Tag: Saut Situmorang

  • Mantan Komisioner KPK Pertanyakan Fungsi Intelijen Jaksa

    Mantan Komisioner KPK Pertanyakan Fungsi Intelijen Jaksa

    loading…

    Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mempertanyakan fungsi intelijen yang dimiliki jaksa dalam UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan berlebihnya fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan dalam UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. Terutama terkait fungsi intelijen yang dimiliki oleh jaksa.

    Saut menanyakan terkait detail UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. ”Bisa tiga jam kita bicara? Padahal, kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen di kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh. Kalau gak dibikin garis yang tegas akan sulit,” katanya Dalam Dialog Publik yang bertajuk UU Kejaksaan: antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat di Jakarta, Kamis (23/1/2025) lalu.

    Pasal 30 B UU No 11/2021 tentang Kejaksaan memang menyebutkan fungsi intelijen yang sangat luas. Mulai dari kerja sama antar lembaga intelijen, melaksanakan pencegahan KKN, hingga pengawasan multimedia.

    Hal ini, menurut Saut, membuat kejaksaan jauh lebih luas dari penuntut umum atau pengacara negara saja. Padahal, kejaksaan bukan lembaga yang mempunyai fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI.

    ”Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, dan penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari kejaksaan karena memang ada-ada asisten intelijennya,” tuturnya.

    Selain itu, hal tersebut juga akan membuat kerancuan karena tujuan intelijen kejaksaan itu maksudnya apa. ”Jadi, makanya saya bilang bahwa bisa jadi ada perbedaan persepsi tentang antar lembaga intelijen. Intelijen yang dimaksudkan, intelijen penindakan dengan intelijen dalam konteks negara itu sesuatu yang sangat berbeda,” ucap pria yang sudah 30 tahun bergelut dalam dunia intelijen tersebut. ”Kalau tidak hati-hati, sangat memungkinan terjadi conflict of interest. Menggalang orang mempengaruhi supaya saya untung, negara jadi rugi ya gak? Ini harus dijabarkan lebih detail lagi.”

    Lebih lanjut, dalam acara yang sama, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, sebenarnya dalam KUHAP, tugas dan fungsi kejaksaan itu sudah cukup komplet. ”Tapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?” tambahnya.

    Fickar kemudian mencontohkan terkait fenomena aliran sesat yang banyak berkembang di Indonesia. ”Selama ini, saya tidak pernah mendengar kejaksaan melakukan sesuatu terkait fenomena tersebut. Bahkan, terkesan kejaksaan diam saja,” jelasnya.

    Menurut Fickar, ini adalah sesuatu yang tak perlu dan harus direvisi. Menurutnya, pemberian kewenangan yang berlebihan dalam UU itu juga akan sia-sia. ”Jadi, memang harus direvisi apa-apa saja kewenangan yang berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga,” tegasnya.

    (poe)

  • Ditangkap, Paulus Tannos Ngaku Punya Paspor Diplomat Guinea-Bissau

    Ditangkap, Paulus Tannos Ngaku Punya Paspor Diplomat Guinea-Bissau

    Jakarta

    Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, ditangkap KPK di Singapura. Tannos mengaku punya paspor diplomat saat ditangkap.

    Dikutip Straits Times, Jumat (24/1/2024), melalui pengacaranya, Paulus Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau. Pengakuan Tannos dibantah Penasihat Negara sehingga tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik karena tidak terakreditasi Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.

    “Berdasarkan pemeriksaan kami dengan Kementerian Luar Negeri, pada ketiga nama buronan. Ia tidak memiliki status diplomatik saat ini,” demikian bunyi bantahan Penasihat Negara Singapura.

    Lembaga anti-korupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) mengatakan penangkapan terhadap Tannos dilakukan setelah adanya permintaan dari Indonesia. Kini pihaknya tengah menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia.

    “Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama erat dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum,” ucap CPIB.

    Tannos masuk dalam daftar buronan Indonesia sejak 19 Oktober 2021. Saat ini Tannos ditahan sementara di KBRI Singapura.

    Diketahui, Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019.

    Selain Paulus, ada tiga orang lainnya yang juga diumumkan sebagai tersangka saat itu. Mereka ialah:

    Miryam, Isnu dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Sementara, Paulus Tannos menjadi buron hingga akhirnya ditangkap di Singapura.

    Dalam pengejaran KPK, Paulus ternyata sempat berganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. KPK pun memutuskan memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

    Perusahaan yang dipimpin Paulus, PT Sandipala Arthaputra, bertanggungjawab atas pembuatan hingga distribusi blangko e-KTP. Sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos melakukan kongkalikong dengan melakukan pertemuan untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis. Kongkalikong itu diduga terjadi sebelum proyek dilelang.

    “Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

    Karena korupsi ini, perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari proyek e-KTP. Setelah bertahun-tahun pengejaran, KPK akhirnya menciduk Paulus Tannos di Singapura. Kini KPK tengah melengkapi dokumen-dokumen guna ekstradisiPaulusTannos.

    (idn/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Cerita Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Pernah Bersitegang dengan Jaksa soal Penanganan Kasus – Halaman all

    Cerita Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Pernah Bersitegang dengan Jaksa soal Penanganan Kasus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang bercerita dirinya pernah bersitegang dengan kejaksaan dalam penanganan kasus.

    Hal ini diungkap Saut dalam Dialog Publik: UU Kejaksaan antara kewenangan dan keadilan masyarakat yang digelar di salah satu hotel di Jakarta pada Kamis (23/1/2025).

    “Beberapa kali dia (kejaksaan) meminta biar kami saja yang menangani. Gue langsung bilang tidak bisa. Enak saja, kita yang OTT, tapi dia (tersangka dan perkara) yang dibawa ke sana. Nanti di sana gimana gitu,’’ kata Saut.

    Meski begitu, Saut tak merinci secara detil terkait perkara apa saja yang berusaha ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut.

    Dia hanya mengatakan jika selalu ada hambatan dan masalah ketika pihaknya menangani perkara yang ada keterlibatan dari pihak kejaksaan.

    “Kita (KPK pada zamannya, Red) kalau menangkap jaksa itu selalu ada problem loh,’’ ungkapnya.

    Bahkan, kata Saut, KPK pernah mempunyai rencana agar pegawainya bisa menjadi penuntut KPK.

    Pasalnya, selama ini penuntut di KPK sebagian besar dari kejaksaan sehingga menurutnya bisa memunculkan konflik yang besar.

    “Rencananya seperti itu, sehingga KPK mempunyai penuntut sendiri,” ucapnya.

    Meski begitu, rencana tersebut tak pernah terealisir, dan semua penuntut KPK berasal dari kejaksaan.

    Sebelumnya, Saut juga menyoroti ketidakpastian penegakan hukum yang diatur Pasal 8 Ayat 5 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Sebab pasal tersebut menyatakan setiap peoses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung. 

    Ketentuan ini dipandang punya konflik kepentingan yang tinggi dan tidak adanya prinsip fairness atau kesetaraan dalam memperlakukan orang lain. 

    “Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” kata Saut dalam diskusi bertajuk ‘UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat’ di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Menurut Saut, jika ketentuan tersebut  bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, maka diperlukan penjelasan yang lebih merincikan hal itu.

    “Kami paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” terangnya.

    Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menilai Pasal 8 Ayat 5 perlu dijelaskan secara definitif, khususnya terkait frasa melaksanakan tugas dan kewenangan.

    Selain itu juga perlu dituangkan ketentuan bahwa izin dianggap diberikan jika 1×24 jam Jaksa Agung tidak merespons.

    Edwin melihat ada kemunduran kualitas hukum akibat pasal ini. Izin seperti ini kata dia, pernah ada sebelumnya di DPR tapi kemudian dihapus. Namun kini muncul kembali di Kejaksaan. 

    “Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegas Edwin.

    Sementara itu, Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang bahwa perizinan yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan. 

    “Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” katanya.

    Ia justru khawatir besarnya potensi intervensi yang terpusat di tangan Jaksa Agung. Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar.

    “Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di Jaksa Agung,” tambahnya.

    Pasal ini juga direspons oleh Akademisi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, di mana dia menilai UU Kejaksaan tahun 2021 ini dibuat dalam kondisi tidak ideal yang berimbas terciptanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum.

    “Kita tahu ada kewenangan yang terlalu banyak ingin ditarik. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” tandasnya.

  • Eks Komisioner KPK Kritisi Imunitas Jaksa di UU Kejaksaan

    Eks Komisioner KPK Kritisi Imunitas Jaksa di UU Kejaksaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik, khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung.

    Hal tersebut dibahas dalam diskusi publik bertajuk “UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat” yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Hotel Horison Ultima Suites and Residence, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, menyoroti ketidakpastian dalam penegakan hukum yang diatur dalam pasal tersebut.

    “Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” jelasnya.

    Menurut Saut, jika pasal tersebut bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, diperlukan kejelasan lebih rinci.

    “Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” tambahnya.

    Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai bahwa Pasal 8 Ayat 5 perlu diatur lebih detail untuk mencegah penyalahgunaan.

    “Seharusnya frasa melaksanakan tugas dan kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, jika dalam 1×24 jam Jaksa Agung tidak memberi izin, maka izin itu harus dianggap otomatis diberikan,” ujarnya.

    Edwin juga menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya yakni di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di Kejaksaan.

  • Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar

    Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar

    loading…

    Diskusi publik bertajuk UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat di Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – UU No 11/2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik. Khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung .

    Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menyoroti ketidakpastian dalam penegakan hukum yang diatur dalam pasal tersebut. “Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” katanya dalam diskusi publik bertajuk UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Menurut Saut, jika pasal tersebut bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, diperlukan kejelasan lebih rinci. “Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” ujarnya.

    Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai Pasal 8 Ayat 5 perlu diatur lebih detail untuk mencegah penyalahgunaan. “Seharusnya frasa melaksanakan tugas dan kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, jika dalam 1×24 jam Jaksa Agung tidak memberi izin, maka izin itu harus dianggap otomatis diberikan,” katanya.

    Edwin juga menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya yakni di DPR dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di kejaksaan. “Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegasnya.

    Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang perizinan seperti yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan. “Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” katanya.

    Fickar juga mengkritik potensi intervensi yang justru terpusat di tangan Jaksa Agung. Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar. “Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di Jaksa Agung,” tambahnya.

    Akademisi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai UU Kejaksaan 2021 dibuat dalam kondisi tidak ideal. “Kita tahu ada kewenangan yang terlalu banyak ingin ditarik. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” tandasnya.

    (poe)

  • Tentang Jokowi, Perppu, dan Kepemimpinan Macam Apa Ini

    Tentang Jokowi, Perppu, dan Kepemimpinan Macam Apa Ini

    JAKARTA – Wakil KPK Saut Situmorang kembali menyampaikan harapan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu. Bagi Saut, membatalkan UU KPK yang baru adalah kunci memperkuat pemberantasan korupsi. Atau, nilai saja kepemimpinan seperti apa yang tengah dijalankan Jokowi.

    Bagi Saut, saat ini Jokowi adalah harapan paling tepat untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Tak ada orang lain dan tak ada alasan apapun yang masuk akal untuk menunda penerbitan Perppu.

    “Kalau pemilik otoritas Perppu tidak membuka pintu hatinya tentang UU ini, dengan alasan proses judicial review atau legislative review lebih dahulu, maka kita jabarkan sendiri, negeri ini sedang dipimpin oleh kepemimpinan seperti apa,” tegas Saut, Senin, 18 November.

    Saut menilai, UU KPK hasil revisi DPR sama sekali jauh dari semangat memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Maka, Perppu terkait UU KPK bisa jadi cara Jokowi membuktikan fokusnya terhadap pemberantasan korupsi, sebagaimana yang selalu ia katakan.

    Terkekangnya upaya pemberantasan korupsi lewat UU KPK baru, menurut Saut bisa menjadi awal dari merajalelanya korupsi, yang berarti juga awal dari kehancuran bangsa Indonesia. Maka, kini pedang pemberantasan korupsi ia serahkan pada Jokowi.

    Tak hanya Saut. Menurutnya, penerbitan Perppu tentang UU KPK baru adalah harapan banyak orang yang masih memiliki semangat antikorupsi. “Pimpinan nasional yang harus memegang sendiri pedang pemberantasan korupsi,” kata Saut.

    “KPK, civil society, para ahli atau profesor di berbagai perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh bangsa, masih menunggu dan berharap Perppu KPK segera dikeluarkan,” tambahnya.

    Kekecewaan pada Jokowi

    Harapan terhadap Jokowi sejatinya kepalang diiringi rasa kecewa. Kekecewaan itu diungkap berulang kali oleh banyak aktivis. Bivitri Susanti, salah satunya.

    Beberapa waktu lalu, usai menemui pimpinan KPK bersama pegiat antikorupsi lainnya, Bivitri menyebut banyak keraguan di dalam diri Jokowi untuk mengeluarkan Perppu.

    “Kalau pak Jokowi mau (mengeluarkan Perppu) harusnya sudah keluar. Kalau saya lihat sih pak Jokowi memang masih ragu dalam mengambil keputusan,” kata Bivitri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jumat, 15 November.

    Selain soal kekecewaan, saat itu Bivitri mengatakan ada kemungkinan para pegiat antikorupsi akan mengajukan Judicial Review (JR) seperti yang sudah dilakukan gabungan mahasiswa beberapa waktu lalu. 

    Hanya saja, belum diketahui pasti kapan pengajuan itu dilakukan dan tak mau membeberkan lebih jauh soal pengajuan uji materi tersebut. “Belum tahu (kapan pengajuannya). Itu (ditentukan) tim hukum. Tapi pasti akan diajukan,” tutupnya.

  • Eks Pimpinan KPK Temui Dewas KPK, Bahas Nasib Alexander Marwata

    Eks Pimpinan KPK Temui Dewas KPK, Bahas Nasib Alexander Marwata

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Dewan Pengawas atau Dewas KPK untuk membahas kasus Alexander Marwarta. 

    Adapun, para mantan pimpinan KPK yang yang bertemu Dewas antara lain, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan dan Agus Rahardjo. Ketiganya datang Gedung C1 KPK pada Kamis (31/10/2024). 

    Saut menuturkan cerita mengenai Alexander Marwata tidak seperti yang digambarkan di luar. Dia juga menyinggung bahwa terdapat beberapa tempus (waktu) yang tak cocok. 

    “Tetapi dari kronologis yang saya lihat, memang ada beberapa tempus yang perlu dipertanyakan sebenarnya. Bahwa yang dimaksudkan dengan pasal 3 ke 6 yang ditimpakan kepada Alex, kita masih bisa berdebat di situ,” tuturnya kepada wartawan  di Gedung C1 KPK, Kamis (31/10/2024). 

    Saut mengaku masih mempercayai Alex Marwata. Dia berharap agar perkara yang menjerat pimpinan KPK itu bisa segera cepat diselesaikan dan memperoleh titik terang. “Kalau sampai detik ini saya masih percaya Alex, itu aja rumusnya” kata dia.

    Senada dengan Saut, bekas pimpinan KPK lainnya, Basaria Pandjaitan, mengemukakan bahwa mereka sengaja menemui Dewas KPK untuk mengetahui perkembangan kasus Alexander. 

    “Kita ingin mengetahui perkembangan perkembangan Pak Alex salah satu pimpinan yang sekarang sudah sampai mana. Perlu juga penjelasan. Hanya itu saja yang kita bicarakan sedikit dari panjang lebar,” tuturnya. 

    Harapan kepada Pimpinan Baru

    Adapun Saut Situmorang berpendapat bahwa harapan dari mereka adalah supaya para calon pimpinan bisa segera menyesuaikan diri dan mengangkat stagnasi  indeks persepsi korupsi Indonesia.

    “Karena Pak Prabowo ingin ekonomi tumbuh 8%. Saya berulang-ulang mengatakan, by definition, secara rumus, regresi linier, kalau mau tumbuhnya 8%, indeks persepsi korupsinya 60%,” tutur Saut. 

    Sementara itu, bekas Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan semua keputusan mengenai calon pengganti pimpinan KPK kepada Prabowo Subianto. 

    “Terus KPK-nya seperti apa juga terserah beliau. Beliau yang akan berjalan nanti bersama-sama KPK di lima tahun pertama pemerintahan beliau. Lalu saya menekankan antikorupsi itu bisa berjalan baik kalau Presiden punya komitmen kuat terhadap beliau,” ungkapnya.