Tag: Sarjoko

  • Disdik DKI akan berikan KJP kepada 416 siswa panti asuhan

    Disdik DKI akan berikan KJP kepada 416 siswa panti asuhan

    masih menyiapkan administrasi perbankan untuk penerima KJP baru, termasuk siswa yang berada di panti asuhan

    Jakarta (ANTARA) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko menyebut sebanyak 416 siswa panti asuhan yang akan mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

    “Total penerima baru (KJP) itu 165.000 siswa. Lalu penerima KJP lanjutan Itu jumlahnya 399.040 siswa. Kemudian yang anak panti asuhan merupakan usulan baru dari Dinas Sosial sebanyak 416 siswa,” kata Sarjoko saat dijumpai di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Jumat.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • DKI tetapkan pencairan dana KJP dan KJMU tahap II secara bertahap

    DKI tetapkan pencairan dana KJP dan KJMU tahap II secara bertahap

    Yang dimaksud bertahap adalah beda kebutuhan waktu untuk penyaluran dana bagi penerima existing (lanjutan) dan penerima baru

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pencairan dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II untuk bulan November dan Desember mulai 6 Desember 2024 secara bertahap.

    “Yang dimaksud bertahap adalah beda kebutuhan waktu untuk penyaluran dana bagi penerima existing (lanjutan) dan penerima baru,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan DKI Sarjoko saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kabar Gembira! Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Cair pada 6 Desember

    Kabar Gembira! Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Cair pada 6 Desember

    loading…

    Disdik DKI Jakarta memastikan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II cair mulai Kamis, 6 Desember 2024. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II pada 2024 akan disalurkan secara bertahap mulai Kamis, 6 Desember 2024.

    Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdik Provinsi DKI Sarjoko mengatakan, pencairan dana ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 803 Tahun 2024 tentang Besaran dan Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Tahap II Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu Tahap II Tahun Anggaran 2024.

    “Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Kami memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial (bansos), sehingga tepat sasaran,” kata Sarjoko di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Selain itu, Sarjoko menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial, Disdik Provinsi DKI Jakarta menunda penyaluran bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga setelah hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik.

    “Diharapkan, bantuan sosial bidang pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sehingga, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” ucapnya.

    Sarjoko menambahkan jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik, sedangkan penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa. Secara rinci, sebanyak 242.919 penerima KJP Plus jenjang SD/MI, 147.341 penerima jenjang SMP/MTs, 48.876 penerima jenjang SMA/MA, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    “Pencairan dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sementara, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp9.000.000 per semester,” ungkapnya.

    Adapun rincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus sebagai berikut:

  • Siap-siap! Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bisa Kena Tilang Elektronik

    Siap-siap! Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bisa Kena Tilang Elektronik

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi. Sebab rencananya, jika kendaraan tidak lulus uji emisi bakal bisa dikenakan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi. Salah satunya penerapan tilang elektronik untuk pelanggar emisi.

    “Kami tengah menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi, yaitu pelaksanaan sanksi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan,” kata Asep dikutip dari siaran persnya, Selasa (3/11/2024).

    Asep juga menegaskan, ketiga kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 dan berbagai regulasi lainnya. Sebagai contoh, kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya tidak hanya akan dikenakan sanksi tilang berbasis ETLE, tetapi juga dapat dikenai tarif parkir tertinggi di lokasi tertentu, serta denda pajak tahunan yang terintegrasi.

    “Harapannya, ini menjadi dorongan positif agar warga Jakarta lebih tertib dalam memenuhi kewajiban ini,” tambahnya.

    Hari ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyelenggarakan Pemantauan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi Kendaraan Bermotor, di Jl. Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, pada Selasa (3/12). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya uji emisi dalam menjaga kualitas udara Jakarta, sekaligus mengedukasi warga agar terus merawat kendaraannya.

    Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan, kegiatan ini mencakup pemeriksaan kendaraan di lokasi yang dilakukan dengan menghentikan pengemudi secara langsung oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. “Kendaraan diperiksa melalui aplikasi E-Uji Emisi untuk memastikan apakah sudah memenuhi kewajiban uji emisi atau belum. Jika belum atau masa ujinya sudah kedaluwarsa, kami memfasilitasi pelaksanaan uji emisi langsung di tempat,” kata Sarjoko.

    Selain itu, Sarjoko juga menyampaikan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan sangat bergantung kondisi kendaraan. Jika kendaraan sudah melakukan uji emisi dan lulus, pengemudi dapat melanjutkan perjalanan. Namun, bagi kendaraan yang belum memenuhi baku mutu, akan diberikan saran untuk melakukan perawatan atau perbaikan kendaraan demi meningkatkan performanya.

    (rgr/dry)

  • Perhatian! Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK

    Perhatian! Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK

    Jakarta

    Uji emisi menjadi kewajiban untuk pemilik kendaraan. Nantinya, lulus uji emisi bakal menjadi syarat untuk perpanjang STNK.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merumuskan kebijakan teknis perpanjangan STNK dengan syarat kendaraan harus lolos uji emisi.

    “Kita masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknisnya terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak STNK. Ini masih dalam proses dikoordinasikan dengan lintas SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko, dikutip detikNews.

    Menurutnya, uji emisi menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta untuk membangun kesadaran para pengendara bahwa kendaraan menjadi golongan yang menyumbang polusi udara di Jakarta.

    “Kita ingin membangun sebuah kesadaran kepada masyarakat bahwasanya kita memang punya andil terhadap menurunnya kualitas udara di Jakarta ini,” kata Sarjoko usai memantau kegiatan uji emisi di lokasi.

    Sarjoko mengungkapkan DLH DKI telah melakukan kajian untuk memetakan kelemahan dan peluang dari wacana kebijakan uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK. Menurutnya, pemerintah berusaha memastikan agar penambahan syarat uji emisi nantinya tidak dinilai membebani masyarakat terkait dengan penambahan pajak kendaraan.

    “Yang jelas ini kita sudah melakukan FGD, brainstorming dengan semua pihak. Apa sih yang menjadi identifikasi kelemahan, apa yang menjadi peluang. Jangan sampai ini nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

    Kewajiban uji emisi bagi pemilik kendaraan yang beroperasi di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu disebutkan, setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

    Wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi. Adapun sasaran uji emisi ini meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor. Kendaraan yang wajib uji emisi adalah mobil dan sepeda motor yang usia kendaraannya lebih dari tiga tahun.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi. Salah satunya penerapan tilang elektronik untuk pelanggar emisi.

    “Kami tengah menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi, yaitu pelaksanaan sanksi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan,” kata Asep dikutip dari siaran persnya, Selasa (3/11/2024).

    Asep juga menegaskan, ketiga kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 dan berbagai regulasi lainnya. Sebagai contoh, kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya tidak hanya akan dikenakan sanksi tilang berbasis ETLE, tetapi juga dapat dikenai tarif parkir tertinggi di lokasi tertentu, serta denda pajak tahunan yang terintegrasi.

    (rgr/dry)

  • DKI rumuskan kebijakan perpanjang STNK yang syaratkan lolos uji emisi

    DKI rumuskan kebijakan perpanjang STNK yang syaratkan lolos uji emisi

    Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko saat melakukan uji emisi pada kendaraan di di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

    DKI rumuskan kebijakan perpanjang STNK yang syaratkan lolos uji emisi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 03 Desember 2024 – 12:47 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih merumuskan kebijakan teknis perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor yang mensyaratkan kendaraan harus lolos uji emisi terlebih dulu.

    “Ini masih dalam proses dikoordinasikan dengan lintas (Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kami masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknis terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak kendaraan,” kata Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko di Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan tak bisa menjanjikan waktu pasti pelaksanaan kebijakan tersebut karena menyangkut banyak pihak. Di lain sisi, sambung Sarjoko, Pemprov DKI tidak ingin membebani masyarakat melalui kebijakan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Oleh karena itu, imbuh dia, diskusi-diskusi terarah terus dilakukan dengan berbagai pihak guna mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan kebijakan untuk kemudian disempurnakan.

    “Ini tentu terkait dengan faktor pertimbangan kepada publik, masyarakat. Jangan sampai ini nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor,” kata dia.

    Menurut Sarjoko, saat ini sembari merumuskan kebijakan, Pemerintah Provinsi secara simultan membangun kesadaran masyarakat terlebih dulu terkait pentingnya kepatuhan melakukan uji emisi pada kendaraan bermotor mereka.

    “Kalau pun toh ini nanti memang sudah bisa kita terapkan, tentu akan memerlukan waktu untuk bisa kita berikan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar dia.

    Sebelumnya, DLH DKI pada Juli lalu mensyaratkan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor harus lolos uji emisi terlebih dulu. Dengan begitu, kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang. Oleh karena itu, DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

    Adapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui DLH DKI terus melakukan uji emisi merupakan kendaraan sebagai upaya mengurangi polusi udara di Jakarta. Dinas LH DKI Jakarta telah melakukan uji emisi sebanyak lebih dari 100 kali sejak 2022. Dinas LH DKI pada 2022 melakukan uji emisi sebanyak 24 kali, lalu pada 2023 sebanyak 44 kali, dan tahun ini lebih dari 44 kali.

    Sumber : Antara

  • DKI imbau warga rawat kendaraan bermotor secara rutin

    DKI imbau warga rawat kendaraan bermotor secara rutin

    Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko (kanan) didampingi Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dalam kegiatan uji emisi kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

    DKI imbau warga rawat kendaraan bermotor secara rutin
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 03 Desember 2024 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar warga secara rutin merawat kendaraan bermotor sehingga tidak ikut menyumbang pencemaran lingkungan melalui emisi gas buang yang tidak memenuhi persyaratan.

    “Kami menghimbau kepada mereka untuk bisa melakukan perawatan kendaraan bermotor supaya emisi gas buangnya sesuai dengan ketentuan,” ujar Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko di Jakarta, Selasa.

     

    Dia mengatakan masyarakat memiliki andil terhadap kondisi kualitas udara. Oleh karena itu, pemerintah pun terus berupaya membangun kesadaran masyarakat terhadap peran tersebut.

    “Kami ingin membangun sebuah kesadaran kepada masyarakat bahwasanya kita memang memiliki andil terhadap menurunnya kualitas udara di Jakarta ini,” kata dia.

    Sejalan dengan upaya tersebut, pemerintah pun terus melakukan kegiatan uji emisi kendaraan secara gratis untuk masyarakat, salah satunya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Terdapat sekitar 60 petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, DLH DKI, dan Dinas Perhubungan DKI berpartisipasi dalam kegiatan uji emisi kali itu. Sebanyak 400 kendaraan baik itu roda dua maupun empat menjadi target dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 hingga 12.00 WIB tersebut.Kendaraan nantinya diperiksa untuk mengetahui emisinya memiliki baku mutu atau tidak.

    “Pada prinsipnya, semua kendaraan yang melintas, ini nanti akan kita coba secara bertahap diberhentikan. Kemudian kita berikan informasi terkait dengan rencana kegiatan kita ini,” ujar Sarjoko.

    Lalu, kalaupun kendaraan yang diuji tak lulus, maka petugas akan memberikan edukasi pada pemilik kendaraan tersebut.

    “Kami arahkan supaya kendaraannya diberikan perawatan supaya di kemudian hari bisa lolos uji emisinya,” kata Sarjoko.

    Dalam kesempatan itu, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana juga mengimbau warga untuk merawat dan melakukan servis kendaraan bermotor secara berkala.

    “Mari seluruh warga kalau punya kendaraan bermotor, servislah  secara berkala. Hanya itu saja tanggung jawabnya, supaya tidak mengeluarkan emisi buang yang membuat polusi,”ujar dia.

    Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk meminimalisir penggunaan kendaraan pribadi, dan memilih memanfaatkan kendaraan umum.

    “Apalagi kalau bisa menggunakan modal kendaraan yang tidak mengeluarkan polusi, seperti listrik atau sepeda. Ingat, bukan hanya kendaraan yang membuat polusi udara, tetapi buang sampah sembarangan, membakar sampah itu juga membuat polusi,” kata dia.

    Ali juga mengajak warga menanam pohon di lingkungan sekitar guna mengurangi polusi udara.

    Sumber : Antara