Tag: Shandy Purnamasari

  • Bukti yang Diajukan JPU di Kasus Isa Zega Tidak Jelas

    Bukti yang Diajukan JPU di Kasus Isa Zega Tidak Jelas

    GELORA.CO –  Pakar Telekomunikasi dan Informatika (Telematika) atau ITE, Roy Suryo, dihadirkan oleh pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, sebagai ahli ITE dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari.

    Roy Suryo dimintai keterangannya sebagai ahli ITE pada persidangan yang digelar Rabu 23 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Pengadilan Negeri Kepanjen. Roy Suryo didengar pendapatnya terkait perkara ITE yang sedang berjalan di PN Kepanjen dengan terdakwa Isa Zega.

    Dalam persidangan, Roy Suryo dengan tegas dan jelas menyampaikan bahwa tuduhan pasal pencemaran nama baik haruslah jelas dan terang benderang. Tidak boleh ada plesetan dan kata-kata yang samar-samar, tidak jelas atau kabur. 

    Pasal 27 A UU ITE dan Pasal 27 B UU ITE menyebut, identitas spesifik orang yang diduga dicemarkan harus jelas dan terang, yang dibuktikan oleh KTP, KK, atau Akta Kelahirannya. Kalau dugaan pencemaran tersebut tidak sesuai dengan nama seseorang yang dibuktikan dengan identitas spesifiknya yaitu KTP dan legalitas lainnya, hal tersebut bukanlah tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ITE.

    Dalam persidangan, setelah bukti-bukti pelapor diminta tim Kuasa Hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, diperlihatkan semuanya oleh JPU, Roy Suryo menilai barang bukti yang diajukan pelapor tersebut tidaklah memenuhi syarat sebagai alat bukti yang kuat di persidangan.

    “Barang bukti, apalagi yang dijadikan alat bukti sekarang harus benar-benar jelas. Kalau itu disebut postingan, harus disertai link-nya,” ujar Roy Suryo, dikutip Kamis, 24 April 2025.

    Ia menambahkan, tangkapan layar atau screenshot dari video atau unggahan di media sosial tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti di pengadilan.

    “Harus jelas alamat URL-nya. Kalau hanya screenshot atau foto copy-an, itu tidak masuk kriteria alat bukti. Sangat disayangkan jika hanya itu yang ditampilkan,” tegasnya.

    Setelah barang bukti yang diperlihatkan di persidangan tersebut tidak memiliki URL atau link tapi hanya dokumen ‘jpg’, Roy menilai unsur pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Isa Zega adalah bukti yang tidak jelas dan diragukan. Atau tidak memenuhi unsur bukti yang kuat menurut hukum karena tidak disertai link setiap video atau screenshoot yang dijadikan dasar yang jelas sebagai bukti.

    Pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, juga menyampaikan hal yang sama dengan keterangan Roy Suryo. Pitra menyatakan, siapa yang bisa menjamin video tersebut diperoleh dari akun Instagram @zega_real kalau Link/URL-nya tidak ada. 

    “Bisa saja mereka comot-comot dari akun media sosial lainnya yang bukan milik Isa Zega tapi seolah-olah diambil dari Isa Zega, tentu itulah gunanya pembuktian ITE tersebut ada link atau URL dari video tersebut di mana didapatkan. Bukan hanya video saja ditunjukkan tapi tidak bisa dibuktikan URL atau link-nya didapat dari akun siapa dan media sosial apa?” paparnya

    Pitra menegaskan, itu adalah bukti yang obscuur dan tidak jelas, apalagi sumbernya sesuai berkas perkara handphone pelapor tidak disita. Adapun barang yang disita dan dijadikan barang bukti hanyalah flashdisk dan screenshoot tanpa bisa ditunjukkan masing-masing link video tersebut. 

    “ini sangat janggal sekali karena kita tidak tahu mereka dapat dari mana sumbernya kalau link/url video tersebut tidak ada,” tutur Pitra.

    Lanjut Pitra, dari keterangan saksi yang dihadirkan, rata-rata keterangannya asumsi dan pendapat. Ahli pidana yang mereka ajukan sudah tegas menyampaikan bahwa unsur pidana kasus tersebut tidak terpenuhi apabila tuduhannya tidak terang benderang dan tidak spesifik yang dibuktikan dengan KTP atau legalitas lainnya.

    “Apalagi tuduhan pemerasan tidak terbukti dilakukan oleh Isa Zega, karena semua saksi sudah diperiksa, tidak ada satupun yang menerangkan Isa Zega meminta uang kepada pelapor maupun menerima uang dari pelapor dalam kasus tersebut. Sehingga kami menilai perkara tersebut tidak jelas dan unsur pidananya tidak terpenuhi,” pungkasnya.

  • Roy Suryo Hadir Sebagai Saksi pada Persidangan Isa Zega

    Roy Suryo Hadir Sebagai Saksi pada Persidangan Isa Zega

    Malang, Beritasatu.com – Pakar Telematika, Roy Suryo hadir sebagai saksi dari terdakwa Isa Zega dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Bos MS Glow, Shandy Purnamasari, pada Rabu (23/4/2025). 

    Roy Suryo hadir sebelum persidangan sekitar pukul 11.00 WIB. Mengenakan jas dan celana senada berwarna abu-abu gelap, Roy Suryo berbincang dengan Penasihat Hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution sesaat sebelum sidang bermula. 

    Keduanya kemudian memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.20 WIB dan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Adrena Isa Zega, selebgram transgender itu baru dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. 

    Selain Roy Suryo, satu saksi yang akan meringankan dakwaan Isa Zega juga hadir di persidangan, yakni  Yongky Fernando sebagai ahli pidana. 

    Kedua saksi ahli kemudian disumpah dan selanjutnya mengikuti jalannya persidangan. Hingga berita ini ditulis, Roy Suryo tengah menjalankan persidangan. 

    “Saya sebagai konsultan ahli telematika dan komunikasi media,” kata Roy Suryo kepada Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, Rabu (23/4/2025). 

    Sebelumnya, sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Bos MS Glow, Shandy Purnamasari dengan dakwaan Isa Zega masih bergulir di meja hijau. 

    Sejumlah saksi dihadirkan oleh JPU, pelapor maupun terlapor untuk memberikan kesaksian. Sejumlah saksi ahli dihadirkan dalam sidang Isa Zega, seperti Roy Suryo dan jajaran selebriti seperti Dokter Oky dan Dokter Detektif, hingga Nikita Mirzani. 

  • Nikita Mirzani Beber Dugaan Pemerasan Isa Zega di Sidang MS Glow

    Nikita Mirzani Beber Dugaan Pemerasan Isa Zega di Sidang MS Glow

    Malang, Beritasatu.com – Selebritas Nikita Mirzani hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Isa Zega terhadap pendiri MS Glow, Shandy Purnamasari, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Dalam persidangan ini, Nikita mengungkap dugaan pemerasan oleh Isa Zega senilai miliaran rupiah.

    Kesaksian tersebut disampaikan Nikita secara daring melalui aplikasi Zoom pada Rabu (16/4/2025). Ia mengatakan bahwa Isa Zega sempat menghubungi Shandy dan meminta sejumlah uang melalui sambungan telepon.

    “Awalnya Mbak Shandy memberikan nomor kontaknya. Kemudian, terdakwa meminta untuk bertemu dan meminta uang. Tapi Mbak Shandy menolak. Tak lama setelah itu, beredar video penyerangan dari terdakwa di media sosial,” kata Nikita di persidangan.

    Menurut Nikita, unggahan-unggahan Isa Zega menyebabkan tekanan psikologis bagi Shandy Purnamasari yang saat itu tengah hamil. Shandy bahkan dikabarkan mengalami dua kali pendarahan akibat tekanan yang ditimbulkan.

    “Mbak Shandy pernah menelepon saya sambil menangis. Ia mengaku tidak mengerti mengapa menjadi sasaran, padahal merasa tidak punya masalah dengan terdakwa. Bahkan, kontraksinya datang lebih awal dan harus melahirkan sebelum waktunya,” ungkap Nikita.

    Saat ditanya oleh majelis hakim, Nikita menyatakan bahwa informasi tentang permintaan uang miliaran rupiah tersebut ia dapat langsung dari Shandy dan dari dr Oky Pratama.

    “Permintaannya disampaikan melalui telepon, sekitar bulan November, setelah unggahan-unggahan itu mulai muncul. Mbak Shandy tidak ingin bertemu langsung dengan Isa Zega,” jelasnya.

    Namun demikian, hakim mengingatkan bahwa keterangan yang disampaikan dalam persidangan harus berdasarkan fakta, bukan asumsi.

    “Saya sampaikan karena cerita itu datang langsung dari Mbak Shandy dan dr Oky,” jawab Nikita.

    Sebagai informasi, Isa Zega didakwa atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari. Nikita dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam perkara yang menarik perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar di dunia hiburan dan bisnis.

  • Nikita Mirzani Hadir di Persidangan Isa Zega secara Online

    Nikita Mirzani Hadir di Persidangan Isa Zega secara Online

    Malang, Beritasatu.com – Artis Nikita Mirzani hadir di persidangan melalui sambungan virtual Zoom dalam sidang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Rabu (16/4/2025).

    Nikmir sapaan akrabnya, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari yang dilakukan Isa Zega. 

    Pantauan Beritasatu.com di ruang Garuda PN Kepanjen, sidang dimulai pada pukul 13.05 WIB. Kursi di ruang sidang pun tampak terisi penuh, baik dari kalangan mahasiswa, jurnalis, maupun simpatisan Isa Zega. 

    Nikita Mirzani tampak bersiap di depan kamera sekitar 10 menit sebelum persidangan dimulai. Dia mengenakan baju blazer berwarna putih dengan rambut terikat. Artis berparas cantik ini juga terlihat mengenakan make-up tebal.

    Menanggapi keterlibatan Nikita Mirzani dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik, selebgram transgender tersebut mengaku tergelitik. Sebab, menurutnya kasus yang tengah menimpa Nikmir hingga menjadi tahanan Polda Metro Jaya lebih berat daripada kasus yang menimpanya saat ini. 

    “Sebenarnya kalau saya tanggapi lucu ya, dia mau datang sebagai saksi. Harusnya dia fokus  dengan urusan dia sendiri, yang mana ancamannya lebih tinggi dari saya,” kata Isa Zega sebelum sidang dimulai, Rabu (16/4/2025). 

    Sejauh ini, Isa Zega masih optimistis dirinya akan memenangi persidangan melawan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari. Hal ini diperkuat dengan banyaknya kesaksian yang bersifat asumsi. 

    “Kesaksiannya (Nikita Mirzani) pasti memberatkan, tetapi saya yakin pada akhirnya akan meringankan saya. Kenapa saya seyakin itu? Karena ini sudah terjadi beberapa kali pada kesaksian sebelum-sebelumnya,” jelasnya. 

    Sidang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Isa Zega terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari masih bergulir di meja hijau. Sejumlah saksi dihadirkan oleh JPU maupun pelapor termasuk dr Oky dan Doktif. 

  • Cerita Isa Zega yang Menjalani Lebaran di Penjara

    Cerita Isa Zega yang Menjalani Lebaran di Penjara

    Malang, Beritasatu.com – Selebgram Isa Zega merayakan Lebaran 2025 di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, setelah terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

    Meski menjalani Lebaran di balik jeruji besi, Isa Zega mengungkapkan ia tetap menjalani momen Lebaran dengan semangat dan merasa tidak kesepian.

    “Lebarannya sangat menyenangkan. Menyenangkan karena bisa beriktikaf lebih lama,” ujar Isa Zega kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

    Selama perayaan Lebaran, Isa Zega merasa bahagia karena keluarganya, termasuk kakak, adik, dan anak angkat, silih berganti mengunjunginya.

    “Keluarga ada, empat hari berturut-turut. Jadi di Lapas ini disediakan fasilitas kunjungan selama empat hari berturut-turut,” jelasnya.

    Meski berada di dalam penjara, Isa Zega tidak merasa terpuruk. Untuk mengisi waktu luang selama Lebaran, ia memilih menghibur diri dan sesama penghuni Lapas dengan bernyanyi. Menariknya, ia tidak memilih lagu rohani, melainkan lagu dangdut.

    “Menghibur pengunjung waktu Lebaran, ramai-ramai. Serasa nggak seperti di penjara, karena bisa dangdutan, ada Sik-Asik, Geboy Mujair, Alamat Palsu,” tuturnya ceria.

    Isa Zega, selebgram yang akrab disapa Adrena resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang, pada Selasa (11/2/2025).

    Penahanan Isa Zega terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, Bos MS Glow.

  • Sidang Kasus Isa Zega, dr Oky Pratama Bicara Siapa "Shaun the Sheep"
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 April 2025

    Sidang Kasus Isa Zega, dr Oky Pratama Bicara Siapa "Shaun the Sheep" Surabaya 8 April 2025

    Sidang Kasus Isa Zega, dr Oky Pratama Bicara Siapa “Shaun the Sheep”
    Tim Redaksi
    MALANG, KOMPAS.com
    – Sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram, Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (8/4/2025).
    Kali ini, dokter Oky Pratama dihadirkan untuk memberi kesaksian. Sebab, Oky adalah orang yang memberikan nomor telepon Shandy Purnamasari kepada Isa Zega, sebelum keduanya berseteru hingga berlanjut ke meja hijau.
    Dalam kesaksiannya, Oky mengaku memberikan nomor telepon Shandy kepada Isa Zega atas persetujuan Shandy pada tanggal 11 Oktober 2024 lalu.
    “Isa Zega bilang minta nomor Shandy karena mau ada pembahasan penting,” ungkap Oky.
    “Awalnya ketika saya izin ke Shandy untuk memberikan nomornya kepada Isa Zega, Shandy tidak berkenan. Baru kedua kalinya diizinkan,” imbuh Oky.
    Namun, Oky mengaku tidak tahu pasti apa penyebab perseteruan antara keduanya.
    Ia pun mengaku tidak terlalu mengikuti konten-konten yang dibuat Isa Zega.
    Ia menyabut hanya mengetahui konten Isa Zega yang diduga mencemarkan nama Shandy Purnama Sari itu dari media sosial
    Tiktok,
    dikirim oleh selebritas, Nikita Mirzani.
    “Pada konten tulisan yang menyebut
    Shaun the Sheep
    serta
    EIM ESS GELOGAKLOWING
    , asumsi saya
    ya
    Shandy dan MS Glow,” sambung Oky.
    Oky juga merasa -dalam konten Isa Zega itu dia sempat disinggung dengan sebutan Bapak Peri.
    Ia menduga sebutan Bapak Peri itu ditujukan kepadanya, karena memang selama ini Isa Zega memanggilnya dengan sebutan tersebut, bahkan sejak sebelum perkara itu mencuat.
    “Saya mengasumsikan Bapak Peri yang dimaksud itu
    ya
    saya. Oleh karena itu akhirnya nama Bapak Peri itu saya daftarkan (sebagai) Hak Kekayakan Intelektual,” sambung dia.
    Lantas, ketika ditanya hubungannya dengan Isa Zega, Oky mengaku mengenal Isa Zega karena pernah menjadi
    brand ambasador
    produk kecantikannya Oky pada 2019 lalu.
    “Tapi berapa lama saya lupa-lupa ingat. Sekitar 1,5 tahun kalau tidak salah,” ujar Oky.
    Sementara itu, Isa Zega mengaku sedih dan kecewa karena Oky hadir menjadi saksi dari pihak Shandy Purnamasari. Pasalnya, ia mengaku cukup mengenal Oky.
    “Kecewa pasti. Manusawi itu,” sebut Isa saat ditanya perasaannya.
     
    Isa juga mencemarkan merek produk kecantikan milik Shandy, MS Glow. Semuanya dilakukan Isa melalui akun media sosialnya.
    Pada 17–18 September 2024, Isa Zega diduga mengunggah konten yang bernada menyudutkan MS Glow. Setelah itu, Isa kembali meminta nomor telepon Shandy melalui Oky.
    “Tiga kali dia meminta nomor saya melalui dokter Oky. Akhirnya ketiga kalinya saya izinkan,” ungkap Shandy dalam kesaksiannya di persidangan sebelumnya.
    Komunikasi antara keduanya pun terjadi mulai 11-12 Oktober. Dalam komunikasi itu, Isa Zega meminta bertemu dengan Shandy.
    Namun, Shandy menolak karena posisinya masih berada di Malang. Dalam kesempatan itu, Shandy sempat mengonfirmasi kenapa Isa mengunggah konten tentang MS Glow.
    “Mami kenapa
    naikin
    MS Glow lagi? Ia membalas:
    kan
    kita belum ketemu,” beber Shandy.
    Berlanjut, Isa Zega diduga semakin melakukan pencemaran nama baik kepada Shandy. Sampai puncaknya Isa Zega sempat menyumpahi anak yang sedang dikandung Shandy, cacat.
    “Setiap hari terdakwa melakukan
    bullying
    , melakukan fitnah. Hingga saya mengalami pendarahan sebanyak tiga kali, sampai saya opname,” tutur Shandy.
    Atas perbuatannya, JPU mengancam Isa Zega dengan ancaman pidana sesuai Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikita Mirzani Beber Dugaan Pemerasan Isa Zega di Sidang MS Glow

    Deretan Selebritas yang Merayakan Lebaran 2025 di Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Merayakan Lebaran 2025 di Penjara bukan keinginan semua orang. Berbagi momen istimewa Idulfitri tentu membahagiakan jika dilakukan bersama orang-orang tersayang.

    Sayangnya beberapa selebritas di bawah ini terpaksa merayakan Idulfitri jauh dari orang-orang terdekat mereka karena sedang bermasalah dengan hukum. Mereka terpaksa merayakan Lebaran 2025 di penjara.

    Berikut penelusuran Beritasatu.com, Senin (31/1/2025):

    Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait kasus dugaan pemerasan ke Reza Gladys pada Selasa 4 Maret 2025. – (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)Nikita Mirzani

    Selebritas Nikita Mirzani hingga kini masih ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang atas laporan dokter Reza Gladys.

    Nikita Mirzani terpaksa Lebaran di Penjara karena pihak kepolisian memperpanjang masa penahanan terkait laporan tersebut.

    Fariz RM – (Beritasatu.com/Istimewa)Fariz RM

    Musisi Fariz RM pada pertengahan Februari 2025 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Fariz RM terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Fariz RM ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/2/2025) setelah ketahuan memesan narkoba dari seseorang berinisial ADK (42). Sebelum kasus terbaru ini, Fariz RM juga pernah ditangkap karena kasus serupa.

    Artis Rio Reifan – (Instagram @rioreifan/Istimewa)Rio Reifan

    Aktor Rio Reifan juga masih hidup di balik jeruji besi dan merayakan Lebaran 2025 di penjara setelah kembali ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba pada 26 April 2024. Ironisnya, Rio Reifan ternyata baru menghirup udara bebas pada Februari 2024 dalam kasus yang sama.

    Isa Zega tampil modis saat sidang eksepsi atas dugaan pencemaran nama baik Shandy Purnamasari. – (Beritasatu.com/Putu Ayu Pratama)Isa Zega

    Selebgram transgender Isa Zega juga harus melewati Lebaran 2025 di dalam penjara. Ia ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

    Ammar Zoni membantah mengucurkan dana sebesar Rp 50 juta untuk bisnis narkoba. – (Google/-)Ammar Zoni

    Aktor Ammar Zoni harus merasakan dinginnya ruang tahanan setelah divonis dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mantan suami Irish Bella itu  dihukum empat tahun penjara.

    Vadel Badjideh saat ini ditahan karena telah menjadi tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi. – (Google/-)Vadel Badjideh

    Vadel Badjideh juga harus melewati Lebaran 2025 di dalam penjara. Ia ditahan di Polres Jakarta Selatan dalam kasus asusila yang melibatkan Lolly, anak Nikita Mirzani. 
     

  • Raffi Ahmad Ajak Masyarakat Mudik Gunakan Transportasi Umum

    Raffi Ahmad Ajak Masyarakat Mudik Gunakan Transportasi Umum

    Jakarta, Beritasatu.com – Utusan Khusus Presiden,  Raffi Ahmad mengajak masyarakat untuk mengikuti kebiasaannya bersama keluarga saat mudik ke Bandung, Jawa Barat, dengan menggunakan transportasi umum berupa bus.

    “Kami ingin mendukung upaya pemerintah agar mudik tahun ini lebih aman dan nyaman, sekaligus membantu mengurangi angka kecelakaan,” ungkap Raffi Ahmad dalam sebuah wawancara di Jakarta baru-baru ini.

    Raffi berharap, langkah tersebut bisa menjadi contoh bagi para penggemarnya yang berencana mudik ke kampung halaman, maupun bagi mereka yang akan kembali ke ibu kota untuk bekerja setelah liburan.

    “Saya pulang naik bus, memilih menggunakan transportasi umum,” ujar Raffi Ahmad.

    Presenter tersebut juga menyampaikan, ia biasanya berangkat pada malam takbiran Idulfitri dan tiba di Bandung menjelang subuh untuk langsung melaksanakan salat Id.

    Setelah salat Id, biasanya ia melanjutkan kegiatan mudiknya dengan berziarah, kemudian dilanjutkan dengan bersilaturahmi bersama keluarga dan kerabat.

    Raffi juga menyatakan, ia ingin seluruh masyarakat Indonesia memiliki kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga di kampung halaman saat mudik.

    Dia juga berharap agar mudik dapat menjadi sarana untuk mempererat tali persaudaraan dengan keluarga. Oleh karena itu, Raffi Ahmad menekankan pentingnya menghindari potensi kecelakaan saat mudik, terutama yang melibatkan kendaraan pribadi.

    Bersama Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, serta dukungan dari pihak swasta, Raffi dan istrinya, Nagita Slavina, turut serta dalam inisiatif pemberangkatan 500 pemudik secara gratis menggunakan 10 unit bus baru “J99 Trans” menuju berbagai daerah di timur Pulau Jawa, hingga Banyuwangi.

    Ratusan pemudik yang diberangkatkan tersebut berasal dari berbagai kalangan, termasuk pengemudi ojek daring.

    Sebagai bagian dari program ini, dua pasangan pengusaha muda, yaitu Raffi dan Nagita serta Gilang Pramana dan Shandy Purnamasari, memberikan uang saku sebesar Rp 400.000 per orang kepada 500 pemudik, sehingga total yang disalurkan mencapai Rp 200 juta.

    “Semoga program ini bermanfaat bagi kami semua, dan semoga seluruh pemudik dapat sampai tujuan dengan selamat,” harap Raffi Ahmad.

  • 500-an Pekerja Harian Lepas di Jakarta Mudik Gratis, Sebagian Besar Sudah Lama Tak Pulang Kampung – Halaman all

    500-an Pekerja Harian Lepas di Jakarta Mudik Gratis, Sebagian Besar Sudah Lama Tak Pulang Kampung – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Sekira 500-an pekerja harian di Jakarta, mudik gratis dan pelepasannya berlangsung di halaman Kemenpora, Jakarta, Sabtu (29/3/2025).

    Kegiatan mudik gratis ini dilepas dan dihadiri oleh Founder J99 Corp, yakni Gilang Widya Pramana dan istri Shandy Purnamasari, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad dan istri Nagita Slavina serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

    Para pekerja harian lepas tersebut rata-rata pengemudi ojek online hingga pedagang kecil. Mereka jarang sekali mudik karena terkendala biaya.

    “Kami bersama Kemenpora juga berkolaborasi dengan UKP yang dibidangi oleh Bapak Raffi Ahmad hari ini memberangkatkan 500 pemudik, yang didominasi oleh pekerja harian lepas, ada ojol dan juga pedagang-pedagang yang memang mereka hampir tidak bisa mudik karena terbentur biaya,” tutur Gilang.

    Gilang menambahkan, mudik Gratis ini menjadi program rutin yang diharapkan bisa jadi jembatan silaturahmi sekaligus solusi bagi pemudik untuk pulang kampung tanpa khawatir biaya.

    “Mudik telah menjadi tradisi tak terpisahkan dari budaya Indonesia, adalah momen silaturahmi yang penting untuk berbagi kebahagiaan dan kebersamaan,” kata founder Ms Glow ini.

    Raffi Ahmad mengamini bahwa semua ingin bisa pulang ke kampung dan bertemu keluarga.

    Ia berharap dengan menggaet pihak swasta  ini maka membantu pemerintah untuk memastikan para pemudik tiba dengan selamat di tempat tujuan.

    “Di tengah kondisi ekonomi yang lagi sulit, program seperti ini membantu untuk keluarga yang pengen mudik tapi terbentur biaya, terutama yang sudah lama tidak pulang kampung. Semoga program semacam ini bisa terus berkembang, dan lebih banyak lagi orang yang bisa merasakan manfaatnya,” kata Raffi Ahmad.

    Tahun ini, pemudik mendapat kesempatan untuk kembali ke kampung halaman mereka di Jawa Tengah dan Jawa Timur, seperti Surabaya, Malang, Semarang, dan Yogyakarta.

    Seluruh pemudik diberangkatkan secara bersama-sama menggunakan bus Juragan 99 Trans.

    Salah satu pemudik yang mengikuti program ini adalah Kitri, pemudik asal Jawa Tengah yang sudah 9 tahun tidak bisa pulang kampung karena faktor biaya.

    Ia adalah ibu tunggal yang sehari-hari menjadi seorang pengemudi ojek online. Ia bekerja setiap hari, mulai pukul 7 pagi hingga 9 malam.

    Penghasilannya yang tidak seberapa setelah menyewa motor dan membeli bensin, harus tetap ia bagi untuk kebutuhan pribadi dan mengirim uang ke kampung halamannya di Sragen, tempat anak-anaknya tinggal bersama sang ibu yang mulai sakit-sakitan.

    “Sekarang bisa pulang dan berkumpul dengan keluarga di hari raya, tanpa keluar biaya, adalah hadiah terbesar untuk saya yang sudah bertahun-tahun hanya bisa pasrah dan berdoa bisa berjumpa keluarga,” tutur Kitri.

     

  • 2
                    
                        Shandy Purnamasari Mengaku Rugi Puluhan Miliar akibat Ulah Isa Zega
                        Surabaya

    2 Shandy Purnamasari Mengaku Rugi Puluhan Miliar akibat Ulah Isa Zega Surabaya

    Shandy Purnamasari Mengaku Rugi Puluhan Miliar akibat Ulah Isa Zega
    Tim Redaksi
    MALANG, KOMPAS.com
    – Pemilik
    MS Glow
    ,
    Shandy Purnamasari
    hadir sebagai saksi di persidangan selebgram
    Isa Zega
    , di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (25/3/2025).
    Selain Shandy, dua orang pegawai MS Glow juga dihadirkan dalam kesempatan itu, yakni Riko Trie Saputra dan Sheila Marthalia.
    Dalam kesaksiannya, Shandy mengaku mengalami kerugian material hingga puluhan miliar rupiah akibat dugaan
    pencemaran nama baik
    yang dilakukan oleh selebgram Isa Zega.
    Sebab, banyak penjual MS Glow membatalkan pembelian dan pembayaran. “Di pabrik saya juga. Banyak karyawan yang membatalkan
    upload
    produk MS Glow karena takut,” ujarnya.
    “Jadi secara materiil sudah jelas sekali puluhan miliar,” kata dia.
    Sementara itu, dari sisi non-material, Shandy mengaku mengalami serangan psikis akibat konten yang diunggah Isa Zega.
    Sebab, dalam konten itu, Isa Zega diduga menyudutkan Shandy Purnamasari dan produk usahanya, MS Glow.
    Menurut Shandy, Isa Zega dalam konten itu memelesetkan namanya dengan karakter kartun Shaun the Sheep, hingga menyumpahi anak yang sedang dikandungnya cacat.
    “Saat kejadian itu saya sedang hamil 6 bulan. Terdakwa justru menghina martabat keluarga saya bahkan menyumpahkan anak saya cacat,” ujarnya. 
    Atas ucapan Isa Zega di media sosial itu, Shandy terpukul hingga mengalami pendarahan tiga kali.
    “Setiap hari terdakwa melakukan
    bullying
    , melakukan fitnah. Hingga saya mengalami pendarahan sebanyak tiga kali, sampai saya opname,” tuturnya sembari menangis.
    Sebelumnya diberitakan, Isa Zega tersangkut kasus hukum akibat diduga melakukan pencemaran nama baik pengusaha Shandy Purnamasari.
    Isa Zega diduga melakukan pencemaran nama baik Shandy dengan memelesetkan namanya dengan karakter kartun Shaun the Sheep.
    “Udahlah intinya dibalik dokpeng itu shaudesip (Shaun the Sheep) bapak peri udah lah itu mereka berdua yang mengatur, suruh mereka berdua bersumpah di Al Quran, apalagi shaundesip itu lagi bunting,” demikian salah satu potongan konten Isa Zega yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Kuswadi, dalam persidangan.
    Ari menyebut, konten itu diunggah ke akun Instagram @zega_real dan akun TikTok @mami_online yang diketahui penggunanya adalah terdakwa Adrena Isa Zega.
    “Bahwa kesemua unggahan pada media sosial yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan sebuah fitnah yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai Owner dari Brand Kosmetik MS Glow, dan bahkan cenderung mendiskreditkan diri saksi Shandy Purnamasari secara pribadi serta produk kosmetik miliknya,” tuturnya.
    Atas perbuatan itu, JPU mengancam Isa Zega dengan ancaman pidana sesuai Pasal 45 Ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.