Tag: Sarman Simanjorang

  • Efisiensi Anggaran Harus Dilakukan secara Matang dan Selektif

    Efisiensi Anggaran Harus Dilakukan secara Matang dan Selektif

    Jakarta, Beritasatu.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar kebijakan efisiensi atau pemangkasan anggaran negara yang diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dilakukan secara lebih matang dan selektif.

    Kebijakan yang menargetkan penghematan hingga Rp 306 triliun dalam APBN dan APBD 2025 ini diharapkan tetap memperhatikan dampaknya terhadap sektor usaha.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini. Ia mengusulkan agar pemerintah melakukan penyisiran ulang untuk menentukan bidang mana saja yang perlu dipangkas secara signifikan dan mana yang hanya perlu dikurangi sedikit, agar efisiensi lebih tepat sasaran.

    “Misalnya, yang telah disampaikan presiden terkait studi banding kemiskinan ke Australia dan kunjungan ke luar negeri. Saya rasa itu sudah tepat dan memang harus dihapuskan apabila tidak terlalu berguna dan mendesak,” kata Sarman kepada Beritasatu.com, Selasa (11/2/2025).

    Sarman juga mencontohkan efisiensi dalam bentuk pengurangan frekuensi rapat di kantor-kantor kementerian dan lembaga. Menurutnya, rapat yang biasanya dilakukan hingga empat kali sehari bisa dikurangi menjadi dua kali saja. Dengan cara ini, terjadi penggabungan agenda tanpa harus memotong anggaran secara drastis.

    Kadin mengakui, kebijakan efisiensi anggaran ini akan berdampak pada berbagai sektor usaha, seperti transportasi, biro perjalanan, hotel dan restoran, serta infrastruktur.

    “Tentu kami berharap agar pemerintah bisa melakukan evaluasi kembali, tetapi tanpa mengurangi niat pemerintah untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran-anggaran yang memang dinilai tidak tepat sasaran,” tegas Sarman.

    Ia menambahkan, apabila efisiensi dilakukan pada anggaran yang justru berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, maka kebijakan tersebut perlu dikaji ulang.

    “Kalau tepat sasaran, apalagi kalau uang itu beredar di Indonesia, tentunya akan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Sarman.

    Karenanya, Kadin berharap kebijakan efisiensi ini bisa dievaluasi secara komprehensif agar tidak menghambat pertumbuhan sektor swasta.

    “Bagaimana pun juga, anggaran pemerintah itu merupakan stimulus untuk menggerakkan berbagai sektor usaha di Indonesia,” tambah Sarman terkait efisiensi anggaran.

  • Video: Kepala Daerah Diplih DPRD, APKASI Buka Suara

    Video: Kepala Daerah Diplih DPRD, APKASI Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo menyampaikan wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh masyarakat menjadi dipilih oleh DPRD. Wacana inipun menuai pro dan kontra.

    Selengkapnya saksikan dialog Safrina Nasution bersama Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sarman Simanjorang di Program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (02/01/2025).

  • Kadin Prediksi Perputaran Uang Saat Libur Nataru Tembus Rp100 T

    Kadin Prediksi Perputaran Uang Saat Libur Nataru Tembus Rp100 T

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memprediksi perputaran uang selama masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025 bisa mencapai Rp91,302 triliun hingga Rp100 triliun.

    Wakil Ketua Kadin Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mengatakan potensi perputaran uang ini dibuat dengan beberapa perhitungan. Pertama,  jumlah perjalanan masyarakat baik yang untuk mudik maupun berwisata bersama keluarga.

    Merujuk data Kementerian Perhubungan, Sarman mengatakan jumlah perjalanan baik untuk mudik maupun wisata pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 tembus  110,67 juta orang pada tahun ini.

    Angka itu naik 3,67 persen dari tahun kemarin yang 107 juta orang.

    “Di tengah daya beli masyarakat yang menurun, ternyata tidak mengurangi masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik dan berwisata bersama keluarga. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pemudik libur Nataru tahun ini naik,” katanya  dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (23/12).

    Perhitungan kedua, rata-rata jumlah pengeluaran. Ia berasumsi satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga sebanyak empat orang maka jumlah pemudik 110,67 juta setara dengan 27.667.500 keluarga.

    Jika rata-rata per keluarga diasumsikan membawa uang rata rata Rp3,3 juta per keluarga maka potensi perputaran uang mencapai Rp91,302 triliun.

    “Jumlah ini, besar kemungkinan bisa lebih mendekati Rp100 triliun, kita mengambil angka yang sangat moderat saja, naik 10 persen dari tahun lalu sebesar Rp3 juta per keluarga,” katanya.

    Adapun perputaran uang, sambung dia, nantinya merata di berbagai tujuan mudik dan wisata, serta akan dapat meningkatkan produktivitas di berbagai sektor usaha.

    Salah satu sektor yang menjadi sasaran, yakni sektor pariwisata beserta pendukungnya seperti pedagang mikro yang tersebar di berbagai objek wisata, pusat perbelanjaan, grosir, jasa parsel Natal, toko kue, hotel, motel, vila, apartemen, restoran, kafe, pusat kuliner, perajin oleh oleh khas daerah, aneka produk UMKM, serta toko swalayan.

    Selain pariwisata, berbagai sektor usaha lain yang juga dapat menjadi sasaran perputaran uang yakni transportasi udara, kereta api, bus, angkutan logistik, jasa pengiriman, jasa perjalanan, angkutan daring, angkutan laut dan jasa kapal penyeberangan, juga akan menjadi sasaran perputaran uang.

    “Skala industri tentu akan mengalami peningkatan penjualan yang signifikan untuk kebutuhan Natal dan Tahun Baru khususnya produsen fesyen, makanan dan minuman seperti kue, roti, camilan, daging, sosis dan minuman seperti sirop, minuman ringan dan beralkohol,” kata dia.

    Dia menilai perputaran uang selama libur Natal 2024 dan Tahun baru 2025 dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga dan akan mampu memberikan kontribusi mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2024 di atas 5 persen.

    Ini menjadikan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2024 bisa bertahan di angka lima persen, mengingat pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024 hanya mencapai 4,95 persen.

    Sarman kemudian menyatakan apresiasi terhadap berbagai pihak termasuk Bank Indonesia (BI) yang telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp133,7 triliun guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penarikan dan penukaran uang tunai.

    “Apresiasi yang tinggi kami berikan kepada pemerintah yang langsung turun ke lapangan mengecek kesiapan berbagai fasilitas, sehingga perayaan Natal dan libur tahun baru berjalan aman, lancar dan penuh persaudaraan,” demikian kata Sarman.

    (fby/agt)

  • Perputaran Uang Selama Nataru Berpotensi Tembus Rp 100 Triliun

    Perputaran Uang Selama Nataru Berpotensi Tembus Rp 100 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memperkirakan perputaran uang pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan berada di kisaran Rp 91 triliun sampai Rp 100 triliun.

    Perputaran uang selama libur Nataru sangat strategis untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga dan akan mampu memberikan kontribusi mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2024 di atas  5%.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menuturkan, di tengah daya beli masyarakat yang menurun, ternyata tidak mengurangi keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik dan berwisata bersama keluarga.

    Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah pemudik pada Nataru kali ini diperkirakan 110,67 juta orang atau tumbuh 3,67 juta (3,43%) dari 2023. Jika rata rata per keluarga empat orang, maka jumlah pemudik 110,67 juta setara dengan 27,667 juta keluarga.

    “Jika rata-rata per keluarga diasumsikan membawa uang rata rata Rp 3,3 juta, maka potensi perputaran uang mencapai Rp 91,302 triliun. Jumlah ini, besar kemungkinan bisa lebih mendekati Rp 100 triliun, kita mengambil angka yang sangat moderat, yang naik 10% dari tahun lalu sebesar Rp 3 juta per keluarga,” tutur Sarman dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

    Sarman menambahkan, perputaran uang saat Nataru ini akan terjadi secara merata di berbagai tujuan mudik dan wisata. Perputaran uang dapat meningkatkan produktivitas berbagai sektor usaha, mulai dari transportasi udara, kereta api, bus, rental angkutan, logistik, jasa pengiriman, travel, transportasi online, angkutan laut, dan jasa kapal penyeberangan.

    Sektor pariwisata beserta pendukungnya juga akan mengalami perputaran uang yang cukup besar, seperti pusat perbelanjaan mal, grosir, jasa parcel Natal, toko kue, hotel, motel, villa, apartemen, restoran, cafe, pusat kuliner, pengrajin oleh-oleh khas daerah, aneka produk UMKM, mini market, dan pedagang mikro yang tersebar di berbagai objek wisata.

    “Skala industri  akan mengalami peningkatan penjualan yang signifikan untuk kebutuhan Natal dan Tahun Baru, khususnya produsen fashion, makanan dan minuman, seperti kue, roti, snack, daging, sosis, dan minuman seperti sirup, soft drink, dan minuman alkohol,” terang Sarman.

    Sarman menilai besarnya jumlah pemudik tahun ini disebabkan tiga faktor. Pertama, masyarakat sudah menabung dan sudah merencanakan akan mudik pulang kampung untuk merayakan Natal bersama keluarga dan berwisata akhir tahun menyambut Tahun Baru 2025. Kedua, waktu libur bersama tanggal 25-26 Desember, banyak pekerja yang mengambil cuti tahunan pada tanggal 23-24 Desember, sehingga waktu libur bisa mencapai 10 hari.

    Ketiga, kebijakan pemerintah yang menurunkan tarif penerbangan sebesar 10% serta tarif kereta api dan kapal laut tidak mengalami kenaikan selama libur Nataru.

    Adapun pergerakan orang selama libur Nataru diperkirakan mencapai 55,86 juta antarprovinsi dan 54,81 juta memilih berlibur tetap di dalam provinsi masing-masing dengan tujuan mudik, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sumatera, Jabodetabek, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Bali, Sumatera Barat, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Maluku. dan Papua.

    “Adapun maksud perjalanan adalah 45,28% atau 50,12 juta untuk liburan Tahun Baru, 11,66% atau 12,90 juta untuk liburan Natal, dan 40,06% atau 47,65 juta untuk pergi liburan Natal dan Tahun Baru,” pungkas Sarman ketika menyebut angka perputaran uang saat Nataru.
     

  • Respons Dingin Buruh & Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

    Respons Dingin Buruh & Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

    Bisnis.com, JAKARTA – Buruh dan pelaku usaha kurang puas dengan keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5%. Keduanya memberikan respons dingin.  

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengatakan kenaikan upah yang diterima pekerja atau buruh belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

    Berdasarkan perhitungannya, kenaikan UMP 6,5% akan berdampak pada penambahan upah sekitar Rp300.000 secara rata-rata. Terbilang rendah jika dibandingkan dengan harga-harga bahan pokok yang melambung dalam setahun terakhir. 

    “Dan kalau kita sandingkan dengan biaya hidup, kenaikan harga barang, dan daya beli itu masih belum mencukupi,” kata Mirah kepada Bisnis, dikutip Kamis (5/12/2024).

    Mirah menyebut keinginan Indonesia untuk menaikkan daya beli masyarakat dengan kenaikan UMP 6,5% hanya dapat terwujud jika pemerintah juga menurunkan harga sembilan bahan pokok (sembako) serta memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pekerja atau buruh. Selain itu, pemerintah tidak menaikkan tarif tenaga listrik maupun bahan bakar minyak (BBM).

    “Ketika pemerintah menurunkan harga, maka upah yang tadi naik 6,5% itu sedikit membantu daya beli masyarakat,” ujarnya.

    Aktivitas orang berbelanja di Pasar Tanah AbangPerbesar

    Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Apindo, Sarman Simanjorang menyampaikan, pelaku usaha baik dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Apindo akan mencoba melakukan konsolidasi terlebih dahulu menanggapi kenaikan UMP 6,5%. 

    Sejauh ini, kalangan pengusaha kurang puas dengan penjelasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengenai asal muasal upah minimum ditetapkan naik 6,5%. Padahal, pelaku usaha ingin meminta penjelasan secara rinci mengenai perhitungan dari kenaikan tersebut.

    Kendati begitu, pelaku usaha tengah menyiapkan langkah-langkah yang perlu diantisipasi seiring adanya kebijakan tersebut. Mengingat kenaikan UMP dan UMK dipukul rata sebesar 6,5% pada 2025.

    “Kalau pukul rata itu gimana? Nasibnya industri-industri padat karya gimana? Yang sudah melakukan PHK, ini kan harus ada penanganan khusus, gimana nasib UMKM kita? Nah ini kan harus diantisipasi, jadi ya kita nanti akan coba cermati kira-kira apa dampak-dampaknya,” tutur Sarman.

    Di sisi lain, pelaku usaha mengusulkan adanya opsi penundaan kenaikan upah bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sampai dengan 6,5%. Hal ini, rencananya akan disampaikan dalam rapat bersama dengan Kemnaker dan Dewan Pengupahan Nasional.

    Mengingat aturan ini bersifat ‘perantara’, Sarman mengharapkan agar pemerintah dalam menetapkan aturan pengupahan ke depan dapat berpihak dan mengakomodir masukan dari kedua pihak, dalam hal ini pengusaha dan buruh/pekerja.

    “Bagaimanapun upah itu adalah tanggung jawab pengusaha, sehingga inspirasi pengusaha itu juga harus sangat didengar,” pungkasnya.

    Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa nilai kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota tahun depan minimal 6,5%.

    Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk merespons kemungkinan adanya daerah yang menetapkan nilai kenaikan upah minimum di bawah 6,5% tahun depan.

    Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5%. Nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Secara terperinci, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam aturan itu, pemerintah juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten kota, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Indah menyebut, penetapan upah sektoral harus lebih tinggi dari UMP.

    “Upah minimum sektoral harus lebih tinggi dari UMP,” ujarnya. 

    Buruh bekerja di pabrik tekstilPerbesar

    Sama seperti UMP dan UMK, upah minimum sektoral untuk provinsi paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 11 Desember 2024, sedangkan kabupaten kota paling lambat 18 Desember 2024. UMP, UMK, upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. 

    Sementara itu, pemerintah akan memberikan perlakuan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun depan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, perlakuan khusus akan diberikan pemerintah terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. 

    “Ini lebih spesifik treatment untuk pelaku usaha yang memang saat ini kesulitan finansial sehingga kalau penerapan UMP itu sekarang, maka mereka bisa jadi tidak mampu [untuk membayar],” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (4/12/2024).

    Sejalan dengan rencana tersebut, Kemnaker bersama kementerian/lembaga terkait termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah membentuk tim untuk mencari solusi bagi industri-industri yang terkendala dalam menerapkan upah minimum 2025. Tim ini nantinya turut melibatkan asosiasi pengusaha. 

    Yassierli menyebut, pemerintah masih memiliki waktu hingga 1 Januari 2025 untuk mencari berbagai opsi yang dapat membantu perusahaan yang terkendala menerapkan kebijakan ini.

    “Kita masih punya waktu, karena penerapannya itu nantikan 1 Januari 2025,” pungkasnya. 

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkeu Sri MulyaniPerbesar

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku pemerintah sudah mempertimbangkan setiap kemungkinan, termasuk PHK massal, sebelumnya memutuskan naikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025.

    Airlangga menjelaskan notabenenya alokasi anggaran perusahaan untuk menggaji para buruh tidak terlalu signifikan. Menurutnya, industri padat karya hanya mengalokasikan 30% anggarannya untuk menggaji buruh, bahkan industri non-padat karya hanya 15%.

    Oleh sebab itu, pemerintah melihat masih ada ruang untuk peningkatan gaji buruh. Airlangga meyakini, banyak pilihan yang bisa dilakukan perusahaan daripada lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Tentu PHK itu langkah terakhir dari pengusaha ya,” kata Airlangga.

    Bagaimanapun, sambungnya, peningkatan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% diambil berdasarkan banyak pertimbangan terutama tingkat inflasi maupun pertumbuhan ekonomi.

    Airlangga mengaku pemerintah juga telah menemui para pelaku usaha. Dia mencontohkan dirinya yang menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub 2024 pada Minggu (1/12/2024). “Sudah jelas di Rapimnas Kadin,” jelas mantan ketua umum Partai Golkar tersebut.

  • Video: Polemik PPN 12%, Diprotes Pengusaha & Diminta DPR Untuk Ditunda

    Video: Polemik PPN 12%, Diprotes Pengusaha & Diminta DPR Untuk Ditunda

    Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga APINDO, Sarman Simanjorang mengungkapkan rencana penyampaian aspirasi pelaku usaha terhadap pemerintah terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

    Sarman mengatakan APINDO akan menyampaikan masukan pelaku usaha dari berbagai sektor untuk kembali mempertimbangkan usulan penundaan bahkan pembantalan PPN 12% dan baru diterapkan saat ekonomi RI membaik.

    Di sisi lain, pemerintah juga didorong untuk mempertimbangkan kebijakan terkait PPN hingga stimulus yang dapat menekan efek rambatan jika kenaikan PPN dilakukan.

    Sementara Komisi XI mengatakan rencana penundaan implementasi PPN 12% yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan disebut Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati belum dibahas oleh Komisi XI dan Kementerian Keuangan.

    Komisi XI mendorong pemerintah lewat Kemenkeu untuk segera membahas rencana penundaan PPN 12% mengingat kondisi tekanan daya beli yang bisa berimbas ke dunia usaha dan perekonomian RI.

    Seperti apa pengusaha hingga DPR RI menanggapi polemik PPN 12% ini? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga APINDO, Sarman Simanjorang dan Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati dalam Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 28/11/2024)

  • Pengusaha Kecewa Tak Dilibatkan Penetapan Upah, Prabowo Dipuji Buruh Lebih Baik Dibanding Jokowi

    Pengusaha Kecewa Tak Dilibatkan Penetapan Upah, Prabowo Dipuji Buruh Lebih Baik Dibanding Jokowi

    GELORA.CO  – Kalangan pengusaha kecewa dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum rata-rata nasional untuk pekerja sebesar 6,5 persen pada 2024.

    Penetapan kenaikan upah tahun depan disebut tidak mempertimbangkan masukan dari pengusaha di tengah tekanan ekonomi nasional.

    Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mempertanyakan rumus penghitungan kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen.

    “Pelaku usaha dipastikan akan bertanya dari mana rumusnya angka sebesar 6,5 persen tersebut,” ujar Sarman saat dihubungi Tribunnews, dikutip Sabtu (30/11/2024).

    Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan Upah Minimun 2025 akan memakai formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa dan kebutuhan hidup layak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

    “Kami menunggu penjelasan yang lebih konfrehensif dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dari mana angka kenaikan 6,5 persen tersebut,” kata Sarman.

    Kalangan pengusaha merasa tidak dilibatkan dalam merumuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 6,5 persen tersebut. 

     

    Karena itu, dia berharap kepada Pemerintah dalam menetapkan kenaikan UMP harus mendengar aspirasi dari pekerja dan pengusaha.

    “Karena yang akan menanggung kenaikan UMP itu adalah pengusaha, sehingga memang aspirasi pelaku usaha juga perlu didengarkan oleh Pemerintah sebelum menetapkan besaran kenaikan UMP,” terang Sarman.

    Ia pun berharap kenaikan UMP memperhatikan kondisi ekonomi nasional saat ini dan kondisi geopolitik dunia serta daya beli masyarakat yang saat ini masih belum stabil.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menyampaikan, pihaknya belum mengetahui landasan apa yang digunakan pemerintah untuk menaikkan UMP 6,5 persen.

    “Kita sampai saat ini tidak tahu apa landasannya pemerintah menetapkan kenaikan 6,5 persen dan bagaimana upah ditetapkan kedepannya,” tutur Bob.

    Menurut Bob, dunia usaha dipastikan akan mengalami kebingungan sesaat untuk mengukur kenaikan berbagai biaya yang dipicu UMP 6,5 persen.

    “Bagaimana dunia usaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya-biaya untuk kepastian usaha kedepan,” jelasnya.

    Apindo saat ini tengah menunggu penjelasan pemerintah menyoal kenaikan UMP 6,5 persen pada tahun depan tersebut.

    “Justru saat ini kita menunggu penjelasan pemerintah. Not just numbers, tapi mampu atau tidak,” ungkap Bob Azam.

    Sebelumnya, Bob Azam mencontohkan bila kenaikan upah minimum dipatok sebesar 3 persen, itu tidak hanya akan meningkatkan biaya perusahaan sebesar angka tersebut.

    Menurut Bob, ada dampak multiplier effect yang akan memperbesar beban pengeluaran perusahaan, bahkan bisa mencapai 5 persen hingga 6 persen.

    “Kalau kita naikkan katakanlah upah minimum 3 persen, itu bisa saja perusahaan mengeluarkan biaya yang lebih besar daripada itu. Bisa sampai 5 persen, 6 persen, karena ada multiplier effect-nya. Termasuk kita juga harus menata gaji yang di atasnya,” katanya.

    “Jadi jangan berpikir bahwa kalau naik 3 persen, pengeluaran perusahaan naiknya 3 persen. Itu bisa plus 1 sampai 3 persen lagi. Nah itu yang terjadi di kita,” lanjutnya.

    Buruh Puji Prabowo

    Presiden KSPI yang juga sebagai Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan, dalam lima tahun terakhir, buruh Indonesia di bawah pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengalami kenaikan upah secara signifikan.

    “Sebelumnya (upah) hanya naik 1,58 persen dua tahun belakangan, tiga tahun sebelumnya (bahkan) 0. Jadi kami bisa menerima ketika bapak Presiden Prabowo Subianto bisa menaikan 6,5 persen dengan dasar rekam jejak keputusan pemerintah sebelumnya yang tidak berpihak kepada buruh,” katanya.

    Said mengakui, kenaikan upah 6,5 persen memang masih jauh dari tuntutan para buruh sebesar sebesar 8-10 persen.

    Namun, Said menilai adanya kenaikan 6,5 persen sudah mendekati dari angka tuntutan serikat buruh di minimal 8 persen.

    “Sudah mendekati dari nilai yang diharapkan oleh buruh, buruh harapannya 8-10 persen, karena 6,5 persen mendekati 8 persen, maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu menaikan upah minimum 6,5 persen jadi mendekati 8 persen,” ujar dia.

    Said menyatakan alasan lain kenapa buruh menerima dari keputusan Presiden Prabowo itu, salah satunya soal fenomena deflasi yang pernah dialami oleh Indonesia lima bulan terakhir.

    Kata dia, angka 6,5 persen itu yang diputuskan oleh Prabowo itu sudah rasional dan masuk akal dengan penghitungan deflasi tersebut.

    Deflasi sendiri merupakan kondisi ekonomi dimana harga barang dan jasa secara umum mengalami penurunan di dalam jangka waktu tertentu.

    “Karena kita kan pernah mengalami deflasi 5 bulan, sebenarnya kalau tidak deflasi dihitung, itu kenaikan upah bisa 8 persen atau setidaknya 7,7 persen,” kata dia.

    “Tapi setelah kami kalkulasikan ada deflasi 5 bulan terakhir, itu mempengaruhi nilai inflasi, maka 6,5 persen yang telah diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto adalah rasional masuk akal dan sesuai dengan keputusan MK,” sambung Said Iqbal.

    Ketua Umum KSPSI Pembaruan, Jumhur Hidayat menilai, Presiden Prabowo serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh dengan menaikkan upah sebesar 6,5 persen.

    Selain itu, Jumhur menyebut, pemerintahan Prabowo juga akan menghadirkan beberapa kebijakan yang mendukung bergairahnya sektor industri dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. 

    “Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh”, pungkasnya.

    Pemerintah Minta Pengusaha Menerima

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap para pengusaha termasuk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dapat memahami keputusan pemerintah menaikkan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen. 

    Yassierli juga berharap para buruh turut mengerti keputusan tersebut terlepas kenaikan ini masih jauh dari usulan sebesar 20 persen. 

    “Kami berharap ya teman-teman buruh, teman-teman Apindo bisa memahami,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (29/11/2024).

    Menurutnya, keputusan ini mempertimbangkan usulan dari banyak pihak, bukan hanya dari kalangan buruh maupun pengusaha saja.

    Dia mengatakan pembahasan soal ini pun sudah dilakukan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit yang terdiri dari serikat buruh dan pengusaha.

    “Itu kan artinya kebijakan dari beliau ya. Artinya kan beliau mendengar masukan dari banyak hal. Kemudian beliau mengambil kebijakan seperti itu,” kata dia.

    Yassierli meyakini bahwa angka 6,5 peraen merupakan keputusan terbaik untuk bangsa dan negara. 

    “Ini adalah yang terbaik. Dan ini adalah kebijakan Pak Presiden. Kita punya banyak PR yang lain tidak hanya upah minimum ya. Ayo kita bereskan sama-sama,” tandasnya dia.

    Alasan Prabowo Naikan Upah

    Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2025 di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (29/11/2024).

    Pengumuman soal kenaikan UMP 2025 itu dilakukan setelah sebelumnya Presiden menggelar rapat intern soal bersama sejumlah Kabinet Merah Putih.

    “Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025,” kata Prabowo.

    Presiden mengatakan untuk kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen. Angka tersebut diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan juga perwakilan buruh. Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMP pada 2025 sebesar 6 persen.

    “Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo.

    Prabowo mengatakan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.

    “Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” katanya.

    Prabowo mengatakan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

    “Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” pungkasnya

  • Respons Yassierli Soal Polemik Upah Minimum Industri Padat Modal dan Padat Karya

    Respons Yassierli Soal Polemik Upah Minimum Industri Padat Modal dan Padat Karya

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara usai kalangan buruh menolak salah satu poin dalam draf aturan pengupahan baru, yakni ihwal pembagian dua kategori kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan padat modal.

    Yassierli menjelaskan pembagian tersebut sempat masuk dalam bahan diskusi. Awalnya, pemerintah ingin agar pembagian kategori tersebut dapat melindungi perusahaan yang tengah mengalami kesulitan finansial.

    “Itu diskusi awal-awal, esensinya kan kita ingin melindungi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial,” kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

    Setelah pihaknya mempertimbangkan lebih lanjut, Yassierli menilai rencana tersebut tidak mudah untuk diimplementasikan. “Ternyata tidak sesederhana memisahkan padat karya dengan padat modal,” ujarnya.

    “Tapi semangatnya adalah kita ingin meningkatkan penghasilan pekerja dengan tetap memerhatikan daya saing usaha,” lanjutnya.

    Dalam catatan Bisnis, kalangan buruh menolak draf Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang diusulkan oleh Menaker Yassierli. Salah satunya, terkait pembagian dua kategori kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan padat modal.

    Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menilai, kebijakan itu dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023.

    “Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

    Dalam putusan MK, Said Iqbal menyebut bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan α, dengan memerhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).

    Untuk itu, kalangan buruh yang terdiri dari Partai Buruh, KSPI, dan KSPSI menolak draft isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang membagi upah minimum menjadi dua kategori tersebut.

    Sementara itu, Anggota Depenas dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang menyampaikan, draft tersebut tidak hanya memuat kepentingan pekerja dan buruh, tetapi juga kepentingan pengusaha.

    Dia menilai bahwa industri padat karya perlu mendapat perhatian khusus, di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini. Apalagi, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri ini cukup besar sehingga kenaikan upah minimum 2025 ini diharapkan tidak semakin membebani industri tersebut.

    Lebih lanjut, dia menyebut bahwa tidak ada yang dapat memperkirakan kondisi ekonomi tahun depan, mengingat tahun ini telah terjadi penurunan daya beli dan deflasi dalam lima bulan terakhir.

    Dia khawatir, kenaikan upah yang terlalu tinggi di sektor ini membuat pelaku usaha terpaksa melakukan efisiensi yang berujung pada PHK. Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2025 dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, yang dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi.

    “…bahwa ada penetapan UMP tambahan yaitu kebutuhan hidup layak, kami bisa menerima itu sejauh angkanya sesuai dengan kemampuan dunia usaha,” pungkas Sarman.

  • Pengusaha Minta Buruh Sikapi dengan Bijak Draf Aturan Upah Minimum 2025

    Pengusaha Minta Buruh Sikapi dengan Bijak Draf Aturan Upah Minimum 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur pengusaha meminta kalangan buruh untuk menyikapi draf Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) pengupahan dengan bijak. Aturan soal pengupahan ini nantinya akan menjadi pedoman dalam penetapan upah minimum tahun depan.

    Anggota Depenas dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang menyampaikan, draf tersebut tidak hanya memuat kepentingan pekerja dan buruh, tetapi juga kepentingan pengusaha.

    “Teman-teman dari serikat pekerja/buruh juga harus menyikapi draf Permenaker ini secara bijak,” kata Sarman kepada Bisnis, Senin (25/11/2024).

    Adapun, salah satu poin yang ditolak kalangan buruh dalam draf tersebut adalah soal penetapan upah yang terbagi menjadi dua kategori yakni kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal. 

    Hal ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana dalam putusannya, kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan α, dengan memerhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).

    Merespons hal tersebut, Sarman menilai bahwa industri padat karya perlu mendapat perhatian khusus, di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini. Apalagi, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri ini cukup besar sehingga kenaikan upah minimum 2025 ini diharapkan tidak semakin membebani industri tersebut.

    Lebih lanjut, dia menyebut bahwa tidak ada yang dapat memperkirakan kondisi ekonomi tahun depan, mengingat tahun ini telah terjadi penurunan daya beli dan deflasi dalam 5 bulan terakhir.

    Dia khawatir kenaikan upah yang terlalu tinggi di sektor ini membuat pelaku usaha terpaksa melakukan efisiensi yang berujung pada PHK. 

    Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2025 dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, yang dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi.

    “…bahwa ada penetapan UMP tambahan yaitu kebutuhan hidup layak, kami bisa menerima itu sejauh angkanya sesuai dengan kemampuan dunia usaha,” pungkasnya. 

  • Dewan Pengupahan Rapat soal UMP Siang Ini

    Dewan Pengupahan Rapat soal UMP Siang Ini

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan akan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Mereka membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

    Anggota Depenas dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, mengatakan rapat ini rencananya akan berlangsung siang ini di Kantor Kemnaker sekitar pukul 13.30-16.00 WIB.

    Sebagai anggota Depenas tentu rapat ini juga akan dihadirinya sebagai salah satu perwakilan pengusaha. Kemudian nantinya akan ada juga anggota dewan lain dari unsur buruh yang mewakili pekerja dan unsur pemerintah selaku pembuat kebijakan.

    “Siang ini kita Sidang Dewan Pengupahan di Kemenaker. Nanti mulai jam 13.30 sih, bisa sampai jam 16.00,” kata Sarman kepada detikcom, Rabu (20/11/2024).

    Sebagai tambahan informasi, dalam catatan detikcom Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya sudah memastikan penetapan upah minimum 2025 akan dilakukan tahun ini. Meski begitu, belum diketahui secara pasti kapan upah minimum akan ditetapkan dan diumumkan.

    “Tidak bisa saya janjikan (kapan dikeluarkan aturan terkait kenaikan upah),” ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11/2024) kemarin.

    “Ya kondisi kan sekarang nggak bisa kita dikejar karena produk hukum kan juga harus harmonisasi macem-macem. Yang penting kan berlakunya (aturan UMP baru) 1 Januari nanti,” sambungnya.

    Dalam hal ini, ia menyebut pembahasan terkait pengupahan tahun depan itu masih dilakukan bersama Dewan pengupahan nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah.

    “Dewan pengupahan nasional sudah (rapat), kemudian dengan LKS Tripartit. Tapi kan mintanya bahwa memang itu kita benar-benar mengoptimalkan keberadaan LKS Tripartit kita sudah 2 kali rapat,” papar Yassierli.

    “Ini kan masalah waktunya terlalu cepat, jadi kita masih bahas, kita harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan bahasa saya membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha,” jelasnya lagi.

    Saksikan juga video: Menaker Sebut Penetapan UMP 2025 Dilakukan 21 November

    (fdl/fdl)