Tag: Semuel Abrijani

  • Kasus PDNS, Eks Dirjen Aptika Semuel Cs Didakwa Rugikan Negara Rp140 Miliar

    Kasus PDNS, Eks Dirjen Aptika Semuel Cs Didakwa Rugikan Negara Rp140 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa mantan Dirjen Aptika Kominfo (sekarang Komdigi) Semuel Abrijani dkk merugikan negara senilai Rp140 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

    Selain Semuel, ada juga eks Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono; Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS periode 2020–2022 Nova Zanda, eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta Alfi Asman; eks Account Manager PT Docotel Teknologi, Pinie Panggar Agustie.

    “Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470,” ujar JPU di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

    Kemudian, PJU menjelaskan perkara berkaitan dengan Perpres No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Dalam aturan tersebut, mengatur pembangunan infrastruktur SPBE hanya terdiri dari tiga jenis. 

    Secara terperinci, pembangunan SPBE terdiri dari pusat data nasional (PDN), Jaringan Intra Pemerintah (JIP), dan sistem penghubung layanan pemerintah (SPLP).

    Namun, Kominfo malah membuat program yang bertentangan dengan Perpres No.95/2018. Program itu yakni berkaitan dengan penyewaan jasa komputasi awan atau cloud service pada pusat data nasional sementara (PDNS).

    “Namun Kominfo justru membuat program yang bertentangan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujar jaksa di PN Tipikor, Senin (10/1/2025).

    Adapun, sejumlah pertimbangan program cloud service ini dinilai kurang tepat karena data milik negara berada dalam penguasaan pihak ketiga. Selain itu, pemerintah juga bakal mengalami ketergantungan untuk menyewa agar layanan tetap berjalan. 

    Selanjutnya, skema PDNS ini juga apabila pemerintah mau menghentikan sewa layanan diperlukan mitigasi data dari migrasi data dari PDNS ke PDN yang akan memakan waktu lama dan serta biaya yang cukup tinggi.

    “PDNS dengan konsep sewa layanan mengakibatkan biaya tinggi karena data pemerintah setiap tahun akan terus bertambah,” tutur JPU.

    Dalam perkara ini juga turut diduga ada kongkalikong antara pihak Kominfo dengan swasta agar bisa memenangkan PT Aplikasinusa Lintasarta. Secara total, perusahaan ini telah memenangkan tender proyek PDNS sebanyak tiga kali.

    “Terdapat tiga kali tender yang kemudian dimenangkan oleh PT Aplikasinusa Lintasarta,” pungkas JPU.

    Adapun, Semuel didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Eks Dirjen Aptika Semuel Didakwa Terima Duit Suap Rp6 Miliar di Kasus PDNS

    Eks Dirjen Aptika Semuel Didakwa Terima Duit Suap Rp6 Miliar di Kasus PDNS

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan didakwa menerima uang suap Rp6 miliar dalam kasus dugaan korupsi PDNS.

    Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan pemberian suap itu terjadi lantaran Semuel diduga telah mengajukan permintaan terhadap Alfi Asman selaku eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta.

    “Sekitar pada akhir tahun 2021, terdapat Semuel Abrijani Pangerapan kembali melakukan permintaan uang kepada saksi Alvi Asman atas terpilihnya PT Aplikanusa Lintasarta,” ujar jaksa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

    Permintaan uang itu disampaikan saksi Irwan Hermawan kepada Alfi soal akan adanya permintaan Rp6 miliar dari Semuel. Permintaan itu terjadi lantaran PT Aplikasinusa Lintasarta ditunjuk kembali sebagai penyedia program PDNS 2021.

    “Karena PT Aplika Lintas Arta telah ditunjuk kembali sebagai penyedia kegiatan Pusat Data Nasional Sementara tahun 2021,” imbuhnya.

    Permintaan itu kemudian disanggupi oleh Alfi Asman. Dalam pencairannya itu, eks Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Widi Purnama telah membantu proses pencairan dengan order fiktif.

    Modus itu dilakukan dengan membuatkan order fiktif terkait pekerjaan jasa konsultasi kepada perusahaan Windi Purnama yakni PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

    Adapun, pengiriman melalui order fiktif itu dilakukan dua kali. Perinciannya, PT Aplikasinusa Lintasarta mengirimkan pembayaran pertama sebesar Rp3,2 miliar pada (30/4/2021. Selanjutnya, pembayaran Rp3,2 miliar dilakukan pada (17/9/2021).

    “Atas pembayaran PO fiktif tersebut, saksi Windi Purnama menyerahkan uang sebesar Rp 6 miliar kepada terdakwa Samuel melalui saksi Irwan Hermawan secara tunai,” tuturnya.

    Adapun, JPU mengemukakan bahwa uang yang diterima Semuel Abrijani telah digunakan untuk kegiatan renovasi rumah di Cireunde, Tangerang Selatan.

    “Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa Samuel Pangerapan sebesar Rp6 miliar digunakan untuk kegiatan renovasi rumah terdakwa Samuel yang berada di Taman Bali View, Cirendeu dan juga digunakan sebagai uang operasional pribadi,” pungkas JPU.

    Atas perbuatannya itu, Semuel didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Bukan Budi Arie, Kejari Jakpus Bakal Periksa Johnny Plate di Kasus PDNS

    Bukan Budi Arie, Kejari Jakpus Bakal Periksa Johnny Plate di Kasus PDNS

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bakal memeriksa eks Menkominfo Johnny G Plate dalam perkara dugaan korupsi PDNS di Kominfo (sekarang Komdigi).

    Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan Johnny bakal diperiksa penyidik Kejari Jakpus secara langsung di Lapas Sukamiskin, Bandung.

    “Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan [Johnny Plate] di Lapas Sukamiskin,” ujarnya di Kejagung, Rabu (2/7/2025).

    Dia menambahkan, pemeriksaan itu dilakukan karena eksekusi pelaksanaan proyek PDNS ini berlangsung sejak era Johnny Plate saat menjadi Menkominfo.

    Pada intinya, eks Menkominfo Rudiantara terkait perencanaannya dan pelaksanaannya pada era Johnny Plate. Kemudian, proyek itu berlanjut di kepemimpinan Budi Arie Setiadi.

    “Tapi eksekusi anggaran itu dari jaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari jaman menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate ada surat edaran yang ditandatangani beliau,” imbuhnya.

    Hanya saja, Safrianto belum bisa menjelaskan secara detail terkait kapan pemeriksaan bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem tersebut.

    “Nanti sabar,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan kongkalikong atau pemufakatan pengadaan proyek PDNS antara pejabat Kominfo dan swasta pada periode 2020-2024. Total proyek itu mencapai Rp959 miliar.

    Total ada lima tersangka yang ditetapkan Kejari Jakpus, mereka yakni Eks Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan; eks Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS, Nova Zanda (NZ).

    Selanjutnya, mantan Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA) dan eks Account Manager PT Docotel Teknologi, Pinie Panggar Agustie (PPA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

  • Tersandung Kasus PDNS, Komdigi Bersih-bersih Lakukan Ini

    Tersandung Kasus PDNS, Komdigi Bersih-bersih Lakukan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupaya untuk bersih-bersih usai ditimpa berbagai kasus. Termasuk kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

    Inspektur Jenderal Kementerian Komdigi Arief Tri Hardiyanto mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi sejak PDNS diserang malware. Salah satunya terkait proses pengamanannya lebih lanjut, yang juga dibantu beberapa pihak termasuk dari BSSN.

    “Dan kemudian itu, pak presiden minta untuk dilakukan tata kelolanya. Itu di-update,” kata Arief di kantor Komdigi, Kamis (5/6/2025).

    “Sekarang ini dengan ada kasus korupsi, maka ada beberapa concern dari APH ya yang baru timbul saat ini,” dia melanjutkan.

    Menurutnya perlu penanganan khusus terkait kasus dugaan korupsi. Pihak Komdigi juga melakukan tengah berproses melakukan evaluasi.

    “Kita melakukan audit dari segi tata kelolanya, dan kemudian dari aspek SDM teknologinya,” jelasnya.

    Kasus dugaan korupsi PDNS menyeret nama Semuel Abrijani Pangerapan yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya dalam kasus tersebut.

    Tersangka lainnya adalah Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023. Berikutnya Nova Zanda atau NZ, merupakan penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024.

    Tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023. Terakhir bernama Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

    Komdigi juga menyiapkan Pusat Data Nasional di Cikarang. Menteri Komdigi Meutya Hafid dan jajarannya terus melakukan diskusi untuk melakukan pengelolaan PDN usai dibuka nanti.

    Arief mengatakan pihaknya juga melakukan pengawalan dalam beberapa tahapan. Termasuk saat mengecek lapangan langsung dan mesin yang akan dibeli.

    “Kita pastikan speknya itu sesuai dengan kontrak ya. Jumlahnya kemudian kualitas berfungsi mesin itu. Kita ikut melakukan cek fisik,” kata Arief.

    (fab/fab)

  • Komdigi Pastikan Proyek Pusat Data Nasional Jalan Terus, Ini Jadwalnya

    Komdigi Pastikan Proyek Pusat Data Nasional Jalan Terus, Ini Jadwalnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan proyek Pusat Data Nasional (PDN) tetap berlanjut meski ada kasus tindak pidana korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

    Staf Khusus Menteri bidang Komunikasi dan Politik Kementerian Komdigi Arnanto Nurprabowo membocorkan kapan PDN akan diresmikan.

    “Yang jelas sesegera mungkin,” ucapnya kepada wartawan pada Senin (2/6/2025).

    Lebih lanjut Arnanto mengatakan, saat ini PDN dalam tahap melengkapi standar layak operasi.

    Ia juga mengatakan Menteri Komdigi Meutya Hafid pun akan mengadakan acara di PDN Cikarang dalam waktu dekat.

    Terkait korupsi PDNS, imbuh dia, Kementerian Komdigi menyerahkan proses hukum ke pihak berwajib.

    “Kalau terkait kelanjutannya sudah ranah hukum, kita ikuti aturan yang berlaku saja dari aparat penegak hukum,” ucapnya.

    Sebelumnya, setelah sempat beberapa kali ditunda, Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan uji coba Pusat Data Nasional I (PDN I) pada Juni 2025. Ini dilakukan setelah serah terima Maret 2025 dan masuk tahap asesmen keamanan serta operasional Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “PDN adalah fondasi penting dalam memperkuat ekosistem digital pemerintahan. Kami bekerja sama dengan Bappenas dan kementerian terkait untuk memastikan sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam keterangan resminya dikutip Senin (5/5/2025).

    Proyek PDN termasuk dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden dan 17 program prioritas nasional, dengan fokus utama meningkatkan akurasi dan akuntabilitas penyaluran bansos digital.

    Sebagai informasi, Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan ditetapkan jadi salah satu tersangka dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

    Selain Semuel, ada juga Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023. Berikutnya Nova Zanda atau NZ, merupakan penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024.

    Tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023. Terakhir bernama Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

    (dce)

  • Menkomdigi Irit Bicara Soal Kasus Korupsi PDNS dan Nasib PDN

    Menkomdigi Irit Bicara Soal Kasus Korupsi PDNS dan Nasib PDN

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid irit bicara saat ditanya perkembangan kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang menyeret Eks Dirjen Aptika Kominfo Semue Abrijani Pangerapan dan lainnya.

    Ditemui di sela-sela peluncuran Microsoft AI Tour, setelah memberikan sambutan, Meutya tampak tak ingin diwawancarai oleh awak media. Di saat bersamaan, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Agus Harimuti Yudhoyono sedang memberikan keterangan kepada wartawan.

    “Nggak enak saya,” ucap Meutya sambil berjalan di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

    Saat ditanya mengenai perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi PDNS, Meutya tidak berbicara banyak terkait perkara yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

    “Kan, kita ikut proses hukum sambil melihat proses hukum,” ujar Menkomdigi.

    Sementara itu, proyek Pusat Data Nasional (PDN) 1 yang rencananya akan dioperasikan pemerintah pada 1 Juni mendatang pun tidak diungkapkan nasibnya kini sejak kasus dugaan korupsi PDNS terkuak ke publik.

    “Makasih ya,” kata Meutya dengan memberi gestur minta maaf kepada wartawan.

    Sebagai informasi, semula PDN 1 akan dioperasikan Agustus 2024. Namun kejadian serangan siber ransomware yang melumpuhkan PDNS 2 di bulan sebelumnya membuat pemerintah menata ulang kembali proyek tersebut, termasuk meningkatkan keamanannya.

    Hampir satu tahun kemudian, PDN 1 dinyatakan akan beroperasi pada 1 Juni 2025. Namun sebelum itu, Kejari Jakpus telah menetapkan lima tersangka kasus rasuah tersebut.

    Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan kelima tersangka itu di antaranya Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024; lalu Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.

    “Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024,” kata Safrianto dalam jumpa pers di Kejari Jakpus, Kamis (22/5).

    Kemudian, tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

    Dalam kasus ini, Safrianto menegaskan kerugian negara masih dihitung. Penghitungan itu dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik.

    “Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan,” ungkapnya.

    (agt/asj)

  • Kominfo Tunjuk Pengganti Dirjen Aptika Seusai Semuel Abrijani Mundur

    Kominfo Tunjuk Pengganti Dirjen Aptika Seusai Semuel Abrijani Mundur

    Kominfo Tunjuk Pengganti Dirjen Aptika Seusai Semuel Abrijani Mundur

  • Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar, Geledah Kantor Komdigi

    Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar, Geledah Kantor Komdigi

    loading…

    Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mundur dari jabatannya setelah Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang ransomware, Kamis (4/7/2024). Kini Proyek PDNS sedang diselidiki olek Kejari Jakarta Pusat. Foto/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara ( PDNS ) di lingkungan Kementerian Kominfo (saat ini bernama Kementerian Komdigi) pada 2020-2024. Surat perintah penyidikan atas kasus ini pun telah dikeluarkan pada Kamis (13/3/2025) kemarin.

    “Atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan, Jumat (14/3/2025).

    Ia mengungkapkan, tim penyidik telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di Kantor Komdigi, dan beberapa tempat lainnya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tanggerang Selatan. Dari penggeladahan tersebut tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi itu.

    “Berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi a quo,” tuturnya.

    Dia juga menyampaikan akibat dugaan korupsi ini, kerugian negara ditaksir ratusan miliar. “Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” ucapnya.

    Sekedar informasi, pada tahun 2020-2024, Kementerian Kominfo kala itu melalukan pengadaan baran/jasa dan pengelolaan PDNS dengan pagu anggaran Rp958 Miliar. Dalam proses lelang, Kejari Jakpus melihat ada oknum pejabat Kominfo yang sengaja memenangkan tender salah satu perusahaan.

    “Dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT. AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000,” ujar Bani.

    “Kemudian pada tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102.671.346.360,” tambahnya.

  • Kaleidoskop 2024: PDNS 2 Kena Serang Ransomware, Layanan Publik Sempat Lumpuh – Page 3

    Kaleidoskop 2024: PDNS 2 Kena Serang Ransomware, Layanan Publik Sempat Lumpuh – Page 3

    Tak lama berselang, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan juga mengumumkan pengunduran dirinya.

    Mundurnya pria yang karib disapa Semmy ini merupakan bentuk tanggung jawab sebagai Direktur Jenderal yang bertanggung jawab atas upaya transformasi digital di Indonesia, dalam hal ini PDNS yang lumpuh karena serangan ransomware.

    “Alasannya (pengunduran diri) kejadian ini bagaimana pun juga secara teknis adalah tanggung jawab saya sebagai Dirjen pengampu dalam proses transformasi digital pemerintahan secara teknis,” kata Semmy, dalam konferensi pers.

    Ia lebih lanjut menambahkan, “Saya mengambil tanggung jawab ini secara moral dan saya menyatakan ini harus diselesaikan di saya. Harusnya saya selesaikan dengan baik dan sekarang sedang pemulihan.”

    Menurutnya, ia sudah mengungkapkan pengunduran dirinya secara lisan sejak 1 Juli 2024. Selanjutnya, Semuel Abrijani memberikan surat pengunduran diri ke Menkominfo pada 3 Juli 2024.

    Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkap kalau kunci deskripsi yang diberikan kelompok ransomware Brain Cipher sudah dicoba untuk membuka file di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang terkunci.

    “Kami sudah coba di spesimen PDNS dan memang berhasil dibuka, tapi kita belum tahu karena kan yang dikunci banyak, itu sedang dikerjakan oleh teman-teman teknis,” katanya.

    Sebagai informasi, kelompok ransomware Brain Cipher memang sempat menyatakan akan memberikan kunci dekripsi ke pihak Pusat Data Nasional (PDN).

     

  • Usia Pengguna Medsos Indonesia Bakal Dibatasi, Aturan Masih Digodok

    Usia Pengguna Medsos Indonesia Bakal Dibatasi, Aturan Masih Digodok

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah berencana menerapkan pembatasan usia pengguna medsos atau media sosial bagi anak di bawah umur sebagai bagian dari misi perlindungan masa depan anak Indonesia.

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menjalin kolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Perlindungan Anak hingga KPAI untuk mengkaji lebih dalam rencana pembatasan usia pengguna medsos tersebut.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menjadi pihak yang mendukung penuh wacana pembatasan usia pengguna medsos bagi anak di bawah umur.

    Ketua MUI Masduki Baidlowi mengatakan wacana pembahasan usia pengguna medsos itu bakal dibahas dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI yang rangkaiannya saat ini sedang berjalan.

    Hasil keputusannya, entah dalam bentuk taujihad (rekomendasi) atau dalam bentuk lain, akan difinalisasi dan diumumkan besok, Kamis (19/12).

    “Artinya pembatasan itu setuju, aturan pembatasan ya. Cuma berapa, umur berapa itu saya kira nanti itu menjadi pembahasan kita. Kalau Australia sudah mendahului [usia] 16 tahun, tapi kalau kita kan harus dibahas dulu itu,” kata Masduki di sela-sela Mukernas MUI di Hotel Sahid, Selasa (17/12).

    Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Molly Pratiwi mengatakan Komdigi dan beberapa lembaga negara terkait saat ini masih melakukan kajian mendalam terkait pembatasan anak dalam menggunakan gadget atau gawai sebelum usia matang.

    Sehingga, mereka diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan gawai dan dapat membentuk karakter anak-anak yang menjadi aset berharga di masa depan.

    “Ini sedang kita pikirkan kira-kira di Indonesia cocok seperti apa? Kerana budaya Indonesia dengan Australia tentu berbeda. Jadi sabar saja, tunggu saja tanggal mainnya,” ujar Molly dikutip dari Antara.

    Molly menjelaskan perlindungan kepada generasi muda memang menjadi konsentrasi pemerintah saat ini, demi terciptanya generasi unggul di Indonesia emas 2045 mendatang.

    Baginya, penggunaan gadget yang tidak sesuai dengan kebutuhannya dapat menjadi bencana bagi generasi tersebut yang terpapar dengan konten-konten negatif untuk kehidupan mereka nantinya.

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mendukung penerapan undang-undang untuk membatasi usia dalam mengakses medsos.

    Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menilai saat ini dampak negatif dunia digital bagi mental dan perilaku anak sangat mengkhawatirkan.

    “Saya kira penting pembatasan itu, karena dampak negatif dunia digital terhadap mental, dan perilaku anak saat ini cukup mengkhawatirkan,” kata Aris seperti dikutip detikcom, Selasa (17/12).

    Aris mengatakan perlu kajian mendalam pada usia berapa anak bisa mengakses media sosial. Dia juga mendorong ditingkatkannya literasi digital kepada anak.

    “Batas umur perlu kajian mendalam, sebenarnya terpenting anak penguatan literasi digital,” tutur dia.

    “Literasi digital bisa melalui edukasi dan sosialisasi secara masif melalui lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang publik lainnya,” pungkasnya.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Fikarno Laksono mengatakan pihaknya masih mencermati usulan regulasi yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial.

    Diskusi soal wacana tersebut muncul seiring kebijakan pemerintah Australia yang mengatur batas usia akses medsos.

    “Masih sekadar wacana yang sedang ramai dibahas di media. Saat ini DPR sedang reses, belum ada agenda rapat-rapat dahulu sampai mulai masa sidang yang berikutnya,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (17/12).

    Dave mengatakan posisi Komisi I DPR RI masih menunggu setiap usulan yang masuk termasuk tindak lanjut dari pemerintah. Dave menyebut pihaknya baru akan membahas konsep aturan ini jika pemerintah sudah sepakat.

    “Kita lihat gimana situasi nantinya, bilamana pemerintah sepakat untuk menindaklanjuti, bisa kita bahas konsepnya apa ke depan,” kata politikus Golkar ini.

    Wacana pembatasan usia pengguna medsos sebenarnya bukan barang baru.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020 menyatakan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial (medsos). Batasan usianya adalah 17 tahun.

    “Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, seperti dikutip Antara, Kamis (19/11/2020).

    Undang-undang tersebut akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial. Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.

    Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital.

    Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada persetujuan dari orang tua.

    Menurut Semuel, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital. Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.

    “Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri,” kata Semuel.

    (rzr/fra)

    [Gambas:Video CNN]