Perlawanan Mario Dandy Kandas di MA, Tetap Dihukum Usai Cabuli Mantan Pacar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Upaya kasasi Mario Dandy Satriyo atas kasus pencabulan telah kandas di Mahkamah Agung (MA).
Kini, dia berpotensi untuk mendekam di balik penjara selama 18 tahun usai dua upaya kasasinya ditolak oleh
Mahkamah Agung
(MA)
Pada Rabu, 21 Februari 2024, majelis hakim MA menolak kasasi
Mario Dandy
dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Putusan nomor 101 K/PID/2024 ini membuat vonis 12 tahun penjara menjadi berkekuatan hukum tetap. Mario juga dihukum untuk membayar uang restitusi senilai Rp 25,1 miliar.
Lalu, kasasi kedua diputus pada Kamis (16/11/2025) lalu.
Dalam putusan nomor 10825 K/PID.SUS/2025, majelis hakim juga menolak kasasi dari Mario Dandy dan penuntut umum untuk kasus pencabulan terhadap AG, mantan pacar Mario Dandy.
Alhasil, vonis ini membuat putusan tingkat banding menjadi berkekuatan hukum tetap. Mario Dandy dijatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun untuk kasus pencabulan dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Dua kasus ini, pencabulan dan penganiayaan berat, tidak berkaitan antara satu sama lain. Namun, proses hukumnya memang berdekatan.
Februari 2023, publik digegerkan dengan kasus penganiayaan berat yang menimpa anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora, saat itu berusia 17 tahun.
Dua orang ditangkap karena diduga menjadi pelaku penganiayaan, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Mario disebutkan menjadi aktor utama dalam kasus ini. Ia berkali-kali memukul David hingga korban tidak sadar diri dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Setelah kasusnya terungkap, gelagat Mario Dandy seringkali menjadi perhatian publik.
Netizen pun menginvestigasi sosok Mario Dandy dan ditemukan ia sering
flexing
atau memamerkan harta kekayaan keluarganya di sosial media.
Saat itu, Mario baru berumur 20 tahun. Namun, ia terlihat mengendarai mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN ke mana-mana, termasuk ke kawasan Bromo, Jawa Timur.
Flexing
Mario Dandy pun viral hingga netizen juga mengorek terkait riwayat keluarganya. Terungkap, Mario adalah anak dari mantan Kepala Bagian Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Ketika Mario menjalani proses hukumnya, Rafael Alun mendapat sorotan penyidik KPK hingga akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Sekitar April 2023, ayah Mario Dandy ini resmi mengenakan rompi tahanan orange dan ditangkap KPK.
Rafael berujung divonis 14 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi minimal Rp 10 miliar.
Kasus ayah anak ini menarik perhatian publik sepanjang tahun 2023. Mario Dandy mulai muncul ke persidangan ketika mantan pacarnya AG lebih dahulu dihadapkan ke meja hijau.
AG disebutkan terlibat dalam proses penganiayaan berat terhadap David dan berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat perbuatan keji itu terjadi.
Pada akhirnya, AG divonis 3,5 tahun penjara. Ia tidak melakukan penganiayaan pada David, tapi ikut terlibat dalam proses perencanaan yang berujung terjadinya penganiayaan.
Mario Dandy dan Shane Lukas mulai menjalani persidangan pada 6 Juni 2023. Di hadapan hakim, mereka menjelaskan apa yang terjadi. Bantahan dan keterangan dilontarkan hingga keduanya dijatuhi vonis karena terbukti bersalah.
Pada pembacaan vonis di tanggal 7 September 2023, Mario dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan kewajiban membayar uang restitusi senilai Rp 25,1 miliar kepada David Ozora.
Sementara, Shane Lukas dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Besaran hukuman ini tidak berubah di tingkat banding maupun kasasi.
Dulu kekasih, AG justru melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya untuk dugaan pencabulan. Laporan ini dilayangkan pada Mei 2023.
Saat itu, AG sudah menjalani persidangan terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Dalam persidangan, kuasa hukum AG menemukan indikasi terjadi pencabulan oleh Mario Dandy.
Keduanya disebutkan pernah melakukan hubungan badan selama berpacaran.
Meski berdasarkan suka sama suka, Mario tetap disebutkan melakukan pencabulan karena AG merupakan anak di bawah umur.
Dalam perjalanannya, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan untuk kasus pencabulan di awal tahun 2025.
Pada akhirnya, ia divonis bersalah. Di pengadilan tingkat pertama, Mario divonis 2 tahun penjara.
Namun, hukuman ini diperberat di tingkat banding. Majelis hakim PT DKI menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Kini, usai kasasinya ditolak, vonis Mario Dandy pun berkekuatan hukum tetap.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Shane Lukas
-
/data/photo/2023/06/13/648877636d44b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Perlawanan Mario Dandy Kandas di MA, Tetap Dihukum Usai Cabuli Mantan Pacar Nasional
-

Akhir Cerita Mario Dandy di Perkara Cabuli Eks Pacar
Jakarta –
Proses hukum kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya, AG, telah mencapai titik akhir. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Mario Dandy.
“Tolak,” demikian amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat detikcom dari situs Mahkamah Agung (MA), Senin (24/11/2025).
Putusan itu diketok majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Mario Dandy pun harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan tingkat banding.
Pada tingkat banding, Mario Dandy dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI itu telah mengubah putusan 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel.
“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian dikutip dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Vonis bending itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel. Pada pengadilan tingkat pertama, Mario Dandy dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut’,” ujar hakim.
Jika ditotal, Mario Dandy harus menjalani hukuman 18 tahun penjara dalam dua perkara. Namun, Mario Dandy telah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa. Dia mendapat remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
Sebelum kasus pencabulan, Mario Dandy lebih dulu dihukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kasus penganiayaan itu terjadi pada Februari 2023.
Perkara penganiayaan itu bikin heboh karena Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang punya harta puluhan miliar. Kasus penganiayaan ini kemudian membuat harta Rafael Alun juga dikuliti oleh netizen.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah ketiadaan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat penganiayaan terjadi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun. KPK turun tangan hingga akhirnya Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dan telah dihukum 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi.
Sementara, Mario Dandy diadili dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp 25 miliar ke David Ozora.
Mobil Rubicon Mario Dandy pun dirampas dan telah dilelang. Hasil lelang senilai Rp 706 juta kemudian diserahkan kepada David Ozora selaku korban.
Selain Mario Dandy, dua orang yang terlibat penganiayaan telah dihukum. Mereka adalah AG, yang divonis 3,5 tahun penjara, dan Shane Lukas, yang dihukum 5 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
-

Mario Dandy, Shane Lukas, Ronald Tannur Dapat Remisi HUT ke-80 RI
Bisnis.com, JAKARTA — Terpidana Mario Dandy, Shane Lukas dan Gregorius Ronald Tannur telah mendapatkan remisi dari pemerintah dalam rangka HUT ke-80 RI.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo mengatakan Mario Dandy mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
“Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, remisi Umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari,” ujar Fajar kepada wartawan, dikutip Selasa (19/8/2025).
Kemudian rekan Mario Dandy, yakni Shane Lukas juga turut mendapatkan pengurangan hukuman yang sama yakni remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
Di lain sisi, Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengemukakan Ronald Tannur mendapat pengurangan hukuman dalam momen HUT ke-80 RI ini.
Dia merincikan bahwa Ronald Tannur mendapatka remisi umum sebanyak remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.
“Iya betul yang bersangkutan [Ronald Tannur] mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” tutur Rika.
Rika juga menjelaskan bahwa remisi dasawarsa diberikan terhadap terpidana sebesar 1/12 bulan dari masa pidana. Remisi dasawarsa juga memiliki batas maksimum tiga bulan.
“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Rika.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4547337/original/022580600_1692694890-20230822-Sidang-Pleidoi-Mario-Dandy-Imam-6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Hanya Shane Lukas, Mario Dandy Penganiaya David Ozora juga Dapat Remisi HUT RI – Page 3
Sebagai informasi, Remisi Umum diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Sementara itu, Remisi dasawarsa diberikan kepada Narapidana yang dipidana penjara dan kurungan termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda di dalam lapas telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 1 bulan;
Kemudian besaran remisi / pengurangan masa pidana dasawarsa adalah 1/12 (satu per dua belas) dari masa pidana yang sedang dijalani pada saat ini dengan maksimal 3 (tiga) bulan.
Apabila pada tanggal 17 Agustus 2025 seseorang sedang menjalani pidana pokok penjara, perhitungannya adalah seperduabelas dari lama pidana pokok penjara yang sedang dijalani dan Apabila pada tanggal 17 Agustus 2025 seseorang sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda, perhitungannya adalah;
a.seperduabelas dari lama pidana penjara pengganti denda; atau
b.seperduabelas dari lama pidana kurungan pengganti denda.
Dengan catatan, jika seseorang mempunyai beberapa pidana, maka jumlah pidana dianggap satu hukuman.
Setelah menghebohkan Indonesia dengan kasus penganiayaan yang melibatkan namanya, Mario Dandy Satriyo kembali dipergunjingkan setelah disebut memasuki kawasan Padang Savana Gunung Bromo menggunakan Jeep Rubicon.
-
/data/photo/2024/07/25/66a2082755432.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ronald Tannur Dapat Remisi 1 Bulan dan 90 Hari pada HUT Ke-80 RI Nasional 18 Agustus 2025
Ronald Tannur Dapat Remisi 1 Bulan dan 90 Hari pada HUT Ke-80 RI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT Ke-80 RI, Minggu (18/8/2025).
Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianto mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.
“Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” kata Rika dikonfirmasi
Kompas.com
, Senin (18/8/2025).
“Remisi dasawarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” imbuh dia.
Rika mengatakan, remisi diberikan bagi semua narapidana yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, 1.555 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi pada HUT Ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025).
Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, mengungkapkan sejumlah nama tenar seperti Ronald Tannur, John Kei, hingga Shane Lukas yang masuk dalam daftar narapidana penerima remisi.
“Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Fadil dalam siaran pers yang dikutip pada Senin (18/8/2025).
Fadil mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
Kemudian, Shane menerima remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari, sedangkan John Kei memperoleh remisi umum 4 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
Fadil menuturkan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/17/67d7a771dc2b2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI Nasional 18 Agustus 2025
Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025).
Dalam siaran pers Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, nama Ronald Tannur berada dalam kolom data narapidana yang menarik perhatian publik.
“Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip, pada Senin (18/8/2025).
Fadil mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
Dia juga mengatakan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
“Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Adapun putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama, kedua, atau ketiga.
Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Ketiganya kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Setelah melakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar ketiga hakim itu diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ketiga hakim PN Surabaya itu juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2012/12/28/1754187-lks-suasana-sidang-john-kei--780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)