Tag: Saor Siagian

  • RUPS PT Semen Indonesia tetapkan Indrieffouny Indra sebagai Dirut

    RUPS PT Semen Indonesia tetapkan Indrieffouny Indra sebagai Dirut

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) menetapkan Indrieffouny Indra sebagai Direktur Utama.

    “Benar, saya mendapatkan amanah baru,” kata Indrieffouny dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Indrieffouny menggantikan posisi Direktur Utama yang sebelumnya dijabat oleh Donny Arsal. Adapun Indrieffouny sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Semen Padang. Putra Pariaman ini bukan sosok baru di industri semen, dengan pengalaman luas dalam bisnis batu kapur.

    Ia lahir di Sawahlunto pada 3 April 1967 dan menempuh pendidikan di Teknik Mesin Universitas Sriwijaya, ia kemudian memperoleh gelar sarjana pada 1991.

    Sebelum memimpin Semen Padang, Indrieffouny juga sempat menjabat sebagai Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Tbk pada periode 26 Maret 2020–28 Maret 2022.

    Kariernya di Semen Padang dimulai sebagai Direktur Operasi, hingga akhirnya dipercaya sebagai Direktur Utama.

    Selain Indrieffouny, berikut adalah jajaran direksi lainnya di PT Semen Indonesia.

    Andriano Hosny Panagian sebagai Wakil Direktur Utama Dicky Saelan sebagai Direktur Sales dan Marketing Dennis Pratistha sebagai Direktur Pengembangan Bisnis dan Strategi Sigit Prastowo sebagai Direktur Keuangan dan Risk Management Hadi Setiadi sebagai Direktur Human Capital Reni Wulandari sebagai Direktur Operasi

    Sementara itu, berikut adalah susunan baru untuk jajaran komisaris PT Semen Indonesia.

    Sigit Widyawan sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Christian Aryani sebagai Komisaris Lydia Silvana Djaman sebagai Komisaris Satya Bhakti Parkesit sebagai Komisaris Agung Budi Mulyanto sebagai Komisaris Independen Ratna Irsana sebagai Komisaris Independen Saor Siagian sebagai Komisaris Independen

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Brimob sampai Kalah? Saor Siagian Blak-blakan Ungkap Momen Hercules Bikin Polisi Tak Berkutik

    Brimob sampai Kalah? Saor Siagian Blak-blakan Ungkap Momen Hercules Bikin Polisi Tak Berkutik

    GELORA.CO – Tim advokat untuk pemberantasan aksi premanisme (TUMPAS) Saor Siagian hadir dalam rapat Komisi III DPR RI membicarakan soal ormas, salah satunya GRIB Jaya yang dipimpin Rosario de Marshal atau Hercules.

    Mulanya Saor Siagian menyebutkan deretan kontroversi Hercules dan GRIB Jaya yang menurutnya telah meresahkan masyarakat.

    Saor membahas soal ancaman Hercules terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Mantan preman Tanah Abang itu sempat menyebut ancaman menggeruduk Gedung Sate dengan 50 ribu anggota ormas.

    “Saya masih ingat beberapa waktu yang lalu, pimpinan. Saudara Hercules mengatakan, ‘saya akan kerahkan 50 ribu orang ke Jawa Barat’,” kata Saor, dalam rapat Komisi III DPR RI, Rabu (7/5/2025).

    Jangankan mengancam gubernur, lanjut Saor, mantan penguasa Tanah Abang itu juga tak jarang melakukan intimidasi terhadap warga yang tidak memenuhi keinginan ormasnya.

    Salah satunya adalah ketika sebuah perusahaan yang tidak bisa memenuhi kepentingan ormas pimpinan Hercules, perusahaan itu langsung ditutup.

    “Ada viral misalnya, ketika Hercules dalam salah satu perusahaan karena tidak bisa kemudian diberikan apa kepentingannya, kemudian perusahaannya ditutup,” kata Saor.

    Menurutnya sebagai advokat, tindakan intimidasi itu sudah cukup bisa membuat GRIB Jaya ditangguhkan atatu dibekukan.

    Namun, sejauh ini ormas tersebut masih melenggang melakukan hal-hal yang mereka mau kepada masyarakat.

    “Adakah sampai detik ini kita berbicara? Jangankan dibekukan, diperingatkan pun tidak,” ujarnya.

    Bahkan, lanjut dia, penegak hukum sampai ‘tunduk’ diam di hadapan Hercules ketika melakukan tugasnya.

    Saor mencontohkan ketika ada masalah yang dihadapi seorang warga negara Indonesia di sebuah sidang dan dinilai.

    Petugas Brimob pun ada di lokasi, sekaligus sang pimpinan GRIB Jaya yaitu Hercules.

    Saat itu, pimpinan GRIB Jaya itu menyebutkan kata intimidatif namun petugas Brimob hanya terdiam.

    “Di situ ada Brimob, kemudian ada seorang warga negara Indonesia kemudian itu disidang dan dinilai, ‘saya sudah lama tidak makan orang’ (kata Hercules). Diam itu Brimob itu,” kata Saor.

    Ia pun berharap agar ormas bisa segera ditertibkan, sehingga masyarakat tak lagi merasa resah. 

  • DPC Peradi Jakarta Selatan Apresiasi Aparat Penegak Hukum – Halaman all

    DPC Peradi Jakarta Selatan Apresiasi Aparat Penegak Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan advokat, sebagian besar Anggota dan Pengurus  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan (Jaksel) termasuk kandidat Dr Saor Siagian dan Daud B, Wakil Ketua Umum dan Wakil Sekertaris Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi, serta Ketua DPC Peradi Yogyakarta Ahmad Mustaqim, DPC Peradi Jakarta Pusat dan DPC Peradi Jakarta Barat menghadiri sidang perdana perkara pidana dengan tiga terdakwa yakni Pikih, Diyatno dan Wandy Wiratman di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa  (4/02/2025).

    Menurut B Halomoan Sianturi, Ketua DPC Peradi Jaksel, anggotanya yang bernama Damianus Jefry Sagala telah mengalami tindak kekerasan  oleh para terdakwa tersebut saat menjalankan profesinya sebagai advokat. 

    Peristiwa tindak pidana tersebut, kata Halomoan di PN Jaksel, Selasa (4/2/2025), telah dilaporkan kepada Ketua Umum Peradi Dr Luhut M Pangaribuan.

    “Tindak pidana tersebut juga telah dilaporkan korban ke Polsek Setiabudi beberapa saat setelah dirinya lolos dari penyekapan yang dibantu oleh beberapa Anggota DPC Peradi Jaksel yang datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 dengan Nomor LP/B/540/X/2024/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ,” jelasnya. 

    Kemudian Halomoan bersama sejumlah Pengurus DPC Peradi Jaksel mendatangi Polsek Setiabudi di kawasan Kuningan, Jaksel, Jumat (25/10/2024) sore.

    Kata dia  secara terus-menerus bergantian beberapa Anggota DPC Peradi Jaksel yang masuk dalam Tim Hukum Damianus Jefry Sagala yang terdiri 80 advokat (dengan Koordinator Endang Sulas Setiawan, Sobari Kamil dan Dadang Suhendar), serta mendapat dukungan juga dari rekan-rekan advokat yang terhimpun dalam SPASI (Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia) terus  memonitor dan mengawal proses hukum terhadap ketiga terdakwa sejak dari Polsek hingga para terdakwa ditahan di Kejaksaan Negeri Jaksel dan PN Jaksel. 

    Menurut Halomoan, kurang lebih dalam waktu 70 hari kerja sejak ada laporan polisi, Selasa (22/10/2024), sidang perdana pada Selasa (4/02/2025) telah dilaksanakan dengan baik dan lancar, serta dakwaan telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan Pasal 406 KUHP.

    Pada kesempatan itu, kata Halomoan, kuasa hukum para terdakwa mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya pada Kamis (6/2/2025) dan JPU akan menanggapi eksepsi tersebut pada sidang berikutnya pada Senin (10/2/2024). 

    Halomoan kemudian berpesan kepada JPU dari Kejaksaan Negeri Jaksel dan Majelis Hakim PN Jaksel yang memeriksa dan memutus Perkara No 38/Pid.B/2025PN.JKT.Sel untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, dan mengharapkan rekan-rekan advokat, khususnya Anggota DPC Peradi Jaksel dan SPASI untuk terus mengawal dan memonitor proses penegakan hukum tersebut. 

    Seluruh pihak, termasuk kuasa hukum dan simpatisan para terdakwa, ia imbau untuk tetap menghargai penegakan hukum tanpa melakukan provokasi, menghasut, membuat narasi yang dapat mengarah ke fitnah, dan bertindak di luar hukum, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan media massa. 

    “Karena hal tersebut sangat tidak baik dan dapat menimbulkan permasalahan hukum baru. Mari kita lakukan penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pinta Halomoan. 
         
    Halomoan juga mengapresiasi dan menyampaikan penghormatan kepada Kapolsek Setiabudi Kompol Firman dan Wakapolsek Setiabudi Kompol Richard Soala Bengar serta tim penyidik Polsek Setiabudi, plus rekan-rekan Tim Hukum DPC Peradi Jaksel dan SPASI. 

    “Tentunya apresiasi juga kami berikan kepada JPU Kejari Jaksel dan Majelis Hakim PN Jaksel yang telah membawa perkara pidana dengan tiga terdakwa ini untuk diproses hukum sebagaimana mestinya, demi menegakkan kebenaran dan mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya,” paparnya.

    Halomoan tak lupa juga menyampaikan salam hormat dan sukses kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto atas atensi yang telah diberikan kepada Polsek Setiabudi. 

    “Salam hormat, Jenderal,” tandas Halomoan.

  • Diduga Tutup-tutupi Kasus Penembakan Gamma, Kombes Irwan Tak Layak Jadi Kapolrestabes Semarang

    Diduga Tutup-tutupi Kasus Penembakan Gamma, Kombes Irwan Tak Layak Jadi Kapolrestabes Semarang

    loading…

    Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar hanya melindungi anggotanya yakni Aipda Robig yang terlibat kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Praktisi Hukum Saor Siagian menyebut kepolisian sangat arogan karena diduga menutup-nutupi kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO). Menurut dia, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar hanya melindungi anggotanya yakni Aipda Robig.

    “Sangat kuat, sangat arogan. Karena bayangkan kalau kita ikuti jelas apa yang dijelaskan Kapolrestabes berbeda dengan Propam,” ujar Saor kepada iNews Media Group, Jumat (6/12/2024).

    Baca juga: Kapolrestabes Semarang dan Kabid Propam Polda Jateng Beda Kronologi Penembakan Gamma, Mana yang Benar?

    Dia menilai Kombes Irwan tidak kayak menjadi Kapolrestabes Semarang. “Yang kita sangat miris Kapolrestabes bukan saja merasa iri ada saudaranya yang harus dilayani dilindungi dia melibatkan koordinator wartawan supaya kematian ini bisa tertutup. Karena itu, menurut saya Kombes Irwan nggak layak jadi pemimpin,” tegasnya.

    Menurut Saor, seorang Kapolrestabes seharusnya berempati terhadap keluarga korban penembakan, bukan meminta mengikhlaskan atau menutup-nutupi kasus tersebut.

    “Tetapi yang kita lihat sekarang ini bahkan dia melibatkan wartawan supaya ketika sudah meninggal diikhlaskan ternyata mau menutup-nutupi yang semestinya harus dilindungi yang harusnya dilayani ini menurut saya adalah arogan yang sangat luar biasa,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar siap dihukum terkait kasus Aipda Robig yang diduga menembak Gamma yang juga anggota Paskibra.

    Hal itu disampaikan Irwan dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Irwan menyatakan siap bertanggung jawab atas segala tindakan anggotanya yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan tidak perlu.

    “Sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” ujar Irwan.

    Di sisi lain, dia berduka atas nama Polrestabes Semarang terkait berpulangnya Gamma akibat kejadian yang mencerminkan tidak profesionalitasnya anggota kepolisian.

    “Kami sebagai atasan Aipda Robig, dalam kesempatan ini memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat khususnya warga Semarang terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma,” ucapnya.

    (jon)