwenang Bangladesh,” demikian bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Dhaka.

    Bangladesh bahkan menyebut pemberian perlindungan kepada Hasina sebagai tindakan tidak bersahabat serta bentuk penghinaan terhadap sistem peradilan negara tersebut.

    India sendiri memberikan respons diplomatis, menyebut tetap berkomitmen mendukung perdamaian dan stabilitas bagi rakyat Bangladesh. Meski sebelumnya Dhaka berencana meminta red notice Interpol terhadap Hasina, hingga kini belum ada catatan nama sang mantan PM dalam daftar pencarian global.

    Pemimpin sementara Bangladesh, Muhammad Yunus pun menyambut putusan pengadilan.

    “Pemberian hukuman mati kepada Sheikh Hasina dan Asaduzzaman Khan Kamal dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan keputusan bersejarah,” ujarnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

    PBB Menyayangkan Hukuman Mati

    Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai putusan tersebut sebagai langkah penting bagi para korban, namun menekankan bahwa hukuman mati bukanlah opsi yang tepat.

    Dalam laporan pada Februari lalu, PBB menyatakan bahwa Hasina berada di balik rangkaian serangan sistematis terhadap para pengunjuk rasa, yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun demikian, PBB menegaskan proses hukum harus tetap mengikuti standar internasional.

    “Kami telah menyerukan agar para pelaku… dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan standar-standar internasional. Kami juga menyerukan agar para korban mendapatkan akses terhadap pemulihan dan reparasi yang efektif,” kata juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani.

    Namun PBB secara tegas menolak hukuman mati tersebut.

    “Hal ini sangat penting terutama ketika… persidangan dilakukan secara in absentia dan berujung pada vonis hukuman mati. Kami menyesalkan penjatuhan hukuman mati, yang kami menentangnya dalam segala situasi,” ujarnya lagi.

    Putusan ini dipandang dapat membawa konsekuensi politik dan diplomatik yang besar bagi Dhaka, seiring meningkatnya tekanan internasional dan permintaan ekstradisi kepada India yang hingga kini masih menjadi polemik.***

  • Video: Warga AS Pilih Wali Kota Muslim-Vonis Mati Mantan PM Bangladesh

    Video: Warga AS Pilih Wali Kota Muslim-Vonis Mati Mantan PM Bangladesh

    Jakarta, CNBC Indonesia – Abdullah Hammoud mempertahankan jabatannya sebagai Wali Kota Dearborn, Michigan, Amerika Serikat setelah unggul telak dalam pemilihan ulang. Selain itu pemerintah Bangladesh meminta India untuk melakukan ektradisi kepada Mantan Perdana Menteri, Sheikh Hasina pada Senin 17 November 2025 setelah beberapa jam divonis hukuman mati akibat kekerasan manusia.

    Simak informasi selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Selasa 18/11/2025) berikut ini.

  • Hukuman Mati bagi Eks PM Bangladesh Atas Kejahatan Kemanusiaan

    Hukuman Mati bagi Eks PM Bangladesh Atas Kejahatan Kemanusiaan

    Jakarta

    Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri (PM) Sheikh Hasina setelah menyatakannya bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Persidangan terhadap Hasina, yang berstatus buron ini, digelar secara in-absentia di Dhaka.

    “Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman tersebut,” kata hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan putusan di ruang sidang di Dhaka, ibu kota Bangladesh yang penuh sesak dengan pengunjung.

    “Kami telah memutuskan untuk menjatuhkannya hanya satu hukuman — yaitu, hukuman mati,” imbuhnya, dilansir kantor berita AFP, Senin (17/11/2025).

    Persidangan kasus ini dimulai 1 Juni lalu dengan keterangan banyak saksi yang disampaikan di pengadilan mengungkapkan peran Hasina dalam memerintahkan atau gagal mencegah pembunuhan massal.

    “Tujuannya adalah untuk mempertahankan kekuasaan secara permanen — demi dirinya sendiri dan keluarganya,” sebut jaksa Islam.

    Seperti dilansir AFP, Hasina melarikan diri ke India sejak tahun lalu. Dia menentang perintah pengadilan untuk pulang ke Bangladesh menghadapi dakwaan memerintahkan tindakan mematikan dalam upaya gagal menumpas unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin mahasiswa.

    Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hingga 1.400 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi selama unjuk rasa berlangsung pada Juli hingga Agustus 2024 lalu di Bangladesh.

    “Kami menuntut hukuman tertinggi untuknya,” ucap ketua jaksa penuntut, Tajul Islam, kepada wartawan di luar gedung pengadilan pada Kamis (16/10).

    “Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dihukum 1.400 kali — tetapi karena itu tidak mungkin secara manusiawi, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati,” ujarnya.

    Jaksa penuntut menuduh Hasina yang berusia 78 tahun sebagai ‘inti dari semua kejahatan yang dilakukan selama pemberontakan pada Juli-Agustus’.

    Hasina diadili secara in-absentia bersama dua mantan pejabat senior Bangladesh, yakni Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga buron, dan mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun yang telah ditahan dan mengaku bersalah.

    Jaksa penuntut mengatakan bahwa Kamal juga harus menghadapi hukuman mati.

    Bangladesh Minta India Ekstradisi

    Bangladesh menuntut India segera mengekstradisi Hasina. Mereka mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab wajib bagi India.

    “Kami mendesak pemerintah India untuk segera mengekstradisi kedua narapidana tersebut kepada pihak berwenang Bangladesh,” kata Kementerian Luar Negeri Dhaka dalam sebuah pernyataan.

    Bangladesh memperingatkan bahwa memberikan memberikan perlindungan teradap Hasina merupakan tindakan yang tidak bersahabat dan penghinaan terhadap keadilan.

    “India tetap berkomitmen untuk kepentingan terbaik rakyat Bangladesh, termasuk dalam hal perdamaian, demokrasi, inklusi dan stabilitas,” kata kementerian tersebut.

    Tahun lalu, Bangladesh akan meminta red notice Interpol untuk Hasina, tetapi tidak ada catatan dalam daftar penegakan hukum yang diwaspadai oleh badan kepolisian global tersebut. Pemimpin sementara Bangladesh, Muhammad Yunus, menyambut baik putusan tersebut.

    “Pemberian hukuman mati kepada Sheikh Hasina dan Asaduzzaman Khan Kamal dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan keputusan bersejarah,” kata Muhammad Yunus dalam sebuah pernyataan.

    Dia menyerukan ketenangan dan memperingatkan agar tidak ada upaya untuk melanggar ketertiban umum dan mendesak semua orang untuk menahan diri dari tindakan yang tidak disiplin.

    PBB Sesalkan Vonis Hukuman Mati

    PBB mengatakan hukuman terhadap Hasina menjadi momen penting bagi para korban. Namun PBB menyebut Hasina tidak seharusnya tidak dijatuhi hukuman mati.

    PBB menetapkan dalam sebuah laporan pada bulan Februari, bahwa Hasina berada di balik serangan sistematis dan pembunuhan terhadap para pengunjuk rasa, yang mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. PBB juga menyerukan pemulihan terhadap para korban.

    “Kami telah menyerukan agar para pelaku, termasuk individu-individu yang berada dalam posisi komando dan kepemimpinan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan standar-standar internasional”, kata juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB atau OHCHR, Ravina Shamdasani.

    “Kami juga menyerukan agar para korban mendapatkan akses terhadap pemulihan dan reparasi yang efektif,” imbunya.

    Meski demikian, PBB menyesalkan vonis mati yang dijatuhkan kepada Hasina. PBB menekankan agar semua proses pertanggungjawaban, terutama atas tuduhan kejahatan internasional untuk memenuhi standar internasional tentang proses hukum dan peradilan yang adil”.

    “Hal ini sangat penting terutama ketika, seperti yang terjadi di sini, persidangan dilakukan secara in absentia dan berujung pada vonis hukuman mati,” kata dia.

    “Kami menyesalkan penjatuhan hukuman mati, yang kami menentangnya dalam segala situasi,” sambungnya.

    Halaman 2 dari 2

    (idn/idn)

  • Bangladesh Sita 10 Kg Emas Milik Mantan PM Hasina

    PBB Sesalkan Vonis Hukuman Mati untuk Eks PM Bangladesh Hasina

    Jakarta

    Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan hukuman terhadap mantan perdana menteri Bangladesh, Sheikh Hasina atas kejahatan kemanusiaan menjadi momen penting bagi para korban. Namun PBB menyebut Hasina tidak seharusnya tidak dijatuhi hukuman mati.

    Dilansir kantor berita AFP, Senin (17/11/2025), Hasina sendiri bersembunyi di India, selama persidangan dengan tuduhan bahwa ia memerintahkan penumpasan berdarah terhadap pemberontakan yang dipimpin oleh mahasiswa tahun lalu yang akhirnya menggulingkannya.

    Dia dijatuhi hukuman gantung secara in absentia atas kejahatan terhadap kemanusiaan atas tindakan keras tersebut, yang menewaskan hingga 1.400 orang antara bulan Juli dan Agustus 2024.

    PBB menetapkan dalam sebuah laporan pada bulan Februari, bahwa mantan pemerintah Bangladesh berada di balik serangan sistematis dan pembunuhan terhadap para pengunjuk rasa, yang mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. PBB juga menyerukan pemulihan terhadap para korban.

    “Kami telah menyerukan agar para pelaku, termasuk individu-individu yang berada dalam posisi komando dan kepemimpinan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan standar-standar internasional”, kata juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB atau OHCHR, Ravina Shamdasani.

    “Kami juga menyerukan agar para korban mendapatkan akses terhadap pemulihan dan reparasi yang efektif,” imbunya.

    “Hal ini sangat penting terutama ketika, seperti yang terjadi di sini, persidangan dilakukan secara in absentia dan berujung pada vonis hukuman mati,” kata dia.

    “Kami menyesalkan penjatuhan hukuman mati, yang kami menentangnya dalam segala situasi,” sambungnya.

    Shamdasani menyoroti bahwa kepala hak asasi manusia PBB, Volker Turk, berharap bahwa Bangladesh akan bergerak maju dengan proses pengungkapan kebenaran, reparasi, dan keadilan yang komprehensif sebagai jalan menuju rekonsiliasi dan penyembuhan nasional.

    PBB, kata Shamdasani, siap membantu Bangladesh. Volker Turk juga menyerukan agar semua pihak menahan diri dalam menanggapi putusan tersebut.

    “Hal ini harus mencakup reformasi sektor keamanan yang bermakna dan transformatif, yang menghormati standar internasional, untuk memastikan bahwa pelanggaran dan kekerasan ini tidak akan pernah terulang kembali,” pungkasnya.

    (wnv/idn)

  • Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati

    Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati

    GELORA.CO – Pengadilan di Bangladesh pada Senin, 17 November 2025 menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan. 

    Putusan dijatuhkan in absentia karena Hasina telah melarikan diri ke India sejak digulingkan pada Agustus 2024.

    Sidang yang digelar di International Crimes Tribunal di Dhaka itu berlangsung dengan pengamanan ketat dan disiarkan langsung di televisi nasional. 

    Hakim Golam Mortuza Mozumder mengatakan bahwa semua elemen yang membentuk kejahatan terhadap kemanusiaan telah terpenuhi.

    Hasina dituduh memerintahkan penumpasan mematikan terhadap aksi protes mahasiswa pada Juli-Agustus 2024, yang menurut laporan PBB menewaskan hingga 1.400 orang dan melukai ribuan lainnya. 

    Jaksa menyebut bukti menunjukkan adanya komando langsung dari Hasina agar aparat menggunakan kekuatan mematikan untuk meredam demonstrasi terbesar sejak perang kemerdekaan 1971.

    Melalui pernyataan tertulis, Hasina mengecam putusan tersebut berat sebelah dan bermotif politik. Ia menegaskan dirinya tidak takut menghadapi proses hukum di pengadilan yang benar, di mana bukti dapat diuji secara adil. 

    Pengacara Hasina yang ditunjuk negara sebelumnya menyatakan bahwa seluruh dakwaan tidak berdasar dan meminta pembebasannya.

    Pemerintah Bangladesh juga meminta India mengekstradisi Hasina dan mantan menteri dalam negeri Asaduzzaman Khan Kamal, yang turut divonis mati. 

    “Kami mendesak pemerintah India segera mengekstradisi dua terpidana tersebut. Memberikan suaka akan sangat tidak bersahabat dan bertentangan dengan keadilan,” kata Kementerian Luar Negeri Bangladesh, seperti dikutip dari AFP.

    India menyatakan telah mencatat putusan itu, namun tidak secara langsung menanggapi permintaan ekstradisi. 

    “India tetap berkomitmen pada kepentingan terbaik rakyat Bangladesh, termasuk perdamaian, demokrasi, inklusi, dan stabilitas,” kata Kementerian Luar Negeri India dalam pernyataannya.

    Menjelang pemilu Februari mendatang, situasi di Bangladesh memanas. Awami League, partai yang sebelumnya dipimpin Hasina, dilarang ikut kontestasi, dan putusan tersebut dikhawatirkan dapat memicu ketegangan baru. 

    Dalam beberapa hari terakhir, puluhan ledakan bom rakitan dan pembakaran kendaraan terjadi di berbagai wilayah, meski tanpa menimbulkan korban jiwa.

  • Bangladesh Desak India Segera Ekstradisi Eks PM Hasina Usai Divonis Mati

    Bangladesh Desak India Segera Ekstradisi Eks PM Hasina Usai Divonis Mati

    Jakarta

    Bangladesh menuntut India untuk segera mengekstradisi mantan perdana menteri yang digulingkan, Sheikh Hasina. Permintaan itu menyusul vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke Hasina atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Dilansir kantor berita AFP, Senin (17/11/2025), pemerintahan otokratis Hasina didukung oleh New Delhi. Hasina melarikan diri ke India setelah penggulingannya dalam sebuah pemberontakan massal pada Agustus 2024, yang membuat hubungan kedua negara bertetangga itu memburuk. Dia telah bersembunyi sejak saat itu.

    Pengadilan di Dhaka telah menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada Hasina dan juga mantan menteri dalam negeri Asaduzzaman Khan Kamal. Mereka dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan atas penumpasan mematikan terhadap pemberontakan yang dipimpin oleh para mahasiswa pada tahun lalu.

    Keberadaan mantan menteri tersebut belum diketahui. Bangladesh mengatakan bahwa ia juga diduga berada di India.

    “Kami mendesak pemerintah India untuk segera mengekstradisi kedua narapidana tersebut kepada pihak berwenang Bangladesh,” kata Kementerian Luar Negeri Dhaka dalam sebuah pernyataan.

    Mereka mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab wajib bagi India. Bangladesh memperingatkan bahwa memberikan memberikan perlindungan teradap Hasina merupakan tindakan yang tidak bersahabat dan penghinaan terhadap keadilan.

    Masa jabatan Hasina selama 15 tahun menyaksikan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas, termasuk penahanan massal dan pembunuhan di luar hukum terhadap lawan-lawan politiknya.

    Bangladesh tahun lalu mengatakan akan meminta red notice Interpol untuk Hasina, tetapi tidak ada catatan dalam daftar penegakan hukum yang diwaspadai oleh badan kepolisian global tersebut. Pemimpin sementara Bangladesh, Muhammad Yunus, menyambut baik putusan tersebut.

    “Pemberian hukuman mati kepada Sheikh Hasina dan Asaduzzaman Khan Kamal dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan keputusan bersejarah,” kata Muhammad Yunus dalam sebuah pernyataan.

    Dia menyerukan ketenangan dan memperingatkan agar tidak ada upaya untuk melanggar ketertiban umum dan mendesak semua orang untuk menahan diri dari tindakan yang tidak disiplin.

    (wnv/idn)

  • Eks PM Bangladesh ‘Anak Bapak Negara’ Hasina Terancam Hukuman Mati

    Eks PM Bangladesh ‘Anak Bapak Negara’ Hasina Terancam Hukuman Mati

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan perdana menteri (PM) Bangladesh yang buron Sheikh Hasina kini terancam hukuman mati. Ini terungkap dari tuntutan jaksa, dalam persidangan, Kamis 916/101/2025).

    Hasina sendiri melarikan diri ke India sejak tahun lalu. Upaya represifnya melawan demonstrasi yang dipimpin mahasiswa telah menewaskan 1.400 orang, dari Juli-Agustus 2024.

    “Kami menuntut hukuman tertinggi untuknya,” kata Kepala Jaksa Tajul Islam kepada wartawan di luar pengadilan, dimuat AFP.

    “Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, ia seharusnya dihukum 1.400 kali. Tetapi karena itu mustahil secara manusiawi, kami menuntut setidaknya satu hukuman.”

    Jaksa penuntut menuduh Hasina, 78, adalah inti dari semua kejahatan yang dilakukan selama masa demonstrasi Juli-Agustus. Ia diadili secara in absentia bersama dua mantan pejabat senior.

    Mantan menteri dalam negerinya, Asaduzzaman Khan Kamal, juga buron. Jaksa penuntut mengatakan Kamal juga harus menghadapi hukuman mati.

    Sementara mantan kepala polisi Chowdhury Abdullah Al-Mamun ditahan. Ia telah mengaku bersalah.

    Sidang sudah berlangsung sejak 1 Juni. Persidangan telah mendengarkan kesaksian selama berbulan-bulan yang menuduh peran Hasina dalam memerintahkan atau gagal mencegah pembunuhan massal.

    “Tujuannya adalah untuk mempertahankan kekuasaan secara permanen — demi dirinya sendiri dan keluarganya,” kata Islam.

    “Dia telah berubah menjadi penjahat kelas kakap, dan tidak menunjukkan penyesalan atas kebrutalan yang telah dilakukannya.”

    Hasina adalah putri seorang revolusioner yang memimpin Bangladesh menuju kemerdekaan pada tahun 1971. Di bawah Hasina, Bangladesh mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat.

    Namun, para kritikus menuduh pemerintahannya secara tidak adil memenjarakan pesaing utamanya. Ia mengesahkan undang-undang anti-kebebasan pers yang kejam, dan melakukan serangkaian pelanggaran hak asasi manusia termasuk pembunuhan aktivis oposisi.

    (sef/sef)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Jaksa Bangladesh Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan PM Sheikh Hasina

    Jaksa Bangladesh Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan PM Sheikh Hasina

    Dhaka

    Jaksa penuntut Bangladesh menuntut hukuman mati untuk mantan Perdana Menteri (PM) Sheikh Hasina yang dijerat dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Persidangan terhadap Hasina, yang berstatus buron ini, digelar secara in-absentia di Dhaka.

    Hasina yang melarikan diri ke India sejak tahun lalu, seperti dilansir AFP, Kamis (16/10/2025), telah menentang perintah pengadilan untuk pulang ke Bangladesh, untuk menghadapi dakwaan memerintahkan tindakan mematikan dalam upaya gagal menumpas unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin mahasiswa.

    Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hingga 1.400 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi selama unjuk rasa berlangsung pada Juli hingga Agustus 2024 lalu di Bangladesh.

    “Kami menuntut hukuman tertinggi untuknya,” ucap ketua jaksa penuntut, Tajul Islam, kepada wartawan di luar gedung pengadilan pada Kamis (16/10).

    “Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dihukum 1.400 kali — tetapi karena itu tidak mungkin secara manusiawi, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati,” ujarnya.

    Jaksa penuntut menuduh Hasina, yang berusia 78 tahun, sebagai “inti dari semua kejahatan yang dilakukan selama pemberontakan pada Juli-Agustus”.

    Hasina diadili secara in-absentia bersama dua mantan pejabat senior Bangladesh, yakni Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga buron, dan mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun yang telah ditahan dan mengaku bersalah.

    Jaksa penuntut mengatakan bahwa Kamal juga harus menghadapi hukuman mati.

    Persidangan kasus ini dimulai pada 1 Juni lalu, dengan keterangan banyak saksi yang disampaikan di pengadilan mengungkapkan peran Hasina dalam memerintahkan atau gagal mencegah pembunuhan massal.

    “Tujuannya adalah untuk mempertahankan kekuasaan secara permanen — demi dirinya sendiri dan keluarganya,” sebut jaksa Islam.

    Tonton juga video “Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati karena Edarkan Narkoba di Rutan” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Eks PM Bangladesh Dihukum Mati | Kapolsek Meninggal Usai Mobil Patroli Hantam Pohon

    Eks PM Bangladesh Dihukum Mati | Kapolsek Meninggal Usai Mobil Patroli Hantam Pohon

    Y

    OlehYoga NugrahaDiperbaharui 18 Nov 2025, 17:00 WIB

    Diterbitkan 18 Nov 2025, 16:13 WIB

    Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati setelah sebuah tribunal khusus diadakan di Dhaka atas kejahatannya terhadap kemanusiaan terkait penumpasan brutal gerakan mahasiswa pada 2024 lalu.

    Selanjutnya, sebuah kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil patroli Polres Situbondo terjadi pada Senin sore di Jalan PB Sudirman, Situbondo, Jawa Timur. Mobil dinas yang dikemudikan Kapolsek Arjasa, AKP Kusmiani, tiba-tiba hilang kendali dan menabrak pohon di pinggir jalan.

    Simak selengkapnya di News Flash Liputan6.com.