Tag: Sanny Iskandar

  • Mitigasi Kebijakan Tarif Impor Trump, HKI Minta Pemerintah Dengarkan Kebutuhan Pelaku Industri – Halaman all

    Mitigasi Kebijakan Tarif Impor Trump, HKI Minta Pemerintah Dengarkan Kebutuhan Pelaku Industri – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyatakan, dalam upaya memitigasi dampak negatif kebijakan tarif impor baru yang diterapkan oleh Amerika Serikat, Pemerintah Indonesia perlu duduk bareng dengan para pemangku kepentingan terkait, termasuk para pelaku industri serta anggota HKI yang terdiri dari pengembang dan pengelola kawasan industri. 

    Dari para pelaku usaha ini, akan memberikan masukan kepada pemerintah agar bisa merumuskan kebijakan yang tepat dan dapat menguntungkan semua pihak.

    “Kami dari HKI akan mendukung dan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh presiden, termasuk juga dari kementerian-kementerian terkait . Jadi, kami berharap Pemerintah Indonesia harus lebih jeli dalam memutuskannya, jangan terlalu buru-buru atau gegabah. Ini kan ibaratnya perang, kalau dengan emosi, tidak akan menguntungkan kita,” ujarnya di Jakarta, Minggu (7/4/2025).

    Sanny menyampaikan, pentingnya pemerintah menerima saran dari sisi pelaku usaha, termasuk juga yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), karena dari mereka akan memetakan kebutuhan dari masing-masing sektor industri. 

    “Karena setiap sektor memiliki kekhasan, jadi harus dilihat satu-satu masalahnya dan kebutuhannya, tidak bisa satu kebijakan disamaratakan untuk semua sektor,” tuturnya.

    HKI juga berharap agar komitmen insentif dan kebijakan industri yang saat ini sudah digulirkan oleh pemerintah agar dapat terus dipertahankan dan bahkan lebuh dikembangkan agar iklim investasi semakin tumbuh. 

    “Yang diharapkan oleh para pelaku industri dan juga anggota HKI, salah satunya adalah kepastian hukum, sehingga para investor ini dapat memiliki kepercayaan yang tinggi dalam menjalankan usahanya di Indonesia,” imbuhnya.

    HKI turut mendukung pengoptimalan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dapat tetap dipertahankan karena apabila dilakukan pelonggaran TKDN akan dimanfaatkan oleh produk impor negara lain. 

    “Kita juga harus melihat dampaknya sejauh mana, produk yang kita ekspor ke Amerika, dan juga sebaliknya produk Amerika yang masuk ke Indonesia. Kita tidak bisa memberikan privilege pelonggaran TKDN kepada satu negara saja, tetapi kepada semua negara,” jelas Sanny.

    Lebih lanjut, pemerintah perlu hati-hati terkait relaksasi kebijakan TKDN, karena hal ini memiliki dampak berkurangnya minat investasi pada sektor industri tersebut. “Apabila ini terjadi, tentunya secara tidak langsung akan menyebabkan rendahnya tingkat okupansi kawasan industri kita,” ungkap Sanny.

    Sebab, kawasan industri turut berperan penting dalam memacu perekonomian nasional. Apalagi, saat ini kawasan industri sudah tersebar di 24 provinsi Indonesia dengan jumlah 120 kawasan industri. 

    “Kami mewadahi pengembang dan pengelola kawasan industri, yang ikut mendukung upaya pemerintah untuk menarik investasi di Indonesia. Apalagi sudah ada peraturan, industri harus beroperasi di kawasan industri, kecuali untuk industri kecil dan menengah (IKM),” terangnya.

    Melalui industri beroperasi di kawasan industri, diyakini akan memacu produktivitas dan daya saingnya, karena di kawasan industri telah dilengkapi sarana dan prasarana yang terintegrasi. 

    “Jadi, di kawasan industri itu sudah dilengkapi dengan infrastruktur dan berbagai fasilitas penunjang sehingga industri bisa lebih efisien dan dapat meningkatkan daya saing,” tandasnya.

    Sanny mencontohkan, di kawasan industri sudah jelas tata ruang wilayahnya dan dilengkapi dengan instalasi pengolahan air limbah (Ipal) yang terpusat. 

    “Jadi, dengan tata ruang yang jelas, pabrik tidak akan mudah dipindah, dan buangan air limbah dari pabrik akan diolah dahulu di Ipal sehingga aman untuk lingkungan sekitar,” jelasnya.

    Bahkan, sejumlah kawasan industri sudah berstatus sebagai objek vital nasional untuk menghindari gangguan keamanan. “Sebab, keamanan ini sangat penting untuk mendukung aktivitas industri. Jika ada pihak-pihak yang mau mengganggu, kita sebagai pengelola akan koordinasi dengan kepolisian,” pungkas Sanny.

  • RI Kena Tarif Trump 32%, Pengelola Kawasan Industri Harap Insentif Tetap Lanjut

    RI Kena Tarif Trump 32%, Pengelola Kawasan Industri Harap Insentif Tetap Lanjut

    Jakarta

    Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) ikut bersuara tentang kebijakan baru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menerapkan tarif balasan atau resiprokal ke sejumlah negara. Trump mengenakan tarif 32% terhadap Indonesia.

    Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah agar tetap terus meningkatkan daya saing industri nasional melalui kebijakan industri yang saat ini sedang dibangun. Hal ini termasuk salah satunya dengan komitmen pemberian insentif.

    “HKI juga berharap agar komitmen insentif dan kebijakan industri yang saat ini sudah digulirkan oleh pemerintah agar dapat terus dipertahankan dan bahkan dikembangkan terus agar iklim investasi terus tumbuh,” ujar Sanny dalam keterangan tertulis, Senin (7/5/2025).

    Sanny menambahkan, para pengelola kawasan industri telah siap menyediakan tempat pemusatan kegiatan bagi investor di sektor industri manufaktur, baik baru maupun relokasi dengan berbagai infrastruktur dan fasilitas pendukung industri.

    Dengan penempatan industri di dalam kawasan industri, harapannya dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, kepastian hukum, serta sustainability dalam mencapai daya saing industri untuk menghadapi tantangan yang sangat dinamis.

    Sebagai informasi, Trump telah mengumumkan kebijakan tarif impor baru menyasar berbagai negara asing yang dianggap memiliki surplus perdagangan terhadap AS. Ada 100 mitra dagang yang terdampak, beberapa negara dengan tarif cukup besar ada China 34%, Vietnam 46%, Kamboja 49%, Taiwan 32%, India 26%, hingga Korea Selatan 25%.

    Dalam laporan dari situs resmi Gedung Putih, whitehouse.gov, terdapat dua alasan utama Indonesia kena penyesuaian tarif 32%. Pertama, Trump mengenakan tarif balasan ke Indonesia karena ada kaitannya dengan tarif yang dikenakan terhadap produk etanol asal AS sebesar 30%. Menurut Trump, tarif itu lebih besar dari yang diterapkan AS untuk produk serupa ke Indonesia yakni 2,5%.

    Kedua, Trump mengatakan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diterapkan oleh Indonesia di berbagai sektor, seperti perizinan impor hingga kebijakan pemerintah Indonesia yang mengharuskan perusahaan sumber daya alam menyimpan pendapatan ekspor dalam bentuk dolar AS di rekening dalam negeri.

    “Indonesia menerapkan persyaratan konten lokal di berbagai sektor, rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini, akan mewajibkan perusahaan sumber daya alam untuk memindahkan semua pendapatan ekspor mereka ke dalam negeri untuk transaksi senilai US$ 250.000 atau lebih,” ujar Trump, dikutip dari situs resmi Gedung Putih, Kamis (3/4/2025).

    (shc/ara)

  • Perkuat Daya Saing di Kawasan Industri, Wamenperin: Bisa Pacu Ekonomi Naik 8 Persen!

    Perkuat Daya Saing di Kawasan Industri, Wamenperin: Bisa Pacu Ekonomi Naik 8 Persen!

    JABAR EKSPRES – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan dengan perkuat daya saing di kawasan industri domestik secara langsung akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi 8 persen sesuai dengan Astacita Presiden Prabowo.

    Wamenperin juga mengatakan hal ini terjadi karena sektor industri pengolahan nonmigas (manufaktur) tetap menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

    Misalnya, tahun 2024, manufaktur masih menjadi penyumbang PDB nasional terbesar, yaitu 17,16 persen dengan tingkat pertumbuhan sebesar 4,75 persen, serta memberikan penerimaan pajak tertinggi hingga mencapai angka 25,84 persen.

    BACA JUGA: Dukung Program Koperasi Merah Putih, Wamenkop: Kopdes Bisa Kelola Banyak Sektor Dan Dukung Ekonomi Desa

    Maka, dengan memperkuat daya saing kawasan industri bisa meningkatkan kontribusi manufaktur domestik terhadap rasio PDB, sehingga turut membawa keluar Indonesia dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap).

    “Saat ini, kita memiliki 168 kawasan industri yang beroperasi. Kita perlu memastikan daya saing dan investasi terus meningkat agar bisa mencapat target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029,” katanya.

    Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy mengatakan pihaknya sudah menyiapkan kebijakan strategis untuk memperkuat daya saing kawasan industri.

    BACA JUGA: BINA Lebaran 2025: Program Belanja Nasional untuk Perkuat Ekonomi dan Pariwisata

    Sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, strategi itu akan memenuhi peningkatan nilai PDB industri pengolahan nonmigas pada tahun 2029 hingga menyentuh 8,59 persen.

    “Lima tahun ke depan, kawasan industri akan menjadi pusat pertumbuhan baru yang terintegrasi dengan industri prioritas berbasis hilirisasi dan teknologi tinggi,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan untuk mengakselerasi terwujudnya kawasan industri yang berdaya saing, diperlukan kemitraan kuat antara pemerintah, pengusaha manufaktur, dan sektor keuangan.

    BACA JUGA: Membangun Ekonomi Berkelanjutan, Sasaran Ambisius RKP 2026 untuk Indonesia

    Menurut Wamenperin, kawasan industri sebagai rumah bagi industri manufaktur yang membutuhkan kepastian hukum berupa reformasi regulasi dan birokrasi, pembangunan infrastruktur di wilayah.

    Kemudian, kebijakan yang mendukung tenaga kerja terampil melalui Pendidikan vokasi di kawasan industri, keamanan dan ketertiban industri yang mempengaruhi iklim investasi, serta insentif fiskal dan insentif nonfiscal.

  • Rano Karno Ungkap Soal Ormas Minta THR Jelang Lebaran – Halaman all

    Rano Karno Ungkap Soal Ormas Minta THR Jelang Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan soal organisasi masyarakat (ormas) minta THR menjelang Lebaran.

    “Kayaknya nggak usah ditanya itu sudah ini deh,” kata dia pada Jumat (14/3/2025).

    Fenomena permintaan THR seringkali menjadi perbincangan hangat setiap kali menjelang Idul Fitri atau hari raya keagamaan lainnya. 

    Biasanya, THR diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama setahun penuh.

    Namun, belakangan ini, sejumlah ormas yang seharusnya berfokus pada kegiatan sosial atau keagamaan, justru terlibat dalam praktik meminta THR dari perusahaan, toko, atau individu dengan modus yang cenderung merugikan banyak pihak.

    “Ormas minta THR itu pasti oknum lagi,” kata dia.

    Pemprov Tak Bisa Beri Sanksi

    Menurut Rano Karno, dia sebagai orang nomor 2 di ibu kota tidak bisa memberikan sanksi.

    Sebab, kata dia, pemerintah daerah bukan penegak hukum.

    “Kalau sanksi kan kita bukan penegak hukum,” ungkap Rano,” ujarnya.

    Viral Permintaan THR

    Salah satu surat permintaan THR yang baru-baru ini beredar adalah surat yang berasal dari Ormas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang.

    “Untuk itu kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha yang berada di lingkungan kami untuk sudikiranya memberikan dana THR, besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati,” tulis surat yang diteken Ketua Ormas Desa LPM Bitung Jaya, Jayadi.

    Definisi THR

    THR adalah salah satu hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya besar, seperti Idul Fitri, Natal, dan lainnya.

    THR menjadi salah satu elemen penting dalam tradisi perayaan hari raya di Indonesia, terutama bagi para pekerja yang bergantung pada gaji bulanan mereka.

    Selain berfungsi sebagai bentuk penghargaan bagi karyawan, THR juga memiliki tujuan ekonomi yang lebih luas, baik bagi individu, perusahaan, maupun perekonomian negara secara keseluruhan.

    THR adalah tunjangan yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan tertentu.

    Besarannya pun bervariasi, biasanya dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dan gaji pokok mereka.

    Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada semua karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan.

    Pemberian THR bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya, seperti membeli pakaian baru, memenuhi kebutuhan konsumsi keluarga, atau membayar kewajiban lain yang biasanya meningkat selama libur panjang.

    Dasar Hukum Pemberian THR

    Pemberian THR di Indonesia diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan.

    Aturan ini juga mengatur cara perhitungan THR, yang umumnya diberikan berupa gaji satu kali gaji bulanan untuk karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh.

    Namun, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari setahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional, berdasarkan berapa lama mereka bekerja di perusahaan tersebut.

    Bagi pekerja yang sudah lama bekerja di suatu perusahaan, pemberian THR merupakan hak yang sudah menjadi bagian dari perjanjian kerja.

    Namun, bagi sebagian pengusaha, pemberian THR seringkali dianggap sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Ada kalanya beberapa perusahaan, terutama yang sedang mengalami kesulitan finansial, mencari alasan untuk menunda atau bahkan tidak memberikan THR sama sekali.

    Dalam hal ini, pemerintah berperan penting untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan yang ada dan memberikan sanksi bagi yang melanggar.

    Jika THR tidak diberikan, karyawan berhak untuk melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Biasanya, perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda.

    Pengusaha Resah

    Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan, kelakuan ormas di Indonesia sudah sangat meresahkan dan mengganggu investasi.

    “Itu salah satu gangguan (ormas bikin resah). Aksi premanisme (ormas) atau sebagainya itu tugas pemerintah. Kalau kita mau (ekonomi) maju, ya harus dibersihkan,” tegas Abdul di acara International Furniture Expo (IFEX) 2025 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, dikutip pada Sabtu (15/3/2025).

    THR Sebagai pelaku usaha yang berkontribusi pada perekonomian negara, Abdul tak habis pikir masih banyak ormas bikin resah dengan melakukan pemalakan secara halus.

    Bila pemerintah serius menyehatkan iklim investasi, premanisme berkedok LSM maupun ormas seharusnya diberangus.

    “Saya yakin, pemerintah sudah memiliki kesadaran yang cukup besar bahwa elemen penting yang harus diberangus. Karena itu jelas mengganggu, terutama di industri-industri besar. Itu juga mengganggu industri mebel. Kasus-kasus yang kita dengar kemarin, gangguan dari ormas,” jelas Abdul.

    Ormas bikin resah kawasan industri

    Setali tiga uang, selain pengusaha mebel, para investor yang menempati kawasan industri juga mengeluhkan hal yang sama.

    Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mencurahkan keresahan para investor saat memberikan sambutan di acara Dialog Industri Nasional di Kantor Kementerian Perindustrian pada 6 Februari 2025.

     Sanny mengungkapkan, aktivitas ormas bikin resah membuat investasi industri mengalami kerugian hingga ratusan triliun.

    Ia bilang, kerugian itu tak hanya dari pengeluaran anggaran yang diberikan investor, tetapi juga dihitung dari investasi yang tidak jadi masuk ke Indonesia.

     “Itu sih udah pasti (mengalami kerugian). Menurut saya itu bisa dikatakan, sudah kalau dihitung semuanya ya, ngitungnya bukan cuma yang keluar, tapi yang enggak jadi masuk juga. Itu bisa ratusan triliun juga tuh. Ratusan triliun,” jelas Sanny.

    Ia mengakui, aktivitas ormas minta THR hingga uang keamanan menjadi salah satu kendala besar untuk industri.

    Namun, hal itu sering tidak muncul di permukaan dan malah terus terjadi sampai sekarang. Padahal, pemerintah sudah mempromosikan Indonesia agar investor asing mau menanamkan modal di Tanah Air.

    “Kita kan selalu (yang dibahas) terkait dengan infrastruktur, insentifnya kurang, padahal itu yang kita hadapi sehari-hari. Kementerian Luar Negeri, BKPM, semuanya boleh roadshow di luar negeri, segala macam (untuk menarik investasi),” ungkap Sanny.

    “Begitu investor masuk ke daerah, udah. Dikerjain habis-habisan. Jadi ngadepin yang mereka itu, ya tentunya kan kita berharap ke siapa, kalau bukan ke aparat kepolisian kan?,” tegasnya.

    Menurutnya, untuk membangun industri, investor meminjam uang, membeli mesin-mesin mahal, dan menghadapi persaingan yang ketat.

    Selain itu, untuk mendirikan pabrik, harus dipilih lokasi yang strategis untuk kepentingan bisnis dan pasar. Sehingga, aktivitas ormas menjadi beban tambahan untuk investor.

    “Dia (investor industri) cari pasar, di mana supaya pembeli mau beli, itu saja sudah pusing dengan persaingan global ini. Sekarang ditambahin disuruh ngadepin yang model-model yang kayak gitu, ya gangguan-gangguan keamanan gitu,” jelasnya.

    Sanny mengungkapkan, selain fenomena ormas minta THR, ormas sering meminta agar kebutuhan transportasi, catering, dan keperluan pabrik diserahkan kepada mereka.

    Selain itu, ada permintaan yang mengatasnamakan untuk putra daerah. Hal-hal kecil itu memicu investor akhirnya mengurungkan niat untuk membangun industri.

    “Padahal itu orang dari daerah-daerah enggak jelas juga, dari jauh-jauh juga, pokoknya kita ini minta jatah kita, harus diberikan ke kita. Kan enggak bisa. Zaman sekarang perusahaan kan untuk menentukan segala sesuatu kan harus melalui proses tender,” jelasnya.

    “Gimana investornya enggak mundur gitu kan,” tegas Sanny.

     Ia pun menyampaikan, aktivitas ormas yang merugikan investor terjadi hampir merata di seluruh kantong-kantong industri, antara lain Karawang, Bekasi, Jawa Timur, hingga Batam. 

    Selain pemalakan dengan dalih uang keamanan, banyak pula fenomena ormas minta THR setiap tahun menjelang Lebaran Idul Fitri.

    Permintaan uang THR lazim disampaikan melalui surat berkop ormas. Direktur Legal and External Affairs Chandra Asri Group Edi Rivai, mengatakan pihaknya berharap ada penegakan hukum dan kepastian dalam berinvestasi.

    Rutinitas ormas minta THR harus ditindak tegas.

    “Pada intinya yang kami harapkan adalah kepastian hukum, kepastian berusaha, sehingga kegiatan tidak terganggu (dengan ormas minta THR),” tutur Edi dalam Diskusi Forwin Peluang dan Tantangan Industri Kimia sebagai Proyek Strategis Nasional dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.

    “Saya rasa ini pentingnya koordinasi dengan pihak keamanan, kepolisian untuk menertibkan ini (ormas minta THR), sehingga kami bisa bekerja dengan fokus dan tidak terhalang dengan hal ini dan investor juga mau masuk,” kata dia lagi.

    Diungkapkan edi, fenomena ormas minta THR ini harus disudahi. Ia berujar, tanpa diminta, sebenarnya pengusaha akan selalu berupaya memberikan sumbangsih pada warga lokal di sekitar operasi perusahaan.

    Misalnya memprioritaskan masyarakat sekitar dalam rekrutmen tenaga kerja untuk beberapa posisi tertentu. Kontribusi lainnya, yakni memberdayakan pengusaha-pengusaha sekitar sebagai vendor atau mitra. B

    “Dari pihak industri, terlebih kami akan membangun. Tentunya akan memberi manfaat ke lokal, menyerap tenaga kerja lokal, memberikan kesempatan bekerja pengusaha-pengusaha lokal yang mempunyai kompetensi dan sebagainya,” imbuhnya.

  • Premanisme Ormas Bikin Resah Dunia Usaha, HKI Ungkap Nilai Kerugian Ratusan Triliun Rupiah – Halaman all

    Premanisme Ormas Bikin Resah Dunia Usaha, HKI Ungkap Nilai Kerugian Ratusan Triliun Rupiah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aktivitas organisasi masyarakat (ormas) yang kerap berujung pada aksi premanisme semakin meresahkan dunia usaha, khususnya di kawasan industri.

    Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia mengungkapkan bahwa banyak investor merasa tidak nyaman dengan keberadaan ormas yang melakukan aksi seperti demonstrasi dan penyegelan di kawasan industri.

    Dampaknya, kerugian akibat investasi yang batal maupun keluar dari kawasan industri dapat mencapai angka fantastis, yakni ratusan triliun rupiah.

    Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar, menyatakan bahwa gangguan keamanan semacam ini sangat merugikan dunia usaha, terutama di wilayah seperti Bekasi, Karawang, Jawa Timur, dan Batam.

    “Perhitungan kerugiannya bukan hanya bagi investasi yang sudah keluar, tetapi juga yang gagal masuk. Angkanya bisa mencapai ratusan triliun rupiah,” ungkap Sanny dalam sebuah diskusi di Jakarta, dikutip Jumat (14/3/2025).

    Namun, gangguan dari ormas maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak hanya terjadi di kawasan industri.

    Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) juga melaporkan adanya intimidasi yang dilakukan ormas terhadap anggotanya, khususnya saat menarik kendaraan nasabah yang menunggak cicilan.

    Beberapa daerah yang menjadi fokus perhatian APPI adalah Jawa Tengah dan Jawa Timur, di mana debitur sering kali mengalami intimidasi dari ormas yang menghalangi proses eksekusi kendaraan.

    Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), Ristiawan Suherman, mengungkapkan bahwa intimidasi oleh ormas dalam proses eksekusi kendaraan nasabah dapat berdampak pada peningkatan kredit macet.

    “Dampak yang dirasakan bagi perusahaan pembiayaan jika terjadi peningkatan kredit macet dari nasabah, salah satunya adalah berpengaruh pada rasio Non-Performing Financing (NPF). Rasio NPF menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga kesehatan portofolio perusahaan,” ujarnya.

    Kondisi ini berdampak pada perusahaan pembiayaan, dengan meningkatnya kredit macet yang berpengaruh terhadap rasio NPF serta kemampuan perusahaan dalam membayar pinjaman kepada bank.

    Sebagai dampaknya, perusahaan pembiayaan menjadi lebih selektif dalam menyalurkan pembiayaan, terutama di daerah yang rawan konflik.

    APPI dan sejumlah pihak menekankan pentingnya penyelesaian sengketa sesuai dengan prosedur yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan dengan menggunakan kekuatan ormas atau LSM.

    Dalam hal ini, Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan menjadi pedoman utama yang harus diikuti untuk menjaga ketertiban dan keamanan dunia usaha.

    Tindakan intimidasi semacam ini juga menambah beban ekonomi, mengganggu aktivitas usaha, dan berpotensi merusak stabilitas keuangan di daerah.

    Di beberapa wilayah seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah, beberapa LSM atau ormas mulai memberikan perlindungan kepada debitur bermasalah yang kesulitan membayar cicilan kendaraan.

    RH, seorang anggota LSM di Surabaya Utara, mengakui bahwa beberapa anggota LSM membantu debitur agar terhindar dari penagihan atau mendapatkan keringanan pembayaran dengan cara tertentu.

    Untuk menjadi anggota LSM, debitur hanya perlu membayar biaya administrasi yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

    Setelah menjadi anggota, debitur diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan stiker khusus yang dapat ditempel pada kendaraan mereka. Stiker ini berfungsi sebagai perlindungan agar kendaraan tidak disita oleh debt collector.

    Kondisi ini berpotensi mempengaruhi perusahaan pembiayaan. Oleh karena itu, para pelaku usaha serta pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak.

    Pemerintah Bersiap Perangi Ormas yang Mengganggu Investasi

    Masalah gangguan investasi dari kelompok ormas telah dilaporkan sejumlah investor kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Pemerintah kini berupaya menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai langkah strategis guna memastikan stabilitas investasi di dalam negeri.

    Deklarasi perang pemerintah terhadap ormas yang mengganggu investasi menandai langkah serius dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan dunia usaha di Indonesia.

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap ormas yang melakukan aksi premanisme dan mengganggu investasi.

    “Kami akan mengkaji ulang dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta DPR untuk menilai mana ormas yang bermanfaat dan mana yang meresahkan iklim investasi di negara kita,” kata Luhut dalam keterangan resminya, Jumat (14/3/2025).

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan terhadap ormas-ormas yang diduga menghambat investasi.

    Namun, ia tidak merinci apakah setelah pendataan tersebut akan dilakukan langkah penertiban atau pembinaan.

    “Kami akan melihat satu per satu, banyak yang sedang kami inventarisasi,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/3/2025).

    Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menilai pentingnya komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat sekitar guna mendukung investasi yang dapat membuka lapangan kerja serta meningkatkan usaha lokal seperti restoran dan penginapan.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap ormas yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha dan meminta jatah proyek di kawasan industri.

    Jika terbukti, aksi tersebut merupakan tindak pidana yang harus ditangani oleh aparat hukum.

    Yassierli juga menekankan pentingnya penciptaan lapangan kerja baru sebagai solusi dalam mengurangi aksi premanisme yang menghambat dunia usaha.

  • Kementerian ESDM Terbitkan Skema Baru Harga Gas Bumi Tertentu untuk 7 Industri – Page 3

    Kementerian ESDM Terbitkan Skema Baru Harga Gas Bumi Tertentu untuk 7 Industri – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri, dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu. 

    Industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Keberlanjutan kebijakan HGBT ini disertai dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu. Aturan ini telah ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.

    “Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar USD 7 per MMBTU, dan untuk bahan baku sebesar USD 6,5 per MMBTU,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025).

    Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) ini memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran USD 6,75-7,75 per MMBTU. 

    Kebijakan HGBT, sambung Bahlil, selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.

    Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat.

    Di samping itu, pemerintah juga berkomitmen penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik. Kebijakan ini dibarengi dengan pengesahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada 26 Februari 2025.

    Keputusan perpanjangan penerapan alokasi subsidi gas bagi tujuh subsektor industri disambut baik oleh Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI). 

    “Penerapan HGBT bagi industri di dalam kawasan industri penting agar meningkatkan daya saing terhadap kawasan-kawasan industri yang ada di negara pesaing di dalam menarik investor,” kata Ketua HKI Sanny Iskandar. 

  • Coretax Masih Bermasalah, DPD: Penerimaan Negara Terancam Meleset – Page 3

    Coretax Masih Bermasalah, DPD: Penerimaan Negara Terancam Meleset – Page 3

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai, sistem Coretax sebetulnya sangat bagus untuk diterapkan.

    Hanya saja, sistem administrasi pajak tersebut kerap mengalami kendala teknis pada masa implementasi awal. Sehingga turut mempengaruhi operasional perusahaan.

    “Cuma prosesnya kemarin itu agak cepat ya, jadi banyak pelaku enggak siap dan juga banyak yang enggak bisa mengeluarkan faktur. Sehingga mempengaruhi dari segi operasional perusahaan,” kata Shinta di Four Seasons Hotel, Jakarta, Senin (10/5/2025).

    Menurut dia, kelompok pengusaha terus berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar bisa menjalankan skema pelaporan pajak ini. Shinta pun berharap berbagai kendala yang dialami Coretax tidak sampai mempengaruhi jumlah penerimaan negara dari pajak.

    “Semoga tidak. Saya cuma bisa jawab semoga tidak,” ujar dia.

    Ungkapan senada juga sempat disampaikan Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar. Ia menilai, meskipun DJP telah memulai penerapan sistem Coretax dengan baik, tapi ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Terutama dalam hal sosialisasi dan persiapan yang matang.

    “Jadi, saya rasa DJP memulai ini sudah cukup baik, namun persiapan dan sosialisasinya ini harus lebih ditekankan lah,” kata Sanny saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Menurut dia, meskipun sistem ini menawarkan banyak potensi untuk memperbaiki sistem perpajakan dan memperluas basis wajib pajak, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait dengan penerbitan faktur dan prosedur perpajakan lainnya.

  • Wamenaker Mau Minta Bantuan Kapolri Sikat Preman di Kawasan Industri

    Wamenaker Mau Minta Bantuan Kapolri Sikat Preman di Kawasan Industri

    Jakarta

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan berencana menemui Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Pertemuan itu menindaklanjuti adanya laporan soal Ormas bergaya preman yang mengganggu operasional pabrik dan investasi di sejumlah kawasan industri.

    “Saya akan menemui Kapolri, secara khusus membicarakan masalah ini. Saya yakin Polri akan memberi respon yang bisa menyelesaikan keluhan kawan-kawan pabrik di kawasan industri. Ini kan soal nasib bangsa,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (14/2/2025).

    Noel juga menegaskan, negara harus hadir di tengah-tengah kawasan industri, yaitu berupa keamanan berinvestasi. Aksi premanisme di kawasan industri telah menggagalkan investasi ratusan triliun.

    “Jika ada yang mengganggu penyerapan tenaga kerja, itu musuh rakyat, musuh bersama,” ujarnya.

    Kemnaker juga berencana melaporkan hal ini kepada Polisi Republik Indonesia (Polri). Noel menegaskan premanisme di kawasan industri tidak bisa dibiarkan dan perlu menjadi perhatian semua pihak.

    Kalau pabrik terganggu, apalagi kalau sampai ada rencana investasi yang gagal hanya karena pertimbangan ulah preman, tentu menghambat penyerapan tenaga kerja. “Kalau lapangan kerja gagal tercipta, kan kita semua yang rugi,” tegas Noel.

    Perilaku Ormas bergaya preman, bermula dari pernyataan Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar. Ormas sudah sering kali mengganggu operasional pabrik, melakukan demo dan lain-lain. Laporan kepada aparat keamanan juga sudah tak mempan.

    Sudah banyak kawasan industri yang menjadi sasaran Ormas bergaya preman, seperti di kawasan industri Bekasi, Karawang, Batam hingga wilayah Jawa Timur. Kerugian bukan hanya dialami pabrik yang sudah ada, tapi ratusan triliun rencana investasi batal karena ulah preman.

    Pernyataan Ketua Umum HKI Sanny Iskandar, langsung ditanggapi oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif. Ternyata Kemenperin juga sering menerima keluhan yang sama, betapa preman sangat mengganggu.

    Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin juga mengakui, Pemda Jawa Barat (Jabar) sering menerima keluhan dari para pelaku industri dengan nada yang sama. Bey meminta supaya jangan ada lagi Ormas/preman yang mengganggu operasional pabrik.

    Terkait gagalnya investasi karena faktor perilaku preman, Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Riyatno, meminta agar para calon investor berdiskusi dengan pihaknya untuk mencari solusi.

    (ily/rrd)

  • Investasi Ratusan Triliun Lenyap dari Indonesia Gara-Gara Aksi Premanisme Ormas

    Investasi Ratusan Triliun Lenyap dari Indonesia Gara-Gara Aksi Premanisme Ormas

    PIKIRAN RAKYAT – Pada saat ini, aksi premanisme dari organisasi masyarakat (ormas) di kawasan industri sering terjadi. Bahkan, aksi ini membuat negara kehilangan investasi sampai ratusan triliun rupiah.

    Fakta itu diungkap oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia. Mereka mengungkapkan, mengalami kerugian hingga ratusan triliun rupiah akibat investasi yang batal dan keluar dari kawasan industri akibat premanisme ormas.

    “Kalau dihitung semuanya, ‘ngitungnya bukan cuma yang keluar, tapi yang nggak jadi masuk juga. Itu bisa ratusan T (triliun rupiah),” kata Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar di Jakarta, Kamis 6 Februari 2025.

    Menurutnya, ormas tersebut menyebabkan gangguan keamanan, karena masuk ke kawasan industri untuk melakukan demonstrasi. Biasanya, ormas tersebut meminta diikutsertakan dalam proses pembangunan ataupun aktivitas pabrik.

    “Yang mereka pingin itu adalah supaya yang terkait dengan pabrik, selalu ya, dia kan butuh transportasi, catering atau apa, pingin beli ini, beli itu, mau bangun perluasan pabriknya atau apa, mereka itu minta diserahkan ke mereka,” tutur Sanny Iskandar.

    Jabar, Jatim, dan Batam Darurat Ormas

    Sanny Iskandar mengatakan bahwa beberapa investor sudah mengirimkan surat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto terkait premanisme ormas.

    “Beberapa investor akhirnya nulis surat langsung ke Presiden,” ucapnya.

    Untuk wilayah yang sering terjadi premanisme ormas, ia mengatakan berada di Bekasi, Karawang, Jawa Timur, dan Batam.

    Lebih lanjut, Sanny Iskandar pun meminta jaminan keamanan kepada pemerintah, mengingat beberapa kawasan industri merupakan objek vital nasional.

    Modus Ormas

    Salah satu aksi yang sering dilakukan para ormas adalah menyegel pabrik. Akibatnya, barang produksi dan karyawan tidak bisa keluar dan masuk. Sehingga, membuat pabrik-pabrik di kawasan industri merugi.

    “Modusnya memang gitu, mereka melakukan unjuk rasa dan segala macam untuk menutup kawasan. Sehingga pabrik-pabrik itu nggak bisa keluar, barang-barang nggak bisa masuk, bahan baku nggak bisa masuk, barang jadi nggak bisa keluar,” kata Sanny Iskandar.

    Selain itu, dia mencontohkan ada salah satu ormas yang sudah melakukan penyegelan pabrik di kawasan industri.

    “Kalau lihat fotonya tahulah, bajunya loreng-loreng dan segala macam. Ini yang nyegel bukan polisi, ini ormas. Jadi sudah sampai segitunya,” ujar Sanny Iskandar.

    Respons Kemenperin

    Menanggapi keluhan HKI Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan akan mencari solusi terkait aktivitas premanisme ormas di kawasan industri yang dinilai mengganggu kinerja pabrik di kawasan tersebut.

    “Kalaupun akhirnya terjadi excess, terjadi apa yang kita tidak inginkan, ya ini yang kita coba cari solusinya,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy di Jakarta, Kamis 6 Februari 2025.

    Dia menyebutkan bahwa dalam menopang sektor perindustrian, pihaknya tidak berdiri sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi bersama pemerintah daerah, kementerian atau lembaga lain, serta aparat penegak hukum.

    Menurutnya, tujuan dibentuknya kawasan industri yakni untuk membuat kinerja sektor manufaktur lebih optimal, meningkatkan utilisasi, serta menekan biaya logistik. Meski penanganan aktivitas ormas di kawasan industri tak mudah, namun pihaknya memastikan memberi perhatian (concern) terhadap hal tersebut.

    “Sekali lagi ini concern yang kami terima,” ujar Tri Supondy.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • HKI Ungkap 400 Hektar Lahan Terserap Investasi Baru Industri  – Halaman all

    HKI Ungkap 400 Hektar Lahan Terserap Investasi Baru Industri  – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sektor industri manufaktur memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    Badan Pusat Statistik mencatat kontribusi manufaktur pada 2024 sebesar 18,98 persen terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB).

    Capaian di atas tentu tidak terlepas dari peran investasi baru di Tanah Air. Dari data Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), banyak investasi baru yang dilakukan pada tahun lalu.

    Yang dapat diungkapkan, data serapan lahan untuk investasi pada 2024 mencapai kurang lebih seluas 400 hektare.

    “Kalau dari segi luasan, memang kita ini nggak jelek-jelek amat. Khususnya untuk di daerah-daerah Jabodetabek dan Karawang. Serapan total di Indonesia dalam luasan itu kurang lebih sekitar 400 hektaran,” tutur Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar, usai acara Dialog Nasional Optimalisasi Kawasan Industri, Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Untuk nilai total investasi, HKI belum memiliki data akurat, sebab keterbatasan untuk mendapatkannya dari sumber-sumber terpercaya.

    Guna terus mendongkrak kinerja industri, Sanny berharap dukungan dari pemerintah, seperti kemudahan perolehan perizinan.

    “Ini saja kinerjanya sudah lumayan, apalagi kalau kita ini di support. Makanya sekali lagi harapan kita ini betul-betul semua pihak mendukung kinerja daripada industri kita ini,” ucapnya.

    Menyoal wilayah mana yang paling banyak mendapat investasi di tahun lalu, Sanny menyebut hal tersebut tergantung pada kebutuhan industri.

    Industri padat karya kebanyakan memilih daerah dengan upah minimun paling rendah, karena kebutuhan akan pekerja yang sangat banyak dalam operasional.

    “Itu misalkan bisa di Jawa Tengah, termasuk Jawa Timur dan Jawa Barat tapi mungkin yang di sisi kabupaten tertentu gitu, yang di daerah mungkin agak selatan dan semacam. Soalnya perbandingannya bisa jauh sekali, bisa dua kali lipat. Yang satu mungkin upah Rp 5,2 juta gitu, di tempat yang lain mungkin masih Rp 2,2 juta, Rp 2,3 juta, jauh lebih dari dua kalinya,” kata Sanny.