Tag: Sasmito Madrim

  • Istana soal Tempo Diteror Kepala Babi: Sudah Dimasak Saja

    Istana soal Tempo Diteror Kepala Babi: Sudah Dimasak Saja

    PIKIRAN RAKYAT – Pengiriman kepala babi ke kantor redaksi Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025, memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis dan masyarakat.

    Kejadian ini dianggap sebagai bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers. Namun, respons yang diberikan oleh Kepala Kantor Kepresidenan, Hasan Nasbi, justru menuai kontroversi.

    Hasan Nasbi, dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 Maret 2025, menyarankan agar kepala babi tersebut “dimasak saja”.

    “Sudah dimasak saja,” kata dia di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

    Pernyataan ini didasari oleh cuitan jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica), di media sosial X yang dianggapnya menanggapi teror tersebut dengan lelucon.

    “Saya lihat medsos Cica. Dia minta dikirim daging babi. Artinya dia tidak terancam. Dia bisa bercanda. Kirimin daging babi dong,” lanjutnya.

    Hasan Nasbi berpendapat bahwa teror tersebut merupakan masalah internal antara Tempo dengan pihak lain, dan pemerintah tidak ingin dikaitkan dengan kejadian tersebut.

    “Ini kan kami engga tahu. Ini problem mereka dengan entah siapa. Entah siapa yang mengirim. Buat saya engga bisa tanggapi apa-apa,” kata Hasan.

    Hasan Nasbi juga mempertanyakan keaslian teror tersebut, apakah benar-benar terjadi atau hanya lelucon, karena redaksi Tempo dianggapnya menanggapi teror tersebut dengan lelucon.

    “Apakah itu beneran seperti itu. Atau cuma jokes. Karena mereka menanggapinya dengan jokes,” sambungnya.

    Hasan Nasbi meminta agar kasus teror ini tidak dibesar-besarkan, dan menegaskan bahwa pemerintah Prabowo Subianto menjamin kebebasan pers.

    “Pemerintah tidak ikut campur sama sekali dalam membuat berita. Pemerintah hanya meluruskan kalau medianya salah paham. Kami luruskan. Kalau nulis statemen salah kami luruskan,” ungkapnya.

    pic.twitter.com/vb2Jf42qGC— fandibukanfandy (@fandibukanfandy) March 21, 2025

    Pernyataan Hasan Nasbi menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama kalangan jurnalis dan aktivis pers. Banyak yang menilai respons Istana tidak sensitif dan meremehkan ancaman terhadap kebebasan pers.

    Teror Kepala Babi

    Diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana, yang akrab disapa “Cica” mendapatkan paket misterius yang dilapisi styrofoam sekitar pukul 16.15 WIB.

    Saat dibuka, tercium bau menyengat, dan ia terkejut melihat kepala babi dalam kardus tersebut, dan segera membawanya ke luar gedung bersama rekan jurnalis lain.

    Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra mengecam keras teror yang ditujukan kepada host siniar (podcast) Bocor Alus Politik tersebut.

    “Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons atas kejadian ini,” ucapnya dalam siaran pers yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 20 Maret 2025 sore.

    “Kami tidak akan mundur. Tempo berdiri di sisi kebenaran dan akan terus mengabdi pada kepentingan publik,” katanya.

    Tanggapan soal Teror Kepala Babi

    Sejumlah pihak menanggapi teror kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, salah satunya Dewan Pers yang menyayangkan kasus tersebut, dan meminta agar dilakukan pengusutan.

    “Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

    Kemudian, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) mengecam keras aksi teror ini dan mendesak aparat untuk bertindak cepat.

    “Ancaman ini sangat serius. Kami menuntut polisi bergerak cepat mengusut pelaku dan menjamin keamanan wartawan Tempo,” ujar Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim.

    Teror kepala babi dianggap sebagai bentuk intimidasi yang serius dan tidak bisa dianggap sebagai lelucon.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Istana soal Tempo Diteror Kepala Babi: Sudah Dimasak Saja

    Siapa yang Takut Suara Kritis Media?

    PIKIRAN RAKYAT – Kantor redaksi Tempo diguncang insiden mengejutkan setelah menerima kiriman sebuah kepala babi pada Rabu 19 Maret 2025 sore. Peristiwa ini sontak memicu keprihatinan berbagai pihak dan dinilai sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.

    Kronologi Kiriman Mengerikan

    Paket misterius tersebut tiba di kantor Tempo sekitar pukul 16.15 WIB. Kotak kardus yang dilapisi styrofoam itu diterima oleh satuan pengamanan kantor. Uniknya, paket tersebut ditujukan kepada seorang wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana, yang akrab disapa “Cica”.

    Cica sendiri merupakan jurnalis di desk politik sekaligus host siniar (podcast) Bocor Alus Politik. Siniar ini kerap membahas isu-isu sensitif dan tajam, dengan episode terakhir menyoroti banjir besar yang melanda Jakarta, Bekasi, dan Bogor.

    Pada Kamis 20 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Cica yang baru kembali dari liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, menerima kabar ada paket atas namanya. Dia pun membawa kotak tersebut ke ruang kerja.

    Hussein lantas membuka kotak itu. Namun, begitu bagian atas kardus dibuka, tercium bau busuk menyengat. Setelah styrofoam terbuka seluruhnya, mereka terkejut mendapati kepala babi di dalamnya. Kondisinya mengenaskan, kedua telinganya terpotong.

    Menyadari situasi yang janggal dan berbahaya, Cica, Hussein, dan beberapa rekan jurnalis lainnya segera membawa kotak tersebut ke luar gedung.

    Pemimpin Redaksi: Ini Teror Pers!

    Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra mengecam keras tindakan ini. Dia menyebut pengiriman kepala babi sebagai bentuk teror nyata terhadap kebebasan pers dan independensi jurnalisme.

    “Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons atas kejadian ini,” ucapnya dalam siaran pers yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Kamis 20 Maret 2025 sore.

    Setri Yasra menegaskan bahwa Tempo akan terus melaporkan kebenaran, meski menghadapi ancaman dan intimidasi. Dia juga meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas insiden ini dan mengungkap pelaku di balik aksi teror tersebut.

    “Kami tidak akan mundur. Tempo berdiri di sisi kebenaran dan akan terus mengabdi pada kepentingan publik,” katanya.

    Dugaan Motif dan Konteks Ancaman

    Sejumlah pihak menduga teror ini berkaitan dengan pemberitaan kritis Tempo, khususnya siniar Bocor Alus Politik yang kerap membongkar isu-isu sensitif. Meski demikian, pihak redaksi enggan berspekulasi lebih jauh.

    Hussein Abri, rekan Cica yang turut menyaksikan langsung isi paket, mengaku terkejut dan geram.

    “Ini bukan cuma ancaman buat Cica, tapi juga ke seluruh jurnalis yang bekerja menyuarakan kebenaran. Ini upaya membungkam pers,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat pun menyatakan dukungan penuh bagi seluruh awak redaksi.

    “Kami akan memperkuat pengamanan dan memastikan semua jurnalis bisa bekerja tanpa rasa takut. Jurnalisme tak boleh dibungkam,” tuturnya.

    Solidaritas dan Seruan Publik

    Insiden ini memicu gelombang solidaritas dari berbagai organisasi jurnalis dan aktivis kebebasan pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) mengecam keras aksi teror ini dan mendesak aparat untuk bertindak cepat.

    “Ancaman ini sangat serius. Kami menuntut polisi bergerak cepat mengusut pelaku dan menjamin keamanan wartawan Tempo,” ujar Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim.

    Sementara itu, di media sosial, tagar #SolidaritasUntukTempo dan #LawanTerorPers ramai digaungkan oleh netizen. Banyak warganet menyuarakan dukungan untuk Tempo dan Cica agar tetap berani melawan ancaman.

    ‘Jurnalisme Tidak Akan Mati’

    Peristiwa kiriman kepala babi ini menjadi pengingat keras bahwa perjuangan menjaga kebebasan pers di Indonesia masih penuh tantangan. Namun, satu hal yang pasti: ancaman semacam ini tak akan mampu membungkam jurnalis yang berdiri di sisi kebenaran.

    Seperti kata Setri Yasra, “Tempo lahir dari semangat melawan ketidakadilan. Teror boleh datang, tapi kebenaran tak akan pernah padam”.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KontraS Soroti Kinerja Polri Makin Turun, Perlu Pembenahan Serius – Halaman all

    KontraS Soroti Kinerja Polri Makin Turun, Perlu Pembenahan Serius – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyoroti sejumlah persoalan di institusi Polri yang membuat kinerjanya semakin menurun.

    Menurut Dimas, setidaknya terdapat 3 persoalan utama di institusi Polri yang harus dibenahi.

    “Catatan KontraS serta Koalisi Reformasi Polri ada 3 masalah fundamental di institusi Polri. Pertama, problem struktural tidak kompatibel,” ujar Dimas saat menjadi narasumber di acara rilis hasil survei Civil Society for Police Watch soal ‘Pandangan Publik Terhadap Wacana Reposisi Polri’ di Hotel Ibis Budget Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2025).

    Persoalan fundamental kedua adalah masalah kultural masih melekat dengan budaya militer atau budaya kekerasan.

    Menurut dia, Polri hari-hari ini menjadi lembaga koersif, watak kekerasan dan hal tersebut yang dirasakan oleh publik.

    Saat ini, kata dia, publik merasa tidak bebas, merasa takut untuk bersuara di ruang publik.

    “Ketiga, profesionalisme, yakni sudah jauh dari cita-cita polisi yang profesional. Hari ini Polisi menjadi mesin politik, menjadi alat politik, menjadi perpanjangan tangan kekuasaan,” ucap Dimas.

    Sepanjang Tahun 2024, kata Dimas, banyak kejadian yang melibatkan Polri seperti kasus pemerasan terhadap tersangka atau terdakwa. 

    Menurut dia, hal tersebut merupakan masalah integritas yang dipertaruhkan pada lembaga kepolisian.

    “Karena itu, reposisi merupakan wacana yang tidak bisa dihindarkan, karena publik merasa kecewa dengan kinerja Polri. Dengan demikian, kita perlu mendorong agar reposisi perlu ini dapat terwujud, karena kita berharap ada pembenahan dan perubahan secara serius terhadap kinerja Polri,” imbuh Dimas.

    Dalam kesempatan tersebut, Majelis Etik dan Pertimbangan Organisasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim menyatakan, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri cukup rendah, karena berdasarkan temuan survei Civil Society for Police Watch yakni 44 persen publik tidak percaya dengan kinerja Polri.

    “Reposisi Polri, apakah di bawah Presiden, Kejaksaan, Kemendagri, Kemenhan perlu untuk didiskusikan lebih lanjut. Mengapa? Karena temuan survei ini dapat memberikan petunjuk kepada kita semua bahwa reposisi Polri perlu dilakukan, agar melahirkan Polri yang lebih baik ke depannya,” kata Sasmito.

    Selain itu, jelas Sasmito, hal menarik lain dari survei ini yakni bahwa divisi hukum Polri didorong agar di bawah naungan Kejaksaan.

    Menurutnya, temuan survei ini sangat sangat menarik dan perlu didiskusikan lebih lanjut atau didiskusikan secara serius.

    Catatan AJI Indonesia, lanjut Sasmito, ada 3 persoalan serius di tubuh Polri.

    Pertama, budaya kekerasan atau kultur institusi Polri.

    Terutama budaya kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan serta perusahaan media. 

    Sejumlah kekerasan terhadap jurnalis itu seperti pada liputan demonstrasi dan sejenisnya. 

    “Perlu ada terobosan dalam melakukan perubahan institusi Polri. Bahwa institusi Polri tidak boleh lagi melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis dalam melakukan liputan” jelas Sasmito.

    Kedua, kata Sasmito, budaya korupsi di institusi Polri, seperti budaya pemerasan yang dilakukan oleh institusi Polri.

    Aspek penegakan hukum juga masih menjadi persoalan tersendiri di institusi Polri, di mana aspek keadilan hukum belum dirasakan oleh publik. 

    Ketiga, pada aspek profesionalisme institusi Polri.

    Belakangan, polisi tidak profesional karena telah menjadi alat politik.

    “Kekerasan yang dilakukan oleh Polri tadi, karena Polri masih tetap dipersenjatai. Dengan demikian, rawan terjadi kekerasan yang dilakukan oleh Polisi terhadap warga atau misalkan kita menemukan Polisi tembak Polisi. Hal tersebut perlu didorong agar melahirkan polisi yang manusiawi” jelas Sasmito.

    Problem lainnya, lanjut Sasmito, yakni watak korupsi pada institusi Polri.

    Ini menjadi persoalan serius di internal kepolisian.

    Perlu melakukan perubahan secara serius dan mendalam agar Polisi menjadi lebih baik.

    “Perlu melakukan pengawasan secara ketat oleh publik, agar polisi dapat diawasi secara baik oleh publik. Karena mekanisme pengawasan terhadap Polri baik oleh Propam Polri dan Kompolnas sudah tidak berjalan, maka publik harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap Polri” pungkas Sasmito.

  • KontraS dan AJI Dorong Pembenahan Kinerja di Tubuh Polri – Page 3

    KontraS dan AJI Dorong Pembenahan Kinerja di Tubuh Polri – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Koordinator Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya mencatat tiga persoalan di institusi Polri yang membuat kinerjanya menurun.

    Tiga hal tersebut disampaikan Dimas saat menjadi narasumber di acara rilis hasil survei Civil Society for Police Watch soal ‘Pandangan Publik Terhadap Wacana Reposisi Polri’ di Hotel Ibis Budget Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2025).

    “Pertama, adalah struktural yang tidak kompatibel,” kata Dimas seperti dikutip Senin (10/2/2025).

    Dimas menambahkan, problem kedua adalah problem kultural yang masih melekat dengan budaya militer atau budaya kekerasan. Hal itu terlihat dari kejadian belakangan hari. Akibatnya, publik merasa tidak bebas, merasa takut untuk bersuara di ruang publik.

    “Ketiga, profesionalisme, polisi tampak menjadi mesin atau alat politik dan perpanjangan tangan kekuasaan,” nilai Dimas.

    Akibat dari tiga problem tersebut, sepanjang tahun 2024 banyak kasus hukum yang turut menyeret Polri, salah satunya pemerasanyang mempertaruhkan integritas Lembaga tersebut. Oleh karena itu, Dimas pun mendorong hadirnya wacana reposisi yang menjadi buah kekecewawan publik atas kinerja Polri.

    “Kita perlu mendorong agar reposisi perlu ini dapat terwujud, karena kita berharap ada pembenahan dan perubahan secara serius terhadap kinerja Polri,” dorong Dimas.

    Sementara itu, Majelis Etik dan Pertimbangan Organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim menyatakan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri cukup rendah. Hal itu berkaca dari temuan survei Civil Society for Police Watch yang menyatakan 44 persen publik tidak percaya dengan kinerja Polri.

    “Reposisi Polri, apakah di bawah Presiden, Kejaksaan, Kemendagri, Kemenhan perlu untuk didiskusikan lebih lanjut. Mengapa? Karena temuan survei ini dapat memberikan petunjuk kepada kita semua bahwa reposisi Polri perlu dilakukan, agar melahirkan Polri yang lebih baik ke depannya,” kata Sasmito dalam kesempatan senada.

    Catatan AJI Indonesia, lanjut Sasmito, salah satu persoalan serius di tubuh Polri yang menyangkut kerja isan pers adalah budaya kekerasan. Menurud dia, sejumlah kejadian kekerasan terekam saaat meliput demonstrasi dan sejenisnya.

    “Perlu ada terobosan dalam melakukan perubahan institusi Polri. Bahwa institusi Polri tidak boleh lagi melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis dalam melakukan liputan” jelas Sasmito.

    “Kekerasan yang dilakukan oleh Polri tadi, karena Polri masih tetap dipersenjatai. Dengan demikian, rawan terjadi kekerasan yang dilakukan oleh Polisi terhadap warga atau misalkan kita menemukan Polisi tembak Polisi. Hal tersebut perlu didorong agar melahirkan polisi yang memanusiawi” imbuhnya menandasi.

     

  • Perpres 32 Disosialisasikan, Fokus Arahkan Kehidupan Pers Lebih Sehat

    Perpres 32 Disosialisasikan, Fokus Arahkan Kehidupan Pers Lebih Sehat

    Jakarta: Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Beleid ini diharapkan dapat membuat kehidupan pers menjadi lebih sehat.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Dr. Suprapto Sastro Atmojo di sela penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang digelar Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkolaborasi dengan KTP2JB, Hotel Pullman, Bali, Rabu, 20 November 2024.

    “Tujuan perpres ini adalah menciptakan kehidupan pers yang lebih sehat, yang diharapkan industrinya sehat maka karya-karya jurnalistik yang dihasilkan lebih berkualitas,” kata Suprapto.

    Sebanyak 33 pemimpin media massa di Bali menghadiri kegiatan secara langsung dan 16 media massa di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menyimak kegiatan ini melalui daring. Suprapto menegaskan pentingnya perpres ini sebagai upaya untuk menciptakan industri pers yang sehat dan jurnalisme berkualitas. 

    “Perpres ini hadir sebagai jawaban atas tantangan besar dalam distribusi konten berita di era digital. Dengan kolaborasi antara perusahaan platform digital dan media, kami dapat memastikan berita kredibel mendapatkan tempat yang layak di tengah dominasi algoritma konten viral,” ujar Suprapto.

    Perpres ini menitikberatkan pada enam kewajiban bagi perusahaan platform digital dalam mendukung ekosistem jurnalisme. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
    Berikut isi Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024:

    Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital
    Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh perusahaan pers
    Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital
    Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab
    Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan
    Bekerja sama dengan perusahaan pers.

    Suprapto menjelaskan Komite memiliki dua fungsi utama. Yaitu, pengawasan terhadap implementasi Perpres dan fasilitasi kolaborasi antara media dengan platform digital.

    “Kami akan memastikan bahwa seluruh kewajiban platform dilaksanakan dengan adil, transparan, dan efektif,” ujar dia.

    Sosialisasi ini juga menyoroti fakta dari Dewan Pers yang mencatat dari 5.019 media yang terdaftar di Indonesia, 77,43 persen merupakan media digital. Namun, tantangan finansial membuat banyak media, khususnya di daerah seperti NTT, hanya memiliki tiga media terverifikasi, kesulitan bersaing dengan platform digital besar.

    Koordinator Bidang Kerja Sama Guntur Saragih menekankan pentingnya pengawasan dan pelaporan terhadap platform digital untuk memastikan semua pihak mendapatkan hak yang sama.

    “Kami membuka saluran pelaporan bagi media yang merasa tidak diperlakukan adil oleh platform digital. Semua laporan akan ditindaklanjuti secara transparan,” ujar dia.

    Dalam rangka mendukung keberlanjutan media, Koordinator Bidang Pelatihan dan Program,  Sasmito Madrim, mengungkapkan pentingnya pelatihan tidak hanya untuk jurnalis, tetapi bagi pengelola media. 

    “Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kualitas liputan berbasis data, memahami algoritma, hingga menciptakan model bisnis media yang berkelanjutan. Media kecil pun akan mendapat manfaat dari program ini,” tegas dia.

    Jakarta: Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Beleid ini diharapkan dapat membuat kehidupan pers menjadi lebih sehat.
     
    Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Dr. Suprapto Sastro Atmojo di sela penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang digelar Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkolaborasi dengan KTP2JB, Hotel Pullman, Bali, Rabu, 20 November 2024.
     
    “Tujuan perpres ini adalah menciptakan kehidupan pers yang lebih sehat, yang diharapkan industrinya sehat maka karya-karya jurnalistik yang dihasilkan lebih berkualitas,” kata Suprapto.
    Sebanyak 33 pemimpin media massa di Bali menghadiri kegiatan secara langsung dan 16 media massa di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menyimak kegiatan ini melalui daring. Suprapto menegaskan pentingnya perpres ini sebagai upaya untuk menciptakan industri pers yang sehat dan jurnalisme berkualitas. 
     
    “Perpres ini hadir sebagai jawaban atas tantangan besar dalam distribusi konten berita di era digital. Dengan kolaborasi antara perusahaan platform digital dan media, kami dapat memastikan berita kredibel mendapatkan tempat yang layak di tengah dominasi algoritma konten viral,” ujar Suprapto.
     
    Perpres ini menitikberatkan pada enam kewajiban bagi perusahaan platform digital dalam mendukung ekosistem jurnalisme. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
    Berikut isi Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024:

    Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital
    Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh perusahaan pers
    Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital
    Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab
    Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan
    Bekerja sama dengan perusahaan pers.

    Suprapto menjelaskan Komite memiliki dua fungsi utama. Yaitu, pengawasan terhadap implementasi Perpres dan fasilitasi kolaborasi antara media dengan platform digital.
     
    “Kami akan memastikan bahwa seluruh kewajiban platform dilaksanakan dengan adil, transparan, dan efektif,” ujar dia.
     
    Sosialisasi ini juga menyoroti fakta dari Dewan Pers yang mencatat dari 5.019 media yang terdaftar di Indonesia, 77,43 persen merupakan media digital. Namun, tantangan finansial membuat banyak media, khususnya di daerah seperti NTT, hanya memiliki tiga media terverifikasi, kesulitan bersaing dengan platform digital besar.
     
    Koordinator Bidang Kerja Sama Guntur Saragih menekankan pentingnya pengawasan dan pelaporan terhadap platform digital untuk memastikan semua pihak mendapatkan hak yang sama.
     
    “Kami membuka saluran pelaporan bagi media yang merasa tidak diperlakukan adil oleh platform digital. Semua laporan akan ditindaklanjuti secara transparan,” ujar dia.
     
    Dalam rangka mendukung keberlanjutan media, Koordinator Bidang Pelatihan dan Program,  Sasmito Madrim, mengungkapkan pentingnya pelatihan tidak hanya untuk jurnalis, tetapi bagi pengelola media. 
     
    “Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kualitas liputan berbasis data, memahami algoritma, hingga menciptakan model bisnis media yang berkelanjutan. Media kecil pun akan mendapat manfaat dari program ini,” tegas dia.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AZF)