Tag: Sarjoko

  • Makan Bergizi Gratis di DKI Dimulai Hari Ini, 4 SPPG Siap Salurkan ke Ribuan Siswa

    Makan Bergizi Gratis di DKI Dimulai Hari Ini, 4 SPPG Siap Salurkan ke Ribuan Siswa

    loading…

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto resmi diluncurkan hari ini di Jakarta. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto resmi diluncurkan hari ini. MBG akan dimulai di sejumlah daerah, salah satunya di DKI Jakarta.

    Untuk pelaksanaan tahap pertama di Jakarta, empat titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah siap mendistribusikan makanan bergizi untuk ribuan siswa di sekolah-sekolah.

    “Di awal Januari ini sementara ada empat SPPG yang sudah siap mulai besok yaitu SPPG Halim, SPPG Susukan Ciracas, SPPG Palmerah dan SPPG Pulogebang Cakung yang secara keseluruhan akan menyediakan MBG untuk 12.054 siswa penerima manfaat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Sarjoko, Senin (6/1/2025).

    Sarjoko merinci SPPG Halim akan menyediakan makanan untuk delapan sekolah dengan total 2.953 siswa. Selanjutnya, SPPG Ciracas menyiapkan MBG untuk sembilan sekolah untuk 3.055 siswa. Kemudian, SPPG Palmerah menyiapkan MBG untuk 11 sekolah dengan 2.987 siswa. Adapun SPPG Pulogebang sebanyak 13 sekolah untuk 3.059 siswa.

    Sarjoko menyatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan MBG. “Kami berkoordinasi intensif dengan semua SPPG yang merupakan kepanjangan tangan dari Badan Gizi Nasional untuk memastikan pelaksanaan MBG di Jakarta berjalan lancar,” ucapnya.

    Sarjoko menambahkan dalam waktu dekat akan ada SPPG lain yang siap beroperasi. “Di Januari ini rencananya ada 13 SPPG yang juga akan menyediakan MBG,” tambahnya.

    Program ini bertujuan untuk mendukung tumbuh kembang optimal, meningkatkan konsentrasi belajar, serta mendukung kesehatan siswa di berbagai jenjang pendidikan.

    Berikut daftar lengkap SPPG di Jakarta yang beroperasi di Januari 2025:

    1. SPPG Halim mulai 6 Januari
    2. SPPG Ciracas mulai 6 Januari
    3. SPPG Palmerah mulai 6 Januari
    4. SPPG Pulogebang mulai 6 Januari
    5. SPPG 1Warakas mulai 20 Januari
    6. SPPG Kemang 1 mulai 9 Januari
    7. SPPG Buaran mulai 13 Januari
    8. SPPG Jakut mulai 13 Januari
    9. SPPG Yayasan Assalam Cilacap, Ciracas mulai 13 Januari
    10. SPPG Yayasan Hasanah Rohman Rohim, Cipayung mulai 13 Januari
    11. SPPG Koja, Yayasan Wadah Titian Harapan mulai 30 Januari
    12. SPPG Yayasan Mora Perkasa, Pulo Gadung mulai 9 Januari
    13. SPPG Yayasan Hasanah Rohman Rohim, Pulo Gadung mulai 13 Januari
    14. SPPG Yayasan Tunas Cendekia Sejahtera, Tebet mulai 20 Januari
    15. SPPG Yayasan Masjid Miftahussalam RIFTAH Kebon Jeruk mulai 13 Januari
    16. SPPG Sagolicious, Gading Kirana, Kelapa Gading mulai 13 Januari
    17. SPPG Kepulauan Seribu Utara mulai 30 Januari.

    (cip)

  • Cara aktifkan KJP Plus yang sudah dicabut

    Cara aktifkan KJP Plus yang sudah dicabut

    Jakarta (ANTARA) – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan salah satu program pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dirancang untuk membantu pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

    Namun, KJP Plus yang akan diberikan kepada penerima berisiko dicabut atau diblokir lantaran ketidaksesuaian data, kelalaian administrasi, atau perubahan status penerima yang tidak memenuhi kriteria program.

    Jika Anda mengalami hal tersebut, jangan khawatir karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta telah menyediakan solusi bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang statusnya sempat dicabut.

    Kini tersedia cara untuk mengaktifkan kembali KJP Plus. Proses itu akan dimulai pada Januari 2025 dan melibatkan beberapa tahapan yang perlu dilalui.

    Cara aktifkan KJP Plus

    Bagi penerima yang statusnya dicabut, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

    1. Klarifikasi data ke kelurahan atau Dinas Pendidikan

    Penerima perlu mengunjungi kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan terdekat untuk memberikan klarifikasi mengenai kondisi mereka. Dalam proses ini, penerima harus membuktikan bahwa mereka tidak lagi memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.

    2. Proses verifikasi ulang

    Setelah klarifikasi, data penerima akan melalui proses verifikasi ulang oleh pihak berwenang untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima KJP Plus.

    3. Penetapan status penerima

    Penerima yang lulus verifikasi akan dimasukkan kembali ke dalam daftar penerima KJP Plus, dan status mereka akan diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sarjoko, menekankan bahwa tahapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima KJP Plus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

    “Mereka yang lolos verifikasi akan menerima haknya kembali pada penyaluran tahap pertama tahun 2025,” jelasnya.

    Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2024

  • KJP Plus Dicabut? Tenang, Begini Cara Aktifkan Lagi di Tahun 2025

    KJP Plus Dicabut? Tenang, Begini Cara Aktifkan Lagi di Tahun 2025

    JABAR EKSPRES – Kabar baik datang bagi siswa yang sempat kehilangan status penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, bersama Komisi E DPRD, telah sepakat mengaktifkan kembali status KJP Plus yang sebelumnya dicabut.

    Langkah ini diambil untuk memastikan siswa tetap mendapatkan akses pendidikan tanpa hambatan.

    Baca juga : Cara Sanggah Status Penerima KJP Plus 2024, Ikuti Langkah-Langkahnya

    Pemulihan KJP Plus Dimulai Januari 2025

    Para siswa yang terkena pencabutan KJP Plus dapat mendapatkan statusnya kembali pada Tahap 1 tahun 2025.

    Namun, untuk itu, mereka diwajibkan melakukan klarifikasi terlebih dahulu di kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan.

    Setelah lolos proses verifikasi, status KJP Plus akan dipulihkan dan bantuan akan dicairkan.

    “Insya Allah, bantuan akan cair paling lambat pada akhir Januari 2025,” ujar Ketua Komisi E DPRD Jakarta, Muhammad Thamrin, dalam keterangannya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Alasan Pencabutan

    Pencabutan status KJP Plus ini terjadi pada Tahap II tahun 2024, yang mencakup total 105.225 siswa.

    Keputusan tersebut didasarkan pada hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta. Berikut adalah dua alasan utama:

    1. Kepemilikan Kendaraan Roda Empat atau Aset Bernilai Tinggi

    Sebanyak 15.545 siswa terdeteksi memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.

    2. Bukan Penerima Prioritas

    Sebanyak 89.680 siswa lainnya dikategorikan sebagai penerima yang bukan prioritas, yakni berasal dari desil ekonomi 6 hingga 10.

    Langkah Klarifikasi yang Harus Dilakukan

    Agar status KJP Plus dapat diaktifkan kembali, siswa atau keluarga mereka harus melakukan langkah-langkah berikut:

    1. Klarifikasi ke Kelurahan atau Kantor Dinas Pendidikan

    Warga yang dicabut status KJP-nya harus memastikan bahwa mereka benar-benar tidak memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.

    2. Verifikasi Data

    Proses ini penting untuk memastikan bahwa data terbaru telah diperbaiki dan memenuhi kriteria sebagai penerima KJP Plus.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menekankan pentingnya momen klarifikasi ini.

    “Kami harap warga menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin, terutama bagi yang masih tercatat memiliki kendaraan roda empat atau aset bernilai tinggi,” jelasnya.

  • Seratusan Ribu Penerima KJP Dicabut, DPRD DKI: Logikanya di Mana?

    Seratusan Ribu Penerima KJP Dicabut, DPRD DKI: Logikanya di Mana?

    JAKARTA – Komisi E DPRD DKI Jakarta ramai-ramai mencecar jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan terkait banyaknya pencabutan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus terhadap seratusan ribu penerima di penyaluran tahap II 2024.

    Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyebut banyak anggota dewan yang mendapat keluhan dari masyarakat, khususnya konstituen masing-masing atas masalah pencabutan KJP.

    Padahal, bila dilihat langsung ke lapangan, Aziz menemukan kondisi ekonomi siswa yang dicabut kepemilikan KJP-nya tetap berada di golongan keluarga tidak mampu atau prasejahtera.

    Aziz pun menduga Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait tidak menjalankan mekanisme seleksi pencabutan KJP siswa dengan benar.

    “Kami mengecek di lapangan, ada orang yang rumahnya tidak layak, yang KJP-nya dibatalkan. Ini logikanya di mana? Apakah sudah diverifikasi atau belum? Jangan-jangan belum dijalankan,” kata Aziz dalam rapat kerja di gedung DPRD DKI, Senin, 23 Desember.

    Aziz pun mendesak Pemprov DKI untuk kembali memverifikasi penerima KJP Plus dan memastikan penyalurannya tepat sasaran. Pemprov DKI dilarang untuk tak asal menentukan siswa tergolong mampu atau hidup layak agar bisa dikeluarkan dari penerima KJP.

    “Pak, Bu, kan ini menyangkut masa depan keluarga mereka. Cek dulu di lapangan, yang benar. Kalau memang layak, bawa ke sini bersama bukti-buktinya, dan bicarakan dengan anggota dewan,” ungkap Aziz.

    Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Astrid Kuya menilai Pemprov DKI mempertimbangkan kembali pencabutan seratusan ribu sasaran KJP, termasuk Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Sebab, banyak pelajar atau mahasiswa yang terancam putus sekolah karena tak lagi mendapat bantuan pendidikan.

    “Kalau ini terus-menerusan berlanjut, bakal banyak anak-anak yang putus sekolah dan mahasiswa mahasiswa sudah putus kuliah karena mereka berharap dapat KJP dan KJPMU,” ungkap Astrid.

    Penyaluran KJP Plus tahap II tahun 2024 yang baru disalurkan diprotes sejumlah masyarakat. Banyak keluarga siswa yang protes karena sebelumnya menerima KJP pada tahap I lalu kini tak lagi menerima bantuan pendidikan tersebut.

    Dalam hal ini, Pemprov DKI mencabut 146 ribu status kepemilikan KJP Plus siswa berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II tahun 2024, sehingga kini hanya meng-cover 523.622 siswa penerima. Sementara, penyaluran KJP tahap I masih meng-cover 669.716 siswa.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko sebelumnya menjelaskan, penurunan jumlah penerima KJP dari tahap I ke tahap II 2024 ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran dalam APBD.

    “Dengan adanya penerima KJP Plus di tahap satu yang kemudian tidak menjadi sebagai penerima pada tahap kedua ini, tentu yang pertama adalah berkaitan dengan memang terjadi penurunan pagu anggaran,” tutur Sarjoko

    Dengan keterbatasan anggaran, lanjut Sarjoko, Pemprov DKI pun perlu menggunakan skala prioritas calon penerima dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk mendapatkan status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil.

    “Parameter yang kita gunakan untuk melakukan seleksi terhadap calon penerima khususnya pada tahap kedua ini, menyeleksi, mengurangi, menyesuaikan dengan waktu yang ada ini adalah menggunakan data pemeringkatan kesejahteraan,” jelas Sarjoko.

    Selain itu, terdapat juga beberapa penerima KJP Plus yang dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria, sehingga dicoret dari penyaluran KJP tahap II 2024, yakni:

    1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.

    2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.

    3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).

    4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.

    5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.

  • DKI pastikan pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 tepat sasaran

    DKI pastikan pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 tepat sasaran

    Seorang siswi menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di Jakarta, Rabu (20/3/2024). ANTARA/HO-Pemprov DKI

    DKI pastikan pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 tepat sasaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Senin, 16 Desember 2024 – 00:35 WIB

    Elshinta.com – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memastikan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 tepat sasaran kepada penerima manfaat.

    Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko mengatakan bahwa pencairan dana secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU.

    “Penyaluran bansos pendidikan berjalan lancar. Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk keperluan yang berkaitan langsung dengan pendidikan seperti biaya pendidikan, pembelian buku pelajaran atau alat tulis, biaya transportasi, dan bahan perlengkapan belajar,” kata Sarjoko di Jakarta, Minggu.

    Sarjoko menjelaskan bahwa bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, serta harus tepat sasaran dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu.

    Pada Tahap II Tahun 2024 ini, tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU ditetapkan sebagai penerima.

    Ia lantas memerinci terdapat peserta didik yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan melalui KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang disebabkan antara lain:
    1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
    2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.
    3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
    4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
    5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.

    Demikian pula terdapat mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU Tahap II Tahun 2024 yang disebabkan antara lain:
    1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
    2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.
    3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
    4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar.
    5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.
    6. Pendaftar baru lebih dari semester empat.
    7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
    8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.
    9. Bukan warga DKI Jakarta.

    “Pemerintah tentunya menginginkan bansos di bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan demikian, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” kata Sarjoko.

    Sumber : Antara

  • KJP 146.094 Pelajar Dicabut, Komisi E Minta yang Masih Layak Diberikan Kembali
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2024

    KJP 146.094 Pelajar Dicabut, Komisi E Minta yang Masih Layak Diberikan Kembali Megapolitan 13 Desember 2024

    KJP 146.094 Pelajar Dicabut, Komisi E Minta yang Masih Layak Diberikan Kembali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jakarta, Agustina Hermanto, meminta
    Dinas Pendidikan
    menghidupkan kembali
    Kartu Jakarta Pintar
    (KJP) Plus untuk siswa yang masih layak mendapatkannya. 
    “Kami ingin yang kemarin dicabut atau dimatikan yang memang layak dapat dihidupkan kembali,”ujar Agustina dalam rapat bersama Disdik yang berlangsung di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/12/2024).
    Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi penyebab pencabutan 146.094 status kepemilikan KJP yang dilakukan berdasarkan pemadanan data dan verifikasi pada Tahap II Tahun 2024.
    Komisi E pun akan memantau evaluasi Dinas Pendidikan (Disdik) terkait
    verifikasi data
    penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
    “Setelah itu nanti kami lihat (hasilnya), kami evaluasi beberapa hari ke depan itu dijalankan enggak sama Dinas Pendidikan,” 
    Agustina menyoroti bahwa banyak penerima KJP Plus yang statusnya dicabut tidak sesuai dengan kriteria dan masih layak untuk menerima kembali bantuan tersebut.
    Namun, ia juga menekankan pentingnya penjelasan dari Disdik jika terdapat pelajar yang memang tidak layak menerima KJP.
    “Tapi kalau memang pendataan ternyata memang faktanya punya mobil atau salah sasaran, kalau begitu silakan dijelaskan,” kata Agustina.
    Pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus pada tahap II Tahun 2024 telah dilakukan terhadap 669.716 pendaftar, dengan anggaran yang disesuaikan untuk menampung maksimal 523.622 penerima KJP Plus.
    Akibatnya, 146.094 pelajar terpaksa kehilangan akses ke program bantuan ini.
    Setelah rapat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, menjelaskan penyebab terputusnya KJP bagi sejumlah pelajar.
    “Kalau itu pasti hanya kasuistik. Kami tetap ingin harus tepat sasaran. Tapi tepat sasarannya harus seleksi dengan parameter-parameter,” ungkap Sarjoko.
    Sarjoko menambahkan bahwa Disdik akan melakukan verifikasi untuk menentukan apakah siswa memenuhi syarat sebagai penerima KJP atau tidak.
    “Kami memverifikasi dengan data sekunder tadi. Datanya dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) sebagai alat untuk meyakini supaya tepat sasaran,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantuan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Cair, Ini Besaran Dana Bansos yang Akan Diterima

    Bantuan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Cair, Ini Besaran Dana Bansos yang Akan Diterima

    JABAR EKSPRES – Dana KJP Plus dan KJMU tahap 2 sudah cair sejak 6 Desember 2024 kepada penerima yang merupakan warga DKI Jakarta.

    Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran dana bantuan KJP Plus dan KJMU tahap 2, silakan simak artikel berikut ini.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menyalurkan bantuan pendidikan kepada para pelajar atau mahasiswa DKI Jakarta.

    Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 mulai disalurkan kepada penerima sejak 6 Desember 2024.

    “Yang dimaksuda bertahap adalah beda kebutuhan waktu untuk penyaluran dana bagi penerima existing (lanjutan) dan penerima baru,” kata Pelaksana Tugas (plt.) Kepala Dinas Pendidikan DKI Sarjoko, sebagaimana dilansir dari ANTARA.

    Lebih lanjut, Sarjoko mengatakan bahwa penerima lanjutan bansos nantinya dana langsung disalurkan ke rekening penerima.

    BACA JUGA: Cek Bansos KLJ Kartu Lansia Jakarta Tahap 4 Cair Desember 2024

    Namun, bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan setelah mereka selesai mengurus pembukuan rekening, ATM, hingga pemidahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

    “Bagi penerima baru diperlukan proses administrasi dulu di bank seperti pembukuan rekening, pencetakan buku dan ATM, dan lainnya, sehingga tidak seluruh penerima KJP dan KJMU dapat menerima penyaluran dana secara bersamaan,” ujarnya melanjutkan.

    Berdasarkan data Dinsos DKI, total penerima bansos KJP Plus tahap 2sebanyak 523.622 peserta didik, sedangkan penerima KJUM tercatat 15.648 mahasiswa.

    Besaran dana yang akan diterima oleh setiap peserta didik atau mahasiswa akan berbeda, sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh oleh penerima tersebut.

    Berikut ini besaran dana yang akan diterima peserta didik mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, serta mahasiswa.

    Besaran Dana Bantuan KJP Plus dan KJMU Tahap 2

    Besaran Dana Bantuan untuk Siswa SD/MI

    Biaya rutin per bulan: Rp135.000

    Biaya berkala per bulan: Rp115.000

    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000

    Besaran dana KJP Plus jenjang SMP/MTs

    Biaya rutin per bulan: Rp185.000

    Biaya berkala per bulan: Rp115.000

    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000

    BACA JUGA: Cek Info Pencairan Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Mulai Disalurkan ke Penerima

  • Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK Seperti di AS

    Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK Seperti di AS

    Jakarta, CNN Indonesia

    Lulus uji emisi kendaraan akan menjadi syarat untuk memperpanjang STNK di Provinsi DKI Jakarta.

    Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

    “Ini masih dalam proses dikoordinasikan dengan lintas (SKPD). Kami masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknis terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak kendaraan,” ujar dia dikutip dari Antara.

    Dasar aturan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang lingkungan hidup. Dalam aturan ini menetapkan kendaraan berusia pakai lebih dari tiga tahun wajib memenuhi baku mutu emisi.

    Menurut aturan itu penerapannya dilakukan dua tahun setelah diundangkan yakni pada 2023.

    Sarjoko tak bisa memastikan kapan pelaksanaan kebijakan bakal berlaku. Menurutnya, kebijakan itu melibatkan banyak pihak dan berpotensi membebani masyarakat.

    “Ini tentu terkait dengan faktor pertimbangan kepada publik, masyarakat. Jangan sampai ini nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor,” kata dia.

    Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengungkapkan polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor lekas ditangani.

    Bahkan seharusnya emisi yang lebih bersih menjadi syarat untuk perpanjang STNK, seperti halnya yang dilakukan di Amerika Serikat.

    “Seperti di Amerika, kalau untuk memperpanjang STNK harus dilakukan smoke test. Ada ambang batas yang harus tidak boleh dilampaui sehingga baru bisa diterbitkan perpanjangan STNk tersebut,” ujar Stevano.

    Ia mengatakan emisi gas buang dan suara yang dihasilkan dari kendaraan bermotor harus dipantau. Sebab, suara dan polusi udara dari kendaraan bermotor kerap mengganggu masyarakat.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ada Usulan Uji Emisi Jadi Syarat Wajib Perpanjang STNK, Seperti di Amerika Serikat

    Ada Usulan Uji Emisi Jadi Syarat Wajib Perpanjang STNK, Seperti di Amerika Serikat

    Jakarta

    Polusi udara kerap mewarnai kota-kota besar di Indonesia. Kendaraan bermotor menjadi salah satu pemicu polusi udara. Untuk itu, anggota DPR RI meminta uji emisi menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan STNK.

    Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengungkapkan polusi suara dan polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor kerap mengganggu masyarakat. Stevano berharap polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor ditangani. Menurutnya, emisi yang lebih bersih seharusnya menjadi syarat untuk perpanjang STNK.

    “Terkait polusi udara sudah menjadi isu yang sangat meresahkan kita semua yang sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, terutama di kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan,” kata Stevano belum lama ini.

    Lebih lanjut, menurut Stevano, pengujian emisi tersebut sama seperti di Ameirka Serikat. Di sana, katanya, setiap kendaraan harus memenuhi syarat emisi tertentu untuk dinyatakan boleh digunakan di jalan raya.

    “Seperti di Amerika, kalau untuk memperpanjang STNK harus dilakukan smoke test. Ada ambang batas yang harus tidak boleh dilampaui sehingga baru bisa diterbitkan perpanjangan STNk tersebut,” ujar Stevano.

    Uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK memang sudah direncanakan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merumuskan kebijakan teknis perpanjangan STNK dengan syarat kendaraan harus lolos uji emisi.

    “Kita masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknisnya terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak STNK. Ini masih dalam proses dikoordinasikan dengan lintas SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko, dikutip detikNews belum lama ini.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi. Salah satunya penerapan tilang elektronik untuk pelanggar emisi.

    “Kami tengah menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi, yaitu pelaksanaan sanksi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan,” kata Asep dikutip dari siaran persnya, Selasa (3/11/2024).

    Asep juga menegaskan, ketiga kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 dan berbagai regulasi lainnya. Sebagai contoh, kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya tidak hanya akan dikenakan sanksi tilang berbasis ETLE, tetapi juga dapat dikenai tarif parkir tertinggi di lokasi tertentu, serta denda pajak tahunan yang terintegrasi.

    (rgr/din)

  • DKI kemarin, rekayasa cuaca hingga ketersediaan stok pangan

    DKI kemarin, rekayasa cuaca hingga ketersediaan stok pangan

    Jakarta, (ANTARA) –

    Sejumlah berita seputar DKI Jakarta disiarkan pada Jumat (6/12) kemarin, mulai dari Pemprov DKI akan lakukan rekayasa cuaca hingga akhir 2024 hingga stok pangan DKI menjelang akhir tahun sangat mencukupi.

    Berikut berita seputar DKI Jakarta yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Pemprov DKI akan lakukan rekayasa cuaca hingga akhir 2024

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) akan melakukan rekayasa cuaca hingga akhir tahun 2024 guna mengantisipasi potensi curah hujan yang diprediksi tinggi pada akhir tahun.

    “Rekayasa cuaca yang akan kita lakukan untuk pertengahan sampai dengan akhir tahun, ini sedang dijajaki, kita akan bicarakan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tentu saja dengan BMKG juga terkait penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk rekayasa cuaca,” kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta Pusat, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Teguh Setyabudi: Stok pangan DKI jelang akhir tahun sangat mencukupi

    Jakarta (ANTARA) – Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan stok pangan untuk menghadapi Natal dan tahun baru sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

    “Untuk masalah stok, Alhamdulillah menghadapi Natal dan tahun baru ini, misalnya beras sangat memadai. Dan ini sangat mendukung sehingga kurang lebih 3 sampai 4 bulan ke depan kita sangat cukup. Dari Perum BULOG juga menyatakan enam bulan ke depan cukup memadai. Demikian juga untuk bahan yang lainnya,” kata Teguh saat dijumpai di wilayah Jakarta Pusat, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    3. KPU minta masyarakat bersabar tunggu hasil proses hitung suara rampung

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta masyarakat bersabar menunggu hasil proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat provinsi rampung sehingga tak terjebak pada klaim yang menyatakan Pilkada DKI Jakarta 2024 berlangsung satu atau dua putaran.

    Hal ini dia sampaikan sebagai komentar atas adanya klaim dari pihak-pihak tertentu yang menyatakan Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung satu putaran, mengingat ada satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur unggul dalam perolehan suara di tingkat kabupaten/kota.

    Baca selengkapnya di sini

    Arsip foto – Petugas KPPS saat menghitung surat suara pada Pilgub Jakarta di TPS 29 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). (ANTARA/Khaerul Izan)

    4. Disdik DKI akan berikan KJP kepada 416 siswa panti asuhan

    Jakarta (ANTARA) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko menyebut sebanyak 416 siswa panti asuhan yang akan mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

    “Total penerima baru (KJP) itu 165.000 siswa. Lalu penerima KJP lanjutan Itu jumlahnya 399.040 siswa. Kemudian yang anak panti asuhan merupakan usulan baru dari Dinas Sosial sebanyak 416 siswa,” kata Sarjoko saat dijumpai di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Pompa Ancol Sentiong jadi yang terbesar amankan Jakut dari banjir

    Jakarta (ANTARA) – Pompa Ancol Sentiong yang berada di Kecamatan Pademangan Jakarta Utara menjadi stasiun pompa terbesar di Indonesia yang mampu mengamankan kawasan di utara Jakarta tersebut dari ancaman bencana banjir.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam siaran pers, Jumat, menyebut Stasiun Pompa Ancol Sentiong memiliki kapasitas 50 ribu liter per detik, memiliki luas layanan atau catchment area mencapai kurang lebih 2.500

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024