Tag: Sarman Simanjorang

  • Kredit Seret Meski BI Longgarkan Kebijakan Moneter, Ini Kata Pengusaha

    Kredit Seret Meski BI Longgarkan Kebijakan Moneter, Ini Kata Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) tercatat telah memberikan berbagai pelonggaran kebijakan moneter dan insentif sepanjang 2025, salah satunya dengan total pemangkasan suku bunga acuan (BI Rate) 125 basis poin (bps) hingga berada di level 4,75%. Bank sentral mengharapkan langkah ini dapat mengerek naik penyaluran kredit terkhusus di sektor riil.

    Namun demikian, hingga November 2025, kredit perbankan tercatat hanya tumbuh 7,74% secara tahunan (year-on-year/YoY). Persentase tersebut masih berada di bawah proyeksi BI terkait pertumbuhan kredit sebesar 8% hingga 11%.

    Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang memandang bahwa dunia usaha masih was-was dalam melakukan ekspansi sepanjang tahun ini.

    “Pelaku usaha dalam melakukan ekspansi masih penuh kehati-hatian terhadap kondisi ekonomi global dan lokal, sehingga permintaan kredit ke perbankan masih melihat kepastian dan peluang yang menjanjikan,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Senin (22/12/2025).

    Lebih lanjut, dirinya menggambarkan kondisi daya beli masyarakat yang belum pulih, geopolitik global yang masih bergejolak, perang tarif resiprokal, hingga pelambatan ekonomi global yang mempengaruhi dan menekan perekonomian nasional.

    Dia menegaskan bahwa hal ini menjadi beberapa faktor yang memengaruhi permintaan kredit ke perbankan oleh dunia usaha masih di bawah perkiraan pemerintah pada 2025.

    Terkait langkah pemerintah yang diharapkan dapat menggerakkan sektor riil ke depan, Sarman menilai bahwa percepatan agenda strategis nasional perlu segera dilakukan.

    Percepatan itu mencakup program hilirisasi, pengembangan energi terbarukan, program 3 juta rumah, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pembangunan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Dia juga menggarisbawahi pentingnya penyerapan anggaran pemerintah yang tepat waktu dan tepat sasaran.

    “Semakin banyak peluang yang dimiliki oleh sektor swasta maka peluang untuk menambah modal akan semakin meningkat,” ujar Sarman.

    Selain itu, pihaknya juga mengharapkan adanya kebijakan yang mampu mendorong penciptaan lapangan pekerjaan berkualitas, guna mendongkrak daya beli masyarakat.

    Pemerintah didorong agar dapat merancang kebijakan fiskal dan moneter yang menghasilkan stabilitas (pro-stability), pertumbuhan (pro-growth), dan berpihak kepada masyarakat miskin (pro-poor).

    “Kemudian peningkatan efisiensi biaya usaha serta pembinaan dan pemberdayaan UMKM, agar pelaku usaha ini juga memanfaatkan kredit perbankan yang ada,” tegasnya.

  • BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75%, Kadin Ungkap Dampak ke Dunia Usaha & Investasi

    BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75%, Kadin Ungkap Dampak ke Dunia Usaha & Investasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai langkah Bank Indonesia menahan suku bunga atau BI Rate di level 4,75% merupakan upaya menjaga permintaan modal kerja tetap produktif ditengah tekanan global. 

    Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan suku bunga sangat mempengaruhi psikologi pengusaha untuk mengajukan kredit modal kerja atau investasi.

    “Ini tentu untuk memastikan agar permintaan pinjaman modal kerja semakin produktif mengingat saat ini khususnya Bank Himbara memikili dana yang siap dikucurkan kepada dunia usaha,” kata Sarman kepada Bisnis, Rabu (17/12/2025). 

    Setidaknya dana likuiditas Rp200 triliun yang telah dikucurkan ke Bank Himbara harus disalurkan menjadi kredit usaha. Hal ini merupakan arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

    Jika pelaku usaha menyerap dana tersebut maka akan dapat meningkatkan produktivitas perekonomian dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026.

    “BI tentu sudah melakukan kajian dan evaluasi akan dampak menahan BI Rate di angka 4,75% dan target pertumbuhan ekonomi tahun 2026 sebesar 5,4%,” jelasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia memutuskan untuk menahan suku bunga acuan alias BI Rate di level 4,75% berdasarkan Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 16—17 Desember 2025.

    “Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 16 dan 17 Desember 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 4,75%,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG BI, Rabu (17/12/2025).

    Dalam pengumuman suku bunga BI hari ini, bank sentral juga menahan suku bunga Deposit Facility di level 3,75% dan suku bunga Lending Facility tetap 5,5%.

    Perry mengatakan keputusan suku bunga ini sejalan dengan perkiraan inflasi 2025 dan 2026 yang rendah, serta tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1%.

    Selain itu, keputusan BI Rate Desember 2025 juga sejalan dengan upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi.

  • Pengusaha Sambut Arah Kebijakan Moneter BI 2026: Pro Stabilitas dan Pertumbuhan

    Pengusaha Sambut Arah Kebijakan Moneter BI 2026: Pro Stabilitas dan Pertumbuhan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha menyambut baik arah kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) 2026. Kerangka kebijakan yang pro stabilitas dan pro pertumbuhan ini dipandang akan menjadi peta jalan yang menjanjikan kepastian investasi dan keberlanjutan ekspansi bisnis di tengah tantangan global.

    Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sarman Simanjorang menjelaskan Arah kebijakan moneter tersebut bakal mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

    “Kami menyambut baik dan mengapresiasi tinggi arah kebijakan moneter yang telah ditetapkan Bank Indonesia untuk tahun 2026,” ujar Sarman Simanjorang saat dihubungi Bisnis pada Jumat (28/11/2025).

    Menurut Sarman, tantangan ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian memang menuntut kebijakan moneter yang fleksibel, tetapi tetap fokus. 

    Terlebih, tambah Sarman, elemen stabilitas menjadi fondasi utama yang membuat pengusaha optimistis. Pengendalian inflasi yang terukur dan stabilisasi nilai tukar rupiah dinilai esensial dalam menjaga daya saing produk domestik.

    Lebih lanjut, Sarman berharap implementasi kebijakan tersebut ke depannya tidak hanya berfokus pada instrumen suku bunga, tetapi juga pada optimalisasi instrumen makroprudensial untuk memastikan likuiditas yang cukup di perbankan.

    “Kami berharap kebijakan moneter BI juga mampu mendorong perbankan untuk lebih aktif menyalurkan kredit produktif. Sinyal pro pertumbuhan yang diberikan BI harus diterjemahkan menjadi ekspansi kredit yang terjangkau bagi sektor riil, khususnya UMKM dan industri padat karya,” imbuhnya.

    Senada, Sekretaris Jenderal BPP Hipmi, Anggawira, menyatakan bahwa kerangka kebijakan yang disampaikan Gubernur BI dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) merupakan strategi yang tepat di tengah dinamika global yang masih dipenuhi ketidakpastian.

    Rencana BI untuk mencermati ruang penurunan BI-Rate dan mendorong ekspansi likuiditas yang lebih pro market merupakan inisiatif yang dinantikan oleh para pelaku usaha.

    “Rencana BI Rate yang berpotensi turun dan dorongan likuiditas yang akomodatif menjadi angin segar bagi sektor riil. Bagi pelaku usaha, khususnya pengusaha muda, ini diharapkan dapat menurunkan biaya dana (cost of fund), memperbaiki arus kas, serta memperluas akses pembiayaan produktif,” ujar Anggawira.

    Angga memberikan catatan soal penyaluran pembiayaan produktif yang perlu diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki multiplier effect tinggi, seperti sektor padat karya, manufaktur, dan UMKM. 

    “Pelonggaran likuiditas perlu benar-benar mendorong kredit produktif, tidak boleh sekadar berputar di sektor keuangan. Efektivitas transmisi ini adalah kunci agar stimulus moneter sampai ke lapangan,” tambahnya.

    Sejalan dengan kebijakan moneter yang lebih suportif, Hipmi memproyeksikan iklim investasi pada 2026 memiliki peluang membaik. Suku bunga yang lebih kompetitif diyakini akan meningkatkan minat ekspansi dunia usaha dan menarik investasi baru di berbagai sektor, mulai dari hilirisasi sumber daya alam, energi, hingga ekonomi digital.

    Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan arah kebijakan moneter 2026 akan tetap pro terhadap keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan. Hal itu disampaikan oleh Perry pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025, Jakarta, Jumat (28/11/2025). 

    “Pada tahun 2026 dengan masih tingginya ketidakpastian global, kebijakan moneter tetap pada keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan, pro stability and growth,” terangnya pada seluruh peserta acara.

    Perry menjelaskan, empat bauran kebijakan BI lainnya tahun depan akan diarahkan untuk pro pertumbuhan alias pro growth. Pada materi yang disampaikan, pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai kisaran 4,9% sampai dengan 5,7% pada 2026 dan 5,1% sampai dengan 5,9% pada 2027.

    Untuk mendukung arah kebijakan moneter mendatang, Perry menyebut sejumlah langkah yang akan diambil. Di antaranya adalah pengendalian inflasi, mencermati penurunan suku bunga acuan, stabilisasi nilai tukar rupiah dari gejolak global melalui intervensi NDF di pasar luar negeri, hingga intervensi spot di NDF dan pembelian SBN di pasar sekunder dalam negeri.

  • Saatnya ekonomi daerah bertransaksi dan terhubung

    Saatnya ekonomi daerah bertransaksi dan terhubung

    Jakarta (ANTARA) – Pemotongan transfer ke daerah (TKD) menjadi sinyal keras bahwa ketergantungan pada anggaran pusat tidak bisa lagi menjadi pola pembangunan abadi.

    Pemerintah kabupaten pun dihadapkan pada ujian kemandirian untuk senantiasa mencari cara membangun ekonomi lokal, ketika mesin fiskal mereka tersendat.

    Dalam situasi seperti ini, pertanyaan yang seharusnya menggema, bukan lagi “berapa anggaran tahun ini?”, melainkan “apa yang bisa dihasilkan dan pasarkan untuk rakyat?”

    Peluncuran arah baru Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026 di ICE BSD, Jumat, 21 November 2025, menjadi penegas bahwa strategi ekonomi daerah sedang bergeser dari seremoni ke transaksi, dari pameran ke pasar, dari slogan ke implementasi.

    Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang menyampaikan pesan yang sudah lama seharusnya menjadi kesadaran bersama, yaitu mandat Pasal 33 UUD 1945 tentang sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang semestinya bukan sekadar kutipan dalam pidato.

    Konsep itu harus diterjemahkan menjadi keberanian daerah dalam memperjuangkan produk unggulan mereka, hingga benar-benar bernilai di pasar. “Meski kondisi fiskal sebagian besar daerah tidak baik-baik saja, peningkatan daya saing daerah tidak boleh terhenti,” katanya.

    Jika tidak bergerak kini, pemotongan anggaran, bukan hanya menyempitkan ruang kebijakan, tetapi juga mempersempit masa depan warga.

    Narasi baru ini sejalan dengan seruan Presiden Prabowo Subianto pada AOE 2025, yang meminta kepala daerah pantang mundur dari upaya memperkuat ekonomi lokal.

    Pertumbuhan yang hanya di atas kertas, tidak akan menyelamatkan petani dari harga tebas murah, nelayan dari mata rantai panjang, atau UMKM dari pasar yang tak memberi akses.

    Membangun ekonomi daerah berarti memastikan rakyat menjadi penerima manfaat pertama, bukan penonton. Di titik inilah forum perdagangan antardaerah menjadi gagasan paling progresif dari AOE 2026.

    Project Manager AOE 2026 Syaifuddin Chaidir memaparkan bahwa forum ini dirancang untuk mempertemukan sisi pasokan dan permintaan antardaerah.

    Bukan konsep megah, justru sederhana, ketika satu wilayah kelebihan hasil pertanian, wilayah lain membutuhkannya, lantas mengapa impor tetap dibiarkan mendominasi? Pertanyaan ini seharusnya menggugah nurani kebijakan.

    Indonesia, sering tampak sebagai negara yang sibuk menjangkau pasar global, namun abai pada potensi pasar domestiknya sendiri. Ironis, ketika komoditas yang melimpah di satu kabupaten, justru masuk ke kabupaten lain lewat jalur impor.

    Ketimpangan informasi, buruknya konektivitas dagang, dan absennya sinergi antardaerah membuat peluang ekonomi terbuang sia-sia.

    Jika forum ini berhasil bekerja sebagai clearing house nasional untuk rantai pasok, maka ini bisa menjadi koreksi struktural paling nyata terhadap wajah ekonomi daerah di tanah air.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menanti Hilal Formula Kenaikan UMP 2026 Jelang Tenggat 21 November

    Menanti Hilal Formula Kenaikan UMP 2026 Jelang Tenggat 21 November

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum juga menerbitkan aturan terkait dengan formula baru kenaikan upah minimum atau UMP 2026 menjelang batas waktu pengumuman pada 21 November mendatang.

    Belum adanya kesepakatan antara kalangan pengusaha dan buruh soal besaran kenaikan upah, ditengarai menjadi penyebab alotnya pembahasan formula UMP 2026.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun mengungkapkan progres terkini pembahasan UMP 2026 yang rencananya bakal diumumkan pada pekan depan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa belum ada keputusan akhir mengenai UMP tahun depan, seiring dengan pembahasan yang terus berlangsung.

    “UMP belum [ada keputusan], sedang kita bahas,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

    Dia menjelaskan, fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

    Yassierli lantas menyebut bahwa pihaknya terus melakukan dialog bersama serikat pekerja dan kalangan pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak agar bersabar menantikan pengumuman kenaikan UMP 2026 pada waktunya.

    “Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” tutur Yassierli.

    Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan mengatur bahwa besaran upah minimum diumumkan pada 21 November setiap tahunnya. Artinya, pemerintah memiliki waktu kurang dari 2 pekan.

    Tuntutan Buruh

    Sebelumnya, kalangan buruh menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal menyebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) anyar tentang pengupahan, yang memperhitungkan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Dia mengatakan bahwa rancangan PP tersebut memuat besaran indeks tertentu, yang mengukur kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi, turun menjadi 0,2 hingga 0,7. Padahal, dalam kenaikan UMP 2025 lalu yang sebesar 6,5%, indeks tertentu dipatok sekitar 0,9.

    “Tidak mungkin Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan sebuah produk peraturan pemerintah dalam hal ini tentang pengupahan yang tidak melibatkan serikat buruh,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Dia lantas mengeklaim bahwa pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengusulkan besaran indeks tertentu yang lebih rendah, yakni 0,1 hingga 0,5.

    Dia pun menegaskan bahwa buruh menolak keras usulan-usulan tersebut. Pihaknya lantas meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan indeks tertentu setidaknya seperti tahun lalu, dengan perhitungan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tak jauh berbeda.

    “Kalau inflasi tahun ini mendekati tahun lalu, angka pertumbuhan ekonominya juga mendekati, tidak mungkin Presiden memutuskan indeks tertentu yang lebih rendah,” tegas Said.

    Apabila usulan itu disetujui, Said memperhitungkan bahwa kenaikan UMP 2026 hanya akan berkisar 3,15%. Pihaknya lebih memilih besaran indeks tertentu dipatok sama seperti tahun lalu, kendati KSPI menuntut persentase kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    “Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0, berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” ujar Said.

    Said menjelaskan usulan kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% ini diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    Menurutnya, putusan tersebut menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup layak mesti dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum. Di samping itu, upah minimum sektoral juga wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.

    “Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada November,” jelasnya.

    Said lantas menjelaskan bahwa pihaknya telah menganalisis perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral 2026. Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.

    Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam pada periode yang sama diproyeksikan berkisar 5,1% hingga 5,2%. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai dengan 1,4.

    Ancaman PHK

    Buruh juga membantah isu yang menyebut bahwa kenaikan upah berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Said penyebab utama PHK bukanlah upah, melainkan daya beli masyarakat yang menurun serta regulasi yang tidak berpihak kepada industri nasional.

    “Demikian tidak benar bahwa kenaikan upah minimum akan menyebabkan terjadi PHK. Di seluruh dunia juga naik upah itu setiap tahun,” kata Said dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

    Dia melanjutkan, upah buruh mestinya meningkat setiap tahun dengan menyesuaikan indeks harga konsumen atau tingkat inflasi, serta kontribusi pertumbuhan ekonomi.

    Menurutnya, apabila kenaikan upah selalu berujung PHK massal, maka negara-negara di dunia tidak akan meningkatkan kesejahteraan buruh mereka.

    Dirinya lantas menyinggung data bahwa Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan tingkat PHK tertinggi sepanjang 2024 hingga 2025, di samping statusnya sebagai provinsi dengan UMP terendah di Tanah Air.

    Oleh karena itu, Said menegaskan bahwa hal ini menjadi bukti bahwa upah murah tidak berarti mencegah terjadinya PHK.

    “Kan berarti tidak benar dengan upah murah tidak terjadi PHK. Faktanya banyak terjadi PHK [di Jawa Tengah],” ujar Presiden Partai Buruh ini.

    Sebelumnya, Apindo memastikan bahwa usulan formula kenaikan UMP 2026 yang diajukan pengusaha ke pemerintah masih digodok dan belum disetujui.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, usulan terkait dengan formula UMP 2026 disampaikan dalam pertemuan Depenas dan bersifat konsultatif, bukan merupakan keputusan yang telah diambil.

    “Itu meeting Depenas, sedangkan Depenas itu laporan ke menaker [menteri ketenagakerjaan]. Jadi bukan forum negosiasi, tapi lebih ke konsultasi,” kata Bob saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (9/11/2025).

    Lebih lanjut, dia menyampaikan formulasi upah minimum memang tak semestinya berubah dalam jangka waktu pendek seperti dua tahun sekali.

    Bob lantas mengamini bahwa perumusan UMP 2026 terlalu dekat dengan tenggat pengumuman pada 21 November, sehingga pembahasan cenderung menjadi pembenaran terhadap angka yang sudah ada.

    Menurutnya, formula upah minimum seharusnya diputuskan jauh-jauh hari. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha.

    “Tetapi begini terus, tidak ada perubahan. Produktivitas juga tidak menjadi pertimbangan, padahal kita selalu bicara produktivitas,” ujar Bob.

    Anggota Depenas dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menyatakan bahwa kalangan buruh memiliki kebebasan untuk mengutarakan aspirasinya menuntut kenaikan UMP 2026. Namun, dia menyoroti usulan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 8,5% – 10,5%.

    “Sah-sah saja, namanya juga aspirasi dan harapan. Tentu kami dari pelaku usaha akan tetap mengacu kepada ketentuan regulasi yang ada. Jika menyebut besaran angka harus jelas dasar dan rumusnya dari mana, sehingga mendapatkan angka kenaikan pada kisaran 8,5%–10,5%,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia lantas menjelaskan bahwa pengusaha juga memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai dengan regulasi, dalam hal ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024. Beleid tersebut mengatur bahwa perumusan UMP mesti mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Menurut Sarman, rumusan ini harus dijalankan secara murni dan konsekuen. Dia menggarisbawahi kondisi perekonomian nasional di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada tertekannya ekonomi global, sert perang tarif dagang yang penuh ketidakpastian.

    “Kenaikan UMP 2026 harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi saat ini. Bicara UMP bukan hanya kepentingan buruh, tetapi harus dilihat juga dari sisi kepentingan dunia usaha,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.

    Di samping itu, dia juga mewanti-wanti apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi berupa pengurangan pekerja.

    Menurutnya, langkah merumahkan pekerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan sesuatu yang dihindari pengusaha. Dia mewanti-wanti perihal potensi kegagalan penambahan karyawan baru pada tahun depan apabila terdapat kenaikan UMP yang memberatkan.

    “Artinya, kenaikan UMP harus mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha. Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Sarman.

  • Pengusaha & Buruh Belum Satu Suara soal Formula Kenaikan UMP 2026

    Pengusaha & Buruh Belum Satu Suara soal Formula Kenaikan UMP 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Polemik terkait dengan pembahasan upah minimum terjadi setiap tahun, karena adanya perbedaan pandangan antara  pengusaha dan buruh soal formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

    Besaran UMP 2026 seharusnya diumumkan pada 21 November mendatang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. Artinya, sekitar 2 pekan lagi kenaikan UMP 2026 akan diumumkan oleh pemerintah.

    Akan tetapi, hingga saat ini tampaknya masih belum ada titik temu antara pengusaha dan buruh soal fomula kenaikan UMP 2026.

    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut bahwa pemerintah dan pengusaha diam-diam telah menyetujui formula kenaikan upah minimum 2026, tetapi pembahasannya tak melibatkan buruh.

    Presiden KSPI Said Iqbal mengeklaim bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) anyar tentang pengupahan, yang memperhitungkan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Dia mengatakan bahwa rancangan PP tersebut memuat besaran indeks tertentu, yang mengukur kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi, turun menjadi 0,2 hingga 0,7. Padahal, dalam kenaikan UMP 2025 lalu yang sebesar 6,5%, indeks tertentu dipatok sekitar 0,9.

    “Tidak mungkin Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan sebuah produk peraturan pemerintah dalam hal ini tentang pengupahan yang tidak melibatkan serikat buruh,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Dia lantas mengeklaim bahwa pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengusulkan besaran indeks tertentu yang lebih rendah, yakni 0,1 hingga 0,5.

    Dia pun menegaskan bahwa buruh menolak keras usulan-usulan tersebut. Pihaknya lantas meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan indeks tertentu setidaknya seperti tahun lalu, dengan perhitungan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tak jauh berbeda.

    “Kalau inflasi tahun ini mendekati tahun lalu, angka pertumbuhan ekonominya juga mendekati, tidak mungkin Presiden memutuskan indeks tertentu yang lebih rendah,” tegas Said.

    Apabila usulan itu disetujui, Said memperhitungkan bahwa kenaikan UMP 2026 hanya akan berkisar 3,15%. Pihaknya lebih memilih besaran indeks tertentu dipatok sama seperti tahun lalu, kendati KSPI menuntut persentase kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    “Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0, berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” ujar Said.

    Said menjelaskan usulan kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% ini diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    Menurutnya, putusan tersebut menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup layak mesti dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum. Di samping itu, upah minimum sektoral juga wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.

    “Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada November,” jelasnya.

    Said lantas menjelaskan bahwa pihaknya telah menganalisis perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral 2026. Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.

    Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam pada periode yang sama diproyeksikan berkisar 5,1% hingga 5,2%. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai dengan 1,4.

    Belum Disetujui

    Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membantah tudingan KSPI yang menyebut bahwa usulan formula kenaikan UMP 2026 yang diajukan pengusaha telah disetujui pemerintah.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan usulan terkait dengan formula UMP 2026 disampaikan dalam pertemuan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan bersifat konsultatif, bukan merupakan keputusan yang telah diambil.

    “Itu meeting Depenas, sedangkan Depenas itu laporan ke Menaker [Menteri Ketenagakerjaan]. Jadi bukan forum negosiasi, tapi lebih ke konsultasi,” kata Bob saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (9/11/2025).

    Lebih lanjut, dia menyampaikan formulasi upah minimum memang tak semestinya berubah dalam jangka waktu pendek seperti dua tahun sekali.

    Bob lantas mengamini bahwa perumusan UMP 2026 terlalu dekat dengan tenggat pengumuman pada 21 November, sehingga pembahasan cenderung menjadi pembenaran terhadap angka yang sudah ada.

    Menurutnya, formula upah minimum seharusnya diputuskan jauh-jauh hari. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha.

    “Tetapi begini terus, tidak ada perubahan. Produktivitas juga tidak menjadi pertimbangan, padahal kita selalu bicara produktivitas,” ujar Bob.

    Sebelumnya, Anggota Depenas dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menyatakan bahwa kalangan buruh memiliki kebebasan untuk mengutarakan aspirasinya menuntut kenaikan UMP 2026. Namun, dia menyoroti usulan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 8,5% – 10,5%.

    “Sah-sah saja, namanya juga aspirasi dan harapan. Tentu kami dari pelaku usaha akan tetap mengacu kepada ketentuan regulasi yang ada. Jika menyebut besaran angka harus jelas dasar dan rumusnya dari mana, sehingga mendapatkan angka kenaikan pada kisaran 8,5%–10,5%,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia lantas menjelaskan bahwa pengusaha juga memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai dengan regulasi, dalam hal ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024. Beleid tersebut mengatur bahwa perumusan UMP mesti mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Menurut Sarman, rumusan ini harus dijalankan secara murni dan konsekuen. Dia menggarisbawahi kondisi perekonomian nasional di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada tertekannya ekonomi global, sert perang tarif dagang yang penuh ketidakpastian.

    “Kenaikan UMP 2026 harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi saat ini. Bicara UMP bukan hanya kepentingan buruh, tetapi harus dilihat juga dari sisi kepentingan dunia usaha,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.

    Di samping itu, dia juga mewanti-wanti apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi berupa pengurangan pekerja.

    Menurutnya, langkah merumahkan pekerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan sesuatu yang dihindari pengusaha. Dia mewanti-wanti perihal potensi kegagalan penambahan karyawan baru pada tahun depan apabila terdapat kenaikan UMP yang memberatkan.

    “Artinya, kenaikan UMP harus mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha. Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Sarman.

    Arahan Prabowo

    Meski pembahasan cenderung alot, tapi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan keputusan besaran UMP 2026 akan rampung dan diumumkan sesuai jadwal, yakni pada November 2025. Mengingat pada tahun lalu, pemerintah mengundur penetapannya.

    “Kita target sesuai dengan timeline yang biasanya setiap tahun ya, di bulan November. Itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan,” kata Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Meski demikian, Yassierli juga menegaskan bahwa dalam perumusan besaran UMP ini di samping oleh Depenas, juga bersandar pada arahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Adapun, untuk UMP 2026, Yassierli memastikan formulasinya akan mengakomodir putusan MK, sebagaimana pada penetapan UMP 2025 lalu.

    “Iya [seluruh poin-poin harus diakomodir]. Jadi pemerintah wajib [mengakomodir] dan kami berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK. UMP harus mempertimbangkan faktor ini, faktor ini, faktor ini,” tambah Yassierli. 

    Yassierli juga menyampaikan bahwa pemerintah terus mengkaji pendapat pengusaha dan buruh dalam penetapan besaran UMP 2026. Dia tak menampik bahwa pada umumnya pengusaha menghendaki besaran kenaikan UMP yang lebih rendah dari usulan buruh.

    Kendati demikian, pemerintah disebutnya lebih memperhatikan permasalahan disparitas upah pekerja antardaerah di Indonesia saat ini. Pihaknya mengaku tengah mencari jalan tengah.

    “Kalau pengusaha, tentu harapannya [kenaikan UMP] tetap dapat menjaga daya saing dari dunia usaha,” ujar Yassierli.

  • Daftar UMP 2026 Bila Naik 10,5%, Jakarta Nyaris Rp6 Juta

    Daftar UMP 2026 Bila Naik 10,5%, Jakarta Nyaris Rp6 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih terus digodok oleh pemerintah.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah tengah membahas formula baru UMP bersama pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja/serikat buruh tingkat perusahaan di Jakarta pada Jumat (31/10/2025).

    Menurutnya, rancangan kebijakan pengupahan untuk UMP 2026 akan lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah agar mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

    “Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi,” kata dia dalam keterangannya, dikutip dari Antaranews, Rabu (5/11).

    Anggota Depenas dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menyampaikan bahwa penetapan UMP harus mengacu dengan regulasi yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    “Artinya, kenaikan UMP harus mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha. Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025) lalu.

    Pada dasarnya, waktu pengumuman UMP sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. Di mana penetapan UMP diumumkan melalui keputusan gubernur yang dilakukan paling lambat pada 21 November tahun berjalan.

    Tuntut Kenaikan 10,5%

    Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10).

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama.

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun.

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya.

    Besaran UMP 2026 Apabila Naik 10,5%

  • Investasi Asing Susut Dua Kuartal Beruntun, Kadin: Pemerintah Perlu Evaluasi

    Investasi Asing Susut Dua Kuartal Beruntun, Kadin: Pemerintah Perlu Evaluasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti susutnya realisasi penanaman modal asing (PMA) di Indonesia selama dua kuartal beruntun.

    Realisasi PMA pada kuartal III/2025 tercatat sebesar Rp212 triliun atau 43,1% dari total investasi. Nilainya sudah lebih rendah dari PMA pada kuartal III/2024 yakni Rp232,65 triliun.

    Kontraksi itu juga sudah terjadi pada kuartal II/2025, ketika PMA tercatat sebesar Rp202,2 triliun atau hanya 42,3% dari total investasi.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan penurunan PMA harus dievaluasi. Pemerintah harus menggali akar masalah penurunan minat investor asing. 

    “Bila perlu, pemerintah melakukan survei kepada calon investor maupun investor yang sudah masuk, apa kira-kira keluhan dan harapan mereka,” ujar Sarman kepada Bisnis, dikutip Sabtu (18/10/2025).

    Menurutnya, faktor-faktor seperti perizinan, kebijakan pemerintah, infrastruktur, keamanan politik, situasi ekonomi dan industri, hingga ketenagakerjaan perlu diperbaiki agar para investor asing memiliki tingkat keyakinan yang tinggi menanamkan modalnya di RI.

    Lebih lanjut dia mengatakan pelaku usaha dalam negeri selama ini menunjukkan keterbukaan tinggi terhadap kemitraan dengan investor asing. Kalangan pengusaha domestik juga tidak melihat adanya hambatan berarti dalam menjalin kerja sama dengan mitra luar negeri. 

    Sebaliknya, meningkatnya arus investasi asing dinilai membuka peluang lebih besar bagi kolaborasi dan pengembangan usaha bersama di tingkat nasional.

    Di lain sisi, saat investasi asing telah terkontraksi selama dua kuartal berturut-turut, realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) justru meningkat. Pada kuartal III/2025, PMDN tercatat sebesar Rp279,4 triliun atau 56,9% dari total investasi. Realisasi itu lebih tinggi dari kuartal II/2025 yakni Rp275,5 triliun.

    Secara keseluruhan, realisasi investasi kuartal III/2025 sebesar Rp491,4 triliun, serta menyerap tenaga kerja 696.478 orang. 

    Terkait dengan negara asal PMA, negara penyumbang investasi asing masih tertinggi dari Singapura yakni US$3,8 miliar. Kemudian, diikuti oleh Hong Kong US$2,7 miliar, China US$1,9 miliar, Malaysia US$1 miliar dan Amerika Serikat (AS) US$800 juta.

    Alhasil, Sarman menilai pemerintah perlu segera mencari akar penyebab turunnya investasi asing di Indonesia, agar realisasi PMA dapat meningkat.

    “Saya melihat pasti ada sesuatu yang harus kita cari akar masalahnya. Presiden setiap kunjungan luar negeri selalu meyakinkan investor bahwa Indonesia adalah negara yang sangat terbuka dengan investor,” pungkasnya.

  • Belanja Negara Lambat, Pengusaha Minim Ekspansi di Akhir 2025

    Belanja Negara Lambat, Pengusaha Minim Ekspansi di Akhir 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai realisasi belanja negara hingga September 2025 masih berjalan lambat, sehingga turut berdampak pada keyakinan berbisnis, rencana peningkatan produksi dan ekspansi usaha.  

    Perlu diketahui, hingga September 2025, realisasi belanja negara baru mencapai 63,4% dari total rencana tahun ini, dengan penyerapan belanja pemerintah pusat hanya tercatat 59,7%. Padahal, belanja pemerintah di akhir tahun biasanya menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi.  

    Artinya, pemerintah hanya memiliki waktu kurang dari tiga bulan untuk mempercepat realisasi belanja negara agar target pertumbuhan ekonomi 5,2% tahun ini dapat tercapai.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan penyerapan anggaran yang dikebut pada akhir tahun biasanya sulit menstimulasi pengusaha untuk berekspansi. Sebab, pelaku sudah memasuki tahap final penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan 2026.    

    “Pelaku usaha sudah memasuki tahap final penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan [RKAP] 2026, artinya ekspansi di akhir tahun kecil kemungkinan,” ujar Sarman kepada Bisnis, dikutip Rabu (15/10/2025).

    Sementara itu, laju produk domestik bruto (PDB) pada paruh pertama tahun ini hanya tumbuh 4,99% (year on year/YoY), melambat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sarman mengatakan, penyerapan anggaran di akhir tahun seharusnya akan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal III dan IV/2025.

    Alhasil, pelaku usaha berharap agar penyerapan anggaran pemerintah ini menjadi perhatian serius Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

    Kadin pun mengapresiasi upaya Menkeu Purbaya yang berencana menggeser anggaran kementerian/lembaga (K/L) yang kurang optimal merealisasikan belanja ke K/L atau program lain yang membutuhkan tambahan dana, sebagai cara mempercepat realisasi belanja.

    “Per triwulan seharusnya ada monitoring penyerapan anggaran di masing-masing instansi pemerintah, serta dilakukan transparan dan terbuka. Umumkan ke publik instansi yang lambat melakukan penyerapan anggaran,” pungkas Sarman.

    Sebelumnya, Menkeu Purbaya memberi tenggat waktu 16 hari bagi kementerian dan lembaga yang serapan anggarannya masih rendah untuk segera melakukan optimalisasi belanja. Langkah ini diambil guna mempercepat realisasi anggaran menjelang akhir tahun.

    Kementerian Keuangan mencatat masih ada tiga kementerian/lembaga dengan tingkat penyerapan anggaran di bawah 50% per akhir September 2025, yakni Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen-PU).

    Selain itu, Purbaya juga sempat melakukan kunjungan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk memantau pelaksanaan program rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dia menegaskan akan menarik anggaran rumah subsidi jika realisasinya tidak menunjukkan kemajuan signifikan hingga akhir tahun.

  • Realisasi Belanja Negara Seret, Kadin Ingatkan Risiko Perlambatan Ekonomi

    Realisasi Belanja Negara Seret, Kadin Ingatkan Risiko Perlambatan Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti lambatnya realisasi belanja negara per September 2025. Padahal, pemerintah hanya memiliki waktu kurang dari tiga bulan untuk mempercepat realisasi belanja negara agar target pertumbuhan ekonomi 5,2% tahun ini dapat tercapai.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan, belanja pemerintah merupakan stimulus untuk menggerakkan berbagai sektor usaha swasta, sehingga keterlambatan penyerapan anggaran pemerintah sangat memengaruhi produktivitas perekonomian baik di pusat maupun di daerah. 

    Adapun, hingga September 2025, realisasi belanja negara baru mencapai 63,4% dari total rencana tahun ini, dengan penyerapan belanja pemerintah pusat hanya tercatat 59,7%. Padahal, belanja pemerintah di akhir tahun biasanya menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi. 

    “Seharusnya penyerapan anggaran itu tepat waktu dan tepat sasaran, jangan menjelang akhir tahun baru terjadi belanja besar-besaran. Hal itu sangat memperlambat pergerakan ekonomi,” ujar Sarman kepada Bisnis, Selasa (14/10/2025).

    Sementara itu, laju produk domestik bruto (PDB) pada paruh pertama tahun ini hanya tumbuh 4,99% (year on year/YoY), melambat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Sarman menilai, seharusnya sejak Januari 2025, belanja pemerintah sudah mulai terserap merata hingga Desember. Dalam hal ini, perencanaan dari masing-masing instansi pemerintah harus matang dan terukur. 

    “Kondisi ini menjadi evaluasi pemerintah agar ke depan hal ini tidak terulang kembali, bagaimana agar belanja pemerintah ini benar-benar menjadi penggerak perekonomian dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan nasional,” katanya.

    Di lain sisi, Kadin mengapresiasi upaya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana menggeser anggaran kementerian/lembaga (K/L) yang kurang optimal merealisasikan belanja ke K/L atau program lain yang membutuhkan tambahan dana, sebagai cara mempercepat realisasi belanja.

    “Pernyataan Menteri Keuangan yang akan melakukan pengawasan ke instansi pemerintah untuk melihat realisasi penyerapan anggaran sangat baik. Menkeu menyatakan jika [anggaran] tidak dibelanjakan akan ditarik, ini menjadi sinyal agar ke depan keterlambatan penyerapan anggaran ini tidak terulang kembali,” pungkas Sarman.

    Diberitakan sebelumnya, Menkeu Purbaya memberi waktu selama 16 hari bagi kementerian/lembaga yang serapan anggarannya belum maksimal untuk segera melakukan optimalisasi.

    Adapun, Kementerian Keuangan mengungkapkan masih ada tiga kementerian/lembaga (K/L) yang serapan anggaran belanjanya masih di bawah 50% per akhir September 2025, yaitu Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen-PU).

    “Ini kan tanggal 14 [Oktober] sekarang ya, tinggal 16 hari lagi untuk lembaga-lembaga itu menyiapkan penyerapan anggaran sampai akhir tahun. Kalau enggak nanti akhir Oktober mulai disisir, kita mulai pindah, realokasi ke tempat lain kalau tidak bisa belanja,” jelas Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (14/10/2025).

    Tak hanya itu, Menkeu Purbaya juga sempat menyambangi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam rangka memantau realisasi program rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Purbaya menyebut hendak menarik anggaran rumah subsidi apabila realisasinya tidak berjalan optimal sepanjang tahun ini.