Tag: Saut Situmorang

  • KPK Sebut Kerugian Negara Rp 2,7 T di Kasus Konawe Utara Masih Hitungan Awal

    KPK Sebut Kerugian Negara Rp 2,7 T di Kasus Konawe Utara Masih Hitungan Awal

    Jakarta

    KPK mengatakan angka kerugian negara Rp 2,7 triliun dalam kasus izin tambang di Konawe Utara yang kini telah di SP3 masih hitungan kasar. Angka itu belum hitungan pasti.

    “Jadi ketika melakukan penyelidikan atau penyidikan itu penyelidik atau penyidik itu sudah menghitung secara estimasi gitu ya, menghitung secara kasar atau melakukan estimasi terkait dengan kalkulasi dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari suatu dugaan tindak pidana korupsi itu,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

    Pada saat itu, KPK berkoordinasi dengan pihak auditor untuk memastikan kerugian negara dalam kasus izin tambang di Konawe Utara. Namun karena BPK tak bisa melakukan hitungan kerugian negara, maka SP3 diterbitkan.

    “Itu prosesnya, untuk mendapatkan hasil akhirnya atau yang menjadi final nilai kerugian keuangan negara maka itu harus dilakukan hitung ulang kalkulasi oleh auditor negara secara firm. Dihitung lagi nanti kemudian keluar laporan hasil KN-nya,” ujarnya.

    “Masih hitungan awal karena kalau accounting forensik di KPK itu juga baru dibentuk sekitar tahun 2019,” tambahnya.

    Budi menjelaskan SP3 itu diterbitkan pada 17 Desember 2024 di era pimpinan Nawawi Pomolango. Budi menyebut SP3 itu keputusan bersama para pimpinan dan kedeputian KPK.

    Kasus Konawe Utara

    Pada 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Dia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

    “Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

    Saut menyebutkan dugaan korupsi itu terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga berlangsung pada 2007-2009.

    “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut saat itu.

    KPK pun mengumumkan telah menerbitkan SP3 terkait kasus itu. Alasannya, karena terkendala perhitungan kerugian negara.

    Lihat juga Video Penampakan Uang Rp 79 Miliar Sitaan Korupsi PT Antam di Konawe Utara

    (ial/dek)

  • Siapa Aswad Sulaiman? Eks Bupati Konut yang Terjerat Izin Tambang Nikel Tapi Kasusnya Dihentikan KPK

    Siapa Aswad Sulaiman? Eks Bupati Konut yang Terjerat Izin Tambang Nikel Tapi Kasusnya Dihentikan KPK

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengakhiri penyidikan perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan suap yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW).

    Penghentian perkara tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

    Langkah ini diambil setelah penyidik menilai unsur materiel pembuktian tidak terpenuhi hingga perkara melewati batas waktu kedaluwarsa.

    Dengan demikian, proses hukum tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pendalaman menyeluruh penyidik yang menemukan dua kendala hukum krusial.

    Pertama, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    Penyidik kesulitan menetapkan besaran kerugian keuangan negara secara pasti akibat keterbatasan alat bukti.

    “Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan. Pasal 2 dan Pasal 3-nya terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025), melansir dari Tribunnews.

    Kedua, untuk sangkaan suap, KPK menyatakan perkara tersebut telah kedaluwarsa berdasarkan waktu terjadinya peristiwa pidana.

    “Terkait pasal suapnya, dengan tempus perkara yang sudah tahun 2009, ini berkaitan dengan daluarsa perkaranya. Bukan merujuk waktu penetapan tersangkanya,” terang Budi.

    KPK Tegaskan Prinsip Kepastian Hukum dan HAM

    Menurut Budi, penerbitan SP3 merupakan bentuk pelaksanaan asas kepastian hukum dalam penegakan hukum.

    Prinsip tersebut menjadi bagian dari pedoman kerja KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

    Asas tersebut meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

    “Pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” ujarnya.

    Kilas Balik Perkara dan Dampak SP3

    Kasus Aswad Sulaiman sebelumnya menyedot perhatian publik karena disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

    KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.

    Saat itu, Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang, mengungkap indikasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun yang diduga berasal dari penjualan hasil produksi nikel melalui penerbitan izin yang melawan hukum.

    Aswad disinyalir mencabut kuasa pertambangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk secara sepihak dan menerbitkan 30 Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada perusahaan lain.

    Selain itu, ia juga pernah disangkakan menerima suap sebesar Rp13 miliar.

    Perjalanan kasus ini turut diwarnai peristiwa batalnya penahanan pada 14 September 2023 setelah Aswad dikabarkan jatuh sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada sesaat sebelum konferensi pers digelar.

    Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka Aswad Sulaiman dinyatakan gugur demi hukum.

    Meski demikian, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat apabila di kemudian hari ditemukan informasi baru yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Siapa Aswad Sulaiman?

    Aswad Sulaiman merupakan tokoh politik daerah yang dikenal luas di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

    Ia pernah memegang peran penting dalam pemerintahan daerah, mulai dari menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara pada periode 2007–2009 hingga menjadi Bupati Konawe Utara definitif pada periode 2011–2016.

    Dalam masa kepemimpinannya, Konawe Utara mengalami dinamika pembangunan yang erat kaitannya dengan sektor pertambangan, khususnya komoditas nikel.

    Nama Aswad Sulaiman kemudian menjadi sorotan nasional ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pada Oktober 2017.

    Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian izin kuasa pertambangan dan izin usaha pertambangan nikel di Konawe Utara pada rentang waktu 2007–2014.

    KPK menduga praktik tersebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, mencapai triliunan rupiah, serta disertai dugaan penerimaan suap miliaran rupiah dari perusahaan-perusahaan tambang yang mengurus perizinan.

    Penanganan kasus ini berlangsung cukup lama dan berliku. Upaya penahanan sempat direncanakan, namun tidak terlaksana karena alasan kesehatan.

    Setelah bertahun-tahun berada dalam proses penyidikan, pada akhir 2025 KPK secara resmi menghentikan penyidikan perkara tersebut dengan alasan tidak ditemukannya kecukupan alat bukti untuk melanjutkan ke tahap penuntutan.

    Keputusan ini memicu reaksi dan kritik dari sejumlah pihak, termasuk mantan pimpinan KPK, yang menilai bahwa bukti dalam kasus tersebut sebelumnya sudah cukup kuat.

    Secara keseluruhan, Aswad Sulaiman dikenal sebagai mantan kepala daerah yang memiliki peran strategis dalam pemerintahan Konawe Utara, sekaligus figur yang pernah terseret dalam salah satu kasus dugaan korupsi pertambangan terbesar di daerah tersebut, meski pada akhirnya perkara hukumnya dihentikan oleh KPK.

  • Eks Pimpinan Kritik KPK SP3 Kasus Tambang Rp 2,7 T, Minta Dewas Turun Tangan

    Eks Pimpinan Kritik KPK SP3 Kasus Tambang Rp 2,7 T, Minta Dewas Turun Tangan

    Jakarta

    Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengkritik keputusan KPK yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tengggara (Sultra). Saut menilai KPK tidak transparan dalam penerbitan SP3 kasus itu.

    “Pemberantasan korupsi kan syaratnya harus transparan, apa yang Anda lakukan publik harus tahu apalagi sudah penyidikannya. Kenapa baru sekarang ini aja sudah jadi pertanyaan,” kata Saut saat dihubungi, Senin (29/12/2025).

    KPK menerbitkan SP3 di kasus yang merugikan negara Rp 2,7 triliun itu pada Desember 2024. Saut mengatakan KPK harus terbuka dalam memberikan penjelasan kepada publik terkait pilihan dalam menghentikan penyidikan suatu perkara.

    “Bagaimana itu diputuskan untuk berhenti kan harus juga dipertanyakan, apakah sudah rapat dulu, bagaimana rapatnya apa yang diputuskan berapa skornya. Oke semua pimpinan memutuskan saat itu, tapi itu pun tidak berhenti di situ,” ujar Saut.

    Saut juga mendorong Dewas KPK untuk proaktif dalam menelaah keputusan SP3 kasus ini. Menurutnya, Dewas KPK bisa mengevaluasi kinerja KPK terkait penghentian perkara korupsi terkait izin tambang Rp 2,7 triliun ini.

    “Jadi artinya saya challenge Dewas untuk melihat supaya nggak jadi omon-omon bener pemberantasan korupsi ini,” sambungnya.

    SP3 Terbit Desember 2024

    “Benar (SP3 sejak 2024),” kata Budi kepada wartawan, Minggu (28/12).

    Budi menilai penerbitan SP3 kasus izin tambang di Konawe Utara sudah tepat karena ada kendala dalam perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.

    “Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” sebutnya.

    Ada juga faktor waktu yang membuat kasus ini dihentikan. Kasus ini jadi kedaluwarsa untuk pasal suap karena waktunya pada 2009.

    “Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” imbuhnya.

    Budi menyatakan SP3 tersebut memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Sebab, proses hukum dinilai dilakukan dengan koridor yang tepat.

    “Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” tutur dia.

    (ygs/gbr)

  • Kasus Izin Tambang Konawe Utara Disetop Sejak 2024, KPK: Terkendala Hitung Kerugian Negara

    Kasus Izin Tambang Konawe Utara Disetop Sejak 2024, KPK: Terkendala Hitung Kerugian Negara

    Kasus Izin Tambang Konawe Utara Disetop Sejak 2024, KPK: Terkendala Hitung Kerugian Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyidikan dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014 sejak 2024 lalu.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus itu dihentikan penyidikannya karena KPK terkendala dalam hal penghitungan
    kerugian negara
    .
    “Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
    Kemudian, Budi turut menyinggung kasus perkara izin tambang yang sudah kedaluwarsa.
    Dengan begitu, kata dia, SP3 perlu diberikan agar ada kepastian hukum terhadap pihak-pihak terkait.
    “Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” ucap Budi.
    “Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” imbuh dia.
    Budi turut menekankan bahwa pemberian SP3 juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.
    Dia menyebutkan,  KPK mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , KPK menetapkan mantan Bupati
    Konawe Utara
    , Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
    Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar.
    Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun.
    Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.
    “Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007-2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi penjabat bupati,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/10/2017).
    Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Tenggara.
    Konawe Utara memiliki potensi hasil tambang nikel, yang mayoritas dikelola oleh PT Antam.
    Awalnya, pada 2007, Aswad diangkat menjadi penjabat Bupati Konawe Utara.
    Sejak saat itu, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Konawe Utara.
    Dalam keadaan pertambangan masih dikuasai PT Antam, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan pertambangan.
    Selanjutnya, Aswad secara sepihak juga diduga menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi.
    Diduga, pada saat itu Aswad sudah menerima uang dari masing-masing perusahaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MAKI Sentil KPK “Telmi” yang Stop Kasus Izin Tambang yang Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun

    MAKI Sentil KPK “Telmi” yang Stop Kasus Izin Tambang yang Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun

    MAKI Sentil KPK “Telmi” yang Stop Kasus Izin Tambang yang Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyetop penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
    Boyamin mengatakan, kasus itu sebenarnya sudah memiliki tersangka, yakni mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
    Namun, ketika Aswad hendak ditahan, dia disebut sengaja sakit, sehingga batal ditahan KPK.
    “Saya menyesalkan penyetopan itu, karena dulu sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap. Dan ketika tersangkanya mantan bupati, ketika mau ditahan, menyakitkan diri sehingga tidak jadi ditahan. Padahal saya punya data dia habis itu bisa ikut kampanye, bisa test drive mobil toyota,” ujar Boyamin saat dihubungi
    Kompas.com
    , Minggu (28/12/2025).
    “Aswad sangat sehat, terbukti mampu berdiri dan beli mobil baru pasca tidak jadi ditahan KPK,” sambungnya seraya menunjukkan foto Aswad membeli mobil.
    Boyamin menyampaikan,
    MAKI
    sangat menyayangkan dan menyesalkan KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus izin tambang tersebut.
    Kini, Boyamin berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mereka saja yang menangani perkara tersebut.
    “Yang kedua, saya sudah berkirim surat dengan Kejagung untuk menangani perkara ini. Untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru,” jelas Boyamin.
    Boyamin mengatakan, dirinya juga hendak menempuh praperadilan terkait penyetopan kasus ini.
    Namun, jika Kejagung cepat dalam menangani perkara yang disetop KPK itu, maka Boyamin tidak jadi menempuh upaya praperadilan.
    Dia pun menyentil KPK yang terlalu lemot dan ‘telmi’.
    “Dan juga sebenarnya KPK itu agak memang lemot, agak telmi, telat mikir, terhadap perkara-perkara yang sebenarnya bisa ditangani korupsi. Nah kasus tambang itu kan kalau Kejagung berani, nikel, timah berani,” imbu Boyamin.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
    Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar. Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun.
    Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.
    “Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007-2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi penjabat bupati,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/10/2017).
    Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Tenggara. Konawe Utara memiliki potensi hasil tambang nikel, yang mayoritas dikelola oleh PT Antam.
    Awalnya, pada 2007, Aswad diangkat menjadi penjabat Bupati Konawe Utara.
    Sejak saat itu, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Konawe Utara.
    Dalam keadaan pertambangan masih dikuasai PT Antam, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan pertambangan.
    Selanjutnya, Aswad secara sepihak juga diduga menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi.
    Diduga, pada saat itu Aswad sudah menerima uang dari masing-masing perusahaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MAKI Kesal KPK Setop Kasus Izin Tambang Rp 2,7 T, Minta Kejagung Ambil Alih

    MAKI Kesal KPK Setop Kasus Izin Tambang Rp 2,7 T, Minta Kejagung Ambil Alih

    Jakarta

    Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kesal KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. MAKI bakal berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani perkara itu dari awal lagi.

    “Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

    “Saya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini, untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru berkirim surat,” imbuhnya.

    Boyamin menerangkan pihaknya juga akan mengajukan gugatan praperadilan. Boyamin meminta hakim membatalkan penghentian penyidikan kasus itu.

    “Saya juga akan menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan SP3 itu tapi saya melihat kalo kejaksaan Agung sangat cepat menangani saya otomatis masih menunda praperadilannya,” ujarnya.

    KPK Setop Kasus Tambang

    “Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.

    Dia mengatakan SP3 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum. Dia mengatakan KPK tetap terbuka jika ada informasi lebih lanjut terkait kasus ini.

    Sebagai informasi, KPK bisa menerbitkan SP3 setelah UU KPK direvisi pada 2019. Aturan penghentian perkara oleh KPK itu tertera dalam pasal 40 UU 19/2019.

    Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

    “Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

    KPK Bilang Negara Rugi Lebih dari Kasus e-KTP

    Kerugian keuangan negara saat itu disebut Saut sampai Rp 2,7 triliun. Saut bahkan menyebut kerugian kasus korupsi yang dilakukan Aswad lebih besar dibanding e-KTP.

    Saut menyebut angka itu berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.

    “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut.

    (whn/dhn)

  • Pukat UGM Kecewa KPK Setop Kasus Rp 2,7 T Izin Tambang, Minta Mawas Diri

    Pukat UGM Kecewa KPK Setop Kasus Rp 2,7 T Izin Tambang, Minta Mawas Diri

    Jakarta

    Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) kecewa KPK memutuskan menghentikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengatakan penghentian kasus ini menjadi catatan prestasi buruk bagi KPK.

    “Ini merupakan satu catatan prestasi buruk bagi KPK ketika KPK mengeluarkan SP3 dari zaman KPK didirikan itu KPK selalu selektif menetapkan sebuah perkara sampai di tahap penyidikan,” kata Zaenur kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

    Menurut Zaenur, penghentian kasus ini harus menjadi evaluasi untuk KPK. Dia menyebut KPK harus lebih ketat lagi menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan alat bukti yang kuat.

    “Apapun ini cerita ini harus menjadi evaluasi bagi KPK ya agar KPK yang pertama harus jauh lebih ketat ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.

    Kata Zaenur, KPK juga tidak boleh lagi menangani perkara secara berlarut-larut. Zaenur meminta KPK untuk menyelesaikan perkara tepat waktu.

    KPK Setop Kasus Tambang

    KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang disebut merugikan negara Rp 2,7 triliun itu. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus dugaan korupsi yang diusut itu terjadi pada 2009. Dia mengatakan penyidik tidak menemukan kecukupan bukti meski telah mengumumkan tersangka pada 2017.

    “Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.

    “Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujarnya.

    Sebagai informasi, KPK bisa menerbitkan SP3 setelah UU KPK direvisi pada 2019. Aturan penghentian perkara oleh KPK itu tertera dalam pasal 40 UU 19/2019.

    Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

    “Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

    KPK Bilang Negara Rugi Lebih dari Kasus e-KTP

    Kerugian keuangan negara saat itu disebut Saut sampai Rp 2,7 triliun. Saut bahkan menyebut kerugian kasus korupsi yang dilakukan Aswad lebih besar dibanding e-KTP.

    Saut menyebut angka itu berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.

    “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut.

    (whn/dhn)

  • Modus Lama Korupsi Pajak, Kongkalikong dengan Pengusaha Buat Kurangi Tagihan Pajak

    Modus Lama Korupsi Pajak, Kongkalikong dengan Pengusaha Buat Kurangi Tagihan Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pajak yang menyeret nama Direktur Utama PT Djarum Victor Hartono dan bekas Direktur Jenderal Pajak alias Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. 

    Namun demikian, Kejagung memastikan pihaknya tidak mengusut terkait pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya hanya mengusut kasus terkait pembayaran pajak pada periode 2016-2020.

    “Yang kedua, itu bukan terkait Tax Amnesty, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty, ya,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (21/11/2025).

    Dia menambahkan kasus pembayaran pajak itu memiliki modus pengurangan kewajiban pembayaran dari wajib pajak maupun perusahaan.

    Dalam hal ini, pengurangan itu diduga dilakukan oleh oknum pada pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. “Perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak, periode 2016-2020, yang dilakukan oleh oknum atau pegawai perpajakan di Kementerian Keuangan,” jelasnya.

    Dalam catatan Bisnis praktik dugaan pengurusan pajak tersebut merupakan modus lama yang kerap terjadi di dalam perkara pajak. Salah satu yang lazim adalah praktik suap atau korupsi terkait pengurangan pajak. 

    Kejadian Berulang

    Pengungkapan kasus suap di Ditjen Pajak menambah daftar panjang kongkalikong antara petugas pajak dengan pengusaha. Kasus bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno Aji misalnya juga terkait dengan perkara pengurusan besaran pajak yang harusnya dibayarkan oleh wajib pajak. 

    Sementara itu pada 2019 lalu, misalnya, KPK juga telah mengungkap skandal suap pajak yang menyeret empat pegawai pajak dan seorang komisaris di PT Wahana Auto Ekamarga (WHE).

    Skandal tersebut juga menegaskan hipotesis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa restitusi sebagai salah satu titik rawan korupsi di sektor perpajakan.

    Sejak lama, proses pencairan restitusi memang menjadi sorotan. Tak hanya masalah administrasi. Bukan pula soal lama atau tidaknya pencairan restitusi. Pencairan restitusi justru kerap berujung suap antara petugas pajak dan pengusaha.

    Ada banyak kasus yang mencuat mulai dari PT WHE, skandal suap eks Ditgakum Ditjen Pajak Handang Soekarno, hingga kasus pemerasan terhadap PT EDMI yang juga terkait pencairan restitusi. Menariknya ketiga korporasi tersebut merupakan investor asing alias PMA.

    Khusus kasus PT WHE, sebelum diungkap KPK, pihak Kementerian Keuangan sebenarnya telah melakukan ‘penindakan’ terhadap empat orang pegawainya. Dua orang sudah dikenakan hukum disiplin,  sedangkan yang dua lainnya dibebastugaskan dan menunggu proses untuk mendapatkan sanksi.

    Namun, karena ada dugaan pidana korupsi berupa penyuapan dalam perkara empat pegawai pajak itu, lembaga antikorupsi kemudian turun tangan dan menetapkan empat pegawai pajak dan seorang komisaris PT WHE sebagai tersangka kasus pajak.

    “Alih-alih perusahaan membayar pajak ke negara, justru negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan,” ujar Saut Situmorang saat masih menjabat pimpinan KPK.

    Kasus Handang

    Terlepas bagaimana kasus ini berjalan nantinya. Bisa dibilang, upaya akal-akalan pajak PT WHE ini agak mirip dengan perkara penyuapan terhadap Handang Soekarno, eks Kasubdit Bukper Ditgakum Ditjen Pajak. 

    Handang ditangkap KPK seusai menerima ‘angpao’ dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia.

    Modusnya sama yakni dengan membantu permasalahan pajak korporasi. Di pengadilan, saat Handang disidang, dia tak hanya mengurus tax amnesty yang ditolak, dia juga mengurus pengajuan restitusi hingga bukper yang sebenarnya tengah dilakukan di KPP PMA Enam Kalibata.

    Bedanya dengan skandal PT WHE, dalam dokumen dakwaan KPK, kasus ini menyeret sejumlah pejabat di otoritas pajak dan orang dekat istana.

    Sebut saja dari eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, M. Haniv yang waktu itu menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus, hingga ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Bahkan ketiganya dikabarkan pernah bertemu.

    Haniv, saat dihubungi Bisnis.com pada Februari 2017, pernah mengungkap adanya pertemuan antara ketiga tokoh tersebut. Pertemuan itu diinisiasi sendiri oleh Arif dan dia hanya membantu untuk menghubungkan dengan pejabat pusat.

    “Kalau soal apa yang dibicarakan saya tidak mau mengomentarinya. Karena saya hanya penghubung, tidak ikut pertemuan,” ungkapnya.

    Selain kasus Handang, perkara restitusi lainnya, yang sempat menjerat petugas pajak yakni pemerasan pajak PT EDMI salah satu penanaman modal asing (PMA) yang diungkap pada 2016.

    Bedanya dengan dua kasus di atas, posisi PT EDMI dalam perkara ini adalah korban pemerasan yang dilakukan oleh tiga pegawai pajak di KPP Kebayoran Baru Tiga. Ketiganya kini telah divonis karena memeras atau meminta uang lelah, setelah mengurus restitusi milik PT EDMI.

  • Lagi Kerja Bakti, Petugas PPSU Jaktim Temukan Bayi Terbungkus Kantong Belanja

    Lagi Kerja Bakti, Petugas PPSU Jaktim Temukan Bayi Terbungkus Kantong Belanja

    Jakarta

    Bayi berkelamin perempuan ditemukan dalam kantong belanja di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Bayi masih hidup itu ditemukan petugas PPSU dan warga yang sedang kerja bakti.

    “Iya betul, itu temuannya di (Kelurahan) Setu. Jenis kelamin perempuan, kondisinya masih hidup. Yang menemukan itu petugas PPSU, kan lagi kerja bakti ya kondisinya,” kata Kapolsek Cipayung Kompol Saut Situmorang ketika dimintai konfirmasi, Minggu (16/11/2025).

    Momen penemuan bayi dalam kantong belanja beredar ini viral di media sosial (medsos). Dalam video tersebut, bayi perempuan dalam kantong belanja awalnya ditemukan di bawah rimbunan pohon bambu.

    Petugas PPSU mengangkat kantong belanja dari bawah timbunan pohon bambu dan membukanya di hadapan warga. Dari dalam kantong belanja, bayi dibungkus kain dan sebungkus plasit warna merah. Dalam video juga terdengar warga menyebut bayi masih lengkap dengan ari-ari di tubuhnya.

    Saut menyebutkan bayi tersebut langsung dibawa ke Puskesmas. Dia menyebut bayi saat ini dalam kondisi sehat.

    (sol/idn)

  • 7
                    
                        KPK Sebut Telah Hentikan Penyelidikan Kasus Lahan RS Sumber Waras Sejak 2023
                        Nasional

    7 KPK Sebut Telah Hentikan Penyelidikan Kasus Lahan RS Sumber Waras Sejak 2023 Nasional

    KPK Sebut Telah Hentikan Penyelidikan Kasus Lahan RS Sumber Waras Sejak 2023
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan milik Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Penghentian dilakukan sejak tahun 2023, karena kurangnya alat bukti untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
    Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama menyampaikan itu usai menerima audiensi Gubernur Jakarta Pramono Anung, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
    “KPK memutuskan bahwa bukti-bukti yang ada belum mencukupi untuk dilakukan langkah penyelidikan sehingga di dalam ranah penyelidikan, KPK pada tahun 2023 telah menghentikan terhadap penyelidikan perkara tersebut,” kata Bahtiar.
    Di dalam pertemuan, Pramono telah meminta pendampingan KPK karena rencananya di atas lahan tersebut akan didirikan rumah sakit tipe A.
    “Kami dari KPK terutama dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan terus memberikan pendampingan di dalam rangkaian kegiatan tersebut sehingga dapat bermanfaat buat masyarakat dan tidak terkendala dengan permasalahan hukum yang lainnya,” ujarnya.
    Pramono mengatakan, Pemprov DKI telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait lahan di RS Sumber Waras. 
    Dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah naik dua kali lipat dari harga pembelian pada 2014, menurut Pramono, opsi penjualan tak lagi memungkinkan.
    “Sehingga dengan demikian kami memutuskan dan kami berkonsultasi dengan KPK agar tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk rumah sakit,” ujar Pramono.
    KPK pun menyambut baik usulan Pemprov DKI dan akan memberikan pendampingan di dalam proses pemanfaatan lahan, sehingga tidak memunculkan persoalan hukum pada kemudian hari.
    Selain RS Sumber Waras, Pramono juga menyampaikan rencana pembersihan tiang-tiang monorel yang berada di sepanjang Jalan Rasuna Said.
    Dia mengatakan, apabila permasalahan hukum terkait tiang-tiang monorel itu rampung, akan dilakukan pembersihan.
    “Seringkali terjadi kecelakaan, kemudian juga secara penampakan tidak baik dan seringkali menimbulkan kemacetan. Maka kami akan segera tata dan mudah-mudahan di tahun 2026 segera bisa kita mulai dan juga kita selesaikan di tahun 2026,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Pramono mengatakan, pihaknya juga berdiskusi untuk kerja sama terkait pencegahan korupsi di Pemprov Jakarta.
    “Kami tentunya membuka diri seluas-luasnya untuk kerja sama di bidang pencegahan korupsi dan untuk itu kami akan mengadakan hal bersama misalnya dalam hal pelatihan dan sebagainya. Jadi itulah beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tadi,” ucap dia.
    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
    Dari hasil penyelidikan tersebut, KPK tidak meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan.
    “Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
    Empat pimpinan KPK lainnya ikut hadir dalam rapat tersebut, yakni Alexander Marwata, Saut Situmorang, Laode Muhammad Syarif, dan Basaria Panjaitan.
    Agus menjelaskan, pihaknya sudah mengundang para ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut, di antaranya ahli dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
    “Mereka menyandingkan temuan-temuan,” kata Agus.
    Hasilnya, tambah Agus, tidak ada indikasi kerugian negara dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait pembelian lahan Sumber Waras.
    “Dari pendapat ahli tidak seperti itu (audit BPK). MAPPI ada selisih, tapi tidak sebesar itu. Ahli ada yang berpendapat terkait NJOP (nilai jual obyek pajak) itu harga bagus,” papar Agus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.