Tag: Sarifuddin Sudding

  • Polisi Ungkap SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti Diinginkan DPR

    Polisi Ungkap SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti Diinginkan DPR

    Jakarta, CNN Indonesia

    Proses perpanjangan SIM per lima tahun mendapat perhatian sejumlah pihak karena kepengurusannya memberatkan masyarakat. Perpanjangan masa berlaku SIM pun diminta dikaji ulang.

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan masa berlaku SIM sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.

    “Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Jakarta, Rabu (4/12).

    Selain itu Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri mengungkapkan proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan masyarakat. Hal ini tak lain karena pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.

    Benny mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di mana warga salah satu kabupaten di NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.

    “Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip dari YouTube.

    Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, pemilik SIM harus memiliki keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.

    Aan juga menjelaskan SIM tak bisa berlaku seumur hidup karena pertimbangan dalam kurun 5 tahun seseorang bisa berganti identitas ataupun alamat.

    Selanjutnya polisi sudah menyiapkan aturan yakni sistem poin SIM yang mana jika pemegang SIM telah mencapai batas jumlah poin maksimal melakukan pelanggaran lalu lintas maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut hak kepemilikannya.

    Ini termasuk jika seorang pemegang SIM mengalami kecelakaan berat yang berpengaruh pada poin pelanggaran dan wajib test ulang SIM.

    “Satu orang pemegang SIM diberikan 12 poin kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran. Ketika melakukan pelanggaran sedang 3 poin. Kalau habis harus dicabut,” kata Aan, Kamis (5/12).

    Untuk diketahui, usulan SIM berlaku seumur hidup telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) 14 September 2023.

    Sistem poin SIM

    Pemegang sim akan diberikan 12 poin. Poin akan dipotong ketika melakukan pelanggaran.

    Pelanggaran tertentu akan diberikan 5 poin, 3 poin, atau 1 poin tergantung tingkat pelanggarannya.

    Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 5 poin, 10 poin, atau 12 poin. Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM hingga pencabutan.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Angka Kecelakaan Masih Tinggi, Yakin Minta SIM Berlaku Seumur Hidup?

    Angka Kecelakaan Masih Tinggi, Yakin Minta SIM Berlaku Seumur Hidup?

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding kembali mengusulkan agar SIM tak perlu diperpanjang seperti KTP elektronik. Namun, jika SIM berlaku seumur hidup, angka kecelakaan bisa lebih tinggi lagi.

    “Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

    Di sisi lain, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan menilai, usulan Sudding tersebut tidak bisa diwujudkan. Sebab, perpanjangan SIM ini menyangkut kepada keselamatan berkendara.

    “KTP itu adalah kewajiban negara/pemerintah untuk memberikan kepada setiap warga negara. Sedangkan SIM adalah legalitas yang diberikan negara/Polri kepada warganya bahwa orang yang memiliki SIM sudah kompeten menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya serta telah memahami tentang keselamatan berlalu lintas. Maka SIM bukan hak warga negara tetapi kewajiban yang harus dimiliki saat menggunakan kendaraan di jalan raya. Sehingga untuk mendapatkan SIM harus lebih dulu melewati berbagai proses dan dinyatakan lulus ujian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edison dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2024).

    Kata Edison, kondisi kesehatan seseorang tidak sama saat mengurus SIM dengan ketika memperpanjang masa berlaku SIM. Makanya, tidak tepat jika ada usulan SIM berlaku seumur hidup.

    “Apakah anggota dewan tidak mengetahui dampak kecelakaan yang terus terjadi dan menelan korban jiwa yang sangat banyak. Proses SIM adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya,” ujarnya.

    Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebut kondisi mental pengemudi tidak pernah stabil. Kemampuan motorik juga dapat menurun seiring dengan bertambahnya usia. Risiko bahaya pun berubah-ubah dan pengetahuan pengemudi dalam berkendara perlu ditambah.

    Menurut Sony, SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Sebab, masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun saja angka kecelakaannya bisa tinggi, apalagi jika masa berlaku SIM seumur hidup.

    “Kalau umur SIM seumur hidup, maka kita akan siap-siap menggali kuburan di tengah jalan. Saya bilang itu karena tingkat kecelakaan akan meningkat sampai dengan jumlah korban jiwa,” ucap Sony beberapa waktu lalu.

    Dalam putusannya menolak usulan SIM seumur hidup, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan mekanisme evaluasi dalam proses perpanjangan masa berlaku SIM juga merupakan upaya untuk membangun budaya tertib lalu lintas. Dengan begitu, kecelakaan lalu lintas dapat dicegah dilihat dari dua aspek, yaitu aspek pelaku dan aspek usia.

    Kecelakaan yang terjadi akibat aspek pelaku tercatat antara 71 persen sampai dengan 79 persen pelakunya adalah pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM. Dan jika dikaitkan dengan usia, mayoritas pelaku kecelakaan adalah pada rentang usia 22-29 tahun dengan persentase 17 persen sampai dengan 20 persen apabila dibandingkan dengan usia pelaku kecelakaan pada rentang usia lain.

    Oleh karena itu, menurut MK, evaluasi kompetensi melalui perpanjangan SIM sangat diperlukan karena merupakan salah satu faktor penurun tingkat fatalitas kecelakaan. Melalui proses penerbitan termasuk perpanjangan SIM, pemegang SIM akan dipastikan masih memiliki kompetensi dan kesehatan untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Efektifnya evaluasi terhadap pemegang SIM akan dapat mencegah kecelakaan dan mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan.

    Angka Kecelakaan Tinggi

    Data dari Korlantas Polri membuktikan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih sangat tinggi. Tercatat sepanjang tahun 2023 ada 152.008 kejadian kecelakaan.

    Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, angka kecelakaan itu justru terus meningkat. Dalam data yang dihimpun Polri, pada tahun 2021, jumlah kecelakaan lalu lintas sebesar 103.645 kejadian. Kemudian pada tahun 2022, angka kecelakaan lalu lintas jumlahnya meningkat menjadi 137.851 kejadian. Berlanjut pada tahun 2023 angkanya meningkat hingga tembus 152 ribu lebih. Dari ratusan ribu kejadian kecelakaan itu, 27.896 di antaranya meninggal dunia. Sementara 15.154 lainnya menderita luka berat, 180.920 sisanya mengalami luka ringan.

    Soal jenis kendaraan, roda dua menjadi penyumbang terbesar. Sebanyak 76 persen dari 152.008 kejadian melibatkan sepeda motor. Kecelakaan terbesar kedua melibatkan truk sebesar 10 persen, diikuti bus 8 persen, mobil 2 persen, pejalan kaki 2 persen, dan lain-lain 1,8 persen.

    (rgr/din)

  • Perpanjangan SIM Disebut Menyengsarakan Rakyat

    Perpanjangan SIM Disebut Menyengsarakan Rakyat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri mengungkapkan proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan masyarakat. Hal ini tak lain karena pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.

    Benny mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di mana warga salah satu kabupaten di NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.

    “Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip dari YouTube.

    “Lalu mereka yang tidak bisa memperpanjang SIM akibat mesin rusak tetap membawa kendaraan kemudian ditangkap dengan alasan SIM sudah mati,” tambahnya.

    Menanggapi hal tersebut, Benny mengusulkan dua poin penting yang dapat dikaji oleh Korlantas Polri, yaitu berkaitan dengan penghapusan perpanjangan SIM mulai tahun depan dan penerapan audit terkait perpanjangan SIM, termasuk pada pengusaha yang mencetak kartu SIM.

    “Sekali lagi saya mengusulkan untuk dimasukkan dalam kesimpulan (rapat), dua soal penting ini. Persoalan pertama hapus perpanjangan SIM dan STNK mulai tahun anggaran 2025. Kesimpulan yang kedua lagi, audit. Panggil itu pengusaha (cetak SIM)-nya,” jelasnya.

    Usulan SIM seumur hidup

    Sebelumnya dalam rapat yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan penerapan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup, seperti yang telah diberlakukan pada KTP.

    “Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup. Seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat,” ujar Sarifuddin, dikutip dari YouTube CNN Indonesia.

    “Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor ini. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa tapi biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan kepada masyarakat,” ujarnya lagi.

    Sarifuddin mengusulkan jika terjadi pelanggaran berkendara, SIM hanya perlu dilubangi sebagai tanda. Setelah mencapai limit tertentu kepemilikannya bisa dicabut.

    “Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongi aja, tiga kali dibolongi sudah. Tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM,” tambahnya.

    Sarifuddin juga meminta pada Korlantas untuk mengkaji persoalan ini dan melakukan evaluasi.

    “Jadi jangan ada perpanjangan gitu lho, supaya meringankan beban masyarakat yang dalam kondisi yang sangat susah seperti saat ini,” tutupnya.

    (rac/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Alasan SIM Harus Diperpanjang Tiap 5 Tahun

    Alasan SIM Harus Diperpanjang Tiap 5 Tahun

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding kembali mengusulkan agar SIM tak perlu diperpanjang seperti KTP elektronik. Sudding menilai, proses perpanjangan SIM hanya membebani masyarakat.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024), Sudding kembali mengusulkan SIM dan STNK tidak perlu diperpanjang. Menurutnya, masa berlaku SIM seharusnya bisa seumur hidup seperti KTP.

    “Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

    Namun faktanya, SIM tak bisa berlaku seumur hidup. Usulan SIM seumur hidup itu pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menilai perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali ada beberapa pertimbangannya. Menurut MK, masa berlaku SIM yang hanya lima tahun sudah diperhitungkan.

    Dalam pertimbangannya, anggota Hakim Konstitusi menjelaskan, pengaturan masa berlaku SIM selama lima tahun telah diperhitungkan dalam rangka memastikan kelayakan mengemudi seseorang yang mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu lintas.

    Oleh karena itu, jika SIM diberlakukan seumur hidup tanpa adanya pemeriksaan kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, akan memperbesar ancaman risiko keselamatan di jalan. Risiko dimaksud tidak hanya terjadi bagi diri pengemudi sendiri tetapi juga dapat berisiko bagi orang lain di jalan.

    Menurut MK, batas waktu lima tahun sebagai jangka waktu berlakunya SIM telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang karena diperlukannya fase untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan pengemudi dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat. Sejauh ini masa berlaku SIM lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Sebab, dalam jangka waktu itu ada kemungkinan terjadinya perubahan.

    MK menyebut, dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor. Perubahan tersebut dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM yang semuanya akan berdampak pada kemampuan pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dan berlalu lintas di jalan sesuai dengan jenis SIM yang dimilikinya.

    Dalam rentang waktu lima tahun juga terbuka kemungkinan terjadinya perubahan identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, bahkan sidik jari. Menurut MK perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun sangat berfungsi untuk memperbarui data pemegang SIM yang berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya jika terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

    Selain itu, pentingnya dilakukan evaluasi dalam masa perpanjangan SIM karena pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap lima tahun sekali mengandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM serta orang lain yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga. Hal ini termasuk aspek yang membedakan antara pemilik KTP yang diberikan untuk seumur hidup dengan pemegang SIM.

    (rgr/mhg)

  • SIM Tak Bisa Disamakan seperti KTP yang Berlaku Seumur Hidup

    SIM Tak Bisa Disamakan seperti KTP yang Berlaku Seumur Hidup

    Jakarta

    Usulan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) seumur hidup muncul lagi. Anggota DPR meminta SIM dan STNK bisa berlaku seumur hidup seperti KTP.

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM, STNK dan TNKB tak perlu diperpanjang seperti KTP elektronik. Sebab, menurut Sudding, perpanjangan SIM dan STNK hanya membebankan masyarakat.

    “Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

    Namun, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan menilai, pernyataan Sudding tersebut merupakan bukti kekurangpahaman anggota dewan tentang SIM dan STNK. Menurut Edison, SIM dan STNK tidak bisa disamakan dengan KTP.

    “KTP itu adalah kewajiban negara/pemerintah untuk memberikan kepada setiap warga negara. Sedangkan SIM adalah legalitas yang diberikan negara/Polri kepada warganya bahwa orang yang memiliki SIM sudah kompeten menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya serta telah memahami tentang keselamatan berlalu lintas. Maka SIM bukan hak warga negara tetapi kewajiban yang harus dimiliki saat menggunakan kendaraan di jalan raya. Sehingga untuk mendapatkan SIM harus lebih dulu melewati berbagai proses dan dinyatakan lulus ujian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edison dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2024).

    Kata Edison, kondisi kesehatan seseorang tidak sama saat mengurus SIM dengan ketika memperpanjang masa berlaku SIM. Makanya, tidak tepat jika ada usulan SIM berlaku seumur hidup.

    “Apakah anggota dewan tidak mengetahui dampak kecelakaan yang terus terjadi dan menelan korban jiwa yang sangat banyak. Proses SIM adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya,” ujarnya.

    Kata Edison, STNK pun tak bisa berlaku seumur hidup. Sebab, ada beberapa kasus yang terungkap dari nomor rangka dan STNK serta SIM.

    “ITW mengajak semua pihak khususnya para anggota Dewan yang terhormat, kiranya membuka dokumen tentang berbagai kasus bahkan aksi teroris berhasil diungkap berawal dari nomor rangka dan STNK serta SIM. Maka, penerbitan SIM dan STNK oleh Polri bukan hanya sekadar urusan administrasi. Tetapi jauh dari itu, Polri harus tetap menjadi lembaga yang menerbitkan SIM dan STNK. Namun, ITW setuju bila Polri masih perlu melakukan peningkatan perbaikan pelayanan dalam proses penerbitan SIM dan STNK,” pungkasnya.

    (rgr/dry)

  • Masyarakat Lagi Susah, Anggota DPR Usul Perpanjangan SIM-STNK Ditiadakan

    Masyarakat Lagi Susah, Anggota DPR Usul Perpanjangan SIM-STNK Ditiadakan

    ERA.id – Politisi PAN sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), masa berlakunya seumur hidup.

    “Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin.

    Hal tersebut sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup. “KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” ucapnya.

    Menurut Sudding, penerbitan SIM, STNK, dan TNKB yang berlaku seumur hidup dapat meringankan beban masyarakat, sebab seringkali masyarakat menemui hambatan-hambatan ketika melakukan perpanjangan surat-surat berkendara tersebut.

    “Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat,” ujarnya.

    Terlebih perpanjangan surat-surat berkendara tersebut menguntungkan vendor pengadaan. “Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, pak, kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” tambahnya.

    Menurut dia, apabila terjadi pelanggaran berkendara maka surat-surat berkendara tersebut cukup dilubangi sebagai tanda dan apabila telah mencapai limit tertentu maka kepemilikannya dapat dicabut.

    “Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini,” tuturnya.

    Sudding menambahkan bahwa usulan tersebut sebelumnya pernah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mendapatkan respons akan dilakukan evaluasi.

    “Saya minta Pak Kakorlantas agar dikaji dan diusulkan ulang perpanjangan SIM, STNK, itu cukup sekali,” katanya.

  • Polisi Beberkan Alasan SIM-STNK Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup

    Polisi Beberkan Alasan SIM-STNK Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM, STNK dan TNKB tak perlu diperpanjang seperti KTP elektronik. Polisi memberikan penjelasan mengapa SIM dan STNK harus diperpanjang setiap lima tahun.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024), Sudding kembali mengusulkan SIM dan STNK tidak perlu diperpanjang. Sebab, menurut Sudding, perpanjangan SIM dan STNK hanya membebankan masyarakat.

    “Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

    Lebih lanjut, menurut Sudding, kalau ada pemegang SIM yang melanggar lalu lintas, tinggal diberi tanda. Tiga kali melakukan pelanggaran, SIM dicabut dan tidak dibolehkan mengemudi lagi.

    “Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM,” katanya.

    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menanggapi usulan Sudding tersebut. Menurut Aan, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.

    “Kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan oleh MK salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang, itu kaitannya dengan masalah forensik kepolisian. Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun apa pun itu kami berterima kasih Pak Sudding masukannya, nanti kita akan kaji terus, kemudian kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SIM, STNK maupun TNKB,” kata Aan dalam kesempatan yang sama.

    Sedangkan STNK, menurut Aan, juga tidak bisa berlaku seumur hidup. Sebab, dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan, kendaraan akan dicek kelaikannya.
    “Terkait STNK itu tidak hanya administratif kita keluarkan terkait legalitas kepemilikan kendaraan, namun juga perpanjangan STNK ini untuk dilakukan pengecekan kendaraan yang berkeselamatan. Jadi tiap 5 tahun kita cek fisik kendaraan tersebut apakah masih laik pengeremannya dan sebagainya. Jadi ini kami perlukan di samping untuk forensik kepolisian,” ujar Aan.

    (rgr/din)

  • Biaya Perpanjangan SIM Disebut Memberatkan Masyarakat, Usulan SIM Seumur Hidup Muncul

    Biaya Perpanjangan SIM Disebut Memberatkan Masyarakat, Usulan SIM Seumur Hidup Muncul

    JABAR EKSPRES – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengkritik biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dinilai memberatkan masyarakat.

    Sudding mengusulkan agar masa berlaku SIM disamakan dengan KTP, yaitu seumur hidup.

    Baca juga : Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C1 untuk Motor 250-500 CC

    Menurutnya, biaya yang dikenakan setiap lima tahun untuk memperpanjang SIM cukup tinggi dan menjadi beban bagi masyarakat.

    “SIM dan STNK itu kecil bentuknya, tapi biayanya sangat besar. Ini memberatkan masyarakat. Sebaiknya, perpanjangan cukup sekali saja seperti KTP yang berlaku seumur hidup,” tegas Sudding saat rapat dengan Korlantas Polri.

    Sudding juga mengusulkan sistem sanksi bagi pemegang SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

    Daripada memperpanjang SIM berkala, ia menyarankan agar SIM diberi tanda setiap kali pelanggaran terjadi.

    Jika seorang pengemudi melanggar sebanyak tiga kali, SIM bisa langsung dicabut.

    “Cukup diberi tanda atau dilubangi setiap ada pelanggaran. Kalau sudah tiga kali, SIM bisa dicabut permanen,” tambahnya.

    Saat ini, SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Jika masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang tepat waktu, pemilik harus membuat SIM baru dari awal, termasuk mengikuti tes ulang.

    Berikut rincian biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022:

    SIM A: Rp 80.000SIM A Umum: Rp 80.000SIM B I: Rp 80.000SIM B I Umum: Rp 80.000SIM B II: Rp 80.000SIM B II Umum: Rp 80.000SIM C: Rp 75.000SIM C I: Rp 75.000SIM C II: Rp 75.000SIM D: Rp 30.000SIM D I: Rp 30.000

    Baca juga : Dengarkan Keluhan Masyarakat, Lintasan Ujian SIM Resmi Diubah

    Namun, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang harus dilakukan di luar kantor Satpas sesuai aturan yang tertuang dalam surat telegram resmi dari Kakorlantas Polri.

    Biaya perpanjangan ini menjadi perhatian karena dianggap memberatkan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Dengan usulan SIM seumur hidup, diharapkan beban biaya dapat berkurang dan prosedur menjadi lebih sederhana.

  • Lihat Lagi Alasan MK Tolak Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup

    Lihat Lagi Alasan MK Tolak Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM dan STNK berlaku seumur hidup. Usulan ini pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena beberapa alasan.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024), Sudding kembali mengusulkan SIM dan STNK tidak perlu diperpanjang. Sebab, menurut Sudding, perpanjangan SIM dan STNK hanya membebankan masyarakat.

    “Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

    Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup. Menurut MK, masa berlaku SIM yang hanya lima tahun sudah diperhitungkan.

    Dalam pertimbangannya, anggota Hakim Konstitusi menjelaskan, pengaturan masa berlaku SIM selama lima tahun telah diperhitungkan dalam rangka memastikan kelayakan mengemudi seseorang yang mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu lintas.

    Oleh karena itu, jika SIM diberlakukan seumur hidup tanpa adanya pemeriksaan kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, akan memperbesar ancaman risiko keselamatan di jalan. Risiko dimaksud tidak hanya terjadi bagi diri pengemudi sendiri tetapi juga dapat berisiko bagi orang lain di jalan.

    “Berkaitan dengan batas waktu lima tahun sebagai jangka waktu berlakunya SIM telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang karena diperlukannya fase untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan pengemudi dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangannya dalam sidang putusan perkara tersebut pada September 2023.

    Menurutnya, sejauh ini masa berlaku SIM lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Sebab, dalam jangka waktu itu ada kemungkinan terjadinya perubahan.

    “Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor,” ujarnya.

    “Perubahan tersebut dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM yang semuanya akan berdampak pada kemampuan pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dan berlalu lintas di jalan sesuai dengan jenis SIM yang dimilikinya,” sambungnya.

    Dalam rentang waktu lima tahun juga terbuka kemungkinan terjadinya perubahan identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, bahkan sidik jari. Perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun sangat berfungsi untuk memperbarui data pemegang SIM yang berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya jika terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

    “Selain itu, pentingnya dilakukan evaluasi dalam masa perpanjangan SIM karena pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap lima tahun sekali mengandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM serta orang lain yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga. Hal ini termasuk aspek yang membedakan antara pemilik KTP yang diberikan untuk seumur hidup dengan pemegang SIM. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyatakan seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup, seperti halnya KTP adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.

    (rgr/din)

  • 3 Kali Melanggar SIM Dicabut!

    3 Kali Melanggar SIM Dicabut!

    Jakarta

    Usulan soal surat izin mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup kembali dikumandangkan. Kali ini, anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta agar usulan SIM seumur hidup dipertimbangkan kembali.

    Sudding menilai, perpanjangan SIM yang dilakukan setiap lima tahun sekali justru membebankan masyarakat. Apalagi, menurut Sudding, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari proses perpanjangan SIM tidak seberapa.

    “Dulu saya pernah menyoroti, menyangkut masalah perpanjangan SIM, STNK dan TNKB. Karena kalau lihat realisasi atau target perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini tidak seberapa. Tapi terkadang ini membuat masyarakat juga yang sering dalam hal pengurusan perpanjangan ini, itu mengalami di satu sisi banyak hambatan-hambatan yang ada di situ,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

    Untuk itu, Sudding kembali mengusulkan agar perpanjangan SIM tidak ada lagi. SIM, kata dia, seharusnya bisa berlaku seumur hidup seperti KTP.

    “Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” ujarnya.

    Lebih lanjut, kalau pemegang SIM melakukan pelanggaran lalu lintas, sanksinya jangan tanggung-tanggung. Sekali-dua kali melakukan pelanggaran tandai SIM-nya. Sedankan kalau tiga kali melakukan pelanggaran SIM dicabut.

    “Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM,” usulnya di depan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan.

    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menanggapi usulan Sudding tersebut. Menurut Aan, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.

    “Kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan oleh MK salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang, itu kaitannya dengan masalah forensik kepolisian. Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun apa pun itu kami berterima kasih Pak Sudding masukannya, nanti kita akan kaji terus, kemudian kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SIM, STNK maupun TNKB,” kata Aan dalam kesempatan yang sama.

    (rgr/din)