Tag: Setya Novanto

  • Digugat ke PTUN soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Menteri Imipas: Kita Hormati

    Digugat ke PTUN soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Menteri Imipas: Kita Hormati

    Digugat ke PTUN soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Menteri Imipas: Kita Hormati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imigrasi) Agus Andrianto merespons gugatan yang diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
    Agus mengatakan, pihaknya menghormati gugatan yang diajukan oleh ARUKKI dan LP3HI.
    Dia menegaskan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan.
    “Ya silakan, semua warga negara punya hak yang diatur Undang-Undang (UU). Menghormati hak setiap WN (warga negara),” kata Agus, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (29/10/2025).
    Sebelumnya, pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto digugat oleh ARUKKI dan LP3HI ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan pada Rabu (22/10/2025), dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT.
    Dalam SIPP tersebut, mereka yang digugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.
    Sidang perdana gugatan itu dijadwalkan pada Rabu (29/10/2025).
    Sementara itu, kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengatakan, alasan diajukannya gugatan ini adalah karena masyarakat merasa kecewa atas keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto.
    “Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin, saat dihubungi, Rabu.
    Boyamin menilai, pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
    “Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujar dia.
    Boyamin mengatakan, jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Roy Suryo Cs Sarankan Kejagung Tetapkan Silfester Matutina Masuk DPO

    Roy Suryo Cs Sarankan Kejagung Tetapkan Silfester Matutina Masuk DPO

    GELORA.CO  – Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Upaya ini menurutnya bisa menjadi jalan keluar untuk mengeksekusi Silfester.

    Khozinudin awalnya menyinggung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna yang meminta Silfester untuk menyerahkan diri ketimbang melakukan upaya paksa. Padahal, Kejagung diberikan kewenangan untuk mengeksekusi.

    “Selemah itukah institusi Kejaksaan Agung? Lalu sebenarnya kan bisa dilakukan upaya, yakni tetapkan DPO. Kalau rakyat dilibatkan dalam persoalan ini diminta dengan penetapan DPO, cepat selesai ini. Hari ini DPO, besok langsung ketemu. Cuma kenapa itu tidak dilakukan?” ujar Khozinudin dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (14/10/2025).

    Kejagung menurutnya bahkan bisa menghubungi Kuasa Hukum Silfester agar kliennya bisa dihadirkan. Sebab, kuasa hukum Silfester kerap menyebutkan Silfester berada di Jakarta.

    “Oke lah, kita tidak perlu heboh dengan menetapkan DPO. Tadi Pak Boy juga sudah sampaikan (Silfester) ada di Jakarta. Ya sudah Jaksa Agung hubungi kuasa hukumnya, minta kliennya untuk dihadirkan,” ujar dia.

    Nantinya, apabila kuasa hukum menolak atau bahkan tidak bisa menghadirkan Silfester, maka menurutnya kuasa hukum bisa dijerat dengan pasal obstruction of justice.

    “Kalau tidak, ini adalah obstruction of justice. Bisa dikenakan pasal 221 KUHP atau di undang-undang yang baru pasal 282 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan,” ucap dia.

    “Sederhana, tanyakan pada kuasa hukumnya. Kalau dia (kuasa hukum) tetap tidak mau menunjukkan lokasinya padahal sebelumnya dia katakan ada di Jakarta, berarti dia telah menyembunyikan pelaku kejahatan,” sambungnya.

    Khozinudin lantas menyinggung sosok Fredrich Yunadi yang saat itu berusaha menyembunyikan kliennya, yakni Setya Novanto. Menurutnya, kuasa hukum yang melakukan obstruction of justice juga tetap bisa dipidana.

    “Yang menjadi rahasia klien itu adalah rahasia berkaitan dengan perkaranya. Bukan rahasia berkaitan dengan keberadaannya,” ungkap Khozinudin.

    “Dan sudah ada lho, kasus bakpao dulu pengacara dieksekusi gara-gara menyembunyikan orang yang harusnya ditindak,” sambungnya.

    Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah ke Jusuf Kalla.

    Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018. 

    Silfester sempat mengajukan upaya hukum, namun pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan.

    Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Dorongan untuk mengeksekusi putusan itu pun kembali menguak belakangan ini

  • Sudin Dukcapil Jaksel Targetkan Cetak 1,7 Juta e-KTP pada 2025, Pemerataan Pelayan Kependudukan – Page 3

    Sudin Dukcapil Jaksel Targetkan Cetak 1,7 Juta e-KTP pada 2025, Pemerataan Pelayan Kependudukan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan (Sudin Dukcapil Jaksel) menargetkan mencetak 1.753.733 KTP elektronik (e-KTP) pada 2025 untuk pemerataan pelayanan kependudukan.

    “Total wajib KTP di Jakarta Selatan sebanyak 1.753.733 orang,” ujar Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman saat dihubungi di Jakarta, melansir Antara, Sabtu (6/9/2025).

    Nurrahman mengatakan, masih ada 13.605 warga yang belum melakukan perekaman dan 1.206 data yang belum direkap dalam perekaman.

    Saat ini, kata dia, Sudin Dukcapil Jaksel tengah membidik siswa yang sudah berusia 17 tahun dari total jumlah penduduk warga Jakarta Selatan sebanyak 2.323.644 orang.

    “Dalam proses perekaman KTP elektronik tentunya ditemukan tantangan di lapangan, seperti warga jarang hadir karena tak berdomisili di Jakarta Selatan,” ucap dia.

    “Hanya saja masih ada penduduk yang tidak berdomisili di Jakarta Selatan, baik itu di luar negeri, luar daerah maupun bersekolah di tempat lain,” sambung Nurrahman,

    Kendati demikian, lanjut dia, tantangan tersebut bisa ditemukan solusi dengan adanya program mendatangi rumah ke rumah atau jemput bola ke kediaman warga.

    “Program jemput bola ini diprioritaskan bagi warga disabilitas maupun lanjut usia yang diharapkan bisa merasakan kemudahan layanan kependudukan,” terang Nurrahman.

    Dukcapil Jaksel pun telah melakukan jemput bola perekaman e-KTP sebanyak 60 kali pada 2024. Adapun kegiatan perekaman KTP elektronik sudah dapat dimulai pada saat seseorang berusia 16 tahun.

    “Dengan begitu, saat individu berulang tahun maka dapat langsung datang ke kelurahan atau tempat perekaman awal untuk mengambil KTP tersebut,” jelas Nurrahman.

     

    Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempertanyakan motif dibalik pengakuan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2014-2019, Agus Rahardjo yang menyebut dirinya meminta agar kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto dihentikan. Jokowi pun…

  • Bebas Bersyarat, Setya Novanto Dipastikan Masih Kader Golkar

    Bebas Bersyarat, Setya Novanto Dipastikan Masih Kader Golkar

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto, hingga kini masih tercatat sebagai kader partai. 

    Dia menepis anggapan bahwa Setnov sudah keluar atau dikeluarkan dari tubuh partai berlogo pohon beringin tersebut.

    “Pak Novanto itu tidak pernah menyatakan keluar dari Partai Golkar dan Golkar juga tidak pernah memberikan sanksi atau mengeluarkan beliau. Jadi beliau masih kader Golkar,” katanya usai menghadiri undangan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Terkait kemungkinan Setya Novanto kembali masuk dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Doli menilai hal itu terbuka selama ada kebutuhan dari partai dan kesediaan dari yang bersangkutan. Namun, dia menekankan faktor generasi dan kultur organisasi akan berpengaruh.

    “Pak Novanto sudah pernah sampai di puncak kepemimpinan sebagai ketua umum. Sekarang generasi yang memimpin, seperti Pak Bahlil, kan satu atau dua generasi di bawahnya. Jadi mungkin kalaupun beliau bersedia, posisinya bukan di eksekutif. Lebih cocok di dewan-dewan, karena beliau senior,” ujarnya

    Doli juga menjelaskan bahwa komunikasi personal dengan Setya Novanto maupun tokoh-tokoh senior Golkar lainnya tetap berjalan, meski belum ada pertemuan resmi dengan DPP.

    “Kalau komunikasi pribadi-pribadi ya ada. Tapi kalau resmi DPP bertemu, belum ada. Sama saja seperti dengan Pak Ical, Pak Akbar, atau yang lain, kadang ada diskusi, silaturahmi, itu wajar. Komunikasi tidak pernah terputus,” katanya.

    Dia menegaskan, mekanisme penyusunan kepengurusan selalu bermula dari forum Musyawarah Nasional (Munas), bukan dari penunjukan personal di luar mekanisme organisasi.

    “Kenapa pertanyaannya harus ke Pak Novanto? Kenapa enggak ke Pak JK, misalnya? Penyusunan pengurus itu dimulai dari Munas, semua diakomodir sesuai kesediaan. Di tengah jalan, urgensinya apa kalau kita datang ke satu orang lalu menawari jadi pengurus? Mekanismenya jelas, tidak seperti itu,” jelasnya.

    Menurut Doli, Golkar selalu menempatkan para mantan ketua umum dan tokoh senior pada posisi terhormat sebagai panutan.

    “Pak Novanto kami tempatkan sama dengan Pak Jusuf Kalla, Pak Akbar Tandjung, Pak Airlangga, Pak Aburizal Bakrie. Semua kami hormati dan kami minta bimbingan serta nasihatnya. Pandangan dari mereka penting bagi Golkar,” pungkas Doli.

  • Politik kemarin, RUU Haji dan Setnov masih kader Golkar

    Politik kemarin, RUU Haji dan Setnov masih kader Golkar

    Jakarta (ANTARA) – Beberapa peristiwa politik kemarin (19/8) menjadi sorotan, di antaranya perkembangan DPR RI menggelar rapat pimpinan setelah menerima DIM RUU Haji dari pemerintah, dan petinggi Partai Golkar menyebut Setya Novanto masih merupakan kader partai Golkar.

    Berikut lima berita pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:

    1. DPR gelar rapim usai terima DIM RUU Haji dan Umrah dari pemerintah

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dari pemerintah.

    “Baru masuk DIM-nya, kita baru rapim kalau nggak nanti sore besok siang,” kata Adies usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. DPR gelar rapat paripurna bahas RAPBN 2026 usai masa sidang dibuka

    DPR RI menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, setelah tahun sidang 2025-2026 dibuka.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa pada permulaan rapat paripurna itu ada sebanyak 307 anggota yang hadir dari total 580 anggota DPR RI yang berasal dari seluruh fraksi.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Waketum Golkar: Setya Novanto masih berstatus sebagai kader partai

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa terpidana kasus korupsi yang juga bekas ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) masih berstatus sebagai kader Partai Golkar.

    “Jadi per hari ini, Setya Novanto itu adalah masih kader Partai Golkar, jadi menjadi bagian dari keluarga besar Partai Golkar,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Wamendagri: DOB Papua ditargetkan operasional pada 2028

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan pembangunan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua ditargetkan untuk rampung dan bisa langsung beroperasi pada 2028.

    Hal tersebut disampaikan Ribka saat menghadiri Rapat Pembahasan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan DOB Papua di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. DPD RI setujui pimpinan Alat Kelengkapan Tahun Sidang 2025-2026

    Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyetujui pimpinan Alat Kelengkapan (Alkel) DPD RI untuk Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Sebelumnya, rapat pemilihan alat kelengkapan DPD RI dilakukan di rapat pleno masing-masing alat kelengkapan dengan mendasarkan pada keterwakilan subwilayah keanggotaan DPD RI.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pembebasan Bersyarat Setnov tidak Sah! MAKI Bakal Gugat ke PTUN

    Pembebasan Bersyarat Setnov tidak Sah! MAKI Bakal Gugat ke PTUN

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai pembebasan bersyarat yang diterima Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) cacat alias tidak sah.

    “Pembebasan bersyarat Setya Novanto adalah cacat dan tidak sah sehingga mestinya kementerian imipas (imigrasi dan lembaga pemasyarakatan) tidak memberikan bebas bersyarat,” ujar Boyamin kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Senin (18/8/2025).

    Ia menyatakan syarat-syarat yang ditentukan di peraturan internal dirjen pemasyarakatan, salah satunya adalah tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran atau bahasa lainnya register F.

    “Ya kalau pernah pelesiran ke toko bangunan terutama menggunakan HP itu jelas pelanggaran, maka Setya Novanto tidak berhak mendapat pembebasan bersyarat, karena pernah melakukan pelanggaran. Sehingga seharusnya saya menuntut ini dibatalkan, itu yang kecacatan yang pertama,” tegasnya.

    Sementara kecacatan kedua, yaitu Setnov masih tersangkut perkara pencucian uang dalam kasus korupsi e-KTP, yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Ia menyatakan, MAKI sudah berkali-kali melakukan gugat praperadilan agar kasus ini segera dituntaskan.

    “Masa dugaan korupsi begitu mudahnya dikasih bebas bersyarat sehingga ya agak selektif lah, apalagi kasusnya juga secara keseluruhan e-KTP juga belum tuntas karena masih ada tersangka-tersangka yang masih diproses. Ya saya tidak setuju sebenarnya bebas bersyarat itu diberikan kepada perkara korupsi,” tuturnya.

    Oleh karena itu, Boyamin menuntut agar putusan bebas bersyarat Setnov dibatalkan. Ia juga menegaskan bila dalam waktu dekat, dirinya akan mengajukan keberatan kepada menteri imipas untuk membatalkan bebas bersyarat.

    “Kalau tidak dibatalkan maka kami gugat ke PTUN, karena apa? PTUN pernah mengabulkan orang yang menerima remisi atau pengurangan itu karena tidak bersyarat dan dikabulkan dan dibatalkan surat keputusannya. Kami tidak hanya komplain, mengecam tapi kita akan action untuk membatalkan SK pembebasan bersyarat dari Setya Novanto,” ujar Boyamin.

    “Dan pasti kita lakukan, kenapa? Ya kita karena konsentrasi menggugat pengadilan Bareskrim atas penahanan tersangkanya Setya Novanto pencucian uang dan itu sudah kita lakukan. Dan nyatanya Bareskrim sampai detik terakhir kita gugat sebulan yang lalu mengatakan, belum dihentikan perkaranya dan sedang masih ditangani lebih lanjut,” lanjutnya.

  • Kecelakaan Fortuner Setya Novanto yang Bikin Geger, Sampai Benjol Segede Bakpao

    Kecelakaan Fortuner Setya Novanto yang Bikin Geger, Sampai Benjol Segede Bakpao

    Jakarta

    Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bebas dari penjara. Perjalanan kasus Setya Novanto (Setnov) sempat diwarnai kecelakaan lalu lintas. Toyota Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang. Setya Novanto sampai benjol segede bakpao, kata pengacaranya. Ternyata kecelakaan itu direkayasa.

    Kini, Setnov bebas usai mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Sebagaimana diketahui, Setnov ditahan KPK sejak 2017 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setelah menjalani proses persidangan, Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018.

    Terbaru, MA mengabulkan PK yang diajukan Setnov. MA kemudian mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara.

    Putusan PK itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025. Majelis PK juga mengurangi masa pidana tambahan Novanto.

    “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian putusan tersebut.

    Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan Ketum Golkar ini juga tetap dihukum membayar uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.

    Kecelakaan Fortuner, Benjol Segede Bakpao

    Penetapan Novanto sebagai tersangka saat itu bikin heboh karena diikuti kecelakaan yang berujung kasus perintangan penyidikan. Momen itu dimulai saat Novanto disebut hendak menuju KPK untuk menyerahkan diri.

    Kecelakaan itu terjadi pada 16 November 2017 malam. Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpangi Setnov menabrak tiang listrik. Sebagian badan mobil masuk ke trotoar dekat tiang listrik. Terlihat bagian bemper depan mobil ringsek. Roda kanan depan juga mengalami kerusakan karena efek tabrakan dengan trotoar. Pengacaranya bilang, Setnov cedera, benjol-benjol segede bakpao.

    Mobil Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto kecelakaan pada 2017 lalu. Foto: dok. Istimewa

    Dari kacamata keselamatan berkendara, praktisi safety driving yang juga Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu meyakini bahwa cedera parah bisa terjadi jika penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman.

    “Kalau cedera betul begitu, dipastikan korban tidak mengenakan sabuk pengaman. Contoh dia duduk di depan bisa membentur dasbor atau pilar A,” kata Jusri beberapa waktu lalu.

    “Kalau dia duduk di belakang, bisa saja membentur kursi di depannya atau headrest. Manakala headrest itu ada sistem layar audio seperti mobil kebanyakan yang terbuat dari mika atau kaca, itu juga bisa melukai seseorang,” kata Jusri.

    Belakangan terungkap, kecelakaan tersebut ternyata direkayasa. Terlepas dari kecelakaan tersebut yang direkayasa, pelajaran pentingnya adalah selalu gunakan sabuk pengaman baik sebagai sopir maupun penumpang. Sebab, kecelakaan bisa melukai penghuni mobil jika tidak menggunakan sabuk pengaman. Soalnya, badan penumpang tak tertahan ketika terjadi benturan. Badan penumpang akan mengikuti kecepatan masa ketika mobil menubruk dan mengayun ke depan sehingga berpotensi membentur objek di depannya seperti dasbor atau headrest.

    “Dia duduk biasa saja, dengan kondisi menyandar, bisa saja terjadi benturan. Karena inersia yang terjadi atau kecepatan masa orang yang tidak terikat (sabuk pengaman) akan bergerak dengan kecepatan yang sama sebelum mobil berhenti saat tabrakan. Makanya seatbelt selalu dipasang, agar mobil berhenti (ketika menabrak objek seperti tiang) orangnya tidak ikut bergerak ke depan karena sudah terikat seatbelt,” kata Jusri.

    (rgr/din)

  • Sederet Fakta Bebas Bersyarat Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP

    Sederet Fakta Bebas Bersyarat Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung sejak 16 Agustus 2025.

    Bebasnya koruptor itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    “Yang bersangkutan [bebas] berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, seperti dilansir Bisnis.com, dikutip Selasa (19/8/2025).

    Sebagaimana diketahui bahwa Setnov yang merupakan mantan Ketua DPR melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP pada tahun 2018 senilai Rp5,9 triliun. Dari uang tersebut, dia menikmati US$7,3 juta untuk kebutuhan pribadi.

    Fakta-fakta Bebas Bersyarat Setya Novanto:

    1. Bayar Uang Pengganti Pidana Sebesar Rp43 miliar

    Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan salah satu alasan Setnov dapat bebas bersyarat karena telah membayar Rp43,7 miliar sebagai uang pengganti pidana. Lalu, membayar uang denda sebesar Rp500 juta yang dibuktikan melalui surat keterangan lunas dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025

    “Kan sudah dibayarkan, itu yang saya kirim itu [siaran pers], kan Rp500 juta sudah, Rp43 miliar sudah,” katanya kepada wartawan di Lapas kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

    2. Berkelakuan Baik hingga Menjadi Inisiator Klinik Hukum

    Rika menjelaskan selama Setnov menjalani masa kurungan, dia berkelakuan baik dan aktif dalam mengikuti program binaan yang diselenggarakan oleh Lapas Sukamiskin, Bandung.

    “Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya tuh seperti itu di antaranya,” jelasnya.

    Dalam keterangan resmi yang diberikan Rika, Setnov telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022.

    Selain itu, alasan lainnya adalah Setnov telah menjalani 2/3 tahun masa pidana.

    3. Wajib Lapor hingga 2029

    Setya Novanto masih diwajibkan untuk lapor selama satu bulan sekali hingga tahun 2029. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menyampaikan wajib lapor tersebut dapat dilakukan di Lapas Sukamiskin atau lapas terdekat.

    “Dia melaporkan ke lapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali [wajib lapor hingga 2029],” tegasnya.

    4. Dapat Aktif Berpolitik pada 2031

    Setya Novanto sampai saat ini belum bisa aktif di dunia politik, meski sudah dinyatakan bebas bersyarat. Dia baru dapat aktif berpolitik atau menduduki jabatan publik saat tahun 2031.

    “Maka hak [menduduki jabatannya] di 2 tahun 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani PB [pembebasan bersyarat] tanggal 1 April 2029,” sebut Rika, Senin (18/8/2025).

    Dia menegaskan aturan tersebut berdasarkan keputusan pengadilan, bukan aturan dari Direktorat Jenderal pemasyarakatan.

    5. Sempat Mendapatkan Remisi

    Setya Novanto sempat mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan 15 hari ketika masih mendekam di lapas. Tak hanya itu, masa tahanan Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim pada Kamis (3/7/2025)

  • Setya Novanto Tak Sendiri, Ini Sederet Napi Korupsi yang Pernah Dapat Diskon Hukuman – Page 3

    Setya Novanto Tak Sendiri, Ini Sederet Napi Korupsi yang Pernah Dapat Diskon Hukuman – Page 3

    Terpidana pencucian uang, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022. Pinangki harus melakukan wajib lapor hingga akhir 2024.

    Jaksa Pinangki terlibat sejumlah perkara, mulai dari terima suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra, pencucian uang senilai 444.900 dolar AS, hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

    Setelah melalui sejumlah proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Pinangki terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan kepadanya.

    Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Pinangki. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU berupa penjara 4 tahun dan denda Ro 500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Pinangki kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki, dari yang semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

    Hakim menilai, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta ikhlas dipecat dari profesi sebagai jaksa. Tak hanya itu, Pinangki juga merupakan seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

    Pertimbangan lainnya adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

  • Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dampak Kejahatan Korupsi e-KTP

    Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dampak Kejahatan Korupsi e-KTP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait dengan Setya Novanto telah bebas bersyarat dalam kasus korupsi e-KTP.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus korupsi terkait Setya Novanto alias Setnov merupakan kejahatan serius di Tanah Air.

    Bukan tanpa sebab, Budi mengungkap hal itu lantaran dampak korupsi yang dilakukan Setnov dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

    “Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).

    Dia menambahkan, korupsi yang dilakukan Setnov Cs ini tak hanya merugikan negara namun juga telah menurunkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

    Dengan demikian, Budi berharap kasus korupsi ini bisa menjadi pengingat sekaligus pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar praktik culas ini tidak kembali terulang.

    “Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Setya Novanto resmi bebas sejak Sabtu (18/8/2025). Namun demikian, Setnov tetap harus wajib lapor sebulan sekali ke lapas terdekat sampai 2029.

    Adapun, salah satu alasan Setnov bebas lantaran berkelakuan baik selama di lapas. Misalnya, aktif dalam program pertanian dan perkebunan, serta menjadi inisiator klinik hukum. Selain itu, Setnov juga sudah menjalani hukuman 2/3 penjara.