Anggota DPR Minta Rencana Surya Darmadi Hibahkan Aset Rp 10 Triliun Dikaji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota Komisi VI DPR RI Sartono Hutomo menilai, rencana hibah Rp 10 triliun dari koruptor sekaligus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, perlu didahului dengan kajian yang mendalam.
Sartono mengatakan, kajian ini diperlukan untuk memastikan pengalihan aset atau dana dengan nilai besar tidak melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Tentu kami di Komisi VI DPR RI tidak berbicara menolak atau setuju. Kami lebih mendorong agar setiap rencana pengalihan aset dalam jumlah besar, terutama yang berasal dari terpidana, dikaji terlebih dahulu secara hukum yang sah atau sesuai konstitusi dan dilakukan secara transparan,” ujar Sartono saat dihubungi Minggu (12/10/2025).
Sartono menegaskan, pengalihan dana ini tidak bisa dilakukan tanpa kajian yang jelas.
Pasalnya, jika landasan hukumnya tidak pasti, pengalihan dana ini justru bisa menjadi temuan hukum baru di masa mendatang.
“Jika pihak seperti Danantara atau siapapun tetap memproses penyerahan aset tersebut tanpa kepastian hukum, maka hal itu berpotensi menimbulkan temuan hukum di waktu yang akan datang,” ujar dia.
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, jika rencana hibah disetujui, proses pengalihan dana ini perlu koordinasi antarlembaga.
Namun, Sartono mengaku, berdasarkan pengetahuannya, selama ini untuk kasus korupsi tidak dikenal istilah hibah.
Dalam kasus-kasus terdahulu, proses pengambilalihan aset merupakan mekanisme penyitaan dari aparat penegak hukum setelah terbukti adanya korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.
“Setahu saya, tolong dikoreksi, tidak ada undang-undang yang mengatur hibah dari koruptor ke negara secara langsung, tetapi harta hasil korupsi dapat disita negara melalui proses hukum, terutama tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, terpidana korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, berniat menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Pernyataan hibah itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Surya Darmadi dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025).
“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.
Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Hukuman 16 tahun penjara itu berhatan hingga peninjauan kembali yang diputus oleh Mahkamah Agung.
Namun, MA mengurangi nominal uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dari Rp 41,989 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.
Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik 7 perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Sartono Hutomo
-
/data/photo/2024/04/10/6615fae7c3a5b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bikin SPBU Swasta Kosong, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina Nasional 19 September 2025
Bikin SPBU Swasta Kosong, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi VI DPR Sartono Hutomo meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu melalui PT Pertamina (Persero).
Dia menduga kebijakan itu menjadi salah satu penyebab SPBU swasta kesulitan mendapat pasokan BBM hingga terjadi kelangkaan.
“Harus dikaji lagi secara komprehensif dan mendalam. Perlu kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan,” kata Sartono dalam keterangan tertulis yang diterima
Kompas.com
, Jumat (19/9/2025).
Menurut Sartono, aturan yang digagas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu bertentangan dengan semangat Undang-Undang Migas yang membuka ruang bagi swasta.
Kebijakan ini, lanjut dia, juga memperbesar risiko monopoli usaha. Bukan hanya soal harga, tetapi juga menyangkut kualitas BBM yang digunakan masyarakat.
“Ini merupakan tamparan keras kepada Pertamina dan seluruh BUMN tentunya. Masalah ini harus ditangani secara serius. Pertamax misalnya, harus benar-benar menjadi pintu pelayanan Pertamina kepada publik, memberikan pengalaman positif, kualitas terjamin, dan harga yang kompetitif,” kata dia.
Sartono mengingatkan, pemerintah perlu segera membuka ruang kompetisi sehat agar rakyat tidak menjadi korban kebijakan.
Dia juga mengingatkan Pertamina agar berhati-hati dalam menjaga persaingan usaha.
“Pertamina harus hati-hati, jangan sampai dengan persaingan usaha yang sedang kurang sehat ini jadi masalah baru untuk Pertamina nanti ke depan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) melalui satu pintu, yakni PT Pertamina (Persero).
Kebijakan ini membuat perusahaan swasta harus membeli produk BBM dari Pertamina.
Secara hukum, kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Mengacu pada aturan tersebut, pemerintah diberi ruang melakukan praktik monopoli demi kepentingan umum.
Meski demikian, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aries Marsudiyanto, membantah bahwa pemerintah bakal melakukan monopoli BBM.
Ia mengeklaim, monopoli tidak terjadi meski stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta nantinya bakal membeli stok bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina.
“(Pertamina) Monopoli? Enggak. Enggak ada monopoli ya. Semuanya ini kan didistribusikan dengan sebaik-baiknya,” kata dia, dilansir dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Komisi VI DPR Dukung Kepemimpinan Maroef Sjamsoeddin di MIND ID – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambut baik diangkatnya Maroef Sjamsoeddin sebagai Direktur Utama MIND ID. Maroef dinilai sebagai sosok berintegritas yang mampu menyelesaikan berbagai tantangan tata kelola Anggota Grup MIND ID selama ini.
Anggota Komisi VI DPR Mufti Aimah Nurul Anam menyampaikan, MIND ID di bawah kepemimpinan Maroef Sjamsoeddin merupakan harapan untuk dapat menyelesaikan berbagai tantangan tata kelola yang dihadapi Grup MIND ID selama ini.
“Memang semua rakyat sudah menyaksikan bagaimana integritas dari Maroef Sjamsoeddin yang luar biasa yang memiliki keberanian mengungkap kasus di tengah orang-orang yang berkuasa saat itu. Bapak Maroef Sjamsoeddin punya keberanian untuk melakukan itu,” katanya, Kamis(13/3/2025).
Anggota Komisi VI DPR RI Sartono Hutomo menyampaikan, MIND ID memiliki kinerja perusahaan yang sangat baik. Hal ini terlihat dari kinerja keuangan perusahaan yang tumbuh positif secara konsisten.
Namun, dia menekankan, MIND ID juga membutuhkan upaya yang lebih intensif menyelesaikan berbagai tantangan tata kelola.
“Saya percaya integritas Bapak Maroef dalam melakukan suatu evaluasi yang mendalam dan menyeluruh terhadap kontraktor dan pihak terkait. Supaya BUMN bisa jadi andalan kita,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar berharap Maroef dapat menjadi sosok yang semakin proaktif dalam mendorong hilirisasi Grup MIND ID.
Menurutnya, Anggota Grup MIND ID perlu meningkatkan komitmennya dalam hilirisasi agar nilai tambah sumber daya alam mineral Indonesia dapat maksimal bagi ekonomi Indonesia.
Adapun, Maroef menjelaskan bahwa MIND ID adalah perusahaan milik negara yang didirikan untuk mengelola sumber daya secara optimal dan berkelanjutan.
Sebagai holding industri pertambangan, Maroef menekankan bahwa MIND ID memiliki visi untuk menjadi perusahaan kelas dunia yang mengelola SDA secara berkelanjutan, memberikan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan industri tambang.
Maroef menegaskan bahwa amanah untuk mengelola MIND ID didapat langsung dari Presiden, dan pertanggung jawabannya disampaikan langsung kepada seluruh rakyat Indonesia.
“Amanat ini memang tidak mudah. Tetapi dengan input masukan, kita bisa menjalankan tugas secara baik,” pungkasnya.
-

Dicap Kegiatan Usaha, Ojol Terancam Enggak Dapat Subsidi BBM
GELORA.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sartono Hutomo meminta pemerintah agar tak terburu-buru dalam memutuskan kebijakan untuk menyetop Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubisdi pertalite kepada para pengemudi driver ojek online (ojol).
Hal ini disampaikan Sartono menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal jika ojek online (ojol) tak akan diberi bahan bahar minyak (BBM) subsidi, pertalite cs. Ia berdalih ojol merupakan kegiatan usaha.
“Perlu disikapi secara bijak dan jangan mengambil keputusan dengan terburu-buru. bahwa subsidi BBM bertujuan untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan, termasuk dalam menekan biaya hidup sehari-hari. Namun, kita juga harus adil dalam melihat peran strategis ojek online dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara luas (roda penggerak ekonomi rakyat),” kata Sartono kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Sartono menuturkan, peran strategis Ojek Online (ojol) saat ini bisa dikatakan sebagai tulang punggung ekonomi rakyat (pekerjaan real).
Mereka membantu mobilitas masyarakat, mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta membuka peluang penghasilan bagi jutaan pengemudi. Apalagi, mengategorikan mereka sebagai pelaku usaha (besar) tanpa melihat konteks ini akan tidak tepat.
Lebih lanjut Sartono menjelaskan jika kebijakan ini diterapkan akan ada dampak pada tarif transportasi, biaya pengantaran barang, hingga meningkatnya beban masyarakat pengguna layanan ojol.
Oleh karena itu, ia menilai, kebijakan ini harus dirancang dengan pendekatan partisipatif, melibatkan perwakilan pengemudi ojol, aplikator, dan para ahli. Agar tidak terjadi kegaduhan di waktu yang akan datang.
“Kami di DPR RI, akan terus mengawasi agar kebijakan subsidi BBM sesuai dengan semangat keadilan sosial dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengorbankan satu pihak pun. Pemerintah harus cermat, transparan, dan konsisten dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Sehingga tidak boleh ada warga negara yang merasa dirugikan,” tutupnya.
/data/photo/2024/08/13/66baaff85a994.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

