Tag: Sarmuji

  • Luncurkan Buku ‘Jalan Surga Untuk Ananda’, Istri Sekjen Golkar: Semoga Menginspirasi

    Luncurkan Buku ‘Jalan Surga Untuk Ananda’, Istri Sekjen Golkar: Semoga Menginspirasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sekjen Golkar Muhammad Sarmuji beserta istri Luluk Maqnuniah meluncurkan buku berjudul ‘Jalan Surga Untuk Ananda Muhammad Sutojoyo Nashir’ yang berlangsung di kantor DPD Golkar Jawa Timur, Selasa (7/1/2025).

    Kepergian putra pertama dari Luluk Maqnuniah, meninggalkan luka mendalam.

    Sambil mengenang, Luluk menceritakan bagaimana dirinya berusaha untuk tetap kuat saat merawat sang putra di RS National University Hospital Singapura, beberapa bulan lalu.

    Meski hatinya hancur melihat kondisi putranya, ia berusaha menahan tangis demi menjaga ketenangan hati anaknya selama menjalani perawatan.

    “Sebenarnya, saat pertama mendengar penjelasan dokter, saya ingin menangis sekuat-kuatnya. Tapi saya harus menahan diri agar anak saya tetap tenang,” kata Luluk.

    Peluncuran buku ini juga dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ibu. Luluk bersama suaminya berharap buku ini bisa menjadi inspirasi bagi para ibu di luar sana untuk tetap sabar dan kuat dalam menghadapi ujian hidup.

    Dalam buku ini, Luluk menggambarkan perjalanan dirinya sebagai seorang ibu yang harus ikhlas menghadapi kenyataan bahwa putra tercintanya divonis sakit parah hingga akhirnya berpulang.

    “Dalam rangka Hari Ibu, kami berharap buku ini bisa memberi gambaran kepada ibu-ibu di luar sana bagaimana seorang ibu harus kuat dalam menghadapi ujian dari Allah, terutama saat Allah menguji putranya yang sedang sakit hingga meninggal dunia. Kami tidak bermaksud menggurui, karena kami percaya banyak ibu hebat di luar sana, tetapi ini adalah perjalanan kami,” tuturnya.

    Luluk juga mengenang momen-momen terakhir bersama putranya yang sangat berkesan. “Yang paling berat buat saya, ketika saya berdoa. Saya berdoa mengiba kepada Allah, pada saat titik terendah saya, Allah membuka hati dan pikiran saya, mengingatkan betapa baiknya Allah terhadap kami,” ujarnya.

    Dalam masa-masa sulit itu, Luluk merasa didampingi oleh suaminya yang selalu berusaha memberikan dukungan terbaik.

    “Selama di Singapura, saya tidak ingin mengganggu suami yang tengah fokus dengan urusan kampanye di Jawa Timur dan pencalegan DPR RI. Ketika saya menerima kabar buruk, saya menahan diri untuk tidak menceritakannya. Baru saat berada di Singapura, saya bisa berbagi cerita,” tambahnya.

    Pesan terakhir dari Muhammad Sutojoyo Nashir yang tak terlupakan bagi Luluk adalah tentang pentingnya kesehatan.

    “Dia pernah bilang, ‘Ibu, kalau saya sehat, ibu juga akan kuat’. Dan itu menjadi pesan yang saya pegang sampai sekarang,” kenangnya.

    Buku Jalan Surga Ananda Muhammad Sutojoyo Nashir tidak hanya menjadi sebuah kenang-kenangan tentang perjalanan hidup seorang ibu yang tabah, tetapi juga sebagai sebuah penghormatan bagi putra tercinta yang begitu banyak meninggalkan kenangan indah, terutama kebiasaannya yang gemar makan buah, seperti melon, semangka, dan mangga.

    Di tengah segala kesedihan, Luluk tetap berusaha untuk melihat ke depan, dengan harapan agar kisah mereka dapat menginspirasi banyak orang, terutama para ibu untuk tetap kuat dalam menghadapi setiap ujian hidup. (tok/but)

  • Perebutan Kursi Ketua Golkar Jatim, Siapa Paling Berpeluang?

    Perebutan Kursi Ketua Golkar Jatim, Siapa Paling Berpeluang?

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaksanaan Musda XI Golkar Jatim sampai saat ini belum mendapat kepastian kapan akan dilaksanakan. Saat ini, jadwal musda masih menunggu pelaksanaan Rakernas Golkar terlebih dahulu di Jakarta sekitar Februari 2025.

    Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji dalam satu kesempatan mengatakan, perkiraan pelaksanaan Musda Jatim nanti akhir Januari atau paling lambat Februari 2025. “Nama-nama yang beredar siapa saja, saya kira teman-teman media sudah mendengarnya,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi beritajatim.com.

    Sumber beritajatim.com di internal Golkar Jatim menyebutkan, perkiraan pelaksanaan Musda Golkar Jatim pada bulan Maret 2025 atau sehabis Hari Idul Fitri 2025. “Ini karena pengurus di DPD Golkar Jatim sampai saat ini belum mendapatkan petunjuk dari DPP atau Ketum Bahlil,” tuturnya.

    Ada sembilan nama yang beredar menggantikan Sarmuji sebagai Ketua Golkar Jatim, yang saat ini sudah menjabat Sekjen Golkar. Ada empat nama anggota DPR RI, tiga nama anggota DPRD Jatim dan dua nama kepala daerah di Jatim.

    Mereka adalah Heru Tjahjono yang akrab disapa ‘Pak Carik’ (anggota DPR RI, mantan Sekdaprov Jatim dan mantan Bupati Tulungagung DPR RI), dan Muhamad Nur Purnamasidi (Anggota DPR RI Dapil Jember-Lumajang).

    Kemudian, ada nama Ali Mufthi (Anggota DPR RI Dapil Jatim VII). Dan, ada nama Zulfikar Arse Sadikin yang merupakan Anggota DPR RI Golkar dari Dapil Jatim III.

    Setelah itu, ada 3 nama dari anggota DPRD Jatim. Yakni, Blegur Prijanggono (Wakil Ketua DPRD Jatim 2024-2029), Kodrat Sunyoto dan Pranaya Yudha Mahardhika (Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim).

    Dari unsur kepala daerah, ada dua nama. Yakni, Wali Kota Pasuruan terpilih Adi Wibowo dan Bupati Tuban terpilih Aditya Halindra (Lindra).

    Beritajatim.com mencoba menelisik peluang masing-masing nama yang beredar.

    Dimulai dari nama Zulfikar Arse Sadikin (Bang Zul), yang merupakan pengurus DPP dan ‘berdarah’ HMI. Bang Zul merupakan Presidium Majelis Nasional KAHMI 2022-2027 dengan 284 suara, dalam Munas KAHMI di Palu, 27 November 2022.

    Dia juga sebagai anggota DPR RI dua periode, menjabat Ketua Bidang OKK DPP dan saat ini Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

    Kemudian, Heru ‘Pak Carik’ Tjahjono yang pernah menjabat sebagai Bendahara Golkar Tulungagung tahun 1997, mantan Sekdaprov Jatim, mantan Bupati Tulungagung dua periode dan saat ini menjabat anggota Komisi IX DPR RI.

    Lalu, ada Muhamad Nur Purnamasidi pengurus DPP Partai Golkar dan anggota DPR RI dua periode (2014-2019 dan 2019-2024) dari Dapil Jatim Jember-Lumajang. Saat ini, bertugas di Komisi X DPR RI.

    Nama berikutnya, adalah Ali Mufthi, anggota Komisi V DPR RI dan pernah menjadi Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo 2014-2019. Ali berangkat dari Dapil Jatim VII (Magetan ,Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Pacitan). Ali juga merupakan Presidium MW KAHMI Jatim.

    Setelah itu, ada nama Blegur Prijanggono. Karir politiknya berangkat dari Ketua Golkar Surabaya (2015-2019), Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya (2019-2014), Bendahara Golkar Jatim sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim (2019-2024), dan pernah menjabat Bendahara HIPMI Jatim 2006-2009. Blegur saat ini menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim 2024-2029.

    Selain Blegur, ada nama Pranaya Yudha yang merupakan Ketua AMPG Jatim dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim saat ini.

    Kemudian, Kodrat Sunyoto yang merupakan Ketua Bidang Kaderisasi DPD Golkar Jatim, Anggota DPRD Jatim 4 periode dan Mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim.

    Dua nama yang juga masuk bursa ketua partai beringin adalah Adi Wibowo (Wali Kota Pasuruan terpilih) dan Aditya Halindra (Bupati Tuban terpilih).

    Siapa paling berpeluang dari sembilan nama itu?

    Pengamat politik yang juga Direktur Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI), Baihaki Sirajt mengatakan, dari sembilan nama itu yang paling berpeluang adalah tiga nama. Yakni, Heru Tjahjono, Blegur Prijanggono dan Ali Mufthi.

    “Nama Pak Carik tak bisa diremehkan. Beliau punya pengalaman menata organisasi dan punya jaringan luas. Tinggal menunggu diskresi dari DPP, jika memang calon ketua mensyaratkan harus pernah menjadi pengurus DPD. Setelah nama Pak Carik, ada nama Mas Blegur. Mas Blegur selama ini sebagai Bendahara DPD yang mendampingi Cak Sarmuji. Apalagi, sekarang direkom partai menjadi pimpinan DPRD Jatim,” kata Baihaki kepada beritajatim.com.

    Sedangkan, nama ketiga yang berpeluang adalah Ali Mufthi yang merupakan anggota DPR RI.

    “Sepertinya nama Ali Mufthi telah ‘dikunci’ sebagai pengurus DPP untuk pemenangan wilayah Jawa. Jadi, bisa tinggal dua nama antara Pak Carik dan Mas Blegur. Meski begitu, nama dua kepala daerah Adi Wibowo dan Aditya Halindra juga tak bisa diremehkan, meskipun masih muda,” pungkas sumber beritajatim.com di Golkar Jatim. [tok/beq]

  • Bahlil Ngaku Masih Pelajari Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Bahlil Ngaku Masih Pelajari Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengaku pihaknya belum bisa memperkirakan keuntungan ataupun kerugian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    Dia mengemukakan bahwa Partai Golkar akan membaca dan mempelajari terlebih dahulu soal putusan MK yang diketuk pada 2 Januari 2025 tersebut. Setelah itu, baru akan merumuskan langkah selanjutnya.

    “Kami baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi. Begitu setelah kami baca, kami pelajari. Baru kemudian kita akan merumuskan langkah apa yang harus dilakukan,” ujarnya di Kementerian ESDM, Sabtu (4/1/2025).

    Meskipun belum membaca secara detail putusan MK itu, tetapi dia mengingatkan agar putusan ini jangan sampai bisa memperlemah posisi presiden Indonesia.

    “Sekalipun memang kami sendiri belum membaca secara detail. Tetapi, kita harus juga betul-betul melihat bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah posisi presidensial. Nah, ini yang kita lihat aja sekarang,” kata Bahlil yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

    Kendati demikian, Bahlil menyatakan pihaknya menghargai apapun yang menjadi putusan MK karena bersifat final.

    Sebelumnya, Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengaku dirinya terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). 

    Sarmuji terkejut lantaran dia mengungkapkan bahwa sebelumnya MK selalu menolak dalam 27 kesempatan sebelumnya.

    “Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan [soal UU yang sama] sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi, di Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).

    Sebagai informasi, dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR.  

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).  

    MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional. 

  • Keran Dibuka MK, Partai Besar Tak Lagi Monopoli Pencapresan!

    Keran Dibuka MK, Partai Besar Tak Lagi Monopoli Pencapresan!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold 20%. Keputusan itu membuka keran di tengah paceklik calon alternatif dan terbatasnya pilihan dalam setiap kontestasi pemimpin tingkat nasional atau pemilihan presiden (Pilpres).

    Adapun amar putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa norma Pasal 222 UU No. 7/2017 yang mengatur ambang batas presiden Inkonstitusional. “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

    Putusan MK menjadi kejutan pada awal tahun. Pasalnya, dengan dihapusnya ambang batas presiden, keran kompetisi politik dibuka lebar. Selain itu, putusan itu menjamin proses pencalonan presiden tidak melulu dimonopoli koalisi atau partai besar yang mencukupi threshold 20%. Semua partai politik bisa mengusung calon presidennya masing-masing.

    Presidential threshold sejatinya telah ada sejak Pilpres secara langsung pertama kali diterapkan, yakni tahun 2004. Hanya saja, besarannya kerap berubah-udah. Pada Pilpres 2004 misalnya, Undang-undang No.23/2003 tetang Pemilihan Umum alias Pemilu mengatur secara eksplisit bahwa partai atau gabungan partai politik yang mengusung calon presiden dan wakil presiden harus merepresentasikan 15% kursi parlemen atau 20% suara sah nasional. 

    Besaran ambang batas presiden kemudian dinaikan pada tahun 2009. Saat itu pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang didukung mayoritas kursi di parlemen, menaikan ambang batas pencalonan presiden menjadi 25% kursi di parlemen dan 20% suara sah pemilihan legislatif alias Pileg. 

    Pada Pemilu 2014 besaran presidential threshold tidak berubah. Namun pada Pemilu 2019 terjadi perubahan. Undang-undang No.7/2017, mengamanatkan tentang perubahan ambang batas yakni 20% kursi parlemen dan 25% suara sah nasional. 

    Pada Pemilu 2024 ketentuannya masih sama. Meski demikian, banyak pihak berupaya untuk menggugat penerapan aturan mengenai presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, mayoritas gugatan ditolak MK.

    Dalam catatan Bisnis, pasal tentang Presidential Threshold yang tercantum dalam Undang-undang Pemilu adalah salah satu masalah yang sering digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu akhirnya dihapus pada Kamis (2/1/2025) kemarin setelah 36 kali gugatan ke MK.

    Alasan Hakim MK 

    Ada sejumlah pertimbangan hakim konstitusi menghapus pasal mengenai presidential threshold. Pandangan mayoritas hakim konstitusi itu tercermin dalam pertimbangan mahkamah, kecuali satu hakim yang menyatakan disenting opinion atau berbeda pendapat yakni Anwar Usman.

    Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Anwar semula adalah Ketua Mahkamah Konstitusi. Namun jabatan itu dicopot setelah Mahkamah Kehormatan (MKMK) menyatakan Anwar melanggar etik pelanggaran etik saat memutus perkara No.90/PUU.XXI/2023.

    Adapun mayoritas hakim berpandangan bahwa presidential threshold telah membatasi hak konstitusional pemilu karena calon hanya didominasi bahkan dimonopoli oleh partai-partai besar. Terbatasnya jumlah calon, yang dalam dua pilpres terakhir hanya 2, berpotensi memunculkan polarisasi di tengah masyarakat. 

    Selain itu, keberadaan threshold pencalonan presiden juga bisa memunculkan calon tunggal. Hal itu setidaknya tercermin dalam Pilkada 2024 yang baru saja selesai. Pada Pilkada 2024, besarnya threshold nyaris membuat kontestasi politik di sejumlah daerah menghadapkan calon dengan kotak kosong.

    “Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi.”

    Komentar Politisi

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menghormati dan menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidential threshold.

    Menurutnya, pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (wapres).

    “Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujarnya.

    Hal senada juga diungkapkan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah. Said menyampaikan PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    Menurutnya, PDIP sebagai bagian dari partai politik sudah sepatutnya patuh pada putusan MK lantaran bersifat final dan mengikat. “Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengaku dirinya terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 UU No.7/2017.Pasalnya, Sarmuji terkejut lantaran dia mengungkapkan bahwa sebelumnya MK selalu menolak dalam 27 kesempatan sebelumnya.

    “Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan [soal UU yang sama] sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi, di Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).

    Lebih lanjut, dia turut mengungkit bawa MK dan pembuat Undang-Undang (UU) selalu memiliki cara pandang yang sama. “Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama, yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” pungkasnya.  

  • Terpopuler, 1.000 mobil terbakar hingga MK hapus ambang batas

    Terpopuler, 1.000 mobil terbakar hingga MK hapus ambang batas

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita terpopuler yang menarik untuk disimak mulai dari 1.000 mobil terbakar di Prancis pada malam pergantian tahun hingga Mahkamah Konstitusi hapus “presidential treshold” atau ambang batas pencalonan presiden. Berikut rangkuman beritanya :

    1.Hampir 1.000 mobil dibakar di Prancis pada malam Tahun Baru

    Hampir 1.000 mobil dilaporkan dibakar di Prancis, dan sekitar 400 orang ditahan pada malam perayaan Tahun Baru, menurut laporan saluran media televisi BFMTV.
    Selengkapnya di sini.

    2.Komisi II DPR benarkan pelantikan kepala daerah diundur jadi Maret

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.
    Selengkapnya di sini.

    3.MK hapus pasal “presidential threshold” pada UU Pemilu

    Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Selengkapnya di sini.

    4.Kejati DKI tetapkan tiga tersangka korupsi Dinas Kebudayaan DKI

    Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta.
    Selengkapnya di sini.

    5.Golkar: Putusan MK hapus “presidential treshold” sangat mengejutkan

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal untuk pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential treshold), merupakan putusan yang sangat mengejutkan.
    Selengkapnya di sini.

    Pewarta: Indriani
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Golkar Terkejut MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Padahal 27 Gugatan Sebelumnya Ditolak – Halaman all

    Golkar Terkejut MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Padahal 27 Gugatan Sebelumnya Ditolak – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji mengaku pihaknya terkejut Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

    Padahal, kata Sarmuji, MK sudah menolak puluhan gugatan yang pernah didaftarkan sejumlah kelompok terkait presidential threshold.

    Dia mencatat sudah ada 27 gugatan yang pernah digugat ke MK.

    “Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak,” ujar Sarmuji saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).

    Dijelaskan Sarmuji, dalil MK sebelumnya tetap sama mengenai penolakan perubahan ambang batas pengusungan presiden.

    Dia pun mengaku tidak paham alasan gugatan tersebut kini dikabulkan MK.

    “Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” ucapnya.

    Sebagai informasi, MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu. 

    Putusan MK terkait penghapusan ambang batas ini merupakan permohonan dari perkara 62, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan sejumlah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK menyatakan syarat pengusulan pasangan calon atau paslon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu, MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

    Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

    MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan Pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

    Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

    Selain itu, setelah mempelajari arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.

    Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

    Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

    Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong.

    Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan Pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

    “Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

    Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:

    Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

    Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

    Dalam mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

    Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

    Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

    “Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

  • Sekjen Golkar Kaget MK Tiba-tiba Hapus Presidential Threshold 20%

    Sekjen Golkar Kaget MK Tiba-tiba Hapus Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengaku dirinya terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). 

    Pasalnya, Sarmuji terkejut lantaran dia mengungkapkan bahwa sebelumnya MK selalu menolak dalam 27 kesempatan sebelumnya.

    “Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan [soal UU yang sama] sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi, di Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).

    Lebih lanjut, dia turut mengungkit bawa MK dan pembuat Undang-Undang (UU) selalu memiliki cara pandang yang sama.

    “Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama, yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” pungkasnya.

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR.  

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).  

    MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional. 

    Anwar Usman dan Daniel Yusmic Menolak 

    Ketua MK Suhartoyo mengatakan ada dua hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan tersebut. 

    “Terhadap putusan mahkamah a quo terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh. Bahwa dissenting dimaksud dianggap diucapkan. Namun pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing sehingga mahkamah seharusnya tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan,” ujarnya, Kamis (2/1/2025). 

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR. 

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025). 

    MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional. 

    “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Suhartoyo. 

    Pemohon dari perkara No.62/PUU-XXII/2024 adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna.

    Sebagaima diketahui, norma yang diujikan adalah Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

  • MK Hapus PT 20 Persen, Sekjen Golkar Sarmuji Mengaku Terkejut

    MK Hapus PT 20 Persen, Sekjen Golkar Sarmuji Mengaku Terkejut

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas atau presidentian threshold sebesar 20 persen, untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden di pilpres sedikit mengejutkan.

    Rasa terkejut itu salah satunya dialami elite Partai Golkar. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Golkar, Sarmuji. Dia mengaku terkejut dengan putusan MK tentang ambang batas pencalonan presiden tersebut dalam UU Pemilu.

    Ketua Fraksi Golkar di DPR RI itu meyebut, MK sudah banyak menyidangkan aturan soal ambang batas pencalonan dan selalu menolak.

    “Keputusan MK sangat mengejutkan, mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji melalui layanan pesan, dilansir jpnn, Kamis (2/1).

    Dia mengatakan MK dalam putusan sebelumnya memiliki pandangan senada dengan DPR menyikapi ambang batas, yakni mendukung Presidential Threshold. “Dalam 27 kali putusannya, cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” kata dia.

    Sebelumnya, MK menghapus aturan tentang syarat ambang batas partai dalam mengusung Presiden dan Wapres RI atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen.

    Hal demikian tertuang saat MK memutuskan sidang gugatan bernomor 62/PUU-XXII/2024 dengan Enika Maya Oktavia selalu pemohon, Kamis (1/2). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Kamis.

  • MK Hapus Presidential Threshold, Golkar: Putusan Berbeda dari 27 Gugatan Sebelumnya

    MK Hapus Presidential Threshold, Golkar: Putusan Berbeda dari 27 Gugatan Sebelumnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal untuk pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential treshold), merupakan putusan yang sangat mengejutkan.

    Menurut dia, putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya terkait ketentuan tersebut selalu memutuskan untuk menolak. Adapun putusan terbaru itu dibacakan pada Kamis ini oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

    “Putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak. Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama,” kata Sarmuji saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan bahwa sebelumnya MK selalu menolak penghapusan presidential treshold itu karena untuk mendukung sistem presidensial di Indonesia bisa berjalan dengan baik.

    Adapun Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu belum mengomentari lebih jauh terkait langkah Partai Golkar dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

  • Jelang Musda Golkar Jatim, Ada 9 Nama Calon Beredar, Heru ‘Kuda Hitam’

    Jelang Musda Golkar Jatim, Ada 9 Nama Calon Beredar, Heru ‘Kuda Hitam’

    Surabaya (beritajatim.com) – Sekjen DPP Partai Golkar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jatim, Muhammad Sarmuji memastikan segera dilaksanakan Musda XI Golkar Jatim untuk menggantikan posisi dirinya sebagai ketua.

    “Perkiraan nanti akhir Januari atau paling lambat Januari 2025. Nama-nama yang beredar siapa saja, saya kira teman-teman media sudah mendengarnya,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi beritajatim.com dalam kesempatan pelantikan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) di Surabaya belum lama ini.

    Sarmuji yang juga anggota DPR RI ini hanya menyebut beberapa nama yang beredar itu ada dari unsur kepala daerah, anggota DPR RI dan DPRD Jatim.

    Sumber beritajatim.com di internal Golkar Jatim menyebutkan ada sembilan nama. Ada empat nama anggota DPR RI, tiga nama anggota DPRD Jatim dan dua nama kepala daerah di Jatim.

    Mereka adalah Heru Tjahjono yang akrab disapa ‘Pak Carik’ (anggota DPR RI, mantan Sekdaprov Jatim dan mantan Bupati Tulungagung DPR RI), dan Purnamasidi (Anggota DPR RI Dapil Jember-Lumajang).

    Kemudian, ada nama Ali Mufthi (Anggota DPR RI Dapil Jatim VII). Dan, ada nama Zulfikar Arse Sadikin yang merupakan Anggota DPR RI Golkar dari Dapil Jatim III.

    Setelah itu, ada 3 nama dari anggota DPRD Jatim. Yakni, Blegur Prijanggono (Wakil Ketua DPRD Jatim 2024-2029), Kodrat Sunyoto dan Pranaya Yudha Mahardhika (Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim).

    Dari unsur kepala daerah, ada dua nama. Yakni, Wali Kota Pasuruan terpilih Adi Wibowo dan Bupati Tuban terpilih Aditya Halindra (Lindra).

    Salah seorang nama yang masuk bursa calon ketua dan menjadi ‘kuda hitam’, Heru Tjahjono ketika dikonfirmasi terpisah, hanya menjawab singkat. “Saya ini pendatang baru di Golkar. Masih banyak senior-senior Golkar yang lebih layak memimpin di Golkar Jatim,” tutur Pak Carik yang menjelaskan pernah menjadi Bendahara Golkar Tulungagung pada 1997 ini.

    Nama Heru ikut beredar. Beberapa pihak meragukan Heru bakal maju menjadi calon, karena Heru belum pernah masuk kepengurusan di Golkar Jatim sebagai salah satu syarat. “Jika DPP mengeluarkan diskresi, bisa saja Pak Heru maju mencalonkan,” pungkas sumber beritajatim.com. [tok/aje]