Tag: Setya Novanto

  • KPK Yakin Status DPO Paulus Tannos Tak Bisa Menangkan Praperadilan

    KPK Yakin Status DPO Paulus Tannos Tak Bisa Menangkan Praperadilan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin dapat memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Tjhin alias Paulus Tannos.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan

    Perlu diketahui, Paulus Tannos masuk daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam kasus korupsi e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

    Budi mengungkapkan, isi surat tersebut menyatakan bahwa penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun.

    “Aturan ini diterbitkan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang menghindar atau melarikan diri, namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025).

    Budi menjelaskan, tidak adil ketika seseorang menolak hadir dan tidak koorperatif hingga melarikan, namun mempersoalkan keabsahan status tersangka yang ditetapkan.

    Budi menilai, negara tidak memberikan ruang bagi pihak yang melakukan hal tersebut. Dia menyampaikan pihaknya terus berupaya memanggil Paulus untuk melakukan pemeriksaan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

    “Sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka, agar proses hukumnya dapat berjalan efektif,” tambah Budi.

    Lembaga antirasuah hingga saat ini terus berupaya menerbangkan Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia agar proses hukum berjalan. 

    KPK juga telah bekerja sama dengan otoritas internasional untuk memulangkan Paulus. 

    Sekadar informasi, Paulus mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap. Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Kini dirinya tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.

  • Penampakan Rumah Setya Novanto yang Dilelang KPK, Harganya Mengejutkan

    Penampakan Rumah Setya Novanto yang Dilelang KPK, Harganya Mengejutkan

    Liputan6.com, Jakarta Rumah Setya Novanto, politikus Partai Golkar dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu unit rumah di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ditawarkan salama 10 November sampai 9 Desember 2025.

    “Untuk yang Setya Novanto, itu kebetulan barangnya ada di Kupang, NTT, bukan di Jakarta,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Dikutip dari Antara.

    Mungki melanjutkan, masyarakat dapat mengakses lebih lengkap terkait detail rumah Setya Novanto tersebut dalam laman lelang.go.id.

    Berdasarkan laman tersebut, aset milik Setya Novanto tersebut berkode ETF62G.

    Kemudian aset tersebut berupa satu bidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.

    Aset tersebut dijual KPK dengan nilai limit Rp 2.181.065.000 atau Rp 2,18 miliar.

    Bila masyarakat ingin membeli aset tersebut, maka harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 1 miliar.

  • Aset Koruptor Dilelang KPK, dari Rafael Alun hingga Novanto

    Aset Koruptor Dilelang KPK, dari Rafael Alun hingga Novanto

    Jakarta

    KPK akan melelang 176 aset hasil rampasan koruptor dari 33 perkara senilai Rp 289 miliar. Dari berbagai macam barang dan aset yang akan dilelang itu, ada milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo hingga Ketua DPR 2014-2019 Setya Novanto (Setnov)

    Lelang harta rampasan koruptor dibuka 9 Desember 2025. Masyarakat yang ingin mengikuti lelang bisa mengikuti proses aanwijzing mulai 2 Desember 2025. Peserta dapat mengakses informasi lebih lanjut di situs lelang.go.id.

    “(Lelang) nanti akan dilaksanakan di tanggal 9 Desember,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, di Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2025).

    Ada Lexus-BMW

    Barang-barang yang dilelang oleh KPK terbagi dalam dua jenis, yaitu barang bergerak dan barang tidak bergerak. Mobil Lexus LX570 menjadi barang bergerak termahal yang dilelang dengan harga limit Rp 878.425.000.

    “Kalau untuk yang paling mahal, kalau barang bergerak ya ini, mobil Lexus. Baru-baru lelang,” ujar Mungki.

    Selain Lexus, ada juga mobil BMW dengan harga limit Rp 572.571.000. Terdapat juga beberapa unit mobil lain, seperti Mitsubishi Pajero Sport hingga Toyota Hiace, dalam pelelangan ini.

    Sementara itu, aset tidak bergerak paling mahal dalam lelang kali ini berbentuk bangunan pabrik-pabrik yang ada di Kabupaten Bogor. Nilai aset tersebut mencapai Rp 60,6 miliar.

    “Sedangkan barang tidak bergerak, yang paling mahal itu ada bangunan berupa pabrik-pabrik di KPKNL Bogor. Itu nilainya kurang lebih Rp 60 miliar,” ujar Mungki.

    Tas Dior-LV

    Selain mobil mewah, ada tas branded merek Christian Dior hingga Louis Vuitton (LV). Tas itu dipamerkan di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur.

    Tas Christian Dior dilelang dengan harga limit Rp 22.000.000. Tas tersebut berwarna krem dan bertuliskan Saddle M Calfskin.

    Selain itu, ada dua tas merk Louis Vuitton (LV) yang berada di kisaran harga limit Rp 19 juta-an. Terdapat model Metis dengan tertulis warna Monogram Brown Floral dengan harga limit Rp 19.385.000, dan tas LV model Speedy Bandouliere dengan harga limit Rp 19.125.000.

    Selain ketiga tas itu, terdapat belasan tas lain yang dilelang KPK. Ada juga beberapa sepatu hingga ikat pinggang yang dilelang oleh KPK.

    Foto: Barang Mewah yang Dilelang KPK (Dok istimewa)

    Emas Antam-Perhiasan

    Paket emas Antam 20 keping dengan berat 25 gram dan 1 unit HP Samsung turut dilelang dengan harga limit Rp 633.073.000. Kemudian satu kotak emas Antam yang terdiri atas 3 keping emas 100 gram dengan harga limit Rp 379,05 juta.

    Ada juga paket perhiasan merek Madona berisi gelang, cincin, dan anting yang dilelang dengan harga limit Rp 70.295.000.

    Selain logam mulia dan perhiasan, KPK melelang beberapa paket alat komunikasi dan elektronik seperti HP dan laptop. Satu paket berisi satu unit laptop Lenovo dan 2 unit HP memiliki harga limit hanya Rp 667 ribu.

    Rumah Setnov

    Rumah milik Ketua DPR RI 2014-2019 Setya Novanto (Setnov) akan ikut dilelang KPK. Rumah Setnov masuk salah satu aset rampasan koruptor.

    “Jadi kalau untuk yang Setya Novanto itu kebetulan barangnya ada di Kupang, di NTT,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

    Rumah mantan terpidana kasus korupsi e-KTP yang akan dilelang itu memiliki luas 550 meter persegi. Rumah tersebut dilelang dengan harga limit Rp 2.181.065.000.

    Tanah 3,4 Hektare Rafael Alun

    Aset berupa tanah milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, di Minahasa Utara, Sulawesi Utara masuk dalam daftar lelang. Dilihat detikcom dari katalog lelang KPK, luas tanah milik terpidana gratifikasi dan pencucian uang itu 34.618 meter persegi atau setara dengan 3,4 hektare.

    Tanah milik Rafael tersebut memiliki harga limit Rp 15.611.908.000. Tanah tersebut berlokasi di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Pelelangan tanah milik Rafael dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, Sulawesi Utara.

    Halaman 2 dari 3

    (dek/whn)

  • KPK Lelang Emas Antam Rp379 Juta hingga Tas LV Rp19 Juta, Minat?

    KPK Lelang Emas Antam Rp379 Juta hingga Tas LV Rp19 Juta, Minat?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset rampasan koruptor dengan total Rp289 miliar. Lelang sekaligus memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. 

    Lelang yang telah berlangsung 10 November 2025 dan pengumuman pemenang lelang 9 Desember 2025, melelang 176 lot dari 33 perkara yang diantaranya 73 lot aset bergerak senilai Rp6,6 miliar dan aset tak bergerak senilai Rp282 juta

    Sejumlah aset bergerak diantaranya perhiasan dan tas. Dari pantauan Bisnis di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2025), terdapat satu kotak berlogo Logam Mulia PT Antam yang berisikan 3 keping emas UBS yang masing-masing seberat 100 gram.

    Kemudian tas Louis Vuitton model LV051589 senilai Rp19,38 juta dan model Speedy Bandouliere senilai Rp19,12 juta.

    Namun, Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan lelang termahal untuk aset bergerak adalah mobil Lexus seharga Rp878 juta. Sedangkan untuk aset tidak bergerak berupa pabrik di Bogor senilai Rp60 miliar. Aset termurah adalah laptop yang bernilai Rp667 ribu. 

    Tak hanya itu, pada kesempatan kali ini KPK melelang aset eks terpidana kasus e-KTP Setya Novanto. Aset yang dilelang merupakan satu bidang tanah seluas 550 m2 dengan nilai limit Rp2,1 miliar dan uang jaminan Rp1 miliar berlokasi di Kupang, NTT.

    Mungki menjelaskan periode lelang kali ini terbanyak dari sebelumnya. Pada Maret 2025, total lot 82; Juni 2025, total lot 81; dan September 2025, total lot 83.

    Adapun, nantinya harga lelang dapat meningkat sesuai penawaran dari peserta lelang KPK. Lalu, barang lelang akan dikenakan bea.

    “Nah, bea lelang itu hanya 2 persen untuk barang tidak bergerak, sedangkan barang bergerak bea lelangnya 3% dari nilai lelang,” katanya kepada jurnalis di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Rabu (26/11/2025).

    Pelaksanaan lelang berlangsung di 22 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). KPKNL Jakarta III menjadi lokasi yang menampung barang lelang terbanyak dibandingkan KPKNL lainnya.

    Selanjutnya uang hasil lelang terlebih dulu ditransfer ke KPK oleh KPKNL untuk dialirkan ke kas negara. Informasi lebih detail dapat mengunjungi website https://lelang.go.id/ 

  • KPK Lelang Tanah Milik Eks Terpidana Korupsi e- KTP Setya Novanto Senilai Rp2,1 Miliar

    KPK Lelang Tanah Milik Eks Terpidana Korupsi e- KTP Setya Novanto Senilai Rp2,1 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan lelang untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2025. Lelang berasal dari 33 perkara kasus korupsi.

    Salah satunya adalah aset eks terpidana kasus e-KTP Setya Novanto. Aset yang dilelang merupakan satu bidang tanah seluas 550 M2 dengan nilai limit Rp2,1 miliar dan uang jaminan Rp1 miliar.

    “Jadi kalau untuk Setya Novanto kebetulan barangnya ada di Kupang, di NTT,” kata Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto kepada jurnalis di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2025).

    Dari dokumen yang dipaparkan Mungki, aset Setya Novanto berkode ETF62G. Mungki menjelaskan, KPK melelang 176 lot dengan total lebih dari Rp289 miliar. 73 lot merupakan aset bergerak seperti mobil, tas, perhiasan, hingga robot senilai Rp6,68 miliar.

    Kemudian 103 lot merupakan barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, serta apartemen senilai Rp282 miliar.

    Mungki mengatakan pengadaan lot kali ini lebih banyak dibandingkan lelang-lelang sebelumnya. Lelang termahal untuk aset bergerak adalah mobil Lexus seharga Rp878 juta.

    Sedangkan untuk aset tidak bergerak berupa pabrik di Bogor senilai Rp60 miliar. Aset termurah adalah laptop yang bernilai Rp667.000. 

    Mungki menyampaikan bahwa ada sejumlah aset yang tidak laku di periode sebelumnya yang kemudian di lelang pada periode ini.

    “Di antaranya adalah tanah dan bangunan di daerah Halim Perdanakusuma, kemudian tanah dan bangunan yang ada di Kecamatan Kemang,” ujarnya.

    Lebih lanjut di Kabupaten Bogor, 12 bidang tanah di Riau, sampai tanah dan bangunan di Kompleks Golf Mediterania, Kabupaten Bogor. Tak hanya itu, KPK kembali melelang robot disinfection seinlai Rp78 juta dan 10 buah face recognition.

    Pelaksanaan lelang berlangsung di 22 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). KPKNL Jakarta III menjadi lokasi yang menampung barang lelang terbanyak dibandingkan KPKNL lainnya.

    Barang lelang telah diumumkan sejak 10 November 2025 dan penetapan lelang pada 9 Desember 2025. Proses aanwijzing dilakukan pada 2 Desember 2025.

    Selanjutnya uang hasil lelang terlebih dulu ditransfer ke KPK oleh KPKNL untuk dialirkan ke kas negara. Informasi lebih detail dapat mengunjungi website https://lelang.go.id/ 

  • Bahlil Buka Suara Soal Kemunculan Setya Novanto di Lapangan Padel Golkar

    Bahlil Buka Suara Soal Kemunculan Setya Novanto di Lapangan Padel Golkar

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia menanggapi kemunculan mantan Ketua DPR Setya Novanto di lapangan padel yang sempat menjadi perhatian publik.

    Usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menjamu Michael Rubens Bloomberg dalam santap siang di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (18/11/2025), Pria yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu menyebut kehadiran Novanto tidak memiliki agenda politik khusus.

    Ketika ditanya wartawan mengenai kegiatan tersebut, Bahlil menegaskan bahwa pertemuan itu bersifat wajar di lingkungan partai.

    “Itu kan keluarga besar Golkar, jadi biasa saja,” ujarnya singkat.

    Bahlil juga memastikan tidak ada pembicaraan terkait kemungkinan kembalinya Setya Novanto ke struktur Partai Golkar. Menurutnya, isu tersebut tidak benar. 

    “Tidak ada, Tidak ada,” tegasnya.

    Sekadar informasi, Mantan Ketum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) hadir dalam acara peresmian lapangan padel di DPP Partai Golkar pada Selasa (11/11/2025).

  • Setya Novanto Hadiri dan Sambut Bahlil di Peresmian Lapangan Padel di Kantor Partai Golkar

    Setya Novanto Hadiri dan Sambut Bahlil di Peresmian Lapangan Padel di Kantor Partai Golkar

    Setya Novanto Hadiri dan Sambut Bahlil di Peresmian Lapangan Padel di Kantor Partai Golkar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) menghadiri peresmian Lapangan Padel dan Pickleball di halaman Grha Golkar di lingkungan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (9/11/2025).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi,
    Setnov
    terlihat menyambut kedatangan Ketua Umum DPP
    Partai Golkar

    Bahlil Lahadalia
    , yang tiba di lapangan Yellow Racquet Club pada pukul 19.44 WIB.
    Selain Setnov, terlihat beberapa elite partai
    Golkar
    yang turut hadir dalam peresmian ini.
    Mereka adalah Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Indonesia, Wihaji dan Bendahara Umum Partai Golkar, Sari Yuliati.
    Beberapa politisi Partai Golkar seperti Putri Komarduin, Dito Ariotedjo, Dave Laksono hingga Galih Kartasasmita yang juga Ketua Umum Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) juga terlihat di acara ini.
    Sebagai informasi,
    Setya Novanto
    atau biasa disapa Setnov sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung usai mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imigrasi) pada 16 Agustus 2025.
    Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
    Mantan Ketua DPR itu dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan enam bulan penjara.
    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
    Merespons kebebasan tersebut, Golkar membuka peluang bagi Setnov menjabat kembali di partai.
    “Nah soal jadi pengurus atau tidak pengurus, tidak ada larangan. Selama dia bersedia dan kemudian pimpinan partai memerlukannya,” ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Istana, Jakarta pada 27 Agustus 2025.
    Meski begitu, menurut dia, Setya Novanto sudah pernah menjadi pemimpin Partai Golkar.
    Oleh karenanya, anggota Komisi II DPR RI ini menilai, Setnov harus di posisi dewan jika kembali masuk kepengurusan Partai Golkar.
    “Jadi mungkin secara kultural, kalaupun memang Pak Novanto masih bersedia, mungkin enggak di eksekutifnya lah. Karena dia senior, kan enggak mungkin di bawahnya Pak Bahlil jadi pengurus. Dia mungkin di dewan-dewan. Tapi, kalau yang bersangkutan bersedia,” kata Doli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setelah Kasus Rahayu, Sidang Etik Sahroni dkk Jadi Pertaruhan DPR

    Setelah Kasus Rahayu, Sidang Etik Sahroni dkk Jadi Pertaruhan DPR

    Setelah Kasus Rahayu, Sidang Etik Sahroni dkk Jadi Pertaruhan DPR
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    MALAPETAKA
    di akhir Agustus 2025, meninggalkan duka dan luka, terutama kepada keluarga Affan Kurniawan serta sembilan keluarga lainnya di sejumlah kota. Sepuluh orang itu pergi untuk selamanya.
    Apakah peristiwa kelam itu mampu memberi pelajaran kepada bangsa Indonesia, khususnya elite politik di DPR, pemerintah serta petinggi partai politik?
    Publik mempertanyakan hal ini manakala dalam dua bulan terakhir, tidak mendapat kepastian tentang pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut malapetaka di akhir Agustus itu.
    DPR juga kembali ke “stelan pabrik”–terutama dalam memutuskan pengunduran diri Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR.
    Sebelumnya terungkap kenaikan dana reses dari Rp 400 juta (2019-2024) menjadi Rp 702 juta (2024-2029). Naik hampir dua kali lipat.
    Belakangan, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kenaikan dana reses itu mulai bulan Mei 2025, karena indeksnya naik dan jumlah titik yang dikunjungi anggota DPR bertambah (
    Hukumonline
    , 11 Oktober 2025).
    Dana reses tidak diberikan setiap bulan. Dalam setahun, anggota DPR dijadwalkan melakukan empat hingga lima kali reses untuk menyerap aspirasi rakyat.
    Pokok kata menjadi wakil rakyat itu nikmat karena dimanjakan dengan aneka fasilitas—bahkan negara harus merogoh kocek lebih dalam untuk membiayai agenda “menyerap aspirasi” rakyat di daerah pemilihan 580 anggota DPR.
    Saban kali reses, idealnya 580 anggota DPR itu turun ke 84 daerah pemilihan (dapil). Urusan menyerap aspirasi–sesuatu yang inheren menjadi tugas wakil rakyat–tak cukup dibiayai dengan gaji dan sekian tunjangan yang melekat pada anggota DPR, tapi dibiayai dengan mata anggaran bernama dana reses.
    Jika peristiwa di akhir Agustus 2025 jadi pelajaran, mestinya DPR tidak
    ngeyel
    dengan dana reses sebesar Rp 702 juta itu. Besaran dana reses sebaiknya kembali ke skema DPR periode 2019-2024.
    Mari tengok jumlah dapil dan jumlah anggota DPR dalam tiga pemilihan umum terakhir. Pada 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 77 daerah pemilihan (distrik) untuk memilih 560 anggota DPR.
    Lima tahun berselang, Pemilu 2019, jumlah dapil bertambah menjadi 80 untuk memilih 575 anggota DPR. Dengan pemekaran provinsi di Papua, jumlah dapil di Pemilu 2024 meningkat menjadi 84. Kali ini untuk memilih 580 anggota DPR.
    Data ini menjelaskan jumlah dapil DPR periode 2024-2029 cuma bertambah empat. Anggota DPR pun bertambah lima orang, dari 575 menjadi 580.
    Penambahan dana reses dari Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta per anggota layak ditanyakan. Apakah anggota DPR dari dapil Papua X contohnya juga turun ke dapil Papua Y saat reses? Kalau iya, apa relevansinya?
    Pemimpin DPR dan sekretariat jenderal DPR perlu menjelaskan berapa titik atau lokasi di dapil tertentu yang dikunjungi anggota DPR? Dan berapa biaya untuk berkunjung ke titik atau lokasi reses?
    Hal lain menyangkut pertanggungjawaban dana reses itu. Kenaikan dana reses dari Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta itu sangat besar. Rakyat perlu bertanya karena dana itu berasal dari uang pajak yang ditarik dari rakyat pula.
    Pada kasus Rahayu Saraswati, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menolak pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto itu.
    “Mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra” begitu antara lain penjelasan MKD.
    Aspek internal Gerindra, yakni Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, yang diacu MKD DPR condong formalistik dan administratif. Salah satunya karena tidak menerima pengajuan pengunduran diri secara tertulis dari Rahayu Saraswati.
    Mahkamah juga menilai tuduhan yang menyebut Rahayu Saraswati merendahkan kelompok tertentu tidak terbukti (
    Kompas.com
    , 30/10/2025).
    Keputusan ini menyimpan teka-teki. Pertama, Rahayu menunjukkan keteladanan yang baik sebagai wakil rakyat. Ia merasa perkataan atau kalimatnya telah melukai perasaan rakyat.
    Karena itu, ia memilih mengundurkan di momen ketika amarah rakyat masih tinggi selepas kejadian akhir Agustus, tepatnya pada 10 September 2025.
    Entahlah, apakah keputusan itu terjadi lantaran tekanan publik atau inisiatif moral dan etis yang peka terhadap perasaan rakyat.
    Yang pasti: Rahayu mengumumkan pengunduran dirinya ke publik. Rasanya ini lebih dari cukup–bahkan tanpa berkirim surat kepada DPP Partai Gerindra.
    Kedua, soal konten yang diduga menyebabkan terlukanya perasaan rakyat itu asli atau hasil editan, tidak sepatutnya diputuskan secara sepihak oleh Partai Gerindra.
    Sudahkah diverifikasi kepada pakar yang kompeten? Jangan sampai kasus Rahayu ini justru menyudutkan publik karena dinilai telah mengedit atau memodifikasi konten-konten berbeda waktu dan konteks milik Rahayu. Bagaimana jika faktanya bukan hasil editan atau modifikasi?
    Ketiga, inisiatif mengundurkan diri datang dari Rahayu. Seyogyanya yang bersangkutan ditanya apakah bersedia dan ingin aktif kembali menjadi anggota DPR.
    Lebih elok jika Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra dan MKD DPR membiarkan Rahayu untuk memilih keputusan secara otonom.
    Ini ujian karena ada lima anggota DPR lain dari tiga partai politik yang akan menghadapi sidang etik MKD DPR. Publik mencerna partai politik defensif dalam kasus Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir.
    Alih-alih menempuh mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW, Partai Nasdem, PAN dan Golkar cuma menon-aktifkan mereka dari DPR. Pernyataan dan tindakan lima anggota DPR ini dituding telah menyulut demonstrasi besar, akhir Agustus 2025.
    Sidang etik terhadap lima anggota DPR ini adalah pertaruhan besar bagi MKD. Sedangkan keputusan MKD terhadap Rahayu cuma “awalan” dari hal yang lebih besar itu.
    Musababnya, sidang etik terhadap Ahmad Sahroni dkk itu akan digelar ketika dinamika politik sudah berubah. Pengawasan publik telah menyusut drastis. Beda halnya jika sidang etik di depan MKD itu dilaksanakan pada bulan September lalu.
    Di sini pertaruhannya. Mungkinkah objektivitas mendapat ruang yang lebar dalam persidangan MKD? Adakah keadilan mampu ditegakkan tanpa pandang bulu–adil buat anggota DPR yang bakal “diadili”, juga adil bagi publik luas yang merasa terluka akibat perkataan dan tindakan lima orang wakil rakyat itu.
    Marwah MKD pernah mencapai pucuknya pada Desember 2015 silam, ketika memutus kasus “Papa minta saham” yang dituduhkan kepada Ketua DPR 2014-2019, Setya Novanto.
    Dalam sidang MKD saat itu, sembilan anggota menyatakan Setnov telah melanggar etik kategori sedang. Adapun enam anggota MKD menganggap politikus Golkar itu telah melakukan pelanggaran berat (
    BBCIndonesia.com
    , 16 Desember 2015).
    Akibat sidang etik oleh MKD itu, Setnov mengundurkan diri dari kursi ketua DPR dan MKD menyetujui surat pengunduran tersebut.
    Dulu, Setnov dilaporkan ke MKD oleh menteri ESDM saat itu, yakni Sudirman Said yang memperhatikan pengelolaan PT Freeport Indonesia.
    Sebuah kekayaan sumber daya mineral di pojok Papua yang terus memercik kontroversi lantaran penguasaan saham oleh pihak asing.
    Saat ini, siapa gerangan “Sudirman Said” dalam perkara etik yang dituduhkan kepada Ahmad Sahroni dkk? Akankah MKD bisa diharapkan mengembalikan martabatnya serta memulihkan citra institusi DPR yang berada di titik nadir akibat kejadian di akhir Agustus 2025 itu?
    Saya kira, bakal sangat ditentukan dua faktor. Pertama, Presiden Prabowo. Isyarat dan
    political will
    dari Prabowo akan menentukan nasib lima anggota DPR itu.
    Kedua, para pemimpin DPR yang terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua. Puan Maharani sedang mengawal perubahan di DPR. Setidaknya begitu dia berjanji.
    “Dengan penuh kerendahan hati, atas nama anggota dan pimpinan DPR RI, kami meminta maaf kepada rakyat Indonesia apabila belum sepenuhnya dapat menjalankan tugas kami sebagai wakil rakyat secara sempurna,” kata Puan saat menyampaikan Laporan Kinerja DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks DPR-MPR Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2025.
    Menjalankan tugas sebagai wakil rakyat perlu kepekaan terhadap nasib dan penderitaan rakyat. Jangan sampai ucapan, tindakan dan keputusan politik DPR dan pemerintah justru menjauhkan mereka dari amanat rakyat.
    Dari malapetaka di akhir Agustus 2025, bangsa kita mendapat pelajaran teramat penting: Dengar dan camkan suara rakyat. Merekalah pemilik kedaulatan yang sah.
    Eksekutif, legislatif, dan yudikatif cuma meminjam kekuasaan rakyat. Tidak kurang, tidak lebih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Minta Dibatalkan, Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN Jakarta

    Minta Dibatalkan, Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN Jakarta

    JAKARTA – Pembebasan bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah hukum ini diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

    Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan terdaftar dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT. Pengajuan dilakukan pada Rabu, 22 Oktober.

    Dalam SIPP tersebut, pihak yang digugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.

    Adapun Boyamin Saiman selaku kuasa hukum ARRUKI dan LP3H menyebut gugatan diajukan karena masyarakat kecewa Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat. Sehingga, keputusan ini diharap bisa dibatalkan oleh PTUN Jakarta.

    “Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin saat dihubungi, Rabu, 29 Oktober.

    Boyamin menekankan narapidana bermasalah seperti Setya Novanto juga tak bisa bebas bersyarat. Sebab, dia masih terjerat perkara lain. 

    “Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.

     

    Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto yang merupakan mantan Ketua DPR resmi menghirup udara bebas setelah mendapat haknya, yakni bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Dia tadinya harus menjalani masa hukuman karena menjadi terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan pengusulan program pembebasan bersyarat Setnov disetujui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjenpas pada 10 Agustus 2025.

    “Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025,” kata Rika dalam keterangannya, Minggu, 17 Agustus.

  • Bebas Bersyarat Digugat, Setya Novanto Terancam Kembali ke Penjara

    Bebas Bersyarat Digugat, Setya Novanto Terancam Kembali ke Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali menuai polemik. Kelompok masyarakat ARRUKI dan LP3HI resmi menggugat keputusan bebas bersyarat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini membuka peluang bagi Setnov untuk kembali menjalani masa hukuman di penjara.

    Perkara tersebut telah teregistrasi dengan nomor 357/G/2025/ dengan sejumlah pejabat sebagai tergugat, yakni menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dirjen Pemasyarakatan, kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, direktur Dirtipidus Bareskrim Polri, serta ketua KPK.

    “Setya Novanto telah keluar dari penjara karena mendapatkan bebas bersyarat. Masyarakat kecewa dan mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut,” ujar kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

    Menurut dia, bebas bersyarat seharusnya tidak diberikan kepada narapidana yang masih memiliki perkara lain. Ia menegaskan, Setnov masih tersangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri. “Jika gugatan dikabulkan, maka Setnov harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya,” tegas Boyamin.

    Sebelumnya, Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengonfirmasi Setya Novanto telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025). Ia keluar sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    “Iya benar, beliau bebas bersyarat karena peninjauan kembali dikabulkan sehingga vonisnya berubah dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujarnya.

    Menurut Kusnali, pembebasan itu sesuai ketentuan karena Setnov telah menjalani dua pertiga masa pidana dari 12,5 tahun. Mantan ketua DPR itu juga wajib melapor secara rutin ke Lapas Sukamiskin selama masa bebas bersyarat.

    Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setnov, memotong vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. MA juga menetapkan denda Rp 500 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

    Sebelum PK dikabulkan, Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti US$ 7,3 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik. Kini, publik menanti hasil gugatan di PTUN Jakarta yang bisa menentukan nasib hukum Setya Novanto ke depan.