Tag: Sarman Simanjorang

  • Kadin Bakal Dukung Program Magang Fresh Graduate

    Kadin Bakal Dukung Program Magang Fresh Graduate

    Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik program magang bagi lulusan baru perguruan tinggi alias fresh graduate yang akan diluncurkan pemerintah pada 15 Oktober 2025. Program ini dinilai dapat membuka peluang kerja bagi anak muda sekaligus memperkuat daya beli masyarakat.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang menyatakan pengusaha siap menampung peserta magang, tetapi tetap membutuhkan sosialisasi serta petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak/juknis) dari pemerintah.

    “Agar nantinya para anak magang tersebut dapat mengikuti proses magang sesuai dengan harapan pemerintah,” jelas Sarman kepada Bisnis, Rabu (1/10/2025).

    Dia menyatakan Kadin berharap perserta magang nantinya memiliki kemampuan dan kompetensi yang lebih baik sehingga kelak mudah mendapatkan bekerja dalam jangka panjang.

    Sarman menilai pemberian upah setara upah minimum kota/kabupaten akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat, terutama karena peserta magang memperoleh penghasilan bulanan. Dengan demikian, program ini berpotensi mengurangi pengangguran sekaligus memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Program ini sangat layak diperluas ke depan, dengan penyebaran yg lebih merata di berbagai daerah di Indonesia,” tutupnya.

    Program Magang Siap Luncur

    Sebelumnya, pemerintah akan meluncurkan program magang pada 15 Oktober 2025. Program tersebut ditujukan untuk lulusan perguruan tinggi maksimal fresh graduate satu tahun, bukan untuk mahasiswa.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengakui bahwa biasanya program magang ditujukan untuk mahasiswa demi menyiapkan diri menghadapi dunia kerja. Meski kini untuk fresh graduate, namun Yassierli menjelaskan tujuan program magang itu tidak akan berbeda.

    “Program magang ini memang arahan dari Pak Presiden. Kita menargetkan mereka yang lulus dalam satu tahun terakhir. Konteksnya itu adalah magang, tapi bukan mahasiswa, tetap skemanya itu adalah kita memberikan kesempatan kepada lulusan itu untuk mendapatkan exposure tentang tempat kerja,” ujar Yassierli di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

    Oleh sebab itu, sambungnya, perusahaan yang menerima peserta magang itu harus menyiapkan mentor. Dengan demikian, peserta magang bisa meningkatkan kompetensinya.

    Yassierli menjelaskan program magang akan berlangsung maksimal enam bulan dimulai pada 15 Oktober 2025. Nantinya, pendaftaran melalui platform Ayo Magang di laman SIAPkerja (https://siapkerja.kemnaker.go.id/).

  • Purbaya Tolak Tax Amnesty, Pengusaha & Bos Buruh Buka Suara

    Purbaya Tolak Tax Amnesty, Pengusaha & Bos Buruh Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pengusaha dan buruh satu suara dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak kembali bergulirnya program tax amnesty atau pengampunan pajak.

    Program yang sudah digelar pemerintahan sebelumnya sebanyak dua kali kini memasuki babak baru setelah DPR memasukkan RUU Pengampunan Pajak masuk ke dalam longlist atau daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku setuju dengan cara pandang Purbaya yang menolak pelaksanaan program tax amnesty jilid III, sebab program itu ia anggap tak adil.

    Said lebih cenderung meminta pemerintah mereformasi kebijakan pajak seperti dinaikkannya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTPK) menjadi Rp 7,5 juta per bulan dan menghapus pajak pesangon serta pajak THR.

    “Reformasi pajak. Kami minta PTKP naik menjadi Rp 7,5 juta. Sepertinya Menteri Keuangan Pak Purbaya merespons itu dengan baik. Karena beliau juga menolak tax amnesty. Kami juga menolak tax amnesty. Masa orang ngemplang pajak diampuni, kami buruh pajaknya tetap dibebani. Masa orang kaya yang tidak bayar pajak diampuni, kami buruh yang sedang bekerja, suruh bayar pajak. Itu tidak adil,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers persiapan aksi damai pada 30 September, dikutip Sabtu (27/9/2025).

    Said Iqbal pun berharap Menteri Purbaya juga tidak seperti menteri-menteri lainnya yang dinilai terlalu kapitalis.

    “Maka kita menolak tax amnesty, sekaligus minta dinaikkan PTKP menjadi dari Rp 4,5 juta per bulan, menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Akibatnya apa? Kalau kita bayar pajaknya, naik PTKP, ada data saving. Nah kalau data saving kita belanja. Purchasing power bisa naik, konsumsi naik, ekonomi growth naik, terbukalah lapangan kerja. Tidak ada PHK. Itu logisnya sederhana,” ucap Said Iqbal.

    Adapun penolakan program tax amnesty jilid III dari kalangan pengusaha disampaikan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam. Ia mengakui program tax amnesty dapat merusak kredibilitas pajak. Menurutnya, saat ini yang lebih penting membangun sistem yang menarik wajib pajak untuk membayar pajak.

    “Yang penting bagaimana dibangun environment orang senang bayar pajak karena merasa dihargai dan mendapat kehormatan. Tidak seperti sekarang kita sebagai pesakitan,” ujar Bob Azam.

    Saat ini, Bob menilai masyarakat seperti terkesan ditargetkan untuk membayar pajak. Ketimbang membentuk sistem seperti itu, Bob menyebut lebih baik membangun iklim saling percaya, mengedepankan self-assessment system, serta pemberian insentif bagi yang konsisten membayar pajak.

    “Di luar negeri warga masyarakat yang menerima pengembalian pajak tanpa pengajuan dari mereka dan menjadi surprising bagi mereka. Sekarang hampir tidak pernah terjadi di kita hal seperti itu,” imbuh Bob.

    Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang menambahkan, program tax amnesty selama ini belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

    Menurutnya, harus ada strategi khusus sebagai pengganti tax amnesty agar tingkat kepatuhan para wajib pajak lebih tinggi untuk membayar pajak atas pendapatan dari hasil usahanya.

    “Menyangkut kebijakan Menkeu yang tindakakan menerapkan tax amnesty, selama ini kita rasakan bahwa program itu masih belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak,” kata Sarman kepada detikcom.

    Sarman menjelaskan pelayanan pajak berbasis digital, seperti Coretax sebetulnya makin mudah diakses oleh pengusaha. Akses menggunakan Coretax yang lebih mudah ini kata dia dapat menjadi daya tarik bagi pelaku usaha untuk sukarela membayar pajak.

    “Komunikasi dan sosialisasi berbagai kebijakan perpajakan harus sering dilakukan kepada dunia usaha, dengan pelayanan yang prima dan ramah. Kita yakin jika tingkat kepatuhan semakin tinggi maka target penerimaan pajak untuk kas negara akan dapat tercapai,” ungkap Sarman.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kadin Curhat Industri Tercekik Pelemahan Rupiah terhadap Dolar AS

    Kadin Curhat Industri Tercekik Pelemahan Rupiah terhadap Dolar AS

    Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebutkan sejumlah industri pengolahan nonmigas yang berpotensi terdampak pelemahan rupiah. Saat ini nilai tukar rupiah tercatat Rp16.738 terhadap dolar AS. 

    Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan pelemahan rupiah tentu membawa risiko yang cukup besar bagi industri yang bergantung pada bahan baku impor. 

    “Sektor industri yang sangat bergantung pada bahan baku impor, seperti farmasi, elektronik, dan otomotif, akan paling terdampak,” kata Saleh kepada Bisnis, Jumat (26/9/2025). 

    Dia menyebut biaya impor bahan baku dan barang modal akan menjadi lebih mahal, sehingga menekan margin keuntungan pengusaha. 

    Tak hanya itu, volatilitas rupiah juga dapat menimbulkan ketidakpastian dan membuat pengusaha lebih sulit menyusun perencanaan bisnis jangka menengah. 

    “Namun, pelemahan rupiah juga dapat menjadi peluang bagi sektor berorientasi ekspor karena harga produk Indonesia menjadi relatif lebih kompetitif di pasar global,” tuturnya. 

    Dalam kondisi ini, pihaknya berharap agar pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar dengan kebijakan moneter dan fiskal yang terkoordinasi. 

    Intervensi pasar valas perlu dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan distorsi, sementara kebijakan fiskal diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong sektor produktif. 

    “Dari sisi struktural, pengusaha mengusulkan pemerintah meningkatkan program substitusi impor, mendorong hilirisasi industri, serta memperluas pasar ekspor nontradisional agar ketergantungan terhadap impor bisa dikurangi,” jelasnya. 

    Lebih lanjut, transparansi komunikasi kebijakan juga penting agar pelaku usaha dapat lebih cepat menyesuaikan strategi bisnis.

    Dunia usaha juga akan berupaya melakukan efisiensi dan diversifikasi sumber bahan baku agar tidak terlalu bergantung pada impor. Selain itu, strategi lindung nilai (hedging) juga dapat digunakan untuk melindungi dari risiko fluktuasi kurs. 

    “Pelaku usaha berupaya memperluas pasar ekspor guna memanfaatkan sisi positif dari pelemahan rupiah. Digitalisasi proses bisnis dan peningkatan produktivitas menjadi langkah penting agar perusahaan lebih adaptif menghadapi ketidakpastian nilai tukar,” tambahnya. 

    Senada, WKU Kadin Sarman Simanjorang menyebut risiko pelemahan rupiah terhadap bisnis dan ekonomi jika berkepanjangan akan sangat riskan,dan akan semakin melemahkan daya beli masyarakat.

    Dia mendesak pemerintah dan Bank Indonesia harus segera melakukan evaluasi faktor utama yang menyebabkan nilai rupiah yang sudah cukup jauh meninggalkan asumsi kurs rupiah pada APBN 2025 sebesar Rp16.000 per dolar AS. 

    “Jika pelemahan ini berkepanjangan akan mempengaruhi transaksi ekspor/impor terutama bahan baku industri yang masih tergantung barang import,” terangnya, dalam kesempatan terpisah. 

    Bagi pemerintah, menurut Sarman, pelemahan ini juga akan semakin membebani nilai utang luar negeri, sehingga memang strategi penguatan nilai tukar rupiah harus segera dilakukan.

    Apalagi, dolar AS saat ini merupakan mata uang resmi dalam transaksi bisnis dengan luar negeri, sehingga pelemahan nilai tukar rupiah akan mempengaruhi kinerja berbagai sektor usaha.

    Untuk itu stabilisasi nilai tukar rupiah harus selalu terjaga mendekati angka asumsi kurs pada APBN 2025 karena itu menjadi acuan bagi pasar. Dunia usaha berharap agar Pemerintah dan BI mampu menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah.

    “Pengusaha akan wait and see artinya pengusaha akan melihat apakah pelemahan nilai tukar rupiah bersifat temporer dan segera menguat atau memang potensinya akan bertahan lama,” jelasnya. 

    Bagi pengusaha, dalam kondisi ini tidak ada jalan lain selain melakukan penyesuaian. Secara internal, pelaku usaha akan melakukan evaluasi dan mengambil langkah antisipasi jika pelemahan nilai tukar rupiah ini berkepanjangan.

    “Bagi industri yang bahan bakunya masih tergantung impor tidak tertutup kemungkinan melakukan penyesuaian harga atau mengurangi ukuran dari barang yang diproduksi,” imbuhnya. 

    Namun, hal tersebut dilakukan apabila pelemahan rupiah berkepanjangan. Oleh karena itu, Kadin berharap dengan berbagai instrumen yang ada Pemerintah dan BI dapat segera menguatkan nilai tukar rupiah. 

  • Bos Pengusaha Beberkan Dampak ICA-CEPA ke Ekspor & Investasi RI

    Bos Pengusaha Beberkan Dampak ICA-CEPA ke Ekspor & Investasi RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha menilai penandatanganan Indonesia—Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) menjadi langkah strategis dan membuka babak baru bagi ekspor serta investasi Indonesia.

    Pengusaha memandang, perjanjian ICA—CEPA dapat membuka akses ke pasar Kanada yang selama ini kurang tergarap dan memiliki daya beli tinggi serta potensi besar bagi produk-produk unggulan nasional.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menilai, perjanjian ICA-CEPA sebagai momentum strategis untuk memperkuat hubungan perdagangan dan investasi kedua negara.

    “Kami melihat dengan ICA—CEPA ini, Kanada dapat menjadi mitra dagang dan investasi strategis Indonesia untuk membantu percepatan diversifikasi ekspor dan perluasan sumber investasi asing di Indonesia,” kata Shinta kepada Bisnis, Kamis (25/9/2025).

    Menurut Shinta, perjanjian ICA—CEPA hadir pada saat yang tepat mengingat tekanan signifikan pada kinerja ekspor dan investasi Indonesia akibat dampak dari kebijakan perdagangan Amerika Serikat (AS). 

    “Ini [ICA—CEPA] khususnya penting ketika kinerja ekspor dan investasi Indonesia mengalami tekanan yang tinggi karena efek langsung atau tidak langsung dari kebijakan perdagangan AS,” ujarnya.

    Dari sisi potensi pasar, ujar Shinta, Kanada memiliki peluang ekonomi besar dengan populasi lebih dari 40 juta konsumen dengan daya beli rata-rata lebih dari US$53.000 per tahun. Populasi dan daya beli Kanada lebih tinggi dibandingkan negara-negara rekan dagang utama Indonesia, seperti Belanda dan Australia.

    “Bahkan sebetulnya potensi pasar Kanada tersebut lebih comparable dengan beberapa pasar-pasar ekspor yang lebih tradisional atau lebih dikenal bagi Indonesia seperti UK, Jerman, hingga Korea,” terangnya.

    Menurutnya, sejumlah produk Indonesia yang berpotensi diekspor ke Kanada terdiri dari tekstil, sepatu, ban kendaraan, furniture, produk perikanan, komponen kendaraan dan elektronik, hingga produk pangan dan perkebunan tropis seperti CPO, teh, kopi, dan buah-buahan tropis.

    Bahkan, Shinta menilai standar produk Kanada juga relatif sejalan dengan pasar AS dan Uni Eropa, sehingga pelaku usaha yang sudah mengekspor ke pasar tradisional tersebut dapat dengan relatif mudah memasuki pasar Kanada.

    “ICA—CEPA sangat strategis untuk menangkap potensi pasar Kanada,” imbuhnya.

    Berdasarkan laporan Economic Impact Assessment 2021, Indonesia berpotensi memperoleh peningkatan penerimaan produk domestik bruto (PDB) sebesar US$1,4 miliar dan peningkatan ekspor ke Kanada sebesar US$1,1 miliar atau naik 47% dari baseline.

    Meski begitu, Shinta mengingatkan bahwa pasar Kanada masih relatif kurang dikenal oleh pelaku usaha nasional sehingga perlu adanya sosialisasi, fasilitasi, edukasi, dan dukungan pemerintah agar ekspor Indonesia ke Kanada dapat tumbuh signifikan dan menyeimbangkan defisit perdagangan bilateral yang ada.

    “Jadi kunci keberhasilan kita terletak pada seberapa gencar dan efektif pemerintah Indonesia dapat memperkenalkan dan memfasilitasi pelaku usaha atau eksportir nasional untuk penetrasi pasar Kanada melalui penggunaan ICA—CEPA,” ujarnya.

    Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang melihat, perjanjian ICA—CEPA dapat membuka peluang besar bagi ekspor produk unggulan Indonesia seperti agrikultur, yakni kopi, teh, dan rempah-rempah.

    Selain itu, juga membuka peluang pada produk makanan dan minuman olahan, karet, tekstil dan garmen, produk kayu dan furnitur, serta produk organik dan aneka produk unggulan/khas berbagai daerah di Indonesia.

    “Harapan kami dengan adanya kesepakatan ICA—CEPA target ekspor produk Indonesia ke Kanada bisa meningkat hingga US$11,8 miliar atau sekitar Rp196,94 triliun pada 2030,” ujar Sarman kepada Bisnis.

    Untuk itu, lanjut dia, kementerian terkait bersama Kadin perlu melakukan penjajakan bisnis (business matching) dengan pengusaha Kanada agar terjalin komunikasi yang efektif dan saling mengenal kebutuhan pasar.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sebelumnya mengatakan ICA—CEPA menandai babak baru hubungan ekonomi antara Indonesia dan Kanada. Menurut Budi, ICA—CEPA menandai kerja sama dagang komprehensif pertama Indonesia dengan negara di kawasan Amerika Utara, dan yang pertama bagi Kanada dengan negara di Asia Tenggara.

    “Perjanjian ini [ICA—CEPA] membuka akses pasar yang lebih luas, serta memperkuat daya saing produk dan jasa Indonesia di Kanada,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

    Melalui ICA—CEPA, kata Budi, lebih dari 90% atau sekitar 6.573 pos tarif Indonesia mendapat preferensi di pasar Kanada. Dalam hal ini, sejumlah produk yang potensial dari Indonesia, mulai dari tekstil, alas kaki, furnitur, makanan olahan, elektronik ringan dan elektronik otomotif, hingga sarang burung walet diprediksikan akan semakin kompetitif.

    Bukan hanya itu, sejumlah produk akan langsung menikmati tarif 0% saat perjanjian sudah berlaku (entry into force), seperti makanan olahan, hasil laut, produk kerajinan berbahan serat alam, peralatan rumah tangga, hingga granit dan marmer.

    Sementara itu, Indonesia membuka pasar sebesar 85,54% atau sekitar 9.764 pos tarif untuk produk prioritas Kanada, antara lain daging sapi beku, gandum, kentang, makanan hasil laut, dan makanan olahan.

    Budi menuturkan bahwa perjanjian ICA—CEPA harus dilihat lebih luas dari sekadar angka dan tarif. Perjanjian ini justru membuka peluang bagi pelaku usaha dan generasi muda Indonesia untuk menembus pasar Kanada.

    Di samping itu, investor dan perusahaan Kanada akan memiliki peluang untuk menemukan mitra strategis di Indonesia.

    “Tugas kita selanjutnya adalah memastikan perjanjian ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor di kedua negara. Indonesia terbuka untuk kemitraan,” tandasnya.

  • Cari Cara Tambal Setoran Pajak, Menkeu Purbaya Bakal ‘Gerilya’ Pekan Ini

    Cari Cara Tambal Setoran Pajak, Menkeu Purbaya Bakal ‘Gerilya’ Pekan Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menemui beberapa pihak untuk memastikan target penerimaan pajak sesuai outlook APBN 2025 senilai Rp2.076,9 triliun. 

    Purbaya menuturkan telah memiliki strategi, termasuk quick win untuk mengejar target penerimaan pajak yang sampai Agustus 2025 lalu masih kurang Rp941,5 triliun. 

    “Ada beberapa effort yang akan kami lakukan, tetapi belum bisa saya sampaikan. Saya akan menemui beberapa pihak dalam seminggu ini, harusnya sih tidak ada masalah,” ujar Purbaya kepada Bisnis, dikutip Rabu (24/92/2025). 

    Dalam catatan Bisnis, Purbaya memang sudah menyiapkan sejumlah program hasil cepat (quick win) untuk meningkatkan pendapatan negara, yang beberapa bulan belakangan masih terkontraksi. Salah satunya yaitu melakukan penagihan ke 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah.

    “Kita mau kejar, eksekusi. Itu targetnya sekitar Rp50 triliun—60 triliun. Dalam waktu dekat ini kita tagih, dan mereka enggak bisa lari,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (22/9/2025).

    Selain itu, ada lima program quick win lain. Pertama, penempatan Rp200 triliun di sistem perbankan. Menurutnya, belakangan ini penerimaan pajak terkontraksi karena ekonomi tumbuh lebih lambat dari perkiraan. Oleh sebab itu, dia meyakini penerimaan pajak berbalik positif apabila pertumbuhan ekonomi terakselerasi. 

    Purbaya optimistis dampak positif kebijakan penempatan dana Rp200 triliun ke sistem perbankan akan terasa pada tiga bulan terakhir 2025 sehingga penerimaan pajak juga tumbuh positif.

    “Jadi saya naikin pendapatan [negara] bukan dengan naikan tarif, tapi dorong aktivitas ekonomi supaya pajak lebih besar, Anda juga enggak kerasa bayarnya. Kalau ekonominya tumbuh kencang, kan Anda bayar pajaknya happy [senang]. Itu yang kita kejar,” ujar Purbaya.

    Kedua, Kementerian Keuangan juga memperkuat penegakan hukum dengan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Ketiga, Kementerian Keuangan melakukan pertukaran data dengan kementerian atau lembaga lain untuk memudahkan penagihan pajak. Keempat, optimalisasi Coretax. Purbaya meyakini bisa memperbaiki berbagai permasalahan Coretax dalam satu bulan. “Nanti saya bawa jago-jago dari luar yang jago IT untuk perbaiki itu dengan cepat,” ungkap Purbaya.

    Kelima, patroli rokok ilegal. Purbaya mengaku sudah memanggil lokapasar digital seperi Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli agar tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal, terutama rokok.

    Selain itu, dia mengaku sudah mendeteksi siapa saja yang menjual rokok ilegal, baik dari pemasok hingga penjual di warung kelontong. “Yang jelas, bahwa siapapun yang jual rokok ilegal, di tempat mana, saya akan datangi secara random,” ujarnya.

    Sejalan dengan itu, Purbaya menyatakan pihaknya akan mengawasi jalur-jalur impor. Jika ada kecurangan-kecurangan maka Purbaya menyatakan akan menindak, siapapun yang terlibat termasuk anak buahnya. “Nanti yang terlibat kita akan sikat, termasuk kalau ada yang terlibat di Bea Cukai dan orang Departemen [Kementerian] Keuangan. Tapi saya harap dengan itu nanti tuga bulan ke depan sudah hilang karena siklus impor kan kira-kira tiga bulan ya,” tutupnya.

    Tanggapan Pengusaha 

    Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia optimistis dalam menyambut langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam mendorong pendapatan negara, khususnya pajak.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang menyampaikan bahwa percepatan belanja yang menjadi salah satu strategi pemerintah akan menjadi stimulus untuk menggerakkan berbagai sektor usaha swasta, misalnya kontraktor, pengadaan barang/jasa, hingga perjalanan dinas.

    “Jika belanja pemerintah tepat waktu dan sasaran, hal ini akan menggerakkan berbagai sektor swasta. Ini tentu juga akan meningkatkan produktivitas berbagai industri nasional dan UMKM,” kata Sarman saat dihubungi, dikutip Selasa (23/9/2025).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ketika pemerintah membukukan transaksi yang demikian masif, hal tersebut juga pada gilirannya akan menambah penerimaan negara dari sisi pajak.

    Sarman kemudian menjelaskan bahwa peningkatan penyerapan anggaran pemerintah berpeluang untuk mengerek naik daya beli masyarakat, sehingga turut berkontribusi terhadap momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III tahun ini.

    Pasalnya, Kadin memandang penyerapan anggaran pemerintah yang masif akan mampu menyediakan lapangan pekerjaan, memicu geliat sektor aneka jasa dan pengadaan, hingga meningkatkan penjualan berbagai produk industri.

    “Otomatis perputaran dan transaksi semakin produktif, tentu akan berdampak pada daya beli dan pertumbuhan ekonomi di kuartal III,” jelas Sarman.

  • Kalangan Pengusaha Restui Menkeu Purbaya Genjot Pendapatan Pajak

    Kalangan Pengusaha Restui Menkeu Purbaya Genjot Pendapatan Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia optimistis dalam menyambut langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam mendorong pendapatan negara, khususnya pajak.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang menyampaikan bahwa percepatan belanja yang menjadi salah satu strategi pemerintah akan menjadi stimulus untuk menggerakkan berbagai sektor usaha swasta, misalnya kontraktor, pengadaan barang/jasa, hingga perjalanan dinas.

    “Jika belanja pemerintah tepat waktu dan sasaran, hal ini akan menggerakkan berbagai sektor swasta. Ini tentu juga akan meningkatkan produktivitas berbagai industri nasional dan UMKM,” kata Sarman saat dihubungi, dikutip Selasa (23/9/2025).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ketika pemerintah membukukan transaksi yang demikian masif, hal tersebut juga pada gilirannya akan menambah penerimaan negara dari sisi pajak.

    Sarman kemudian menjelaskan bahwa peningkatan penyerapan anggaran pemerintah berpeluang untuk mengerek naik daya beli masyarakat, sehingga turut berkontribusi terhadap momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III tahun ini.

    Pasalnya, Kadin memandang penyerapan anggaran pemerintah yang masif akan mampu menyediakan lapangan pekerjaan, memicu geliat sektor aneka jasa dan pengadaan, hingga meningkatkan penjualan berbagai produk industri.

    “Otomatis perputaran dan transaksi semakin produktif, tentu akan berdampak pada daya beli dan pertumbuhan ekonomi di kuartal III,” jelas Sarman.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan setidaknya enam program quick win untuk meningkatkan pendapatan negara, yang beberapa bulan belakangan masih terkontraksi.

    Pertama, penempatan Rp200 triliun di sistem perbankan. Purbaya optimis dampak positif kebijakan penempatan dana Rp200 triliun ke sistem perbankan akan terasa pada tiga bulan terakhir 2025, sehingga penerimaan pajak juga tumbuh positif.

    Kedua, Kementerian Keuangan juga akan menagih daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ketiga, Kementerian Keuangan juga memperkuat penegakan hukum dengan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Keempat, Kementerian Keuangan melakukan pertukaran data dengan kementerian atau lembaga lain untuk memudahkan penagihan pajak. Kelima, optimalisasi Coretax dalam waktu satu bulan.

    Keenam, patroli rokok ilegal. Purbaya mengaku sudah memanggil lokapasar digital seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli agar tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal, terutama rokok.

  • Pengusaha Optimistis IEU-CEPA Mampu Tarik Investasi dan Dorong Ekspor

    Pengusaha Optimistis IEU-CEPA Mampu Tarik Investasi dan Dorong Ekspor

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha menyambut positif penandatanganan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia—Uni Eropa atau  Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

    Perjanjian IEU-CEPA dinilai sebagai langkah strategis yang akan mendorong transformasi struktural dan peningkatan daya saing industri.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menilai IEU-CEPA sebagai milestone diplomasi ekonomi Indonesia yang menandai transisi dari ekonomi potensial menjadi ekonomi berbasis performa.

    Menurutnya, IEU-CEPA memberi kepastian keterbukaan dan aturan yang jelas sehingga perdagangan dan investasi tetap terjamin meski risiko geopolitik global meningkat.

    Dia menyebut, Indonesia akan mendapatkan peluang memperluas ekspor produk unggulan seperti tekstil, alas kaki, perikanan, hingga industri hilir. Di sisi lain, Uni Eropa memperoleh akses ke pasar domestik dengan 270 juta konsumen.

    Perjanjian ini, menurut Shinta, juga akan mengerek arus foreign direct investment (FDI) ke sektor hilir sawit, seperti oleokimia, bioenergi, dan pangan fungsional.

    “CEPA akan mendorong arus FDI yang berkualitas, tidak sekadar modal finansial, tetapi juga transfer teknologi, skills upgrading, dan kemitraan jangka panjang yang berorientasi pada sustainable growth,” kata Shinta kepada Bisnis, Senin (22/9/2025).

    Selain itu, dia memperkirakan IEU—CEPA akan mendorong ekspor Indonesia ke Uni Eropa tumbuh 30–50% dalam 5 tahun pertama, dan meningkat signifikan dalam dekade berikutnya.

    Shinta menambahkan, IEU—CEPA menjadi katalis reformasi struktural melalui penyederhanaan rules of origin dan harmonisasi standar, yang dapat meningkatkan ekspor lebih dari 50% dalam 3–4 tahun, berkontribusi pada pertumbuhan PDB hingga 0,19%, dan peningkatan FDI sebesar 0,42%.

    Lebih lanjut, Apindo juga melihat perjanjian IEU—CEPA juga membuka peluang signifikan bagi ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

    “Melalui IEU—CEPA, Indonesia memperoleh kuota bebas tarif hingga 1 juta ton CPO dan pengurangan tarif untuk produk turunan sawit,” ujarnya.

    Shinta melihat, hal ini memberikan manfaat bagi Indonesia untuk mengekspor lebih banyak ke Uni Eropa sekaligus memperkuat keunggulan terhadap produsen CPO lainnya di pasar Eropa sehingga ruang ekspor akan terbuka lebih besar.

    Namun demikian, Shinta menyoroti bahwa hambatan nontarif yang justru menjadi tantangan utama, yakni standar keberlanjutan Uni Eropa, termasuk EU Deforestation Regulation (EUDR) yang belum sepenuhnya bisa dipenuhi oleh pelaku usaha domestik.

    Dia menuturkan, meski saat ini sawit menyumbang 50% dari total impor minyak nabati Uni Eropa dan 31% dari impor Belanda, 97,5% petani kecil Indonesia (sekitar 2,5 juta orang) masih belum memiliki dokumentasi sesuai ketentuan EUDR.

    “Ini merupakan tantangan sekaligus peluang bagi pertumbuhan perdagangan yang inklusif, sekaligus alasan mengapa regulatory alignment dan sistem traceability yang kredibel menjadi krusial agar sawit Indonesia tidak tertinggal,” tuturnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menilai IEU—CEPA sebagai peluang strategis untuk memperluas ekspor Indonesia ke 27 negara anggota Uni Eropa. Terlebih, hampir 80% komoditas masuk bebas tarif ke pasar Eropa. Begitu pula sebaliknya.

    Menurutnya, Indonesia harus memanfaatkan peluang dari IEU-CEPA semaksimal mungkin di tengah perang tarif dagang dengan AS yang penuh dengan ketidakpastian.

    “Kita jangan menjadi pangsa pasar baru bagi berbagai produk Eropa, tetapi harus saling memanfaatkan pangsa pasar untuk meningkatkan volume ekspor berbagai komoditas kita,” kata Sarman kepada Bisnis.

    Untuk itu, Kadin mendorong pelaku usaha untuk mempersiapkan diri dengan memenuhi regulasi teknis dan keberlanjutan yang disyaratkan Uni Eropa, terutama pada komoditas strategis seperti CPO.

    “Peluang ekspor CPO dan turunannya tetap terbuka, namun persyaratan yang demikian ketat harus mampu kita penuhi,” pungkasnya.

  • Respons Pengusaha Kala Purbaya Tolak Tax Amnesty

    Respons Pengusaha Kala Purbaya Tolak Tax Amnesty

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III karena dinilai berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak. Pengusaha menilai program itu selama ini belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

    Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang, harus ada strategi khusus sebagai pengganti tax amnesty agar tingkat kepatuhan para wajib pajak lebih tinggi untuk membayar pajak usahanya.

    “Menyangkut kebijakan Menkeu yang tidak akan menerapkan tax amnesty, selama ini kita rasakan bahwa program itu masih belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak,” kata Sarman kepada detikcom, Minggu (21/9/2025).

    Sarman menjelaskan pelayanan pajak berbasis digital, seperti Coretax semakin mudah diakses oleh pengusaha. Sarman menilai akses menggunakan Coretax yang lebih mudah ini dapat menjadi daya tarik bagi pelaku usaha untuk sukarela membayar pajak.

    “Komunikasi dan sosialisasi berbagai kebijakan perpajakan harus sering dilakukan kepada dunia usaha, dengan pelayanan yang prima dan ramah. Kita yakin jika tingkat kepatuhan semakin tinggi maka target penerimaan pajak untuk kas negara akan dapat tercapai,” jelas Sarman.

    Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam mengakui program tax amnesty dapat merusak kredibilitas pajak. Menurutnya, terpenting saat ini membangun sistem yang menarik wajib pajak untuk membayar pajak.

    “Yang penting bagaimana dibangun environment orang senang bayar pajak karena merasa dihargai dan mendapat kehormatan. Tidak seperti sekarang kita sebagai pesakitan,” ujar Bob Azam.

    Bob menilai masyarakat seperti terkesan ditargetkan untuk membayar pajak. Alih-alih seperti itu, Bob menyebut lebih baik didorong dengan iklim saling percaya, mengedepankan self-sssessment system, serta pemberian insentif bagi yang konsisten membayar pajak.

    “Di luar negeri warga masyarakat yang menerima pengembalian pajak tanpa pengajuan dari mereka dan menjadi surprising bagi mereka. Sekarang hampir tidak pernah terjadi di kita hal seperti itu,” imbuh Bob.

    Sebelumnya, Purbaya menilai penerapan tax amnesty jilid III berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak. Kebijakan itu bisa memberi sinyal bahwa pelanggaran pajak diperbolehkan karena akan terus ada pengampunan.

    “Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, gimana jadi kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    “Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya udah nanti semuanya nyelundupin duit, tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu. Jadi message-nya kurang bagus,” tambahnya.

    Tonton juga video “Purbaya Kaget Tarif Cukai Rokok 57 Persen: Firaun Lu?” di sini:

    (rea/ara)

  • Pengusaha Serukan Demo Tak Berlanjut: Ekonomi & Investasi Bisa Terganggu

    Pengusaha Serukan Demo Tak Berlanjut: Ekonomi & Investasi Bisa Terganggu

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha menyerukan agar aksi demonstrasi yang diwarnai kericuhan di berbagai daerah tak berlanjut.

    Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan, aksi unjuk rasa yang tidak kondusif dapat mengganggu aktivitas ekonomi. Untuk itu, dirinya berharap demonstrasi dapat diakhiri secara persuasif, damai, serta penuh semangat persatuan dan kesatuan.

    “Jika masyarakat takut keluar rumah, maka berbagai sektor usaha akan terganggu, seperti sektor transportasi, perdagangan, kuliner, mal atau pusat perbelanjaan, hotel, restoran, logistik, dan lainnya,” ujar Sarman melalui keterangan tertulis, Minggu (31/8/2025).

    Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu mengingatkan, terganggunya aktivitas ekonomi akan berimbas pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.

    Apalagi, aksi unjuk rasa ini juga mendapat perhatian media asing. Menurutnya, hal ini dapat mengganggu psikologis calon investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia karena menganggap situasi Tanah Air kurang kondusif dari sisi keamanan.

    “Ketidakkondusifan ini juga akan mengganggu pasar keuangan kita seperti transaksi IHSG dan ancaman nilai tukar rupiah termasuk arus turis asing yang enggan datang ke Indonesia,” tutur Sarman.

    Oleh karena itu, dunia usaha berharap agar pemerintah dapat mengambil langkah dan upaya persuasif agar aksi unjuk rasa ini dapat diakhiri sehingga berbagai aktivitas masyarakat normal kembali dan pergerakan ekonomi kembali bergairah.

    Sebelumnya, rangkaian unjuk rasa meletup di sejumlah daerah di Tanah Air hingga Minggu (31/8/2025) dini hari. Di Jakarta, sejumlah titik menjadi pusat unjuk rasa yakni Gedung DPR RI, Mako Brimob Kwitang, Polda Metro Jaya dan sempat meluas ke berbagai wilayah.

    Tak hanya di Jakarta, unjuk rasa daerah lain seperti Surabaya, Makassar, Bali dan beberapa daerah lainnya turut memanas dan diwarnai kericuhan. 

    Tuntutan masyarakat menyangkut tunjangan jumbo anggota DPR RI dan tanggung jawab atas pernyataan kontroversial anggota dewan, tindakan represif aparat selama unjuk rasa, hingga kepastian hukum bagi pelaku pelindas pengendara ojek online Affan Kurniawan di tengah aksi demonstrasi. 

  • Kala Buruh Tagih Janji Prabowo soal Upah Layak & Hapus Outsourcing

    Kala Buruh Tagih Janji Prabowo soal Upah Layak & Hapus Outsourcing

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh melakukan aksi turun ke jalan di sejumlah daerah secara serentak pada Kamis (28/8/2025) untuk menyampaikan aspirasi dan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Dalam aksi tersebut, buruh juga menagih janji-janji yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam aksinya, kalangan buruh menagih janji yang pernah disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025 lalu.

    Dalam pidatonya kala menghadiri May Day, Prabowo sempat berjanji untuk memperjuangkan hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan, dan menegakkan hukum bagi yang merugikan rakyat.

    Selain itu, Prabowo juga menekankan pentingnya keadilan ekonomi, memperkuat perlindungan buruh, termasuk upah layak, jaminan sosial, dan pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat.

    Kepala Negara juga berjanji akan menghapus sistem outsourcing secara bertahap dan membentuk Satgas PHK sebagai respons atas maraknya kasus PHK di Tanah Air.

    Janji-janji yang sempat dilontarkan Prabowo itu pun kini ditagih oleh para buruh untuk segera dipenuhi.

    Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan setidaknya ada enam tuntutan dalam aksi gerakan buruh yang diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.

    Tolak Upah Murah

    Tuntutan Pertama adalah menolak upah murah, yang mencakup tuntutan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada 2026.

    Said menyebut perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1%–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5%–10,5%,” kata Said dalam keterangannya di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

    Dia pun menyinggung adanya ketimpangan gaji buruh dengan gaji para anggota DPR RI. Dia mengatakan, ada ketimpangan yang sangat besar antara gaji buruh dan anggota parlemen.

    Said menyindir tunjangan rumah DPR yang dirasa tidak adil dengan kondisi masyarakat Indonesia, khusunya kesejahteraan buruh. Dia menilai tunjangan rumah secara tidak langsung membuat akumulasi gaji DPR mencapai lebih dari Rp100 juta per bulannya.

    “Gaji DPR berapa? Rp104 juta dengan tunjangan tunjangannya,” ujarnya.

    Dia menegaskan pemberian tunjangan rumah anggota DPR dirasa tidak adil karena kenaikannya mencapai 35 kali lipat dari gaji buruh. Alhasil buruh harus terus turun jalan untuk menuntut keadilan.

    Presiden Partai Buruh/KSPI Said Iqbal saat ditemui di sela-sela unjuk rasa buruh di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). – BISNIS/Reyhan Fernanda Fajarihza

    Dalam orasinya, Said juga mengaku mendapatkan informasi bahwa pemerintah dan pengusaha hanya akan menaikkan upah minimum 2026 sebesar 3%. Angka tersebut di bawah tuntutan yang disampaikan buruh yakni 8,5%-10,5%.

    “Saya sudah dengar, Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] dan pemerintah mau menaikkan gaji [UMP] cuma 3%,” kata Said.

    Said lantas melanjutkan orasinya bahwa persentase 3%, apabila dibandingkan dengan rerata upah minimum buruh sebesar Rp3,5 juta, maka jumlahnya hanya setara dengan Rp105.000.

    Hapus Outsourcing

    Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti.

    Namun, pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN. Oleh karenanya, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut.

    “Presiden Prabowo pada peringatan May Day menyatakan penghapusan outsourcing adalah salah satu kebijakan beliau, tapi sayang beribu sayang Menaker dan pejabat terkait lainnya tidak mencabut PP No.35 tentang alih daya, padahal putusan MK No.168/2023 yang dimenangkan gugatannya oleh partai buruh menyatakan pekerjaan alih daya sudah tidak ada, yang ada hanyalah jenis pekerjaan yang dibatasi,” ujar Said.

    Reformasi Pajak

    Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, sehingga buruh menuntut agar terdapat kenaikan menjadi Rp7,5 juta per bulan.

    Selain itu, buruh juga meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.

    “Dengan reformasi pajak perburuhan, keadilan fiskal bisa lebih terasa. Pajak tidak lagi sekadar alat negara menarik uang dari rakyat kecil, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, melindungi buruh, dan menggerakkan roda ekonomi nasional,” ujar Said.

    Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

    Berikutnya, buruh menuntut agar UU Ketenagakerjaan yang baru agar disahkan. Menurut Said, MK telah mengeluarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.

    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law. Namun, dia menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang disebut belum melakukan pembahasan RUU Ketenagakerjaan secara serius.

    “Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” tegas Said.

    Satgas PHK

    Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, isu lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029 mendatang.

    Terkait dengan rencana pembentukan Satgas PHK, buruh mempertanyakan alasan pemerintah hingga saat ini belum merealisasikan kebijakan tersebut. Padahal kasus PHK marak terjadi belakangan ini.

    “Di tekstil sudah mulai melandai tren PHK, tetapi di [industri] ritel, hotel, elektronik itu banyak terjadi PHK. Satgas PHK tidak dibentuk-bentuk, ada apa?” ujar Said.

    Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR di Jakarta, Kamis (28/8/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

    Untuk diketahui, angka PHK berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada periode Januari-Juni 2025 mencapai 42.385 orang. Jumlah itu meningkat 32,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 32.064 orang.

    Merujuk Satu Data Kemnaker, kasus PHK terbanyak terjadi di sektor pengolahan yakni 22.671 orang, diikuti perdagangan besar dan eceran, serta pertambangan dan penggalian.

    Respons Pengusaha & Pemerintah

    Sementara itu, pemerintah dan pengusaha menanggapi tuntutan buruh terkait dengan upah minimum yang diusulkan naik 8,5% hingga 10,5% pada 2026.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menjelaskan bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.

    “Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia menjelaskan bahwa keadaan tersebut tak terlepas dari perekonomian nasional yang dihadapkan dengan daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada gejolak ekonomi global, serta perang tarif dagang.

    Menurut Sarman, apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi dalam bentuk pengurangan pekerja hingga PHK.

    Untuk menghindari hal tersebut, dia menggarisbawahi peran pemerintah sebagai penengah untuk turut mengakomodasi kepentingan pengusaha, yang memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai regulasi yang ditetapkan.

    “Permenaker [Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum menerangkan bahwa nilai kenaikan UMP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ini menjadi rumusan yang harus kita jalankan secara murni dan konsekuen,” ujar Sarman.

    Adapun, dia menyatakan bahwa Depenas sejauh ini belum membahas penetapan UMP 2026. Sarman menyampaikan bahwa Depenas lazimnya baru mulai bersidang pada Oktober.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mempertanyakan basis perhitungan di balik tuntutan buruh menaikkan upah minimum 8,5% hingga 10,5%. Akan tetapi, dia menegaskan bahwa pemerintah tetap bakal menampung usulan yang ada.

    “Ya, dasarnya apa? Kalau kami melihat terlalu cepat, ya. Namun, sebagai suatu harapan, sebagai masukan, tentu kita catat,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

    Lebih lanjut, Yassierli menggarisbawahi bahwa gagasan kenaikan upah minimum provinsi perlu melewati kajian yang mendalam. Selain terdiri dari sejumlah faktor, Yassierli juga menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini.

    Menurutnya, penetapan atas berbagai masukan tersebut juga akan mempertimbangkan banyak faktor. Dia lantas menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini.

    “Nanti kita akan putuskan, nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas dan seterusnya,” pungkas Yassierli.