Tag: Shandy Purnamasari

  • Datangi Sidang Eksepsi, Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan

    Datangi Sidang Eksepsi, Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan

    Malang, Beritasatu.com – Selebgram Isa Zega mendatangi sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atas dugaan pencemaran nama baik bos MS Glow, Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dalam sidang kali ini, dirinya juga mengajukan penangguhan penahanan. 

    Kuasa hukum terdakwa Pitra Romadoni Nasution menyebut, lokasi dugaan tindak pidana yang menjerat kliennya berada di Jakarta Selatan, bukan di Kepanjen, Kabupaten Malang. Dengan demikian, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan Isa Zega kepada PN Kepanjen. 

    “Kita juga berharap agar permohonan penangguhan penahanan yang telah kita ajukan agar dikabulkan oleh PN Kepanjen, mengingat domisili atau TKP perkara ini ada di Jakarta Selatan,” ujar Pitra Romadoni, Selasa (4/3/2025). 

    Pitra menambahkan, dirinya sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, pengajuan itu gugur karena perkara tersebut dilimpahkan ke PN Kepanjen.

    “Kita ajukan praperadilan di PN Surabaya, otomatis praperadilan kita gugur karena perkara tersebut dikebut oleh JPU untuk segera disidangkan oleh PN Kepanjen. Maka dari itu kami meminta kebijaksanaan kepada Ketua PN Kepanjen agar mempertimbangkan ini secara detail dan matang,” tegasnya terkait eksepsi Isa Zega. 

    Terpisah, transgender yang memiliki nama lengkap Adrena Isa Zega juga mengungkapkan bahwa dirinya telah kooperatif selama proses hukum berhajan. Oleh sebab itu, ia berharap permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim PN Kepanjen.

    “Karena memang saya sangat kooperatif, tidak mungkin kabur. Saya kooperatif, jadi setiap kali panggilan tidak pernah mangkir. Jadi ya harapannya penangguhan bisa dikabulkan,” harap Isa Zega.

    Diberitakan sebelumnya, Isa Zega resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang, pada Selasa (11/2/2025) lalu. Penahanannya berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

    Sidang perdana pembacaan tuntutan telah berlangsung di PN Kepanjen, pada Selasa (25/2/2025) lalu. Dalam sidang tersebut, Isa Zega mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sebab, ia mengaku tidak melakukan pencemaran nama baik seperti yang didakwakan. 

  • Fashionable Saat Sidang, Isa Zega Pakai Heels Dior Seharga Rp 28 Juta

    Fashionable Saat Sidang, Isa Zega Pakai Heels Dior Seharga Rp 28 Juta

    Malang, Beritasatu.com – Selebgram Isa Zega menjalani sidang eksepsi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Bos MS Glow, Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Selasa (4/3/2025). Pada kesempatan ini, Isa Zega tampil modis dengan sandal heels dari luxury brand Christian Dior.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, sejak sidang perdana pembacaan tuntutan pada Selasa (25/2/2025) lalu, Isa Zega tetap mengenakan pakaian yang konsisten, yakni kemeja putih, skirt hitam, dan make up tebal yang menjadi ciri khasnya.

    Namun, ada hal unik sebelum sidang eksepsi dimulai. Saat keluar dari ruang transit tahanan PN Kepanjen, Isa Zega terlihat mengenakan sandal jepit berwarna hijau. Namun, sesampainya di ruang sidang, ia mengganti alas kakinya dengan sandal high heels hitam Dior miliknya. Sandal tersebut dibawa oleh tim kuasa hukum lengkap dengan kardusnya.

    Isa Zega yang memiliki nama lengkap Adrena Isa Zega, mengungkapkan, sandal heels dengan tinggi sekitar 12 sentimeter tersebut biasa ia kenakan untuk aktivitas sehari-hari. 

    “Sandal ini sudah biasa saya pakai setiap hari,” kata Isa Zega kepada awak media seusai sidang eksepsi.

    Berdasarkan penelusuran Beritasatu.com pada situs resmi Dior, sandal ini adalah jenis Dior tribales heeled sandal yang terbuat dari bahan satin. Harga satu pasangnya  dibanderol mencapai sekitar Rp 28 juta. 

    Sandal ini memiliki aksen tumit koma sepanjang 12 sentimeter (4,5 inci) dan dihiasi mutiara strass berwarna perak. Selain itu, sandal ini juga dilengkapi dengan tali pergelangan kaki yang diikat gesper sepanjang 2 sentimeter. Sandal mewah ini diketahui diproduksi di Italia.

    Penampakan Dior tribales heeled yang dikenakan Selebgram Isa Zega saat sidang pembacaan eksepsi di PN Kepanjen – (Dior/Istimewa)

    Sebelumnya, Isa Zega resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang, pada Selasa (11/2/2025), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, Bos MS Glow. Sidang perdana pembacaan tuntutan berlangsung di PN Kepanjen pada Selasa (25/2/2025). 

    Dalam sidang tersebut, Isa Zega mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena ia mengeklaim tidak melakukan pencemaran nama baik, seperti yang dituduhkan.

  • Ajukan Eksepsi, Isa Zega Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari

    Ajukan Eksepsi, Isa Zega Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari

    Malang, Beritasatu.com – Selebgram transgender Isa Zega menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari yang menjadikannya terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, pada Selasa (25/2/2025).

    Dalam persidangan pertamanya tersebut, Isa Zega memberikan menjalani diri dengan menyatakan sebutan “shaundtheship” yang diunggahnya di media sosial (medsos) tidak dimaksudkan untuk merujuk pada Shandy Purnamasari, yang merupakan pelapor dalam kasus ini.

    Isa Zega mengeklaim, sebutan tersebut merupakan hasil imajinasinya sendiri dan dirinya menegaskan tidak mencemarkan nama baik hingga pemerasan.

    “Itu hanya halusinasi saya. Kalian tahu _kan_ saya sering membuat cerita online. Jadi agak terkejut juga ketika Shandy Purnamasari mengatakan sebutan shaundtheship itu adalah julukan untuk dia. Kok bisa jadi begitu?” ujar Isa Zega.

    Lebih lanjut, Isa Zega juga menegaskan dirinya tidak melakukan pemerasan terhadap Shandy Purnamasari. Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya, Isa berencana untuk mengajukan eksepsi atau pembelaan sebagai bagian dari haknya sebagai terdakwa.

    “Namun, tidak ada unsur pemerasan atau pemaksaan dalam kasus ini. Karena itu, kami akan mengajukan eksepsi karena itu adalah hak saya sebagai terdakwa,” tambahnya.

    Saat ini, Isa Zega didakwa dengan Pasal 45 ayat (4) juncto 27 a, atau Pasal 45 (ayat) 10 huruf A juncto 27 b huruf a, mengenai pencemaran nama baik berdasarkan laporan dari Shandy Purnamasari.

  • Isa Zega Keberatan atas Dakwaan, Sebut Kasusnya Hanya “Dongeng Online”

    Isa Zega Keberatan atas Dakwaan, Sebut Kasusnya Hanya “Dongeng Online”

    Malang, Beritasatu.com – Selebgram Isa Zega mengajukan keberatan atas dakwaan yang menjeratnya terkait kasus pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

    Keberatan tersebut disampaikan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (25/2/2025).

    Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, jaksa penuntut umum (JPU) Ari Kuswadi membacakan dua surat dakwaan terhadap Isa Zega. Dakwaan pertama, yang tertuang dalam Pasal 45 ayat (10) Huruf (A) juncto Pasal 27B ayat (2) Huruf (A) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Dakwaan kedua mengacu pada Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang ITE yang sama.

    Isa Zega mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap dakwaan yang menyebutkan dirinya melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari.

    “Itu halusinasi saya. Kalian tahu kan saya ada dongeng online, jadi yang diangkat dongeng online. Agak syok kalau dibilang Shandy Purnamasari itu Shaun the Sheep,” ujar Isa Zega kepada wartawan.

    Selain itu, Isa Zega membantah tuduhan pemerasan dan pemaksaan yang dilontarkan dalam kasus ini.

    “Tidak ada bukti kuat adanya pemerasan atau pengancaman. Jadi, saya mengajukan eksepsi karena dakwaan tersebut tidak terbukti,” tegasnya.

    Atas pengajuan eksepsi tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Isa Zega dan penasihat hukum untuk memberikan tanggapan lebih lanjut. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 4 April 2025 dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.

    Ketua majelis hakim mengingatkan agar jadwal sidang pada 4 April 2025 disesuaikan agar tidak mengganggu sidang perkara lain.

    “Mohon JPU bisa mengagendakan sidang pagi hari, sebelum jam 10, agar tidak mengganggu persidangan lainnya,” tambah Ayun Kristiyanto.

    Sebelumnya, Isa Zega ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang, pada 11 Februari 2025 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari.

  • Didakwa 6 Tahun Penjara, Isa Zega Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perdana

    Didakwa 6 Tahun Penjara, Isa Zega Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perdana

    Malang (beritajatim.com) – Selebgram Isa Zega menghadapi dakwaan enam tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik. Pada Selasa (25/2/2025), ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, dan langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Sidang digelar pukul 12.30 WIB di ruang Garuda, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH. Isa hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, didampingi kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, SH. Sebelum sidang, Isa ditahan di Lapas Wanita Kelas II A Malang sejak 11 Februari 2025.

    Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh empat JPU: Darmawati, SH dan Novita, SH dari Kejaksaan Tinggi Surabaya, serta Ari Kuswadi, SH dan David Lumban Gaoul, SH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Dakwaan yang dibacakan Ari Kuswadi, SH menyebutkan bahwa Isa Zega dijerat pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

    Atas dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk memberikan tanggapan. Isa Zega dan kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi.

    “Eksepsi atau keberatan kami beri waktu satu minggu. Agenda sidang dilanjutkan pada 4 Maret dengan pembacaan eksepsi,” ujar Ayun Kristiyanto. Sidang akan berlanjut dengan tanggapan JPU pada 11 Maret dan putusan sela pada 18 Maret.

    Dalam sidang, Isa Zega membantah bahwa dirinya mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari. “Itu halusinasi saya. Kalian tahu saya kan, ada dongeng online. Jadi yang diangkat dongeng online, makanya agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu adalah Sound The Sheep,” tegasnya.

    Ia juga membantah tuduhan pemerasan dan pemaksaan dalam kasus ini. “Di situ tidak terbukti, jadi itu harus diajukan eksepsi yang menjadi hak terdakwa,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Isa Zega dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri pengusaha Gilang Widya Pramana atau Juragan99. Sebelum dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang, Isa sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur. [yog/beq]

  • Isa Zega Keberatan atas Dakwaan, Sebut Kasusnya Hanya “Dongeng Online”

    Tampil Modis dengan Make Up dan Heels, Isa Zega Jalani Sidang Perdana di PN Kepanjen

    Malang, Beritasatu.com – Selebgram transgender, Isa Zega menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Selasa (25/2/2025). Ia tampil mengenakan make up lengkap dengan sepatu heels hitam.

    Isa Zega tiba di PN Kepanjen sekitar pukul 12.00 WIB bersama tahanan lainnya. Sesampainya di sana, ia keluar dari kendaraan tahanan dengan senyum ramah. Setelah itu, transgender tersebut singgah di ruang transit tahanan untuk menunggu jadwal persidangan.

    Sidang perdana Isa Zega dijadwalkan untuk pembacaan surat dakwaan, yang terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isa Zega kemudian memasuki ruang Sidang Garuda sekitar pukul 15.54 WIB.

    Saat ditemui oleh awak media, Isa Zega menyatakan dirinya dalam kondisi sehat dan siap mengikuti jalannya persidangan.

    “Alhamdulillah sehat,” ungkap Zega kepada wartawan di PN Kepanjen, Selasa (25/2/2025).

    Diketahui, dakwaan pertama terhadap Isa Zega adalah Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Dakwaan kedua adalah Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang juga diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

    Sebelumnya, Isa Zega resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang, pada Selasa (11/2/2025). Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

  • Kasus Pencemaran Nama Baik, Isa Zega Jalani Sidang Perdana Besok

    Kasus Pencemaran Nama Baik, Isa Zega Jalani Sidang Perdana Besok

    Malang, Beritasatu.com – Sidang perdana selebgram Isa Zega telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, Jawa Timur. Isa Zega bakal menjalani sidang besok, Selasa (25/2/2025).

    Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama, menerangkan sidang perdana Isa Zega akan digelar di Ruang Kartika PN Kepanjen.

    “Sidang perdana Isa Zega dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Ruang Kartika PN besok, Selasa (25/2/2025),” ujar Muhammad Aulia Reza Utama kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

    Hal yang sama juga diungkapkan Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto. Ia menambahkan, sidang perdana diagendakan dengan pembacaan surat dakwaan dengan perkara yang disidangkan yakni berkaitan dengan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Besok agendanya pembacaan surat dakwaan,” jelas Deddy.

    Dakwaan penuntut umum pertama yakni Pasal 45 ayat (10) Huruf (A) juncto Pasal 27B ayat (2) Huruf (A) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    “Selanjutnya, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” sambungnya.

    Diberitakan sebelumnya, Isa Zega ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang, pada Selasa (11/2/2025) lalu. Penahanannya berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.
     

  • Tak Terima Jadi Tersangka, Selebgram Isa Zega Praperadilan-kan Polda Jatim

    Tak Terima Jadi Tersangka, Selebgram Isa Zega Praperadilan-kan Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Andrean Isa Zega, yang dikenal dengan nama Isa Zega dan memiliki nama asli Sahrul, kelahiran Kota Sibolga, Sumatra Utara, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II Ditressiber Polda Jatim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana atau Juragan 99.

    Sidang praperadilan yang berlangsung hari ini, Jumat (21/05/2025), beragendakan pemeriksaan saksi. Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum pemohon, mengungkapkan bahwa pihak termohon (Polda Jatim) tidak menghadirkan saksi, sementara pihaknya menghadirkan dua saksi. “Sidang dilanjutkan pada hari Senin untuk agenda kesimpulan, lalu sorenya pembacaan putusan,” ujar Pitra kepada awak media usai persidangan.

    Elza Syarif, kuasa hukum lainnya, menambahkan, “Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini telah mengakomodir semua keinginan baik, dari pemohon maupun termohon. Kenapa kita minta putusan hari Senin? Karena hari Selasa sudah ada penetapan sidang di PN Kepanjen Malang. Jadi kami ajungkan jempol kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, yang sudah bisa mengakomodir semua pihak.”

    Pitra menjelaskan poin-poin yang menjadi dasar pengajuan praperadilan, antara lain, “Kami menilai ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan antara lain yakni, pihak pemohon (Isa Zega) belum pernah diperiksa oleh penyidik, seharusnya ini kan, perkara dugaan pencemaran nama baik seharusnya dilakukan somasi dulu atau mediasi bukan malah melaporkan ke Polisi dan kami juga sudah mengajukan RJ sebanyak 2 kali, namun pihak pelapor tidak hadir. Selain meminta perkara ini dihentikan, ini juga sebagai kontrol kepada rekan kita penyidik, supaya kinerja lebih baik lagi,” tegas Pitra. [uci/ian]

  • Dahulu Tampil Glamor, Kini Isa Zega Belajar Menjahit di Lapas

    Dahulu Tampil Glamor, Kini Isa Zega Belajar Menjahit di Lapas

    Malang, Beritasatu.com – Selebgram transgender Isa Zega telah menyelesaikan masa pengenalan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. Ia kini aktif mengikuti program pembinaan keterampilan bersama warga binaan lainnya, seperti menjahit dan membuat kerajinan tangan. Kehidupannya kini berbeda 180 derajat dengan masa-masa sebelum ditahan yang penuh glamor. 

    Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang Yunengsih mengungkapkan, Isa Zega telah beraktivitas seperti warga binaan lainnya setelah menyelesaikan masa admisi orientasi atau pengenalan.

    “Kondisi yang bersangkutan sehat dan setiap hari mengikuti kegiatan pembinaan. Dia juga berada dalam pengawasan dan pantauan petugas lapas,” ujar Yunengsih, Jumat (21/2/2025).

    Yunengsih menyampaikan, Isa Zega juga aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang yang berlokasi di Sukun, Kota Malang.

    “Setiap hari yang bersangkutan mengikuti kegiatan pembinaan, seperti menjahit dan keterampilan membuat kerajinan tangan,” jelasnya.

    Meskipun menjadi satu-satunya warga binaan transgender di lapas tersebut, Isa Zega tetap diterima dengan baik oleh lingkungan lapas. Pihak lapas mengaku tidak mengalami kendala dalam menjalankan program pembinaan terhadap Isa Zega. 

    Selain itu, adanya surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengakui perubahan jenis kelamin Isa Zega menjadi perempuan juga menjadi acuan dalam proses administrasi di lapas.

    Isa Zega resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang, pada Selasa (11/2/2025). Penahanannya berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari. 
     

  • Kuasa Hukum Yakin Isa Zega Bebas Murni dari Tuduhan Pemerasan

    Kuasa Hukum Yakin Isa Zega Bebas Murni dari Tuduhan Pemerasan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni yakin selebgram Isa Zega bisa bebas murni dari tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap istri Juragan 99, Shandy Purnamasari.

    “Saya yakin sekali klien kami, saudari Isa Zega bisa bebas murni,” jelas Pitra Romadoni dikutip dari channel YouTube, Rabu (19/2/2025).

    Pitra Romadoni melihat, tuduhan yang dilontarkan dari Shandy Purnamasari merupakan bagian dari perasaan dari seorang istri Gilang Widya Pramana.

    “Tuduhan soal pemerasan itu hanya bagian dari perasaan, kalau pemerasan pasti ada uang yang dikirim kepada klien kami, Isa Zega. Toh, sampai saat ini enggak ada uang yang masuk,” ungkapnya lagi.

    “Kalau tuduhan pemerasan hanya bagian dari asumsi-asumsi saja dan bisa dibantah, kita percaya diri saja mengatasi kasus hukum Isa Zega dan sekali lagi kami yakin klien kami bebas murni,” tuturnya.

    Kuasa hukum Isa Zega itu menantang kepada Shandy Purnamasari untuk membuktikan jumlah uang yang diminta dan masuk ke rekening Isa Zega.

    “Kita lihat saja apabila bukti yang ditujukan kepada Isa Zega tidak terbukti maka hati-hati saja,” ujarnya.

    “Kasih tahu ke dia (Shandy Purnamasari), buktikan berapa jumlah uang yang diperas Isa Zega. Kalau tidak ada uang itu maka bukan pemerasan namanya,” tutup kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni yang meyakini Isa Zega bakal bebas murni.